Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • THR 2025 Cair Kapan? Cek Prediksi Jadwal dan Aturannya!

    THR 2025 Cair Kapan? Cek Prediksi Jadwal dan Aturannya!

    Jakarta: Menjelang Lebaran, salah satu pertanyaan yang paling dinantikan oleh pekerja di Indonesia adalah kapan THR cair? 
     
    Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi para pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta. 
     
    Pemerintah sudah menetapkan regulasi pencairan THR agar hak pekerja tetap terlindungi dan diberikan tepat waktu.

    Artikel ini akan membahas mengenai prediksi jadwal pencairan THR 2025, aturan terbaru, serta komponen yang diterima seperti dirangkum dari laman Allianz!
     

    Jadwal Pencairan THR 2025
    Pencairan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. 
     
    Jika mengacu pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, berikut perkiraan jadwalnya:
     
    ASN dan pensiunan: THR diprediksi cair sekitar 10 hari sebelum Idulfitri, yaitu antara 20-21 Maret 2025.
    Pegawai Swasta: Sesuai aturan Kemenaker, THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, sehingga diperkirakan cair maksimal 24 Maret 2025.
     
    Namun, untuk kepastian jadwal, pemerintah akan mengumumkannya secara resmi melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
     

    Aturan THR ASN dan pensiunan
    ASN yang berhak menerima THR meliputi:
     
    – Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    – Anggota TNI dan Polri.
    – Pejabat negara.
    – Pensiunan.
     
    Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR, yaitu:
     
    – ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
    – ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh tempat penugasan.
    Besaran THR ASN dan pensiunan
    Sesuai dengan PP No. 14 Tahun 2024, komponen THR untuk ASN terdiri dari:
     
    – Gaji pokok.
    – Tunjangan keluarga.
    – Tunjangan pangan.
    – Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
    – Tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN daerah.
     
    Sementara itu, pensiunan akan menerima THR dengan komponen:
     
    – Gaji pokok pensiun
    – Tunjangan keluarga
    – Tunjangan pangan
    – Tambahan penghasilan pensiun
     

    Aturan THR untuk Pegawai Swasta
    Berdasarkan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib diberikan kepada:
     
    – Karyawan tetap dan kontrak (PKWTT dan PKWT)
    – Pekerja harian lepas atau freelancer yang telah bekerja minimal satu bulan
     
    Besaran THR pegawai swasta dihitung berdasarkan masa kerja:
     
    Di atas 12 bulan: THR diberikan sebesar 1 kali gaji pokok
    1-12 bulan: THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja
     
    Pemerintah juga mengimbau agar perusahaan tidak telat membayar THR. Jika perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR, pekerja bisa melaporkan ke Posko THR yang dibuka oleh Kemenaker setiap tahunnya.
     
    Itu lah artikel mengenai prediksi jadwal THR lebaran tahun 2025. Jangan lupa, manfaatkan THR dengan bijak agar tetap bermanfaat ya!
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Prabowo Bakal Umumkan Perpres Pencairan THR Idulfitri 2025 ASN, TNI, Polri

    Prabowo Bakal Umumkan Perpres Pencairan THR Idulfitri 2025 ASN, TNI, Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto disebutkan bakal menngumumkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025.

    Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan manfaat bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan di seluruh Indonesia yang akan merayakan Hari Raya Idulfitri mendatang. Perpres ini bertujuan untuk memastikan bahwa aparatur negara dan seluruh lapisan masyarakat yang berhak mendapatkan THR bisa merayakan Idulfitri dengan lebih layak.

    Pembayaran THR merupakan tradisi tahunan yang selalu dinanti banyak pihak, dan tahun ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu.

    Pengumuman ini diharapkan dapat memberi kepastian bagi seluruh PNS dan aparatur negara lainnya mengenai hak mereka dalam menyambut perayaan Idulfitri tahun ini.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah segera menerbitkan aturan soal Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025. Dia menyebut Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan payung hukumnya.

    Sri Mulyani tidak memerinci kapan tepatnya THR itu akan diberikan kepada para PNS. Namun, dia mengatakan bahwa Presiden sedang menyelesaikan Peraturan Presiden (Pepres) soal pemberian THR itu.

    “Kalau tanya THR, bapak Presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya. Perpresnya nanti beliau yang akan mengumumkan,” ucapnya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut pemerintah mengusahakan agar THR itu dibayarkan secara penuh. “Segera [disalurkan THR-nya]. Insyaallah [100%],” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

    Adapun THR Idulfitri 2025 diperkirakan akan cair mulai H-10 hari raya atau mulai 17 Maret 2025. Para PNS maupun pekerja swasta akan memperoleh tambahan pendapatan untuk kebutuhan hari raya.

    Hal tersebut mengacu pada aturan-aturan sebelumnya, di mana pembayaran THR paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro belum dapat mengungkapkan pengumuman THR yang biasa bersamaan dengan Gaji ke-13 akan diumumkan. “Segera [diumumkan],” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/3/2025).

    Melihat ketentuan pencairan THR pada 2024, pemerintah telah memberikan THR bagi PNS berupa gaji pokok beserta tunjangan kinerja secara penuh.

    Pada tahun lalu, Sri Mulyani menyiapkan anggaran senilai Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat dan daerah. Bendahara negara mengirimkan uang THR untuk daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2024.

  • Setoran Pajak Sumatera Utara-Jawa Timur Anjlok, Begini Datanya

    Setoran Pajak Sumatera Utara-Jawa Timur Anjlok, Begini Datanya

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum merilis data kinerja penerimaan pajak hingga 31 Januari 2025. Jika dilihat per daerah yang sudah melaporkan, sejumlah daerah mengalami kontraksi penerimaan meski ada juga yang tumbuh positif.

    Bengkulu menjadi salah satu daerah di kawasan Sumatera yang mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 11% hingga 31 Januari 2025. Di daerah lain seperti Kalimantan Timur dan Utara juga tumbuh 23,4% untuk penerimaan pajaknya.

    Sementara itu, penerimaan pajak yang mengalami penurunan di antaranya terjadi di Papua, Papua Barat dan Maluku, serta kawasan Jawa Timur.

    Berikut rincian penerimaan pajak dari masing-masing daerah yang telah merilis datanya di website pajak.go.id, dikutip Senin (10/3/2025):

    1. Sumatera Utara

    Sumatera Utara menjadi salah satu kawasan yang telah melaporkan kinerja APBN-nya hingga periode akhir Januari 2025. Meski begitu, tidak ditunjukkan perbandingan kinerja realisasi penerimaan pajak per akhir Januari 2025 dengan tahun lalu.

    Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra melalui siaran pers hanya mengatakan penerimaan pajak daerahnya terealisasi sebesar Rp 1,43 triliun atau 4,41% dari target. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang mencapai Rp 359,33 miliar dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp 243 miliar.

    “Penerimaan pajak awal tahun mencapai Rp 1,43 triliun, didominasi oleh PPN Impor sebesar Rp 359,33 miliar yang tumbuh 17% (yoy), serta PPh Pasal 21 sebesar Rp 243 miliar,” ujar Arridel.

    2. Jawa Timur

    Penerimaan pajak di Jawa Timur hingga 31 Januari 2025 mencapai Rp 19,05 triliun atau 6,83% dari target sebesar Rp 278,96 triliun. Jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, penerimaan pajak Jawa Timur kontraksi sebesar 2,70% salah satunya karena belum optimalnya implementasi sistem perpajakan baru Coretax.

    “Penurunan ini dipengaruhi oleh kebijakan pemusatan pembayaran dan administrasi Wajib Pajak cabang yang mengurangi penerimaan pajak di Jawa Timur, serta belum optimalnya Coretax DJP yang berdampak pada kelancaran administrasi perpajakan,” bebernya.

    Penerimaan dari PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) masih mendominasi dengan kontribusi sebesar 66,32%, sementara PPh Non Migas berkontribusi 32,95%.

    Di sisi lain, penerimaan PBB, BPHTB, dan pajak lainnya mengalami pertumbuhan signifikan masing-masing sebesar 693,01% dan 311,23%. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan administrasi yang membuat pembayaran Wajib Pajak cabang yang sebelumnya tidak tercatat di Jawa Timur kini dikelola dalam wilayah administrasi Jawa Timur.

    3. Papua

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mencatat realisasi penerimaan pajak pada Januari 2025 sebesar Rp 485,59 miliar. Realisasi itu terkontraksi sebesar 41,27% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy).

    Dalam siaran pers disebutkan bahwa setoran PPh mengalami kontraksi 71,17% (yoy) akibat implementasi Coretax yang menyebabkan pemusatan setoran NPWP cabang ke pusat, terutama dari sektor pertambangan. Di sisi lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencatat pertumbuhan positif 18,67% (yoy) yang didorong oleh peningkatan belanja pemerintah atas barang dan jasa.

    4. Bengkulu

    Realisasi penerimaan pajak di wilayah Provinsi Bengkulu hingga 31 Januari 2025 senilai Rp 149,07 miliar. Realisasi itu tumbuh 11% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data Nimang Duwi Renggani mengatakan meski tumbuh, penerimaan pajak mengalami kontraksi di beberapa sektor. Hal ini dikarenakan adanya tantangan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan.

    “Kami menyadari adanya tantangan dalam aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan, namun dengan pengawasan berbasis data yang lebih optimal kami yakin tren penerimaan pajak dapat terus dijaga dan ditingkatkan sepanjang tahun 2025,” ujar Nimang.

    5. Lampung

    Khusus untuk kawasan Lampung, penerimaan pajak sampai 31 Januari 2025 terkontraksi 21,42% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasinya senilai Rp 377,08 miliar, meski masih lebih tinggi dari target awal Rp 304,96 miliar.

    PPN menjadi kontributor utama penerimaan pajak di Lampung sebesar Rp 225,9 miliar atau tumbuh 6,14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara itu, PPh yang mencerminkan kinerja usaha dan pendapatan wajib pajak, menunjukkan penurunan akibat berbagai faktor eksternal dengan nilai Rp 135,4 miliar atau minus 48%.

    PBB tercatat sebesar Rp 5 juta dengan pertumbuhan positif sebesar 100,08%. Pajak lainnya tumbuh 20,08% dibandingkan tahun 2024 dengan nilai Rp 15,65 miliar.

    Dalam struktur penerimaan pajak, lima sektor usaha utama yang memberikan kontribusi terbesar di Provinsi Lampung pada Januari 2025 yaitu perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial, aktivitas keuangan dan asuransi, dan pertanian, kehutanan, dan perikanan.

    Kelima sektor itu secara kumulatif menyumbang lebih dari 80% dari total penerimaan pajak di Provinsi Lampung. Hanya saja beberapa sektor mengalami perlambatan akibat fluktuasi harga komoditas, pergeseran pola konsumsi, serta perubahan regulasi yang berdampak pada daya beli masyarakat.

    (acd/acd)

  • Eks Mata-Mata Taliban Jadi Bos Pajak, Ingin Hapus Pajak Penghasilan

    Eks Mata-Mata Taliban Jadi Bos Pajak, Ingin Hapus Pajak Penghasilan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bantuan Amerika Serikat kepada Taliban sudah berkurang drastis sejak tahun 2021. Dengan demikian, kini Taliban harus secara mandiri harus meningkatkan pendapatan negaranya.

    Mengutip laporan The New York Times, saat ini tak jarang mantan gerilyawan Taliban yang dulu aktif di medan perang kini harus bekerja sebagai birokrat.

    Seperti Direktur Direktorat Layanan Pembayar Pajak Taliban, Abdul Qahar Ghorbandi yang dulunya seorang agen rahasia Taliban di Kabul.

    Dari balik meja besar, Ghorbandi kini menggiring ratusan pembayar pajak Afghanistan. Dia memastikan mereka datang dengan dokumen pendapatan dan pergi dengan segenggam formulir pajak untuk diisi.

    Taliban telah berupaya meningkatkan pengumpulan pajak setelah kontraksi ekonomi parah yang terjadi setelah mereka mengambil alih kekuasaan pada tahun 2021. Rezim otoriter tersebut telah dilumpuhkan oleh sanksi, sebagian karena pembatasan keras terhadap perempuan dan anak perempuan.

    Bantuan AS, yang dikurangi drastis sejak tahun 2021, dapat dihilangkan sepenuhnya berdasarkan pemotongan anggaran Presiden Trump. Bantuan tersebut telah diberikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi nonpemerintah yang bekerja di Afghanistan, bukan langsung kepada pemerintah Taliban.

    Ghorbandi mengatakan bahwa ia memiliki gelar master dalam ilmu komputer, memimpin sistem komputer administrasi pajak yang diubah dari bahasa Inggris ke bahasa Pashto dan Dari. Ia telah mempekerjakan para ahli TI untuk memodernisasi departemen tersebut.

    Ia juga telah mencoba menanamkan budaya transparansi. Karyawannya tidak diizinkan untuk memegang uang tunai. Pembayar pajak membawa formulir mereka ke bank yang dikelola pemerintah dan membayar pajak di sana.

    Ketika dia tidak berada di mejanya untuk menandatangani tumpukan dokumen yang dikirim oleh para ajudan yang bergegas masuk dan keluar, katanya, dia mengunjungi berbagai bagian di departemennya, bertanya kepada para pembayar pajak bagaimana dia bisa mempermudah prosesnya.

    Pengamat internasional mengatakan Taliban telah mengurangi korupsi pajak dan kronisme yang menurut warga Afghanistan merajalela di bawah pemerintahan yang berpihak pada AS, sambil menyederhanakan proses pengumpulan pajak.

    Meskipun banyak warga Afghanistan yang memiliki koneksi baik pernah menghindari pembayaran pajak, Ghorbandi menekankan bahwa bahkan sebagai petugas pajak pemerintah, dia tidak dikecualikan. Dia mengatakan dia membayar 30.000 afghani sebulan, atau sekitar Rp 6,5 juta per bulan.

    Meskipun terbuka dan efisien, kantor pajak tetaplah kantor pajak, dan tidak semua pembayar pajak merasa puas.

    Selama perang, Taliban menjalankan sistem pajak yang menguntungkan yang memungut bea cukai, biaya truk, dan pajak daerah di wilayah yang mereka kuasai. Mereka juga meraup keuntungan jutaan dolar dengan mengenakan pajak 10 persen – “ushar” dalam Islam – kepada petani opium, meskipun sejak itu mereka telah melarang produksi opium.

    Pada tahun 2023, pemerintah Taliban mengumpulkan sekitar US$3 miliar dalam bentuk pajak, bea cukai, dan biaya, atau 15,5% dari produk domestik bruto.

    Berdasarkan laporan Bank Dunia, sumber terbesar bagi Taliban adalah bea cukai, pendapatan pertambangan, lisensi telekomunikasi, biaya bandara, dan biaya untuk kartu identitas nasional, paspor, dan visa. Pendapatan tersebut, untuk paruh pertama tahun lalu, meningkat 27% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Setengah dari pendapatan pemerintah dihabiskan untuk keamanan dan militer tahun lalu, dan hanya 26% untuk program sosial. Menurut pengamat internasional, sebagian besar untuk pendidikan bagi anak laki-laki.

    Ghorbandi dan Haqmal, juru bicara Kementerian Keuangan, mengatakan ke depan tujuan utamanya adalah untuk menghapus semua pajak penghasilan.

    “Ini adalah perintah langsung dari pemimpin tertinggi kami,” kata Haqmal. “Ia berkata: ‘Saya butuh Afghanistan yang bebas pajak.’” Haqmal merujuk pada Sheikh Haibatullah Akhundzada, emir dan kepala negara Taliban.

    Perintah langsung lain dari Sheikh Haibatullah adalah pencabutan hak-hak perempuan dan pembatasan yang lebih luas terhadap kebebasan sipil bagi semua warga Afghanistan. Perempuan dilarang bepergian dalam jarak yang jauh tanpa kerabat laki-laki dan diwajibkan untuk menutupi seluruh tubuh dan wajah mereka di depan umum. Suara perempuan di luar rumahnya juga dilarang.

    (fsd/fsd)

  • Penerbitan SBN Perumahan jadi Langkah Strategis Pendanaan

    Penerbitan SBN Perumahan jadi Langkah Strategis Pendanaan

    JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang akan dilakukan pemerintah dalam rangka mendukung sektor perumahan merupakan langkah strategis guna mendapatkan pendanaan yang berkelanjutan.

    “Keputusan pemerintah untuk menerbitkan SBN merupakan langkah strategis untuk mendapatkan pendanaan berkelanjutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi di Jakarta, dikutip Antara, Minggu 9 Maret.

    Inarno menyampaikan, OJK turut mengapresiasi komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat melalui penerbitan SBN.

    “Pasar modal tentunya di sini memainkan peran penting juga dalam pembiayaan proyek infrastruktur jangka panjang, termasuk pembangunan perumahan,” kata dia.

    OJK, ujar Inarno, juga tetap optimis bahwa inisiatif ini akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi berkat kolaborasi yang kuat antara pemerintah, regulator, dan lembaga keuangan.

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan rencana penerbitan SBN perumahan sebagai bagian dari upaya mendukung program 3 juta rumah per tahun yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis, 20 Februari, di Jakarta menyampaikan bahwa penerbitan SBN perumahan ini akan dialokasikan khusus untuk pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Menurut Sri Mulyani, mekanisme ini merupakan modifikasi dari skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang akan ditingkatkan skalanya.

    Selain penerbitan SBN, dari sisi fiskal, juga telah ada berbagai inovasi instrumen keuangan bagi sektor perumahan, di antaranya melalui FLPP yaitu fasilitas likuiditas yang sumber dananya dari APBN dengan suku bunga rendah yang disalurkan oleh BP Tapera kemudian melalui perbankan.

    Kemudian juga ada pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF), yang dananya di-blend kepada perbankan dengan tujuan utama untuk MBR.

    Adapun dari sisi moneter, Bank Indonesia (BI) mendorong kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM) dengan menurunkan giro wajib minimum (GWM) perbankan, atau menambah insentif likuiditas dari semula 4 persen menjadi 5 persen dana pihak ketiga (DPK).

    “Di antaranya itu untuk insentif likuiditas ke program perumahan dari sekarang Rp23,19 triliun akan dinaikkan secara bertahap menjadi Rp 80 triliun,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.

  • Warga Indonesia Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Warga Indonesia Harus Siap-Siap Tabah, 2025 Bisa Jadi Tahun Sulit

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun 2025 rupanya menjadi masa-masa yang paling menantang bagi warga Indonesia. Mereka pun mesti mempersiapkan tingkat kesabaran lebih tinggi untuk tahun ini.

    Pasalnya sederet benda diramalkan akan naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru. Tercatat ada beberapa yang akan mengalami perubahan harga karena kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan harga gas Elpiji, hingga potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya yakni penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang akan dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.

    Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025:

    1. PPN Naik Menjadi 12%

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah. Peraturan itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK 131/2024 ini ia tetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai,” dikutip dari bagian menimbang PMK 131/2024.

    Skema pengenaan tarif PPN 12% dalam peraturan ini terbagi dua. Pertama menggunakan dasar pengenaan pajak atau DPP berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain. Skema ini dijelaskan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK tersebut.

    Untuk skema pertama, dikhususkan atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean oleh pengusaha yang terutang PPN. PPN yang terutang itu dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    Adapun BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor itu merupakan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ini dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    Penting dicatat, dalam Pasal 5 peraturan ini disebutkan bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, akan berlaku dua ketentuan. Ketentuan pertama, mulai 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Ketentuan kedua, mulai 1 Februari berlaku ketentuan PPN yang terutang dihitung dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

    2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

    Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

    Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

    Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

    Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan “Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

    a. hasil tembakau;

    b. minuman yang mengandung etil alkohol;

    c. etil alkohol atau etanol;

    d. minuman berpemanis dalam kemasan

    Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

    “Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/ atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula,” tulis RAPBN 2025.

    Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif. Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

    Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

    3. Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik

    Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

    Ghufron memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu hanya untuk kelas I dan II. Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

    Sementara itu, dia memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah karena peserta tersebut umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik. Namun, dia memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

    Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.

    4. Harga BBM Berpotensi Naik

    Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM.

    Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

    Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

    Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.

    “Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun,” demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025.

    5. Potensi Kenaikan Harga Gas LPG

    Dalam RAPBN 2025 disebutkan jika subsidi LPG Tabung 3 Kg hanya mencapai Rp 87,6 triliun atau naik tipis 2,3% dari outlook 2024 sebesar Rp 85,6 triliun. Kenaikan tipis ini mengindikasikan adanya langkah pembatasan penerima.

    Meski begitu, perubahan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025. Sehingga jika benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru bisa berjalan pada 2026 mendatang.

    Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan betul siapa penerima yang berhak dan yang tidak. Tentunya, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi.

    Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.

    6. IPL Apartemen Akan Dikenakan PPN

    Ada kabar kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Hal ini bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan wilayah Jakarta Barat mengenai sosialisasi pengelola apartemen.

    Dari surat yang diterima CNBC Indonesia, terpantau ada 19 apartemen yang masuk ke dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Menara Latumenten, hingga Apartemen Maqna Residence. Dalam surat tersebut, akan dilakukan kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat.

    “Sehubungan dengan adanya kegiatan sosialisasi PPN atas Jasa Pengelolaan/Service Charge kepada para pengelola apartemen oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, dengan ini kami mengundang Saudara untuk menghadiri kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal Kamis, 26 September 2024 waktu 09.00 s.d. selesai,” tulis undangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bachtiar.

    Mengenai surat tersebut, kalangan penghuni rumah susun dan apartemen keberatan. Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

    Polemik pengenaan PPN untuk IPL menemui titik terang setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bertemu dengan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya di Kantor Ditjen Pajak, Jln. Gatot Subroto, Jakarta.

    Kedua pihak membahas status dan aliran dana IPL warga rumah susun/apartemen sampai akhirnya dibelanjakan.

    Ketua P3RSI Adjit Lauhatta menyampaikan besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS. Berapa dana urunan (IPL) itu disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. Setelah itu baru berapa besaran IPL itu diputuskan. Jadi, sejak awal PPPSRS memang tidak cari untung dari IPL.

    Dana IPL itu lalu ditampung dalam rekening Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang selanjutnya akan dipergunakan untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung.

    Dengan demikian, dalam kegiatan penampungan dana IPL dari warga ke PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa di situ. Karena itu, IPL tidak tidak memenuhi unsur pertambahan nilai.

    Pembentukan PPPSRS merupakan amanah UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk mengurusi pengelolaan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan bagian bersama. Untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola profesional.

    “Untuk mengelola dan merawat gedung serta berbagai fasilitasnya, tentunya dibutuhkan biaya besar. Sesuai amanat undang-undang biaya pengelolaan tersebut akan ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS, seperti layaknya RT/RW,” kata Adjit.

    Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, menampung aspirasi warga rumah susun. Sebagai catatan, Kalibata City yang jumlah unitnya sekitar 13 ribu itu merupakan rumah susun subsidi.

    “Selain pemilik, banyak juga penyewa yang tinggal di apartemen Kalibata City dengan alasan agar lebih hemat, karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada mereka cicil rumah di Bogor atau Tangerang, di mana biaya transportasinya lebih mahal. Hingga kasihan kalau mereka ada tambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifah.

    7. Rencana Tarif KRL Berbasis NIK

    Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan soal pemberian subsidi KRL Jabodetabek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengungkapkan bahwa skema ini masih sebatas rencana dan belum akan diberlakukan pada 2025.

    “Belum ada program untuk itu,” tegas Risal kepada CNBC Indonesia.

    Risal pun menegaskan pemberiian subsidi KRL Jabodetabek sama seperti yang dilakukan pada saat ini.

    “Iya (sama),” imbuhnya.

    Dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 disebutkan subsidi PSO dalam RAPBN tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp7.960,1 miliar (Rp7,9 triliun). Lebih rinci lagi, anggaran belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp4.797,1 miliar (Rp4,79 triliun) untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

    Menariknya ada poin di mana penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek. Dengan perubahan skema subsidi berbasis NIK, artinya tidak semua masyarakat bisa menerima layanan KRL dengan harga yang murah seperti sekarang.

    “Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” sebut dokumen tersebut.

    Sebagai catatan tarif KRL Jabodetabek belum naik sejak 2016. Adapun skema tarifnya yaitu sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambah 1.000 untuk setiap 10 kilometer.

    8. Opsen Pajak Kendaraan

    Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Sebagaimana diketahui, pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu.

    Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dan BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Dengan demikian, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (fsd/fsd)

  • Kemenkeu Pastikan APBN KiTa Rilis Pertengahan Pekan Ini

    Kemenkeu Pastikan APBN KiTa Rilis Pertengahan Pekan Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan memastikan bahwa konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2025 akan diselenggarakan pada pekan ini setelah sempat tertunda selama beberapa pekan.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro menjelaskan bahwa rilis data penerimaan pajak, belanja negara, hingga utang pemerintah direncanakan pekan ini, meski belum ada tanggal pasti.

    “Insyaallah [konferensi pers APBN Kita] jadi, semoga sesuai rencana. Pertengahan minggu, tanggalnya belum pasti,” ujar Deni kepada Bisnis, Minggu (9/3/2025).

    Sebelumnya, investor menantikan pengumuman realisasi data APBN KiTa edisi Februari 2025 yang belum juga terselenggara hingga pekan kedua Maret. Padahal, biasanya konferensi pers APBN KiTa terselenggara pada pertengahan bulan.

    Misalnya, dalam APBN KiTa edisi Desember 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kondisi APBN pada November 2024 atau sebulan sebelumnya.

    Kini, publik belum mendapatkan laporan penggunaan APBN per Januari 2025, yang mestinya disampaikan pada Februari 2025. Laporan itu belum muncul di situs resmi Kemenkeu maupun disampaikan dalam konferensi pers.

    Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menilai data tersebut menjadi penting bagi investor karena menjadi pertimbangan besar sebelum menyerap Surat Berharga Negara (SBN).

    “Ini sangat penting, karena akan menentukan ekspektasi investor terkait penerbitan SBN di tahun ini,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).

    Mengutip laporan Bloomberg, Kamis (6/3/2025), penundaan yang tidak biasa dalam pelaporan data anggaran bulanan Indonesia membuat para investor mempertanyakan kondisi keuangan pemerintah setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan perombakan radikal atas rencana-rencana pengeluaran dan pendapatan untuk mendorong pertumbuhan.

    Ekonom Oversea-Chinese Banking Corp (OCBC) Lavanya Venkateswaran menyampaikan bahwa para investor sedang menunggu data terbaru untuk mengukur dampak dari langkah-langkah fiskal baru-baru ini dengan lebih baik.

    Kurangnya informasi mengenai kondisi fiskal terbaru dapat mempengaruhi sentimen investor. Rupiah turun 2,9% dalam tiga bulan terakhir, menjadikannya mata uang dengan performa terburuk di Asia, sementara indeks saham utama telah turun 10% selama periode tersebut. Sentimen pasar obligasi juga terpengaruh.

    Pakar strategi pendapatan tetap dan makro di PT Mega Capital Lionel Priyadi menyampaikan tanpa informasi itu, imbal hasil obligasi tidak dapat mengikuti reli bullish yang telah terjadi di pasar obligasi Amerika Serikat selama dua minggu terakhir.

    “Penundaan yang berkepanjangan dapat menciptakan sentimen negatif,” tuturnya.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kementeriannya akan segera memberikan penjelasan soal tidak diselenggarakannya konferensi pers data APBN alias APBN KiTa edisi Januari 2025.

    Sri Mulyani menyebut kementeriannya tengah melakukan penyesuaian terhadap data APBN yang biasanya dibuka ke publik. Dia mengatakan bakal segera merilis data tersebut dan memberikan penjelasan.

    “Nanti kalau kami sudah selesaikan seluruh adjusment, kami akan segera memberikan penjelasan,” ujarnya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

  • Komisi II DPR RI Gelar Rapat Bareng Mendagri Besok, Ini yang Dibahas

    Komisi II DPR RI Gelar Rapat Bareng Mendagri Besok, Ini yang Dibahas

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait skema pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, Senin besok (10/3/2025).

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menerangkan rapat yang akan bergulir pukul 10:00 WIB mendatang ini merupakan lanjutan dari rapat kerja minggu lalu yakni pada Kamis (27/2/2025). 

    “Ya, hari Senin kita rapat. Fokusnya pada lanjutan raker Minggu lalu tentang skema kesiapan pemerintah dalam menangani PSU saja,” terangnya kepada Bisnis, Minggu (9/3/2025).

    Dalam rapat itu, ujarnya, terinformasikan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan hadir langsung. Akan tetapi, untuk pihak lainnya masih belum terinfokan lagi.

    Perlu diketahui, Komisi II DPR memberi tenggat waktu selama 10 hari kepada pemerintah untuk memastikan solusi pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, di sejumlah daerah yang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mencukupi. 

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut tenggat waktu itu diberikan mulai hari ini hingga Jumat, 7 Maret mendatang alias pekan depan. 

    “10 hari dari sekarang [jadi] 7 maret [kepastiannya],” katanya seusai memimpin rapat dengan Kemendagri, KPU, dan Bawaslu dengan agenda mengenai pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025). 

    Dia menjelaskan, tenggat waktu itu diberikan lantaran ada PSU yang tahapannya direncanakan akan mulai pada 22 Maret mendatang. Pihaknya khawatir bilamana pemerintah belum memiliki solusi, maka daerah tersebut terancam tak jadi menggelar PSU.

    PSU Pilkada 2024 DIbiayai APBN

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan terdapat peluang penggunaan APBN untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 jika pemerintah daerah tidak memiliki anggaran yang cukup. 

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menjelaskan kemungkinan itu sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2014. Dalam Pasal 166 disebut pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    “Jadi nanti kita cek dulu selama 10 hari ini mekanismenya [menggunakan APBD] seperti apa, kalau memang tidak bisa ya barulah kita akan menempuh mekanisme sumber pembiayaan dari APBN,” ujarnya seusai rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

    Dia menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, bila memang nantinya PSU akan menggunakan dana tambahan dari APBN. Di lain sisi, Ribka menegaskan penggunaan APBN ini memang sangat dimungkinkan meski di tengah efisiensi yang ada di pemerintahan saat ini. 

    “Itu bisa, bisa, ini prioritas dan amanat konstitusi dan wajib yang harus dilakukan, itu bisa dipastikan harus terlaksana,” pungkasnya.

  • Akumulasi Utang Pemerintah Pusat Rp8.909 Triliun Per 31 Januari 2025 – Halaman all

    Akumulasi Utang Pemerintah Pusat Rp8.909 Triliun Per 31 Januari 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Total jumlah utang pemerintah pusat saat ini mencapai Rp 8.909,14 triliun berdasarkan data di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI per 31 Januari 2025.

    Nilai utang tersebut naik 1,21 persen dari posisi utang pemerintah pusat di Desember 2024 yang mencapai Rp 8.801,09 triliun dan naik 8,07 persen jika dibandingkan akhir 2023 yang mencapai Rp 8.190,38 triliun.

    Mengutip Laporan Kinerja DJPPR Kemenkeu 2024 total utang tersebut terdiri dari, pinjaman luar negeri mencapai Rp 1.040,68 triliun, dan pinjaman dalam negeri Rp 51,23 triliun.

    Utang pemerintah pusat lainnya berasal dari surat berharga negara (SBN) Rp 7.817,23 triliun.

    Utang dari SBN paling banyak berdenominasi rupiah mencapai Rp 6.280,12 triliun, dan berdenominasi valuta asing (valas) Rp 1.537,11 triliun.

    DJPPR menyebut, jumlah utang yang relatif besar memerlukan pengelolaan secara cermat dan berhati-hati, karena utang mempunyai dimensi risiko yang berpotensi menimbulkan masalah terhadap kesinambungan fiskal.

    “Antara lain risiko nilai tukar, risiko tingkat bunga, dan risiko refinancing,” mengutip laporan tersebut, Minggu (9/3/2025).

    Dengan melihat kondisi jumlah utang tersebut, pemerintah menilai, pembiayaan APBN melalui utang harus didukung dengan pengelolaan berbagai risiko.

    Antara lain dengan melakukan, debt securities buyback, loan prepayment, debt-switch/reprofiling, debt swap, restrukturisasi pinjaman, dan hedging.

    Sejalan dengan itu, pemerintah dalam mengelola utang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan transparan dimaksudkan untuk mencapai kondisi keuangan negara yang sehat dan mempertahankan kemampuan negara dalam melaksanakan pembiayaan secara berkesinambungan.

    Pengelolaan utang yang tidak profesional akan berdampak negatif terhadap kondisi fiskal pemerintah yang tercermin antara lain dalam ketidakmampuan pemerintah membayar kewajiban utang secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, bertambahnya kewajiban utang di luar perkiraan, dan terhambatnya kegiatan pemerintahan akibat tidak terjaminnya sumber pembiayaan.

    “Selain itu, dampak selanjutnya dapat berupa menurunnya kepercayaan investor dan kreditor, terjadinya penurunan,” tulis laporan tersebut.

    Laporan Reporter: Siti Masitoh | Sumber: Kontan

  • Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan Akan Kerja Sama Tertibkan Penggunaan HGU

    Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan Akan Kerja Sama Tertibkan Penggunaan HGU

    JABAR EKSPRES – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyampaikan dari hasil pengecekan melalui citra satelit, masih ada perusahaan-perusahaan pemegang SHGU yang tidak tertib sehingga perlu ditertibkan, sehingga pendapatan negara bisa lebih optimal.

    “Saya sudah pernah sampling di sejumlah PT di Riau dan Kalimantan, jadi orang punya HGU 8.000 hektare setelah dicek menggunakan teknologi satelit ternyata ada yang menanam lebih 1.500 hektare, ada yang 2.000 hektare,” kata Menteri Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (06/03/2025).

    Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran semacam ini perlu ditertibkan baik secara pendaftaran tanahnya hingga pungutan pajaknya. Untuk itu, Menteri Nusron mengimbau kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dengan Ditjen Pajak.

    “Jadi saya ingin menertibkan administrasi tanahnya supaya semua APL (Area Penggunaan Lain) ada hak atas tananya. Kalau dari Ditjen Pajak, Bapak bisa lihat lebihnya (area tanam di luar HGU) itu benchmarkingnya bayar pajak berapa,” tutur Menteri Nusron.

    Penertiban HGU tersebut, masih sejalan dengan program kerja yang dirancang Menteri Nusron di 100 Hari Kerjanya. Di mana, ia ingin menata ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, dan
    pembaharuan HGU yang lebih berkeadilan, mengarusutamakan keadaan pemerataan, dengan tetap menjaga kesinambungan perekonomian.

    Selain itu dibahas pula dalam rapat ini terkait rencana sinkronisasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi Bangunan. Dikatakan Wakil Menteri Keuangan, integrasi ini diperlukan agar mempermudah pembaharuan data perpajakan setiap kali terjadi transaksi pertanahan. “Besok semoga kita sudah bisa kick off untuk sinkronisasi data dan kerja sama lainnya,” tutur Anggito Abimanyu.

    Turut hadir pada pertemuan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan. (JM/YZ/RS)