Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • APBN di Awal 2025 Defisit, Menko Airlangga: Baru Dua Bulan – Halaman all

    APBN di Awal 2025 Defisit, Menko Airlangga: Baru Dua Bulan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tak khawatir Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) awal 2025 mengalami defisit.

    Realisasi APBN pada Februari 2025 mengalami defisit sebesar Rp 31,2 triliun atau 0,13 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

    Airlangga berharap pada Maret ini angkanya bisa lebih baik lagi. 

    Menurut dia, biasanya pada bulan tersebut angkanya memang akan membaik.

    “Ini kan baru dua bulan, jadi diharapkan bisa lebih tinggi lagi. Secara natural biasanya Maret lebih tinggi karena itu menutup laporan perpajakan,” kata Airlangga kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (15/3/2025).

    Selain itu, ia mengatakan dari segi defisit APBN di awal tahun ini masih dalam rentang aman yang ditentukan pemerintah.

    “Jadi, pemerintah optimis bahwa penerimaan dan pembelanjaan akan sesuai dengan apa yang direncanakan di 2025,” ujar Airlangga.

    Ia optimistis penerimaan dari mineral, batu bara, dan cukai bisa menutup defisit APBN pada Maret ini.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengumumkan bahwa APBN untuk realiasi bulan Februari 2025 mengalami defisit sebesar Rp31,2 triliun atau 0,13 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

    Dalam pemaparannya, Sri Mulyani mengungkapkan belanja negara yang terealisasi pada bulan Februari 2025 mencapai Rp348,1 triliun.

    Namun, pendapatan negara dari pajak hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih kecil yaitu sebesar Rp316,9 triliun.

    “Realisasi yang terjadi untuk belanja negara hingga akhir Februari, kita masih melihat belanja negara Rp348,1 triliun atau 9,6 persen dari total belanja yang dianggarkan tahun ini,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (13/3/2025) dikutip dari YouTube Kementerian Keuangan RI.

    Sosok yang akrab disapa Ani itu menjelaskan belanja negara itu terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah (TKD).

    Untuk realisasi belanja pemerintah pusat bulan Februari 2025 mencapai Rp211,5 triliun.

    Adapun rinciannya adalah belanja kementerian/lembaga (K/L) mencapai 83,6 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp127,9 triliun.

    “Untuk transfer terlihat lebih maju yaitu kita telah mentransfer ke daerah sampai akhir Februari mencapai Rp136,6 triliun.”

    “Dari persentase, ini lebih tinggi bahkan kecepatan belanja pemerintah pusat yaitu 14,9 persen dari total transfer tahun ini yaitu sebesar Rp919 triliun,” jelas Ani.

    Lalu, untuk pendapatan negara dari pajak, Sri Mulyani mengatakan pada Februari 2025 mencapai Rp187,8 triliun dan Rp52,6 triliun dari Kepabeanan dan cukai.

    Sementara, pendapatan negara lainnya yaitu dari Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp76,4 triliun.

    Terkait defisit yang terjadi pada bulan Februari 2025, Sri Mulyani mengatakan masih sesuai target yang telah dirancang dalam desain APBN 2025.

    “Jadi, ini defisit 0,13 persen tentu masih di dalam target desain APBN sebesar 2,5 persen dari PDB yaitu Rp616,2 triliun,” jelasnya.

  • Kepanjangan THR: Aturan dan Kata-Kata Lucu untuk yang Habis THR-nya! – Page 3

    Kepanjangan THR: Aturan dan Kata-Kata Lucu untuk yang Habis THR-nya! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Apa itu THR? Siapa yang berhak menerimanya? Kapan diberikan? Mengapa penting? Bagaimana cara menghitungnya?

    Pertanyaan-pertanyaan ini pasti sering muncul menjelang hari raya. Kepanjangan dari THR adalah Tunjangan Hari Raya, adalah hak normatif pekerja di Indonesia yang wajib diberikan pemberi kerja sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR diatur pemerintah, bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan saat hari raya.

    Aturan pembayaran THR untuk ASN pada tahun ini ditetapkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Adapun proses pembayaran THR sudah masuk tahap finalisasi dan seluruh kelengkapan pembayaran untuk ASN pusat telah selesai.

     “THR dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya, dan pada saat ini seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat telah selesai,” kata Suahasil dalam konferensi Pers APN Kita Maret 2025, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Sedangkan untuk karyawan swasta, aturannya dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam bantu Surat Edaran. 

    THR diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, seperti Idul Fitri, Natal, dan lainnya. Besarannya umumnya setara dengan satu bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional untuk masa kerja kurang dari 12 bulan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengatur secara detail mengenai THR.

    Namun, mendapatkan THR tak selalu mulus. Ada kalanya THR cepat habis! Untuk itu, artikel ini juga menyajikan kumpulan kata-kata lucu sebagai hiburan bagi Anda yang mengalaminya. Jangan berkecil hati, banyak yang merasakan hal serupa!

  • Komisi I DPR dan Pemerintah Diduga Lakukan Rapat di Hotel Mewah Kebut Pembahasan RUU TNI – Halaman all

    Komisi I DPR dan Pemerintah Diduga Lakukan Rapat di Hotel Mewah Kebut Pembahasan RUU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi I DPR RI dan pemerintah diduga tengah melakukan rapat untuk melanjutkan pembahasan terkait Revisi Undang-Undang TNI. Informasi tersebut didapatkan oleh unsur masyarakat sipil.

    Bahkan, rapat tersebut dilakukan di sebuah hotel mewah tak jauh dari Kompleks Parlemen Senayan.

    “Menanggapi soal konsinyering panja ya, terkait dengan RUU TNI. Dan itu dilakukan di salah satu bilangan hotel mewah gitu ya,” kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya Saputra dalam pesan yang diterima, Sabtu (15/3/2025).

    Rapat tersebut berlangsung pada Jumat (14/3/2025) dan Sabtu (15/3/2025).

    “Kami dari awal itu ketika kemudian surpres dengan nomor R12/ pres/ 2/2025 itu kemudian masuk ke meja DPR RI. Kami sudah menduga akan ada proses pembahasan yang akseleratif gitu ya, akan dipercepat gitu,” kata dia.

    “Dan kemudian memang yang kami dengar juga adalah kenapa kemudian konsinyering dilakukan dengan intensi atau dengan intensitas yang sangat tinggi gitu ya, dan sangat cepat dan terkesan terburu-buru,” kata Dimas.

    Dimas mendapatkan informasi bahwa DPR dan pemerintah memang ingin mengesahkan RUU TNI secepatnya.

    “Mereka akan mau mengesahkan RUU TNI ini dalam paripurna gitu ya. Yang mungkin nanti akan dilakukan pada 20 Maret 2025,” kata dia.

    Hingga berita ini ditulis, sejumlah anggota Komisi I tengah dikonfirmasi terkait rapat di hotel mewah tersebut. Namun, belum ada yang merespons.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat perdana bersama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Selasa (11/3/2025).

    Dalam rapat perdana ini, pemerintah dan DPR RI menetapkan panitia kerja (Panja) RUU TNI. 

    Dimana, Ketua Komisi I Utut Adianto terpilih menjadi Ketua Panja RUU TNI yang juga disetujui oleh Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang mewakili pemerintah.

    “Berdasarkan rapat interen Komisi I, 27 Februari, Komisi I DPR telah membentuk Panja dan mohon izin bukan narsis Pak Menteri kami disepakati saya Utut Adianto menjadi ketua Panja, apakah ini bapak juga setuju?” kata Utut dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

    “Sangat setuju pak,” tegas Menha Sjafrie.

    Sementara itu, pimpinan Komisi I lainnya yakni Dave Laksono dari fraksi Golkar, Budi Djiwandono dari fraksi Gerindra, Ahmad Heryawan dari fraksi PKS, dan Anton Sukartono dari fraksi Demokrat ditetapkan sebagai wakil Ketua Panja RUU TNI.

    “Ya ibu bapak pimpinan terdiri dari lima orang ini kami semua akan menjadi Panja ini sudah menjadi Aturan tata tertib DPR,” kata Utut.

    Anggota Panja RUU TNI ini akan berisi 18 anggota yang terdiri dari seluruh fraksi di Komisi I DPR RI.

    Adapun rinciannya 4 anggota dari fraksi PDIP, 3 anggota fraksi Golkar, 3 anggota fraksi Gerindra, 2 anggota fraksi NasDem, 2 anggora fraksi PKB, 2 fraksi PKS, dan 2 orang fraksi PAN.

    Selain menetapkan panja RUU TNI, dalam rapat ini juga pemerintah menyerahkan draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah.

    Adapun DIM ini merupakan masukan dari pemerintah atas revisi UU TNI yang menjadi inisiatif DPR RI tersebut.

    “Ibu bapak, pak menteri juga sudah menyerahkan sejumlah DIM. Apakah ini kita sepakati sebagai rujukan dalam pembahasan? Setuju ya?” tanya Utut.

    “Setuju,” jawab para fraksi di DPR.

  • Jaksa Agung Klaim Selalu Capai Target PNBP, tapi Tak Diketahui Publik

    Jaksa Agung Klaim Selalu Capai Target PNBP, tapi Tak Diketahui Publik

    Jaksa Agung Klaim Selalu Capai Target PNBP, tapi Tak Diketahui Publik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa Agung
    ST Burhanuddin
    mengeklaim bahwa
    Kejaksaan Agung
    telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP) dalam jumlah besar setiap tahunnya.
    Ia mengatakan, PNBP yang diperoleh Kejagung selalu mencapai, bahkan melampaui target yang diberikan Kementerian keuangan.
    “Kementerian Keuangan kan punya target. Target itu PNBP. Kita PNBP-nya selalu tinggi terus,” kata Burhanuddin dalam program
    Gaspol! Kompas.com
    , Jumat (14/3/2025).
    Burhanuddin menyebutkan, PNBP itu diperoleh dari pemulihan dan perampasan aset kasuskasus korupsi yang ditangani oleh Kejagung.
    Ia mengatakan, setiap melelang aset hasil korupsi, Kejagung selalu menyampaikan pengumuman.
    Namun, hasil lelang tersebut kerap kali tidak dipublikasikan sehingga tidak diketahui oleh masyarakat.
    “Tadinya ketika saya pikir di Kementerian Keuangan kan di dalam data yang ada di Kementerian Keuangan, itu sudah terlihat,” kata Burhanuddin.
    Ia pun mengakui bahwa Kejagung memiliki kelemahan dalam mempublikasikan total pemulihan dan perampasan aset dari kasus-kasus korupsi.
    Oleh karena itu, Burhanuddin berjanji akan lebih sering memberikan informasi terkait hal ini.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setoran Pajak Transaksi Perdagangan Digital Capai Rp 26,18 Triliun

    Setoran Pajak Transaksi Perdagangan Digital Capai Rp 26,18 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 26,18 triliun melalui transaksi perdagangan digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Setoran pajak ini didapatkan dari 188 PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.

    Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024, dan Rp 830,3 miliar setoran tahun 2025.

    Hal ini dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pada Jumat (14/3/2025).

    Sampai dengan Februari 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha perdagangan digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Pada bulan yang sama, terdapat sepuluh Wajib Pajak PMSE dalam negeri yang dihapus dan digabungkan ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pusat Badan dengan flagging PMSE.

    10 wajib pajak tersebut, antara lain PT Jingdong Indonesia Pertama, PT Shopee International Indonesia, PT Ecart Webportal Indonesia, PT Bukalapak.com, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga, PT Dua Puluh Empat Jam Online, PT Fashion Marketplace Indonesia, PT Ocommerce Capital Indonesia, dan PT Final Impian Niaga.

    “Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Dwi.

    Upaya mengumpulkan pajak perdagangan digital tidak hanya dilakukan melalui PMSE, tetapi juga melalui pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak yang dipungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

    Penerimaan pajak kripto hingga Februari 2025 telah mencapai Rp 1,21 triliun, yang berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan tahun 2024, dan Rp 126,39 miliar penerimaan tahun 2025.

    Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 653,46 miliar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

    Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan sebesar Rp 3,23 triliun hingga Februari 2025, dengan rincian Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 196,49 miliar penerimaan 2025.

    Penerimaan pajak fintech terdiri dari Rp 832,59 miliar PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), Rp 720,74 miliar PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), serta Rp 1,68 triliun PPN DN atas setoran masa.

    Penerimaan pajak SIPP hingga Februari 2025 mencapai Rp 2,94 triliun, yang berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 93,93 miliar penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari Rp 199,96 miliar PPh dan Rp 2,74 triliun PPN.

    “Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari usaha perdagangan ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem ini,” tutup Dwi.
     

  • Politisi Jepang Diserang Pria Berpisau di Luar Gedung Kementerian

    Politisi Jepang Diserang Pria Berpisau di Luar Gedung Kementerian

    Tokyo

    Seorang politisi Jepang diserang oleh seorang pria bersenjatakan pisau di depan gedung Kementerian Keuangan di Tokyo, ibu kota Jepang. Politisi tersebut mengalami luka-luka akibat serangan itu, dengan pelaku penyerangan telah ditangkap polisi.

    Takashi Tachibana yang merupakan pemimpin Partai NHK, partai minor di Jepang, seperti dilansir AFP, Jumat (13/4/2025), mengalami luka pendarahan pada bagian telinganya, namun dia masih dalam kondisi sadar ketika dilarikan ke rumah sakit setempat.

    Laporan televisi Nippon TV dan media lokal lainnya menyebut insiden penyerangan itu terjadi di depan gedung Kementerian Keuangan pada Jumat (14/3) waktu setempat.

    Pelaku yang berjenis kelamin laki-laki menggunakan senjata yang tampak seperti pisau berukuran besar dalam serangan tersebut.

    Si pelaku langsung ditangkap di lokasi kejadian usai penyerangan terjadi. Identitas pelaku penyerangan tidak diungkapkan ke publik.

    Motif di balik aksi penyerangan ini belum diketahui secara jelas.

    Sosok Tachibana dikenal sebagai mantan anggota majelis tinggi parlemen Jepang.

    Partai NHK yang dipimpinnya, awalnya dibentuk atas seruan untuk mereformasi televisi publik ternama Jepang, NHK, termasuk agar rumah-rumah warga tidak diwajibkan membayar biaya siaran jika mereka tidak ingin menonton saluran televisi tersebut.

    Insiden penyerangan terhadap politisi seperti ini mengingatkan pada serangan mematikan yang menewaskan mantan Perdana Menteri (PM) Shinzo Abe tahun 2022 lalu. Abe diserang dengan pistol rakitan saat sedang menghadiri kampanye politik di Prefektur Nara.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Imbas Coretax, Ditjen Pajak Sesuaikan Administrasi Pajak Digital Shopee hingga Tokopedia

    Imbas Coretax, Ditjen Pajak Sesuaikan Administrasi Pajak Digital Shopee hingga Tokopedia

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian administrasi pajak dari sektor usaha ekonomi digital imbas dari penerapan Coretax.

    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan pihaknya telah menghapus sepuluh Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam negeri dan menggabungkannya ke NPWP Pusat Badan dengan flagging PMSE.

    Sepuluh wajib pajak tersebut antara lain PT Jingdong Indonesia Pertama, PT Shopee International Indonesia, PT Ecart Webportal Indonesia, PT Bukalapak.com, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga, PT Dua Puluh Empat Jam Online, PT Fashion Marketplace Indonesia, PT Ocommerce Capital Indonesia, dan PT Final Impian Niaga.

    Dwi Astuti menegaskan bahwa penghapusan Shopee hingga Tokopedia sebagai wajib pajak PMSE dan digabungkan ke NPWP Pusat Badan dengan flagging PMSE itu sekadar penyesuaian administrasi akibat penerapan Coretax. Oleh sebab itu, sambungnya, tidak akan ada efek ke ketentuan pemungutan pajak digital.

    “NPWP pusat wajib pajak PMSE tersebut tetap melakukan pemungutan PPN PMSE [pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik],” ungkap Dwi kepada Bisnis, Jumat (14/3/2025).

    Lebih lanjut, dia mengungkapkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp33,56 triliun hingga 28 Februari 2025. Perinciannya, penerimaan pajak tersebut berasal dari pajak kripto Rp1,21 triliun, pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) Rp3,23 triliun.

    Kemudian, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun. Terakhir, pemungutan PPN PMSE senilai Rp26,18 triliun.

    Pemungutan PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun tersebut berasal dari 188 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk selama 2020—28 Februari 2025.

    “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024, dan Rp830,3 miliar setoran tahun 2025,” jelas Dwi.

    Sementara itu, pemerintah juga telah menunjuk 222 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Dwi menyatakan, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

    “Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital,” lanjutnya.

    Dia juga menambahkan bahwa pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, hingga pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

  • Pemerintah Kebut Rampungkan PP Kenaikan Royalti Batu Bara-Nikel

    Pemerintah Kebut Rampungkan PP Kenaikan Royalti Batu Bara-Nikel

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menyelesaikan penyusunan draf peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba).

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    “Jadi, ini sudah dirapatkan dengan Sekretaris Negara, ini juga dengan Kementerian Keuangan, itu akan melihat bagaimana penyesuaian-penyesuaian,” tutur Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/3/2025).

    Dia menekankan kenaikan tarif royalti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah tidak akan membebani pelaku usaha. 

    Oleh karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan faktor keekonomian dari harga minerba yang bersangkutan.

    “Jadi, daya saing dan juga keberlanjutan usaha, tetap itu menjadi pertimbangan,” kata Yuliot.

    Di sisi lain, dia juga mengatakan,  pemerintah tidak akan mengguyur pengusaha dengan insentif ketika tarif royalti maupun iuran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minerba dikerek naik.

    Sebab, kenaikan itu dilakukan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan. 

    “Ini kita optimalisasi penerimaan negara, kalau ini ada insentif baru lagi, berarti ada beban lagi terhadap negara,” jelas Yuliot.

    Pemerintah saat ini memang tengah mengkaji untuk menaikkan tarif royalti minerba. Penyesuaian itu seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. 

    Berikut daftar usulan revisi royalti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah:  

    Tarif Royalti Minerba

    Komoditas

    Semula

    (PP 26 Tahun 2022)

    Usulan Revisi

    Batu bara
     Progresif, menyesuaikan HBA tarif PNBP IUPK 14-28%

    – Tarif royalti naik 1% untuk HBA ≥ US$90 sampai tarif maksimum 13,5%

    – Tarif IUPK 14-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022)

    Bijih nikel 
     Single tariff bijih nikel 10%
     Tarif progresif 14%-19% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA)

    Nikel matte

    – Single tariff 2%

    – Windfall profit tambah 1%

    – Tarif progresif 4,5%-6,5% menyesuaikan HMA. 

    – Windfall profit dihapus.

    Ferronikel

    Single tariff 2%

     Tarif progresif 5%-7% menyesuaikan HMA

    Nikel pig iron

    Single tariff 5% 

     Tarif progresif 5%-7% menyesuaikan HMA

    Bijih tembaga

    Single tariff 5%

     Tarif progresif 10%-17% menyesuaikan HMA

    Konsentrat tembaga

    Single tariff 4%

     Tarif progresif 7%-10% menyesuaikan HMA

    Katoda tembaga

    Single tariff 2%

     Tarif progresif 4%-7% menyesuaikan HMA

    Emas

    Tarif progresif 3,75%-10% menyesuaikan HMA

     Tarif progresif 7%-16% menyesuaikan HMA

    Perak

    Single tariff 3,25%

     Single tariff 5%

    Platina

    Single tariff2%

     Single tariff 3,75%.

    Logam timah

    Single tariff 3%

    Tarif progresif 3%-10% menyesuaikan harga jual

  • Ganggu Penerimaan Pajak, Pemerintah Diminta Audit Coretax

    Ganggu Penerimaan Pajak, Pemerintah Diminta Audit Coretax

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan pendapatan negara hingga akhir Februari 2025 mencapai Rp 316,9 triliun atau 10,5% dari target Rp 3.005 triliun pada 2025. Sementara itu, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 187,8 triliun atau 8,6% dari target APBN 2025, yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 2.189 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan 30,19% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    Menanggapi penurunan penerimaan pajak ini, Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Ruben Hutabarat menyoroti gangguan pada sistem pajak terbaru Kemenkeu, Coretax, sebagai salah satu faktor penghambat penerimaan negara. Karenanya, sistem tersebut perlu diaudit.

    “Coretax mengalami kendala sejak Januari hingga Februari, sehingga wajib pajak mengalami kesulitan dalam membayar PPN, pajak terutang lainnya, serta dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT),” ujar Ruben dalam wawancara daring dengan Beritasatu.com, Jumat (14/3/2025).

    Ruben menjelaskan, pemerintah sebenarnya menyadari dampak gangguan Coretax, terbukti dengan adanya kebijakan relaksasi pajak.

    Namun, ia menilai pemerintah belum secara eksplisit mengakui bahwa sistem tersebut menjadi penyebab utama anjloknya penerimaan pajak di awal tahun. Padahal, itu adalah faktor eksternal yang berada di luar kendali pemerintah.

    Ruben menekankan pentingnya pemerintah untuk lebih fokus pada faktor internal yang masih bisa dikendalikan guna menghindari dampak berkepanjangan terhadap penerimaan negara dan juga penerimaan pajak. 

  • Kelompok PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

    Kelompok PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri akan dicairkan 100% tanpa ada potongan. Dalam hal ini Pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah.

    “Komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100% dan dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025. Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

    THR ASN akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025 atau dua minggu sebelum Lebaran. Saat ini pemerintah juga telah menyiapkan Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR ASN 2025 dengan rincian untuk ASN Pusat dan TNI/Polri sebanyak 2 juta orang sekitar Rp 17,7 triliun, untuk pensiunan 3,6 juta orang Rp 12,4 triliun, serta untuk ASN daerah Rp 19,3 triliun.

    Meski begitu, ternyata tidak semua PNS bisa mendapatkan THR ataupun gaji ke-13 pada tahun ini. Hal tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

    Sebab dalam Pasal 8 aturan itu disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau

    “Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 8 huruf (b).

    Dengan kata lain, para abdi negara yang sedang tidak bertugas di luar tanggungan negara maupun yang sedang bekerja di instansi lain di luar pemerintah tidak akan mendapatkan THR pada Lebaran 2025 ini.

    (fdl/fdl)