Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Anggaran Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah Dikaitkan dengan Efisiensi, Sekjen DPR: untuk Istirahat

    Anggaran Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah Dikaitkan dengan Efisiensi, Sekjen DPR: untuk Istirahat

    TRIBUNJATIM.COM – Revisi UU TNI kini viral di media sosial. 

    Masyarakat ramai menyarakan penolakan pengesahan Revisi UU TNI. 

    Disamping itu, rapat Revisi UU TNI yang digelar di hotel mewah pun jadi sorotan. 

    Pasalnya, pemerintahan era Presiden Prabowo Subianto tengah gembar-gembor tentang efisiensi. 

    Mengelar rapat di hotel bintang lima, tentu menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit. 

    Lantas berapa anggaran DPR untuk rapat Revisi UU TNI? 

    Rapat revisi UU TNI digelar di hotel bintang lima Fairmont dengan harga Rp 2,6 juta-10,6 juta per malam yang hanya berjarak dua kilometer dari Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta.

    Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya Saputra menyoroti rapat DPR digelar di hotel mewah saat pemerintah menerapkan efisiensi anggaran.

    Menurutnya, tindakan DPR RI menunjukkan rendahnya komitmen transparansi dan partisipasi publik serta menentang kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

    “Pembahasan RUU TNI di hotel mewah menunjukkan pemotongan anggaran hanya gimik. Pemerintah Indonesia seperti tidak memiliki rasa malu dan omon-omon belaka,” ujar Dimas saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/3/2025).

    Padahal, pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang menghemat belanja negara sampai mengurangi alokasi dana sektor penting, seperti pendidikan dan kesehatan.

    Pembahasan revisi UU TNI di hotel mewah juga diyakini menghabiskan anggaran negara dalam jumlah besar, serta mengkhianati prinsip keadilan dan demokrasi.

    Fasilitas untuk DPR di Hotel Fairmont

    REVISI RUU TNI – Anggaran rapat Revisi UU TNI di hotel mewah jadi sorotan. Padahal pemerintah era Presiden Prabowo Subianto tengah gembar-gembor soal evisiensi. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

    Sekretaris Jenderal (Sekjen)DPR RI Indra Iskandar mengatakan, seluruh anggota Panja revisi UU TNI mendapat kamar menginap di Hotel Fairmont, Jakarta.

    “Semua tetap disiapkan juga untuk tempat istirahatnya, karena kan tentu selesainya kan enggak bisa ditentukan, ini kadang-kadang dini hari baru selesai, dini hari harus break dulu, harus istirahat,” ujar Indra, diberitakan Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).

    Panja UU TNI terdiri dari 18 anggota Komisi 1 DPR RI dari berbagai fraksi. Pemerintah juga memiliki tim Panja revisi UU TNI yang terdiri dari masing-masing empat wakil dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Keuangan.

    Menurut Indra, pihaknya mengadakan rapat di Hotel Fairmont mempertimbangkan government rate dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang terjangkau standar DPR.

    Dia pun berdalih, lokasi rapat Panja Revisi UU TNI ini sesuai aturan yang membolehkan rapat diadakan di hotel mewah jika membahas undang-undang dengan urgensitas tinggi.

    “Aturan berkaitan dengan rapat-rapat dengan urgenitas tinggi itu dimungkinkan untuk tidak di gedung DPR. Itu diatur di tatib pasal 254 aturannya, dengan izin pimpinan DPR ini sudah dilakukan,” lanjutnya.

    Taksiran biaya untuk rapat DPR di Fairmont

    Hotel Fairmont Jakarta menawarkan berbagai tipe kamar dengan tarif Rp 2,6 juta hingga Rp 10,6 juta per malam.

    Merujuk informasi dari Sekretariat Jenderal DPR RI, setiap orang yang mengikuti rapat revisi UU TNI kemungkinan akan menginap di Hotel Fairmont selama dua hari.

    Biaya sewa kamar selama dua hari per orang di Hotel Fairmont minimal Rp 5.260.000 untuk tipe kamar termurah dan Rp 21.360.000 untuk tipe kamar termahal.

    Jika semua anggota Panja total 34 orang mengikuti rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont, biaya sewa kamar hotel selama dua hari bisa mencapai Rp 178.840.000 untuk tipe kamar termurah hingga Rp 726.240.000 untuk tipe kamar termahal.

    Sementara itu, Hotel Fairmont memiliki beberapa tipe ruang pertemuan.

    Tarif sewa ruang pertemuan Hotel Fairmont tidak tersedia secara pasti. Namun, diperkirakan tarifnya mulai dari Rp 84.700.000 pada 2022.

    Lalu, situs Venuerific mencantumkan tarif sewa ballroom di Hotel Fairmont sekitar Rp 125.000.000 atau Rp 700.000 per orang.

    Berdasarkan perhitungan tersebut, anggota Panja revisi UU TNI setidaknya mengeluarkan total anggaran minimum Rp 263.540.000 hingga Rp 851.240.000 untuk menggelar rapat di Hotel Fairmont.

    Berita Viral lainnya

  • Realisasi Bea dan Cukai Sentuh Rp 52,6 Triliun pada Februari 2025

    Realisasi Bea dan Cukai Sentuh Rp 52,6 Triliun pada Februari 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi kepabeanan dan cukai mencapai Rp 52,6 triliun per 28 Februari 2025. Realisasi ini sekitar 17,5% dari target penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2025 yang sebesar Rp 513,6 triliun. Jika dibandingkan dengan periode Februari 2024 terjadi pertumbuhan 2,13% dengan realisasi saat itu sebesar Rp 51,5 triliun.

    Realisasi kepabeanan dan cukai sebesar Rp 52,6 triliun ini terbagi dalam  realisasi bea masuk sebesar Rp 7,6 triliun, bea keluar senilai Rp 5,4 triliun, dan cukai sebesar Rp 39,6 triliun. Dari tiga jenis ini hanya bea keluar yang mengalami pertumbuhan secara tahunan.

    “Penerimaan kepabeanan dan cukai, tumbuh 2,1% karena pertumbuhan bea keluar, sedikit ada koreksi di bea masuk. Kalau kita lihat pada 2024 itu ada bea masuk dari impor beras. Sementara untuk yang 2025 tidak ada impor beras di awal tahun ini,” ucap Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers “APBN Kinerja dan Fakta (KiTa)” di Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (13/3/2025).

    Realisasi bea masuk sebesar Rp 7,6 triliun atau memberikan kontribusi 14,5% terhadap realisasi kepabeanan dan cukai pada Februari 2025. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya terjadi kontraksi 4,6%. Hal ini terjadi karena penurunan bea masuk dari komoditas beras yang di awal tahun 2025 tidak diimpor lagi.

    Realisasi bea keluar sebesar  Rp 5,4 triliun atau tumbuh 92,9% dari periode yang sama tahun 2024. Bea keluar memberikan kontribusi  10,2% ke realisasi kepabeanan dan cukai pada Februari 2025. Hal ini dipengaruhi oleh bea keluar produk sawit mencapai Rp 5,3 triliun atau tumbuh 852,9% year on year. Pasalnya, harga minyak kelapa sawit pada bulan Februari 2205 mencapai US$ 9,55 per ton metrik yang lebih tinggi 18,5% dari 2024 sebesar US$ 806 per ton metrik.

    Realisasi cukai sampai dengan Februari 2025 sebesar Rp 39,6 triliun atau turun 2,7% dari periode yang sama tahun 2024. Realisasi cukai memberikan kontribusi terbesar yaitu 75,3% ke realisasi kepabeanan dan cukai pada Februari 2025. Penerimaan cukai dipengaruhi  oleh cukai hasil tembakau sebesar Rp 38,4 triliun atau kontraksi 2,6% dipengaruhi oleh turunnya produksi rokok pada November dan Desember 2024 sebesar 2,5% sebagai basis perhitungan penerimaan hasil tembakau pada Januari dan Februari 2025. 

    Adapun  penurunan produksi rokok pada akhir 2025 dipengaruhi oleh tidak adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada awal 2025. Sedangkan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 1,1 triliun atau turun 7,6% karena penurunan produksi MMEA sebesar 11,5%.

    “Untuk cukai mengalami koreksi 2,7%, karena ada faktor kebijakan pada 2025. Kami tidak menerapkan kenaikan tarif cukai sehingga tidak ada pembelian dari pita cukai yang biasanya cukup tinggi pada waktu pemerintah menginginkan adanya kenaikan dari tarif cukai,” tutur dia tentang realisasi bea dan cukai.

  • Top 3: Aturan dan Kata-Kata Lucu untuk yang Habis THR-nya Tuai Perhatian – Page 3

    Top 3: Aturan dan Kata-Kata Lucu untuk yang Habis THR-nya Tuai Perhatian – Page 3

    Apa itu THR? Siapa yang berhak menerimanya? Kapan diberikan? Mengapa penting? Bagaimana cara menghitungnya?

    Pertanyaan-pertanyaan ini pasti sering muncul menjelang hari raya. Kepanjangan dari THR adalah Tunjangan Hari Raya, adalah hak normatif pekerja di Indonesia yang wajib diberikan pemberi kerja sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR diatur pemerintah, bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan saat hari raya.

    Aturan pembayaran THR untuk ASN pada tahun ini ditetapkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Adapun proses pembayaran THR sudah masuk tahap finalisasi dan seluruh kelengkapan pembayaran untuk ASN pusat telah selesai.

    “THR dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya, dan pada saat ini seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat telah selesai,” kata Suahasil dalam konferensi Pers APN Kita Maret 2025, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

    Sedangkan untuk karyawan swasta, aturannya dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam bentuk Surat Edaran. 

    THR diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, seperti Idul Fitri, Natal, dan lainnya. Besarannya umumnya setara dengan satu bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional untuk masa kerja kurang dari 12 bulan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengatur secara detail mengenai THR.

     

    Berita selengkapnya baca di sini

  • Rapat Pembahasan RUU TNI Dilaksanakan di Hotel Tanpa Live Streaming, Warganet: Efisiensi?

    Rapat Pembahasan RUU TNI Dilaksanakan di Hotel Tanpa Live Streaming, Warganet: Efisiensi?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rapat Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama pemerintah, menjadi sorotan publik, karena tidak dilakukan di DPR dan tidak pula melakukan live streaming.

    Rapat ini tidak dilaksanakan di Kantor DPR, melainkan di Hotel Fairmont, Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.

    Rapat Panitia Kerja (Panja) yang membahas RUU TNI, diketahui melibatkan Komisi I DPR RI dan pemerintah.

    Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, dan dihadiri perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan.

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut rapat dimulai pukul 13.30 WIB dan digelar secara terbuka.

    “Rapat diumumkan pukul 13.30 WIB,” ucap Utut, dikutip Sabtu (15/3/2025).

    Ia juga menambahkan bahwa di dalam rapat Panja, diskusi cukup alot terkait usulan penambahan usia pensiun karena hubungannya dengan keuangan negara.

    “Debat-debat yang paling krusial dan masih sedang berlangsung soal usia. Usia ini kan juga kaitannya dengan keuangan negara,” lanjut Utut.

    Di sisi lain, masyarakat menyoroti rapat yang biasanya disiarkan langsung di Kanal YouTube DPR dan TV Parlemen, namun rapat kali ini, tidak ditayangkan ke publik.

    Hal ini membuat publik bertanya-tanya, mengapa tidak disiarkan secara langsung.

    “Soal live atau tidak ditayangkan tanyakan ke Sekjen ya,” ucapnya, menanggapi pertanyaan tersebut.

    Pernyataan tersebut bukanlah jawaban yang diinginkan oleh masyarakat, sehingga masyarakat yang aktif di media sosial (netizen) memberikan beberapa pandangannya terkait rapat ini. Bahkan tidak sedikit yang mengaitkan dengan efisiensi anggaran.

  • Pemberantasan Korupsi Bak Sandiwara, Sudah Waktunya Indonesia Hukum Berat Koruptor – Halaman all

    Pemberantasan Korupsi Bak Sandiwara, Sudah Waktunya Indonesia Hukum Berat Koruptor – Halaman all

    Pieter C Zulkifli
    Pengamat Hukum dan Politik, mantan Ketua Komisi III DPR RI

    TRIBUNNEWS.COM – Pemberantasan korupsi di Indonesia disebut tak lebih dari sandiwara untuk menipu publik. Uang rakyat bahkan terus dijarah oleh para ‘penyamun’ berseragam.

    Praktik culas di Tanah Air bukan lagi sekadar penyakit, tetapi telah menjadi sistem yang dilanggengkan oleh para penegak hukum itu sendiri.

    Sebab, bagaimana mungkin rakyat diminta percaya pada institusi penegak hukum, baik Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mahkamah Agung (MA), ketika pejabat puncaknya justru meloloskan koruptor dengan kerugian negara triliunan rupiah.

    Dan masih banyak kasus-kasus besar lainnya kemudian menguap dan hilang tanpa bekas.

    Para elite bersandiwara dengan seolah-olah berjuang untuk rakyat. Padahal, justru menjadi aktor besar lalu merampok dan menjarah uang negara.

    Korupsi di Indonesia telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Ironi terbesar terjadi ketika mereka yang seharusnya memberantas korupsi justru terjerat dalam pusaran korupsi itu sendiri. Meski terasa getir, namun fenomena memberantas sambil korupsi bukan lagi kasus yang mengejutkan.

    KPK yang dulu dianggap sebagai benteng terakhir pemberantasan praktik rasuah, kini mengalami kemunduran besar. Salah satu bukti nyatanya ialah, mantan ketua KPK Firli Bahuri yang terlibat dalam skandal korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus ini menunjukkan bahwa KPK sudah tidak lagi steril dari praktik korupsi yang selama ini mereka perangi.

    Tak hanya KPK, Polri pun tercoreng oleh berbagai skandal. Misalnya, kasus Ferdy Sambo yang membunuh ajudannya sendiri demi menutupi kejahatan yang lebih besar. Serta Irjen Teddy Minahasa yang seharusnya memberantas narkoba, tetapi justru terlibat dalam jual beli barang haram, semakin memperjelas betapa bobroknya sistem penegakan hukum di negeri ini.

    Sementara itu, lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan malah menjadi sarang mafia hukum. Baru-baru ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap karena menerima suap untuk memberikan vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

    Penyidik bahkan menemukan uang suap sebesar Rp20 miliar yang tersebar di enam lokasi berbeda. Kasus ini semakin menegaskan bahwa hukum di Indonesia bukan lagi soal keadilan, tetapi soal rendahnya moral dan siapa yang memiliki modal banyak dapat mempengaruhi berbagai kebijakan.

    Yang lebih mengejutkan lagi, uang dalam jumlah besar bisa membeli jabatan dan kekuasaan. Ketika keadilan dapat diperjualbelikan, maka rakyat kecil hanya bisa pasrah memikul berbagai macam penderitaan dengan kenyataan bahwa selama ini hukum memang tidak pernah berpihak kepada mereka.

    Di samping dari itu, korupsi yang melibatkan hampir semua institusi penting di negeri ini membuktikan bahwa Indonesia kini dikuasai oleh para penyamun yang menjarah uang rakyat tanpa rasa malu.

    Korupsi di kalangan elite politik dan penegak hukum tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.

    Rendahnya moral dan buruknya sistem menjadi faktor utama mengapa korupsi terus mengakar. Hingga kini, belum ada komitmen serius dari pimpinan partai politik untuk menciptakan sistem yang kuat dan bersih dari korupsi.

    Bahkan, dari tahun ke tahun, data menunjukkan tren peningkatan kasus korupsi yang melibatkan elite partai politik dan aparat penegak hukum.

    Meski telah ada undang-undang yang mengatur pemberantasan korupsi, namun implementasi payung hukum tersebut justru masih lemah. Ambiguitas regulasi, rendahnya sanksi hukum, serta kurangnya transparansi dalam pengawasan internal menjadi kendala utama dalam upaya menciptakan sistem hukum yang bersih.

    Tak hanya itu, dari rezim ke rezim badai korupsi terus menghantam berbagai lembaga negara dan BUMN. Kasus-kasus seperti dugaan rekening gendut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp349 triliun yang pernah disampaikan oleh Mahfud MD.

    Lalu, skandal Asabri, Jiwasraya, Bumiputera, PLN, PT Timah, emas palsu Antam 109 ton, Pertamina, penjarahan yang mengakibatkan kerusakan hutan, kegiatan pertambangan ilegal menjadi bukti nyata betapa parahnya korupsi di negeri ini.

    Pertanyaannya, apakah penegak hukum benar-benar serius menangkap, menghukum, dan merampas harta para pelaku kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara? Ataukah semua ini hanya drama yang dimainkan untuk sekadar menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih berjalan?.

    Syarat menjadi negara maju bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita, tetapi juga tentang kepastian hukum, kualitas sumber daya manusia, kejujuran, serta profesionalisme dalam mengelola lembaga negara. Sayangnya, Indonesia masih terjebak dalam berbagai macam opini dan terminologi ‘middle income trap’ akibat korupsi yang merajalela.

    Untuk itu, ada empat catatan agar Indonesia keluar dari belenggu tersebut, yakni investasi dalam sumber daya manusia, dan pembangunan infrastruktur yang efisien dan tidak membebani keuangan negara.

    Lalu, transformasi ekonomi melalui kebijakan hilirisasi. Terakhir, membangun institusi dengan tata kelola yang bersih dan transparan.

    Namun, semua itu tidak akan terwujud tanpa adanya pemimpin yang berani mengambil tindakan tegas.

    Reformasi politik, hukum, dan anggaran negara harus menjadi agenda utama dalam membangun Indonesia yang lebih bermartabat. Di tengah kompleksitas geopolitik dunia, Indonesia membutuhkan pemimpin yang berani membuat gebrakan besar dalam pemberantasan korupsi.

    Hukuman bagi para koruptor selama ini masih terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. Sehingga, sudah saatnya Indonesia meniru negara-negara yang menerapkan hukuman paling keras bagi koruptor.

    Antara lain Tiongkok yang menghukum mati koruptor dengan skala besar. Ada juga, Arab Saudi yang menjatuhkan hukuman berat bagi pejabat yang terbukti korupsi tanpa pandang bulu. Di Singapura, harta pelaku korupsi disita, keluarga mereka diperiksa, dan mereka dibuat miskin. Bahkan paspor, SIM, serta akses ke rekening bank mereka dicabut.

    Indonesia tidak akan pernah bebas dari korupsi jika terus dipimpin oleh orang-orang yang korup dan takut mengambil tindakan tegas. Kita membutuhkan pemimpin yang berani membersihkan negeri ini dari para penjarah uang rakyat, menindak tegas para pelaku korupsi, dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap hukum.

    Bila korupsi bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga menjadi persoalan moral, etika, dan kepemimpinan yang jujur. Jika rakyat ingin melihat perubahan nyata, maka sudah saatnya menuntut pemimpin yang bersih, berani, dan tidak kompromi dengan koruptor.

    Sebab, selama para pengkhianat rakyat masih bercokol di kursi kekuasaan, selama itu pula mimpi tentang Indonesia yang adil dan makmur akan tetap menjadi ilusi belaka.

  • Panja DPR Rampungkan 40 Persen Pembahasan DIM Revisi UU TNI

    Panja DPR Rampungkan 40 Persen Pembahasan DIM Revisi UU TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang melibatkan Komisi I DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan 40% dari 92 daftar inventarisasi masalah (DIM).

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyatakan, pembahasan telah berlangsung sejak Jumat (14/3/2025) dan akan berlanjut hingga Minggu (16/5/2025).

    “Kemarin kami fokus membahas usia pensiun prajurit, termasuk variabel usia pensiun bintara dan tamtama,” ujar Hasanuddin sebelum rapat Panja di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), seperti dilansir Antara.

    Perubahan Usia Pensiun Prajurit TNI

    Hasanuddin mengungkapkan, dalam pembahasan terdapat usulan perubahan batas usia pensiun bagi prajurit TNI, baik penambahan maupun pengurangan. Namun, ia belum memberikan detail angka spesifik terkait perubahan tersebut.

    Menurutnya, aspek finansial terkait perubahan ini telah dibahas dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tidak ada kendala signifikan terkait rencana tersebut.

    “Setiap tahun ada prajurit yang pensiun sesuai aturan yang berlaku sehingga perubahan usia pensiun akan mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah prajurit yang masuk dan keluar,” jelasnya terkait rapat pembahasan revisi UU TNI.

    Tiga Poin Penting dalam revisi UU TNI

    Setidaknya ada tiga poin utama yang menjadi fokus perubahan dalam revisi UU TNI, yaitu kedudukan TNI dalam sistem pertahanan nasional, perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI, dan penambahan institusi kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI.

    Revisi UU TNI telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025) untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

    Usulan ini didasarkan pada Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 sehingga revisi UU TNI ini menjadi inisiatif pemerintah.

    Sebelumnya, Komisi I DPR telah menggelar serangkaian rapat pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Selasa (11/3/2025).

    Selian itu, dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan kepala staf pimpinan tiga matra TNI pada Kamis, 13/3/2025). Komisi I DPR juga membahas dengan sejumlah pakar, akademisi, dan LSM untuk memperoleh masukan terkait revisi UU TNI.

  • Pendapat Negara Turun, Sinyal Pelemahan Ekonomi?

    Pendapat Negara Turun, Sinyal Pelemahan Ekonomi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan mencatat pendapatan negara mengalami penurunan pada dua bulan awal 2025. Para pakar pun mewanti-wanti kontraksi penerimaan negara tersebut merupakan tanda bahaya pelemahan ekonomi.

    Dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan pendapatan negara sebesar Rp240,4 triliun per Februari 2025 atau turun 24,99% secara tahunan (year on year/YoY). Padahal pada periode yang sama tahun lalu atau Februari 2024, pendapatan negara mencapai Rp320,51 triliun. 

  • Tambah Kas Penerimaan Negara, Kemenkeu Kejar 2.000 Wajib Pajak Nakal

    Tambah Kas Penerimaan Negara, Kemenkeu Kejar 2.000 Wajib Pajak Nakal

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan alias Kemenkeu akan mengejar setidaknya 2.000 wajib pajak sebagai salah satu insiatif strategi untuk menambah penerimaan negara.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa pihaknya telah mengindentifikasi ribuan wajib pajak yang perlu diawasi hingga dilakukan penagihan. Para Eselon I Kemenkeu, sambungnya, akan melaksanakan program bersama (joint program) untuk melakukan pengawasan hingga penagihan tersebut.

    “Ada lebih dari 2.000 WP [wajib pajak] yang kita identifikasi dan kita akan melakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, intelijen. Ini mudah-mudahan bisa mendapatkan tambahan penerimaan negara,” ujar Anggito dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (15/3/2025).

    Tak hanya itu, pengajar di Universitas Gadjah Mada itu mengungkapkan Kemenkeu akan melakukan optimalisasi perpajakan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri termasuk trace and track alias pelacakan dan penelusuran.

    Kemudian, Kemenkeu akan melakukan program digitalisasi untuk mengurangi adanya penyelundupan. Sejalan dengan itu, cukai maupun rokok palsu dan salah peruntukan bisa dikurangi.

    Anggito juga mengungkapkan Kemenkeu berupaya mengintensifkan penerimaan negara yang berasal dari batu bara, timah, bauksit, dan sawit. 

    “Kita nanti akan segera menyampaikan perubahan kebijakan tarif dan layering serta perubahan harga batu bara acuan,” ungkapnya.

    Terakhir, Kemenkeu akan mengintensifkan penerimaan negara bukan (PNBP) yang bersifat layanan premium atau untuk menengah ke atas di sektor imigrasi, kepolisian, dan perhubungan.

    Sebagai informasi, dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Maret pada Kamis (13/3/2025), Kemenkeu melaporkan penurunan penerimaan pajak yang cukup signifikan.

    Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak Rp187,8 triliun per Februari 2025 atau turun 30,2% secara tahunan (year on year/YoY). Pada periode yang sama sebelumnya atau laporan per Februari 2024, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp269,02 triliun.

  • Anggaran Defisit Rp31,2 triliun, Penerimaan Negara Anjlok!

    Anggaran Defisit Rp31,2 triliun, Penerimaan Negara Anjlok!

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara soal hilangnya dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kinerja dan Fakta (APBN KiTa) edisi Februari 2025 dari situs resmi mereka.

    Laporan yang sempat muncul pada Rabu pagi, 12 Maret 2025, tiba-tiba tak lagi bisa diakses menjelang siang.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa dokumen tersebut ditarik karena konferensi pers dimajukan. Sehingga, bisa dijelaskan secara lebih komprehensif oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

    Akan tetapi, apa saja isi laporan yang sempat terungkap sebelum dihapus? Berikut ringkasan poin-poin penting yang berhasil dihimpun:

    Penerimaan Negara Merosot Tajam

    Dokumen APBN KiTa edisi Februari 2025 mencatat realisasi pendapatan negara hanya mencapai Rp157,32 triliun per 31 Januari 2025 — setara 5,24 persen dari target tahunan Rp3.005,13 triliun. Angka ini anjlok 28,3 persen dibandingkan Januari 2024 yang mencapai Rp219,3 triliun.

    Penerimaan perpajakan hanya mencapai Rp115,18 triliun (4,62 persen dari target), turun dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp175,8 triliun. Rinciannya:

    Pajak: Rp88,89 triliun (4,06 persen dari target) Bea dan Cukai: Rp26,29 triliun (8,72 persen dari target)

    Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pun ikut turun, hanya mencapai Rp42,13 triliun (8,2 persen dari target), lebih rendah dari Januari 2024 yang mencapai Rp43,45 triliun.

    Belanja Negara Ikut Turun

    Realisasi belanja negara hingga 31 Januari 2025 tercatat Rp180,77 triliun atau 4,99 persen dari target, turun 1,84 persen dari tahun lalu (Rp184,19 triliun). Komponen belanja terdiri dari:

    Transfer ke daerah: Rp 94,73 triliun (10,3 persen dari target) Belanja pemerintah pusat: Rp 86,04 triliun (3,19 persen dari target) Belanja K/L: Rp 24,38 triliun (2,1 persen dari target) Belanja non-K/L: Rp 61,66 triliun (4 persen dari target) Defisit APBN Kian Melebar

    Per 31 Januari 2025, APBN mengalami defisit Rp23,45 triliun atau 0,1 persen dari PDB. Ini berbanding terbalik dengan Januari 2024 yang mencatat surplus Rp35,12 triliun (0,16 persen dari PDB).

    Defisit makin dalam hingga akhir Februari 2025, tercatat mencapai Rp31,2 triliun (0,13 persen dari PDB).

    “Saya ingatkan kembali, APBN didesain dengan defisit Rp 616,2 triliun. Jadi, defisit 0,13 persen ini masih di dalam target desain APBN sebesar 2,53 persen dari PDB,” ujar Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2025, Kamis 13 Maret 2025.

    Realisasi pendapatan hingga akhir Februari 2025 mencapai Rp316,9 triliun (10,5 persen dari target tahunan), turun dari tahun lalu yang mencapai Rp439,2 triliun. Belanja negara pun menurun ke Rp348,1 triliun (9,6 persen dari target), lebih kecil dari realisasi Februari 2024 yang mencapai Rp470,3 triliun.

    Meski demikian, keseimbangan primer masih mencatat surplus Rp31,2 triliun. Namun, angka ini anjlok drastis dibandingkan surplus tahun lalu sebesar Rp132,1 triliun.

    Mengapa APBN KiTa Februari 2025 Dihapus?

    Menurut Sri Mulyani, penghapusan sementara laporan APBN KiTa Februari 2025 bertujuan agar publik mendapat informasi yang lebih akurat dan terstruktur saat konferensi pers.

    “Kita melihat ada beberapa perlambatan, terutama karena adanya koreksi harga-harga komoditas yang memberi kontribusi penting bagi perekonomian kita seperti batu bara, minyak, dan nikel,” katanya.

    Sri Mulyani juga menambahkan, restitusi pajak yang cukup besar di awal tahun turut mempengaruhi penurunan penerimaan.

    “Namun demikian, pencapaian akan terus diupayakan optimalisasi melalui berbagai inisiatif strategis dan perbaikan administratif,” ucapnya.

    Sri Mulyani menegaskan bahwa meski defisit membesar, APBN masih sesuai jalur Undang-Undang No 62 Tahun 2024.

    “Saya ingatkan kembali kolom sebelahnya APBN didesain dengan defisit Rp616,2 triliun. Jadi defisit 0,13 persen ini tentu masih di dalam target desain APBN sebesar 2,53 persen dari PDB,” tuturnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Penerimaan Pajak Menurun hingga APBN Tekor, Eks Waketum Gerindra: Biar Aja dan Indonesia Gelap

    Penerimaan Pajak Menurun hingga APBN Tekor, Eks Waketum Gerindra: Biar Aja dan Indonesia Gelap

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Keuangan telah mengumumkan penerimaan pajak Indonesia senilai Rp187,8 triliun per Februari 2025.

    Namun, angka tersebut turun 30,2% secara tahunan (year on year/YoY) atau dibandingkan realisasi pajak Februari 2024 senilai Rp269,02 triliun.

    Belum lagi APBN mengalami defisit Rp 31,2 triliun atau 0,13 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada periode Februari 2025.

    Penerimaan pajak yang turun dan APBN defisit ini mendapat respons publik. Salah satunya dari Eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono. 

    “Penerimaan pajak menurun dan APBN defisit Rp31 triliunan. Jangan dipikirin biar aja dan Indonesia gelap,” kata Arief Poyuono dalam akun X pribadinya, Jumat, (14/3/2025). 

    Dia seolah menyentil Presiden Prabowo Subianto dan Kabinet Merah Putih terkait kondisi ekonomi Indonesia itu. 

    “Biarkan @prabowo dan teamnya bekerja untuk tingkatkan pajak dan efisiensi APBN biar engga defisit terus,” tandasnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap agar masyarakat tak terlalu mendramatisir data penerimaan pajak yang menurun itu. Begitu pun kondisi APBN.

    “Penerimaan negara memang mengalami penurunan tapi polanya sama dan dalam hal ini beberapa memang karena adanya measure, policy,” tambah Sri Mulyani. (*)