Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Target Kepatuhan Lapor Pajak Turun, Pengamat: Tak Heran, Ekonomi Lesu

    Target Kepatuhan Lapor Pajak Turun, Pengamat: Tak Heran, Ekonomi Lesu

    Bisnis.com, JAKARTA — Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar mengaku tidak heran Direktorat Jenderal Pajak menurunkan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini.

    Fajry melihat adanya keterkaitan antara kondisi ekonomi, dunia usaha, dan ketenagakerjaan dengan tingkat kepatuhan formal dalam lima tahun terakhir.

    “Terlihat jika kondisi ekonomi, dunia usaha, dan sektor tenaga kerja sedang menurun, tingkat kepatuhan formal juga mengalami penurunan khususnya WP [wajib pajak] Orang Pribadi Non-Karyawan,” ujar Fajry kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).

    Dia beralasan, jika perekonomian menurun seperti terjadi peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penutupan usaha maka wajib pajak (WP) yang berstatus non efektif (NE) baik badan atau orang pribadi akan meningkat. Sejalan dengan itu, otomatis tingkat kepatuhan formal menurun. 

    Fajry menjelaskan pada tahun lalu, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03% menjadi yang terendah semenjak 2022. Selama tahun lalu, sambungnya, kabar PHK massal juga terus bermunculan.

    Dia juga mengingatkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah sedang tinggi-tingginya. Fajry mencontohkan UU TNI tetap disahkan meski berbagai lapisan masyarakat sipil menyatakan penolakannya.

    “Akibatnya masyarakat kembali mempertanyakan buat apa mereka patuh? Toh pada akhirnya pemerintah tidak mendengarkan mereka,” tutupnya.

    Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 16,21 juta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2024 pada tahun ini.

    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan total wajib pajak (WP) sebesar 19,7 juta. Artinya, target kepatuhan penyampaian sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan itu setara 81,92% dari total WP.

    Kendati demikian, target tersebut lebih rendah dari realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 pada tahun lalu. Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 hingga mencapai 16.529.427 atau 16,52 juta.

    “Penentuan target tersebut memperhitungkan jumlah wajib pajak yang aktif,” ujar Dwi Astuti kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).

  • Kedepankan Supremasi Sipil, Tak Ada Dwifungsi

    Kedepankan Supremasi Sipil, Tak Ada Dwifungsi

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang RUU TNI akan mengedepankan supremasi sipil sebagai penegasan tidak mengembalikan dwifungsi TNI atau ABRI.

    “Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kami mengedepankan supremasi sipil supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi,”ucapnya.

    Ia juga menekankan bahwa sejumlah pasal yang dilakukan perubahan dalam penyusunan RUU TNI antara Komisi I DPR dengan Pemerintah tidak menyisipkan aturan yang dapat menghidupkan kembali RUU TNI seperti masa lalu.

    Selain itu, ia juga mengaku bahwa pihaknya sudah sedapat mungkin mengakomodasi aspirasi masyarakat luas dalam penyusunan RUU TNI melalui ruang-ruang dialog, baik itu kelompok mahasiswa, koalisi masyarakat sipil, sampai lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau non-governmental organization (NGO).

    Dengan begitu, ia pun memandang adanya pro kontra atas RUU TNI yang muncul di tengah masyarakat tak ubahnya sebagai dinamika politik dalam berdemokrasi.

    “Ya, namanya juga dinamika juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI, tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI,” ucapnya.

    Sufmi pun menyakinkan draf RUU TNI yang tela diambil persetujuan Tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna akan bisa dijangkau oleh masyarakat.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen telah resmi menyetujui rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20244 tentang RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tentara Indonesia Dapat disetujui untuk disahkan? kata Puan Maharani.

    Pertanyaan tersebut mendapatkan jawaban persetujuan dan disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

    Sebagai informasi, pada RUU TNI itu ada empat pon perubahan yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI yang tetap di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuataan.

    Lalu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Kemudian, Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP) yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas ini untuk membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

    Perubahan ketiga adalah pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

    Sebagai tambahan, jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Diluar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika akan mengisi jabatan.

    Perubahan terakhir adalah pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 5 tahun sedangkan perwira sampai pangkat kolonel sampai 58 tahun.

    Lalu, untuk perwira tinggi masa dinas diperpanjang khususnya bintang empat yakni menjadi 63 tahun dan maksimal 65 tahun. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Guyuran Kredit Investasi Dinilai Tak Cukup Efektif Gairahkan Industri Tekstil

    Guyuran Kredit Investasi Dinilai Tak Cukup Efektif Gairahkan Industri Tekstil

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bersiap mengeluarkan insentif revitalisasi mesin lewat subsidi kredit investasi sebesar 5% bagi industri padat karya skala kecil dan menengah, termasuk industri tekstil dan produk tekstil. Untuk mendukung kebijakan ini, negara akan menyediakan dana sebesar Rp20 triliun. 

    Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengatakan, pihaknya menyambut baik dan menantikan keseriusan implementasi guyuran insentif dari pemerintah secara cermat. 

    “Jangan sampai Rp20 triliun yang dibujetkan menguap hanya untuk administrasi birokrasi dan impaknya minim bagi industri,” kata Redma kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025). 

    Namun, dia mengingatkan bahwa insentif tersebut tidak akan menjadi pendongkrak kinerja industri tanpa diiringi dengan pemberantasan importasi ilegal lewat penegakan hukum. 

    Tak lupa, perbaikan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di sisi sistem kepabeanan dan moralitas aparat juga dinilai amat penting dalam menentukan pemulihan industri. 

    “Yang kedua, terkait aturan untuk pengendalian impor baik dengan cara trade remedies maupun tata niaga, karena di sini akan banyak tantangan terutama dari importir dengan berbagai macam alasan, yang intinya pasti akan mereka tolak,” tuturnya. 

    Redma melihat dalam hal ini pemerintah selalu ‘mengalah’ atas permintaan importir tersebut dan dengan mudah merelaksasi aturan impor. 

    Dengan memperbaiki dua poin tersebut, Redma menuturkan, upaya guyuran subsidi kredit investasi dapat berjalan efektif untuk menaikkan daya saing melalui revitalisasi permesinan dan pembaharuan teknologi.

    “Poin satu dan dua harus dilakukan dulu sebelum poin tiga, jangan sampai terbalik,” imbuhnya. 

    Di sisi lain, Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) David Leonardi mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas upayanya dalam mendukung daya tahan industri saat ini. 

    Dia melihat kredit investasi yang diberikan bertujuan untuk mendukung revitalisasi mesin serta meningkatkan produktivitas di sektor industri padat karya.

    “Namun, dengan kondisi pasar yang belum stabil dan permintaan yang masih lemah, upaya revitalisasi mesin serta peningkatan produktivitas berisiko terhambat,” terangnya. dihubungi terpisah. 

    Pihaknya mengaku belum dapat memberikan banyak komentar lebih lanjut terkait kebijakan kredit investasi ini karena dampaknya belum terasa dan skema kredit tersebut masih dinilai belum sepenuhnya diketahui.

    “Selain itu, dengan kondisi pasar yang belum membaik dan permintaan yang terus menurun, efektivitas penggelontoran kredit investasi ini dikhawatirkan tidak akan mencapai target yang diharapkan,” tuturnya. 

    Senada, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman mengatakan, bantuan dari pemerintah tersebut tampaknya hanya akan mendorong produksi khususnya yang memakai mesin-mesin lama di usaha kelas menengah ke atas. 

    “Tapi kan kami kelas menengah ke bawah, IKM (industri kecil dan menengah) itu belum tentu kami mendapat bantuan karena itu harus berbadan hukum, kami hanya mengandalkan ada yang udah ber-NIB [nomor induk berusaha] ada yang belum. Jarang dapat sampai saat ini,” jelasnya. 

    Menurut Nandi, yang paling utama saat ini yaitu regulasi perlindungan pasar agar produk pakaian jadi tidak kalah saing dengan produk impor ilegal yang harganya jauh lebih murah. 

    “Kalau pun mau support bantuan dana, pelatihan agar naik kelas, tapi sementara market masih sulit bersaing dengan produk impor ilegal tetap aja kita kalah,” pungkasnya. 

  • Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang

    Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang

    Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 13:35 WIB

    Elshinta.com – Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

    Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

    Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

    Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

    Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun. Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

    “Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memaparkan laporan RUU tersebut.

    Sumber : Antara

  • Sri Mulyani Telah Realisasikan Pembayaran THR Capai Rp24,84 Triliun

    Sri Mulyani Telah Realisasikan Pembayaran THR Capai Rp24,84 Triliun

    JAKARTA – Kementerian Keuangan melaporkan hingga 19 Maret 2025 pukul 16.00 WIB, realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp24,84 triliun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat, TNI/Polri, dan pensiunan.

    Adapun realisasi anggaran untuk THR tersebut terdiri dari alokasi untuk pembayaran bagi Aparatur Negara pada Pemerintah Pusat senilai Rp13,26 triliun untuk 2.060.759 pegawai/personel dan Pensiunan yang sebesar Rp11,58 triliun untuk 3.582.220 pensiunan.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro merincikan realisasi pembayaran THR untuk Aparatur Negara pada Pemerintah Pusat terdiri dari Pembayaran THR PNS sebesar Rp7,39 triliun untuk 806.664 pegawai.

    Kemudian, pembayaran THR PPPK sebesar Rp412,9 miliar untuk 108.412 pegawai, pembayaran THR Anggota POLRI sebesar Rp1,89 triliun untuk 482.052 personil/pegawai.

    Berikut untuk pembayaran THR Prajurit TNI sebesar Rp2,95 triliun untuk 488.584 personil/pegawai, dan pembayaran THR PPNPN sebesar Rp608 miliar untuk 175.047 pegawai.

    “Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 8.852 satker (100 persen) dari 8.852 satker. Jumlah KL yang sudah mengajukan THR sebanyak 97 K/L (100 persen) dari 97 K/L,” ujarnya kepada VOI, Kamis, 20 Maret.

    Sementara itu, Deni menyampaikan pembayaran THR pensiunan dilakukan pencairan SP2D ke bank penyalur pada tanggal 17 Maret 2025 dan akan disalurkan ke masing-masing penerima.

    Deni menambahkan realisasi pembayaran THR Pensiunan yang telah disalurkan ke rekening pensiunan sebesar Rp11,58 triliun untuk 3.582.220 pensiunan atau 98,31 persen dari target penyaluran.

    Adapun, rincian realisasi pembayaran THR Pensiunan untuk PT Taspen sebesar Rp10,20 triliun untuk 3.098.214 pensiunan atau 98,46 persen dari target dan PT Asabri sebesar Rp1,38 triliun untuk 484.006 pensiunan atau 97,35 persen dari target.

    Adapun target pembayaran THR pensiunan sebesar Rp11,786 triliun untuk 3.643.828 pensiunan, dengan rincian PT Taspen sebesar Rp10,35 triliun untuk 3.146.637 pensiunan dan PT Asabri sebesar Rp1,43 triliun untuk 497.191 pensiunan.

    Sementara itu, Deni menyampaikan sampai dengan saat ini, realisasi pembayaran THR ASN Daerah telah mencapai 59 Pemda atau 10,89 persen dari 542 Pemda dengan jumlah sebesar Rp1,62 triliun untuk 323.671 pegawai.

    JAKARTA – Kementerian Keuangan melaporkan hingga 19 Maret 2025 pukul 16.00 WIB, realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 sebesar Rp24,84 triliun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat, TNI/Polri, dan pensiunan.

    Adapun, realisasi anggaran untuk THR tersebut terdiri dari alokasi untuk pembayaran bagi Aparatur Negara pada Pemerintah Pusat senilai Rp13,26 triliun untuk 2.060.759 pegawai/personel dan Pensiunan yang sebesar Rp11,58 triliun untuk 3.582.220 pensiunan.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro merincikan realisasi pembayaran THR untuk Aparatur Negara pada Pemerintah Pusat terdiri dari Pembayaran THR PNS sebesar Rp7,39 triliun untuk 806.664 pegawai.

    Kemudian, pembayaran THR PPPK sebesar Rp412,9 miliar untuk 108.412 pegawai, pembayaran THR Anggota POLRI sebesar Rp1,89 triliun untuk 482.052 personel/pegawai.

    Berikut untuk pembayaran THR Prajurit TNI sebesar Rp2,95 triliun untuk 488.584 personel/pegawai, dan pembayaran THR PPNPN sebesar Rp608 miliar untuk 175.047 pegawai.

    “Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 8.852 satker (100 persen) dari 8.852 satker. Jumlah KL yang sudah mengajukan THR sebanyak 97 K/L (100 persen) dari 97 K/L,” ujarnya kepada VOI, Kamis, 20 Maret.

    Sementara itu, Deni menyampaikan pembayaran THR pensiunan dilakukan pencairan SP2D ke bank penyalur pada tanggal 17 Maret 2025 dan akan disalurkan ke masing-masing penerima.

    Deni menambahkan realisasi pembayaran THR Pensiunan yang telah disalurkan ke rekening pensiunan sebesar Rp11,58 triliun untuk 3.582.220 pensiunan atau 98,31 persen dari target penyaluran.

    Adapun rincian realisasi pembayaran THR Pensiunan untuk PT Taspen sebesar Rp10,20 triliun untuk 3.098.214 pensiunan atau 98,46 persen dari target dan PT Asabri sebesar Rp1,38 triliun untuk 484.006 pensiunan atau 97,35 persen dari target.

    Target pembayaran THR pensiunan sebesar Rp11,786 triliun untuk 3.643.828 pensiunan, dengan rincian PT Taspen sebesar Rp10,35 triliun untuk 3.146.637 pensiunan dan PT Asabri sebesar Rp1,43 triliun untuk 497.191 pensiunan.

    Sementara itu, Deni menyampaikan sampai dengan saat ini, realisasi pembayaran THR ASN Daerah telah mencapai 59 Pemda atau 10,89 persen dari 542 Pemda dengan jumlah sebesar Rp1,62 triliun untuk 323.671 pegawai.

  • Kejagung Sudah 4 Kali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu, Tersangka Kasus Jiwasraya

    Kejagung Sudah 4 Kali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu, Tersangka Kasus Jiwasraya

    Kejagung Sudah 4 Kali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu, Tersangka Kasus Jiwasraya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    kembali memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan
    Isa Rachmatarwata
    yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi
    PT Asuransi Jiwasraya.
    Ini merupakan kali keempat Isa diperiksa oleh penyidik.
    “Untuk perkara Jiwasraya sekarang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ini sudah pemeriksaan yang keempat kalau enggak salah yang dilakukan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis (20/3/2025).
    Harli mengatakan, setelah pemeriksaan hari ini, penyidik berharap bisa segera melimpahkan berkas Isa ke penuntut umum.
    “Mudah-mudahan ini bisa semakin cepat dan berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke Penuntut Umum,” lanjut dia.
    Namun, Harli enggan memprediksi kapan berkas perkara ini akan dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
    “Ya targetnya kalau berkas perkara yang sudah rampung kemudian memang sudah penyidik merasa bahwa sudah memenuhi pemenuhan unsur-unsurnya ya ini akan segera dilimpahkan ke penuntut umum, kita ikuti ya,” kata Harli lagi.
    Diberitakan, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
    Isa dituduh terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan antara tahun 2008 hingga 2018.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, menyatakan, kasus ini terjadi saat Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, Tim Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu tersangka IR,” ujar Abdul, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).
    Isa Rachmatarwata diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana
    Korupsi
    Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukan Burden Sharing, BI Klaim Beli SBN Demi Ekspansi Likuiditas

    Bukan Burden Sharing, BI Klaim Beli SBN Demi Ekspansi Likuiditas

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia melaporkan bahwa sepanjang tahun ini hingga 18 Maret 2025, total Surat Berharga Negara/SBN yang telah bank sentral beli senilai Rp70,7 triliun. 

    Belum rampung kuartal I/2025, Bank Indonesia (BI) artinya telah membeli 47,13% surat utang pemerintah dari rencana awal pembelian sepanjang tahun ini yang senilai Rp150 triliun. 

    Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa pembelian tersebut sesuai dengan kebijakan moneter dan kebutuhan bank sentral untuk ekspansi likuiditas. 

    “Kenapa perlu ekspansi likuiditas? [BI] Perlu melakukan intervensi dengan jual devisa, kalau jual devisa berarti rupiah kan kesedot. Kalau intervensi berarti kami menjual devisa, rupiahnya kan terkontraksi,” tuturnya dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025). 

    Oleh karena itu, pembelian SBN dimaksudkan untuk menyuplai rupiah kembali lagi ke sistem keuangan. 

    “Jadi enggak usah gundah gulana, memang kami pembelian SBN dalam rangka supaya kebiajkan moneter kami pro-stability dan pro-growth,” lanjut Perry.  

    Perry lebih memilih langkah ini untuk tetap menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi karena dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) kemarin, diputuskan untuk menahan suku bunga acuan atau BI Rate di level 5,75%. 

    Meski pemangkasan suku bunga dapat menjadi alat pro-growth, namun kondisi global belum memungkinkan Bank Indonesia untuk memangkasnya. 

    “[Pemangkasan] suku bunga kami ruang masih ada, kami akan lakukan, tapi sabar dulu, karena global memang belum memungkinkan. Sementara itu kami lakukan ekspansi likuiditas, caranya bagaimana? yaitu membeli SBN dari pasar sekunder,” ungkapnya. 

    Adapun secara perinci, pembelian SBN senilai Rp70,7 triliun tersebut terdiri dari pembelian melalui pasar sekunder senilai Rp47,3 triliun dan Rp23,4 triliun melalui pasar primer berupa Surat Perbendaharaan Negara (SPN). 

    Untuk diketahui, BI boleh membeli surat utang di pasar perdana berupa SPN, yakni yaitu SUN berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. 

    Menurut catatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, kepemilikan SBN neto oleh Bank Indonesia per 18 Maret 2025 senilai Rp1.588,26 triliun atau naik dari posisi awal Januari 2025 yang senilai Rp1.441,19 triliun. 

    Meski secara nominal mengalami kenaikan dalam beberapa bulan terakhir, namun secara persentase justru mengalami penurunan pada periode yang sama, dari 29,41% menjadi 25,59% dari total outstanding SBN. 

    Dengan demikian, ‘jatah’ BI untuk membeli SBN pada tahun ini hanya tersisa Rp79,3 triliun lagi. 

    Di sisi lain, Perry sebelumnya sudah memberikan sinyal adanya potensi pembelian SBN lebih banyak dari rencana awal tersebut. 

    Hal tersebut diungkapkan pada RDG Desember 2024, di mana Perry menuturkan rencananya pembelian tersebut menjadi salah satu jurus untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.

    “Bisa jadi sampai Rp150 triliun bahkan kemungkinan bisa lebih tinggi. Nanti kami akan bicarakan,” ujarnya, Rabu (18/12/2024). 

    Dalam rencana tersebut, bank sentral akan memantau berbagai perkembangan dinamika pasar keuangan, uang primer, serta kebutuhan likuiditas sebelum membeli SBN di pasar sekunder. 

  • 4 Poin Penting Revisi UU TNI, Bakal Disahkan Hari Ini 20 Maret 2025

    4 Poin Penting Revisi UU TNI, Bakal Disahkan Hari Ini 20 Maret 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 20 Maret 2025.

    RUU ini memuat sejumlah poin penting yang bertujuan untuk memperkuat peran dan profesionalisme TNI dalam menghadapi tantangan di era modern.

    4 Poin Penting dalam Revisi UU TNI

    1. Kedudukan TNI

    Pasal 3 ayat (2) direvisi untuk memperjelas koordinasi antara TNI dan Kementerian Pertahanan. Revisi ini bertujuan untuk mengakomodasi administrasi TNI yang lebih strategis dan tertata, terutama dalam hal kebijakan dan strategi pertahanan.

    “Yang pertama ada 3 Pasal. Tiga Pasal yang kemudian masuk dalam Revisi UU Tentara Nasional Republik Indonesia, 3 Pasal terdiri dari Pasal 3 mengenai kedudukan TNI.

    “Jadi ini sifatnya internal yaitu Ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah presiden itu tidak ada perubahan,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada 17 Maret 2025.

    2. Penambahan Kewenangan dan Tugas TNI

    Pasal 7 ayat (2) direvisi untuk menambah dua tugas pokok TNI, yaitu:

    – Membantu mengatasi ancaman siber pada sektor pertahanan.

    – Melindungi dan menyelamatkan WNI atau kepentingan nasional di luar negeri.

    Pengerahan prajurit TNI dalam operasi militer selain perang akan dilakukan melalui beberapa skema, termasuk persetujuan DPR, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden.

    Persetujuan DPR diperlukan untuk operasi yang berkaitan dengan masalah sosial atau penggunaan kekuatan yang berakibat fatal.

    “Kemudian Ayat duanya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yg berkaitan rencana strategis TNI itu berada di koordinasi Kemenhan, ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” sambungnya.

    3. Perluasan Pos Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif

    Pasal 47 direvisi untuk memperluas pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 14 kementerian atau lembaga.

    Penambahan ini mencakup pos jabatan di Kejaksaan Agung, yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

    Perluasan pos jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara TNI dan lembaga sipil dalam berbagai bidang.

    4. Perpanjangan Usia Pensiun

    Pasal 53 direvisi untuk memperpanjang usia pensiun prajurit TNI. Usia pensiun baru adalah:

    Tamtama dan bintara: 55 tahun.

    Perwira sampai dengan pangkat kolonel: 58 tahun.

    Perwira tinggi bintang satu: 60 tahun.

    Perwira tinggi bintang dua: 61 tahun.

    Perwira tinggi bintang tiga: 62 tahun.

    Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan hingga usia 65 tahun. Perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinasnya sesuai kebijakan Presiden.

    Perpanjangan usia pensiun ini telah melalui perhitungan dari Kementerian Keuangan terkait ketersediaan anggaran.

    Disclaimer: Informasi yang disampaikan berdasarkan data dan pernyataan resmi. RUU ini masih dalam proses pengesahan dan dapat mengalami perubahan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • #TolakRUUTNI Menggema Lagi, Warganet Menolak Dwifungsi Militer

    #TolakRUUTNI Menggema Lagi, Warganet Menolak Dwifungsi Militer

    Jakarta

    Tagar #TolakRUUTNI kembali menggema di media sosial menjelang aksi protes yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pagi, 20 Maret 2025, di Gedung DPR RI. Aksi ini digagas oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama kelompok Barengwarga untuk menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang dinilai mengancam supremasi sipil dan membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi militer.

    Netizen di berbagai platform, terutama X, menunjukkan dukungan masif terhadap gerakan ini. Banyak yang menggaungkan seruan menolak pengesahan RUU TNI. Salah satu postingan dari akun @barengwarga yang mengajak warga sipil-mulai dari mahasiswa, buruh, pelajar, hingga pekerja-untuk bergabung menyegel Gedung DPR, mendapat respons positif dan menjadi viral.

    “Mulai malam ini kami memblokir akses masuk gedung DPR agar rapat paripurna RUU TNI nanti pagi tidak disahkan. kami mengajak kalian semua warga sipil baik itu mahasiswa, buruh, pelajar, pekerja, supporter bergabung bersama kami menyegel gedung DPR agar dikembalikan kepada rakyat. Supremasi sipil adalah amanat reformasi, #TolakRUUTNI!” ujar akun @barengwarga.

    Kontras, yang sejak awal konsisten menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI, juga aktif menggalang dukungan melalui petisi online. Dalam salah satu cuitannya, Kontras menegaskan, “#TolakRUUTNI untuk keselamatan bangsa, kedaulatan rakyat & supremasi sipil, kebaikan hidup kita bersama. Jangan Diam! LAWAN!!!” Petisi yang telah disebarkan luas itu kini menjadi salah satu bentuk perlawanan digital yang digaungkan netizen.

    [Gambas:Twitter]

    Reaksi warganet pun beragam, namun mayoritas menunjukkan solidaritas. “Umur panjang dan pulang dgn selamat untuk yang berdemo hari ini. Yg jauh mngkin bs bantu support lewat digital, krna wlau bantuan skecil apapun itu tetap besar impactnya klau tetap kompak & tetap berada di tujuan awal. Panjang umur perjuangan, Cepat sembuh Indonesia #TolakRUUTNI,” ujar akun @criminologeec.

    “Yaa Allah, dibulan yg mulia ini, tolong lindungi teman & saudara kami yang sedang (& akan) berjuang atas nama rakyat & negeri. Berikan mereka keselamatan, kesehatan, dan perlindungan-Mu serta jauhkan negeri ini dari pemimpin yang Dzolim. Aamiin.
    #TolakRUUTNI #TolakDwifungsiABRI,” doa @Tiwikaputri.

    Dukungan netizen tak hanya berupa cuitan, tetapi juga seruan untuk membanjiri akun media sosial DPR dan pejabat terkait dengan tagar #TolakRUUTNI. “Guys plis banget inimah, ayo naikin hastag tolak ruu, jangan lupa doa juga, tinggal hari ini aja plis, ayo naikin sama ramein, nasib kita semua cuma tinggal hari ini, kalau ga bisa turun ke jalan setidaknya kita bantu lewat medsos,” ajak akun @@tanyakanrl.

    RUU TNI Dibawa ke Paripurna

    Dave Laksono (Foto: Anggi/detikcom)

    Dilansir dari detikNews, Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI pada tingkat pertama kemarin. Rencananya, RUU ini akan dibawa ke paripurna besok untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Yes (dibawa ke paripurna besok),” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).

    Rapat pengesahan RUU TNI akan terselenggara di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, besok. Agenda rapat ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.

    Selain pengesahan terhadap RUU TNI, paripurna DPR RI juga mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI. Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    Dalam paripurna ini, juga mengambil keputusan terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI. Acara dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

    Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna

    Komisi I DPR RI bersama pemerintah sebelumnya menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja (Raker) pembicaraan tingkat I RUU TNI, Selasa (18/3).

    Rapat dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara hingga Kementerian Keuangan. Utut menyebut rapat ini dihadiri oleh seluruh fraksi atau 8 partai politik di DPR RI.

    “Kita sudah mengundang semua stakeholder dan terakhir juga kita telah menyelesaikan rapat Panja dilanjut dengan tim perumus dan tim sinkronisasi dan Timus, Timsin, juga telah melaporkan kepada Panja. Kita juga sudah rapat dengan panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara,” ujar Utut dalam rapat.

    Utut menyatakan pihaknya sudah membahas RUU TNI ini dengan melibatkan banyak pihak. Adapun jika pada tingkat satu revisi UU TNI ini disetujui, maka RUU tersebut akan dibawa ke paripurna.

    “Agenda Raker (rapat kerja) kita hari ini, laporan Panja kepada Raker terkait DIM RUU TNI. Ini semua sudah ada di Bapak, Ibu. Kalau ini diperkenankan kita langsung saja ke pendapat mini fraksi baru nanti Pak Menteri Hukum mewakili pemerintah, mewakili pandangannya dan kita akan melakukan penandatanganan naskah RUU di sini. Dan apabila semua selesai, kita akan jadwalkan di rapat paripurna,” tambahnya.

    Utut lantas mempersilakan satu persatu fraksi di Komisi I DPR RI untuk menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU TNI. Penyampaian pendapat dimulai oleh anggota Komisi I Fraksi PDIP TB Hasanuddin.

    Sebagaimana tertuang dalam rapat, sebanyak 8 fraksi sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan. Adapun fraksi tersebut, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

    “Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi catatan kita semua,” kata Utut.

    “Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi UU, apakah dapat disetujui?” ujar Utut.

    “Setuju,” jawab anggota disertai dengan ketukan palu untuk pimpinan Komisi I sebagai tanda persetujuan.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Pagar DPR Jebol, Polisi Tembakkan Water Cannon ke Massa Demo”
    [Gambas:Video 20detik]
    (afr/afr)

  • Maruarar usul ke Prabowo lahan sitaan BLBI di Karawaci dibangun rumah

    Maruarar usul ke Prabowo lahan sitaan BLBI di Karawaci dibangun rumah

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan ke Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan aset menganggur, salah satunya lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Karawaci, Tangerang untuk dibangun rumah.

    Maruarar atau akrab disapa Ara menjelaskan bahwa dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto, Kepala Negara meminta agar aset-aset Negara yang tidak dimanfaatkan, seperti lahan menganggur milik BUMN, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, hingga milik eks debitur BLBI dapat dimaksimalkan untuk penyediaan rumah.

    “Di Dirjen Kekayaan Negara, di bawah Kementerian Keuangan, itu yang paling cepat yang eks BLBI, yang ada di Lippo Karawaci, sebelah lapangan golf, itu akan segera kita manfaatkan,” kata Ara saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu malam (19/3).

    Ara menjelaskan lahan milik eks debitur BLBI, PT Lippo Karawaci tersebut segera dimanfaatkan karena merupakan lahan menganggur, berstatus “clean and clear” atau tidak bersengketa, dan tidak ada masyarakat yang tinggal di lahan tersebut.

    Adapun pemanfaatan aset menganggur Negara ini dalam rangka percepatan program penyediaan 3 juta rumah.

    Dalam kesempatan sebelumnya, Ara menjelaskan lahan eks BLBI di Karawaci itu memiliki total luas 3,7 hektare (ha) yang terdiri dari 3,5 ha pada satu hamparan dan sisanya di beberapa lokasi.

    Menurut dia, kawasan tersebut ideal karena sangat strategis dan tidak diduduki oleh masyarakat.

    Dalam rangka menindaklanjuti persoalan ini, Menteri PKP bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rio Silaban dan Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja membahas konsep pembangunan perumahan di area-area eks BLBI dan tanah negara lainnya agar semua yang dilakukan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Bernadus Tokan
    Copyright © ANTARA 2025