Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Agrinas Bakal Dapat Modal dari Danantara, PMN Rp8 Triliun Batal?

    Agrinas Bakal Dapat Modal dari Danantara, PMN Rp8 Triliun Batal?

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO BPI Danantara Rosan Roeslani angkat bicara terkait dengan besaran modal yang akan disuntik ke BUMN baru di sektor perkebunan, perikanan/kelautan dan pangan bernama Agrinas.

    Rencananya, Agrinas sebagai BUMN baru akan mendapatkan suntikan awal modal awal dari Danantara. Terkait dengan hal tersebut, Rosan mengatakan bahwa alokasi dividen untuk pembentukan Agrinas sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

    “Kami akan lihat dan evaluasi, kan strukturnya Agrinas ini harus dibuat makin kuat ya, nanti kita evaluasi dan koordinasi dengan Agrinas,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/3/2025) 

    Rosan memastikan bahwa terkait pendanaan pembentukan Agrinas sebagai BUMN baru tidak akan mendapatkan suntikan modal berupa penyertaan modal negara (PMN) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Dia mengatakan bahwa Agrinas akan menjadi bagian dari Danantara, sehingga modal awalnya berasal dari dividen lembaga pengelola investasi nasional tersebut.

    “Agrinas itu kan nanti akan jadi bagian Danantara. Itu (PMN) mungkin tidak dari kementerian keuangan nanti kita lihat dividen yang kita terima dari BUMN ini,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa Danantara sebagai induk Agrinas akan memastikan semua kegiatan perusahaan selaras dengan visi dan misi penciptaan lapangan kerja.

    “Jadi kami analisa dan sesuai kriteria kita, pada intinya kami danantara sebagai induk agrinas kami diminta selaraskan semua kegiatan agar sesuai dengan visi misi pencipta lapangan kerja, dan melihat hal itu sebagai hal yang positif ya,” tuturnya.

    Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan pun turut memastikan bahwa tak ada suntikkan dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk mendanai embrio dari Agrinas ini

    “PMN tidak ada, kira-kira itu,” ucap Zulhas.

    Meski begitu, Zulhas menyampaikan bahwa pemerintah membahas strategi dan rencana kerja perusahaan yang akan segera dijalankan.  

    Nantinya, dia menyampaikan bahwa Agrinas merupakan hasil transformasi dari tiga BUMN Karya yang kini difokuskan pada sektor pangan, perkebunan, dan perikanan. 

    Tiga perusahaan tersebut adalah Virama Karya yang berubah menjadi PT Agrinas Jaladri Nusantara, Yodya Karya menjadi PT Agrinas Pangan Nusantara, dan Indra Karya menjadi PT Agrinas Palma Nusantara.

    “Tadi soal Agrinas ya, dibahas persiapannya dari Kementerian Kelautan, Kementerian Pertanian, semua paparan tadi sudah siap untuk melaksanakan yang sudah direncanakan,” katanya.

    Lebih lanjut, Zulhas memerinci bahwa salah satu proyek utama yang akan dilakukan Agrinas adalah pengembangan 20.000 hektare budi daya ikan di Pulau Jawa serta pembangunan 1 juta hektare perkebunan kelapa sawit. 

    Dari total 221.000 hektare lahan yang dikelola, kata Zulhas, sekitar 145.000 hektare memerlukan perbaikan, sementara sisanya masih berupa lahan kosong yang akan ditanami baru. Selain itu, akan didirikan enam hub pangan guna mengurangi ketergantungan pada satu perusahaan penyedia pakan.  

    Selain sektor perikanan dan perkebunan, Agrinas juga akan membangun fasilitas Rice Milling Unit (RMU) untuk penggilingan beras serta mesin penggilingan jagung guna meningkatkan produksi pangan nasional.  

    Sekadar informasi, rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta beberapa menteri dan wakil menteri lainnya.

  • Zulhas: BUMN Agrinas Bakal Dapat Kucuran Modal dari Danantara

    Zulhas: BUMN Agrinas Bakal Dapat Kucuran Modal dari Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan bahwa modal awal pembentukan Agrinas sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru tidak akan mendapatkan suntikan modal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Zulhas mengatakan bahwa Agrinas akan menjadi bagian dari Danantara, sehingga modal awalnya berasal dari dividen lembaga pengelola investasi nasional tersebut.

    “Agrinas itu kan nanti akan jadi bagian Danantara. Itu (PMN) mungkin tidak dari kementerian keuangan nanti kita lihat dividen yang kita terima dari BUMN ini,” kata Zulhas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa Danantara sebagai induk Agrinas akan memastikan semua kegiatan perusahaan selaras dengan visi dan misi penciptaan lapangan kerja. 

    “Jadi kami analisa dan sesuai kriteria kita, pada intinya kami Danantara sebagai induk Agrinas kami diminta selaraskan semua kegiatan agar sesuai dengan visi misi pencipta lapangan kerja, dan melihat hal itu sebagai hal yang positif ya,” tuturnya. 

    Zulhas juga menyampaikan bahwa pemerintah membahas strategi dan rencana kerja perusahaan yang akan segera dijalankan.  

    Nantinya, dia menyampaikan bahwa Agrinas merupakan hasil transformasi dari tiga BUMN karya yang kini difokuskan pada sektor pangan, perkebunan, dan perikanan.

    Tiga perusahaan tersebut adalah Virama Karya yang berubah menjadi PT Agrinas Jaladri Nusantara, Yodya Karya menjadi PT Agrinas Pangan Nusantara, dan Indra Karya menjadi PT Agrinas Palma Nusantara.   

    “Tadi soal Agrinas ya, dibahas persiapannya dari Kementerian Kelautan, Kementerian Pertanian, semua paparan tadi sudah siap untuk melaksanakan yang sudah direncanakan,” katanya. 

    Lebih lanjut, Zulhas memerinci bahwa salah satu proyek utama yang akan dilakukan Agrinas adalah pengembangan 20.000 hektare budi daya ikan di Pulau Jawa serta pembangunan 1 juta hektare perkebunan kelapa sawit.

    Dari total 221.000 hektare lahan yang dikelola, kata Zulhas, sekitar 145.000 hektare memerlukan perbaikan, sementara sisanya masih berupa lahan kosong yang akan ditanami baru. Selain itu, akan didirikan enam hub pangan guna mengurangi ketergantungan pada satu perusahaan penyedia pakan.

    Selain sektor perikanan dan perkebunan, Agrinas juga akan membangun fasilitas Rice Milling Unit (RMU) untuk penggilingan beras serta mesin penggilingan jagung guna meningkatkan produksi pangan nasional. 

    Di sisi lain, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, juga menegaskan bahwa alokasi dividen untuk Agrinas masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

    “Kita akan lihat dan evaluasi, kan strukturnya Agrinas ini harus dibuat makin kuat ya, nanti kita evaluasi dan koordinasi dengan Agrinas,” pungkas Rosan. 

    Sekadar informasi, rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta beberapa menteri dan wakil menteri lainnya.

  • Agrinas Bakal Gabung Holding BUMN Pangan? Begini Jawaban ID Food

    Agrinas Bakal Gabung Holding BUMN Pangan? Begini Jawaban ID Food

    Bisnis.com, JAKARTA – Holding BUMN sektor pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)/ID Food buka suara ihwal perluasan bidang usaha tiga BUMN Karya menjadi Agrinas.

    Menanggapi hal itu, Direktur Keuangan dan Strategi ID Food Susana Indah Kris Indriati mengatakan, sejauh ini belum ada instruksi dari pemerintah, apakah nantinya Agrinas akan berada di bawah ID Food.

    “Belum ada, itu kewenangan pemerintah,” kata Indah usai menghadiri rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senin (24/3/2025).

    Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memperluas bidang usaha tiga BUMN, dari konsultan karya menjadi perusahaan negara yang bergerak di sektor perikanan, perkebunan, dan pangan pada awal 2025.

    Tiga BUMN tersebut yakni Virama Karya, Yodya Karya, Indra Karya. Setelah perluasan bidang usaha, Virama Karya menjadi PT Agrinas Jaladri Nusantara, Yodya Karya menjadi PT Agrinas Pangan Nusantara, sedangkan Indra Karya menjadi PT Agrinas Palma Nusantara.

    Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyetor dana segar untuk ketiga BUMN tersebut. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal menyuntikkan PMN senilai Rp8 triliun kepada 3 BUMN baru bernama Agrinas.

    “Kami menyiapkan dalam APBN below the line sampai Rp8 triliun. Dalam APBN itu ada below the line yaitu pembiayaan untuk investasi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa alokasi PMN untuk Agrinas senilai Rp8 triliun bukanlah anggaran baru, melainkan sudah tercatat dalam APBN 2025.

    “Proses sekarang Agrinas oleh Kementerian BUMN akan membentuk, menyampaikan ke DPR untuk kemudian diproses PMN-nya,” jelasnya.

    Rencana suntikan PMN ke Agrinas juga sebelumnya sempat disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono.

    Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono mengatakan, penambahan penyertaan modal negara atau PMN akan dimanfaatkan untuk sejumlah kegiatan perikanan, perkebunan, dan pangan.

    “Penambahan PMN tersebut akan digunakan antara lain untuk kegiatan tambak budidaya dan kegiatan perikanan tangkap, pengelolaan kawasan sentra produksi pangan, revitalisasi lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit,” jelas Tommy dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip Senin (17/3/2025).

    Komentar senada juga disampaikan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Dia mengatakan, pihaknya tengah mengajukan PMN untuk ketiga BUMN itu.

    “Lagi proses, lagi proses [pengajuan PMN]. Agrinas Palma, Agrinas Pangan, sama Jaladri [PT Agrinas Jaladri Nusantara] lagi proses, kita lagi mau ajukan PMN, lagi proses,” kata Wamen yang akrab disapa Tiko ini saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

  • Pemerintah Bahas Kebijakan Ekonomi dan IHSG Bersama Ekonom di Istana

    Pemerintah Bahas Kebijakan Ekonomi dan IHSG Bersama Ekonom di Istana

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah mengadakan dialog bersama sejumlah ekonom dan analis pasar modal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/3/2025). Pertemuan yang melibatkan Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan ini membahas kebijakan ekonomi, prospek perekonomian Indonesia, serta kondisi terkini indeks harga saham gabungan (IHSG).

    Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Kantor Komunikasi Kepresidenan Noudhy Valdryno menegaskan, dialog ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan komunikasi dengan berbagai kalangan, termasuk pelaku pasar.

    “Hari ini kami berdiskusi dengan para ekonom dan analis terkait kebijakan serta outlook ekonomi Indonesia. Ini adalah bagian dari komitmen Presiden Prabowo untuk memperkuat komunikasi dengan semua pihak,” ujar Valdryno.

    Dalam pertemuan tersebut, para ekonom memberikan masukan dan rekomendasi, termasuk pentingnya komunikasi konsisten dengan pelaku pasar. Valdryno memastikan pemerintah akan segera menindaklanjuti masukan tersebut.

    “Terdapat rekomendasi agar komunikasi dengan pelaku pasar dan ekonom dilakukan secara konstan. Kami akan langsung bertindak agar komunikasi ini tetap intens dan terbuka,” tambahnya.

    Optimisme Terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

    Selain terkait kebijakan ekonomi, Valdryno menyebut pertemuan ini turut membahas kondisi IHSG yang sempat anjlok dan faktor-faktor yang memengaruhi pasar. Meski demikian, ia menegaskan, para ekonom tetap optimis terhadap kebijakan yang diterapkan oleh Presiden Prabowo.

    “Para ekonom optimis terhadap dampak positif kebijakan presiden. Mereka juga menginginkan komunikasi yang lebih konsisten, jelas, dan lugas,” katanya.

    Presiden Prabowo sebelumnya telah menekankan pentingnya komunikasi yang baik di jajaran pemerintahan, terutama dalam menyampaikan kebijakan kepada publik dan pelaku pasar.

    Pertemuan Rutin untuk Capaian Ekonomi 8%

    Sebagai langkah konkret, pemerintah berencana menjadikan dialog dengan ekonom sebagai agenda rutin guna mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% seperti yang dicanangkan Presiden Prabowo.

    “Pak Prabowo ingin dialog ini menjadi agenda rutin karena kita butuh masukan konsisten dari ekonom dan pelaku pasar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Beliau punya cita-cita besar untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%,” tutup Valdryno.

    Dengan pendekatan kolaboratif ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kebijakan ekonomi yang lebih inklusif dan memperkuat kepercayaan pasar terhadap stabilitas ekonomi nasional.

  • BGN soal Gaji Kepala SPPG Belum Dibayar: Insyaallah Sebelum Lebaran Cair

    BGN soal Gaji Kepala SPPG Belum Dibayar: Insyaallah Sebelum Lebaran Cair

    JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana memastikan gaji para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau pekan depan.

    Hal ini menjawab terkait para barisan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang menjabat sebagai Kepala SPPG belum menerima upah sejak diluncurkannya program makan bergizi gratis (MBG).

    “Insyaallah sebelum lebaran cair (gaji Kepala SPPG),” katanya kepada VOI, Minggu, 23 Maret.

    Adapun jumlah Kepala SPPG sebanyak 1.994 orang se-Indonesia. Dadan bilang, telah melapor kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai gaji mereka dan telah disetujui. Tinggal menunggu proses dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pengelola kas negara yang menyalurkannya ke BGN.

    “Alhamdulillah sudah (melapor soal gaji kepada presiden dan menkeu) dan dalam proses,” ujarnya.

    Program MBG resmi dimulai pada 6 Januari 2025. Implementasinya dilakukan secara bertahap hingga mencakup seluruh jenjang pendidikan, dimulai dari PAUD hingga SMA/sederajat di semua wilayah kabupaten/kota.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan bahwa penerima manfaat program makan bergizi gratis sampai dengan 12 Maret 2025, sebanyak 2.053.248 orang.

    Terdiri dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 111.127 orang, Sekolah Dasar (SD) sebanyak 912.023, SLTP/MTS 578.465 orang, SMA/SMK/MA 424.145 orang, Pondok Pesantren 10.681 orang, Sekolah Luar Biasa (SLB) 4.548 orang, 7.811 balita, 1.835 ibu hamil, dan 2.613 ibu menyusui.

    Sementara itu, terdapat 726 SPPG atau dapur umum lokal telah beroperasi menyalurkan makanan bergizi gratis tersebut. Adapun target penerima MBG tahun ini sebesar 82,9 juta orang, dari sebelumnya hanya 17,9 juta orang dengan alokasi anggaran Rp 171 triliun.

  • Bank Indonesia Makin Rajin Utangi Pemerintah, Apa Dampaknya ke Perekonomian?

    Bank Indonesia Makin Rajin Utangi Pemerintah, Apa Dampaknya ke Perekonomian?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepemilikan surat berharga negara atau SBN oleh Bank Indonesia terus meningkat sejak masa pandemi Covid-19. Bagi para ekonom, fakta tersebut bisa berdampak secara negatif sekaligus positif ke perekonomian nasional.

    Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mencatat kepemilikan Bank Indonesia (BI) atas SBN mencapai Rp1.608,27 triliun atau setara 25,79% dari total surat berharga negara domestik yang diperdagangkan per 20 Maret 2025.

    Secara historis, nominal kepemilikan BI atas surat utang yang diterbitkan pemerintah memang melonjak tajam sejak 2020. Porsi kepemilikan BI atas SBN hanya berada di kisaran 9% hingga 10% selama 2015—2019, bahkan pada tahun-tahun sebelumnya kurang dari 4%. 

    Pandemi Covid-19 mengubah itu. Pada 31 Maret 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 yang memperbolehkan BI membeli SBN di pasar perdana sebagai upaya pemulihan ekonomi yang dihantam pandemi.

    Akibatnya, kepemilikan BI atas SBN domestik melonjak dari sebesar Rp273,21 triliun pada akhir 2019 menjadi Rp874,88 triliun pada akhir 2020. Jumlahnya terus meningkat pada tahun-tahun selanjutnya—kecuali 2023—hingga data terbaru mencapai Rp1.608,27 triliun.

    Terkait itu, Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menjelaskan yang menarik adalah perubahan instrumen operasi moneter yang dipakai oleh BI. Peningkatan kepemilikan BI atas SBN ternyata sejalan dengan peningkatan operasi moneter BI.

    Data keuangan BI menunjukkan operasi moneter mencapai Rp273,21 triliun pada akhir 2019, kemudian meningkat tajam menjadi Rp874,88 triliun pada akhir 2020—sejalan dengan lebih lonjakan kepemilikan BI atas SBN. Data terakhir menunjuk posisi operasi moneter BI sebesar Rp945,56 triliun pada akhir 2024. 

    “Dapat disimpulkan bahwa salah satu sumber dana pembelian SBN adalah dari operasi moneter BI,” ujar Awalil dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

    Apalagi, sambungnya, bank sentral memperkenalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada September 2023. SRBI merupakan surat utang BI berjangka pendek dengan tenor 6, 9, dan 12 bulan.

    Awalil menunjukkan bahwa SRBI kini telah menjadi instrumen utama operasi moneter BI dengan porsi selalu di kisaran 90% dari total hingga saat ini. Catatannya, SRBI memiliki underlying kepemilikan BI atas SBN.

    Risiko meningkatkan ketika kepemilikan investor asing atas SRBI cukup tinggi yaitu sekitar 25%. Tak hanya itu, rata-rata yield SRBI lebih tinggi dari SBN dan bahkan dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang merupakan SBN berjangka pendek.

    “Secara pengamatan sederhana, BI melakukan ‘transaksi rugi’ berutang kepada para pihak dengan bunga bersih lebih tinggi dibanding yang diperolehnya dari SBN yang dimiliki. SRBI yang dibeli pihak asing tercatat sebagai utang luar negeri Bank Indonesia,” ujarnya.

    Perbandingan posisi SRBI dan operasi moneter Bank Indonesia. / data Bank Indonesia diolah Bright Institute

    Dia tidak menampik bahwa peran aktif BI membeli surat utang yang diterbitkan dapat menjaga stabilitas pasar SUN (surat utang negara).

    Tanpa keterlibatan aktif BI, dikhawatirkan pasar sekunder SBN menjadi sangat bergejolak (volatile) yang bisa membawa penurunan harga atau kenaikan imbal hasil (yield) yang cukup liar sehingga berdampak negatif pada semua indikator moneter dan keuangan. 

    Hanya saja, Awalil tetap melihat kepemilikan BI atas SBN sudah terlanjur sangat banyak. Oleh sebab itu, dia mendorong pengurangan secara perlahan setidaknya secara porsi apabila belum bisa secara nominal.

    Jika tidak maka terjadi peningkatan risiko ke industri keuangan dan moneter. Dia mencontohkan, perbankan akan terkendala dalam penghimpunan dana.

    “Bahkan, menambah keengganan mereka [perbankan] untuk menyalurkan kredit lebih besar bagi sektor riil,” simpul Awalil.

    Stabilitas Rupiah

    Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengaku khawatir kepercayaan investor kepada BI akan berkurang akibat otoritas moneter tersebut rajin membeli SBN.

    Wija menjelaskan bahwa jika BI terus-menerus membeli surat utang yang diterbitkan pemerintah maka akan merusak mekanisme alamiah pasar.

    “Investor akan mempertanyakan independensi BI, serta kualitas dan integritas kebijakannya,” ujar Wija kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).

    Staf khusus Wakil Presiden untuk ekonomi dan finansial periode 2014—2019 itu menjelaskan BI mempunyai dua tugas utama yaitu menjaga tingkat inflasi dan stabilitas nilai tukar rupiah.

    Caranya, lewat dua mekanisme utama yaitu menaikkan atau menurunkan suku bunga acuan dan menyerap atau melepas rupiah di pasar.

    Sementara itu, pemerintah memerlukan anggaran besar untuk membiayai program kerjanya. Masalahnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kerap mengalami defisit.

    Untuk menutup defisit APBN, pemerintah akan berutang dengan menerbitkan SBN. Dalam tahap ini, objektivitas BI dan pemerintah kerap berbeda.

    Wija menjelaskan jika pemerintah terus menerbitkan surat utang maka risiko SBN akan meningkat sehingga diperlukan suku bunga yang tinggi untuk tetap menarik investor. Jika risiko sudah teramat tinggi maka investor tidak akan membeli.

    “Mekanisme pasar ini membuat pemerintah terpaksa mengerem agresivitasnya dalam berutang, menghindarkannya dari debt trap [jebakan utang],” jelasnya.

    Permasalahan akan muncul ketika BI bisa membeli SBN di pasar perdana karena akan menyebabkan mekanisme pasar tidak bekerja. Akhirnya, pemerintah akan semakin agresif berutang.

    Jika BI menyerap SBN di pasar perdana, maka otoritas moneter tersebut sebenarnya sedang mengguyur pasar dengan rupiah (quantitative easing).

    “Semakin banyak rupiah yang diguyurkan maka nilai [tukar] rupiah akan semakin jatuh; BI gagal menjaga nilai tukar rupiah dan negara akan mengalami krisis nilai tukar mata uang,” ungkap Wijayanto.

    Lantas, bagaimana apabila BI menyerap SBN di pasar sekunder? Wija berpendapat sepanjang tidak ada komitmen awal sebenarnya tidak masalah.

    Hanya saja, jika ada komitmen awal seperti pada kasus rencana penerbitan SBN Perumahan maka artinya BI berperan sebagai standby buyer atau investor penjamin terselubung.

    “Ini tidak terlalu berbeda dengan membeli SBN di pasar perdana, sehingga independensi BI pun dipertaruhkan,” kata Wija.

  • Efek PHK Massal, Penerimaan Pajak Akan Anjlok?

    Efek PHK Massal, Penerimaan Pajak Akan Anjlok?

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas pajak menurunkan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini. Pengamat pajak tidak heran dengan langkah tersebut karena gelombang PHK massal dan penutupan usaha yang terjadi belakangan menyebabkan jumlah wajib pajak menurun.

    Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan adanya keterkaitan antara kondisi ekonomi, dunia usaha, dan ketenagakerjaan dengan tingkat kepatuhan formal pelaporan pajak terutama dalam lima tahun terakhir.

    “Terlihat jika kondisi ekonomi, dunia usaha, dan sektor tenaga kerja sedang menurun, tingkat kepatuhan formal juga mengalami penurunan khususnya WP [wajib pajak] Orang Pribadi Non-Karyawan,” ujar Fajry kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (23/3/2025).

    Dia beralasan, jika perekonomian menurun seperti terjadi peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penutupan usaha maka wajib pajak (WP) badan maupun orang pribadi yang berstatus nonefektif (NE) akan meningkat. Sejalan dengan itu, otomatis tingkat kepatuhan formal laporan pajak akan menurun. 

    Dia juga mengingatkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah sedang tinggi-tingginya. Fajry mencontohkan revisi UU TNI tetap disahkan meski berbagai lapisan masyarakat sipil menyatakan penolakannya.

    “Akibatnya masyarakat kembali mempertanyakan buat apa mereka patuh [lapor pajak]? Toh, pada akhirnya pemerintah tidak mendengarkan mereka,” tutupnya.

    Pada kesempatan berbeda, Fajry menggarisbawahi bahwa secara fundamental kinerja penerimaan pajak lebih dipengaruhi oleh kondisi perekonomian.

    Menurutnya, banyak penelitian menunjukkan kinerja rasio pajak negara berkembang seperti Indonesia cenderung bersifat procyclical atau bergerak searah siklus ekonomi.

    “Jadi, kalau ekonomi lebih rendah dari tahun lalu maka tax ratio-nya [rasio pajaknya] juga akan menurun lebih dalam,” jelas Fajry kepada Bisnis, Kamis (6/2/2025).

    Wajib Pajak Aktif

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sendiri mengakui bahwa penurunan target pelaporan SPT Tahunan berkaitan dengan jumlah wajib pajak yang aktif.

    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan total WP sebesar 19,7 juta. Dari jumlah tersebut, Ditjen Pajak menargetkan sebanyak 16,21 juta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2024 pada tahun ini atau setara 81,92% dari total WP.

    Kendati demikian, target tersebut lebih rendah dari realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 pada tahun lalu. Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 hingga mencapai 16.529.427 atau 16,52 juta.

    “Penentuan target tersebut memperhitungkan jumlah wajib pajak yang aktif,” ujar Dwi Astuti kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).

    Masa penyampaian SPT Tahunan 2024 sendiri sudah dimulai sejak 1 Januari 2025. Untuk wajib pajak orang pribadi, masa penyampaian SPT Tahunan 2024 akan ditutup pada 31 Maret 2025; sedangkan untuk wajib pajak badan masa penyampaian SPT Tahunan 2024 akan ditutup pada 30 April 2025.

    Per 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, Dwi Astuti mengungkapkan sebanyak 9,67 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan 2024.

    “Angka tersebut terdiri dari 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan,” ujar Dwi Astuti.

    Artinya, dari total WP sebanyak 19,77 juta, 9,67 juta WP yang sudah melaporkan SPT Tahunan setara 48,9% dari total WP atau belum sampai setengahnya.

    Dia pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id.

    “Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” tutup Dwi.

  • Deadline Sepekan Lagi, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online

    Deadline Sepekan Lagi, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Masa pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahun pajak 2024 untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2025, sementara wajib pajak badan pada 30 April 2025.

    Wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online atau daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak.

    Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sendiri melaporkan setidaknya 9,67 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan 2024 per 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB.

    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan total wajib pajak (WP) sebanyak 19.775.679. Artinya, 9,67 juta WP yang sudah melaporkan SPT Tahunan setara 48,9% dari total WP atau belum sampai setengahnya.

    “Angka tersebut terdiri dari 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan,” ujar Dwi Astuti kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).

    Lebih lanjut, Dwi menyampaikan Ditjen Pajak menargetkan kepatuhan penyampaian tahun ini sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total WP wajib SPT.

    Dia pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id.

    “Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” tutup Dwi.

    Lantas, bagaimana mengisi SPT Tahunan secara daring? Berikut cara dan langkah-langkahnya.

    Cara mengisi SPT Tahunan Melalui DJP Online

    Persiapan Sebelum Mengisi SPT Tahunan

    Pastikan Anda Terdaftar di DJP Online

    Jika belum punya akun, daftar di djponline.pajak.go.id dengan NPWP/NIK dan data pribadi.
    Pastikan email dan nomor HP aktif untuk verifikasi.

    Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan

    NPWP/NIK
    Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2 untuk karyawan, 1721-VI untuk freelancer, dll.)
    Laporan keuangan (untuk wajib pajak badan/usaha)
    Data penghasilan, harta, dan utang (jika ada)

    Tentukan Jenis SPT yang Sesuai

    1770 S/SS: Untuk karyawan dengan penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.
    1770: Untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/bebas (freelance, dll).
    1771: Untuk badan usaha (PT, CV, dll).

    Langkah Mengisi SPT Tahunan di DJP Online

    Login ke Akun DJP Online
    Buka djponline.pajak.go.id dan masuk dengan NPWP/NIK dan password.
    Akses Menu e-Filing
    Pilih menu e-Filing → Buat SPT → SPT Tahunan → Pilih tahun pajak.
    Pilih Jenis Formulir
    Sesuaikan dengan status Anda (1770 S/SS, 1770, atau 1771).
    Isi Data Secara Bertahap

    Data Penghasilan: Masukkan total penghasilan bruto selama tahun pajak, termasuk dari pekerjaan, usaha, atau sumber lain.
    Data Pemotongan/Pemungutan Pajak: input bukti potong pajak (apabila ada) sesuai dokumen yang sudah dikumpulkan.
    Harta dan Kewajiban: laporkan harta (tabungan, properti, kendaraan, dll) dan utang (apabila ada) per 31 Desember tahun pajak.
    Kredit Pajak: masukkan pajak yang sudah dipotong/dibayar (PPh 21, 25, dll).

    Hitung Pajak Terutang

    Sistem akan menghitung PPh Terutang berdasarkan data yang dimasukkan.
    Jika ada kurang bayar, lakukan pembayaran via e-Billing dan masukkan NTN/NTPN di SPT.

    Rekapitulasi dan Pengecekan

    Pastikan semua data sudah benar dan lengkap.
    Jika ada kelebihan bayar, Wajib Pajak bisa memilih restitusi (pengembalian) atau kompensasi ke tahun berikutnya.

    Tanda Tangan Elektronik (TTE)
    Setelah data benar, klik Lapor SPT dan lakukan tanda tangan elektronik (password e-Filing).
    Simpan Bukti Lapor
    Setelah berhasil, unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan.

    Petunjuk jika Ada Kesalahan setelah Lapor

    Jika SPT sudah terlanjur dilaporkan tetapi ada kesalahan, Anda bisa melakukan Pembetulan SPT melalui menu yang sama di DJP Online.

    Solusi Jika Lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number)

    WP bisa mengajukan EFIN melalui sejumlah saluran

    Bagi WP orang pribadi: Telepon 1500200, Live Chat www.pajak.go.id, Aplikasi M-Pajak, Email [email protected]
    WP Badan: Telepon 1500200, Live chat www.pajak.go.id, Datang ke KPP/KP2KP terdaftar

    Pengajuan EFIN lewat Email

    Gunakan alamat email terdaftar untuk mengirim pesan dengan subject email “LUPA EFIN”
    Pada bagian badan email, cantumkan:

    NPWP
    Nama Wajib Pajak 
    Alamat terdaftar
    Alamat email terdaftar
    Nomor telepon/handphone terdaftar

    Melakukan afirmasi dengan mengetik, “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
    Kirim ke email [email protected]
    Tunggu email balasan

  • UU TNI baru tetap pada koridor karena TNI dilarang berpolitik

    UU TNI baru tetap pada koridor karena TNI dilarang berpolitik

    Direktur Eksekutif ISSES Khairul Fahmi. ANTARA/HO

    ISSES: UU TNI baru tetap pada koridor karena TNI dilarang berpolitik
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 23 Maret 2025 – 07:10 WIB

    Elshinta.com – Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menilai Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR RI tetap pada koridor karena UU itu tetap melarang prajurit untuk berbisnis dan berpolitik.

    Oleh karena itu, dia pun mengajak masyarakat untuk menelaah undang-undang itu termasuk pasal-pasal yang direvisi, serta mengawal implementasinya.

    “Jika ditelaah secara cermat, revisi ini tidak mencabut larangan bagi prajurit TNI untuk berpolitik dan berbisnis. Artinya, militer tetap diposisikan dalam koridor profesionalisme, dan tidak diperbolehkan memasuki arena politik praktis maupun ekonomi,” kata Fahmi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

    Larangan berpolitik dan berbisnis untuk prajurit sebelumnya juga diatur dalam UU TNI yang lama, yaitu UU No.34 Tahun 2004.

    Dalam kesempatan yang sama, Fahmi mengajak publik untuk mengawal perubahan yang ada agar tetap berada dalam koridor semangat reformasi.

    “Beberapa hal yang perlu diawasi ke depan adalah bagaimana peran baru TNI dalam OMSP diterapkan, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap prajurit yang ditempatkan di lembaga sipil, dan bagaimana dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI,” kata Khairul Fahmi.

    Dia berpendapat kontrol sipil terhadap TNI tetap harus berjalan dengan ketat, karena itu menjadi salah satu cara untuk menghindari meluasnya pengaruh militer dalam birokrasi negara.

    “Kontrol terhadap penerapannya (UU TNI yang baru) tetap harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengarah pada kembalinya pola lama. Keterlibatan TNI dalam ranah sipil tetap harus diawasi dan diatur dengan ketat untuk menghindari potensi melebar ya pengaruh militer dalam birokrasi negara yang banyak dikhawatirkan,” kata dia.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat itu dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku wakil pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan jajaran pejabat dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

    Sumber : Antara

  • ISSES: UU TNI baru tetap pada koridor karena TNI dilarang berpolitik

    ISSES: UU TNI baru tetap pada koridor karena TNI dilarang berpolitik

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menilai Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR RI tetap pada koridor karena UU itu tetap melarang prajurit untuk berbisnis dan berpolitik.

    Oleh karena itu, dia pun mengajak masyarakat untuk menelaah undang-undang itu termasuk pasal-pasal yang direvisi, serta mengawal implementasinya.

    “Jika ditelaah secara cermat, revisi ini tidak mencabut larangan bagi prajurit TNI untuk berpolitik dan berbisnis. Artinya, militer tetap diposisikan dalam koridor profesionalisme, dan tidak diperbolehkan memasuki arena politik praktis maupun ekonomi,” kata Fahmi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

    Larangan berpolitik dan berbisnis untuk prajurit sebelumnya juga diatur dalam UU TNI yang lama, yaitu UU No.34 Tahun 2004.

    Dalam kesempatan yang sama, Fahmi mengajak publik untuk mengawal perubahan yang ada agar tetap berada dalam koridor semangat reformasi.

    “Beberapa hal yang perlu diawasi ke depan adalah bagaimana peran baru TNI dalam OMSP diterapkan, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap prajurit yang ditempatkan di lembaga sipil, dan bagaimana dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI,” kata Khairul Fahmi.

    Dia berpendapat kontrol sipil terhadap TNI tetap harus berjalan dengan ketat, karena itu menjadi salah satu cara untuk menghindari meluasnya pengaruh militer dalam birokrasi negara.

    “Kontrol terhadap penerapannya (UU TNI yang baru) tetap harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengarah pada kembalinya pola lama. Keterlibatan TNI dalam ranah sipil tetap harus diawasi dan diatur dengan ketat untuk menghindari potensi melebar ya pengaruh militer dalam birokrasi negara yang banyak dikhawatirkan,” kata dia.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat itu dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku wakil pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan jajaran pejabat dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025