Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Respons Tarif Impor Trump, Menteri Kabinet Merah Putih Langsung Rapat

    Respons Tarif Impor Trump, Menteri Kabinet Merah Putih Langsung Rapat

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih melakukan rapat kerja setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru yang menargetkan sejumlah negara termasuk beberapa mitra dagang terdekatnya.

    Langkah AS ini berisiko memicu perang dagang yang berpotensi merugikan perekonomian global. Oleh karenanya, kementerian yang berkaitan dengan perekonomian dan juga Kementerian Luar Negeri langsung mendiskusikan adanya kebijakan tersebut.

    Hal ini diketahui melalui informasi Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso yang terlihat tengah melakukan rapat bersama sejumlah menteri secara daring. Beberapa menteri yang terlihat, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono, hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diwakili oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

    “Hari ini pemerintah bergerak cepat berkoordinasi dan berkomunikasi antarkementerian dan lembaga terkait, untuk menyikapi kebijakan pemberlakuan Tarif Trump 2.0 pada 2 April 2025,” ungkap Mendag Budi Santoso dalam akun media sosial pribadinya, Kamis (3/4/2025).

    Dirinya mengungkapkan, rapat yang dilakukan olehnya dan beberapa instansi terkait dapat memberikan jalan terbaik, agar kebijakan Trump 2.0 tak terlalu memberikan dampak negatif untuk perekonomian di Tanah Air.

    “Agar langkah yang diambil oleh Pemerintah Indonesia tetap terukur dan berdampak positif ekonomi Indonesia,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump, mengumumkan kebijakan tarif impor baru yang menargetkan sejumlah negara termasuk beberapa mitra dagang terdekat AS. Langkah ini berisiko memicu perang dagang yang berpotensi merugikan perekonomian global.

    Dalam pidato di Taman Mawar Gedung Putih dengan latar belakang bendera AS, Trump menerapkan tarif impor tinggi terhadap China dan Uni Eropa. Ia menyebutnya hari itu sebagai “hari pembebasan”.

    Trump menampilkan grafik daftar pungutan, mengeklaim kebijakan tarif impor ini lebih rendah dibandingkan tarif yang dikenakan negara-negara lain terhadap produk ekspor AS.

    Pengumuman tarif Trump ini disambut sorak-sorai dari para pekerja industri baja, minyak, dan gas yang hadir dalam acara tersebut.
     

  • Aplikasi Coretax Senilai Rp1,3 Triliun tak Membantu Layanan SPT PPh Tahun 2024

    Aplikasi Coretax Senilai Rp1,3 Triliun tak Membantu Layanan SPT PPh Tahun 2024

    GELORA.CO – Aplikasi pajak berbasis digital Coretax yang anggarannya Rp1,3 triliun masih bermasalah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengeklaim jumlah wajib pajak (WP) yang melapor Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) 2024, mencapai 12,34 juta per 1 April 2025.

    Angka itu terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan. Jika Coretax tidak bermasalah, rasa-rasanya jumlah pelaporan SPT bisa lebih banyak lagi.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti di Jakarta, Rabu (2/4/2025), menyebut pelaporan SPT sebagian besar dilaporkan melalui sarana elektronik.

    Rinciannya 10,56 juta SPT dilaporkan lewat e-filling; sebanyak 1,33 juta SPT lewat e-form, sebanyak 629 SPT lewat e-SPT. Sedangkan 446,23 ribu SPT lainnya disampaikan secara manual, melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

    Sebelumnya, pemerintah melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.

    Keputusan itu mempertimbangkan tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi.

    Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret. Namun, lantaran cuti bersama berlaku hingga 7 April, maka Pemerintah memberikan relaksasi untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret hingga 11 April 2025.

    “Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Dwi.

    DJP pun menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak.

    Bagi wajib pajak yang belum melakukan kewajiban melaporkan SPT, Dwi mengimbau agar segera melakukan pelaporan. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

    Pada Rabu pagi (2/4/2025), aplikasi Coretax masih mengalami kendala sehingga tidak bisa diakses.

    Ketika membuka Coretax lewat situs coretaxdjp.pajak.go.id, tersemat pengumuman bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan pemeliharaan Coretax.

    “Terima kasih atas masukan berharga dan kepercayaan yang telah diberikan. Dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, DJP akan melakukan pemeliharaan Coretax DJP guna mengoptimalkan kinerja dan mengatasi berbagai kendala yang telah Anda sampaikan.”

    Dan, selama proses peeliharaan, sistem Coretax DJP tidak dapat diakses untuk sementara waktu. Selanjutnya, DJP minta maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi. “Kami berkomitmen untuk segera kembali dengan layanan yang lebih baik dan lebih andal untuk Anda,” lanjut pengumuman tersebut.

  • Per 1 April 2025, jumlah wajib pajak yang lapor SPT capai 12,34 juta

    Per 1 April 2025, jumlah wajib pajak yang lapor SPT capai 12,34 juta

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. ANTARA/Imamatul Silfia (.)

    Per 1 April 2025, jumlah wajib pajak yang lapor SPT capai 12,34 juta
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 02 April 2025 – 12:31 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 mencapai 12,34 juta per 1 April 2025. Angka itu terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Rabu, menyebut pelaporan SPT sebagian besar dilaporkan melalui sarana elektronik, dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filling, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sedangkan 446,23 ribu SPT lainnya disampaikan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak.

    Sebelumnya, Pemerintah melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025. Keputusan itu mempertimbangkan tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi.

    Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret. Namun, lantaran cuti bersama berlaku hingga 7 April, maka Pemerintah memberikan relaksasi untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret hingga 11 April 2025.

    “Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Dwi.

    DJP pun menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak. Bagi wajib pajak yang belum melakukan kewajiban melaporkan SPT, Dwi mengimbau agar segera melakukan pelaporan. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

    Sumber : Antara

  • Aplikasi Coretax Tak Bisa Diakses, Ada Apa?

    Aplikasi Coretax Tak Bisa Diakses, Ada Apa?

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan aplikasi Coretax tidak bisa diakses sejak Selasa (1/4) pukul 18.00 WIB sampai Rabu (2/4/2025) pukul 12.00 WIB. Hal itu dikarenakan adanya pemeliharaan sistem yang mengakibatkan waktu henti (downtime).

    “DJP akan melakukan pemeliharaan sistem yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime) pada aplikasi Coretax DJP,” tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dikutip Rabu (2/4/2025).

    Pengumuman disampaikan dalam surat Nomor PENG-24/PJ.09/2025. Waktu henti ini berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan pada aplikasi Coretax DJP di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.

    “Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis DJP.

    Pemeliharaan Coretax DJP dilakukan untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Dengan begini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja dan mengatasi berbagai kendala yang dilaporkan wajib pajak.

    “Terima kasih atas masukan berharga dan kepercayaan yang telah diberikan,” imbuhnya.

    (kil/kil)

  • Deadline 11 April, Baru 12,34 Juta Wajib Pajak yang Lapor SPT

    Deadline 11 April, Baru 12,34 Juta Wajib Pajak yang Lapor SPT

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 12,34 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan 2024 per 1 April 2025.

    “Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT,” kata Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam keterangannya, Rabu (2/4/2025).

    Sisanya, sambung Dwi, sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual di Kantor Pajak.

    Dwi menjelaskan Ditjen Pajak menargetkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2024 sebanyak 16,21 juta atau setara 81,92% dari total WP.

    Target tersebut lebih rendah dari realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 pada tahun lalu. Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan realisasi penyampaian SPT Tahunan 2023 hingga mencapai 16.529.427 atau 16,52 juta.

    “Penentuan target tersebut memperhitungkan jumlah wajib pajak yang aktif,” ujar Dwi Astuti kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).

    Sementara itu, batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2024 tinggal beberapa hari lagi. Untuk WP Orang Pribadi, masa penyampaiannya akan ditutup pada 31 Maret 2025, sedangkan untuk WP Badan masa penyampaiannya akan ditutup pada 30 April 2025.

    Artinya, masa penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi notabenenya sudah habis. Kendati demikian, belakangan otoritas pajak memperpanjang waktu lapor untuk WP Orang Pribadi menjadi 11 April 2025.

    Ditjen Pajak menjelaskan keputusan perpanjangan waktu lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2024 itu tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025.

    Dalam Kepdirjen itu, Ditjen Pajak menghapuskan sanksi administratif apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 meski dilakukan setelah 31 Maret 2025. Tenggat waktu itu direlaksasi hingga 11 April 2025 sehingga pelaporan SPT dan pembayaran PPh 29 dalam kurun waktu tersebut akan bebas dari Surat Tagihan Pajak (STP).

    Alasannya, karena 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah alias Lebaran. Pemerintah sendiri telah memperpanjang masa cuti bersama Lebaran menjadi hingga 7 April 2025.

    “Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” ujar Dwi Astuti.

    Sebagai informasi, PPh 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang dan harus dilunasi sebelum pelaporan SPT PPh, apabila pajak terutang dalam suatu tahun pajak lebih besar dari kredit pajak seperti yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang PPh.

    Sementara itu untuk WP Badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2024 tetap pada 30 April 2025.

  • Per 1 April 2025, Jumlah Pelapor SPT Ada 12,34 Juta

    Per 1 April 2025, Jumlah Pelapor SPT Ada 12,34 Juta

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sampai dengan 1 April 2025 pukul 00.01 total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,34 juta SPT. Angka tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.

    “Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam siaran pers, Rabu (2/4/2025).

    Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.

    Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

    Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

    Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

    “DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT,” tambah Dwi.

    Dwi juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun. Dwi mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

    (kil/kil)

  • Menkeu Sri Mulyani Ikuti Salat Id di Kantor Pajak

    Menkeu Sri Mulyani Ikuti Salat Id di Kantor Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaksanakan salat Idulfitri di Masjid Salahuddin yang terletak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pada Senin (31/3/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis.com, Sri Mulyani tiba di Masjid Salahuddin sekitar pukul 06.40 WIB. Sri Mulyani mengenakan baju muslimah berwarna krem dan menjinjing tas berukuran kecil.

    Sri Mulyani datang bersama suaminya, Tonny Sumartono dan disambut oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. Sri Mulyani sempat berbincang singkat dengan Suryo sebelum kemudian memasuki masjid.

    Selain Sri Mulyani, beberapa anggota Kabinet Merah Putih juga melakukan salat Idulfitri di Masjid Salahuddin. Beberapa diantaranya adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi dan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.

    Adapun, salat Idulfitri di Masjid Salahuddin pada tahun ini dipimpin oleh imam Nu’man Abdul Muiz dan khatib Ahmad Kusyairi Suhail.

    Sebelumnya, Hasil Sidang Isbat menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah atau Lebaran Idulfitri pada 2025 jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

    Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa dari hasil sidang isbat yang dilakukan tertutup bahwa hilal belum terlihat.

    “Maka disepakati bahwa 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025,” kata Nasaruddin.

  • Pengumuman! Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 Tak Kena Sanksi

    Pengumuman! Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 Tak Kena Sanksi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau SPT WP OP Tahun Pajak 2024. Pembebasan sanksi denda ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

    Alasan pemberlakuan kebijakan pembebasan sanksi ini ialah untuk mengakomodir bertepatannya jatuh tempo penyetoran pajak dan pelaporan SPT WP OP Tahun Pajak 2024 dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.

    Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

    Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024, dan atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2024, setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud.

    “Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak,” tulis Keputusan Dirjen tersebut.

    (hoi/hoi)

  • Ada 7,63 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Deadline 11 April 2025

    Ada 7,63 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Deadline 11 April 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan masih ada sekitar 7,63 juta Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunannya dari total 19.775.679 yang wajib SPT. 

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan menjelang batas akhir pelaporan, masyarakat masih bersemangat untuk melaporkan SPT Tahunannya, yang tercermin dari kenaikan jumlah pelaporan SPT Tahunan menjelang lebaran ini.

     “Sampai dengan 30 Maret 2025 pukul 00.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan sebanyak 12,14 juta SPT,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (30/3/2025). 

     Adapun jumlah tersebut tumbuh 1,35% dibanding periode yang sama tahun lalu atau secara year on year (YoY). Dwi Astuti menyebut angka itu terdiri dari 11,81 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 335.000 SPT Tahunan Badan.

    Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id, mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 khususnya bagi orang pribadi. 

    Jika dibandingkan dengan hari kemarin, jumlah 12,05 juta wajib pajak yang sudah lapor SPT, artinya terdapat penambahan sekitar 90.000 yang menyampaikan kewajibannya sepanjang hari Sabtu, 29 Maret 2025. 

    Normalnya, masa penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi, masa penyampaiannya akan ditutup pada 31 Maret 2025. Sedangkan untuk WP Badan, masa penyampaiannya akan ditutup pada 30 April 2025. Kendati demikian, seiring dengan hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2025 otoritas pajak memperpanjang waktu lapor untuk WP Orang Pribadi hingga 11 April 2025. 

    Ditjen Pajak menjelaskan keputusan perpanjangan waktu lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2024 itu tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025.

    Dalam Kepdirjen itu, Ditjen Pajak menghapuskan sanksi administratif apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 meski dilakukan setelah 31 Maret 2025. Tenggat waktu itu direlaksasi hingga 11 April 2025 sehingga pelaporan SPT dan pembayaran PPh 29 dalam kurun waktu tersebut akan bebas dari Surat Tagihan Pajak (STP).

    Sebagai informasi, PPh 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang dan harus dilunasi sebelum pelaporan SPT PPh, apabila pajak terutang dalam suatu tahun pajak lebih besar dari kredit pajak seperti yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang PPh.

  • 12,05 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

    12,05 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sebanyak 12,05 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh). Jumlah ini meliputi 11,71 juta SPT tahunan orang pribadi dan sekitar 333.00 SPT tahunan badan.

    “Sampai dengan 29 Maret 2025 pukul 00.00 WIB, total SPT tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan sebanyak 12,05 juta SPT atau naik 5,3% dibanding periode yang sama tahun lalu,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pada Minggu (30/3/2025).

    SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Secara umum, batas akhir pelaporan SPT tahunan adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni setiap 31 Maret. Namun, DJP telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2024 hingga Jumat (11/4/2025).

    Dengan adanya perpanjangan ini, wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan sebelum 11 April 2025 tidak akan dikenai sanksi administratif. Kelonggaran ini diberikan karena tenggat waktu pelaporan bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.