Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Sri Mulyani Ungkap Alasan Dosen di Kemendiktisaintek Tak Terima Tukin

    Sri Mulyani Ungkap Alasan Dosen di Kemendiktisaintek Tak Terima Tukin

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan sempat munculnya keresahan di kalangan dosen ASN Kemendiktisaintek terkait tunjangan kinerja alias Tukin. 

    Bendahara Negara tersebut menyampaikan bahwa tukin sebelumnya hanya diberikan kepada ASN nondosen (guru) dan dosen pada perguruan tinggi K/L (seperti Kemenkeu dan Kemenag). Sementara dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya mendapatkan bonus berupa renumerasi. 

    Bagi dosen ASN di PTN yang belum melakukan renumerasi, PTN Satker, maupun Lembaga Layanan (LL) Dikti, hanya menerima penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan profesi (jika sudah lulus sertifikasi profesi). 

    “Untuk yang ASN di dalam Kemendiktisaintek yang bukan dosen, mereka mendapatkan tukin, yang dosen dapat tunjangan profesi. Kondisi itu masih diterima baik-baik saja waktu tunjangan profesi lebih tinggi dari tukin,” ujarnya dalam Taklimat Media, Selasa (15/4/2025). 

    Sebagaimana namanya, tukin diberikan sesuai dengan kinerja masing-masing kementerian. 

    Di saat tukin Kemendiktisaintek semakin hari semakin naik, tunjangan profesi tidak naik setinggi “bonus” para ASN nondosen tersebut. 

    Lantas, hal ini lah yang menurut Sri Mulyani membuat para dosen resah akan penghasilannya tersebut. 

    “Waktu liat tukin di Kemendiktisaintek naik terus, mereka menjadi khawatir maka muncul keresahan dan kemudian berdemonstrasi. ini lah yang kemudian Bapak Presiden Prabowo minta diperbaiki, kami diminta memperbaiki,” lanjutnya. 

    Adapun Prabowo Subianto Peraturan Presiden (Perpres) No. 19/2025 tentang Tukin Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), di mana pemerintah pada akhirnya memberikan Tukin secara merata kepada dosen ASN. 

    Melalui beleid tersebut, tukin diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek, termasuk untuk dosen. Besaran tukin dosen, yakni selisih tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. 

    Adapun tukin ini diberikan kepada 31.066 dosen PTN Satker, PTN BLU yang belum renumerasi, dan pada dosen di LL Dikti. 

    Sri Mulyani menekankan bahwa pelaksanaan pembayaran akan diproses sesuai mekanisme pembayaran tunjangan kinerja. 

    Nantinya, Kemendiktisaintek akan menetapkan Permendiktisaintek mengenai ketentuan teknis pemberian tukin bagi dosen serta menentukan kelas jabatan dan kriteria penilaian kinerja. 

    Ratusan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tergabung dalam Koalisi Dosen Universitas Mulawarman ini merasa hanya dituntut untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dengan dedikasi penuh tanpa ada timbal balik.

    Dengan tegas, pihak koalisi menuntut pemerintah untuk memenuhi hak Tukin seluruh Dosen ASN tanpa diskriminasi status perguruan tinggi dan membayarkan Tukin sesuai kelas jabatan fungsional dosen.

    Kemudian, Kementerian Keuangan diminta mengakomodir Tukin untuk seluruh dosen ASN Kemendikbudristek tanpa terkecuali dan Kemendikbudristek agar segera membayarkan Tukin sejak tahun 2020.

    Simak daftar 29 kampus atau PTN BLU yang dosennya akan menerima tukin, klik di Link Berikut.

  • OPINI : Mimpi Besar Reformasi Pajak

    OPINI : Mimpi Besar Reformasi Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA – Reformasi per­­­pajakan di In­­­­­­­­do­­­nesia di­­­­ga­­­dang-ga­­­dang sebagai langkah stra­­­­tegis untuk mening­kat­­­­­­­kan penerimaan ne­­­ga­­­­­­ra, memperbaiki ke­­­pa­­­tuh­­­­­an wajib pajak, dan menciptakan sistem yang lebih adil serta transparan.

    Namun, hingga kini, ha­­­rapan tersebut belum se­­­­pe­­nuhnya terwujud. Ber­­­ba­­­gai hambatan, mulai dari ketergantungan pada sek­­tor tertentu, kegagalan im­­­ple­­­mentasi sistem digital, hingga ma­­­salah kelembagaan, mem­­­buat reformasi pajak berjalan jauh lebih lambat dari yang diharapkan.

    Data terbaru menunjukkan bahwa penerimaan pajak pada awal 2025 turun hingga 30,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini menjadi alarm serius bagi pemerintah, terutama karena pajak adalah sumber utama pendapatan negara. Jika reformasi pajak tidak segera dibenahi, Indonesia akan terus menghadapi kesulitan dalam menjaga stabilitas fiskal.

    Salah satu penyebab utama penurunan penerimaan pajak adalah ketergantungan terhadap sektor komoditas unggulan seperti batu bara dan minyak sawit. Kedua sektor ini menyumbang porsi besar dalam penerimaan pajak, se­­­hingga ketika harga komoditas turun, dampaknya langsung terasa pada pendapatan negara.

    Ketergantungan semacam ini membuat sistem perpajakan Indonesia rentan terhadap guncangan ekonomi global. Negara yang sistem perpajakannya lebih maju umumnya memiliki basis pajak yang lebih luas dan beragam, sehingga tidak terlalu bergantung pada satu atau dua sektor saja. Indonesia perlu mengefektifkan penerimaan dari basis pajak yang ada dan sekaligus dengan menggali potensi penerimaan dari sektor lain.

    Sebagai bagian dari reformasi pajak, pemerintah telah meluncurkan Core Tax System untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi perpajakan. Sayangnya, implementasinya jauh dari kata sempurna. Banyak wajib pajak mengalami kendala teknis saat mengakses sistem ini.

    Masalah ketidaksesuaian data antara sistem lama dan baru menyebabkan gangguan besar, membuat pelaporan pajak menjadi sulit dan memunculkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Gangguan teknis lainnya juga memperlambat penerbitan dokumen pajak, hingga akhirnya pemerintah memutuskan untuk kembali menggunakan sistem lama sementara perbaikan dilakukan.

    Kegagalan ini menunjukkan bahwa reformasi berbasis teknologi memerlukan persiapan yang lebih matang. Uji coba harus dilakukan secara menyeluruh sebelum sistem baru diberlakukan secara penuh. Tanpa kesiapan infrastruktur yang baik, digitalisasi justru dapat menjadi penghambat alih-alih solusi.

    Jika dibandingkan dengan negara lain, reformasi pajak di Indonesia masih jauh tertinggal. Sejumlah negara telah berhasil melakukan reformasi pajak yang efektif, seperti Australia, India, Korea Selatan, dan Kenya.

    Australia sukses menerapkan Goods and Services Tax (GST) pada tahun 2000, yang menyederhanakan sistem pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kenya berhasil dengan iTax, sistem digital yang memungkinkan pelaporan pajak secara online, meningkatkan transparansi dan mempermudah wajib pajak.

    India juga memberikan contoh menarik. Pada 2017, mereka menggantikan berbagai pajak regional dengan satu mekanisme GST yang lebih sederhana, yang mengurangi kompleksitas administrasi dan meningkatkan kepatuhan bisnis. Sementara itu, Korea Selatan berhasil dengan e-Tax, sistem elektronik yang mendokumentasikan transaksi pajak secara otomatis.

    Negara-negara Skandinavia seperti Swedia dan Norwegia bahkan telah membangun sistem perpajakan yang efisien dengan tingkat kepatuhan tinggi. Kunci keberhasilan mereka terletak pada transparansi kebijakan, sistem digital yang kuat, serta kelembagaan yang independen dan profesional.

    Selain sistem pajak itu sendiri, kelembagaan yang mengelola pajak juga berperan penting dalam keberhasilan reformasi. Negara dengan sistem perpajakan yang lebih efisien umumnya memiliki lembaga pajak yang lebih otonom.

    Di Australia, Australian Taxation Office (ATO) tetap berada di bawah Kementerian Keuangan, tetapi memiliki kendali penuh atas administrasi dan anggarannya sendiri.

    Korea Selatan juga menerapkan model serupa melalui National Tax Service (NTS), yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia dan kebijakan pajak.

    Sebaliknya, di India, Central Board of Direct Taxes (CBDT) masih berada dalam struktur birokrasi Kementerian Keuangan, sehingga kurang fleksibel dalam merespons dinamika perpajakan.

    Kenya menerapkan model Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA), yang memberikan otonomi lebih besar kepada otoritas pajaknya.

    Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengelola kebijakan perpajakan. Tanpa otonomi yang lebih besar, DJP sulit untuk menjalankan reformasi yang lebih cepat dan fleksibel. Jika ingin mencapai keberhasilan seperti Australia dan Korea Selatan, pemerintah perlu mempertimbangkan pemberian otonomi yang lebih luas bagi DJP.

    Langkah Konkret

    Agar mimpi besar reformasi pajak dapat terwujud, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.

    Pertama, memperluas basis pajak agar tidak terlalu bergantung pada sektor tertentu. Sektor penerimaan pajak yang ada harus dioptimalkan. Potensi penerimaan yang masih belum terjangkau kebijakan perpajakan harus mulai dimasukkan ke dalam sistem dengan cara yang lebih adil dan terstruktur.

    Kedua, memperbaiki digitalisasi perpajakan dengan evaluasi menyeluruh terhadap Core Tax System sebelum kembali diterapkan. Infrastruktur teknologi harus siap, data harus bersih dan terintegrasi, serta wajib pajak harus mendapatkan edukasi yang cukup agar dapat beradaptasi dengan sistem baru.

    Ketiga, memberikan otonomi yang lebih besar kepada DJP agar lembaga ini dapat beroperasi dengan lebih fleksibel dan profesional. Otonomi ini akan memungkinkan DJP mengambil langkah-langkah strategis tanpa harus tersandung birokrasi yang berlebihan.

    Keempat, menyederhanakan sistem pajak agar lebih mudah dipahami dan diterapkan. India telah membuktikan bahwa pajak yang lebih sederhana dapat meningkatkan kepatuhan. Pajak yang terlalu kompleks justru membuka celah bagi penghindaran pajak dan menambah beban administrasi bagi masyarakat.

    Meskipun tantangan dalam reformasi pajak masih besar, harapan untuk perbaikan tetap ada. Reformasi ini harus dirancang dengan matang, didukung oleh data yang kuat, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha dan masyarakat.

    Jika langkah-langkah ini dapat diterapkan dengan baik, Indonesia memiliki peluang untuk membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan. Namun, tanpa perbaikan yang nyata, mimpi besar reformasi pajak akan tetap menjadi sekadar harapan yang sulit terwujud.

  • Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Selasa

    Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Selasa

    Agar dapat mengakses fasilitas SIM Keliling ini, pemohon cukup  membawa KTP dan  SIM A atau C yang akan diperpanjang berikut fotokopi serta tentunya juga menyiapkan dana untuk biaya administrasi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk memudahkan warga yang ingin melakukan perpanjangan, Selasa.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan yang beroperasi pada 08.00-14.00 WIB tersedia di lokasi berikut:

    Jakarta Timur di depan lobi Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan Jalan Senen Raya; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Utara di LTC Glodok; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng; Jakarta Barat di Mall Citraland.

    Agar dapat mengakses fasilitas SIM Keliling ini, pemohon cukup membawa KTP dan SIM A atau C yang akan diperpanjang berikut fotokopi serta tentunya juga menyiapkan dana untuk biaya administrasi. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak Kepolisian.

    Sedangkan bagi pemegang SIM B ke atas, tidak bisa memakai layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Waspada Penipuan Berkedok Jasa Unlock IMEI, Cek Cara Daftar di Bea Cukai

    Waspada Penipuan Berkedok Jasa Unlock IMEI, Cek Cara Daftar di Bea Cukai

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat berhati-hati terhadap penipuan berkedok penawaran jasa pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Modus penipuan seperti itu dikenal dengan jasa unlock IMEI.

    Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan pendaftaran IMEI hanya bisa dilakukan atas gawai yang dibeli di luar negeri sebagai barang bawaan penumpang atau dikirim sebagai barang kiriman dari luar negeri.

    “Hindari modus penipuan jasa unlock IMEI, registrasikan IMEI secara resmi! Registrasi IMEl melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman luar negeri,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Senin (14/4/2025).

    Bagi penumpang dari luar negeri yang ingin melakukan pendaftaran IMEI untuk HKT, cukup melalui pengisian electronic customs declaration (BC 2.2) atau e-CD, yaitu pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

    Sementara itu, untuk penumpang yang tidak langsung memproses pendaftaran IMEI-nya dapat mendaftar di kantor pelayanan Bea Cukai terdekat. Kemudian penumpang dapat menggunakan formulir registrasi IMEI yang terdapat di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

    Budi juga menegaskan bahwa pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya atau gratis, hanya saja penumpang tetap perlu melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas gawai yang dibawa. Artinya, pembayaran yang dilakukan penumpang bukan atas pendaftaran IMEI, melainkan kewajiban perpajakan atas barang bawaan.

    “Pendaftaran IMEI gratis. Biaya yang timbul adalah pungutan negara atas bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor atas importasi alat telekomunikasinya. Sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pendaftaran IMEI, karena pendaftaran IMEI dapat dilakukan secara mandiri dengan mudah dan tanpa biaya,” tutup Budi.

    Lihat juga Video: Pemilik iPhone 16 Ini Bakal Kena Blokir IMEI

    (ada/hns)

  • 54.000 Klinik-Apotek Desa Bakal Gabung Koperasi Merah Putih

    54.000 Klinik-Apotek Desa Bakal Gabung Koperasi Merah Putih

    Jakarta

    Pemerintah berencana mengintegrasikan 54.000 unit klinik hingga apotek Desa untuk bergabung ke Kopdes Merah Putih. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

    Budi menyampaikan 54 ribu unit itu mulai dari puskesmas pembantu (Pustu) hingga poskesdes. Nantinya, 54 ribu unit ini akan masuk ke satu sistem, Kopdes Merah Putih. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu membangun ulang dari awal untuk unit usaha klinik di desa.

    “Nah 54 ribu ini udah ada bikin regulasi bahwa pustu, poskesdes, Koperasi Desa Merah Putih itu satu sistem. Sehingga dengan demikian semua program yang ada sekarang anggarannya, asetnya, SDM-nya, prosedurnya yang udah ada sekarang bisa langsung diteruskan,” kata Budi dalam acara Sosialisasi Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Meski begitu, Budi menerangkan pihaknya akan melengkapi sumber daya manusia (SDM) hingga layanan kesehatannya. Semula layanan tersebut hanya untuk program pemerintah, kini sudah tersedia layanan komersial, seperti periksa batuk, pilek, hingga demam.

    “Orangnya belum lengkap semua, tapi kan minimal harusnya apotek sama klinik ada satu perawat, satu bidang. Umumnya sudah ada satu, sekarang kita tinggal lengkapi plus kita mau nambah apoteker karena buat jualan,” terang dia.

    Dalam rapat bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Budi menjelaskan pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk pembentukan unit klinik yang baru. Setidaknya, saat ini ada 6.000 unit klinik yang rusak. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan Rp 700 miliar untuk membangun 700 gedung pada 2025.

    “Kita ada anggaran sekitar Rp 700 miliar untuk membangun 700 gedung. Dan itu sudah bersih tanahnya sudah siap tinggal bangun. Dan mekanisme sudah masuk di RPJMN dan sudah masuk ke kementerian keuangan,” jelas Budi.

    Lebih lanjut, Budi juga telah memperkirakan biaya operasional untuk klinik maupun apotek di Kopdes Merah Putih. Untuk klinik, Budi menyebut butuh biaya sekitar Rp 318 juta. Anggaran tersebut berasal dari APBD/APBDes, APBN, hingga Koperasi Desa.

    “Kita untuk running cost-nya Ini juga udah ada Rp 318 juta sudah ada alokasi datanya dari mana. Pegawainya masuk APBN, obatnya masuk APBN untuk modal pertama udah jalan duluan kan. Untuk pelatihan sudah ada dana alokasi khusus (DAK) fisik dan nonfisik,” imbuh Budi.

    (ara/ara)

  • Bertolak ke AS, Ini Strategi Indonesia Hadapi Tarif Impor Trump

    Bertolak ke AS, Ini Strategi Indonesia Hadapi Tarif Impor Trump

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim lobi tingkat tinggi Indonesia bakal melawat ke Amerika Serikat (AS) untuk merespons kebijakan tarif impor 32% yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Sejumlah strategi pun disiapkan oleh pemerintah Indonesia untuk menghadapi tarif impor Trump.

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tim lobi tingkat tinggi Indonesia akan melakukan negosiasi dengan otoritas Amerika Serikat pada 16-23 April 2025. Delegasi Indonesia akan dipimpin oleh Menko Airlangga, Menteri Luar Negeri Sugiono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Dalam pertemuan penting itu, delegasi Indonesia akan bertemu berbagai pejabat tinggi AS, termasuk perwakilan dari United States Trade Representative (USTR), Kementerian Perdagangan (Secretary of Commerce), Kementerian Luar Negeri (Secretary of State), dan Kementerian Keuangan AS (Secretary of Treasury).

    Menurut Airlangga, pemerintah sudah mempersiapkan dokumen non-paper yang cukup komprehensif untuk menghadapi tarif Trump.

    “Baik itu yang berkait dengan tarif, non-tariff measures (NTMs) atau non-tariff barriers (NTB), juga terkait dengan investasi dan secara resiprokal apa yang Indonesia minta di dalam kerja sama beyond perdagangan. Jadi trade investment dan di sektor keuangan,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

    Strategi Indonesia Hadapi Tarif Impor Trump

    Untuk menghadapi tarif impor Trump, Airlangga mengatakan tim lobi akan menyeimbangkan selisih nilai ekspor dan impor (delta) dalam neraca perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah meningkatkan impor dari AS.

    Beberapa komoditas yang didorong untuk peningkatan impor, yakni liquefied natural gas (LNG), liquefied petroleum gas (LPG), hingga kapas, dan kedelai. Namun, Airlangga tak merincikan besaran impor yang akan ditingkatkan Indonesia dari AS.

    “Indonesia akan beli barang dari Amerika sesuai dengan kebutuhan Indonesia,” ungkap Airlangga.

    Airlangga juga menyatakan bahwa Indonesia akan meningkatkan investasi di Negeri Paman Sam. RI pun siap melakukan deregulasi kebijakan non-tariff measure melalui relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor teknologi informasi dan komunikasi dari AS.

    Dalam negosiasi dengan AS, pemerintah juga berencana menerapkan relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk tertentu dari AS.

    “Ada tarif, ada PPN, ada non-tarif. Jadi itu menjadi bagian dari negosiasi,” imbuh Airlangga.

    Airlangga menyatakan bahwa misi negosiasi Indonesia di AS bukan untuk menurunkan tarif impor terhadap produk-produk AS. Dia menilai bahwa tarif yang ditetapkan RI sudah rendah.

    Namun, langkah-langkah yang disiapkan dalam negosiasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk AS di pasar Indonesia dan menjadi bagian dari solusi untuk mengurangi ketegangan dagang, termasuk menurunkan tarif impor 32% dari Trump.

    “Sebetulnya maksimum dengan Amerika kita punya tarif 5%. Jadi yang kita impor, tarifnya 5%, sehingga mereka lebih mengarah kepada non-tariff barriers. Tarif itu sudah turun banget. Jadi tarif itu sudah semua mendekati 0%,” pungkasnya terkait strategi Indonesia hadapi tarif impor Trump.

  • Indonesia Siap Hadapi Tarif Trump, Delegasi Dikirim ke AS

    Indonesia Siap Hadapi Tarif Trump, Delegasi Dikirim ke AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia bersiap merespons kebijakan tarif baru yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.

    Dalam rapat koordinasi teknis terbatas, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan langkah strategis untuk menyampaikan posisi resmi Indonesia kepada otoritas AS.

    Menurut Airlangga, pada tanggal 16 hingga 23 April mendatang, sejumlah menteri akan berangkat ke Washington DC atas penugasan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    Delegasi tersebut akan melakukan pertemuan penting dengan berbagai pejabat tinggi AS, termasuk perwakilan dari United States Trade Representative (USTR), Kementerian Perdagangan (Secretary of Commerce), Kementerian Luar Negeri (Secretary of State), dan Kementerian Keuangan AS (Secretary of Treasury).

    “Menteri luar Negeri sudah ke Washington dan besok saya Bu Mari Elka Pangestu serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono akan bertolak ke Washington juga. Kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani juga karana ada pertemuan World Bank,” ujar Airlangga dalam keterangan pers, Senin (14/4/2025).

    Airlangga menambahkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang mendapat kesempatan pertama untuk diundang dan berdialog langsung dengan pemerintah AS terkait kebijakan tarif.

    Hal ini terjadi setelah pemerintah Indonesia secara resmi bersurat kepada tiga kementerian terkait di AS, dan telah diberikan tanggapan positif untuk melanjutkan pembicaraan.

    Dalam menghadapi dinamika perdagangan ini, pemerintah tengah mempersiapkan dokumen non-paper yang cukup komprehensif.

    “Dokumen tersebut memuat sejumlah isu strategis, seperti tarif, hambatan non-tarif, investasi, serta usulan kerja sama resiprokal yang diharapkan Indonesia. Semua isu terkait perdagangan, investasi, dan keuangan akan dijawab secara tuntas dalam pertemuan tersebut,” jelas Airlangga.

    Airlangga juga menyinggung pentingnya mengantisipasi dampak dari selisih nilai ekspor dan impor (delta) yang ditimbulkan akibat tarif tersebut, termasuk memastikan perlindungan terhadap perusahaan Indonesia yang berinvestasi di AS maupun sebaliknya.

    “Seluruh keputusan nanti akan bergantung kepada pembicaraan nanti di Washington,” pungkas Airlangga terkait tarif AS.
     

  • DJP catat jumlah laporan SPT capai 13 juta, tumbuh 3,26 persen

    DJP catat jumlah laporan SPT capai 13 juta, tumbuh 3,26 persen

    Arsip foto – Petugas melayani wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom/aa.

    DJP catat jumlah laporan SPT capai 13 juta, tumbuh 3,26 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 13 April 2025 – 11:29 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB mencapai 13 juta, tumbuh 3,26 persen secara tahunan. Angka tersebut terdiri dari 12.63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui saluran elektronik. Rinciannya, sebanyak 10,98 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT.

    Sementara sebanyak 537,92 ribu SPT lainnya dilaporkan secara manual ke kantor pelayanan pajak. Sebelumnya, Pemerintah melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.

    Keputusan itu mempertimbangkan tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi.

    Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret. Namun, lantaran cuti bersama berlaku hingga 7 April, maka Pemerintah memberikan relaksasi untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret hingga 11 April 2025.

    “Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Dwi.

    DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak. Dwi menegaskan target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.

    Dia pun mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera melakukan pelaporan. Ia juga berterima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

    Sumber : Antara

  • Pelaporan SPT Tahunan Naik, Mayoritas Lewat E-Filing

    Pelaporan SPT Tahunan Naik, Mayoritas Lewat E-Filing

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat peningkatan pelaporan SPT Tahunan (surat pemberitahuan tahunan) pajak penghasilan (PPh) sebesar 3,26% hingga 11 April 2025.

    Total sebanyak 13.008.448 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2024, di mana mayoritas disampaikan melalui layanan elektronik.

    Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, jumlah tersebut terdiri atas 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380.530 SPT Tahunan badan.

    DJP mencatat, 10,98 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,49 juta melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sementara itu, 537.920 SPT masih disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

    Awalnya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) ditetapkan pada 31 Maret 2025. Namun, bertepatan dengan libur nasional Nyepi dan Idulfitri, tenggat waktu diperpanjang hingga 7 April 2025.

    Untuk mengantisipasi keterlambatan, DJP menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran, selama dilakukan hingga 11 April 2025. Dalam periode tersebut, surat tagihan pajak (STP) tidak akan diterbitkan bagi keterlambatan ini.

    Dwi Astuti menambahkan, DJP menargetkan pelaporan SPT Tahunan sebanyak 16,21 juta SPT untuk tahun 2025, yang mencakup keseluruhan periode setahun, bukan hanya tiga bulan pertama.

  • Ditjen Pajak Catat Jumlah Laporan SPT Tembus 13 Juta

    Ditjen Pajak Catat Jumlah Laporan SPT Tembus 13 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13 juta surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 telah dilaporkan oleh wajib pajak hingga Jumat, 11 April 2025. 

    Berdasarkan data DJP, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang mencapai 13.008.448 SPT itu meningkat 3,26% dibanding periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut terdiri atas 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik. 

    “Dengan perincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e- SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” paparnya dalam keterangan resmi, Minggu (13/4/2025). 

    DJP mematok batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada 31 Maret 2025. Namun, tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah sampai dengan 7 April 2025. 

    Menurut Dwi, kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit.

    Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang memberikan relaksasi penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024 meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

    “DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” tambah Dwi. 

    Dwi juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama 3 bulan, melainkan berlaku selama 1 tahun.

    DJP mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Dwi juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.