Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • BI Respons Sikap AS Tegur Pembayaran QRIS di Indonesia, Akan Ada Kerja Sama?

    BI Respons Sikap AS Tegur Pembayaran QRIS di Indonesia, Akan Ada Kerja Sama?

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengkritik kebijakan sistem pembayaran digital di Indonesia, khususnya penggunaan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara.

    Kritik ini mulanya muncul saat kedua negara sedang melakukan negosiasi soal tarif dagang timbal balik.

    AS menilai kebijakan tersebut membatasi gerak perusahaan asing di Indonesia, terutama di sektor keuangan dan sistem pembayaran.

    Menanggapi hal ini, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, mengatakan bahwa negosiasi dengan pihak AS masih berlangsung.

    “Itu lagi proses ya,” kata Destry di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025.

    Kendati tak menjelaskan proses yang dimaksud, Destry menegaskan bahwa Bank Indonesia saat ini juga memiliki tugas untuk meningkatkan sistem pembayaran nasional.

    Salah satunya dilakukan lewat pengembangan QRIS, yang juga memberi manfaat bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).

    Ia menjelaskan bahwa QRIS kini sudah bisa digunakan di beberapa negara tujuan PMI seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura. Saat ini, Indonesia juga tengah menjajaki kerja sama QRIS dengan Korea Selatan, India, dan Arab Saudi.

    “Intinya, QRIS ataupun fast payment lainnya, kerja sama kita dengan negara lain, itu memang sangat tergantung dari kesiapan masing-masing negara. Jadi kita tidak membeda-bedakan. Kalau Amerika siap, kita siap, kenapa nggak? Dan sekarang pun, sampai sekarang, kartu kredit, Visa, Mastercard masih juga yang dominan. Jadi itu nggak ada masalah,” tutur Destry.

    AS Tegur QRIS dan Aturan GPN

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan sebelumnya, pemerintah telah berdiskusi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai masukan dari AS soal QRIS dan GPN.

    “Juga termasuk di dalamnya sektor keuangan. Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan lewat kanal YouTube Perekonomian RI, Sabtu, 19 April 2025.

    Namun, Airlangga belum menjelaskan secara rinci langkah-langkah apa yang akan diambil pemerintah bersama BI dan OJK untuk menanggapi kritik tersebut.

    Selain soal sistem pembayaran, AS juga menyoroti kebijakan lain seperti perizinan impor yang menggunakan sistem OSS (Online Single Submission), insentif pajak dan bea cukai, serta pengaturan kuota impor.

    “Pembahasan ini guna mendiskusikan opsi-opsi yang ada terkait kerja sama bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat yang kita berharap bahwa situasi daripada perdagangan yang kita kembangkan bersifat adil dan berimbang,” tutup Airlangga. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Melihat Solusi dan Peluang Kerja Sama QRIS dengan AS

    Melihat Solusi dan Peluang Kerja Sama QRIS dengan AS

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengusulkan solusi dan melihat peluang yang dapat dimanfaatkan dari keresahan Amerika Serikat akan implementasi QRIS. 

    Bagi Amerika Serikat (AS)—selaku rumah bagi raksasa fintech seperti PayPal, Stripe, dan Visa—kebijakan Indonesia dianggap menghambat ekspansi bisnis mereka. Namun, Indonesia harus memprioritaskan kepentingan 277 juta warganya. 

    Protes AS mirip dengan reaksi mereka terhadap kebijakan data lokal (data localization) di Uni Eropa melalui GDPR. 

    “Jika Indonesia menyerah pada tekanan ini, bisa jadi ini menjadi preseden buruk di mana kebijakan publik ditentukan oleh lobi korporasi, bukan kepentingan rakyat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (21/4/2025). 

    Achmad menjelaskan bahwa liberalisasi sistem pembayaran tanpa penyaringan bisa mematikan startup fintech lokal yang belum siap bersaing dengan perusahaan multinasional. 

    Sebagai contoh di Afrika, dominasi M-Pesa (sejenis mobile banking) justru mempersempit ruang bagi pengembang lokal untuk menciptakan solusi yang lebih kontekstual, meski sukses meningkatkan inklusi keuangan.

    Selain itu, tuntutan AS agar Bank Indonesia (BI) “lebih transparan” dalam penyusunan kebijakan perlu dikritisi. Padahal, setiap negara berdaulat dan berhak merumuskan regulasi sesuai kebutuhan nasionalnya tanpa intervensi asing.

    Untuk itu, hal pertama yang dapat dilakukan oleh BI dan pemerintah dalam negosiasai soal QRIS dengan AS, yakni pertama, BI dapat membuka ruang konsultasi terbatas dengan perusahaan asing tanpa mengorbankan prinsip kebijakan. 

    Misalnya, mengizinkan partisipasi asing dalam pengembangan teknologi QRIS dengan syarat transfer pengetahuan dan penggunaan server lokal.

    Kedua, pemerintah perlu memperkuat diplomasi ekonomi untuk menjelaskan bahwa QRIS bukan hambatan, tetapi peluang kolaborasi. 

    Standar QRIS bisa dipromosikan sebagai model bagi negara berkembang lain, sehingga perusahaan AS yang ingin ekspansi ke Asia Tenggara harus beradaptasi dengannya.

    Ketiga, Indonesia dapat mengadopsi pendekatan “interoperabilitas bertahap”. 

    Misalnya, memastikan QRIS kompatibel dengan sistem pembayaran regional seperti SGQR (Singapura) atau PromptPay (Thailand) terlebih dahulu, sebelum melangkah ke integrasi global. 

    “Langkah ini akan mengurangi kekhawatiran AS sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia di kancah internasional,” tuturnya. 

    Adapun, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti enggan memberikan penjelasan terkait keluhan AS akan QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). 

    Dirinya hanya menekankan bahwa pada dasarnya, implementasi QRIS antarnegara tergantung kesiapan masing-masing negara. Destry pun tidak menutup peluang kerja sama Indonesia melalui QRIS dengan AS. 

    “Tapi intinya, QRIS ataupun fast payment lainnya kerja sama kita dengan negara lain itu memang sangat tergantung dari kesiapan masing-masing negara. Jadi kita tidak membeda-bedakan kalau Amerika siap, kita siap, kenapa enggak?” ujarnya saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Senin (21/4/2025). 

    Destry juga menegaskan bahwa sistem pembayaran asal AS, yakni Visa maupun Mastercard masih mendominasi pembayaran di Indonesia, meski Indonesia memiliki QRIS maupun GPN

    “Sekarang pun kartu kredit yang selalu diributin, Visa, Mastercard, masih dominan, jadi itu nggak ada masalah sebenarnya,” tuturnya. 

  • Kasus CSR BI: KPK Kembali Periksa Anggota DPR Fraksi Nasdem Satori

    Kasus CSR BI: KPK Kembali Periksa Anggota DPR Fraksi Nasdem Satori

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Satori kembali diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/4/2025). Sebelumnya, politisi itu sudah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus CSR BI dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S, Anggota DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (21/4/2025). 

    Satori diketahui merupakan anggota DPR yang sebelumnya menjabat di Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR. Komisi tersebut di antaranya bermitra dengan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    KPK tengah mendalami peran Satori serta rekannya, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan, terkait dengan peran mereka sebagai mantan anggota Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode 2019-2024. Seperti halnya Satori, Heri juga sudah pernah diperiksa KPK. 

    Rumah kedua politisi tersebut juga sudah pernah digeledah oleh penyidik beberapa waktu lalu. Beberapa lokasi lain yang pernah digeledah yakni kantor Gubernur BI Perry Warjiyo, kantor OJK dan lain-lain. 

    Adapun, KPK menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan.

    KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya.

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

  • OJK Sebut Perempuan Sering Jadi Korban Scam Keuangan

    OJK Sebut Perempuan Sering Jadi Korban Scam Keuangan

    Jakarta

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, perempuan mendominasi jumlah korban penipuan keuangan. Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK 2023, sebanyak 66,75% tingkat literasi keuangan perempuan. Sementara tingkat inklusi sebesar 76,08%.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkap, ada beberapa modus penipuan yang kerap menyasar perempuan. Pertama, melalui pesan singkat di sosial media.

    Biasanya, para pelaku menggunakan bahasa yang tidak biasa digunakan. Perempuan yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, pelaku penipuan menggunakan AI untuk mengirim pesan kebanyakan korbannya.

    “Satu, itu benar-benar yang online. Saya saja yang punya Instagram, ada yang DM (direct message), ‘kamu cantik sekali, boleh berkenalan?’ udah pasti itu scam. Bahasanya itu bahasa bukan orang Indonesia. ‘Anda ini ada di mana? Saya tertarik, ingin tahu’. Kalau orang Indonesia ngomongnya kayak gitu kan. Itu bisa AI dari luar,” kata Kiki kepada wartawan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Modus kedua, Kiki menyebut para penipu biasanya berdalih relationship atau hubungan pacaran. Ia menyebut, banyak perempuan yang diajak bertemu kemudian diminta untuk melakukan transfer sejumlah uang.

    “Tapi yang level ketemu langsung juga banyak. Jadi kayak dikira punya relationship, tapi ternyata zonk,” ungkapnya.

    Berdasarkan survei sebelumnya, Kiki menyebut banyak perempuan yang terjebak dalam putaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia menyebut, mudahnya perempuan menjadi korban lantaran digunakan untuk kebutuhan konsumtif.

    Nqmun begitu, Kiki menegaskan, OJK sendiri memiliki fokus yang besar terhadap perlindungan konsumen perempuan. Untuk keuangan syariah OJK menghadirkan Sahabat Ibu Cakap Keuangan Syariah (SICANTIK) dan Ibu Anak Cakap Keuangan (BUNDAKU).

    “Sebetulnya kalau OJK ini kita fokus kepada perempuan itu nggak kurang-kurang, luar biasa. Bahkan kita tuh fokus banget untuk perempuan dan komunitas-komunitas perempuan,” tutupnya.

    (kil/kil)

  • Mitigasi Daerah dalam Efisiensi APBN

    Mitigasi Daerah dalam Efisiensi APBN

    loading…

    Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/Dok. SINDOnews

    Candra Fajri Ananda
    Staf Khusus Menkeu RI

    INSTRUKSI Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah membawa konsekuensi besar terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat menekankan pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran, sejalan dengan upaya menjaga keseimbangan fiskal nasional.

    Dampak dari instruksi ini terasa beragam di tiap daerah, mengingat kapasitas fiskal masing-masing daerah berbeda-beda. Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi mungkin memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyikapi kebijakan ini, sementara daerah dengan kapasitas fiskal rendah berpotensi menghadapi tekanan lebih berat dalam menyesuaikan program dan belanja prioritasnya.

    Indeks Kapasitas Fiskal (IKF) daerah menjadi faktor kunci yang menentukan perbedaan reaksi pemerintah daerah terhadap kebijakan efisiensi ini. Daerah dengan IKF tinggi cenderung memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang kuat dan ketergantungan terhadap transfer pusat yang lebih rendah, sehingga dapat mengatur ulang prioritas belanja dengan lebih leluasa.

    Sebaliknya, daerah dengan IKF rendah yang sangat bergantung pada Dana Transfer Umum dan Dana Alokasi Khusus (DAK) akan menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan layanan publik dasar di tengah penghematan anggaran. Oleh sebab itu, respons daerah terhadap Inpres 1/2025 tidak bersifat seragam, melainkan sangat bergantung pada kapasitas fiskal yang dimiliki masing-masing wilayah.

    Salah satu fokus utama dari Inpres No 1/2025 adalah penekanan pada efisiensi belanja infrastruktur, khususnya melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Berbeda dari sebelumnya, dalam tahun anggaran 2025, pemerintah pusat menerapkan kebijakan pemblokiran atas pencairan DAK fisik tersebut.

    Artinya, meskipun alokasi anggaran sudah tercatat dalam dokumen APBD, daerah tidak dapat serta-merta menggunakan dana tersebut hingga ada pembukaan blokir dari pemerintah pusat. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa penggunaan dana benar-benar mendukung proyek prioritas nasional dan memenuhi kriteria kesiapan pelaksanaan yang ketat.

    Meski demikian, kebijakan pemblokiran DAK fisik tersebut menimbulkan ketidakpastian di tingkat daerah. Alhasil, keterlambatan dalam pembukaan blokir tersebut dapat berimplikasi pada keterlambatan realisasi fisik dan keuangan proyek, bahkan berisiko mengurangi serapan anggaran secara keseluruhan. Di sisi lain, daerah juga dituntut untuk lebih sigap dan memenuhi seluruh persyaratan administratif serta kesiapan teknis proyek agar blokir dapat segera dicabut.

    Kemandirian Fiskal di Indonesia
    Kebijakan efisiensi anggaran memiliki dampak yang berbeda terhadap daerah, tergantung pada tingkat kemandirian fiskalnya. Daerah yang memiliki kemandirian fiskal tinggi, ditandai dengan kontribusi pendapatan asli daerah yang besar terhadap APBD-nya, relatif tidak terlalu terdampak oleh kebijakan ini.

    Menurut data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan RI (2024), hanya sekitar 21% dari total kabupaten/kota di Indonesia yang masuk kategori tinggi dalam kapasitas fiskal, sementara sisanya masih tergolong sedang dan rendah. Daerah-daerah dengan kapasitas fiskal tinggi memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menjaga keberlanjutan belanjanya. Sebaliknya, daerah dengan IKF rendah akan menghadapi tekanan berat karena keterbatasan pendapatan membuat ruang fiskal mereka semakin sempit dan belanja untuk pelayanan publik pun berpotensi menurun.

  • OJK Prihatin Keuangan Pekerja Migran Memburuk setelah Pulang Indonesia – Page 3

    OJK Prihatin Keuangan Pekerja Migran Memburuk setelah Pulang Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku prihatin dengan kenyataan menyedihkan yang dihadapi oleh banyak pekerja migran Indonesia (PMI) saat kembali ke tanah air.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kondisi keuangan PMI banyak yang memburuk setelah mereka pulang, dan salah satu penyebab utamanya adalah tidak adanya tabungan yang mereka simpan selama bekerja di luar negeri.

    “Misalnya ya, cerita klasik pekerja migran Indonesia berangkat, kemudian gajinya semua sudah dikirim ke Indonesia ya, pulang-pulang, kemudian mulai dari nol lagi karena enggak punya tabungan,” ujar Friderica atau yang akrab disapa Kiki, dalam acara Edukasi Keuangan PMI dalam rangka Hari Kartini di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Perempuan yang akrab disapa Kiki ini, menceritakan bahwa banyak PMI yang mengirimkan hampir seluruh gaji mereka ke keluarga di Indonesia, sehingga ketika mereka pulang, mereka harus mulai dari nol karena tidak memiliki tabungan untuk kembali membangun kehidupan mereka.

    Selain masalah keuangan, Kiki juga mencatat banyak PMI yang menjadi korban kejahatan selama bekerja di luar negeri. Tidak sedikit yang terjebak dalam situasi yang merugikan, seperti penipuan atau bahkan terjerat kasus hukum di negara tempat mereka bekerja.

    Beberapa PMI pun menghadapi skema penipuan ketika mereka kembali ke Indonesia, seperti dijadikan jaminan pinjaman oleh pihak yang tidak dikenal atau menjadi korban penipuan berkedok asmara.

    “Karena banyak juga kita dengar, baca di berita. (Para PMI) bukan ketipu di sana tapi ketika balik ke Indonesia di bandara ketemu orang dan lain-lain uangnya hilang dan sebagainya. Ditawar investasi ilegal, investasi bonong dan lain-lain,” ujarnya.

     

  • Respons BI Soal GPN hingga QRIS Disoroti AS: Kami Siap Kolaborasi! – Page 3

    Respons BI Soal GPN hingga QRIS Disoroti AS: Kami Siap Kolaborasi! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan terkait sorotan yang disampaikan Pemerintah Amerika Serikat terhadap sistem pembayaran Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

    Keberadaannya dianggap sebagai salah satu hambatan perdagangan, sebagaimana tercantum dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025.

    Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa penerapan sistem pembayaran seperti QRIS dan layanan pembayaran cepat lainnya selalu dilakukan dengan prinsip kerja sama yang setara dengan negara lain.

    Kerja sama tersebut akan dilaksanakan sepanjang negara mitra siap untuk menghubungkan sistem pembayarannya.

    “Terkait dengan QRIS yang tidak spesifik menjawab yang tadi ya. Tapi intinya QRIS ataupun fast payment lainnya, kerjasama kita dengan negara lain, itu memang sangat tergantung dari kesiapan masing-masing negara. Jadi, kita tidak membeda-bedakan. Kalau Amerika siap, kita siap, kenapa enggak?,” kata Destry saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (21/4/2025).

    Destry juga menambahkan bahwa sejauh ini, sistem pembayaran yang berasal dari Amerika Serikat, seperti Visa dan Mastercard, tidak menemui kendala di Indonesia. Menurutnya, kinerja kedua layanan pembayaran tersebut tetap unggul di Indonesia, meskipun Indonesia kini telah memiliki produk GPN.

    “Sekarang pun sampai sekarang kartu kredit yang selalu diributin. Visa, Master kan masih juga yang dominan. Jadi itu enggak ada masalah sebenarnya,” jelasnya.

     

  • Hati-hati Modus Penipuan Keuangan Love Scam Intai Pekerja Migran Indonesia – Page 3

    Hati-hati Modus Penipuan Keuangan Love Scam Intai Pekerja Migran Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi, mengingatkan seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan, khususnya skema penipuan berbasis hubungan asmara atau love scam, serta penipuan keuangan lainnya yang marak terjadi, baik di luar negeri maupun saat kembali ke tanah air.

    “Banyak love scam juga nanti rasanya dari P2M juga sudah membekali ya. Hati-hati banyak sekali skema-skema penipuan-penipuan yang harus diwaspadai supaya Bapak-ibu ini, mas-mbak ini bekerja dengan penuh keringat ya, dengan penuh air mata meninggalkan keluarga di rumah,” kata Friderica dalam Edukasi Keuangan PMI dalam rangka perayaan hari Kartini, di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Perempuan yang akrab disapa Kiki ini mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih banyaknya PMI yang menjadi korban dari berbagai bentuk penipuan, terutama yang melibatkan manipulasi emosi, identitas pribadi, hingga jebakan investasi bodong.

    Oleh karena itu, ia mengajak para pekerja migran untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta memahami bahwa tidak semua orang yang ditemui di luar negeri memiliki niat baik.

    Ia juga mengingatkan bahwa sifat masyarakat Indonesia yang ramah dan suka membantu seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

    Menurutnya, ada banyak kasus di mana PMI diminta meminjamkan nama untuk pengajuan pinjaman, dijanjikan akan dibayar kembali, namun akhirnya justru meninggalkan masalah hukum dan utang yang menumpuk.

    “Mas dan Mbak hati-hati dengan scam keuangan yang banyak sekali. Bapak-ibu ini kan kita dari Indonesia biasa orangnya baik-baik, ramah-ramah ya. Dimintai tolong apa, selalu kita membantu betul ya. Nanti kalau ada di sana bilang boleh tak pinjem namamu untuk ngajuin pinjaman, nanti saya sumpah deh saya yakin nanti saya bayar kamu dan lain-lain. Itu hati-hati,” jelasnya.

     

  • AS Kritik Bea Cukai RI, Sistem Dinilai Tidak Transparan dan Rawan Korupsi

    AS Kritik Bea Cukai RI, Sistem Dinilai Tidak Transparan dan Rawan Korupsi

    GELORA.CO – Amerika Serikat (AS) kembali mengkritik kebijakan pemerintah Indonesia, kali ini berkaitan dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Dalam laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), AS menilai kebijakan dan praktik kepabeanan Indonesia menyulitkan pelaku usaha asing, serta tidak sejalan dengan komitmen dalam Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

    Salah satu yang disorot adalah metode penilaian bea masuk oleh petugas Bea Cukai Indonesia yang dinilai tidak sesuai dengan Perjanjian Penilaian Kepabeanan (Customs Valuation Agreement/CVA) WTO. Eksportir AS juga melaporkan adanya perbedaan penilaian atas produk yang sama di berbagai wilayah di Indonesia.

    Kebijakan verifikasi pra-pengapalan juga masuk dalam daftar keberatan. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/2021, Indonesia mewajibkan verifikasi sebelum pengiriman untuk berbagai jenis produk oleh perusahaan surveyor, termasuk untuk elektronik, tekstil, makanan-minuman, hingga kosmetik.

    “Hingga 31 Desember 2024, Indonesia belum menyampaikan pemberitahuan atas ketentuan ini kepada WTO sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pemeriksaan Pra-pengapalan WTO,” tulis USTR, Minggu (20/4).

    Kemudian, AS juga menyoroti aturan yang mengatur operasional kepabeanan atas barang tidak berwujud, seperti transmisi atau unduhan elektronik, dengan penetapan prosedur serta klasifikasi dalam Bab 99 pada buku tarif Indonesia. Para pemangku kepentingan AS menyatakan bahwa regulasi ini menimbulkan beban administratif signifikan bagi industri AS, terutama karena adanya kewajiban penyimpanan dokumen yang belum terdefinisi secara jelas.

    Selain itu, skema pemberian insentif kepada petugas bea cukai Indonesia juga menjadi sorotan. Berdasarkan sistem yang berlaku, petugas dapat memperoleh imbalan hingga 50 persen dari nilai barang sitaan atau bea terutang dalam kasus pelanggaran kepabeanan.

    Padahal, menurut Perjanjian Fasilitasi Perdagangan WTO, negara anggota diwajibkan menghindari sistem yang memberikan insentif tidak proporsional, agar tidak mendorong praktik penegakan hukum yang berlebihan. Dalam laporannya, AS menyebut Indonesia sebagai salah satu dari sedikit mitra dagang utama yang masih menerapkan sistem semacam ini.

    Sistem tersebut dinilai berisiko menimbulkan praktik korupsi dan menciptakan ketidakpastian hukum serta minimnya transparansi dalam proses penetapan sanksi.

    “Indonesia telah menyampaikan pemberitahuan mengenai peraturan penilaian kepabeanannya kepada WTO sejak September 2001, namun hingga kini belum memberikan jawaban atas Daftar Pertanyaan WTO yang menggambarkan implementasi Perjanjian Penilaian Kepabeanan tersebut,” tulis USTR. (*)

  • Senin, Transjakarta Terapkan Tarif Khusus Rp 1 untuk Perempuan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 April 2025

    Senin, Transjakarta Terapkan Tarif Khusus Rp 1 untuk Perempuan Megapolitan 20 April 2025

    Senin, Transjakarta Terapkan Tarif Khusus Rp 1 untuk Perempuan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi Jakarta akan menerapkan tarif khusus Rp 1 untuk pelanggan perempuan Transjakarta dalam rangka memperingati Hari Kartini pada Senin (21/4/2025).
    Tarif ini berlaku untuk seluruh jaringan layanan Transjakarta, baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun Non BRT, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
    “Tarif khusus Rp 1 untuk pelanggan perempuan adalah Transjakarta,” ujar Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/4/2025).
    Sementara itu, untuk layanan mikrotrans, Transjakarta Cares, dan penerima manfaat kartu layanan gratis, tarif Rp 0 akan tetap berlaku.
    Untuk merealisasikan tarif Rp 1 itu, Transjakarta akan menyediakan pintu masuk khusus bagi penumpang perempuan di seluruh halte.
    Sementara, untuk layanan Non BRT, akan ada petugas pramusapa yang membantu, sekaligus memastikan pelanggan perempuan bisa mendapatkan tarif khusus tersebut.
    “Pemprov DKI jakarta, melalui Transjakarta terus menghadirkan pelayanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh pelanggan,” kata Welfizon. 
    Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jakarta akan menggratiskan seluruh layanan MRT, LRT, dan TransJakarta pada 21 April 2025 dalam rangka memperingati Hari Kartini.
    Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, layanan transportasi umum pada 21 April digratiskan hanya untuk perempuan.
    “Secara khusus saya ingin menyampaikan bahwa nanti tanggal 21 April hari Kartini, nanti bagi siapa pun selama dia perempuan, naik transportasi di Jakarta gratis. Tapi naik MRT, LRT, Tj, itu kita gratiskan,” ucap Pramono saat ditemui di Gedung Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.