Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • DJP Klaim Coretax Mulai Stabil, Waktu Tunggu di Bawah 2 Detik!

    DJP Klaim Coretax Mulai Stabil, Waktu Tunggu di Bawah 2 Detik!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat semakin singkatnya waktu tunggu (latensi) sistem inti administrasi pajak atau Coretax, seiring dengan perbaikan yang terus dilakukan sejak sistem itu mengalami berbagai kendala saat implementasi pada 1 Januari 2025.

    “Selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melalui keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).

    Latensi sistem untuk berbagai layanan menunjukkan rentang waktu di bawah 2 detik. Meskipun, DJP mengakui terdapat beberapa fluktuasi latensi, terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu.

    Pada kinerja sistem untuk fungsi login misalnya, latensi rata-rata berada di bawah 0,1 detik (kurang dari 100 milidetik), dengan performa terbaik tercatat sebesar 0,084 detik (8,4 milidetik) pada 18 April 2025.

    Lalu, untuk proses pendaftaran wajib pajak yang latensi pada 25 Maret 2025 sempat mencapai 1,13 detik (1.130 milidetik) telah turun menjadi 0,446 detik (446 milidetik) pada 26 Maret 2025.

    “Peningkatan latensi pada akhir bulan Maret 2025 disebabkan oleh lonjakan aktivitas pendaftaran wajib pajak baru. Latensi kemudian menurun secara konsisten hingga kembali di bawah 0,06 detik (60 milidetik) pada bulan April 2025,” kata Dwi.

    Untuk fungsi pengelolaan SPT Masa mencatat beberapa lonjakan latensi secara signifikan, seperti pada 26 Maret 2025 mencapai 21,231 detik dan 30,1 detik pada 27 Maret 2025. Namun, dengan penyempurnaan yang terus dilakukan latensi menurun menjadi 0,00118 detik (1,18 milidetik) pada 19 April 2025.

    Sedangkan fungsi untuk layanan faktur pajak yang sempat mencatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025, per 18 April 2025 kembali turun menjadi 0,102 detik. Fluktuasi latensi terjadi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak.

    Terakhir, untuk fungsi layanan pengelolaan bukti potong pajak yang sempat menunjukkan lonjakan latensi tertinggi mencapai 51,90 detik pada 15 April 2025, pada 20 April 2025, telah menunjukkan penurunan latensi menjadi 0,197 detik.

    Perbaikan terhadap sistem coretax secara spesifik telah dilakukan DJP untuk sejumlah layanan sampai dengan 17 April 2025. Berikut ini rinciannya:

    1. Pendaftaran (Registrasi)

    a) Pemadanan NIK dan NPWP menjadi lebih stabil dan responsif.

    b) Penyesuaian proses pendaftaran NPWP untuk berbagai jenis wajib pajak, termasuk WNA dan badan hukum.

    c) Penyesuaian pada menu pengukuhan PKP, permohonan aktivasi akun, perubahan data wajib pajak, serta proses dokumen penunjukan pemungut pajak.

    d) Perbaikan bug pada pengisian dan pengunduhan dokumen persyaratan sehingga proses registrasi berjalan lancar.

    2. Faktur Pajak

    a) Penyesuaian pada validasi dan proses pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak kode 07, nota retur, serta retur uang muka.

    b) Penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung, serta akses tombol PDF, sehingga hanya dokumen dengan status valid yang dapat diunduh.

    c) Perbaikan bug atas faktur pajak tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli.

    d) Penyesuaian pada pembulatan nilai transaksi.

    3. Bukti Potong

    a) Penyesuaian pada skema impor bukti potong, baik bukti potong unifikasi maupun non-residen, sehingga sesuai dengan data pembayaran yang sah.

    b) Penyesuaian pada validasi data pembayaran dan Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

    c) Penyesuaian opsi pembayaran khusus untuk instansi pemerintah.

    d) Perbaikan bug pada pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap, termasuk pembulatan dan tampilan isi dokumen.

    4. Pelaporan SPT Masa

    a) Perbaikan bug dan proses submit SPT Masa yang sebelumnya tertahan dalam status “Draft”.

    b) Penyesuaian validasi isi SPT Masa dan kompensasi untuk menghindari duplikasi data.

    c) Penyesuaian dan perbaikan bug pada proses unduhan dokumen SPT Masa dan pelaporan objek pajak pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

    5. Pembayaran Pajak

    a) Penyempurnaan proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak.

    b) Penyesuaian kode satuan kerja (satker) dan prepopulasi data billing agar sesuai dengan referensi resmi KPP.

    c) Penyempurnaan proses persetujuan atas dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan penerbitan produk hukum.

    d) Penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada beberapa layanan seperti pengajuan teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

    6. Layanan Perpajakan

    a) Penyempurnaan sistem pada layanan Surat Keterangan Bebas (SKB), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Surat Keterangan untuk Bakal Calon Kepala Daerah.

    b) Penyempurnaan prepopulasi data untuk layanan berbasis data Indonesia National Single Window (INSW) dan QR Code dokumen endorsement.

    c) Penyempurnaan pada layanan permohonan penggantian atau pembatalan dokumen pajak, serta validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus.

    (arj/haa)

  • 3 Fakta Isu Gaji PNS Naik 16 Persen – Page 3

    3 Fakta Isu Gaji PNS Naik 16 Persen – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat ke publik. Kali ini, kabarnya gaji PNS bakal naik hingga 16 persen pada tahun 2025.

    Kabar ini tentu menarik perhatian, mengingat kesejahteraan ASN menjadi salah satu isu strategis dalam reformasi birokrasi. Namun, benarkah pemerintah sudah memutuskan kenaikan gaji tersebut?

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, akhirnya angkat bicara terkait isu ini. Berikut tiga fakta penting yang perlu diketahui:

    1. Belum Ada Pembahasan Resmi di Kementerian PANRB

    Menteri Rini Widyantini menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai rencana kenaikan gaji PNS hingga 16 persen di internal Kementerian PANRB.

    Ia menyebut, wacana tersebut belum pernah didiskusikan secara langsung, baik secara internal maupun lintas kementerian.

    Rini menegaskan bahwa kebijakan seperti ini tidak bisa diputuskan secara sepihak dan memerlukan pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

    2. Kenaikan Gaji Harus Dikaji Bersama Kementerian Keuangan

    Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), jika memang akan dilakukan, harus melalui koordinasi antara Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.

    Rini menekankan pentingnya diskusi lintas sektor untuk menentukan besaran kenaikan dan implikasinya terhadap anggaran negara. Hal ini menunjukkan bahwa pengambilan kebijakan terkait gaji PNS sangat bergantung pada kemampuan fiskal negara.

    3. Rencana Kenaikan Gaji Tercantum dalam KEM PPKF 2025

    Meski belum ada keputusan final, pemerintah memang telah membuka kemungkinan adanya kenaikan gaji PNS dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.

    Namun, Rini menegaskan bahwa dalam dokumen tersebut tidak disebutkan nominal kenaikan secara spesifik. Artinya, angka gaji PNS naik 16 persen yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum dipastikan kebenarannya.

  • Sosok Junaedi Saibih, Advokat Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan, Pernah Bela Rafael Alun – Halaman all

    Sosok Junaedi Saibih, Advokat Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan, Pernah Bela Rafael Alun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan advokat Junaedi Saibih sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan dan penuntutan atau obstruction of justice tiga perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Junaedi Saibih diduga merintangi mulai dari perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi, tata kelola komoditas timah, dan perkara importasi gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Selain Junaedi Saibih, Kejagung juga menetapkan advokat lainnya yaitu Marcella Santoso dan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar dalam kasus serupa.

    Sosok Junaedi Saibih

    SOSOK JUNAEDI SAIBIH – Junaedi Saibih saat menjadi Pengacara Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (Tribunnews.com/Ibriza)

    Junaedi Saibih adalah seorang pengacara yang beberapa kali menangani kasus besar.

    Di antaranya dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

    Saat itu, Junaedi Saibih menjadi pengacara eks anak buah Ferdy Sambo yaitu Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin.

    Kemudian, Junaedi Saibih juga pernah membela Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

    Saat itu, Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selain membela Rafael Alun, Junaedi Saibih juga membela Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi pengelolaan timah.

    Mengutip dari situs resminya, pengacara dengan gelar Dr Junaedi Saibih SH MSI LL.M ini biasa disapa Bang Juned.

    Ia adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembinaan Lingkungan Kampus (PLK) Universitas Indonesia (UI) dan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Mitra Justitia. 

    Junaedi Saibih juga dikenal sebagai staf pengajar di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum UI sejak tahun 2002.

    Ia meraih gelar Sarjana Hukum dan Magister Sains dalam bidang Kajian Eropa Bidang Kekhususan Hukum Eropa dari (UI).

    Sementara gelar Magister Hukum (LLM) didapat Junaedi Saibih dari Universitas Canberra dengan beasiswa Australian Development Scholarship Awards.

    Selanjutnya ia meneruskan pendidikan tingkat Doktor Ilmu Hukum di Universitas Canberra dan menempuh Program Doktor pada Pasca Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Andalas.

    Pada 2023, Junaedi Saibih lulus dengan predicate summa cum laude.

    Jadi Tersangka

    Kini, Junaedi Saibih ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan  Marcella Santoso. Keduanya disebut membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan sejumlah kasus.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, upaya perintangan tersebut diduga mereka lakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

    Tak hanya kasus itu, mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan perkara importasi gula yang menjerat eks Mendag Tom Lembong.

    “Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan,” kata Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

    Abdul Qohar juga menyebut, Marcella dan Junaedi membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show mengenai kasus-kasus tersebut di beberapa media online.

    Kegiatan-kegiatan itu diduga untuk menarasikan secara negatif dalam pemberitaan guna mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

    “Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media Tik Tok dan YouTube,” jelasnya.

    Konten-konten negatif tersebut, menurut Qohar, merupakan pesanan langsung dari Marcella dan Junaedi kepada Tian Bahtiar.

    “Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS.”

    “Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ucapnya.

    Selain itu, keduanya juga sempat memberikan keterangan tidak benar atau palsu saat diinterogasi oleh penyidik.

    Keterangan itu, kata Qohar, berkaitan dengan draft putusan kasus ekspor CPO yang dimana kedua tersangka merupakan kuasa hukum dari tiga terdakwa korporasi.

    Bahkan penyidik Kejagung juga beranggapan, Junaedi dan Marcella telah melakukan perusakan terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.

    “Keduanya juga termasuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan,” katanya.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati/Ibriza Fasti Ifhami/Fahmi Ramadhan)

  • Kejagung Periksa Karen Agustiawan dalam Kasus Minyak Mentah Pertamina

    Kejagung Periksa Karen Agustiawan dalam Kasus Minyak Mentah Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

    “Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa KA (Karen Agustiawan) selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Adapun Karen sebelumnya divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021 yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Selain itu, penyidik juga memeriksa lima saksi lainnya, yaitu:

    GI selaku Advisor to CPO PT Berau Coal.
    AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group.
    RS selaku Analist Product ISC Pertamina.
    AF selaku Assistant Operation Risk Division BRI.
    BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) pada tahun 2021 di Kementerian Keuangan.

    Dikatakan oleh Kapuspenkum bahwa keenam saksi tersebut diperiksa untuk sembilan tersangka dalam kasus ini.

    “Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

    Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018—2023.

    Sembilan tersangka itu, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

  • Menkop Budi Arie usulkan BI checking untuk pengurus Kopdes Merah Putih

    Menkop Budi Arie usulkan BI checking untuk pengurus Kopdes Merah Putih

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menkop Budi Arie usulkan BI checking untuk pengurus Kopdes Merah Putih
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 22 April 2025 – 13:56 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan akan mengusulkan agar seluruh pengurus dan pengawas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjalani pemeriksaan riwayat kredit melalui BI checking sebelum mereka dapat diberikan akses ke pinjaman bank.

    Langkah tersebut juga dinilai perlu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan penyelewengan dana koperasi.

    “Kalau bermasalah (BI checking) maka tidak usah dikasih pinjaman bank,” kata Budi Arie dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

    Mengenai mekanisme pemilihan pengurus koperasi, Budi Arie menerangkan bahwa hal tersebut akan dilakukan melalui musyawarah desa. Sementara itu, untuk karyawan atau pengelola unit usaha koperasi akan melalui proses perekrutan yang berbeda.

    Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa proses pembentukan Kopdes Merah Putih akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama meliputi pembentukan akta atau legalitas koperasi, yang akan diverifikasi oleh Kemenkop. Tahap kedua adalah pelatihan pengawas dan pengelola koperasi.

    “Kemenkop bertanggung jawab termasuk memeriksa pengurus, pengelola, dan pengawasnya bermasalah tidak dengan BI checking. Kalau bermasalah kami suruh ganti,” jelasnya.

    Ia berharap langkah melakukan BI checking terhadap pengurus dan pengawas Kopdes ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap gerakan koperasi dan memastikan pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel.

    Pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia saat peluncuran pada 12 Juli 2025 mendatang. Budi Arie memperkirakan anggaran untuk membentuk 80 ribu Kopdes Merah Putih mencapai Rp400 triliun.

    Sementara itu, terkait skema pembiayaan pembentukan Kopdes, Budi Arie mengatakan bahwa itu bakal disusun oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

    Ia menambahkan bank-bank Himbara juga akan dilibatkan dalam pembentukan Kopdes Merah Putih dalam mengawal keuangan dan pinjaman.

    Sumber : Antara

  • Heboh Kabar Gaji PNS Naik 16%, Menteri PANRB Buka Suara

    Heboh Kabar Gaji PNS Naik 16%, Menteri PANRB Buka Suara

    Jakarta

    Heboh di media sosial dan situs pencarian Google isu tentang wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, naik di tahun ini. Salah satu hal yang membuatnya semakin ramai diperbincangkan, persentase kenaikan gaji yang disebut-sebut mencapai 16%.

    Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) Rini Widyantini menampik kabar tersebut. Rini mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melangsungkan diskusi menyangkut kenaikan gaji ASN.

    “Saya belum pernah ada diskusi. Nanti perlu ada diskusi dengan kementerian keuangan. Jadi nggak bisa langsung nampak besarannya,” kata Rini ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Rini sendiri mengakui bahwa rencana kenaikan gaji PNS tercantum dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Namun demikian, Rini menekankan bahwa di dalam dokumen itu tidak disebutkan berapa persentase kenaikannya.

    Menurut Rini, Kementerian PANRB bersama Kementerian keuangan harus duduk bersama untuk membahas rencana kenaikan itu. Oleh karena itu, ia juga belum dapat memastikan apakah besaran kenaikannya akan mencapai 16%.

    “Saya juga belum tahu ini apakah memang 16%, karena memang Kementerian PANRB dengan Kementerian Keuangan tentunya harus duduk bersama untuk membahas itu,” ujarnya.

    Sebagai informasi, pada tahun 2024 lalu pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8%. Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024.

    Sedangkan untuk wacana kenaikan gaji ASN di 2025, tercantum dalam KEM-PPKF 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyebut arah kebijakan belanja pegawai pada tahun depan akan difokuskan kepada empat aspek, salah satu di antaranya adalah gaji PNS.

    Suharso Monoarfa yang dulu menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas pernah menjelaskan bahwa kenaikan gaji ASN akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan memprioritaskan peningkatan kesejahteraan bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

    “Kenaikan gaji aparatur sipil negara terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI dan Polri akan dilakukan secara bertahap,” ujar Suharso dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/8).

    Di kesempatan berbeda, saat masih di Kabinet Indonesia Maju, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyampaikan, gaji PNS akan naik atau tidak akan diumumkan langsung oleh Prabowo yang nantinya akan menjalankan pemerintahan berikutnya.

    “Nanti Presiden terpilih akan menyampaikan ya,” beber Sri Mulyani ketika dikonfirmasi langsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024) silam.

    Lihat juga video: Daftar Presiden yang Menaikan Gaji PNS Paling Banyak

    (acd/acd)

  • KPK Panggil Eks Deputi Komisioner OJK di Kasus Kredit Ekspor LPEI

    KPK Panggil Eks Deputi Komisioner OJK di Kasus Kredit Ekspor LPEI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ngalim Sawega sebagai saksi kasus korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

    Ngalim dipanggil bersama dengan sembilan orang saksi lainnya yang merupakan pihak swasta serta mantan petinggi LPEI. KPK memanggil Ngalim dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mantan Direktur Eksekutif LPEI. 

    “Hari ini Selasa (22/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama NS Pensiunan LPEI (Mantan Direktur Eksekutif LPEI),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (22/4/2025). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Ngalim diangkat sebagai Ketua Dewan Direktur sekaligus Direktur Eksekutif LPEI alias Eximbank pada September 2014. Pengangkatannya dilakukan pada masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, oleh Menteri Keuangan Chatib Basri. 

    Pada saat itu, Ngalim menggantikan pejabat sebelumnya I Made Gde Erata. Ngalim adalah ekonom yang pernah menjabat Direktur Perbankan dan UJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada era Menteri Jusuf Anwar hingga periode Sri Mulyani.

    Ngalim diketahui juga pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner IKNB OJK sebelum diangkat untuk memimpin LPEI. Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan alias Bapepam LK. 

    Adapun terdapat sembilan orang saksi lainnya yang turut dipanggil tim penyidik KPK hari ini. Mereka adalah Andryanto Lesmana (swasta), Bambang Adhi Wijaja (swasta), Bintoro Iduansjah (swasta), Jimmy Dharmadi (swasta) serta Dimas Prayogo (KAP Kosasih). 

    Kemudian, Hire Romalimora (mantan pegawai LPEI), Jubilant Arda Harmidy (swasta), Kemas Endi Ario Kusumo (mantan pegawai LPEI) serta Arif Setiawan (mantan Direktur Pelaksana IV LPEI 2014-2018). 

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor LPEI. Dua mantan direktur LPEI yang ditetapkan tersangka adalah bekas Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang berasal dari salah satu debitur LPEI, PT Petro Energy, yakni pemilik perusahaan Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).  

    Pada konferensi pers yang digelar Kamis (20/3/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut PT PE menerima kucuran dana kredit ekspor senilai total sekitar Rp846 miliar. Nilai itu diduga merupakan kerugian keuangan negara pada kasus LPEI khusus untuk debitur PT PE. 

    Kredit itu terbagi dalam dua termin pencairan yakni outstanding pokok Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I PT PE senilai US$18 juta, dan dilanjutkan dalam bentuk rupiah yakni Rp549 miliar.  

    Kasus LPEI yang melibatkan PT PE hanya sebagian dari debitur yang diduga terindikasi fraud. Total ada 11 debitur LPEI yang diusut oleh KPK saat ini. Dugaan fraud terkait dengan 11 debitur itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp11,7 triliun.  

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers sebelumnya.

  • Pekerja Migran Mau Jadi Juragan setelah Pulang? Ini Tips Jitu dari OJK – Page 3

    Pekerja Migran Mau Jadi Juragan setelah Pulang? Ini Tips Jitu dari OJK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermimpi bisa menjadi “juragan” atau pengusaha setelah kembali ke tanah air. Namun, impian Pekerja Migran Indonesia hanya bisa tercapai jika perjalanan ke luar negeri dipersiapkan dengan matang.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, membagikan beberapa tips penting agar para PMI bisa mencapai tujuan keuangan mereka dengan aman dan efektif.

    Langkah pertama yang sangat penting adalah memastikan keberangkatan dilakukan secara legal. Banyak permasalahan yang menimpa PMI bermula dari proses keberangkatan yang tidak resmi. Dengan jalur legal, para pekerja akan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan terhindar dari eksploitasi.

    “Kalau Pekerja Migran Indonesia mau berangkat harus yang legal. Karena banyak orang terjerumus atau kemudian banyak mendapat masalah kerana dia berangkat ilegal. Jadi harus legal dulu,” kata Friderica saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Kemudian, langkah kedua, selain legalitas, kesiapan pribadi juga sangat penting. Para PMI harus mempersiapkan keterampilan (skill), kemampuan bahasa, dan pemahaman mengenai pekerjaan yang akan dijalani. Hal ini akan sangat membantu dalam menjalani kehidupan kerja di luar negeri secara lebih profesional dan produktif.

    “Kemudian kesiapan dia sendiri, bagaimana dia menyiapkan dirinya tadi. Skill, bahasa, pekerjaan dan lain-lain,” ujarnya.

    Ketiga, memastikan tujuan utama bekerja di luar negeri. Tentunya tujuannya untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan menjadi kunci utama. PMI harus mampu menentukan berapa uang yang dikirim ke keluarga dan berapa yang disimpan untuk masa depan. Dana yang disimpan ini sangat penting sebagai modal saat kembali ke Indonesia.

    “Terus ketiga, bagaimana dengan dirinya sendiri dan juga keempat keluarganya,” ujarnya.

     

  • Satu Kopdes Merah Putih potensial untung Rp1 miliar per tahun

    Satu Kopdes Merah Putih potensial untung Rp1 miliar per tahun

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menkop: Satu Kopdes Merah Putih potensial untung Rp1 miliar per tahun
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 21 April 2025 – 19:32 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan setiap Koperasi Desa Merah Putih berpotensi meraih keuntungan hingga Rp1 miliar per tahun.

    Dalam jumpa pers, di Jakarta, Senin, Budi Arie mengatakan dengan target pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih, maka keuntungan yang didapat bisa mencapai Rp80 triliun per tahun.

    “(Koperasi) bisnisnya monopoli dan captive market, masa tidak untung,” ujarnya.

    Namun, Budi Arie menekankan bahwa keberhasilan koperasi dalam menghasilkan keuntungan sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia.

    Untuk itu, Kementerian Koperasi berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi pengelola koperasi melalui serangkaian program, termasuk pelatihan, pendampingan, sertifikasi, supervisi, hingga penyediaan asisten bisnis.

    Mengenai biaya pelatihan pengelola dan pengawas koperasi, opsi daring dan hybrid, menurutnya, sedang dipertimbangkan untuk efisiensi dan aksesibilitas.

    Kemenkop memperkirakan akan ada sekitar 400 ribu pengurus dan diperkirakan 1,2 juta orang yang akan terlibat dalam pengelolaan berbagai unit usaha Koperasi Desa Merah Putih.

    Pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia saat peluncuran pada 12 Juli 2025 mendatang. Budi Arie memperkirakan anggaran untuk membentuk 80 ribu Kopdes Merah Putih mencapai Rp400 triliun.

    Ketika ditanya terkait skema pembiayaan pembentukan Kopdes, Budi Arie mengatakan itu bakal disusun oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

    Ia menambahkan bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga akan dilibatkan dalam pembentukan Kopdes Merah Putih dalam mengawal keuangan dan pinjaman.

    Sumber : Antara

  • Politisi Nasdem Satori Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Soal Kasus CSR BI

    Politisi Nasdem Satori Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Soal Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori irit berbicara usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Senin (21/4/2025). 

    Pemeriksaan hari ini bukan pertama kalinya dijalani oleh Satori pada kasus tersebut. Dia telah beberapa kali diperiksa oleh KPK. 

    “Saya datang menghadiri undangan dan tadi pemeriksaannya juga sudah saya jelaskan semua ke penyidik,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/4/2025). 

    Satori lalu ditanya apabila ada pertanyaan baru yang ditanyakan penyidik kepadanya, mengingat ini bukan pertama kali dia diperiksa dalam kasus CSR BI. Dia mengaku tak ada hal baru yang ditanyakan kepadanya. 

    “Masih, masih [sama, red] enggak ada. Belum ada,” kata pria yang kini menjabat sebagai anggota DPR 2024-2029. 

    Untuk diketahui, Satori diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR Komisi XI atau Komisi Keuangan periode 2019-2024.

    Komisi tersebut merupakan mitra kerja dari sejumlah lembaga seperti BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Kolega Satori, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan, juga pernah beberapa kali dipanggil dan telah diperiksa KPK juga dalam kasus yang sama.

    Keduanya pada periode lalu menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR. 

    Rumah keduanya pernah digeledah oleh KPK pada 2025 ketik kasus tersebut naik penyidikan. 

    Beberapa lokasi lain yang pernah digeledah, yakni kantor Gubernur BI Perry Warjiyo, kantor OJK, dan lain-lain. 

    Adapun, KPK menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan.

    KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya.

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara.

    Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.