Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Penunggak Pajak Besar Ditindak Satgas PKH, Purbaya Terima Tambahan Rp2,2 Triliun

    Penunggak Pajak Besar Ditindak Satgas PKH, Purbaya Terima Tambahan Rp2,2 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meraup tambahan penerimaan pajak sekitar Rp2,2 triliun dari wajib pajak (WP) korporasi berbagai provinsi. Mereka termasuk dari 201 penunggak pajak besar dengan tunggakan triliunan rupiah. 

    Untuk diketahui, satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto itu bertugas untuk menertibkan kawasan hutan termasuk di sektor pertambangan dan melakukan penguasaan kembali kawasan dimaksud ke pangkuan negara. Para korporasi yang ditindak itu diduga melanggar aturan di kawasan hutan maupun terlibat dalam pertambangan ilegal.

    Berdasarkan penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara pada tahap I-IV, terdapat 1,53 juta hektare lahan yang diserahkan ke BUMN Agrinas. 

    Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto memaparkan dari 1,53 hektare yang sudah diserahkan ke Agrinas, otoritas fiskal turut menindak sebanyak 352 WP yang selama ini tidak patuh menunaikan kewajiban pajaknya.

    Pada media gathering yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali, Selasa (25/11/2025), Bimo menyebut pihaknya menerima pembayaran pajak meliputi PPh, PPN, PBB dan pajak lainnya hingga Rp2,2 triliun. 

    “Ada 352 wajib pajak yang kami tindaklanjuti dari sisi PPh-nya, PPN, serta PBB, itu ada kenaikan sekitar Rp2,2 triliun dari posisi di tanggal yang sama tahun lalu,” jelasnya kepada wartawan, dikutip Kamis (27/11/2025). 

    Dia memerincikan bahwa penerimaan pajak Rp2,2 triliun tersebut berasal dari 352 WP korporasi yang ditindak oleh Satgas PKH. Terdapat peningkatan penerimaan pajak dari ratusan WP tersebut sebesar 14,79% YoY berdasarkan realisasi dari 9 Oktober 2024 ke 9 Oktober 2025. 

    Secara terperinci, PPh, PPN, dan PBB yang mereka bayarkan apabila dibandingkan sampai dengan 9 Oktober 2024, atau sebelum adanya Satgas PKH, hanya sebesar Rp15,02 triliun. 

    Setelah serangkaian penindakan yang dilakukan para WP itu telah membayarkan Rp2,2 triliun kekurangan pajak yang seharusnya mereka setorkan ke negara. 

    Bimo mengungkap bahwa setoran pajak triliunan rupiah dari penindakan Satgas PKH itu juga termasuk dari 201 penunggak pajak besar yang ditindak Kemenkeu. Sampai dengan 24 November 2025, otoritas pajak telah mencairkan Rp11,99 triliun dari penunggak pajak besar itu. 

    “Jadi, sebagian dari sini yang menyumbang ke Rp11 triliun yang kami kumpulkan dari 201 wajib pajak,” lanjut Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara itu. 

    Berdasarkan keterangan sebelumnya dari Satgas PKH September 2025 lalu, saat itu realisasi penguasaan kembali lahan kawasan hutan oleh negara mencapai 3,32 juta hektare atau 300% dari target awal 1 juta hektare. Seluas 1,5 juta hektare diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), dan 81.793 hektare ke Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. 

    Atas penguasaan kembali lahan tahap sebelumnya, Kemenkeu disebut menaksir nilai indikasi aset mencapai Rp150 triliun. Selain itu, kontribusi terhadap penerimaan negara telah tercatat melalui 

    – Setoran escrow account: Rp325 miliar;

    – Penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025: Rp184,82 miliar;

    – Nilai kontrak: Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun;

    – Tambahan penerimaan negara berupa pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait.

    Dia juga menegaskan bahwa Presiden telah menandatangani perubahan PP No.24/2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan.

  • Saya Nggak Kesal, Tapi Kita Perlu Solusi

    Saya Nggak Kesal, Tapi Kita Perlu Solusi

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali bicara soal ancaman pembekuan institusi Bea Cukai yang ada di bawah kendalinya. Purbaya mengaku tidak punya kekesalan apapun kepada institusi tersebut.

    Hanya saja, reformasi tegas dan cepat memang harus dilakukan di institusi tersebut. Perbaikan harus dilakukan segera di Bea Cukai.

    “Saya nggak kesal sama bea cukai. Tapi kita memerlukan solusi dari kita semua di Kementerian Keuangan untuk memperbaiki kinerja bea cukai,” ungkap Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

    Menurutnya bila Bea Cukai sama sekali tidak bisa melakukan perbaikan, wacana pembekuan institusi tersebut dan diberikan kepada institusi swasta seperti era orde baru mulai jadi diskusi pemerintah. Baginya, wacana ini justru bukan berita negatif, tapi memberikan semangat baru bagi para stafnya untuk melakukan perbaikan.

    “Jadi saya pikir dengan adanya seperti itu, orang-orang Bea Cukai tim saya di Bea Cukai semakin semangat. Pengembangan software-nya juga cepat sekali. Saya pikir kita akan bisa menjalankan program-program yang di Bea Cukai dengan lebih bersih, tanpa harus menyerahkan ini ke tangan orang lain,” sebut Purbaya.

    Ketika ditanya apa saja potensi masalah yang terjadi di Bea Cukai, Purbaya mencontohkan ada praktik under invoicing, hingga barang ilegal yang lolos masuk tanpa pengawasan.

    “Kan ada under-invoicing, ekspor yang nilainya lebih rendah, ada juga barang-barang yang ilegal masuk, yang nggak ketahuan segala macam. Orang kan nuduh katanya bea cukai main segala macam, saya nggak tau ya,” ujar Purbaya.

    Tonton juga video “Purbaya: Kalau Masyarakat Nggak Puas, Bea Cukai Bisa Dibekukan”

    Saksikan juga Blak-blakan: Adi Arnawa Ungkap Fokus Utama Akselerasi Pembangunan Kabupaten Badung

    (hal/fdl)

  • Didukung DPR Bikin Gebrakan, Purbaya: Kementerian Lain Akan Guncang-guncang

    Didukung DPR Bikin Gebrakan, Purbaya: Kementerian Lain Akan Guncang-guncang

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa diminta Komisi XI DPR mendorong kementerian lain untuk membuat kebijakan bernilai tambah dan bukan hanya membelanjakan APBN. Hal ini demi menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

    Menurut Purbaya, dirinya sudah melakukan hal demikian, khususnya saat memeriksa anggaran Kementerian/Lembaga lain. Namun, menurut Bendahara Negara ini, tindakannya dinilai menimbulkan keributan.

    “Saya pikir juga tadinya saya boleh begitu. Tapi kan waktu saya gitu banyak ribut. Tapi kalau ditegaskan lagi seperti ini ya saya akan lihat lagi nanti. Terima kasih atas dukungan yang saya pikir,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Karena mendapat arahan dari DPR, Purbaya mengaku siap menjalankannya. Eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menduga akan banyak kementerian/lembaga yang terguncang.

    “Kami akan jalankan sesuai dengan petunjuk barusan. Saya pikir kementerian lain akan guncang-guncang sedikit nanti,” ujarnya.

    Purbaya menilai Kementerian Keuangan seharusnya bisa mengawasi anggaran di kementerian lain. Tujuannya demi memastikan bahwa dana yang diberikan menghasilkan dampak ke pertumbuhan ekonomi.

    Adapun hal itu disampaikan Purbaya menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit. Dolfie meminta Kementerian Keuangan bisa terlibat dalam sektor-sektor strategis seperti pertanian hingga pertambangan.

    “Kita baca di Undang-Undang Keuangan Negara, Pak, tugas menyusun APBN diserahkan kepada Menteri Keuangan. Diberi kuasa oleh Presiden dalam menentukan kebijakan-kebijakan fiskal, termasuk logical framework dari program-program Kementerian Lembaga,” sebut dolfie.

    Pasalnya, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) banyak program kementerian lembaga tidak memenuhi aspek logical framework untuk mencapai sasaran pemeirntah. Dalam hal ini, Purbaya diminta mempertajam program-progarm di kementerian lain.

    “Kalau Menteri Keuangan bisa memotong anggaran, kenapa Menteri Keuangan tidak bisa mempertajam program? Kalau sektor-sektor ini tidak disentuh, Pak Menteri, tugas siapa? Karena kalau kita hitung, 75% ada pengampunya di Kementerian. Pertanian, di Kementerian pertanian. Pertambangan, ada Kementeriannya. Industri, ada Kementeriannya,” bebernya.

    Jika Kementerian hanya membelanjakan anggaran yang diberikan, Dolfie menyebut hal itu tak berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu Purbaya diminta mendorong kementerian lain menghasilkan nilai tambah di setiap sektor.

    “Maksud saya sektor-sektor yang lain, Kementerian lain, didorong Pak Menteri untuk ada kebijakan-kebijakan yang bisa menghasilkan nilai tambah ekonomi. Kalau tidak, konsumsi ya segitu terus. Belanja pemerintah ya, mau mengundang investasi kita tahu problemnya,” imbuhnya.

    Senada, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan dukungan ke Purbaya. Dalam hal ini, Misbakhun menyebut bahwa Purbaya bisa berperan lebih dalam memastikan APBN dibelanjakan dengan benar.

    “Kalau kita memberikan dukungan Pak, karena instrumen yang Bapak gunakan masuk ke mereka itu adalah instrumen Bapak bagaimana APBN itu dibelanjakan dengan benar. Instrumen itu boleh dan itu kewenangan Bapak. Karena instrumen yang Bapak gunakan adalah instrumen di wilayah kewenangan Bapak dalam rangka APBN digunakan dengan benar. Termasuk Bapak mengontrol APBN ini sudah berapa jauh besaran serapannya,” tutup Misbakhun.

    Tonton juga video “Klaim Publik Puas dengan Pemerintah, Purbaya Pede Demo Bakal Berkurang”

    (ily/hns)

  • Ratu Belanda Bicara Pentingnya Dana Pensiun buat Masyarakat

    Ratu Belanda Bicara Pentingnya Dana Pensiun buat Masyarakat

    Jakarta

    Ratu Belanda Maxima menekankan pentingnya setiap orang untuk merencanakan keuangan secara jangka panjang. Khususnya, menyiapkan dana pensiun sejak dini.

    “Perencanaan jangka panjang itu sangat penting, tetapi juga yang paling sulit. Ketika masih muda, kita sering merasa tidak akan pernah menjadi tua, bukan? Maka penting sekali menjadikannya sebagai default dalam setiap sistem,” katanya dalam acara National Financial Health Event di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Maxima mengatakan, di Belanda ada program berupa pension three days. Program ini adalah kebijakan di mana setiap perusahaan menyediakan tiga hari dalam setahun untuk berdiskusi dengan karyawan mengenai dana pensiun dan rencana keuangan jangka panjang.

    Ia mengatakan program ini bisa membantu pekerja sadar akan pentingnya mempersiapkan masa tuanya. Hal ini bisa dicontoh bagi Indonesia agar kesehatan finansial masyarakat terwujud.

    Pasalnya, dalam kunjungannya ke Solo beberapa hari lalu, Maxima mendapati bahwa banyak anak muda Indonesia menjadi bagian dari sandwich generation atau kelompok yang harus menanggung sekaligus biaya hidup anak dan orang tua. Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus bersama.

    “Jadi kita perlu membantu mereka memiliki rencana jangka panjang yang lebih baik. Pemerintah, regulator, dan Kementerian Keuangan dapat mengatur agar bank menyediakan solusi menabung jangka panjang,” katanya.

    Lebih lanjut, Maxima mengatakan bahwa untuk merencanakan keuangan secara jangka panjang, hal paling pertama yang dilakukan adalah menabung untuk memiliki dana darurat. Ia percaya bahwa setiap orang bisa menambung, walaupun jumlahnya sedikit.

    “Jika seseorang tidak memiliki dana darurat, sulit bagi mereka merencanakan jangka panjang. Jika bulan depan ada kejadian tak terduga, mereka akan kembali mengambil dari tabungan jangka panjang,” katanya.

    (acd/acd)

  • Purbaya Ungkap Biang Kerok Pemda Nimbun Uang di Bank: Mereka Takut!

    Purbaya Ungkap Biang Kerok Pemda Nimbun Uang di Bank: Mereka Takut!

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyinggung banyaknya uang pemerintah daerah (Pemda) yang menumpuk di bank. Dari perhitungannya ada sekitar Rp 100 triliun dana Pemda yang mengendap dan tidak dibelanjakan secara efektif.

    Purbaya mengatakan, hal ini disebabkan karena pemerintah daerah khawatir tidak memiliki uang pada bulan Januari-Februari tahun depan. Menurut Bendahara Negara, hal ini berdasarkan keterangan yang diterimanya dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

    “Saya pelajari salah satu penyebabnya adalah mereka takut, kenapa uangnya numpuk sampai akhir tahun walaupun seperti sekarang dipercepat, itu setiap tahun mereka ada sekitar Rp 100 triliun uang nggak kepakai,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    “Kalau menurut Pak Tito itu karena mereka takut Januari Februari nggak ada uang sehingga nggak jalan, jadi tabung Rp 100 triliun. Tapi kan menurut saya uangnya nganggur Rp 100 triliun,” sambung Purbaya.

    Ke depan, Kementerian Keuangan bakal membuat sistem yang membuat transfer pusat ke daerah menjadi cepat. Dengan begitu maka Pemda tidak perlu mengendapkan uang dan menjadi lebih produktif.

    “Jadi ke depan pertama akan kita buat sistem sedemikian rupa sehingga mereka yakin di awal tahun transfer dari pusat cepat, jadi mereka nggak usah sisain yang Rp 100 triliun itu, jadi bisa dihabisin,” tuturnya.

    Purbaya menyebut akan mengirim anak buahnya untuk berdialog dengan pemda-pemda. Hal ini demi memastikan bahwa pemda mengerti cara melakukan penganggaran dan belanja sehingga menjadi lebih cepat.

    Sistem tersebut kemungkinan baru dapat diimplementasikan mulai tahun depan. Harapannya jumlah uang pemda yang menganggur di perbankan bisa berkurang sehingga berdampak pada perekonomian.

    “Tapi tentunya nggak bisa tahun ini kan tahun ini baru latihan. Saya harapkan akhir tahun depan akan seperti itu sistemnya sehingga nanti 2026 nggak ada uang yang kebanyakan nganggur dan di akhir tahun pun hampir bersih, ada pun sedikit pasti sisa sedikit sehingga uang transfer ke daerah akan lebih signifikan lagi dampaknya ke perekonomian,” tutupnya.

    Tonton juga video “Klaim Publik Puas dengan Pemerintah, Purbaya Pede Demo Bakal Berkurang”

    (/hns)

  • Perusahaan Wajib Setor Lapkeu ke Menkeu Bakal Dikejar Pajaknya? Ini Kata Purbaya

    Perusahaan Wajib Setor Lapkeu ke Menkeu Bakal Dikejar Pajaknya? Ini Kata Purbaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons rencana penerapan kewajiban kepada entitas terbuka di pasar modal untuk menyetor laporan keuangan (lapkeu) ke platform terpusat pemerintah.

    Namun demikian, Purbaya tidak mau berkomentar apakah kebijakan itu akan berimplikasi ke pengawasan pajak perusahaan-perusahaan. Dia hanya menekankan akan melihat lagi aturannya.

    Purbaya sendiri meyakini bahwa perusahaan besar tidak akan keberatan menyetor laporan keuangan (lapkeu) ke platform terpusat pemerintah.

    Adapun, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan. Beleid anyar ini menetapkan peta jalan integrasi pelaporan keuangan nasional, termasuk penetapan tenggat waktu migrasi pelaporan bagi pelaku industri pasar modal paling lambat pada 2027.  

    Purbaya menjelaskan bahwa perusahaan besar sudah terbiasa menyusun laporan keuangan yang layak.  Menurutnya, mereka tidak akan protes dengan kebijakan integrasi pelaporan keuangan nasional itu.

    “Kalau perusahaan besar kan sudah biasa bikin laporan keuangan. Enggak ada masalah, kan? Kalau yang kecil saya enggak tahu gimana treatment-nya di sana. Nanti saya cek lagi. Kalau yang besar saya enggak ada masalah,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/11/2025).

    Pembahasan RPP

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin mengatakan PP 43/2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.  

    Tujuannya, laporan keuangan yang dihasilkan entitas bisnis dapat menjadi rujukan andal, baik untuk pengambilan keputusan korporasi maupun perumusan kebijakan publik.  

    “Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” ujar Masyita dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/11/2025).  

    Dia menjelaskan bahwa ruang lingkup pengaturan ini mencakup mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan lintas sektor. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga sektor riil dan entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.  

    Platform Terpusat Pemerintah

    Salah ketentuan utama dalam PP 43/2025 adalah pembentukan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Masyita menyebut platform ini akan berfungsi sebagai simpul utama integrasi data.  

    Kehadiran PBPK diharapkan menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha karena tidak perlu lagi melakukan pelaporan berulang ke berbagai otoritas, sekaligus memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.  

    Adapun, PBPK akan bertanggung jawab langsung ke menteri yang tangani urusan keuangan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 37 ayat (2).

    “Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masyita.  

    Terkait lini masa implementasi, pemerintah menerapkan pendekatan transisi. Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK diwajibkan paling lambat tahun 2027.  

    Sementara itu, sektor lainnya akan menyesuaikan tahapan implementasi berdasarkan kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.  

    Masyita menyatakan pendekatan ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar kewajiban pelaporan ini tidak membebani secara biaya maupun administratif.  

    Pemerintah berharap peraturan dapat memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, serta menjadi fondasi bagi penguatan stabilitas sektor keuangan.

  • Purbaya Kembali Singgung Tax Amnesty usai Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

    Purbaya Kembali Singgung Tax Amnesty usai Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih memantau apakah kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelaksanaan pengampunan pajak alias tax amnesty atau tidak.

    Pernyataan itu dia sampaikan usai penyidik Kejagung memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo terkait pembayaran pajak periode 2016—2020.

    Purbaya mengaku akan mengikuti perkembangan hukum yang berjalan. Dia ingin tahu apakah ada penyelewengan dalam kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016.

    “Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Kendati demikian, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menilai seharusnya tidak sewajarnya tax amnesty berujung ke kasus pidana. Menurutnya, jika memang ditemukan pelanggaran maka yang bersangkutan hanya perlu membayar denda.

    “Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar,” jelas Purbaya.

    Suryo Utomo Diperiksa 

    Pemeriksaan Kasus Pajak di Kejagung
    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi berinisial SU terkait kasus pembayaran pajak periode 2016-2020. Kejagung tidak menjelaskan kasus itu terkait tax amnesty.

    SU merupakan eks Staf Ahli Menkeu sekaligus eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan penelusuran Bisnis, SU ini mengacu pada nama Suryo Utomo.

    “SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan keduanya secara detail.

    Anang hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025). Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (moge), dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Kala Dua Eks Dirjen Pajak Dibidik Kejagung

    Kala Dua Eks Dirjen Pajak Dibidik Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Dirjen Pajak yang juga anak buah Sri Mulyani kini tersangkut dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2020..

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna buka suara dan telah memeriksa saksi berinisial Suryo Utomo (SU). Selain itu, Kejagung juga mencekal eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD).

    “SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan keduanya secara detail.

    Anang hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Pencekalan 5 Orang, Termasuk Bos Djarum

    Setelah kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2022 muncul, maka Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Penggeledahan di Delapan Titik

    Setelah melakukan pencekalan, maka Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menggeledah delapan titik di kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Titik penggeledahan itu tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

    “Ya lebih dari lima, mungkin delapan titik ada. Keseluruhan ya,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (15/11/2025).

    Namun, Anang tidak menjelaskan secara detail delapan titik yang digeledah oleh penyidik pada Direktorat Jampidsus Kejagung RI. Dia hanya mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Minggu (23/11/2025).

    Di samping itu, Anang mengemukakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara pajak hingga satu Toyota Alphard dan dua motor gede alias Moge.

    “Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek. Di mana penggeledahan lebih daripada lima titik. Dan diperoleh di antaranya ada kendaraan dan roda dua yang disita, selain dokumen,” pungkasnya.

  • Purbaya Yakin Perusahaan Besar Tak Keberatan Setor Lapkeu via Platform Terpusat Pemerintah

    Purbaya Yakin Perusahaan Besar Tak Keberatan Setor Lapkeu via Platform Terpusat Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini perusahaan besar tidak akan keberatan menyetor laporan keuangan (lapkeu) ke platform terpusat pemerintah.

    Adapun, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan. Beleid anyar ini menetapkan peta jalan integrasi pelaporan keuangan nasional, termasuk penetapan tenggat waktu migrasi pelaporan bagi pelaku industri pasar modal paling lambat pada 2027.  

    Purbaya menjelaskan bahwa perusahaan besar sudah terbiasa menyusun laporan keuangan yang layak.  Menurutnya, mereka tidak akan protes dengan kebijakan integrasi pelaporan keuangan nasional itu.

    “Kalau perusahaan besar kan sudah biasa bikin laporan keuangan. Enggak ada masalah, kan? Kalau yang kecil saya enggak tahu gimana treatment-nya di sana. Nanti saya cek lagi. Kalau yang besar saya enggak ada masalah,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/11/2025).

    Mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu tidak mau berkomentar apakah kebijakan itu akan berimplikasi ke pengawasan pajak perusahaan-perusahaan. Dia hanya menekankan akan melihat lagi aturannya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin mengatakan PP 43/2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.  

    Tujuannya, laporan keuangan yang dihasilkan entitas bisnis dapat menjadi rujukan andal, baik untuk pengambilan keputusan korporasi maupun perumusan kebijakan publik.  

    “Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” ujar Masyita dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/11/2025).  

    Dia menjelaskan bahwa ruang lingkup pengaturan ini mencakup mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan lintas sektor. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga sektor riil dan entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.  

    Platform Terpusat Pemerintah

    Salah ketentuan utama dalam PP 43/2025 adalah pembentukan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Masyita menyebut platform ini akan berfungsi sebagai simpul utama integrasi data.  

    Kehadiran PBPK diharapkan menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha karena tidak perlu lagi melakukan pelaporan berulang ke berbagai otoritas, sekaligus memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.  

    Adapun, PBPK akan bertanggung jawab langsung ke menteri yang tangani urusan keuangan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 37 ayat (2).

    “Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masyita.  

    Terkait lini masa implementasi, pemerintah menerapkan pendekatan transisi. Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK diwajibkan paling lambat tahun 2027.  

    Sementara itu, sektor lainnya akan menyesuaikan tahapan implementasi berdasarkan kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.  

    Masyita menyatakan pendekatan ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar kewajiban pelaporan ini tidak membebani secara biaya maupun administratif.  

    Pemerintah berharap peraturan dapat memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, serta menjadi fondasi bagi penguatan stabilitas sektor keuangan.

  • Impor Beras Ilegal 250 Ton di Sabang, Kemendag Pastikan Tak Ada Izin

    Impor Beras Ilegal 250 Ton di Sabang, Kemendag Pastikan Tak Ada Izin

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso menanggapi temuan impor beras ilegal 250 ton di Sabang, Aceh.

    “Kemarin, sudah ditangani ya, sudah ditangani. Pak Amran juga sudah,” kata Budi saat ditemui di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    Budi menilai impor beras tidak diperlukan. Ia menyebut stok beras nasional masih melimpah dan surplus.

    “Arahan Presiden kan kita memang tidak impor, karena kita surplus. Di dalam negeri masih banyak, kenapa harus impor?” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan satu gudang beras milik pengusaha swasta di Sabang telah disegel karena mengimpor 250 ton beras tanpa persetujuan pusat.

    “Ada beras masuk di Sabang, itu 250 ton tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pusat. Tadi, langsung kami telepon Kapolda. Kemudian, Kabareskrim, kemudian Pak Pangdam, langsung disegel,” kata Amran dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

    Amran menjelaskan beras asal Thailand tersebut masuk pada 16 November 2025 dan belum dibongkar. Pada 22 November, beras dibongkar dan dibawa ke gudang perusahaan berinisial PT MSG.

    Ia menegaskan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melarang impor saat stok nasional melimpah harus dipatuhi seluruh pihak. Penegakan aturan disebut penting untuk menjaga kehormatan negara

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama ikut menegaskan tidak ada izin impor untuk beras tersebut.

    “Impor beras ilegal yang pasti kita enggak mengizinkan itu. Makanya, ketika barang itu masuk, langsung disegel,” kata Djaka seusai rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).