Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Kemenkeu Tegaskan Cukai Motor & Batu Bara Masih Sebatas Kajian

    Kemenkeu Tegaskan Cukai Motor & Batu Bara Masih Sebatas Kajian

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani membenarkan adanya kajian terkait pungutan cukai sepeda motor maupun batu bara dalam instansinya. 

    Askolani menyampaikan bahwa hal tersebut hanya bersifat kajian rutin yang menjadi tugas instansinya setiap tahun. Ditjen Bea Cukai memiliki tugas untuk mengkaji dua topik setiap tahunnya terkait pungutan berupa cukai.

    Dia menegaskan bahwa kajian cukai motor dan batu bara tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. 

    “Kajian mengenakan cukai sepeda motor dan batu bara, tidak ada implementasi itu, masih jauh sekali,” tuturnya dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025). 

    Sekalipun pemerintah akan mengenakan pungutan cukai baru alias ekstensifikasi, hal tersebut akan disampaikan secara transparan melalui Undang-Undang (UU) APBN. 

    “Selama tidak masuk dalam UU APBN, tidak akan ada perubahan kebijakan cukai,” lanjut Askolani. 

    Sebagaimana dalam UU APBN 2025, mencantumkan mengenai cukai baru berupa cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). 

    Askolani menyebut, sekalipun kebijakan baru sudah masuk UU APBN, implementasinya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan masyarakat, selayaknya implementasi MBDK yang tak kunjung terealisasi. 

    Adapun, wacana cukai motor dan batu bara terungkap dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2024.

    Dalam dokumen tersebut, Bea Cukai memaparkan evaluasi internalnya terhadap implementasi Rencana Strategis (Renstra) DJBC periode 2020-2024. Salah satu Renstra tersebut adalah “Penerimaan Negara yang Optimal”.

    Disebutkan, salah satu upaya untuk mewujudkan penerimaan negara yang optimal adalah dengan melakukan “kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara.

    Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai senilai Rp301,6 triliun. Hingga Maret 2025, telah terealisasi senilai Rp77,5 triliun atau 25,7% dari target. 

  • Bos Bea Cukai Buka Suara soal Kabar Sepeda Motor & Batu Bara Kena Cukai

    Bos Bea Cukai Buka Suara soal Kabar Sepeda Motor & Batu Bara Kena Cukai

    Jakarta

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menegaskan sepeda motor dan batu bara tidak akan dikenakan cukai. Hal ini untuk menanggapi kabar yang beredar.

    Askolani mengatakan kajian terkait cukai merupakan tugas rutin yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setiap tahun. Hanya saja kajian tersebut bersifat internal dan tidak otomatis menjadi dasar kebijakan.

    “Kajian itu sifatnya untuk internal, jadi bukan untuk di-publish dan bukan juga untuk pengambilan kebijakan,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (30/4/2025).

    Askolani menyebut sampai saat ini belum ada kebijakan atau rencana implementasi cukai terhadap sepeda motor dan batu bara.

    “Kami sampaikan kebijakan mengenai cukai sepeda motor dan batu bara itu tidak ada. Jadi tidak ada implementasi itu, masih jauh sekali,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Askolani mengingatkan bahwa mekanisme ekstensifikasi cukai telah diatur secara jelas dalam undang-undang. Segala perubahan atau perluasan objek cukai harus dibahas terlebih dulu bersama DPR RI dan disampaikan secara transparan kepada publik.

    Askolani memastikan pemerintah tidak akan serta-merta langsung menerapkan kebijakan tersebut. Situasi ekonomi dan kondisi masyarakat menjadi pertimbangan penting sebelum keputusan diambil.

    “Kalaupun kita akan melakukan ekstensifikasi cukai sesuai dengan undang-undang APBN, maka kita akan menyampaikan melalui pembahasan undang-undang APBN setiap tahun secara transparan,” tuturnya.

    Sebelumnya, dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, tercantum bahwa salah satu strategi yang dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara adalah melalui kajian ekstensifikasi cukai, termasuk untuk sepeda motor dan batu bara. Meski begitu, laporan tersebut tidak menyebut adanya tahapan implementasi lebih lanjut.

    (aid/rrd)

  • Setoran PNBP Maret 2025 Anjlok Imbas Dividen BUMN Dialihkan ke Danantara – Halaman all

    Setoran PNBP Maret 2025 Anjlok Imbas Dividen BUMN Dialihkan ke Danantara – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Maret 2025 mencapai Rp 115,9 triliun. Nilai ini mengalami penurunan 26,03 persen secara tahunan didorong oleh Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) yang tercatat Rp 10,9 triliun.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan, penurunan PNBP dari KND ini sebagai dampak dari pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Sebab deviden dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dialihkan ke Danantara.

    “Seperti Anda tahu bahwa sejak bulan Maret, dividen BUMN tidak lagi di setor kepada KAS Negara. Karena itu di wilayahnya Danantara. Jadi jangan kaget kalau turun sekali, turun sekali sebagian besar karena KND,” kata Anggito dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Rabu (30/4/2025).

    Anggito menyebut, penurunan KND juga sebagai dampak dari kondisi ekonomi global yang masih tidak baik-baik saja. Hal tersebut juga tercermin dari harga-harga komoditas yang turut berdampak.

    Berdasarkan paparannya, PNBP dari sektor Sumber Daya Alam Minyak dan Gas tercatat senilai Rp 24,9 triliun atau setara 20,6 persen dari target dalam APBN 2025.

    Kemudian, PNBP yang bersumber dari SDA Nonmigas meliputi Minerba, Kehutanan, Perikanan dan Panas Bumi senilai Rp 25,7 triliun atau setara 26,5 persen dari target APBN.

    Lalu PNBP lainnya tercatat sebesar Rp 37,2 triliun atau setara 29,1 persen dari target APBN. Dan PNBP yang bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) senilai Rp 17,1 triliun atau 21,9 persen.

    “SDA Migas itu Rp 24,9 triliun, SDA non-Migas itu Minerba dan lain-lain Rp 25,7 triliun. Ini belum termasuk ya pelaksanaan PP 18 dan 19 yang mulai efektif tanggal 27 April. Itu menyangkut Batu Bara dan Mineral. Jadi ini baru hasilnya baru kita hitung di bulan Mei,” jelas Anggito.

  • Bos Bea Cukai Respons Kritik Pemerintah AS, Sebut Kurang Update

    Bos Bea Cukai Respons Kritik Pemerintah AS, Sebut Kurang Update

    Jakarta

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara terkait keluhan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terhadap instansinya yang dianggap menghambat perdagangan AS dan Indonesia.

    Askolani mengatakan pihaknya memang mendapat sejumlah komentar dari USTR khususnya di bidang kepabeanan. Meski demikian, hal-hal yang dikeluhkan tersebut dinilai sudah tidak relevan.

    “Kami melihat yang disampaikan menjadi concern USTR itu banyak yang tidak update,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Askolani mencontohkan misalnya mengenai nilai pabean yang kini sudah tidak lagi menggunakan tarif satu titik, melainkan menggunakan rentang harga atau range.

    “Mengenai nilai pabean hanya satu, padahal kita sudah beberapa tahun ini tidak menggunakan tarif satu titik, kita menggunakan range. Maka nilai pabean itu berbasis pada bukti dokumen yang valid, jadi tidak ada pengenaan satu nilai pabean,” jelas Askolani.

    Selain itu, pemerintah juga setiap tahun menyampaikan kebijakan pabean ke World Trade Organization (WTO). Secara berkala pemerintah memang tidak memperbarui kebijakan kepada USTR, tetapi pemerintah bertemu dan bertukar pendapat dengan US-Asean Business Council (US-ABC) yang mewakili para pengusaha di AS.

    “US-ABC tidak juga menanyakan yang tadi menjadi catatan dari USTR yang sudah kami perbarui kondisinya,” jelasnya.

    Selain US-ABC, pemerintah juga rutin berdiskusi dengan US Chamber untuk memperbarui kebijakan di Indonesia sehingga tidak mengganggu perdagangan.

    Terkait dampak tarif resiprokal, Askolani belum mau bicara karena masih menunggu hasil negosiasi yang telah dilakukan pemerintah Indonesia ke AS.

    “Kita masih nunggu dulu hasil nego dan tentunya pemerintah sudah menyiapkan opsi-opsi kebijakan yang akan diambil dan nanti apapun keputusan tentunya baru bisa kita hitung bagaimana implikasinya,” sebut Askolani.

    Sebelumnya, USTR mengatakan pejabat Bea Cukai Indonesia sering mengandalkan jadwal harga referensi daripada menggunakan nilai transaksi sebagai metode penilaian utama. Padahal nilai transaksi seharusnya menjadi metode utama, sebagaimana disyaratkan oleh Perjanjian Penilaian Bea Cukai (CVA) WTO.

    Tidak hanya itu, USTR menyebut para eksportir AS juga melaporkan penentuan nilai bea masuk yang kerap kali berbeda-beda di berbagai wilayah. Hal ini terjadi meski untuk produk yang sama.

    USTR mengatakan, AS telah menyampaikan kekhawatirannya tentang tindakan ini ke Komite Fasilitasi Perdagangan WTO sejak Juni 2023. Selain itu, USTR juga menyoroti tentang ketentuan imbalan atau ‘bonus’ petugas bea cukai Indonesia hingga 50% dari nilai barang yang disita atau dari jumlah bea yang terutang.

    Padahal, berdasarkan Perjanjian Fasilitasi Perdagangan WTO, Indonesia harus menghindari pemberian insentif serupa. Menurutnya, sistem ini berpotensi menimbulkan praktik korupsi hingga beban biaya administrasi tinggi.

    “Indonesia adalah salah satu dari sedikit mitra dagang utama AS yang masih memiliki sistem insentif tersebut. Sistem tersebut menjadi perhatian karena potensi korupsi dan tambahan biaya, ketidakpastian, serta kurangnya transparansi,” terang USTR.

    (aid/rrd)

  • Setoran PNBP Turun Imbas Danantara

    Setoran PNBP Turun Imbas Danantara

    Jakarta

    Kementerian Keuangan mencatat terjadi penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP) terutama yang berasal dari kekayaan negara dipisahkan (KND) atau dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu dikarenakan adanya kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Sejak Maret 2025 dividen BUMN tidak lagi disetor kepada kas negara, karena itu di wilayahnya Danantara,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Sampai 31 Maret 2025 setoran PNBP tercatat terkumpul sebesar Rp 115,9 triliun atau setara dengan 22,6% dari target. Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, realisasi itu turun 26,04%.

    “Jadi jangan kaget kalau kok turun sekali, turun sekali sebagian besar karena KND,” tutur Anggito.

    Selain itu, Anggito menyebut turunnya setoran PNBP dikarenakan terdampak situasi ekonomi global. Harga komoditas andalan ekspor Indonesia yang turun turut mempengaruhi PNBP seperti royalti.

    Harga tembaga, misalnya, turun 4,3% dibandingkan Februari (month-to-month/mtm) dan 6,9% sepanjang 2025 (year-to-date/ytd). Kemudian harga nikel turun 5,1% mtm dan 1,4% ytd.

    “Dari sisi makro global, harga komoditas mengalami penurunan,” ujar Anggito.

    Sebagai informasi, BUMN tidak akan lagi setor dividen ke Kemenkeu usai ada Danantara. Selama ini dividen BUMN merupakan kekayaan negara dipisahkan yang masuk dalam setoran PNBP di APBN.

    (aid/rrd)

  • Dolar Menguat, Rupiah Tertekan, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya

    Dolar Menguat, Rupiah Tertekan, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah belakangan ini tidak mencerminkan kondisi fundamental ekonomi nasional. Menurutnya, pergerakan rupiah lebih dipengaruhi oleh dinamika global ketimbang faktor domestik.

    “Pergerakan nilai tukar lebih mencerminkan dinamika global, dan tidak selalu sama atau identik dengan kondisi fundamental Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2025 di Jakarta, Rabu (30/4).

    Rupiah Tertekan Akibat Tekanan Global

    Data Kementerian Keuangan mencatat rata-rata nilai tukar rupiah pada Januari–Maret 2025 sebesar Rp16.443 per dolar AS. Sementara itu, pada akhir Maret, kurs rupiah sempat menyentuh Rp16.829 per dolar AS, jauh dari asumsi APBN 2025 sebesar Rp16.000 per dolar AS.

    Sri Mulyani menyebut gejolak global sebagai penyebab utama pelemahan ini. Harapan pelonggaran suku bunga oleh bank sentral AS (The Fed) belum terwujud karena inflasi AS masih tinggi dan pasar tenaga kerja tetap kuat. Hal ini mendorong capital inflow kembali ke AS, menguatkan indeks dolar dan melemahkan mata uang di negara berkembang.

    Efek Trump dan Tarif Resiprokal

    Situasi diperburuk oleh kebijakan ekonomi Presiden AS terpilih, Donald Trump. Pemerintahannya menerapkan tarif resiprokal terhadap sekitar 70 negara mitra dagang, termasuk negara-negara yang memiliki surplus perdagangan dengan AS.

    “Kebijakan tarif yang cukup agresif itu memicu gejolak di sektor keuangan global,” jelas Sri Mulyani.

    Ketidakpastian pasar meningkat drastis, membuat banyak mata uang — termasuk rupiah — mengalami penyesuaian pada kuartal I 2025.

  • Ingat, Batas Akhir Pelaporan SPT PPN Maret Paling Lambat 10 Mei 2025 – Page 3

    Ingat, Batas Akhir Pelaporan SPT PPN Maret Paling Lambat 10 Mei 2025 – Page 3

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mencapai 12,88 juta hingga 11 April 2024 pukul 13.59 WIB. Hari ini adalah hari terakhir pelaporan setelah mengalami masa perpanjangan selama 11 hari.  

    “Atau mencapai 79,45 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 yang sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dikutip dari Antara, Jumat (11/4/2025). 

    Jumlah tersebut terdiri atas 12,50 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 376 ribu SPT Tahunan wajib pajak badan.

    Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan bagi wajib pajak badan, nilai sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta.

    Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.

     

  • Konferensi Pers APBN KiTa Dipantau Orang Istana, Perintah Prabowo?

    Konferensi Pers APBN KiTa Dipantau Orang Istana, Perintah Prabowo?

    Bisnis.com, JAKARTA — Utusan Istana Kepresidenan terpantau hadir dalam konferensi pers APBN KiTa pada hari ini, Rabu (30/4/2025). Biasanya, paparan tersebut hanya diikuti jajaran Kementerian Keuangan.

    Sempat tertunda beberapa bulan pada awal 2025 ini, Kementerian Keuangan kembali menggelar konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (APBN KiTa) seperti jadwal biasanya, yakni setiap akhir bulan. Pada edisi April 2025 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabarkan kondisi APBN per Maret 2025.

    Ada yang berbeda dalam gelaran itu, saat konferensi hendak dimulai Sri Mulyani terlebih dahulu memanggil dua orang yang bukan merupakan pejabat Kemenkeu.

    “Hari ini kita kedatangan tamu dari Istana,” kata Sri Mulyani, Rabu (30/4/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis, tamu dari pihak Istana itu berjalan menghampiri Sri Mulyani dan para pejabat Kemenkeu lalu berpose untuk foto bersama.

    Salah satunya menggunakan seragam coklat lengkap dengan pin, satu lainnya mengenakan batik dominan hijau.

    Kedua orang tersebut berasal dari Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).

    Pertama, yang berseragam coklat adalah Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Fritz Edward Siregar. Lalu, yang mengenakan batik adalah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Noudhy Valdryno.

    Setelah berfoto dengan Sri Mulyani dan jajarannya, mereka duduk di sisi samping bersama para Staf Ahli Menteri Keuangan. Keduanya turut memantau paparan Sri Mulyani soal kondisi APBN Maret 2025.

    Konferensi pers APBN KiTa yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (30/4/2025). / Bisnis-Annasa Rizki Kamalina

    Pada Maret 2025, APBN mencatatkan defisit Rp104,2 triliun atau setara dengan 0,43% terhadap produk domestik bruto (PDB). Defisit itu melebar dari posisi Januari 2025 senilai Rp23,5 triliun dan Februari sebesar Rp31,2 triliun.

    Secara keseluruhan, pemerintah mendesain defisit APBN 2025 setahun penuh senilai Rp616,2 triliun atau 2,53% terhadap PDB.

    Pendapatan negara telah mencapai 17,2% dari target, sedangkan belanja negara telah mencapai 17,1% dari pagu tahun ini.

    Seiring realisasi tersebut, keseimbangan primer APBN Maret 2025 tercatat surplus Rp17,5 triliun. Sebagai perbandingan, keseimbangan primer pada Maret 2024 adalah surplus Rp122,1 triliun.

    Simak Konferensi Pers APBN KiTa edisi April 2025 sebagai berikut:

  • Aset GBK Jadi Dialihkan ke Danantara Indonesia? Ini Kata Mensesneg

    Aset GBK Jadi Dialihkan ke Danantara Indonesia? Ini Kata Mensesneg

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan perkembangan terbaru terkait pengalihan aset negara, yakni, Gelora Bung Karno (GBK) kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia). Menurutnya, proses itu masih membutuhkan waktu pascakeputusan Presiden Prabowo Subianto saat Town Hall Danantara Indonesia beberapa waktu lalu.

    “Berkenaan dengan pertanyaan aset Gelora Bung Karno yang akan dialihkan pengelolaannya di bawah Danantara, ya betul itu adalah petunjuk dari bapak presiden pada saat beliau memberikan pengarahan dalam acara Town Hall Danantara beberapa hari yang lalu,” kata Prasetyo, dalam pesan singkat, Rabu (30/4/2025).

    “Sehingga kami tentunya perlu waktu untuk mempersiapkan secara teknis pengalihan ini karena bagaimana pun aset GBK di bawah Kementerian Sekretariat Negara pengelolaannya di bawah badan layanan umum yang tentu ada perbedaan dengan proses pengalihan dari aset-aset BUMN. Jadi mohon bersabar,” kata Prasetyo.

    Pasalnya banyak hal teknis yang masih perlu dipersiapkan untuk pengalihan ini. Terlebih GBK saat ini pengelolaannya masih di bawah Badan Layanan Umum (BLU) Kemensetneg, sehingga belum ada aset yang mulai dialihkan.

    “Kalau pertanyaannya aset apa saja yang sudah dialihkan, tentu sampai hari ini belum karena sedang kita koordinasikan secara teknis dengan pihak-pihak terkait. Dengan BUMN, Kementerian Keuangan dan tentunya dengan Danantara,” tambahnya.

    Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan aset GBK juga akan dimasukkan dalam pengelolaan Danantara Indonesia.

    “Disampaikan juga akan dimasukkan aset lain. Dan itu adalah yang kita ada di sini, GBK. Yang ada di mensesneg, yang nilainya di-value delapan tahun yang lalu itu nilainya US$25 miliar. Nah jadi GBK dan seluruh lokasi yang ada di sini akan dimasukkan ke dalam Danantara,” kata Rosan saat acara Town Hall Danantara di Jakarta, Senin, (28/4/3025).

    (miq/miq)

  • Pengumuman! Wajib Pajak Lapor SPT PPN Bebas Sanksi hingga 10 Mei

    Pengumuman! Wajib Pajak Lapor SPT PPN Bebas Sanksi hingga 10 Mei

    Jakarta, CNBC Indonesia – Contact Center Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, @kring_pajak, mengingatkan wajib pajak masih mendapatkan pembebasan sanksi pelaporan SPT PPN untuk masa Maret 2025 hingga 10 Mei 2025. Hal ini bagian dari kelonggaran implementasi coretax system.

    “Batas waktu penyetoran PPN yg terutang untuk Masa Pajak Maret 2025 paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan yaitu 30 April 2025,” tulis @kring_pajak dalam laman X, dikutip Rabu (30/4/2025).

    Contact Center Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, @kring_pajak mengatakan berdasarkan Keputusan Ditjen Pajak KEP-67/PJ/2025, untuk sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN masa pajak Maret 2025 dilakukan penghapusan dgn tidak menerbitkan STP. DJP menegaskan kebijakan hapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat kendala teknis implementasi core tax system dalam keputusan tersebut.

    “Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” dikutip dari Keterangan Tertulis Ditjen Pajak KT-10/2025, dikutip Rabu (30/4/2025).

    Adapun pokok penetapan dalam Keputusan Dirjen Pajak itu, disebutkan salah satunya wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

    (haa/haa)