Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Bimo Wijayanto Jadi Dirjen Pajak Baru, Tinggal Tunggu Dilantik

    Bimo Wijayanto Jadi Dirjen Pajak Baru, Tinggal Tunggu Dilantik

    Jakarta

    Bimo Wijayanto mendapatkan mandat untuk bergabung ke jajaran pejabat Kementerian Keuangan. Hal ini ditegaskan langsung olehnya usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

    Bimo tak bicara tegas dirinya akan mengisi posisi apa. Namun, santer dikabarkan Bimo jadi pilihan Prabowo untuk mengisi posisi Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menggantikan Suryo Utomo.

    “Saya diberikan mandat nanti sesuai dengan arahan Menteri Keuangan akan bergabung dengan Kementerian Keuangan,” beber Bimo usai bertemu Prabowo, Selasa (20/5/2025).

    Yang jelas, Bimo mengatakan dirinya mendapatkan arahan dari Prabowo untuk memperbaiki sistem pajak di Indonesia supaya lebih akuntabel, independen, dan berintegritas.

    “Untuk mengamankan program nasional beliau, khususnya dari sisi penerimaan negara,” kata Bimo.

    Bimo mengatakan dirinya bertemu Prabowo dengan Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama, yang juga akan bergabung dengan Kementerian Keuangan. Kabarnya Djaka akan diangkat menjadi Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menggantikan Askolani.

    Soal kapan dirinya dan Djaka dilantik menjadi pejabat Kementerian Keuangan, Bimo mengatakan masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    “Pelantikan segala macam nanti tunggu arahan Menteri Keuangan,” sebut Bimo.

    (hal/ara)

  • DPR Kasih Lampu Hijau DJP Pungut Pajak Penghasilan Netflix hingga Meta

    DPR Kasih Lampu Hijau DJP Pungut Pajak Penghasilan Netflix hingga Meta

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan parlemen siap membantu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memungut PPh Badan alias pajak perusahaan jasa digital multinasional seperti Netflix hingga Meta.

    Misbakhun melihat PPh Badan ekonomi digital memang menjadi isu internasional. Padahal, sambungnya, banyak masyarakat Indonesia ‘membayar’ layanan perusahaan digital multinasional, tetapi pemerintah tidak bisa menarik PPh Badan perusahaan-perusahaan itu.

    “Pasti semua korporasi akan berusaha menghindar pajak, dengan strategi dan metodologi yang mereka pakai. Tetapi kita kalau mengetahui ada pembayaran dan kita bisa menarik pajak itu kan harus kita kuatkan. Jangan sampai kita memperlemah diri sendiri dalam rangka memungut pajak itu,” kata Misbakhun usai rapat dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

    Oleh sebab itu, legislator Fraksi Partai Golkar itu menyatakan Komisi XI DPR siap membantu apabila otoritas pajak memerlukan bantuan politik seperti pembentukan aturan yang memungkinkan pemungutan pajak perusahaan digital multinasional yang tak memiliki kantor fisik di Indonesia.

    “Kita ingin memperkuat kedaulatan. Kalau memang butuh sifatnya yang mengandung aturan di mana butuh dikuatkan, makanya kan saya tawarkan tadi mereka membutuhkan apa? Instrumen aturan apa yang dibutuhkan, gitu,” ungkap Misbakhun.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengaku akan meninjau potensi untuk memungut PPh Badan perusahaan jasa digital multinasional.

    Sebagai informasi, perusahaan jasa digital raksasa seperti Netflix maupun Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp) memiliki banyak pengguna di Indonesia. Artinya, korporasi tersebut meraup banyak penghasilan dari Indonesia.

    Masalahnya, Netflix maupun Meta tidak mempunyai kantor fisik di Indonesia sehingga pemerintah sulit menarik PPh Badan mereka. Selama ini, pemerintah hanya memajaki Netflix maupun Meta lewat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

    “Ada isu mengenai transaksi digital di dalam negeri dan juga antar negara, ini yang mungkin menjadi concern [kekhawatiran] pada waktu kita nanti mendudukkan akan seperti apa kita lakukan pemajakan. Ini coba kami terus review [tinjau],” ujar Suryo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (7/5/2025).

    Cara Tarik Pajak Netflix, Meta, dkk.

    Suryo mengakui bahwa Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sudah mengusulkan penerapan dua pilar pajak global pada 2021, agar mengurangi praktik pengemplangan pajak global dan menciptakan keadilan perpajakan global di era digital.

    Caranya, lewat dua pilar. Pilar 1 mengharuskan alokasi sebagian hak pemajakan atas penghasilan perusahaan multinasional, terkhusus perusahaan digital besar (seperti Netflix dan Meta), kepada negara-negara di mana mereka memiliki konsumen atau pengguna—meski pun tak memiliki kantor di negara tersebut.

    Sementara Pilar 2 mengharuskan tarif pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan global tahunan di atas 750 juta euro. Dengan demikian, persaingan pajak antarnegara (race to the bottom) untuk menetapkan tarif pajak rendah untuk menarik investasi bisa berkurang.

    Per 1 Januari 2025, pajak minimum global 15% berlaku di Indonesia sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Memang negara yang tidak menerapkan Pilar 2 akan rugi karena ada backstop mechanism: jika suatu negara tidak ikut ketentuan pajak minimum global maka hak pemajakannya akan menjadi hak negara lain.

    Hanya saja, mekanisme serupa tidak berlaku untuk Pilar 1. Permasalahan makin pelik usai Presiden AS Donald Trump menolak terapkan Pilar 1, padahal AS merupakan lokasi banyak induk utama perusahaan grup multinasional.

    Akhirnya, upaya pemerintah Indonesia untuk memajaki perusahaan digital macam Netflix hingga Meta akan menjadi semakin sulit.

  • Bupati dorong UMKM gula aren Langkat tembus pasar ekspor

    Bupati dorong UMKM gula aren Langkat tembus pasar ekspor

    Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

    Bupati dorong UMKM gula aren Langkat tembus pasar ekspor
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 08 Mei 2025 – 23:46 WIB

    Elshinta.com – Bupati Langkat Syah Afandin menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satunya dengan mendorong pengembangan komoditi gula aren cair di Desa Mangga, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang digagas melalui program Kick Off dan pendampingan ‘Desa Mangga Desa Devisa Gula Aren Langkat 2025’, Selasa (6/5).

    Program pendampingan ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Langkat dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tujuannya adalah menjadikan UMKM gula aren di Langkat naik kelas dan mampu melakukan ekspor mandiri ke pasar global.

    Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Kanwil DJKN Sumut, Dodok Dwi Handoko, serta Kepala Departemen Jasa Konsultasi LPEI, Nila Meidita. Keduanya menegaskan bahwa program ini bukan hanya pendampingan teknis, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam mendukung ekonomi desa.

    “Kami dari Kementerian Keuangan ingin manfaat program ini benar-benar dirasakan masyarakat secara langsung,” ujar Dodok seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Kamis (8/5).

    Sementara itu, Nila Meidita menjelaskan bahwa LPEI akan memberikan pembinaan menyeluruh, mulai dari peningkatan kualitas nira, proses pasca panen, hingga penggunaan peralatan sesuai standar internasional. Ia berharap gula aren Langkat dapat menjadi produk ekspor unggulan Sumatera Utara.

    “Kami ingin komoditas aren dari Langkat ini bisa menembus pasar dunia. Potensinya sangat besar, tinggal didukung dari sisi mutu dan manajemen,” ujarnya.

    Menanggapi hal tersebut, Bupati Syah Afandin menyambut baik program ini dan langsung menginstruksikan Dinas Pertanian Kabupaten Langkat untuk mengadakan bibit pohon aren secara massif. “Saya ingin agar aren Langkat ini jadi terkenal, jadi ikon daerah. Kalau orang bicara tentang gula aren, mereka langsung ingat Langkat,” tegasnya.

    Syah Afandin menegaskan bahwa dirinya akan terus memantau langsung perkembangan UMKM gula aren cair ini agar benar-benar berdampak pada peningkatan taraf hidup masyarakat desa.

    “UMKM ini harus memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Desa Mangga, karena kesejahteraan mereka adalah tanggung jawab saya sebagai Bupati Langkat,” pungkasnya.

    Melalui kolaborasi strategis ini, Langkat semakin menunjukkan langkah nyata dalam membina UMKM lokal untuk mendunia, dengan harapan besar menjadikan gula aren sebagai komoditas unggulan yang membanggakan Kabupaten Langkat di pasar ekspor. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • RI Bisa Kebanjiran Barang China Gara-gara Trump, Jurus Ini Jadi Andalan

    RI Bisa Kebanjiran Barang China Gara-gara Trump, Jurus Ini Jadi Andalan

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengantisipasi banjir impor barang dari China imbas kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

    China diprediksi mencari pasar baru usai produknya tidak bisa masuk ke AS akibat tarif impor tinggi.

    “Concern mengenai pemasukan barang dari China, yang kita tahu kalau dia nggak bisa masuk ke AS, dia bisa masuk ke wilayah-wilayah lain yang mungkin dalam 1-2 hari ini mereka barang China itu sudah banyak juga masuk ke Eropa,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5/2025).

    Saat ini pemerintah sedang menyiapkan berbagai aturan untuk menekan banjirnya barang masuk dari China.

    “Antisipasinya kita tahu, kita punya bea masuk anti-dumping atau BMTP dimungkinkan yang ini tentunya disiapkan oleh pemerintah untuk menghadapi antisipasi dari pelarian, pemasukan barang-barang yang sebelumnya ke AS, kalau pindah sampai even ke Indonesia,” terang Askolani.

    Askolani menambahkan dalam hal ini Bea Cukai hanya bersifat eksekusi. Sementara itu, kebijakannya diatur oleh kementerian terkait.

    “Baik itu misalnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, atau institusi lain. Nah regulasinya tentunya perlu juga direview untuk kemudian ini sangat sejalan dengan kebijakan antisipasi pemerintah terhadap efek daripada perang tarif,” imbuhnya.

    “Pemerintah juga sudah melihat potensi untuk membuat deregulasi yang lagi tahap review oleh pemerintah. Tentunya apapun kebijakan yang diambil pemerintah untuk mengantisipasi kebijakan itu akan kami lakukan,” tambah Askolani.

    Tonton juga “China: Belum Ada Negosiasi Apapun dengan AS soal Tarif” di sini:

    (aid/hns)

  • Triwulan I, APBN Jawa Barat Catatkan Surplus Rp3,11 Triliun

    Triwulan I, APBN Jawa Barat Catatkan Surplus Rp3,11 Triliun

    JABAR EKSPRES – Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Barat menyampaikan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) Jawa Barat sampai dengan Triwulan I 2025 di Ruang Sidang Gedung Keuangan Negara Bandung, (Rabu, 7/5).

    Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Jawa Barat Taukhid menyampaikan beberapa hal terkait kondisi perekonomian di Jawa Barat. Beliau menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Ekonomi Jawa Barat menunjukkan ketahanan yang kuat di tengah ketidakpastian global yang semakin tinggi, dengan tumbuh positif sebesar 4,98 persen (yoy) pada triwulan I 2025. Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 31,89 persen. Dari sisi pengeluaran, Komponen PK-LNPRT mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 5,8 persen.

    2. Pada Maret 2025 terjadi Inflasi sebesar 0,81 persen (yoy) dengan IHK 107,64. Penyumbang utama Inflasi yoy diantaranya Emas Perhiasan, Kopi bubuk, Minyak goreng, Cabe rawit, dan Bawang merah. Harga emas sepanjang tahun 2025 terus mengalami kenaikan, sementara faktor cuaca menyebabkan hasil produksi bawang merah dan cabai rawit di Jawa Barat mengalami penurunan.

    Baca juga : Jaga Kinerja APBN di Jabar, Tetap Waspada dan Optimistis Menghadapi Tantangan 2023

    3. Neraca Perdagangan Maret 2025 (yoy) surplus USD 2,11 miliar, dengan total ekspor USD 3,09 miliar dan total impor USD 0,98 miliar. Dari sisi volume perdagangan luar negeri, pada bulan Maret 2025 terjadi surplus sebesar 223,35 ribu ton. Dilihat dari transaksi perdagangan Nonmigas dengan mitra dagang utama, mengalami defisit neraca perdagangan dengan Tiongkok dan Taiwan, sedangkan perdagangan Nonmigas dengan AS menunjukan surplus mencapai USD 441,39 juta.

    4. NTP Maret 2025 turun 0,38 persen menjadi 113,10, sedangkan NTN naik 1,75 persen menjadi 112,54. NTP Jawa Barat turun, karena kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) lebih tinggi dibanding Indeks Harga yang Diterima Petani (It) yang dikontribusi oleh kenaikan tarif listrik dan harga telur ayam ras. Sementara NTUP Jawa Barat naik, akibat kenaikan It lebih tinggi dari kenaikan Ib produksi dan penambahan barang modal.

    Taukhid pun menyampaikan tentang kinerja belanja di postur APBN regional Jawa Barat sampai dengan Triwulan, sebagai berikut:

    1. Pagu Belanja Negara pada APBN regional Jabar tahun 2025 sebesar Rp117,20 triliun. Sampai dengan 31 Maret 2025 telah terealisasi Rp29,41 triliun atau 25,10 persen dari pagu. Kinerja belanja Negara mengalami perlambatan dibanding periode yang sama tahun yang lalu.

  • Daya Beli Lesu, Bea Cukai Beberkan Bukti Masyarakat Beralih ke Rokok Murah

    Daya Beli Lesu, Bea Cukai Beberkan Bukti Masyarakat Beralih ke Rokok Murah

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat produksi rokok pada kuartal I-2025 turun sebesar 4,2%. Hal itu utamanya disebabkan oleh rokok golongan 1 yang turun 10,9%, sedangkan golongan 2 naik 1,3% dan golongan 3 naik 7,4%.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan fenomena downtrading atau peralihan konsumsi rokok masyarakat ke harga lebih murah menjadi salah satu hal yang mempengaruhi penurunan produksi rokok golongan I. Hal itu dikarenakan adanya pelemahan daya beli.

    “(Penyebab produksi rokok turun) bisa oleh downtrading, bisa juga oleh daya beli, jadi kombinasi lah gitu ya. Memang faktanya untuk yang khususnya golongan 1 itu turunnya memang sekitar 9%, tapi golongan 2 dan 3 itu malah naik, masih naik,” kata Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5/2025).

    Sebagai informasi, segmen rokok golongan I merupakan rokok dengan tarif cukai tertinggi. Sementara golongan II dan III berada di bawahnya.

    Secara keseluruhan tercatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 55,7 triliun atau tumbuh 5,6%. Meski begitu, penerimaan ini berpotensi turun akibat tidak ada kenaikan tarif di 2025 dan berlanjutnya fenomena downtrading.

    “Penurunan produksi rokok golongan 1 tidak dapat diimbangi oleh pertumbuhan golongan 2 dan 3,” tulis bahan paparan Askolani.

    Askolani menambahkan dalam 2 tahun terakhir penerimaan CHT mengalami sedikit penurunan. Pada 2022 penerimaan cukai CHT sebesar Rp 218,3 triliun, kemudian turun pada 2023 ke Rp 213,5 triliun dan 2024 sebesar Rp 216,9 triliun.

    “Dua hal yang menyebabkan penerimaan dari BK (bea keluar) cukai tembakau ini adalah satu kebijakan tarif, kedua adalah produksi daripada rokok yang mendekatkan pita cukai,” jelasnya.

    Tonton juga “CISDI Dorong Pemerintah Naikkan Cukai untuk Tekan Jumlah Perokok” di sini:

    (kil/kil)

  • Kabar Baik! Menteri PKP Pastikan Kuota FLPP Naik Jadi 350.000 Unit

    Kabar Baik! Menteri PKP Pastikan Kuota FLPP Naik Jadi 350.000 Unit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan pemerintah bakal menambah kuota rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) naik menjadi 350.000 unit pada tahun ini.

    Menteri PKP, Maruarar Sirait menyebut saat ini pihaknya tengah menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengakselerasi rencana penambahan kuota rumah subsidi tersebut.

    Ara memastikan, likuiditas untuk menambah kuota itu telah siap. Apabila resmi terealisasi, dia menyebut kuota rumah subsidi yang dialokasikan pemerintah tahun ini menjadi yang paling jumbo sepanjang sejarah.

    “Bersama juga dengan Bank Indonesia, Ibu Sri Mulyani, Pak Dasco di DPR membantu, Komisi X dan XI juga Pak Misbakhun. Kita ada alokasi 350.000 yang sudah ada uangnya. Ini belum ada setahun [pemerintahan Prabowo],” kata Maruarar saat memberikan sambutan di agenda penyerahan kunci rumah subsidi untuk pelaku Industri Media di Cibitung, Selasa (6/5/2025). 

    Melengkapi pernyataan Ara, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa dirinya bersama Kementerian PKP bakal mempercepat proses usulan penambahan kuota rampung pada akhir semester I/2025.

    Hal itu dilakukan guna menambah kesempatan masyarakat memiliki hunian layak. Terlebih, kategori penerima rumah subsidi kini resmi telah diperluas.

    Meski demikian, Heru mengaku belum dapat memastikan kapan tepatnya penambahan itu dapat direalisasikan. Pasalnya, kuota tambahan itu baru dapat disalurkan apabila Peraturan Menteri Keuangan (PMK) resmi telah terbit,

    “Oh, kalau itu [kapan mulai bisa disalurkan] kan nanti keputusan dari Kementerian Keuangan ya terkait dengan alokasi fiskalnya yang itu kan kita eksekusi. Kita koordinasi terus lah dengan Kementerian Keuangan,” tegasnya. 

    Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan kuota rumah subsidi pada tahun ini sebesar 220.000 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp18,7%. Namun demikian, dalam perkembangan terbarunya pemerintah Prabowo disebut bakal menambah kuota naik 130.000 unit menjadi 350.000 unit pada tahun ini.

    Hal itu juga telah dikonfirmasi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dia menyebut saat ini pihaknya tengah mengkaji pengalokasian tambahan anggaran untuk menambah kuota rumah subsidi pada tahun ini.

    “Nanti konsekuensi dari FLPP-nya [yang diusulkan naik] kita akan hitung lagi,” tegasnya.

  • Dirjen Pajak Incar Netflix hingga Meta dengan Pungutan PPh Badan

    Dirjen Pajak Incar Netflix hingga Meta dengan Pungutan PPh Badan

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebut tengah meninjau potensi untuk memungut pajak penghasilan atau PPh Badan dari perusahaan digital multinasional.

    Sebagai informasi, perusahaan digital raksasa seperti Netflix maupun Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp) memiliki banyak pengguna di Indonesia. Artinya, korporasi tersebut meraup banyak penghasilan dari Indonesia.

    Masalahnya, Netflix maupun Meta tidak mempunyai kantor fisik di Indonesia sehingga pemerintah tidak bisa menarik PPh Badan mereka. Selama ini, pemerintah hanya bisa memajaki Netflix maupun Meta lewat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

    “Ada isu mengenai transaksi digital di dalam negeri dan juga antar negara, ini yang mungkin menjadi concern pada waktu kita nanti mendudukkan akan seperti apa kita lakukan pemajakan. Ini coba kami terus review,” ujar Suryo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (7/5/2025).

    Dia mengakui bahwa Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) sudah mengusulkan penerapan dua pilar pajak global pada 2021. Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi praktik pengemplangan pajak global dan menciptakan keadilan perpajakan global di era digital.

    Dalam skema dua pilar. Pilar 1 mengharuskan alokasi sebagian hak pemajakan atas penghasilan perusahaan multinasional, terkhusus perusahaan digital besar kepada negara-negara di mana mereka memiliki konsumen atau pengguna—meski pun tak memiliki kantor di negara tersebut.

    Sementara Pilar 2 mengharuskan tarif pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan global tahunan di atas 750 juta euro. Dengan demikian, persaingan pajak antarnegara (race to the bottom) untuk menetapkan tarif pajak rendah untuk menarik investasi bisa berkurang.

    Per 1 Januari 2025, pajak minimum global 15% berlaku di Indonesia sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Memang negara yang tidak menerapkan Pilar 2 akan rugi karena ada backstop mechanism: jika suatu negara tidak ikut ketentuan pajak minimum global maka hak pemajakannya akan menjadi hak negara lain. Hanya saja, mekanisme serupa tidak berlaku untuk Pilar 1.

    Presiden AS yang baru berkuasa, Donald Trump juga sudah mengumumkan menolak terapkan Pilar 1. Penolakan karena AS merupakan lokasi banyak induk utama perusahaan grup multinasional. 

    Dampak penolakan akan membuat konsensus Pilar 1 akan sudah tercapai. Akhirnya, upaya pemerintah Indonesia untuk memajaki perusahaan digital macam Netflix hingga Meta menjadi lebih sulit.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan ekonomi digital memang menjadi isu internasional. Padahal, sambungnya, banyak masyarakat Indonesia ‘membayar’ layanan perusahaan digital multinasional namun pemerintah tidak bisa menarik PPh Badan perusahaan-perusahaan itu.

    “Pasti semua korporasi akan berusaha menghindar pajak, dengan strategi dan metodologi yang mereka pakai. Tetapi kita kalau mengetahui ada pembayaran dan kita bisa menarik pajak itu kan harus kita kuatkan. Jangan sampai kita memperlemah diri sendiri dalam rangka memungut pajak itu,” kata Misbakhun pada kesempatan yang sama.

    Oleh sebab itu, legislator Fraksi Partai Golkar itu menyatakan Komisi XI DPR siap membantu apabila otoritas pajak memerlukan bantuan politik seperti pembentukan aturan yang memungkinkan pemungutan pajak perusahaan digital multinasional yang tak memiliki kantor fisik di Indonesia.

    “Kita ingin memperkuat kedaulatan. Kalau memang butuh sifatnya yang mengandung aturan di mana butuh dikuatkan [silakan minta]. Makanya kan saya tawarkan tadi, mereka membutuhkan apa? Instrumen aturan apa yamg dibutuhkan, gitu,” ungkap Misbakhun.

  • Penerimaan Bea Masuk Merosot 5,8 Persen Imbas Tidak Ada Impor Beras – Halaman all

    Penerimaan Bea Masuk Merosot 5,8 Persen Imbas Tidak Ada Impor Beras – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, penerimaan bea masuk menurun 5,8 persen salah satunya karena tidak ada impor beras di awal tahun 2025.

    Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan, penerimaan bea dan cukai pada triwulan I 2025 mencapai Rp 77,5 triliun atau setara 25,7 persen dari target. Rinciannya, bea keluar tumbuh 110 persen, cukai tumbuh 5,3 persen sementara penerimaan bea masuk mencapai Rp 11,3 triliun.

    “Kalau kami lihat sumber daripada tumbuh negatifnya daripada penerimaan bea masuk 2025 itu pertama oleh tidak ada kuota impor lagi untuk beras kepada bulog,” kata Askolani saat RDP dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5/2025).

    Sedangkan hal lain karena kebijakan pemerintah untuk insentif kendaraan bermotor khususnya kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang tidak dibebankan bea masuk.

    “Sehingga kemudian tarifnya 0 walaupun volumenya banyak tapi kemudian oleh tarif bea masuknya 0 kemudian ini menyebabkan biaya masuk kita di 2025 ini lebih kecil dari kendaraan bermotor dibandingkan di tahun 2024,” papar dia.

    Adapun penerimaan bea keluar disumbang oleh kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) dan kebijakan ekspor tembaga kembali diberlakukan sejak Maret 2025.

    Kata Askolani, penerimaan bea keluar melalui ekspor tembaga menguat sejak tahun 2021 sampai 2022 sebelum adanya kebijakan pembatasan ekspor tembaga. Namun, di tahun 2023 sampai 2024, CPO jadi penerimaan bea keluar yang cukup dominan.

    “Ini tentunya BK CPO ini dalam berapa bulan kebelakang ini mengalami sedikit kenaikan sebab harga CPO mengalami peningkatan yang biasanya hanya sekitar 800 dolar per metric ton, tetapi dalam enam bulan kebelakang ini naik ke 900 sampai dengan 1000 dolar tentunya berdampak kepada penerimaan BK yang CPO yang lebih tinggi,” ungkapnya.

  • Kemenkeu beri catatan terkait penanganan tuberkulosis di Indonesia

    Kemenkeu beri catatan terkait penanganan tuberkulosis di Indonesia

    Kami melihat perlu adanya penajaman konsep besar dalam penanganan TBC, khususnya karena ini merupakan series ya dari tahun 2025 sampai tahun 2029,

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan beberapa catatan terkait penanganan tuberkulosis (TB/TBC) di Indonesia.

    “Kami melihat perlu adanya penajaman konsep besar dalam penanganan TBC, khususnya karena ini merupakan series ya dari tahun 2025 sampai tahun 2029,” ujar Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kemenkeu Diah Dwi Utami dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Mengenai Jaminan Kesehatan Nasional bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.

    Untuk implementasi anggaran eliminasi TBC, pihaknya menyatakan Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit (Ditjen P2) dan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes), sebagai pengampu program penanggulangan TB, agar menyiapkan data pendukung agar bisa membuka blokir anggaran.

    Dia melaporkan bahwa masih ada beberapa anggaran yang diblokir, baik karena kebijakan efisiensi pemerintah maupun kelengkapan data dukung, sehingga Kemenkeu mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera melakukan pembukaan agar pagu efektif bisa dimanfaatkan.

    Mengenai pemberian insentif terhadap kader TBC, Diah menyebutkan bahwa belum ada dasar hukum untuk melakukan hal tersebut. Karena itu, pihaknya meminta dasar hukum agar insentif segera dapat dibayarkan.

    Pihaknya menyampaikan pula akan melakukan penandaan (tagging) anggaran di sistem pada level rincian output (RO) untuk mengetahui progres penanganan TB yang dipantau oleh semua pihak.

    Poin lainnya berkaitan dengan rencana realokasi sebagian anggaran penanganan TBC ke Ditjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) untuk peningkatan rumah sakit pelayanan TBC.

    “Jadi ini sebenarnya hakikatnya sama, sama-sama untuk melakukan pelayanan TBC, cuman berubah saja. Tadinya dilakukan oleh Ditjen P2 menjadi ke Ditjen Yankes yang menangani rumah sakit. Jadi, mungkin ada pertimbangan-pertimbangan tertentu dari Kemenkes yang menyebabkan penanganan itu lebih efektif dilakukan langsung oleh rumah sakit,” ucapnya.

    Selain itu, Kemenkeu turut menyoroti rencana pemberian bantuan pemerintah oleh Ditjen P2 kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) swasta di 80 kabupaten/kota, 19 provinsi.

    “Ini menjadi diskusi internal di Kemenkes, dan rencana alokasi PHTC (program hasil terbaik cepat) penanganan TBC tadi itu, karena belum mendapat arahan atau persetujuan dari Presiden, jadi mungkin ini sebenarnya antara kami dengan Kemenkes saja,” ungkap dia.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025