Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Produsen Mobil China Banting-Bantingan Harga, Ada yang Diskon 30%

    Produsen Mobil China Banting-Bantingan Harga, Ada yang Diskon 30%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Persaingan di pasar mobil listrik Tiongkok (China) semakin ketat, menimbulkan konsekuensi bagi ekonomi domestik dan bahkan pasar otomotif global.

    Mengutip CNBC, raksasa industri BYD minggu lalu mengumumkan serangkaian diskon harga mobil yang beberapa di antaranya hampir 30% atau lebih, untuk beberapa model bertenaga baterai dan hibrida kelas bawah. Mobil kompak Seagull yang terjangkau harganya turun menjadi 55.800 yuan (US$7.750). Produsen mobil besar Tiongkok lainnya mulai mengikuti langkah ini.

    “Tindakan BYD kali ini membuat industri agak gelisah,” kata Zhong Shi, seorang analis di Asosiasi Dealer Mobil Tiongkok, dalam bahasa Mandarin, yang diterjemahkan oleh CNBC, dikutip Kamis (29/5/2025).

    “Industri ini berada dalam [kondisi] goncangan yang relatif besar,” katanya.

    Ia melanjutkan dengan menyoroti produsen mobil yang lebih kecil sekarang lebih khawatir tentang kemampuan mereka untuk bersaing.

    Adapun industri EV telah menjadi titik terang yang langka dalam ekonomi mengalami perlambatan dan permintaan konsumen yang lesu. Salah satu upaya terbaru Beijing untuk memacu konsumsi termasuk subsidi untuk kendaraan energi baru, kategori yang mencakup mobil bertenaga baterai saja dan mobil bertenaga hibrida.

    “Persaingan harga mobil terbaru menggarisbawahi bagaimana ketidakseimbangan pasokan-permintaan terus memicu deflasi,” kata Kepala Ekonom Tiongkok Morgan Stanley Robin Xing dalam sebuah laporan Rabu.

    “Ada retorika yang berkembang tentang perlunya menyeimbangkan kembali [untuk lebih banyak konsumsi], tetapi perkembangan terakhir menunjukkan model lama yang digerakkan oleh pasokan tetap utuh,” katanya.

    “Dengan demikian, reflasi kemungkinan akan tetap sulit dipahami.”

    Pasar mobil listrik Tiongkok telah berada dalam perang harga selama dua tahun terakhir, sebagian didorong oleh Tesla. Namun kali ini, produsen mobil tradisional, termasuk yang dimiliki negara, merasakan tekanan yang signifikan karena pangsa kendaraan energi baru telah mencapai sekitar setengah dari mobil penumpang baru yang terjual di Tiongkok.

    Minggu lalu, Ketua Great Wall Motors Wei Jianjun memperingatkan tentang potensi krisis real estat “Evergrande” di industri otomotif Tiongkok yang belum meledak. Ia membandingkan industri EV yang tumbuh cepat dengan sektor real estate negara yang membengkak.

    Pernah menjadi raksasa real estat Tiongkok, Evergrande gagal membayar utangnya pada akhir tahun 2021 karena pasar properti merosot setelah Beijing menindak tingkat utang perusahaan yang tinggi. Permintaan rumah juga turun menyusul peraturan pemerintah yang lebih ketat, membuat pengembang berjuang untuk membiayai sisa pembangunan unit pra-penjualan.

    Ketika sorotan media Tiongkok terhadap situasi keuangan produsen mobil meningkat, BYD pada hari Rabu membantah laporan bahwa mereka menekan salah satu dealernya secara berlebihan terkait arus kas. Dealer, Jinan Qiansheng di provinsi timur Shandong, tidak segera menanggapi permintaan CNBC untuk memberikan komentar.

    Pada tahun-tahun awal upaya yang didukung negara Tiongkok untuk menjadi pemimpin global dalam industri kendaraan listrik yang sedang berkembang, Kementerian Keuangan mengatakan bahwa mereka menemukan setidaknya lima perusahaan menipu pemerintah lebih dari 1 miliar yuan (US$140 juta). Kebijakan tingkat tinggi tersebut mendorong membanjirnya perusahaan rintisan, dan hanya segelintir yang bertahan.

    Di Tiongkok, harga ritel mobil rata-rata telah turun sekitar 19% selama dua tahun terakhir menjadi sekitar 165.000 yuan (US$22.900), menurut laporan Nomura minggu ini, mengutip data industri dari Autohome Research Institute.

    Laporan itu mengatakan diskon harga jauh lebih tajam untuk kendaraan hibrida atau kendaraan dengan jangkauan lebih jauh, sebesar 27% selama dua tahun terakhir, sementara mobil bertenaga baterai mengalami pemotongan harga sebesar 21%. Disebutkan bahwa mobil bertenaga bahan bakar tradisional mengalami pemotongan harga di bawah rata-rata sebesar 18%.

    Sebaliknya, harga rata-rata mobil baru di AS adalah US$48.699 pada bulan April, naik hampir 1% dari dua tahun sebelumnya, menurut perhitungan CNBC dari data dari Cox Automotive. Harga mobil listrik rata-rata bulan lalu bahkan lebih tinggi yaitu US$59.255.

    Diskon harga terbaru BYD tidak mencakup model-model kelas atas yang dibanderol sekitar 200.000 yuan, seperti sedan listrik andalannya Han. Reuters dalam perhitungannya menunjukkan model terbaru Han yang dirilis pada bulan Februari sekitar 10% lebih murah daripada versi sebelumnya.

    (hoi/hoi)

  • BSU Rp 300 Ribu Segera Cair Juni 2025 untuk 17 Juta Pekerja dan 3,4 Juta Guru Honorer
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Mei 2025

    BSU Rp 300 Ribu Segera Cair Juni 2025 untuk 17 Juta Pekerja dan 3,4 Juta Guru Honorer Megapolitan 29 Mei 2025

    BSU Rp 300 Ribu Segera Cair Juni 2025 untuk 17 Juta Pekerja dan 3,4 Juta Guru Honorer
    Penulis
    KOMPAS.com – 
    Pemerintah menargetkan program
    Bantuan Subsidi Upah
    (
    BSU
    ) akan mulai disalurkan pada Juni 2025.
    Saat ini, penyaluran BSU masih akan menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut.
    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, bahwa pihaknya tengah memfinalisasi regulasi tersebut bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
    “Harapannya memang akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah pada Juni 2025. Kita tunggu saja detailnya,” ujar Yassierli, Rabu (28/5/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Program BSU merupakan inisiatif dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama di kalangan pekerja berupah rendah.
    Besaran bantuan yang akan diberikan adalah Rp 150.000 per bulan, yang direncanakan akan dicairkan sekaligus dua bulan untuk periode Juni–Juli 2025, yakni sebesar Rp 300.000 per penerima.
    BSU ini ditujukan kepada 17 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan UMP/UMK di wilayah masing-masing.
    Selain itu, 3,4 juta guru honorer juga termasuk dalam penerima manfaat dengan besaran bantuan Rp 300.000.
    Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, penyaluran BSU akan dilakukan secara serentak pada Juni 2025 dan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja formal), Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama (untuk guru honorer).
    Jika mengacu pada program BSU tahun 2022, syarat kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:
    Namun, untuk syarat penyaluran BSU tahun 2025 masih menunggu diterbitkannya Permenaker terkait program BSU tahun ini.
    Menaker Yassierli menegaskan, bahwa koordinasi antar-lembaga masih berlangsung demi menyempurnakan mekanisme pelaksanaan program ini.
    “Harus ada harmonisasi dan seterusnya. Informasinya kita tunggu lebih detail nanti, ya, setelah regulasinya sudah diumumkan pemerintah nanti,” ujarnya.
    Dengan peluncuran BSU ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta menjaga kestabilan daya beli di tengah tekanan harga dan kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Letjen TNI Purn Jadi Bos Bea Cukai, Pengamat Tantang Ini

    Letjen TNI Purn Jadi Bos Bea Cukai, Pengamat Tantang Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, turut mengomentari penunjukan Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    Dikatakan Gigin, penunjukan mantan perwira tinggi Kopassus tersebut menimbulkan ekspektasi tinggi di tengah berbagai persoalan pelik yang membayangi institusi tersebut.

    “Letjen Kopassus ditunjuk menjadi Dirjen Bea Cukai karena dianggap jagoan,” ujar Gigin di X @giginpraginanto (28/5/2025).

    Ia juga menyinggung isu besar yang hingga kini belum terungkap secara tuntas, yakni dugaan penyelundupan jutaan ton nikel ke Tiongkok.

    “Saya jadi penasaran pada keberaniannya membongkar dan menangkapi pelaku penyelundupan 5 juta ton nikel ke Cina yang sudah bertahun-tahun mengendap,” tandasnya.

    Penunjukan Djaka Budhi Utama memantik beragam reaksi dari publik. Di satu sisi, kehadiran figur berlatar militer dianggap sebagai sinyal pembenahan serius atas maraknya praktik korupsi dan penyelundupan di lingkungan Bea Cukai.

    Namun di sisi lain, publik mempertanyakan efektivitas pendekatan tersebut dalam menghadapi persoalan yang telah mengakar.

    Sebelumnya, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara berjenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, guna merespons berbagai pertanyaan publik mengenai status kepegawaian Djaka Budhi pasca-pelantikannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Jumat (22/5/2025).

  • Hashim dan Fahri Bertemu Airlangga Bicara Rumah Murah, Ini Bocorannya

    Hashim dan Fahri Bertemu Airlangga Bicara Rumah Murah, Ini Bocorannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo bersama dengan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    Pertemuan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (28/5/2025), dan berlangsung selama kurang dari 20 menit.

    Selepas pertemuan, ketiganya keluar gedung secara bersama-sama, tetapi Hashim dan Fahri enggan memberikan penjelasan soal pertemuan.

    Sementara itu, Airlangga sempat memberikan penjelasan, namun enggan mendetailkan isi pembahasan pertemuan.

    “Ya, terkait dengan program perumahan,” ucapnya.

    Airlangga sempat sedikit menyinggung bahwa arah pembahasan terkait dengan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

    “Salah satunya, tapi nanti perumahan [Kementerian PKP] yang akan jelaskan,” tegasnya.

    Khusus untuk program FLPP, sebelumnya Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan kuota rumah subsidi lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di tahun 2025 sudah ditambahkan oleh Kementerian Keuangan hingga mencapai 350.000, dari sebelumnya sebanyak 220.000.

    “Kuota untuk rumah subsidi kembali bertambah ya, sekarang jadi 350.000, sebelumnya 220.000 hunian, ini kita sudah dapat restu dari Kemenkeu,” kata Maruarar yang kerap disapa Ara saat konferensi pers program rumah subsidi bagi ASN Kementerian PAN-RB, Senin (5/5/2025).

    Bahkan, Ara mengklaim jumlah ini menjadi rekor yang tercipta di era Presiden Prabowo Subianto, di mana rekor sebelumnya dicetak pada 2019 silam yang mencapai 260.000 hunian.

    “Mungkin ini rekor sepanjang sejarah Indonesia, Pak Prabowo pertama ini 350.000 ya. Tahun 2019 saja paling besar 260.000. Periode pertama Pak Prabowo ini, langsung melepaskan rekor,” ucapnya.

    Adapun angka ini kembali bertambah didasarkan pada rencana pemerintah yang juga akan memberikan rumah subsidi bagi para pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas).

    (dem/dem)

  • Hingga April 2025, APBN Jawa Barat Surplus Rp8,36 Triliun

    Hingga April 2025, APBN Jawa Barat Surplus Rp8,36 Triliun

    JABAR EKSPRES – Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Barat menyampaikan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) Jawa Barat sampai dengan April 2025 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II, Jalan Ahmad Yani nomor 5, Kota Bekasi, (Rabu, 28/5).

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II R. Dasto Ledyanto menyampaikan beberapa hal terkait kondisi perekonomian di Jawa Barat. Beliau menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Jawa Barat sampai dengan 30 April 2025 mencatatkan total pendapatan Rp45,55 triliun (28,09 persen) dengan Total Belanja Rp37,18 triliun (31,55 persen), sehingga menghasilkan surplus regional sebesar Rp8,36Kinerja ekonomi Jawa Barat Triwulan I-2025 tumbuh positif sebesar 0,28 persen (q-to-q), 4,98 persen (yoy). Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 31,89 Dari sisi pengeluaran, Komponen PK- LNPRT mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 5,8 persen.Pada April 2025 terjadi Inflasi sebesar 1,67 persen (yoy) dengan IHK 108,73. Penyumbang utama Inflasi yoy diantaranya emas perhiasan, kopi bubuk, minyak goreng, sigaret kretek mesin, cabe rawit.Neraca Perdagangan Maret 2025 (yoy) surplus USD 2,11 miliar, dengan total ekspor USD3,09 miliar mengalami penurunan 3,51 persen dari bulan sebelumnya dan total impor USD0,98 miliar yang naik 10,38 persen dari bulan sebelumnya. Dilihat dari transaksi dengan mitra dagang utama, perdagangan Nonmigas dengan AS menunjukan surplus mencapai USD441,39 juta sedangkan dengan Tiongkok dan Taiwan mengalami defisit.Nilai Tuka Petani (NTP) April 2025 turun 0,95 persen menjadi 112,03, sedangkan NTN naik 0,59 persen menjadi 113,21. NTP turun karena penurunan NTP Tanaman Pangan, NTP Peternakan, dan NTP Perikanan. Indeks harga hasil produksi pertanian (IT) turun sebesar 0,40 persen dan Indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi petani (IB) naik sebesar 0,55.

    Lebih lanjut, Dasto menyampaikan kinerja di sisi pendapatan Pendapatan Negara Regional Jawa Barat sampai dengan April 2025. Dasto menyampaikan beberapa hal berikut:

    Target Penerimaan Negara dan Hibah pada tahun 2025 sebesar Rp162,18 triliun dan s.d 30 April 2025 terealisasi sebesar Rp45,55 triliun atau 28,09 persen dari target yang telah ditetapkan. Secara akumulatif Pendapatan Negara tumbuh sebesar 4,07 persen (yoy).Realisasi penerimaan perpajakan tumbuh sebesar 3,83 persen (yoy). Pertumbuhan terutama dikontribusi oleh pertumbuhan pada penerimaan Pajak Penghasilan, Cukai dan Pajak Sedangkan PBB terkontraksi sebesar 47,48 persen sebagai dampak perubahan kebijakan pencatatan penerimaan pajak atas kewajiban pajak perusahaan-perusahaan besar di daerah yang mulai dicatat sebagai target penerimaan kantor pajak besar (LTO, Large Tax Office) di Jakarta.Sampai dengan April 2025, Penerimaan Pajak di Jawa Barat didominasi oleh penerimaan yang berasal dari WP Badan sebesar 84,11% persen . Sebanyak 89,31 persen penerimaan berasal dari Pengawasan Pembayaran Masa (PPM). Jenis Pajak Lainnya mengalami pertumbuhan positif yang signifikan (20.837,43 persen) sejalan penerapan sistem Deposit penyetoran PPh Non Migas tumbuh sebesar 2,86 persen (Rp457,55 miliar) secara yoy.Penerimaan Kepabeanan dan Cukai di Jawa Barat s.d. 30 April 2025 sebesar Rp10,41 triliun atau 34,01 persen target APBN dan ekstra effort sebesar Rp28,83 miliar (0,28 Terdapat realisasi Bea Keluar (BK) sebesar Rp2,8 juta dari komoditas kulit dan kayu pada KPPBC Bogor (ekspor melalui PLB).Pertumbuhan penerimaan total (yoy) tumbuh 8,96 persen atau Rp0,86 triliun, didorong pertumbuhan limpahan CK1 tahun 2024 dan produksi sigaret utama (SKM Gol.I) berdasarkan CK1 tahun 2025 tumbuh 4,49 persen yoy atau 228,29 juta batang.Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal dengan jumlah penindakan 1 Januari d. 30 April 2025 sebanyak 626 penindakan, serta jumlah Barang Hasil Penindakan 27,31 juta batang dengan perkiraan nilai barang Rp39,81 miliar dan potensi penerimaan negara yang hilang Rp20,64 miliar.Realisasi PNBP mengalami pertumbuhan positif sebesar 8,53 persen (yoy) disumbang oleh pertumbuhan PNBP lainnya sebesar 18,04 persen sedangkan Pendapatan PNBP BLU terkontraksi sebesar 1,01 persen.

  • Enak Banget! Negara Ini Mau Kasih Diskon Pajak Gede-gedean buat Anak Muda

    Enak Banget! Negara Ini Mau Kasih Diskon Pajak Gede-gedean buat Anak Muda

    Jakarta

    Ratusan ribu anak muda di Norwegia bakal mendapatkan diskon pajak. Pemerintah setempat berencana memilih secara acak 100 ribu pekerja kelahiran 1990 hingga 2005 untuk menerima potongan pajak tahunan hingga US$ 2.700 atau sekitar Rp 43,7 juta (kurs Rp 16.200) selama beberapa tahun.

    Dilansir dari Reuters, Rabu (28/5/2025) pemerintah Norwegia ingin mengukur dampak pengurangan pajak terhadap pendapatan dan juga tambahan orang yang mau bekerja di sektor formal.

    Negara tersebut selama ini menghadapi pembayaran jaminan sosial yang meningkat dan kekurangan pekerja di banyak sektor. Pemerintah Norwegia berturut-turut telah menjajaki cara untuk meningkatkan partisipasi pasar tenaga kerja dengan mengubah aturan tentang dukungan keuangan negara dan meningkatkan pelatihan kerja.

    Usulan potongan pajak yang diajukan Menteri Keuangan Jens Stoltenberg dan Menteri Tenaga Kerja Tonje Brenna yakni menawarkan potongan pajak untuk sekitar 8% pekerja berusia antara 20 dan 35 tahun, sementara sisanya tidak mengalami perubahan.

    Jika disetujui oleh parlemen, kelompok yang terdiri dari 100.000 orang tersebut akan menjadi bagian dari studi akademis dan menerima potongan pajak selama tiga hingga lima tahun ke depan. Mereka akan dibandingkan dengan mereka yang tidak menerima potongan yang sama.

    “Ini akan memberi kita data yang kuat tentang apakah pengurangan pajak tersebut benar-benar meningkatkan lapangan kerja bagi kaum muda, dan tentang seberapa banyak atau sedikit mereka yang sudah memiliki pekerjaan akan bekerja,” kata Kementerian Keuangan dalam sebuah pernyataan.

    Langkah tersebut diperkirakan menghabiskan biaya sekitar US$ 49 juta per tahun atau sekitar Rp 793,8 miliar.

    Norwegia sendiri memiliki dana kekayaan negara sebesar US$ 1,8 triliun, yang terbesar di dunia, dan membelanjakan puluhan miliar dolar dari dana tersebut setiap tahun.

    (acd/acd)

  • Dapat Surat Paksa dari Dirjen Pajak, Segera Lakukan Hal Ini!

    Dapat Surat Paksa dari Dirjen Pajak, Segera Lakukan Hal Ini!

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memiliki serangkaian metode untuk melakukan penagihan pajak. Salah satunya adalah mengirim surat paksa.

    Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023), surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

    Sandi Sahputra, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menjelaskan surat paksa memiliki kekuatan hukum tetap. Surat ini juga digolongkan sebagai dokumen hukum berbentuk surat perintah resmi yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.

    “Dengan wewenang dan kekuatan yang ditetapkan melalui undang-undang, secara hierarki, surat paksa memiliki kedudukan hukum yang setara dengan putusan pengadilan. Hal ini berarti surat paksa bukan sekadar dokumen biasa,” ungkapnya dalam tulisannya di situs DJP, dikutip Rabu (28/5/2025).

    Sandi mengungkapkan surat paksa merupakan tindakan penagihan aktif lanjutan setelah surat teguran disampaikan. Saat utang pajak sudah melewati tanggal jatuh tempo, namun belum terdapat pembayaran dan/atau upaya hukum lain dari wajib pajak, DJP melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar akan menyampaikan surat teguran.

    “Setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan dan masih belum ada pembayaran/upaya hukum lain dari wajib pajak, maka juru sita pajak negara (DJP) sebagai pejabat berwenang mewakili DJP akan memberitahukan surat paksa kepada wajib pajak,” ungkap Sandi.

    Dia mengatakan sebagai wajib pajak atau penanggung pajak yang masih memiliki utang pajak, jika kita didatangi JSPN yang membawa surat paksa, masyarakat tidak perlu panik. Jika memang menerima surat paksa, maka dia menyarankan wajib pajak melakukan langkah-langkah ini:

    1. Memastikan Identitas dan Validitas Petugas Pajak

    Jika kita mendapat kunjungan dari orang yang mengaku sebagai petugas DJP, kita patut memvalidasi kebenarannya. Pastikan yang datang benar-benar petugas DJP dengan meminta salinan surat tugas dan menyamakan dengan identitas/name tag yang dibawa oleh petugas.

    Sandi mengingatkan agar wajib pajak memeriksa kembali dengan melihat surat tugas yang dibawa oleh petugas. Jangan lupa teliti penerbit surat tugas tersebut. Baca baik-baik kepala surat KPP penerbit surat tugas dan bila perlu lakukan konfirmasi dengan menelepon nomor telepon KPP tersebut.

    2. Kumpulkan Semua Dokumen Dasar Penagihan Pajak/Dokumen Utang Pajak

    Kumpulkan semua surat ketetapan pajak (SKP) dan/atau surat tagihan pajak (STP) yang pernah kita terima. Jika terdapat SKP/STP yang belum kita terima atau mungkin hilang, kita bisa meminta salinannya kepada KPP.

    3. Baca Surat Paksa dengan Teliti

    Baca baik-baik isi surat paksa. Jika kita belum pernah melihat fisik surat paksa, kita dapat melihatnya pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ2016 tentang Surat, Daftar, Formulir, dan Laporan yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pastikan format surat paksa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Teliti nomor surat paksa, pejabat yang menandatangani surat paksa, dan KPP penerbit.

    Setelah itu, teliti juga nomor dan tanggal ketetapan yang tertera pada surat paksa. Pastikan nominal ketetapan sesuai. Sandingkan dokumen SKP/STP yang kita miliki dengan surat paksa yang telah kita terima. Pastikan nomor ketetapan, tanggal ketetapan, dan nominal sudah sama. Jika terdapat perbedaan, kita boleh meminta penjelasan kepada petugas. Perhatikan pula tanggal ketetapan pajak. Ketetapan pajak memiliki masa daluwarsa penagihan pajak lima tahun sejak tanggal ketetapan diterbitkan.

    4. Diskusikan dengan JSPN terkait Tata Cara Melunasi Utang Pajak

    Sesuai dengan PMK 61/2023 selain dengan pelunasan utang pajak secara sekaligus dan sesegera mungkin, bagi wajib pajak yang tidak dapat melunasi utang pajak secepatnya, wajib pajak memiliki beberapa metode dalam pelunasan pajak terutang. Diskusikan dengan petugas pajak terkait hak dan kewajiban wajib pajak dalam rangka pembayaran utang pajak. Salah satu hak wajib pajak dalam penyelesaian utang pajak yaitu mengajukan permohonan penangsuran atau penundaan pembayaran pajak.

    Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak ke KPP terdaftar. Sebelum melakukan hal-hal ini, kita dapat berdiskusi dengan JSPN di KPP di mana kita terdaftar untuk mendapatkan informasinya secara lebih mendetail.

    5. Seluruh Layanan Perpajakan Tidak Dipungut Biaya

    Sandi mengungkapkan agar wajib pajak jangan pernah melakukan pembayaran dalam bentuk apa pun melalui oknum atau orang yang mengaku petugas pajak, apalagi dengan iming-iming utang pajak akan dikurangi, dihapuskan, atau hanya sekadar menawarkan bantuan dengan dalih wajib pajak tidak perlu repot untuk menyetor sendiri.

    Pembayaran pajak wajib menggunakan kode billing pajak, dan dilakukan melalui channel resmi yaitu bank persepsi, kantor pos, atau penyedia jasa layanan pembayaran lain yang terdaftar. Jangan segan melaporkan ke saluran pengaduan DJP apabila terdapat oknum petugas yang meminta sejumlah uang/barang tertentu .

    Sandi mengungkapkan wajib pajak berhak menolak atau menerima surat paksa. Namun, keputusan kita menolak atau menerima akan tetap dituangkan dalam berita acara pemberitahuan surat paksa.

    “Artinya, saat kita menerima atau menolak surat paksa, dokumen tersebut tetap dianggap telah diberitahukan/disampaikan. Berita acara pemberitahuan ini merupakan dasar hukum melanjutkan tindakan penagihan selanjutnya. Jadi, walaupun kita menolak penyampaian surat paksa, tindakan penagihan pajak tetap dapat dilanjutkan,” kata Sandi.

    Oleh karena itu, dia mengatakan wajib pajak seharusnya tetap menerima surat paksa dengan baik. Jika masih terdapat permasalahan, perselisihan, ataupun ketidaksepahaman baik dari dasar penagihan pajak maupun tindakan penagihan pajak.

    “Kita dapat meminta petugas menuliskannya pada berita acara pemberitahuan surat paksa tersebut. Selanjutnya, kita dapat berdiskusi di KPP terkait masalah-masalah ini,” tegasnya.

    (haa/haa)

  • Makan Bergizi Gratis Digeber, Anggaran Tahun Depan Ditambah

    Makan Bergizi Gratis Digeber, Anggaran Tahun Depan Ditambah

    Jakarta

    Pemerintah menambah anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk 2026 menjadi Rp 217 triliun. Dengan kata lain bertambah sebanyak Rp 46 triliun dari anggaran 2025 sebesar Rp 171 triliun.

    Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, BGN mendapatkan anggaran Rp 71 triliun untuk program MBG. Kemudian pada Maret 2025, pemerintah menambah anggaran untuk program tersebut sebanyak Rp 100 triliun, sehingga tahun ini anggaran MBG mencapai Rp 171 triliun.

    Terkait anggaran MBG tahun depan Rp 217 triliun, diungkapkan oleh Badan Gizi Nasional. Kenaikan anggaran itu dibutuhkan untuk mencapai target dari Presiden Prabowo Subianto dalam merealisasikan penerima Makan Bergizi Gratis (MBG) sebanyak 82,9 juta orang.

    “Kami sudah dikasih anggaran (pagu indikatif 2026), Rp 217 triliun, itu untuk membayar 82,9 juta penerima,” kata Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional Nyoto Suwignyo dalam acara Seminar Perspektif Lingkungan pada MBG, di Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

    Nyoto menyebutkan, untuk merealisasikan 82,9 juta penerima, dibutuhkan 30.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia merinci, target terdekat pada September bisa terbentuk 15.000 SPPG, Oktober 20.000 SPPG, sehingga pada akhir tahun bisa mencapai 30.000 SPPG.

    “Pak Presiden memberikan arahan tambahan di tahun ini diharapkan semua target selesai yaitu 82,9 juta (penerima), sehingga jumlah SPPG yang kami bangun 30.000,” jelasnya.

    Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melaporkan realisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga 21 Mei 2025 mencapai Rp 3 triliun.

    “Angka paling terbaru telah dicairkan realisasi anggaran yang telah cair adalah Rp 3 triliun. Sampai dengan 21 Mei ini, yang telah dijangkau, mendapatkan MBG ada 3.977.519 orang penerima manfaat yang berdiri atas anak sekolah berbagai level, SD, SMP, SMA dan juga ibu hamil,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Mei 2025 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5) lalu.

    Penambahan anggaran untuk program tersebut memang telah diumumkan pada awal tahun ini. Di tengah efisiensi yang dilakukan pemerintah, BGN menjadi instansi yang mendapatkan tambahan anggaran Rp 100 triliun

    Anggaran itu diperkirakan cair pada September 2025. Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, ada tiga kunci dalam pelaksanaan program MBG, antara lain anggaran, sumber daya manusia (SDM), dan infrastruktur. Terkait anggaran, menurutnya BGN tidak menemui kendala apapun.

    “Karena berapapun yang diminta oleh BGN pasti akan diberi oleh Pak Presiden (Prabowo). Jadi kalau yang lain, dia kasihan,” kata Dadan, dalam sambutannya di acara penandatanganan MoU di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Sabtu (22/3).

    (ada/hns)

  • Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni, Segini Besarannya!

    Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni, Segini Besarannya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS maupun PPPK, serta prajurit TNI dan Personel Polri, begitu juga dengan para pensiunannya. Pencairan ini akan dimulai pada 2 Juni 2025, khusus untuk para pensiunan dan purnabakti.

    Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

    Corporate Secretary membenarkan perihal pencairan ini. Dia menegaskan, bahwa proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

    “Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.

    TASPEN pun mengingatkan besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Adapun, besaran ini tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025,” ungkap Henra.

    Sementara itu, bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya.

    TASPEN menyiapkan jadwal khusus juga ditetapkan bagi:

    TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
    TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

    Bagaimana dengan PNS, PPPK dan TNI serta Polri aktif?

    Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran akan tetap dilakukan pada Juni 2025. Sebagai catatan, komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi:

    Gaji pokok;
    Tunjangan keluarga;
    Tunjangan pangan;
    Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
    Tunjangan kinerja
    Berikut ini, rincian kisaran besaran gaji ke-13 PNS:

    a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp31.474.800,00

    b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan Lain Rp29.665.400,00

    c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp28.104.300,00

    d. Anggota Rp28.104.300,00

    Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

    a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp24.886.200,00

    b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800,00

    c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp13.842.300,00

    d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp10.612.900,00

    Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:

    Pendidikan SD/SMP/sederajat

    – masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.285.200,00

    – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.639.300,00

    – masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600,00

    b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

    – masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.907.700,00

    – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.347.400,00

    – masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500,00

    c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

    – masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.488.500,00

    – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.966.100,00

    – masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200,00

    d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat

    – masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.591.000,00

    – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp7.160.500,00

    – masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800,00

    E. Pendidikan S2/S3/sederajat

    – masa kerja s.d. 10 tahun Rp7.764.100,00

    – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp8.357.500,00

    – masa kerja di atas 20 tahun Rp9.050.500,00

    Sementara itu, besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS akan mengikuti perhitungan di atas sesuai golongan terakhir. Patut diingat, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Hal tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

    Sebab dalam Pasal 8 aturan itu disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

    (haa/haa)

  • Paket Stimulus Pemerintah Sasar Masyarakat Kelas Bawah, Ini Tanggapan Ekonom

    Paket Stimulus Pemerintah Sasar Masyarakat Kelas Bawah, Ini Tanggapan Ekonom

    Bisnis.com, JAKARTA — Langkah pemerintah dalam memberikan paket stimulus yang cenderung menyasar masyarakat kelas bawah pada kuartal II/2025 dinilai tepat untuk menjaga daya beli kelompok tersebut di tengah risiko perlambatan ekonomi.

    Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Josua Pardede menuturkan bahwa stimulus yang akan digelontorkan pemerintah pada kuartal II/2025 secara eksplisit menyasar masyarakat kelas bawah, seperti diskon tarif listrik untuk pelanggan

    Dia menuturkan, stimulus-stimulus tersebut bertujuan menjaga daya beli segmen yang paling rentan terhadap gejolak harga dan ketidakpastian ekonomi. Hal ini mengingat tingkat inflasi tetap terjaga rendah di 1,95% (year on year/YoY) tetapi komponen administered price dan harga emas mendorong tekanan harga.

    “Langkah ini dinilai tepat secara sosial dan politis karena menjangkau mayoritas rumah tangga yang terdampak perlambatan ekonomi dan melemahnya konsumsi barang tahan lama di segmen bawah,” kata Josua saat dihubungi, Selasa (27/5/2025).

    Berdasarkan survei konsumen Bank Indonesia, kelompok berpengeluaran rendah pada kisaran Rp1 juta—2 juta justru mengalami penurunan optimisme. Dengan demikian, dia menilai stimulus tersebut dapat menopang sisi permintaan agregat, khususnya pada sektor-sektor seperti makanan, transportasi, dan energi.

    Meski demikian, Josua menilai pemberian stimulus ini hanya akan memberikan efeknya yang terbatas terhadap percepatan pertumbuhan secara agregat. Dia mengatakan, langkah tersebut perlu didukung oleh kenaikan belanja modal pemerintah dan investasi swasta yang lebih agresif.

    Sementara itu, berkurangnya insentif yang akan diberikan kepada masyarakat kelas menengah berpotensi melemahkan kontribusi konsumsi rumah tangga sebagai mesin utama pertumbuhan. Konsumen kelas menengah, dengan pengeluaran Rp3 juta—5 juta memiliki peran penting dalam pengeluaran barang tahan lama, transportasi, dan rekreasi.

    Dia mengatakan, saat ini keyakinan konsumen kelas menengah secara keseluruhan tetap tinggi pada level 121,7. Josua mengatakan, kelompok berpengeluaran Rp4,1 juta—5 juta mencatatkan IKE dan Indeks Pembelian Barang Tahan Lama tertinggi, menandakan daya belinya cukup kuat dan sensitif terhadap stimulus.

    Namun, pelemahan stimulus untuk segmen menengah dapat memperlambat pemulihan konsumsi barang non-esensial seperti elektronik, perabot rumah tangga, dan rekreasi, yang telah menunjukkan tren penurunan berdasarkan survei penjualan eceran BI. Beberapa daerah bahkan mencatat kontraksi IPR (indeks penjualan ritel) tahunan di atas 10%.

    “Ketika konsumsi menengah melemah, multiplier effect terhadap sektor industri, jasa, dan investasi ikut teredam. Ini bisa berdampak pada perlambatan pertumbuhan PDB dari sisi permintaan, khususnya dalam komponen PMTB (Pembentukan Modal Tetap Bruto) dan sektor-sektor konsumsi yang padat karya,” jelas Josua.

    Josua melanjutkan, target pertumbuhan ekonomi sebesar 5% pada 2025 menjadi semakin menantang jika kebijakan fiskal tidak sepenuhnya bersifat ekspansif atau hanya terbatas pada segmen terbawah. Dia pun memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 pada kisaran 4,8%.

    Josua menuturkan, tanpa dorongan yang cukup dari kelas menengah—yang daya konsumsinya lebih besar dalam nominal dan berperan penting dalam sektor jasa dan manufaktur ringan—kontribusi terhadap pertumbuhan bisa tidak optimal. Apalagi, realisasi belanja negara hingga April 2025 masih relatif rendah. Hal tersebut mengindikasikan potensi pelemahan permintaan agregat dari sisi pemerintah.

    Lebih jauh, tekanan eksternal seperti kebijakan tarif Trump yang menurunkan permintaan ekspor Indonesia juga mempersempit ruang pertumbuhan dari sisi eksternal, sehingga beban mendorong pertumbuhan semakin bertumpu pada konsumsi domestik.

    “Tanpa peran aktif kelas menengah dan pelaku usaha yang biasa disasar lewat stimulus fiskal menengah, misalnya pemotongan PPh 21, insentif konsumsi kredit, maka proyeksi 5% menjadi terlalu optimistis kecuali didukung oleh akselerasi belanja modal publik dan pemulihan ekspor jasa,” ujarnya.

    Stimulus Pemerintah

    Sebagai informasi, Pemerintah telah mengummkan sejumlah paket stimulus yang akan diberikan kepada masyarakat pada kuartal II/2025. Gelontoran stimulus ini seiring dengan upaya pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II/2025 pada kisaran 5% dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, stimulus Ekonomi kuartal II/2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Jumat (23/5/2025) lalu yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait.

    “Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar pria yang akrab disapa Susi itu dalam keterangan resmi, Selasa (27/5/2025).

    Susi mengatakan, pemerintah menyiapkan 6 paket kebijakan stimulus ekonomi untuk kuartal II/2025.

    Berikut rincian stimulus ekonomi terbaru:

    1. Diskon Transportasi

    Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025—pertengahan Juli 2025) antara lain:

    Diskon Tiket Kereta sebesar 30%
    Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%
    Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%

    Penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.

    2. Diskon Tarif Tol

    Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025—pertengahan Juli 2025).
    Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.
    Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.

    3. Diskon Tarif Listrik

    Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA)
    Pemberlakuan Diskon Listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari—Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025)
    Penerapan Program oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, PLN

    4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

    Tambahan Kartu Sembako Rp200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan
    Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM
    Penerapan Program oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama 2 bulan (Juni—Juli 2025)

    5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

    Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000 per bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni—Juli 2025)
    Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025
    Penerapan Program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer)

    6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

    Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026)
    Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.