Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Pasar Baru Mati Suri, Rano Karno: Ruh Jakarta yang Terlupakan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Juni 2025

    Pasar Baru Mati Suri, Rano Karno: Ruh Jakarta yang Terlupakan Megapolitan 10 Juni 2025

    Pasar Baru Mati Suri, Rano Karno: Ruh Jakarta yang Terlupakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana merevitalisasi kawasan Pasar Baru,
    Jakarta Pusat
    , menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
    Wakil Gubernur Jakarta
    Rano Karno
    menyatakan, selama ini perhatian Pemprov terlalu terpusat pada penataan taman kota. Sementara itu, Pasar Baru sebagai bagian penting dari sejarah dan identitas Jakarta justru terabaikan.
    “Kami akan revitalisasi, karena Pasar Baru itu adalah ruh Jakarta. Ya kami benahi taman, tapi kita lupa membenahi Pasar Baru itu bagian kegagalan pemerintahan Jakarta,” ujar Rano saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
    Rano menjelaskan,
    revitalisasi Pasar Baru
    akan menjadi bagian dari penataan kawasan Lapangan Banteng secara menyeluruh.
    Ia menambahkan, proyek ini juga akan melibatkan kerja sama dengan Kementerian Keuangan, terutama untuk menghidupkan kembali sejumlah titik penting di sekitar kawasan, seperti Gedung Kesenian Jakarta dan Kantor Pos.
    “Jadi Pasar Baru itu nanti masuk dalam kawasan,” kata Rano.
    Revitalisasi ini ditujukan untuk mengembalikan daya tarik Pasar Baru yang sempat meredup, terutama sejak pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan drastis jumlah pengunjung.
    “Saya punya keyakinan saya bisa mengembalikan minimal 50 persen dari keramaian,” kata dia.
    Salah satu konsep utama dalam rencana ini adalah mengubah Pasar Baru menjadi “
    street mall
    ”, mirip dengan konsep yang diterapkan di Penang, Malaysia.
    Nantinya, kendaraan bermotor tidak lagi diizinkan melintas di kawasan tersebut, dan jalur pedestrian akan dilengkapi dengan kanopi agar lebih nyaman bagi pejalan kaki.
    “Mungkin ada wacana kami akan tutup, kami bikin kanopi, supaya enggak terlalu panas. Artinya menarik bisa kami lakukan revitalisasi,” ungkap Rano.
    Pantauan
    Kompas.com
    pada Rabu (4/6/2025) menunjukkan bahwa kondisi Pasar Baru memang memprihatinkan.
    Kawasan yang dulunya dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan tertua dan tersibuk di Jakarta kini tampak meredup, jauh dari hiruk-pikuk aktivitas niaga yang pernah menjadi denyut nadinya.
    Gapura tua bertuliskan “Batavia Passer Baroe 1820” masih berdiri kokoh di ujung Jalan Pos, menyambut setiap orang yang melintas, meski langkah kaki yang terdengar kini semakin jarang.
    Jalanan lengang hanya dilalui oleh segelintir pengendara dan pejalan kaki, memperkuat kesan muram yang menyelimuti kawasan ini.
    Di balik gapura itu, deretan ruko berdiri dengan berbagai jenis usaha, mulai dari toko pakaian, perlengkapan ibadah, hingga kuliner.
    Namun, yang lebih mencolok justru spanduk “Disewakan” dan “Dijual” yang menggantung di banyak toko.
    Beberapa ruko tampak lusuh dan nyaris tak terurus, dengan pintu berkarat, cat dinding memudar, jendela berdebu, dan atap triplek yang mulai mengelupas.
    Kontras tajam terlihat dari bangunan modern H Residence Pasar Baru Square di sisi kiri kawasan, yang menjulang di antara bangunan-bangunan tua.
    Beberapa petugas keamanan berjaga di area tersebut, menjaga ketertiban di tengah suasana yang relatif sepi.
    Jalanan ber-
    paving block
    juga menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Beberapa bagian tampak bergeser dan berlubang, memperkuat kesan kawasan yang terbengkalai.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gaji ke-13 Sudah Cair Rp32,6 Miliar, Realiasi ASN Daerah Baru 42%

    Gaji ke-13 Sudah Cair Rp32,6 Miliar, Realiasi ASN Daerah Baru 42%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan melaporkan bahwa gaji ke-13 PNS sudah cair Rp32,66 triliun per 10 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro merincikan untuk tingkat pusat, keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah membayarkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri sebanyak 9.197 dari 9.204 (99,9%).

    Selain itu, jumlah kementerian/lembaga yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 97 dari 97 atau 100%.

    “Aparatur Negara pada pemerintah pusat, jumlah realisasi gaji ke-13 yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp13.730,5 miliar untuk 1.991.441 pegawai/personil,” ungkap Deni kepada Bisnis, Selasa (10/5/2025).

    Perinciannya, pembayaran gaji ke-13 PNS/Pejabat Negara sebesar Rp 8,046,4 miliar untuk 843.927 pegawai; PPPK sebesar Rp417,4 miliar untuk 107.781 pegawai; anggota Polri sebesar Rp1.927,9 miliar untuk 489.278 personel/pegawai; prajurit TNI sebesar Rp3.129,9 miliar untuk 517.545 personel/pegawai; dan PPNPN sebesar Rp208,7 miliar untuk 32.910 pegawai.

    Untuk pensiunan, Deni mengungkapkan jumlah realisasi gaji ke-14 mencapai Rp11.549,8 miliar untuk 3.555.958 pensiunan (97,1%).

    Perinciannya, PT Taspen sebesar Rp10.222,3 miliar untuk 3.092.440 pensiunan (97,8%) dan PT Asabri sebesar Rp1.327,5 miliar untuk 463.518 pensiunan (93,0%).

    Untuk tingkat daerah, Deni mengungkapkan jumlah realisasi gaji ke-13 mencapai Rp7.386,6 miliar untuk 1.491.836 pegawai.

    “Yang telah dilakukan oleh 228 pemda dari 546 pemda atau 41,8%,” jelasnya.

    Perinciannya, Rp6.163,8 miliar untuk 1.226.299 pegawai oleh 188 pemda; lalu nantinya antara 11—20 Juni 2025 akan cair sebesar Rp794 juta untuk 176.890,0 pegawai oleh 26 pemda; dan antara 21—30 Juni 2025 akan cair sebesar Rp428,8 juta untuk 88.647 pegawai oleh 14 pemda.

    Hanya saja, Deni tidak menjelaskan alasan masih rendahnya realisasi pencarian gaji ke-13 untuk ASN daerah tersebut.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan dengan total anggaran mencapai Rp49,3 triliun.  

    Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global. 

  • KPK Panggil Eks Pejabat Mohamad Haniv yang Diduga Terima Gratifikasi untuk Fashion Show Anaknya

    KPK Panggil Eks Pejabat Mohamad Haniv yang Diduga Terima Gratifikasi untuk Fashion Show Anaknya

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mohamad Haniv selaku eks Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Banten serta Jakarta Khusus pada hari ini, Selasa, 10 Juni. Dia diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 21,5 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk gelaran fashion show anaknya.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Juni.

    Haniv disebut Budi sudah tiba di kantor komisi antirasuah sejak pukul 09.40 WIB. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi beruga gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Pejabat Ditjen Pajak Muhamad Haniv sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21.560.840.634. Permintaan ini dilakukannya saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

    Dari jumlah tersebut, komisi antirasuah memerinci Rp804 juta ditujukan untuk mensponsori fashion show merk pakaian pria milik anaknya yakni FH Pour Homme by Feby Haniv.

    Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan yang dilakukannya mencapai Rp21.560.840.634.

    Meski sudah diumumkan sebagai tersangka, Haniv belum ditahan KPK. Saat ini KPK fokus mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus melakukan asset tracing atau pencarian aset dari hasil kejahatan yang dilakukan.

    Dalam kasus ini, penyidik dalam kasus ini sudah menggarap sejumlah saksi di antaranya General Manager PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI), Irla Mugi Prakoso. Ia dicecar penyidik soal permintaan uang yang dilakukan Haniv terhadap para wajib pajak.

    Kemudian, turut digarap sejumlah pihak lainnya termasuk Sharif Benyamin selaku Direktur KSO Summarecon Serpong sebagai saksi pada Selasa, 4 Maret kemarin. Penyidik mendalami maksud pemberian uang kepada Haniv oleh perusahaannya.

  • Mensesneg: Anggaran mobil dinas eselon I hampir Rp1 miliar belum tentu dipakai

    Mensesneg: Anggaran mobil dinas eselon I hampir Rp1 miliar belum tentu dipakai

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan anggaran pengadaan mobil dinas pejabat eselon I yang dialokasikan hampir mencapai Rp1 miliar belum tentu dibelanjakan atau dipakai seluruhnya.

    Menurut Pras, sapaan Mensesneg Prasetyo yang juga juru bicara Presiden RI, anggaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan itu sebatas pagu atau semacam standar biaya.

    “Itu kan standar biaya. Jadi, semua harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti, maknanya itu pasti dikeluarkan. Setiap tahun pemerintah pasti harus mengeluarkan ada standar biaya. Jadi, kalau kita belanja ada aturan mainnya,” kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

    Pada kesempatan sama, Mensesneg juga merespons pertanyaan wartawan mengenai alokasi anggaran untuk mobil dinas pejabat eselon I di tengah semangat efisiensi.

    “Efisiensi bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain. Kan tidak. Efisiensi itu filosofinya diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif. Sebagaimana yang tadi saya sudah jelaskan, kalau pun di situ keluar angka, bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan,” jelasnya.

    Kementerian Keuangan pada Senin (2/6) pekan lalu mengumumkan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 untuk tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

    Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan bahwa anggaran pengadaan kendaraan dinas tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp878.913.000.

    “Jadi, standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata, harga rata-rata atau harga real di pasar. Jadi, memang kenaikan itu karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan,” kata Lisbon.

    Lisbon menekankan bahwa kenaikan anggaran tersebut tidak mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas serta mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang telah ada di masing-masing instansi.

    “Bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi. Lalu, bagaimana pertimbangan efisiensinya dari sisi penganggaran? Dari sisi penganggaran ya pemerintah ada kebijakan pengadaan kendaraan dengan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada. Dan bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah,” jelas Lisbon.

    Adapun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025.

    Aturan itu menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga untuk tahun 2026.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Andi Firdaus
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Malaysia Gebuk Barang Mewah! Mulai Juli, Pajak Naik Sampai 10%

    Malaysia Gebuk Barang Mewah! Mulai Juli, Pajak Naik Sampai 10%

    Jakarta

    Kementerian Keuangan Malaysia akan mengenakan pajak penjualan dan layanan atau di Indonesia lebih dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5-10% untuk berbagai barang/jasa mewah mulai 1 Juli 2025 mendatang.

    Melansir SCMP, Selasa (10/6/2025), langkah perluasan cakupan barang dan jasa yang terkena PPN ini dilakukan pemerintah Malaysia untuk menambah pemasukan negara tanpa membebani sebagian besar warganya. Sebab barang-barang mewah ini dinilai tidak dikonsumsi oleh sebagian besar warga atau memberikan dampak yang signifikan terhadap inflasi barang dan jasa di Negeri Jiran.

    Untuk nilai pajak baru yang menyasar barang-barang mewah ini ditetapkan antara 5-10% tergantung komoditas atau jasa yang ditawarkan. Semisal untuk produk pangan mewah seperti kepiting raja, salmon, buah-buahan impor akan dikenakan PPN sebesar 5%. Sedangkan untuk produk sepeda balap dan karya seni antik dapat dikenakan pajak sebesar 10%.

    “Pajak antara 5-10% akan dikenakan pada barang-barang yang tidak penting dan tidak wajib serta layanan keuangan, kecantikan dan pendidikan swasta mulai 1 Juli,” kata Kemenkeu Malaysia dalam sebuah pernyataan pada Senin (9/6) malam kemarin.

    Kemudian untuk jasa salon rambut yang memperoleh penghasilan setidaknya 500.000 ringgit atau Rp 1,93 miliar (kurs Rp 3.865/Ringgit Malaysia) per tahun harus mengenakan pajak layanan tambahan sebesar 8% kepada pelanggan mereka mulai 1 Juli nanti.

    Sementara keluarga dengan anak-anak yang menempuh pendidikan di sekolah swasta dengan biaya tahunan lebih dari 60.000 ringgit atau Rp 231,9 juta akan dikenakan PPN sebesar 6%.

    Namun untuk kebutuhan pokok warga Negeri Jiran seperti ayam, beras, susu, obat-obatan, bahan bangunan, kebutuhan pertanian seperti pupuk, hingga makanan hewan peliharaan akan tetap dibebaskan dari perluasan cakupan pajak penjualan dan jasa tersebut.

    “Untuk menghindari tekanan langsung pada biaya hidup bagi sebagian besar warga Malaysia,” tambah Kemenkeu Negeri Jiran dalam pernyataan itu.

    Menteri Keuangan II Malaysia Amir Hamzah Azizan mengatakan tambahan pendapatan dari PPN untuk barang-barang mewah tersebut dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan layanan publik seperti pemberian bantuan uang tunai hingga membangun infrastruktur publik.

    “Upaya-upaya ini akan menguntungkan negara secara keseluruhan tanpa membebani sebagian besar warga Malaysia,” kata Amir dalam sebuah pernyataan.

    (igo/fdl)

  • Begini Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 – Page 3

    Begini Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali diluncurkan oleh pemerintah sebagai stimulus untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi. Program BSU 2025 dengan total anggaran Rp 10,72 triliun dijadwalkan cair mulai 5 Juni 2025.

    Adapun program BSU 2025 ini untuk pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang berlaku di masing-masing daerah. Selain itu, program BSU ini juga menyasar tenaga pendidik non-PNS yang memenuhi syarat.

    Bantuan tersebut juga menyasar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK. Sedangkan 565 ribu guru honorer menjadi target penerima bantuan tersebut.

    Rinciannya, sebanyak 288 ribu guru berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan 277 ribu lainnya merupakan guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

    Besaran BSU adalah Rp 300.000 per penerima. Dana ini merupakan akumulasi dari subsidi upah sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Pencairan BSU akan dilakukan sekaligus, yaitu sebesar Rp 300.000 pada saat pertama kali dicairkan.

    Penyaluran BSU 2025  melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer.

  • KPK Periksa Eks Pejabat Pajak yang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

    KPK Periksa Eks Pejabat Pajak yang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Muhammad Haniv (MH) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

    Haniv telah hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini, Selasa (10/6/2025). Dia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Banten 2011-2015 serta Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Tahun 2015-2018.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MH sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten Tahun 2011 s.d 2015 dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Tahun 2015 s.d 2018,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

    Adapun Hanivv resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada 12 Februari 2025 lalu. Dia juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Februari 2025.

    Beberapa waktu lalu, KPK menjelaskan bahwa Haniv diduga meminta uang kepada sejumlah perusahaan wajib pajak (WP) yang berada di lingkungan otoritas perpajakan yang dipimpin olehnya. 

    Haniv diduga memeras dua perusahaan masing-masing sebesar Rp150 juta untuk mendukung acara fashion show anaknya pada akhir 2016 silam.

    WP yang memberikan uang ke rekening anak Haniv itu berada di lingkungan pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show anak Haniv mencapai Rp804 juta, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapat keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show.

    “Bahwa pada periode 2014-2022, MH diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak terkait,” terang Asep, Februari 2025 lalu.

  • KKP sebut 77 ribu pelaku usaha perikanan dapat kredit Rp1,85 triliun

    KKP sebut 77 ribu pelaku usaha perikanan dapat kredit Rp1,85 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat realisasi kredit program sektor kelautan dan perikanan pada triwulan I 2025 mencapai Rp1,85 triliun untuk 77.256 debitur.

    “Kredit itu didominasi usaha budi daya, penangkapan, dan perdagangan hasil perikanan,” kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Tornanda Syaifullah di Jakarta, Selasa.

    Tornanda merinci penerima kredit tersebut yakni kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp1,59 triliun untuk 32.337 debitur dan kredit ultra mikro (UMi) sebesar Rp256,61 miliar untuk 44.919 debitur.

    Penyaluran terbesar terdapat pada usaha budi daya 32,86 persen, penangkapan 30,35 persen, dan perdagangan hasil perikanan 22,67 persen, diikuti jasa perikanan 6,89 persen, pengolahan hasil perikanan 2,48 persen, dan pergaraman 0,37 persen.

    Ia menuturkan dibandingkan periode yang sama 2024 jumlah debitur meningkat 13,46 persen, meskipun nilai kredit mengalami perlambatan sebesar 7,85 persen.

    Kendati demikian, Tornanda tidak menyebutkan nilai kredit di periode sebelumnya.

    “Penyaluran kredit yang didominasi oleh usaha budi daya, penangkapan, dan perdagangan hasil perikanan menunjukkan bahwa usaha ini menjadi tulang punggung ekonomi kelautan dan perikanan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia menyebutkan kontribusi terbesar berasal dari BRI (Rp1,17 triliun untuk 28.397 debitur), disusul Mandiri (Rp183,59 miliar), BSI (Rp427 miliar), dan BNI (Rp46,89 miliar).

    Di sektor ultramikro, PT PNM menjadi penyalur dominan dengan Rp248 miliar untuk 45.196 debitur, PT Pegadaian (Rp3,42 miliar), dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Rp319 juta.

    Ia juga menekankan KUR menjadi pengungkit utama dalam mendukung program strategis KKP, seperti pada program Kampung Nelayan/Budi Daya Merah Putih.

    “Dengan skema pembiayaan yang tepat dan terintegrasi, transformasi ekonomi biru dapat lebih cepat terwujud secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tegasnya.

    KKP terus memperkuat integrasi data pelaku usaha perikanan melalui sistem KUSUKA ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan.

    Hal itu sejalan dengan amanat Permen KP Nomor 46 Tahun 2023 yang menegaskan pentingnya validasi data pelaku usaha sebagai upaya memberikan informasi awal kepada lembaga pembiayaan untuk menyalurkan KUR secara tepat sasaran dan berbasis sektor prioritas.

    Permen KP tersebut mengatur secara rinci kriteria penerima, jenis pembiayaan (modal kerja dan investasi), serta prioritas sektor perikanan yang meliputi penangkapan ikan, pembudidayaan, pengolahan, pemasaran, pergaraman rakyat, hingga wisata bahari.

    Skema pembiayaan tersebut juga membuka ruang bagi usaha pendukung seperti pembuatan pakan ikan, guna mendorong efisiensi dan produktivitas di seluruh rantai pasok perikanan.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan ketersediaan akses pembiayaan yang merata dan inklusif merupakan kunci untuk mendorong kemajuan sektor kelautan dan perikanan.

    Menurutnya, pembiayaan yang merata dan inklusif bukan hanya untuk meningkatkan produksi, tetapi juga dalam memperkuat daya saing dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bulog Pastikan Penyaluran Bansos Beras 10 Kg Tepat Sasaran

    Bulog Pastikan Penyaluran Bansos Beras 10 Kg Tepat Sasaran

    Bisnis.com, JAKARTA — Perum Bulog memastikan penyaluran bantuan pangan beras 10 kilogram (kg) per bulan selama Juni—Juli 2025 akan tepat sasaran.

    Sekretaris Perusahaan Bulog Arwakhudin Widiarso mengatakan, pihaknya akan menyalurkan bansos beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar.

    “Terkait dengan ketepatan sasaran, maka Bulog sebagai operator akan menyalurkan atau mendistribusikan bantuan pangan kepada nama-nama keluarga penerima manfaat bantuan yang terdaftar di regulator atau Badan Pangan Nasional,” kata pria yang akrab disapa Wiwiet kepada Bisnis, Selasa (10/6/2025).

    Wiwiet menjelaskan bahwa program penyaluran bantuan pangan ini akan mulai disalurkan pada akhir Juni 2025. Adapun, beras yang disalurkan adalah stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Bulog.

    Untuk diketahui, sampai dengan 3 Juni 2025 pukul 04.30 WIB, stok beras yang diamankan Bulog telah mencapai 4,05 juta ton. Stok tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang 57 tahun terakhir.

    “Bantuan pangan dilaksanakan untuk alokasi 2 bulan sebesar 10 kg per bulan per KK [kepala keluarga] yang diperuntukkan bagi 18,3 juta kepala keluarga atau 183.000 ton per bulan,” terangnya.

    Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,9 triliun untuk bantuan pangan beras pada periode Juni—Juli 2025. Bantuan pangan ini merupakan salah satu bagian dari stimulus pertumbuhan perekonomian kuartal II/2025.

    Arief menuturkan bahwa penerima bansos beras berasal dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan begitu, diharapkan bantuan pangan beras tahun ini tepat sasaran. Hal ini sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (Inpres 4/2025).

    Adapun, saat ini, Bapanas masih dalam proses administrasi penganggaran terlebih dahulu bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang selanjutnya Perum Bulog akan menyalurkan CBP ke masyarakat.

    “Tujuan bantuan pangan beras ini untuk membantu 18,3 juta keluarga penerima manfaat [KPM] dari masyarakat kurang mampu yang membutuhkan,” jelas Arief kepada Bisnis.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah akan menyalurkan 10 kg bantuan beras gratis selama 2 bulan ke depan, selain memberikan tambahan kartu sembako senilai Rp200.000 per bulan.

    “Mereka juga akan mendapatkan 10 kg beras bantuan beras gratis untuk 2 bulan, jadi akan dapat 20 kg beras. Dalam hal ini, total anggaran yang disediakan untuk pemberian tambahan kartu sembako dan bantuan pangan adalah Rp11,93 triliun,” ungkap Menkeu Sri Mulyani seusai rapat terbatas yang dikutip di YouTube Sekretaris Presiden, Selasa (3/6/2025).

    Bendahara Negara RI itu menjelaskan bansos beras ini akan dilaksanakan oleh Bapanas dan Kementerian Pertanian. Nantinya, Kementan bakal menjaga agar penyaluran beras bisa membantu kelompok paling miskin dan rentan tanpa menyebabkan harga beras turun di tingkat petani.

    “Karena kita selalu harus mencari keseimbangan antara harga beras yang bisa meningkatkan kesejahteraan petani dan harus dijaga nilai tukar petaninya dengan harga beras yang dijangkau oleh masyarakat, terutama kelompok miskin perkotaan agar bisa terjangkau,” pungkasnya.

  • Perppu PUPN Digugat ke MK, Tabir Gelap Skandal BLBI Bakal Terbongkar

    Perppu PUPN Digugat ke MK, Tabir Gelap Skandal BLBI Bakal Terbongkar

    Jakarta, Beritasatu.com – Uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panita Urusan Piutang Negara disebut bakal menjadi kunci untuk membuka kembali kasus gelap BLBI yang selama ini ditutup-tutupi.

    Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu dilayangkan pengusaha sekaligus pemilik Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma. Perppu tersebut selama ini menjadi dasar hukum bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam penyitaan aset para obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai uji materi Perppu PUPN ke MK seharusnya menjadi titik tolak pembongkaran “kotak pandora” kasus BLBI. 

    “Jangan hanya dilihat sebagai kasus individu. Ini momentum menelaah ulang penanganan BLBI secara menyeluruh, dari kebijakan, pelaksanaan, hingga aspek hukumnya,” ujarnya, Senin (9/6/2025).

    Hardjuno menekankan, fakta-fakta di persidangan, termasuk temuan audit dan potensi kesalahan prosedur, harus diuji objektif dan transparan. Menurutnya, skandal BLBI terlalu lama diselimuti kabut misteri dan menyangkut kredibilitas negara.

    Dalam sidang MK, sejumlah hakim mempertanyakan mengapa Perppu PUPN dari 1960 masih digunakan sebagai dasar hukum, padahal sudah tidak relevan dengan sistem hukum modern Indonesia. Hardjuno sepakat perlu ada evaluasi mendalam.

    “Perubahan hukum harus dilakukan secara sistemik, bukan karena tekanan kasus per kasus. Namun, perppu ini jelas perlu dikaji ulang dari sisi konstitusi dan HAM,” jelasnya.

    Hardjuno mengingatkan, perkara ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena menyentuh akar persoalan tata kelola negara, integritas hukum, dan keadilan dalam kebijakan ekonomi. “Mahkamah Konstitusi harus membuka ruang seluas-luasnya untuk mengungkap fakta, bukan hanya menilai dari sisi formalitas hukum,” tegasnya.