Menteri UMKM Ungkap Dilema soal Larangan Perdagangan Pakaian Impor Bekas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengakui adanya dilema dalam penanganan polemik perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting.
Menurut Maman, pemerintah dihadapkan pada dua sisi yang saling bertolak belakang, yakni penegakan aturan larangan impor dan realitas ekonomi para pedagang di lapangan.
“Di satu sisi, saya harus menyampaikan apa adanya dulu. Di satu sisi memang secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas. Ini secara aturannya dulu,
real
-nya begitu,” ujar Maman saat meninjau sentra penjualan pakaian bekas di
Pasar Senen
, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).
Namun, di sisi lain, Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap nasib pedagang yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan baju bekas ini.
“Sisi keduanya adalah kita harus mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang. Keberadaan saya di sini, kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” ujar dia.
Meski begitu, Maman menekankan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah memastikan pedagang tetap bisa mencari nafkah sembari mencari formulasi kebijakan yang tepat.
Ia juga menegaskan, isu yang menjadi perhatian utama adalah perdagangan barang bekas impor, bukan barang bekas lokal.
“Coba kita luruskan dulu ya. Saya pikir saya tidak mau pakai diksi
thrifting
. Karena
thrifting
itu kan ada beberapa. Ada orang yang menjual baju bekas, orang Indonesia menjual baju bekas, itu tidak ada isu kan?” kata Maman.
“Yang jadi isu ini kan sebetulnya baju-baju bekas yang diimpor. Kalau istilah di kampung saya itu ‘baju elong’. Nah kalau di Medan itu ‘monja’, barang monja. Nah yang jadi isu itu di situ,” imbuh dia.
Kendati ada aturan yang melarang, Maman menyadari bahwa penindakan satu arah tanpa solusi yang jelas akan berdampak buruk bagi keberlangsungan ekonomi.
“Pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya. Itu dulu ya, tolong dipahami ya. Saya kepentingan kami dan ini juga pemerintah kepentingannya di situ,” kata dia.
Maman juga mengakui bahwa wacana substitusi produk impor dengan produk lokal tidak dapat menjadi solusi instan.
“Kami kan dari Kementerian UMKM juga mendorong untuk dilakukan substitusi. Tetapi kan substitusi itu tidak bisa langsung begitu saja, serta-merta. Ini kan butuh proses,
step by step
,” kata politikus Partai Golkar itu.
Maman pun berjanji akan berkoordinasi dengan kementerian lain, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, untuk merumuskan aturan yang realistis.
Sementara, anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu yang mendampingi Maman mengingatkan bahwa perdagangan
pakaian bekas impor
telah membentuk ekosistem ekonomi yang kompleks selama puluhan tahun, termasuk, mata rantai antara satu pedagang dengan yang lainnya.
“Di Bandung, di Gedebage, ekosistemnya terbentuk. Ada penjual, ada yang penjahitnya di situ. Ada tukang lipat, ada tukang cuci, ada kuli panggul,” ujar Adian.
Menurut dia, mematikan sektor ini secara tiba-tiba dinilai akan memutus mata rantai penghidupan banyak orang, bukan hanya pedagang lapak.
Adian juga menyinggung bahwa aktivitas ini sebenarnya pernah dilegalkan dan dipajaki oleh negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada tahun 2015.
“Tahun 2015, PMK 132 ada pajak untuk
baju bekas impor
besarnya 35 persen. Tapi PMK itu sudah dihapus. Artinya ada sejarah itu pernah dilegalkan, pernah diperbolehkan,” kata politikus PDI-P tersebut.
Kehadiran Maman dan Adian di Pasar Senen disambut oleh para pedagang baju bekas.
Sambil mengikuti Maman dan Adian yang berkeliling, para pedagang menunjukkan sejumlah pesan yang disematkan ke selembar potongan kardus kepada Maman.
”
Thrifting
juga UMKM! Jangan ditutup, kami pedagang kecil!” teriak para pedagang kepada Maman.
“Jangan dibikin ilegal pak Menteri, ini hidup kita pedagang di sini,” sahut pedagang lainnya.
Sepanjang kunjungannya, Maman berkeliling melihat langsung situasi jual beli pakaian thrifting di Pasar Senen, sembari bertanya tentang asal baju dagangannya kepada sejumlah pedagang.
Kunjungan itu dilakukan Maman menyusul adanya polemik larangan impor barang bekas, termasuk pakaian, yang banyak dijadikan sebagai produk dagangan di Pasar Senen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan
-

Respons Menteri UMKM Soal Rencana Pemprov DKI Tertibkan Thrifting Pasar Senen
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri UMKM Maman Abdurrahman buka suara perihal rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menertibkan aktivitas perdagangan pakaian impor bekas alias thrifting, salah satunya di Pasar Senen.
Maman menjelaskan bahwa substitusi pakaian impor bekas dengan produk lokal berkualitas bukan hanya merupakan kepentingan Pemprov Jakarta, melainkan juga kepentingan kementeriannya.
“Namun, substitusi itu kan tidak bisa langsung begitu saja, serta-merta. Ini kan butuh proses, step by step,” kata Maman kepada wartawan usai meninjau kegiatan thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).
Menurutnya, hal yang menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengatur kegiatan thrifting adalah adanya perputaran ekonomi yang harus diselamatkan.
Dia mengaku telah mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar aktivitas jual beli antara pedagang dengan pelanggan terus berlanjut.
Di sisi lain, dia tak menamlik bahwa aturan perundang-undangan yang berlaku secara tegas melarang kegiatan impor pakaian bekas.
Oleh karenanya, Maman berujar bahwa kesempatan duduk bersama asosiasi pedagang pakaian impor bekas ini merupakan langkah positif untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil.
“Di satu sisi ada aturan, di sisi lain juga ada kepentingan pedagang, aktivitas ekonomi juga harus diselamatkan. Nah, ini nanti kita akan coba cari dalam formulasinya,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan Kementerian Keuangan terkait larangan praktik thrifting atau penjualan barang bekas impor.
Menurut Pramono, aktivitas para pedagang pakaian bekas impor tersebut justru merugikan pedagang dan produsen lokal, termasuk pegadang grosir di Pasar Tanah Abang dan Pasar Senen. Pemprov pun berencana memberikan pelatihan agar para pedagang tak hanya menjadi reseller.
“Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan support dan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta,” kata Pramono, Jumat (24/10/2025), sebagaimana dikutip dari portal berita Pemprov DKI.
-

Alasan Kejagung Cabut Surat Pencekalan Bos Djarum Victor Hartono
Bisnis.com, JAKARTA — Sikap kooperatif selama proses penyidikan menjadi alasan utama Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengajukan permohonan pencabutan surat pencekalan tersebut.
Menurutnya, keputusan ini diambil setelah penyidik mempertimbangkan itikad baik yang ditunjukkan Victor dalam perkara dugaan korupsi terkait perpajakan tahun 2016–2020.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik. Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” ujar Anang saat dihubungi Bisnis, Sabtu (29/11/2025).
Sebelumnya, Victor masuk dalam daftar pihak yang dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Namun, penilaian penyidik terhadap tingkat kepatuhan Victor dalam menjalani pemeriksaan mengubah status hukum tersebut.
Anang belum memberikan perincian mengenai nasib empat pihak lain yang sebelumnya turut diajukan cegah dalam pusaran kasus ini.
Sebagai informasi, selain Victor, Kejagung juga mencegah mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman, Kepala KPP Madya Dua Semarang Ning Dijah Prananingrum, serta konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.
Di sisi lain, manajemen PT Djarum sebelumnya telah menegaskan komitmen perusahaan terhadap proses hukum yang berjalan. Corporate Communications Manager Djarum Budi Darmawan memastikan bahwa Victor Hartono, yang masih menjabat sebagai Chief Operating Officer, dan perusahaan akan senantiasa menghormati prosedur hukum.
“Kami menghormati, patuh, dan taat hukum. Kami akan mengikuti sesuai prosedur,” tutur Budi.
-

Kejagung Cabut Pencegahan Bos Djarum ke Luar Negeri karena Kooperatif
Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut permohonan pencegahan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono ke luar negeri. Padahal sejak 14 November 2025 lalu, Victor telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (29/11/2025).
Anang belum menjelaskan alasan lebih rinci terkait alasan pencabutan pencegahan terhadap Victor. Dia hanya mengatakan bahwa Victor kooperatif dimata penyidik.
“Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” lanjut dia.
Eks Kajari Jakarta Selatan itu juga belum membeberkan kapan tepatnya pencabutan dilakukan. Termasuk saat ditanya apakah Victor telah diperiksa dalam kasus itu atau belum.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020. Dua diantaranya adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.
Nama-nama pihak yang dicegah disampaikan Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman. Yudi mengatakan pengajuan pencegahan ke luar negeri itu diajukan Kejagung.
Total ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan. Lima orang yang dicegah itu adalah:
1. Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan
2. Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono
3. Karl Layman
4. Heru Budijanto Prabowo
5. Bernadette Ning Dijah PrananingrumKapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan bahwa 5 nama tersebut dicegah.
“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata Anang saat ditanya perihal nama-nama tersebut.
“Ia (kelimanya saksi),” ucap Anang.
Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Pajak
Kejagung memang tengah mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan salah satu oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. Kejagung belum benar-benar mengungkap perkara itu meski sudah melakukan sejumlah penggeledahan.
“(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak,” kata Anang Supriatna.
Anang belum mengungkap perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut.Yang jelas, menurut Anang, ada imbalan atau suap yang ditujukan kepada si oknum pegawai pajak itu untuk ‘memainkan’ besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan itu.
“Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian,” tutur Anang.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun jaksa belum membeberkan detail duduk perkaranya.
Halaman 2 dari 2
(ond/maa)
-

Resmi! Kejagung Cabut Surat Pencekalan Bos Djarum Victor Hartono
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut surat pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.
Sebelumnya Victor masuk dalam list pihak yang dicekal oleh Kejagung dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait perpajakan tahun 2016-2020.
Kabar tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna. “Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” ujar Anang saat dihubungi, Sabtu (29/11/2025) malam.
Anang menjelaskan penyidik memutuskan untuk mencabut pencekalan itu karena Victor dinilai kooperatif saat menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.
“Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” pungkasnya.
Hanya saja, Anang belum menjelaskan nasib empat orang lain yang telah diajukan cekal oleh Kejagung dalam perkara ini.
Selain Victor, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak juga turut dicekal dalam perkara ini.
Sebelumnya, Corporate Communications Manager Djarum Budi Darmawan memastikan pihaknya bakal patuh dan menghormati prosedur hukum yang berlangsung.
Dia pun memastikan bahwa saat ini Victor Hartono masih menjabat sebagai Chief Operating Officer PT Djarum. “Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti sesuai prosedur,” ujar Budi saat dihubungi, Jumat (21/11/2025).
-

DJP Ultimatum 137 Raksasa Sawit, Diduga Lakukan Underinvoicing & Faktur Fiktif
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan peringatan keras kepada ratusan pelaku usaha di sektor kelapa sawit menyusul temuan berbagai modus ketidaksesuaian data mulai dari underinvoicing hingga penggunaan faktur fiktif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah pemerintah, termasuk operasi gabungan Kemenkeu-Polri yang membongkar penyelundupan produk turunan CPO pada awal November 2025, bukan bertujuan untuk menebar ketakutan.
Upaya itu, sambungnya, dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 200 pelaku usaha yang mewakili 137 Wajib Pajak strategis sektor sawit di Kantor Pusat DJP pada Jumat (28/11/2025), Purbaya meminta para pengusaha untuk terbuka jika menghadapi kendala di lapangan.
“Kalau ada kesulitan atau masalah apa pun, laporkan ke saya. Kita bereskan. Yang jelas, kita ingin industri sawit ini tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia,” tegasnya, dikutip dari rilis DJP, Jumat (28/11/2025).
Purbaya, yang hadir secara mendadak dalam agenda tersebut, menekankan bahwa kebijakan fiskal ke depan akan diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, namun tetap menuntut kontribusi maksimal bagi kas negara.
“Sebenarnya saya tidak dijadwalkan hadir, ini mendadak. Kata Pak Bimo [Dirjen Pajak] tadi, kalau Pak Menteri datang semoga pendapatan pajaknya bisa meningkat banyak,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa otoritas pajak telah mengantongi data modus pelanggaran ekspor terbaru. Selain itu, DJP mengidentifikasi dugaan praktik penghindaran pajak lainnya seperti under-invoicing dan penggunaan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif.
Bimo mengimbau para “raja sawit” tersebut untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pembetulan secara sukarela sebelum otoritas melangkah ke ranah penegakan hukum (gakkum).
“Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” kata Bimo.
Bimo memastikan pengawasan akan dilakukan secara profesional dan proporsional tanpa menghambat aktivitas ekonomi, demi memperkuat tata kelola industri sawit yang lebih transparan dan akuntabel.
Adapun, kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh jajaran Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), termasuk Ketua Satgassus Herry Muryanto dan Wakil Ketua Novel Baswedan, serta perwakilan Kejaksaan RI.
-

Purbaya Bantah Pemusatan Lapkeu ke Pemerintah Demi Pengawasan Pajak
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah bahwa pemusatan setoran laporan keuangan (lapkeu) ke platform terpusat pemerintah demi pengetatan pengawasan pajak.
Purbaya menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan yang mengatur migrasi pelaporan lepkeu masih ditujukan untuk korporasi terbuka atau besar.
Menurutnya, korporasi besar atau terbuka sudah terbiasa menyusun lapkeu yang kemudian diterbitkan secara publik. Oleh sebab itu, sambungnya, yang baru dalam PP 43/2025 hanya perpindahan pelaporan lapkeu.
Adapun, berdasarkan aturan saat ini, perusahaan terbuka memang wajib menyetor lapkeunya ke sejumlah otoritas berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Kalau Tbk [perusahaan terbuka] kan setiap triwulan juga ada [laporan keuangannya yang bisa diakses publik],” ujar Purbaya kepada wartawan usai agenda PTBI 2025, Jumat (28/11/2025).
Mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu malah mengkhawatirkan kesiapan perusahaan kecil atau yang belum terbiasa menyusun lapkeu secara baik. Dia pun mengaku akan berhati-hati sebelum terapkan kebijakan PP 43/2025 ke perusahaan kecil.
“Yang saya takut kalau perusahaan kecil, tapi saya belum melihat,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin mengatakan PP 43/2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Beleid anyar ini menetapkan peta jalan integrasi pelaporan keuangan nasional, termasuk penetapan tenggat waktu migrasi pelaporan bagi pelaku industri pasar modal paling lambat pada 2027.
Tujuannya, laporan keuangan yang dihasilkan entitas bisnis dapat menjadi rujukan andal, baik untuk pengambilan keputusan korporasi maupun perumusan kebijakan publik.
“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” ujar Masyita dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/11/2025).
Dia menjelaskan bahwa ruang lingkup pengaturan ini mencakup mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan lintas sektor. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga sektor riil dan entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.
Platform Terpusat Pemerintah
Salah ketentuan utama dalam PP 43/2025 adalah pembentukan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Masyita menyebut platform ini akan berfungsi sebagai simpul utama integrasi data.
Kehadiran PBPK diharapkan menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha karena tidak perlu lagi melakukan pelaporan berulang ke berbagai otoritas, sekaligus memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.
Adapun, PBPK akan bertanggung jawab langsung ke menteri yang tangani urusan keuangan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 37 ayat (2).
“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masyita.
Terkait lini masa implementasi, pemerintah menerapkan pendekatan transisi. Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK diwajibkan paling lambat tahun 2027.
Sementara itu, sektor lainnya akan menyesuaikan tahapan implementasi berdasarkan kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.
Masyita menyatakan pendekatan ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar kewajiban pelaporan ini tidak membebani secara biaya maupun administratif.
Pemerintah berharap peraturan dapat memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, serta menjadi fondasi bagi penguatan stabilitas sektor keuangan.
/data/photo/2025/11/30/692c123c2d384.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/28/6928f89d1dbcb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
