Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • 3
                    
                        Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
                        Nasional

    3 Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Nasional

    Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara untuk mendampingi kementerian meningkatkan penerimaan negara. 
    Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herry Muryanto ditunjuk sebagai kepala Satgassus. Sementara eks penyidik senior KPK
    Novel Baswedan
    diangkat menjadi wakil kepala Satgassus. 
    Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Senin (16/5/2025), penunjukan dua mantan pegawai KPK ini karena dianggap sudah ahli dalam tata kelola pemerintahan dan berpengalaman menangani kasus korupsi. 
    Sebelumnya, keduanya juga tergabung dalam Satgassung Pencegahan Korupsi.
    “Selama 6 bulan ini Satgassus telah berkordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM termasuk yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan di mana Satgassus turun langsung melihat situasi lapangan di Pelabuhan di Jawa Timur pada tanggal 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali 11-13 Juni 2025,” ujar anggota Satgassus Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis. 
    Salah satu sektor yang masih potensial untuk meningkatkan pendapatan negara adalah sektor perikanan.
    Oleh karena itu, Satgassus Optimalisasi Penerimaan negara ini membantu upaya sinergi dan mendampingi Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah. 
    “Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat,” ujar Yudi.
    Selain itu, Satgassus juga berupaya meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan mengunjungi 2 pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Provinsi Bali.
    Masalah di sana, banyak kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30 GT yang menangkap ikan di atas 12 mil lain, tetapi tidak punya izin penangkapan ikan. Akhirnya ikan hasil tangkapan tidak dapat dipungut PNBP. 
    Satgassus pun merekomendasikan agar pemerintah mempercepat proses penyelesaian izin kapal penangkapan ikan. Selain itu, KKP juga diminta melakukan sosialisasi terhadap pemilik-pemilik kapal agar segera memproses izin penangkapan ikan. 
    Terakhir, pemerintah daerah dimimta segera mengalihkan perizinan ke pusat untuk kapal-kapal di bawah 30 GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Utang BPJS Pemprov Jabar Bisa Naik ke Rp 360 M, Ini Rencana Bayarnya
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        16 Juni 2025

    Utang BPJS Pemprov Jabar Bisa Naik ke Rp 360 M, Ini Rencana Bayarnya Bandung 16 Juni 2025

    Utang BPJS Pemprov Jabar Bisa Naik ke Rp 360 M, Ini Rencana Bayarnya
    Editor
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memanfaatkan perubahan APBD 2025 untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai Rp 311 miliar.
    Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    , mengatakan saat ini pihaknya masih menghitung alokasi anggaran yang akan digunakan untuk melunasi kewajiban tersebut.
    “Yang pasti APBD murni sudah lewat. Nah kemungkinan nanti perubahan APBD 2025. Mungkin di situ beliau (gubernur) akan memprioritaskan untuk pembayaran utang, konsekuensinya yang bukan belanja prioritas akan disesuaikan,” kata Dedi saat dihubungi, Senin (16/5/2025).
    Dedi menjelaskan, tunggakan utang tersebut berasal dari iuran BPJS Kesehatan untuk kabupaten dan kota yang belum dibayarkan selama periode 2023/2024.
    “Yang Rp 311 miliar itu tagihan ke kabupaten/kota. Jumlahnya dinamis karena sebelum bayar kami konsolidasi dulu dengan BPJS sama kabupaten/kota itu di angka Rp 311 miliar, sempat bisa jadi nambah ke Rp 360 miliar. Tapi nggak akan turun dari angka tersebut,” ujarnya.
    Setiap tahun, menurut Dedi,
    Pemprov Jabar
    mengalokasikan sekitar Rp 900 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
    Dari total tersebut, Rp 460 miliar disetor ke pusat untuk warga dalam kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan sisanya digunakan untuk warga non-DTKS yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten dan kota.
    “Kalau DTKS kita setor ke pusat ke Kementerian Keuangan nanti ke BPJS pusat. Kalau yang Rp 400 miliar lainnya setor ke kabupaten/kota, porsinya Pemprov 40 persen, 60 persen usulan daerah,” jelas Dedi.
    Tunggakan itu pertama kali diungkap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat mendampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Rabu (11/6/2025).
    Dalam kesempatan itu, Dedi menyinggung besarnya dana hibah di masa pemerintahan sebelumnya yang dianggap mengabaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
    “Dalam hal ini, pemerintah punya kewajiban atas akses kesehatan warganya ketimbang belanja hibah,” pungkasnya.
    Penulis: Kontributor Bandung, Faqih Rohman Syafei
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Utang BPJS Pemprov Jabar Bisa Naik ke Rp 360 M, Ini Rencana Bayarnya
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        16 Juni 2025

    Tunggakan BPJS Kesehatan Jabar Capai Rp 311 Miliar Sejak 2023, Pemprov Janji Bayar Bandung 16 Juni 2025

    Tunggakan BPJS Kesehatan Jabar Capai Rp 311 Miliar Sejak 2023, Pemprov Janji Bayar
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat memastikan jumlah tunggakan utang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kepada BPJS Kesehatan mencapai Rp 311 miliar.
    Kepala Bappeda Jabar
    Dedi Mulyadi
    mengatakan, utang tersebut berasal dari kewajiban pembayaran
    iuran BPJS Kesehatan
    untuk kabupaten dan kota yang belum dibayarkan pada periode 2023/2024.
    “Yang Rp 311 miliar itu tagihan ke kabupaten/kota. Jumlahnya dinamis karena sebelum bayar kami konsolidasi dulu dengan BPJS sama kabupaten/kota itu di angka Rp 311 miliar, sempat bisa jadi nambah ke Rp 360 miliar. Tapi nggak akan turun dari angka tersebut,” ujar Dedi saat dihubungi, Senin (16/5/2025).
    Menurut Dedi, setiap tahun
    Pemprov Jabar
    harus membayar iuran BPJS Kesehatan sekitar Rp 900 miliar. Dari jumlah itu, Rp 460 miliar dialokasikan untuk masyarakat dalam kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan sisanya untuk masyarakat non-DTKS yang diusulkan oleh kabupaten dan kota.
    “Kalau DTKS kita setor ke pusat ke Kementerian Keuangan nanti ke BPJS pusat. Kalau yang Rp 400 miliar lainnya setor ke kabupaten/kota, porsinya Pemprov 40 persen, 60 persen usulan daerah,” jelasnya.
    Ia menyebutkan, saat ini Pemprov Jabar sedang menghitung alokasi anggaran untuk melunasi tunggakan tersebut.
    “Yang pasti APBD murni sudah lewat. Nah kemungkinan nanti perubahan APBD 2025. Mungkin di situ beliau (gubernur) akan memprioritaskan untuk pembayaran utang, konsekuensinya yang bukan belanja prioritas akan disesuaikan,” kata Dedi.
    Diketahui, tunggakan utang Pemprov Jabar kepada BPJS Kesehatan pertama kali diungkap oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat mendampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Rabu (11/6/2025).
    Dalam kesempatan itu, Dedi menyoroti besarnya dana hibah di masa kepemimpinan gubernur sebelumnya, yang dinilainya telah mengabaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
    Ia menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap akses layanan kesehatan masyarakat yang tidak bisa diabaikan.
    “Dalam hal ini, pemerintah punya kewajiban atas akses kesehatan warganya ketimbang belanja hibah,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bau Rasuah di Balik Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

    Bau Rasuah di Balik Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kehadiran tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat, sudah terjadi sejak lama. Publik semula tidak awas, sampai sekelompok aktivis akhirnya menguak ‘bahaya’ yang mengancam eksotisme kawasan konservasi Raja Ampat.

    Aksi para aktivis mendapat perhatian banyak pihak. Pemerintah seperti kebakaran jenggot. Mereka buru-buru memberikan klarifikasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, misalnya, bahkan langsung berencana memanggil pemilik izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan tersebut.

    “Saya ada rapat dengan Dirjen saya, saya akan panggil pemilik IUP, mau BUMN atau swasta. Kita memang harus menghargai, karena di Papua itu kan ada otonomi khusus, sama dengan Aceh,” kata Bahlil usai agenda Human Capital Summit 2025, Selasa (3/6/2025). 

    Singkat cerita, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin empat dari total lima perusahaan penambang nikel yang ada di Raja Ampat. 

    Lima perusahaan dimaksud adalah PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham. Hanya PT Gag Nikel, yang notabenenya dimiliki oleh BUMN PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam, yang izinnya tidak dicabut pemerintah. 

    Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut buka suara. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya sudah melakukan berbagai macam kegiatan pencegahan korupsi terkait dengan tata kelola pertambangan maupun pengolahan nikel di berbagai daerah. 

    Kegiatan pencegahan itu di antaranya berbentuk kajian untuk melihat potensi atau celah dalam tata kelola nikel yang bisa memicu perbuatan pidana korupsi. Meski demikian, dia menyebut pihaknya masih harus menelaah lebih lanjut hasil kajian yang sudah ada apabila adanya indikasi korupsi. 

    “Namun demikian, apakah kemudian kajian tersebut memang ada indikasi korupsi? Tentu itu masih menjadi sebuah telaah, dan nanti ada proses yang harus dilewati,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). 

    Menurut Perwira Tinggi Polri itu, kajian tersebut bakal diajukan ke kementerian/lembaga terkait. Tujuannya, hasil kajian yang diberikan bisa digunakan untuk memitigasi masalah yang berpotensi timbul. 

    Setyo menyebut kajian itu memang belum disampaikan ke pemerintah, lantaran Presiden Prabowo Subianto melalui menteri-menterinya memutuskan untuk langsung mencabut izin empat perusahaan dimaksud. Dia menyebut kajian itu akan tetap disampaikan nantinya kepada Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun pemerintah daerah terkait. 

    Dia mengakui bahwa daerah Raja Ampat menjadi salah satu daerah yang menjadi tempat KPK melakukan kajian, lantaran adanya indikasi permasalahan. 

    “Termasuk yang dilanjutkan salah satunya adalah yang di Raja Ampat ini, tapi kemudian sekali lagi keburu ada proses, ada permasalahan, dan pemerintah juga sudah menindaklanjuti,” tuturnya.

    Temuan-temuan KPK

    Secara garis besar, KPK telah membuat dua kajian soal tata kelola nikel pada 2023. Kajian itu dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK yang fokus pada tata kelola serta ekspor nikel. 

    Dari kajian tata kelola nikel, KPK menemukan adanya potensi kerawanan. Tidak hanya pada sisi hulu, tapi juga sampai pada hilir. Masalah yang ditemukan di antaranya adalah perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

    “Kemudian terkait dengan kegiatan penambangan pada kawasan hutan yang belum memiliki izin. Kemudian pendataan atas penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang juga masih belum memadai,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan secara terpisah, Jumat (13/6/2025). 

    Di sisi lain, kajian soal ekspor nikel menemukan permasalahan terkait dengan legalitas pada pengiriman nikel ke luar negeri. Pada kajian tersebut, KPK menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan yang tidak hanya terkait dengan pengaturan, terkait mekanisme verifikasi, namun juga terkait dengan penelusuran-penelusuran teknisnya. 

    Ilustrasi tambang nikel

    Sebagai informasi, sebelum kajian dilakukan, Satgas Wilayah V Korsup KPK pada 2023 lalu mengungkap temuan 5,3 juta ton nikel Indonesia yang masih diekspor selama 2020-2023 ke China.

    “KPK juga sudah menyiapkan beberapa rekomendasi perbaikan, tentu ini juga akan menjadi bahasan dan analisis terlebih dahulu oleh tim bersama dengan para pemangku kepentingan terkait,” terang Budi. 

    Kendati demikian, khusus untuk kajian ekspor nikel, Bisnis memeroleh informasi bahwa lembaga antirasuah belum jadi menyampaikan rekomendasi itu ke stakeholders terkait lantaran di saat yang bersamaan, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi memutuskan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pidana korupsi pada temuan tersebut. 

    Saat dimintai konfirmasi mengenai kelanjutan penanganan kasus, Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta waktu untuk bisa memastikan sudah sampai mana progres yang dilakukan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

    “Jadi gini, saya pastikan kembali, saya minta waktu, saya cek lagi, apalagi indikasinya kan sudah ada penyelidikan ya,” terangnya kepada wartawan.

    Setyo mengaku dia dan empat pimpinan KPK lainnya belum mendapatkan update mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Apalagi, dia baru menjabat pimpinan KPK pada akhir 2024. 

    Untuk diketahui, suatu perkara dugaan korupsi akan mulai disampaikan ke publik oleh KPK ketika sudah naik ke tahap penyidikan. Pada saat itu, biasanya lembaga antirasuah sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.

    “Apakah kemudian itu ada tindak lanjutnya atau kemudian ada keputusan yang lain? Ya saya pastinya harus mengecek dokumennya, harus menanyakan kepada satgasnya,” ujar Setyo. 

    Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK saat itu, Pahala Nainggolan menyebut pihaknya telah menyiapkan rekomendasi kebijakan kepada pihak-pihak terkait usai munculnya temuan ekspor 5,3 juta ton nikel Indonesia ke China.

    Rekomendasi itu awalnya bakal diberikan ke Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). 

    Namun demikian, Pahala menyebut tiga butir rekomendasi ke tiga kementerian itu belum disampaikan secara formal. Dia mengatakan bahwa undangan resmi baru akan disampaikan setelah tindak lanjut dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. 

    “Ada proses lanjutan [di Kedeputian Penindakan] dan sedang ditindaklanjuti,” kata Pahala kepada Bisnis, November 2023 lalu.

    Potret Nikel di Raja Ampat

    Besarnya penolakan terhadap tambang nikel di Raja Ampat khususnya dilatarbelakangi oleh penetapan kawasan tersebut sebagai Global Geopark oleh The United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO). Raja Ampat dianggap sebagai salah kekayaan dunia yang patut dijaga dan dilestarikan. 

    Kendati izin empat perusahaan yang ada di Raja Ampat sudah dicabut pemerintah, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria blak-blakan menilai izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel juga harusnya ikut dicabut. 

    Hal itu disampaikan oleh Dian saat menjadi pembicara pada acara Peluncuran Laporan dan Diskusi: ‘Mendesak Perlindungan Raja Ampat Sepenuhnya’ yang diselenggarakan oleh Greenpeace Indonesia, Kamis (12/6/2025).

    “[Izin] PT Gag mesti dicabut,” terang Dian. 

    Dian lalu bercerita pernah mengunjungi PT Gag Nikel dua tahun yang lalu. Dia sempat menanyakan luas tambang Gag Nikel yang ternyata mencapai 13.000 hektare (ha). Artinya, luas tambang dua kali lipat lebih besar dari luas Pulau Gag yang hanya sekitar 6.000 ha. Dian pun menyebut IUP PT Gag berarti bisa sampai ke wilayah laut di sekitarnya. 

    Padahal, lanjutnya, pemanfataan area laut harusnya mendapatkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

    Salah satu pulau di kawasan Raja Ampat

    Hal itulah, terang Dian yang menunjukkan adanya permasalahan di balik pemberian izin pertambangan kepada perusahaan-perusahaan di daerah Raja Ampat itu. Menurutnya, ada ego sektoral antara kementerian/lembaga sehingga tidak adanya konsistensi kebijakan.

    “Mungkin ESDM mengatakan selama di situ ada potensi, ya keluar izinnya, termasuk lautnya. Padahal laut ada KKPRL dan aturan lain. Ini perlu dikaji ulang,” tuturnya. 

    Ke depan, Dian berpesan agar pemangku kebijakan bisa menghindari ego sektoral. Untuk kasus Raja Ampat, dia menyebut IUP empat perusahaan nikel yang dicabut oleh ESDM perlu diikuti juga dengan pencabutan izin-izin lainnya yang berkaitan.

    “Bagaimana dengan izin-izin lain yang mungkin ada di LH [Kementerian Lingkungan Hidup]. Bagaimana kalau izin KKPRL-nya? Tersusnya? Bicara KKPRL, bahwa ini yang sudah tata ruangnya gak boleh tambang, tapi KKP mengeluarkan KKPRL-nya. Berarti ada ego sektoral di eselon 1,” ucapnya. 

    Penelusuran Pelanggaran 

    Selain KPK, pemerintah turut mengakui bakal mendalami lebih lanjut apabila adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan nikel Raja Ampat itu. Misalnya, Kementerian Kehutanan (Kehutanan) menyebut tengah menelisik dugaan pelanggaran atas pemenuhan kewajiban perusahaan nikel di Raja Ampat itu. 

    Pemenuhan kewajiban yang dimaksud berkaitan dengan izin yang perusahaan-perusahaan tersebut dapatkan dari Kemenhut, berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

    “Dalam hal ini izin, tentu ada kewajiban-kewajiban. PNBP, kewajiban-kewajiban lain coba kami teleisik ke sana dan tentu tidak menutup kemungkinan kalau memang terjadi pelanggaran-pelanggaran serius, walaupun sudah dicabut [IUP oleh ESDM], tidak menggugurkan konsekuensi hukum lain dengan perdata, atau mengaktifkan gugatan2 lainnya untuk kerusakan lingkungan,” ujar Dwi di acara yang sama. 

    Dwi menyatakan pihaknya tetap berkomitmen mengawal hal tersebut kendati empat perusahaan itu sudah tidak lagi memiliki izin pertambangan dari ESDM. Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut sudah sampai mana proses yang dia maksud sedang bergulir di Kemenhut. 

    “Kami komitmen mengawal ke sana, dan saat ini sedang berproses,” kata Dwi. 

    Berdasarkan data ESDM dan Kemenhut yang dihimpun, lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat mengantongi sejumlah izin. Pertama, PT Gag Nikel (Pulau Gag, luas 13.136 ha) milik Antam mempunyai Kontrak Karya (KK) Operasi Produksi dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dia menjadi satu-satunya perusahaan nikel di daerah tersebut yang izinnya tidak dicabut oleh pemerintah. Data Kemenhut menunjukkan tambang PT Gag berlokasi di Hutan Lindung (HL). 

    Kedua, PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe, luas 5.922 ha). Perusahaan tambang yang terafiliasi dengan keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan dan petinggi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. itu memiliki IUP Operasi Produksi (sudah dicabut) dan PPKH. Tambang nikel perusahaan itu berada di Hutan Produksi (HP). 

    Ketiga, PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, 2.193 ha). Perusahaan itu tercatat memiliki IUP Operasi Produksi (sudah dicabut), namun ESDM menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan. Data Kemenhut menunjukkan bahwa PT Anugerah Surya Pratama beroperasi pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). 

    Keempat, PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manuran, 1.173 ha). Perusahaan itu tercatat memiliki IUP Operasi Produksi (sudah dicabut), namun ESDM juga menolak RKAB perusahaan. Perusahaan itu juga tercatat belum memiliki PPKH. Tambangnya berlokasi di kawasan Hutan Produksi (HP).

    Kelima, PT Nurham (Yesner Waigeo Timur, luas 3.000 ha) tercatat memiliki IUP Operasi Produksi, akan tetapi tidak mengajukan RKAB. Perusahaan juga belum memiliki PPKH. Tambangnya berlokasi di Kawasan Hutan Produksi (HP). 

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

    Pada konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pencabutan izin empat perusahaan tambang nikel itu karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, serta berpotensi merusak ekosistem laut dan daratan di Raja Ampat. 

    Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan izin PT Gag Nikel karena dianggap masih memenuhi standar Amdal dan beroperasi sesuai aturan. Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas tambang perusahaan tersebut.

    “Sekalipun Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat,” terang pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu. 
     
    Adapun PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam selaku pemilik saham PT Gag Nikel mengatakan bahwa anak usahanya itu telah menerapkan prinsip-prinsip kaidah pertambangan yang baik, serta mematuhi seluruh regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persetujuan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

    Menurutnya, perseroan menghormati putusan yang diambil oleh pemerintah yang disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Selasa (10/6/2025) bahwa PT Gag Nikel tetap beroperasi karena sudah melakukan pertambangan sesuai dengan Amdal. 

    “Sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pertambangan yang lebih baik, Antam akan terus melakukan improvement dalam pengelolaan dan operasi dan pengelolaan lingkungan sesuai dengan standar internasional dengan melibatkan pihak independen di seluruh aspek bisnis perusahaan, termasuk di PT Gag Nikel,” ujar Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (12/6/2025).

  • RI kenalkan inovasi pendanaan kawasan konservasi di UNOC 2025 Prancis

    RI kenalkan inovasi pendanaan kawasan konservasi di UNOC 2025 Prancis

    Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono (kedua kiri), Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi yang akrab disapa Titiek Soeharto (kanan), dan pejabat lainnya saat menghadiri The Third United Nations Ocean Conference (UNOC-3) 2025 yang berlangsung 9-13 Juni 2025, di Nice, Prancis. ANTARA/HO-Humas KKP

    RI kenalkan inovasi pendanaan kawasan konservasi di UNOC 2025 Prancis
    Luar Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 14 Juni 2025 – 19:25 WIB

    Elshinta.com – Delegasi Republik Indonesia (RI) mengenalkan inovasi pendanaan kawasan konservasi pertama di dunia dalam ajang The Third United Nations Ocean Conference (UNOC-3) 2025 di Nice, Prancis, sebagai upaya menjaga kelestarian laut melalui skema pembiayaan berkelanjutan.

    “Indonesia memperkenalkan inovasi pendanaan kelautan terbaru melalui side event bertajuk Indonesia Coral Reef Bond: The World First Outcome Bond for Marine Protected Area and Its Underlying Strategic Activities, pada ajang UNOC yang berlangsung pada 9–13 Juni 2025 di Prancis,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Dia menyampaikan inisiatif itu menjadi langkah konkret menuju target 30 persen kawasan konservasi laut pada 2045. Langkah tersebut juga upaya menjembatani kekurangan pendanaan konservasi sebesar 100–200 juta dolar Amerika Serikat (AS) per tahun.

    “Coral Reef Bond merupakan instrumen pendanaan outcome based pertama di dunia untuk konservasi dengan menggunakan sumber pendanaan bukan dari pihak pemerintah (non-sovereign) dan bukan utang (non-debt), serta principal protection oleh Bank Dunia,” ujar Trenggono.

    Instrumen pendanaan tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi yang diukur menggunakan standar global, yaitu IUCN Green List dengan indikator peningkatan biomassa ikan.

    Terdapat tiga lokasi konservasi prioritas yang menjadi fokus implementasi, yaitu Kawasan Konservasi Nasional Raja Ampat, Kawasan Konservasi Daerah Raja Ampat, dan Kawasan Konservasi Daerah Kepulauan Alor.

    “Indonesia akan mengelola dana dari forgone coupon untuk memastikan hasil konservasi yang terukur dan berkelanjutan di lokasi tersebut,” kata Trenggono.

    Trenggono juga mengajak komunitas global berkolaborasi menjaga terumbu karang, sebab tanggung jawab pelestarian tidak bisa dibebankan pada satu negara saja dan perlu dukungan investasi dari swasta, filantropi, serta masyarakat luas.

    Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi yang akrab disapa Titiek Soeharto turut hadir dalam ajang itu, menyebut pengenalan Coral Reef Bond sebagai tonggak penting dalam inovasi keuangan konservasi.

    Ia menekankan pentingnya dukungan kebijakan dan regulasi, agar inisiatif seperti ini dapat terus tumbuh dan memberi dampak nyata.

    Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno yang memfasilitasi jalannya diskusi menegaskan Coral Reef Bond bisa menjadi model global dalam pendanaan konservasi laut yang berkelanjutan dan terukur. Pendekatan ini diharapkan dapat direplikasi oleh negara-negara lain di masa depan.

    Pelaksanaan Coral Reef Bond melibatkan kerja sama lintas lembaga, antara lain KKP, Bappenas, Kementerian Keuangan, BRIN, Bank Dunia, GEF, BNP Paribas, dan IUCN. Kolaborasi ini mencerminkan pendekatan multi-stakeholder untuk mencapai tujuan konservasi yang ambisius.

    Side event ini juga menghadirkan panelis internasional dari berbagai lembaga, seperti UN, Bank Dunia, GEF, BNP Paribas, dan UNESCO-IOC. Mereka membahas peluang dan tantangan pembiayaan konservasi, serta strategi menggerakkan pendanaan sektor swasta untuk mendukung kelestarian laut.

    Side event ini dihadiri sekitar 180 peserta dari berbagai negara dan instansi, baik pemerintah, NGO, perguruan tinggi, dan swasta serta pihak terkait lainnya.

    Sumber : Antara

  • Kementrans Bakal Bangun 350 Unit Rumah Buat Warga Terdampak Proyek Rempang Eco City

    Kementrans Bakal Bangun 350 Unit Rumah Buat Warga Terdampak Proyek Rempang Eco City

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) mengungkap bakal melanjutkan pembangunan sebanyak 350 unit rumah untuk masyarakat terdampak relokasi akibat proyek Rempang Eco City, di Kota Batam, Kepulauan Riau.

    Menteri Transmigrasi (Mentrans) Iftitah Sulaiman Suryanegara menjelaskan bahwa anggaran yang bakal dibutuhkan untuk melakukan pembangunan itu sebesar Rp153 juta per unit.

    “Kurang lebih anggarannya sama dengan yang [dibangun oleh] BP Batam sekitar Rp153 juta per unit,” jelasnya saat ditemui di JCC, Kamis (12/6/2025).

    Iftitah merinci, total kebutuhan anggaran itu bakal didapatkan melalui injeksi atau Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yang bakal dikucurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Tak hanya membangun 350 unit rumah  bagi warga terdampak relokasi, Iftitah juga menyebut pihaknya bakal membangun sarana dan prasarana penunjang ekosistem salah satunya yakni Sekolah Dasar (SD).

    “Kan harusnya [membangun] 500 unit rumah ya, kenapa jadi 350 unit? Karena kita gantikan dengan SD. Karena hasil Pengecekan kita, kan SD nggak ada ini gimana mau bangun kehidupan?” tegasnya.

    Sebelumnya, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad memastikan pengembangan proyek Rempang Eco City masih terus berlanjut, meski proyek tersebut tak lagi masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). 

    Seperti diketahui, proyek Rempang Eco City tidak masuk sebagai PSN di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. RPJMN ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 12/2025.

    “Meski tidak tercantum dalam daftar PSN, bukan berarti proyek tersebut sudah tidak berlaku atau dibatalkan,” katanya di Batam, Rabu (12/3/2025). 

    Amsakar melihat keputusan untuk menentukan apakah sebuah proyek dibatalkan atau dilanjutkan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

  • Konservasi Laut RI Butuh Duit Rp 3,2 Triliun/Tahun

    Konservasi Laut RI Butuh Duit Rp 3,2 Triliun/Tahun

    Jakarta

    Menteri Keluatan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan langkah konkret menuju target 30% kawasan konservasi laut pada 2045. Langkah ini sebagai upaya untuk menalangi kekurangan dana untuk kawasan konservasi laut sekitar US$ 100-200 juta atau setara Rp 3,2 triliun (kurs Rp 16.300) per tahun.

    Inovasi pendanaan tersebut, yakni Coral Reef Bond atau obligasi terumbu karang. Menurut Trenggono, sumber pendanaan tersebut bukan berasal dari pemerintah dan juga utang.

    “Coral Reef Bond merupakan instrumen pendanaan outcome based pertama di dunia untuk konservasi dengan menggunakan sumber pendanaan bukan dari pihak pemerintah (non-sovereign) dan bukan hutang (non-debt), serta principal protection oleh Bank Dunia,” ungkap Menteri Trenggono dalam keterangannya, dikutip Minggu (15/6/2025).

    Trenggono menjelaskan instrumen pendanaan ini digunakan untuk mendukung peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi yang diukur menggunakan standar global, yaitu IUCN Green List dengan indikator peningkatan biomassa ikan.

    Sementara itu, ada tiga lokasi konservasi prioritas yang menjadi fokus implementasi yaitu Kawasan Konservasi Nasional Raja Ampat, Kawasan Konservasi Daerah Raja Ampat, dan Kawasan Konservasi Daerah Kepulauan Alor. Indonesia akan mengelola dana dari forgone coupon untuk memastikan hasil konservasi yang terukur dan berkelanjutan di lokasi tersebut.

    “Upaya menjaga terumbu karang tidak dapat dibebankan pada satu negara saja. Saya mengundang sektor swasta, filantropi, dan masyarakat untuk berinvestasi demi menjaga keberlanjutan ekosistem terumbu karang,” ujar Trenggono.

    Trenggono memperkenalkan inovasi pendanaan ini melalui side event bertajuk Indonesia Coral Reef Bond: The World First Outcome Bond for Marine Protected Area and Its Underlying Strategic Activities, pada acara The Third United Nations Ocean Conference (UNOC) yang berlangsung pada 9-13 Juni 2025 di Nice, Prancis.

    Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menegaskan bahwa Coral Reef Bond bisa menjadi model global dalam pendanaan konservasi laut yang berkelanjutan dan terukur. Pendekatan ini diharapkan dapat direplikasi oleh negara-negara lain di masa depan.

    Pelaksanaan Coral Reef Bond melibatkan kerja sama lintas lembaga, antara lain KKP, Bappenas, Kementerian Keuangan, BRIN, Bank Dunia, GEF, BNP Paribas, dan IUCN. Kolaborasi ini mencerminkan pendekatan multi-stakeholder untuk mencapai tujuan konservasi yang ambisius.

    (kil/kil)

  • Tekan Konsumsi Alkohol, Pajak Bir di Vietnam Bakal Naik Jadi 90%

    Tekan Konsumsi Alkohol, Pajak Bir di Vietnam Bakal Naik Jadi 90%

    Jakarta

    Kenaikan pajak konsumsi khusus minuman alkohol bakal dilakukan di Vietnam. Hal ini telah disetujui langsung Majelis Nasional Vietnam, sebagai pengambil keputusan terkuat di Vietnam.

    Dilansir dari Reuters, Minggu (15/6/2025), pada hari Sabtu kemarin, Majelis Nasional menyetujui usulan untuk menaikkan pajak konsumsi khusus minuman beralkohol menjadi 90% pada tahun 2031. Saat ini pajak konsumsi hanya 65%.

    Berdasarkan keputusan yang disepakati, tarif pajak untuk bir dan minuman keras akan naik menjadi 70% pada tahun 2027 sebelum mencapai 90% pada tahun 2031. Keputusan kenaikan pajak menjadi 70% setahun lebih lambat dari yang diusulkan sebelumnya, di sisi lain kenaikan pajak maksimum awalnya diusulkan hingga 100%.

    Kementerian Keuangan Vietnam mengatakan tujuan dari pajak yang lebih tinggi adalah untuk mengekang konsumsi alkohol. Vietnam adalah pasar bir terbesar kedua di Asia Tenggara, menurut laporan oleh konsultan KPMG pada tahun 2024.

    Industri bir Vietnam, yang dipimpin oleh Heineken ada Belanda, Carlsberg dari Denmark, dan pembuat bir lokal Sabeco dan Habeco bakal menghadapi tantangan tambahan.

    Sebelumnya, minuman alkohol sudah ditekan karena munculnya regulasi yang mengatur larangan mengemudi dalam keadaan mabuk. Aturan itu menetapkan batas nol alkohol bagi pengemudi dan membuat masyarakat mau tak mau harus mengurangi konsumsi bir. Aturan ini muncul di 2019.

    Kepala Asosiasi Bir dan Minuman Beralkohol negara itu mengatakan pendapatan industri telah menurun selama tiga tahun terakhir.

    Menanggapi melemahnya permintaan dan proposal awal untuk kenaikan pajak, Heineken sendiri sudah mulai menghentikan operasi di salah satu pabrik birnya di Vietnam tahun lalu.

    (kil/kil)

  • Sudah Ada 7 Lembaga Baru di Pemerintahan Prabowo, Bakal Bertambah Lagi

    Sudah Ada 7 Lembaga Baru di Pemerintahan Prabowo, Bakal Bertambah Lagi

    Jakarta

    Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diperkirakan menambah sejumlah lembaga atau institusi baru. Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat membahas soal tantangan pengelolaan keuangan negara.

    “Kita semua melihat bahwa sejak beberapa tahun terakhir hingga ke depan, akan terus bermunculan institusi-institusi baru. Bukan hanya kementerian, tetapi juga lembaga-lembaga lainnya,” katanya dalam pelantikan sejumlah pejabat Kementerian Keuangan, disiarkan YouTube @KemenkeuRI, Sabtu (14/6/2025).

    Sejumlah lembaga baru memang dibentuk dan sudah menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing di Pemerintahan Prabowo-Gibran. Pembentukan institusi baru mayoritas dilakukan saat Prabowo menjabat, namun ada juga yang dipersiapkan oleh pemerintahan sebelumnya.

    Di sisi lain, ada juga institusi yang sudah direncanakan untuk dibentuk namun belum terealisasi. Salah satunya adalah Badan Penerimaan Negara (BPN). Meski begitu BPN bakal tetap jadi prioritas Prabowo, seperti tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029.

    Lembaga yang Sudah Terbentuk di Pemerintahan Prabowo:

    1. Badan Gizi Nasional (BGN)

    BGN merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meski berjalan pada era pemerintahan Prabowo, BGN sebenarnya sudah dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Pembentukan BGN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang diteken langsung oleh Jokowi pada 15 Agustus 2024. Saat ini BGN masih menjalankan program MBG yang mayoritasnya menyasar anak-anak sekolah.

    Badan yang dipimpin Dadan Hindayana ini merupakan institusi dengan anggaran terbesar yang mencapai Rp 217,86 triliun. Jumlah tersebut mengungguli anggaran Kementerian Pertahanan yang sebesar Rp 167,4 triliun, atau Kepolisian RI (Polri) sebesar Rp 109,67 triliun.

    Besarnya anggaran tersebut sejalan dengan kebutuhan anggaran MBG yang juga besar. Tahun 2026 anggaran untuk MBG diprediksi tembus Rp 300 triliunan, naik dua kali lipat dibanding anggaran tahun ini yang mencapai Rp 171 triliun.

    2. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)

    BPI Danantara diluncurkan Prabowo pada Senin, 24 Februari 2025. Danantara diproyeksi akan mengelola aset sebesar US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.678 triliun (asumsi kurs Rp 16.310).

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan, seluruh masyarakat Indonesia patut berbangga dengan diluncurkan Danantara. Ia mengatakan badan pengelola investasi ini menjadi yang terbesar di dunia.

    “Semua patut bangga dengan total aset lebih dari US$ 900 miliar. Danantara akan jadi dana kekayaan negara terbesar di dunia,” kata Prabowo dalam sambutannya usai peluncuran BPI Danantara dikutip dari YouTube resmi Sekretariat Kepresidenan, Senin (24/2/2025).

    Nama-nama besar mengisi jabatan di Danantara, seperti Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani sebagai Kepala Badan atau Chief Executive Officer (CEO), Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Dewan Pengawas, Ray Dalio sebagai Dewan Penasehat dan nama-nama besar lainnya.

    3. Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin)

    Sesuai dengan namanya, BP Taskin merupakan badan yang dibentuk Prabowo untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan di Indonesia. Pembentukan BP Taskin mengacu pada Peraturan Presiden No 163 Tahun 2024.

    Prabowo menunjuk nama Budiman Sudjatmiko sebagai Kepala BP Taskin dan melantiknya pada 22 Oktober 2024. Dalam kepemimpinannya, Budiman menargetkan mampu mengentaskan kemiskinan ekstrem di Tanah Air pada tahun 2026.

    Di bawah kepemimpinan Budiman Sudjatmiko, BP Taskin merancang program pengentasan kemiskinan ekstrem bukan sekadar menyalurkan bantuan sosial (bansos), namun mengangkat masyarakat kategori miskin ekstrem melalui banyak program.

    “Dengan berbagai intervensi program pemerintah yang fokus pada penghapusan kemiskinan ekstrem, dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga yang efektif, maka kami berkeyakinan dalam jangka waktu 20 bulan dari sekarang, 2,35 juta jiwa kelompok miskin ekstrem itu akan bisa dientaskan,” kata dia kepada detikcom pada April 2025.

    4. Badan Penyelenggara Haji

    Badan Penyelenggara Haji dibuat untuk menjalankan dua misi utama dari pemerintah. Misi pertama adalah memastikan keberangkatan jamaah dengan aman, sementara misi kedua adalah meningkatkan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

    Agar fokus dengan tujuan, Badan Haji dan Umrah dibuat terpisah dengan Kementerian Agama (Kemenag). Untuk mewujudkan kenyamanan ibadah haji dan umrah, salah satu program yang dicanangkan oleh Presiden adalah pembangunan perkampungan haji khusus untuk jemaah Indonesia di Tanah Suci.

    Badan Penyelenggara Haji dipimpin K.H. Moch. Irfan Yusuf sebagai kepala, dan Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala. Keduanya dilantik Prabowo pada Oktober 2024.

    5. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

    Badan baru ini dibentuk Prabowo untuk memonitor dan mengawasi program-program kerja para menteri. Pembentukan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus bertujuan memaksimalkan kinerja kabinet Merah Putih.

    Aris Marsudiyanto ditunjuk Prabowo sebagai Kepala badan tersebut pada Oktober 2024 lalu. Usai pelantikan di Istana Negara, Aris sempat menjelaskan tugas dan fungsi badan yang dipimpinnya.

    Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus bertugas untuk memberikan masukan soal langsung ke Prabowo soal pengawasan jalannya program pembangunan yang menggunakan dana APBN agar bisa dirasakan masyarakat.

    “Badan ini mempunyai fungsi untuk mengoptimalkan atau memberikan masukan kepada Presiden dan mengawasi jalannya program pembangunan dan dana APBN sampai ke masyarakat,” ungkap Aris.

    6. Badan Intelijen Keuangan (BIK)

    Badan tersebut berada di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pembentukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Perpres tersebut diteken Prabowo pada 5 November 2024.

    Terbentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan tertuang dalam pasal 7. Kemudian pada pasal 52 yang mengatur bahwa badan itu di bawah Sri Mulyani dan akan dipimpin oleh kepala.

    “(1) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh Kepala,” tulis beleid tersebut.

    7. Dewan Ekonomi Nasional (DEN)

    Luhut Binsar Pandjaitan dapat tugas khusus dari Presiden Prabowo, yaitu memimpin Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Luhut dilantik Prabowo pada Oktober 2024 bersama para menteri Kabinet Merah Putih.

    Juru Bicara Luhut Jodi Mahardi mengungkapkan DEN bakal menjadi lembaga pemikir utama bagi pemerintah. Tugasnya adalah mengidentifikasi hambatan strategis yang menghambat pertumbuhan ekonomi.

    “Jadi fokusnya sebagai ‘Economic Think Tank’ yang berdiri di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, DEN akan membantu Presiden mengidentifikasi hambatan strategis yang menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia,” jelas Jodi kepada detikcom, Jumat (25/10/2024).

    Salah satu fokus utama DEN, kata Jodi, adalah mencari rekomendasi kebijakan untuk program hilirisasi sumber daya alam. Khususnya untuk 26 komoditas strategis yang disebut Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna Perdana.

    Prabowo, kata Jodi, meminta Luhut untuk turut serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor industri, pertanian, energi, serta pendidikan unggul yang terintegrasi.

    (ily/ara)

  • Ditreskrimsus Polda Metro raih IKPA dari Kapolri

    Ditreskrimsus Polda Metro raih IKPA dari Kapolri

    Personel Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat pemberian penghargaan dari Kapolri atas capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun Anggaran (TA) 2024, di Jakarta, Jumat (13/6/2025). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

    Ditreskrimsus Polda Metro raih IKPA dari Kapolri
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 14 Juni 2025 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meraih penghargaan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

    “Satuan kerja ini meraih nilai sempurna, yakni 100, pada kategori pagu besar di atas Rp50 miliar untuk Tahun Anggaran (TA) 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Ade Ary menjelaskan capaian tersebut menjadi bukti komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam menjalankan tata kelola keuangan negara yang profesional, transparan dan akuntabel.

    “Nilai IKPA yang sempurna menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran di lingkungan satuan kerja tersebut tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip ‘good governance’,” katanya.

    Ia juga mengapresiasi pencapaian tersebut dan menyebutnya sebagai hasil kerja kolektif seluruh personel Ditreskrimsus.

    “Ini adalah wujud nyata dari integritas dan komitmen dalam menjamin akuntabilitas kinerja serta pengelolaan keuangan yang tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan selama Tahun Anggaran 2024,” katanya.

    Ade Ary berharap capaian ini bisa terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan di tahun anggaran berikutnya untuk mendukung terciptanya institusi Polri yang profesional, modern dan terpercaya. IKPA merupakan alat ukur yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI untuk menilai kualitas pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga.

    Penilaian mencakup sejumlah aspek seperti ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran, ketertiban administrasi keuangan, efektivitas penyerapan serta akurasi pelaporan. Nilai IKPA yang tinggi atau sempurna mencerminkan kemampuan satuan kerja dalam merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara optimal.

    Sumber : Antara