Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Kans Kejagung Tetapkan Tersangka di Kasus Pajak Usai Status Cekal Bos Djarum Dicabut

    Kans Kejagung Tetapkan Tersangka di Kasus Pajak Usai Status Cekal Bos Djarum Dicabut

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan potensi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran pajak periode 2016-2020.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan untuk saat ini pihaknya masih mendalami semua temuan yang ada.

    Pendalaman itu dilakukan terhadap keterangan saksi maupun alat bukti yang telah diperoleh dari penggeledahan yang ada. 

    “Penyidik masih mendalami semua. Keterangan saksi dan dokumentasi-dokumentasi yang ada serta alat bukti yang ada,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (2/12/2025).

    Di samping itu, dia juga masih enggan terbuka terkait pihak yang dibidik untuk dijadikan tersangka dalam perkara ini. Sebab, kata Anang, proses penyidikan ini ada yang sifatnya rahasia maupun yang bisa diungkap ke publik.

    “Belum, belum. Ya mohon dipahami juga karena ini sifatnya penyidikan, kami belum bisa terlalu terbuka. Ada sebagian kita buka, ada sebagian kita tutup,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi terkait pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan oleh Ditjen Kemenkeu periode 2016-2020.

    Modusnya, oknum Ditjen Pajak diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang yang dicekal dalam perkara ini mulai dari Bos Djarum Victor Rachmat Hartono; Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo.

    Pencekalan itu berlaku sejak (14/11/2025) hingga (14/5/2025). Namun, belum sebulan status cekal itu berlaku, Kejagung justru telah mencabut pencekalan terhadap Victor Rachmat Hartono karena dinilai kooperatif.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Purbaya Tak Main-main Soal Pembekuan Bea Cukai: Betul-betul Beku!

    Purbaya Tak Main-main Soal Pembekuan Bea Cukai: Betul-betul Beku!

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka memastikan akan membekukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) apabila tidak berhasil membenahi diri selama satu tahun ke depan. 

    Purbaya mengaku diberikan target oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi salah satu unit Kemenkeu itu dalam satu tahun ke depan. Apabila gagal, maka ada peluang Bea Cukai bakal dibekukan seperti pada pemerintahan Presiden ke-2 Soeharto, di mana tugasnya diserahkan ke perusahaan Swiss, SGS. 

    “Bebas. Nanti kami lihat seperti apa. Kalau memang enggak bisa perform ya kami bekukan dan betul-betul beku. Artinya, 16.000 pekerja Bea Cukai kami rumahkan, tetapi saya minta waktu ke Presiden untuk memperbaiki Bea Cukai,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri Rapimnas Kadin 2025, Jakarta, Senin (1/12/2025). 

    Namun demikian, Purbaya menyebut tidak semua petugas Bea Cukai bermasalah. Dia melihat masih ada petugas di sana yang bisa dibentuk dan memperbaiki diri. 

    “Sebaiknya kami perbaiki diri dulu sendiri selama setahun, daripada kami langsung tutup tanpa warning kan jelek. Jadi dikasih kesempatan untuk memperbaiki diri,” lanjut mantan Deputi di Kemenko Maritim dan Investasi itu. 

    Keluhan Pengusaha

    Sebelumnya, saat masih dalam sesi tanya jawab rapimnas Kadin yang dihadiri olehnya, Purbaya mendapatkan keluhan dari pengusaha konstruksi baja.

    Pengusaha meminta agar Bea Cukai memperketat pengawasan terhadap impor konstruksi baja, padahal produksi di dalam negeri juga tinggi. 

    Keluhan itu disampaikan kepada Purbaya oleh Ketua Umum Indonesia Society of Steel Construction (ISSC) Budi Harta Winata, pada rapat pimpinan nasional (rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Senin (1/12/2025). 

    Budi menyampaikan bahwa dia bersama sekitar 1.000 orang sebelumnya telah menggelar aksi di depan kantor pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Oktober 2025 lalu. Dia menceritakan bahwa gempuran impor konstruksi baja ke Indonesia itu menyebabkan perusahaan-perusahaan konstruksi dalam negeri harus merumahkan karyawannya. 

    Pemilik PT Artha Mas Graha Andalan itu mengatakan, perusahaannya harus melakukan efisiensi pekerja dari awalnnya 1.000 orang juru las menjadi tinggal 70 orang saja.

    Budi mengakui bahwa harusnya permasalahan ini bukan disampaikan ke Purbaya selaku Menkeu. Namun, mengingat Bea Cukai berada di bawah kewenangannya, maka dia meminta agar pengawasan keluar masuk barang di pelabuhan bisa diperketat. 

    “Kami minta Bea Cukai lebih ketat, mestinya produksi barang yang bisa dibikin dalam negeri, mestinya janganlah boleh masuk, Pak. Karena kami tukang las-tukang las dalam negeri yang mengerjakan,” ucapnya. 

    Purbaya pun menyatakan bakal memelajari masalah yang disampaikan oleh Budi dan para pelaku usaha konstruksi baja. Dia berjanji akan melihat langsung seperti apa pelaksanaan tugas Bea Cukai di lapangan dalam hal pengawasan. 

    “Kalau saya tanya ke anak buah saya, bagus terus. Saya tanya Bea Cukai ada impor baja? ‘Enggak ada Pak’. Saya tanya pelaku, ada. Yang mana yang bener, tapu gua yakin anak buah gua ngibulin gue. Nanti anda kirim laporan ke saya,” ucapnya sambil disambut tawa oleh peserta Rapimnas Kadin. 

    Ekonom yang pernah menjabat Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga mengakui tengah melakukan ‘bersih-bersih’ di Bea Cukai. “Kami betulin setahun ke depan, kalau dalam setahun enggak beres, Bea Cukai betul-betul dibekukan. Saya ganti SGS,” tegasnya. 

  • Dana Desa Belum Cair, Para Kades Wadul DPRD Ponorogo

    Dana Desa Belum Cair, Para Kades Wadul DPRD Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Suasana Gedung DPRD Ponorogo mendadak riuh pada awal pekan ini. Perwakilan kepala desa (kades) di Bumi Reog mendatangi kantor wakil rakyat untuk wadul.

    Ya, para kades itu meminta wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasinya ke tingkat pusat. Yakni terkait dengan kejelasan soal pencairan Dana Desa (DD) tahap II yang tak kunjung turun. Para kades mengaku was-was karena proyek fisik telah berjalan, tetapi pembayaran belum bisa dipenuhi akibat macetnya dana dari pusat.

    Kedatangan mereka difasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Ponorogo. Para kepala desa berharap ada jalan keluar cepat, mengingat beban tanggungan mereka makin membesar menjelang tutup tahun.

    Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Ponorogo, Eko Mulyadi, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula setelah Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 81/2025 pada pertengahan November. Aturan baru tersebut menghentikan pencairan kegiatan pembangunan non-earmark per 17 September, dan hanya memprioritaskan program BLT Desa, ketahanan pangan, dan stunting.

    “Sementara teman-teman desa sudah melakukan kegiatan lapangan pembangunan, kalau tidak cair tentu menjadi beban,” kata Eko usai RDP di DPRD Ponorogo, Senin (1/12/2025).

    Eko merinci bahwa dari 281 desa, sebanyak 231 desa di Ponorogo gagal mencairkan DD tahap II. Para kades yang sudah terlanjur mengerjakan proyek fisik kini harus menalangi modal menggunakan dana pribadi. Besaran utangnya pun bervariasi antara Rp30 juta sampai Rp400 juta.

    “Kami tidak protes peraturan ini, tapi kami harapkan aturannya ditunda terlebih dahulu, dan bisa diterapkan tahun mendatang,” ungkapnya.

    Dalam RDP tersebut, APDESI juga menyampaikan aspirasi lain, termasuk dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan keluhan soal beberapa kegiatan OPD yang kini dibebankan ke anggaran desa. Namun fokus utama tetap sama, yakni kepastian pencairan dana desa tahap II.

    Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto, menyatakan memahami keresahan para kades. Dia memastikan surat aspirasi itu, akan segera dikirim ke pemerintah pusat sebagai bentuk tindak lanjut dewan. “Kami akan kirimkan dalam waktu dekat, paling lama besok (2/12) kami sampaikan suratnya,” pungkasnya. [end/suf]

  • KemenImipas-Kemenkeu Godok Tarif Baru PNBP-Kemudahan Izin Tinggal Mahasiswa Asing

    KemenImipas-Kemenkeu Godok Tarif Baru PNBP-Kemudahan Izin Tinggal Mahasiswa Asing

    Jakarta

    Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menggodok masukan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) terkait perubahan peraturan pemerintah terhadap tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari mahasiswa asing yang menjalani pendidikan di universitas di Indonesia. Pun KemenImipas menggodok perubahan peraturan pemerintah terhadap izin tinggal mahasiswa asing.

    “Saat ini atas masukan dari Kemendikti Saintek, kami sedang melakukan pembahasan bersama dengan Kemenkeu untuk menyusun perubahan peraturan pemerintah terkait dengan tarif khusus PNBP dan izin tinggal untuk mahasiswa asing,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto di Muladi Dome, Kompleks Undip, Semarang, Jateng pada Senin (1/12/2025).

    KemenImipas juga tengah menyusun Peraturan Menteri soal kemudahan layanan keimigrasian bagi mahasiswa yang belajar dan dosen asing yang mengajar di Indonesia. Menteri Agus menyampaikan tujuan pembahasan perubahan aturan ini untuk menarik minat warga asing berkuliah di Indonesia.

    “Selain itu kami juga sedang menyusun Peraturan Menteri terkait dengan kemudahan layanan keimigrasian bagi mahasiswa dan dosen asing. Hal ini kita lakukan dalam rangka menarik minat mahasiswa asing untuk dapat melanjutkan studi di Indonesia,” ucap Menteri Agus.

    Selain itu, Menteri Agus berharap dengan adanya tarif PNBP baru dan kemudahan izin tinggal bagi mahasiswa serta dosen asing, universitas-universitas di Indonesia meningkat rankingnya di level dunia. “Dan tentunya sebagai dukungan kami dalam mendukung upaya meningkatkan ranking universitas yang ada di Indonesia,” imbuh Menteri Agus.

    Peresmian Campus Immigration Point dipimpin langsung Menteri Imipas Agus Andrianto di Muladi Dome, pada pagi tadi. Pihak Undip mengaku kehadiran layanan keimigrasian di tengah lingkungan kampus adalah impian mereka sebelumnya.

    “Ini kami impikan Pak Menteri. Karena Undip ini punya banyak mahasiswa asing, sekitar 300-an. Dan setiap tahun pasti lebih dari 100 (mahasiswa asing baru) yang masuk ke sini,” kata Rektor Undip Profesor Suharnomo.

    (aud/idn)

  • Pencekalan Bos Djarum Dicabut, Bagaimana Status Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dkk?

    Pencekalan Bos Djarum Dicabut, Bagaimana Status Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dkk?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal nasib status cekal empat orang lain setelah Bos Djarum Victor Rachmat Hartono dicabut.

    Selain Victor, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak juga turut dicekal dalam perkara ini.

    Dalam hal ini, Anang mengaku baru mendapatkan informasi bahwa Bos Djarum, Victor menjadi satu-satunya pihak yang telah dicabut pencekalannya.

    “Yang jelas informasi yang saya dapat dari penyidik hanya terhadap bersangkutan dulu ya, itu saja,” ujar Anang di Kejagung, Senin (1/12/2025).

    Dia menjelaskan cekal maupun pencabutan cekal merupakan kewenangan penyidik. Salah satu indikator dicabutnya pencekalan itu yakni seseorang dinilai kooperatif.

    Penyidik, kata Anang, menilai bahwa Victor telah kooperatif dalam proses hukum kasus dugaan manipulasi pajak periode 2016-2022. Indikator kooperatif itu adalah telah memberikan informasi kepada penyidik.

    “Itu kewenangan dari tim penyidik, subjektif batas dari penyidik seperti apa nantinya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang juga menekankan bahwa seluruh pihak yang dicekal itu masih berstatus sebagai saksi.

    “Masih sebagai saksi semua, belum ada penetapan tersangka semua masih sebagai saksi,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi terkait pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan oleh Ditjen Kemenkeu periode 2016-2020.

    Modusnya, oknum pada Ditjen Pajak diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

     

  • Jalur Darat Lumpuh, Bea Cukai Kerahkan Kapal Patroli Pasok Logistik Korban Banjir Sumatra

    Jalur Darat Lumpuh, Bea Cukai Kerahkan Kapal Patroli Pasok Logistik Korban Banjir Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengerahkan armada patroli laut dan darat untuk menembus isolasi di sejumlah wilayah Aceh yang terdampak banjir dan tanah longsor.

    Langkah ini diambil mengingat akses darat utama, khususnya dari Medan menuju Langsa, lumpuh total akibat cuaca ekstrem yang melanda sejak Rabu (26/11/2025).

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan pasokan kebutuhan dasar mencapai warga secepat mungkin di tengah keterbatasan akses.

    “Di situasi seperti ini, yang terpenting adalah keselamatan dan terpenuhinya kebutuhan dasar warga. Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar setiap dukungan logistik dapat benar-benar membantu,” ujar Nirwala dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).

    Untuk menembus blokade jalur darat, Bea Cukai memberangkatkan Kapal Patroli BC60001 dari Tanjung Balai Karimun pada Sabtu (29/11/2025). Kapal yang menempuh perjalanan laut sekitar 30 jam ini menjadi alternatif jalur suplai utama dengan membawa muatan kebutuhan pokok, air minum, LPG, hingga perlengkapan darurat.

    Tak hanya itu, sinergi logistik juga dilakukan melalui operasi Ship-to-Ship (STS) antara Kapal Patroli BC30001 dengan KRI Sutedi Senoputro 378 milik TNI Angkatan Laut, Minggu (30/11/2025).

    Dalam operasi yang berlangsung dua jam tersebut, sebanyak 2.000 dus mi instan dan 1.000 papan telur ayam dipindahkan untuk didistribusikan ke Pemerintah Kota Langsa. Selain fungsi logistik, Kapal Patroli BC30001 juga dialihfungsikan menjadi pusat komunikasi darurat dan tempat perlindungan sementara (shelter).

    Kapal ini menyediakan bandwidth internet bagi warga dan petugas yang kehilangan kontak akibat terputusnya jaringan telekomunikasi darat.

    Di sisi lain, tim darat Bea Cukai Aceh juga bergerak menembus jalur yang tertutup material longsor menuju Kabupaten Pidie Jaya. Tim berhasil mencapai Posko Peduli Banjir Gampong Beuringen untuk menyalurkan bantuan dan melakukan pemetaan cepat (rapid assessment) guna mendukung pengiriman logistik lanjutan.

    “Bencana ini mengingatkan kita untuk saling menjaga. Kami berupaya hadir sebagai bagian dari gotong royong nasional, bekerja bersama siapa pun yang ada di garis depan,” jelas Nirwala.

  • DJP Kejar Pajak Pengusaha Sawit Kakap, Dorong Integrasi Data Tambang

    DJP Kejar Pajak Pengusaha Sawit Kakap, Dorong Integrasi Data Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan pengusaha batu bara dan sawit pada pekan lalu. Otoritas pajak menuntut mereka supaya lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan peringatan keras kepada ratusan pelaku usaha di sektor kelapa sawit menyusul temuan berbagai modus ketidaksesuaian data mulai dari underinvoicing hingga penggunaan faktur fiktif.  

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah pemerintah, termasuk operasi gabungan Kemenkeu-Polri yang membongkar penyelundupan produk turunan CPO pada awal November 2025, bukan bertujuan untuk menebar ketakutan.

    Upaya itu, sambungnya, dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara.  

    Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 200 pelaku usaha yang mewakili 137 Wajib Pajak strategis sektor sawit di Kantor Pusat DJP pada Jumat (28/11/2025), Purbaya meminta para pengusaha untuk terbuka jika menghadapi kendala di lapangan.  

    “Kalau ada kesulitan atau masalah apa pun, laporkan ke saya. Kita bereskan. Yang jelas, kita ingin industri sawit ini tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia,” tegasnya, dikutip dari rilis DJP, Jumat (28/11/2025). 

    Purbaya, yang hadir secara mendadak dalam agenda tersebut, menekankan bahwa kebijakan fiskal ke depan akan diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, namun tetap menuntut kontribusi maksimal bagi kas negara.  

    “Sebenarnya saya tidak dijadwalkan hadir, ini mendadak. Kata Pak Bimo [Dirjen Pajak] tadi, kalau Pak Menteri datang semoga pendapatan pajaknya bisa meningkat banyak,” ujarnya.  

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa otoritas pajak telah mengantongi data modus pelanggaran ekspor terbaru. Selain itu, DJP mengidentifikasi dugaan praktik penghindaran pajak lainnya seperti under-invoicing dan penggunaan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif.  

    Bimo mengimbau para “raja sawit” tersebut untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pembetulan secara sukarela sebelum otoritas melangkah ke ranah penegakan hukum (gakkum).  

    “Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” kata Bimo.  

    Bimo memastikan pengawasan akan dilakukan secara profesional dan proporsional tanpa menghambat aktivitas ekonomi, demi memperkuat tata kelola industri sawit yang lebih transparan dan akuntabel. 

    Adapun, kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh jajaran Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), termasuk Ketua Satgassus Herry Muryanto dan Wakil Ketua Novel Baswedan, serta perwakilan Kejaksaan RI.

    Integrasi Data Tambang

    Direktur Jenderal Pajak alias DJP Bimo Wijayanto mendorong supaya data Minerba-One yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM bisa segera terintegrasi dengan Coretax milik otoritas pajak.

    Hal ini ditujukan agar seluruh data dapat dimanfaatkan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Selain itu, Bimo juga mengemukakan bahwa DJP juga telah sepakat dengan Ditjen Minerba untuk memasukkan komitmen pelunasan pajak sebagai salah satu dokumen kelengkapan pada saat mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) .

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan pelaksanaan kegiatan kolaborasi ini merupakan upaya bersama dalam mengelola kekayaan negara, baik oleh Pemerintah selaku regulator maupun wajib pajak selaku pelaku kegiatan ekonomi dari sektor pertambangan mineral dan batubara. 

    “Pesan Pak Presiden kembali ke pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya 
    prinsip gotong royong,” ujar Bimo, dikutip Jumat (28/11/2025). 

    Berdasarkan data internal DJP, dalam lima tahun terakhir jumlah populasi wajib pajak dari sektor pertambangan minerba cenderung meningkat dari tahun ke tahun dengan rata-rata pertambahan sekitar 3%.

    Pada tahun 2021 terdapat sebanyak 6.321 wajib pajak hingga pada tahun 2025 tumbuh menjadi 7.128 wajib pajak. Selain itu, penerimaan sektor pertambangan 
    mineral logam mampu meningkat lebih dari 10 kali lipat dari sebesar Rp4 triliun (2016) 
    menjadi Rp45 triliun (2024). 

    Sedangkan penerimaan pajak sektor pertambangan batubara mengalami fluktuasi sejalan dengan pergerakan harga komoditas global.“Kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tidak ada sumbangsih dari bapak ibu selaku pelaku ekonomi (sektor minerba) yang menyumbang 20 sampai 25 persen dari penerimaan negara,” ujar Bimo. 

  • DJP Temukan Dugaan Pelanggaran Baru Sawit, Pelaku Usaha Diminta Berbenah

    DJP Temukan Dugaan Pelanggaran Baru Sawit, Pelaku Usaha Diminta Berbenah

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan para pelaku usaha di industri kelapa sawit. Dalam pertemuan tersebut, DJP mengungkapkan temuan berbagai modus kecurangan data mulai dari underinvoicing hingga penggunaan faktur fiktif.

    Temuan itu diungkapkan dalam acara Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Sektor Produk Kelapa Sawit dan Turunannya pada Jumat (28/11/2025). Setidaknya ada sebanyak 200 pelaku usaha yang mewakili 137 Wajib Pajak strategis di sektor kelapa sawit.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pelaksanaan operasi gabungan Kemenkeu-Polri yang berhasil mengungkap penyelundupan produk turunan CPO pada awal November 2025.

    Ia menekankan, aktivitas tersebut bukan bertujuan menakut-nakuti pelaku usaha, melainkan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Kalau ada kesulitan atau masalah apa pun, laporkan ke saya. Kita bereskan. Yang jelas, kita ingin industri sawit ini tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia,” kata Purbaya, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (30/11).

    Menurut Purbaya, Pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Kebijakan fiskal akan diarahkan agar memberikan manfaat bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat penerimaan negara.

    “Teman-teman dunia usaha, mohon kerja samanya demi kelancaran kita semua dan untuk memaksimalkan kontribusi Anda bagi negara ini,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, sebagai tindak lanjut pengungkapan modus pelanggaran ekspor yang terbaru, DJP telah mengidentifikasi sejumlah dugaan ketidaksesuaian lain, termasuk praktik under-invoicing serta penggunaan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif.

    “Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” ujar Bimo.

    Bimo juga memastikan, pihaknya akan memperkuat tata kelola industri sawit agar semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan serta mampu mempertahankan daya
    saing di pasar global.

    (kil/kil)

  • DJP Temukan Dugaan Pelanggaran Baru Sawit, Pelaku Usaha Diminta Berbenah

    DJP Temukan Dugaan Pelanggaran Baru Sawit, Pelaku Usaha Diminta Berbenah

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan para pelaku usaha di industri kelapa sawit. Dalam pertemuan tersebut, DJP mengungkapkan temuan berbagai modus kecurangan data mulai dari underinvoicing hingga penggunaan faktur fiktif.

    Temuan itu diungkapkan dalam acara Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Sektor Produk Kelapa Sawit dan Turunannya pada Jumat (28/11/2025). Setidaknya ada sebanyak 200 pelaku usaha yang mewakili 137 Wajib Pajak strategis di sektor kelapa sawit.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pelaksanaan operasi gabungan Kemenkeu-Polri yang berhasil mengungkap penyelundupan produk turunan CPO pada awal November 2025.

    Ia menekankan, aktivitas tersebut bukan bertujuan menakut-nakuti pelaku usaha, melainkan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Kalau ada kesulitan atau masalah apa pun, laporkan ke saya. Kita bereskan. Yang jelas, kita ingin industri sawit ini tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia,” kata Purbaya, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (30/11).

    Menurut Purbaya, Pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Kebijakan fiskal akan diarahkan agar memberikan manfaat bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat penerimaan negara.

    “Teman-teman dunia usaha, mohon kerja samanya demi kelancaran kita semua dan untuk memaksimalkan kontribusi Anda bagi negara ini,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, sebagai tindak lanjut pengungkapan modus pelanggaran ekspor yang terbaru, DJP telah mengidentifikasi sejumlah dugaan ketidaksesuaian lain, termasuk praktik under-invoicing serta penggunaan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif.

    “Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” ujar Bimo.

    Bimo juga memastikan, pihaknya akan memperkuat tata kelola industri sawit agar semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan serta mampu mempertahankan daya
    saing di pasar global.

    (kil/kil)

  • DPR Minta Gratiskan Penerbitan Kembali Dokumen Imigrasi Korban Bencana Sumatera

    DPR Minta Gratiskan Penerbitan Kembali Dokumen Imigrasi Korban Bencana Sumatera

    JAKARTA – Komisi XIII DPR RI meminta pemerintah memberikan kemudahan penerbitan kembali dokumen keimigrasian bagi warga korban banjir dan longsor di Sumatera Barat. Banyak warga dilaporkan kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen penting akibat bencana yang melanda pada akhir November 2025.

    Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendorong jajaran Imigrasi di Sumatera Barat untuk membebaskan syarat dan biaya bagi warga terdampak.

    “Kami mendorong Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Barat untuk berkomitmen dalam menerbitkan kembali dokumen keimigrasian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di Sumatera Barat dengan pembebasan persyaratan dokumen dan pungutan biaya,” ujar Willy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 30 November.

    Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh menimbulkan kerusakan besar pada permukiman dan infrastruktur. Sejumlah warga kehilangan dokumen penting, termasuk paspor.

    “Kemudahan syarat dibutuhkan juga karena dokumen adminduk korban banjir dan longsor juga terkena dampak,” katanya.

    Willy menilai kemudahan administrasi merupakan bentuk bantuan nyata bagi warga terdampak, selain bantuan logistik. Hal ini dinilai dapat membantu masyarakat kembali mengakses layanan publik.

    “Bantuan bukan hanya tentang logistik, tapi juga bisa dalam bentuk penerbitan kembali dokumen kenegaraan yang rusak,” kata Legislator dari Dapil Jawa Timur XI itu.

    Menurut Willy, Imigrasi Sumatera Barat telah menyatakan kesiapan menjalankan kemudahan layanan tersebut. Dorongan Komisi XIII DPR RI diharapkan dapat mempercepat pemulihan administrasi bagi warga terdampak.

    Pihak Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan, mengingat penerbitan dokumen keimigrasian berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).