Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Pemerintah serap Rp25 triliun dari lelang SUN pekan ini

    Pemerintah serap Rp25 triliun dari lelang SUN pekan ini

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah menyerap dana senilai Rp25 triliun dari lelang sembilan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 2 Desember 2025.

    Dikutip dari keterangan Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, total penerimaan masuk yang tercatat pada lelang kali ini mencapai Rp69,64 triliun.

    Serapan terbesar berasal dari seri FR0106 (pembukaan kembali) yang dimenangkan sebesar Rp5,5 triliun dari penawaran masuk Rp7,19 triliun.

    Imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,45991 persen dengan jatuh tempo 15 Agustus 2040.

    Serapan berikutnya berasal dari seri FR0102 (pembukaan kembali) yang dimenangkan sebesar Rp4,15 triliun dari penawaran masuk Rp6,73 triliun.

    Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,74988 persen dengan jatuh tempo 15 Juli 2054.

    Selanjutnya, pemerintah menyerap dana sebesar Rp3,85 triliun dari FR0107 (pembukaan kembali) yang menerima penawaran masuk Rp7,71 triliun.

    Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,54987 persen dengan jatuh tempo 15 Agustus 2045.

    Dari seri FR0105 (pembukaan kembali), dimenangkan dana sebesar Rp3,25 triliun dari penawaran masuk Rp5,41 triliun.

    Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri ini sebesar 6,77971 persen dengan jatuh tempo 15 Juli 2064.

    Kemudian, pemerintah menyerap dana sebesar Rp2 triliun dari tiga seri, yakni SPN01260103 (penerbitan baru), SPN12261203 (penerbitan baru), dan FR0108 (pembukaan kembali).

    Seri SPN01260103 menerima penawaran masuk sebesar Rp2,85 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 4,55000 persen dan jatuh tempo 3 Januari 2026.

    Seri SPN12261203 menerima penawaran masuk Rp4,85 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 5,00000 persen dan jatuh tempo 3 Desember 2026.

    Sedangkan, seri FR0108 menerima penawaran masuk senilai Rp16,14 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,23928 persen dengan jatuh tempo 15 April 2036.

    Serapan selanjutnya yaitu seri FR0109 (pembukaan kembali) yang dimenangkan senilai Rp1,25 triliun dengan penawaran masuk tertinggi sebesar Rp17,41 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan seri ini sebesar 5,71000 persen dengan jatuh tempo 15 Maret 2031.

    Terakhir, pemerintah menyerap dana senilai Rp1 triliun dari seri SPN12260305 (pembukaan kembali) yang menerima penawaran masuk Rp1,35 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 4,70000 persen dengan jatuh tempo 5 Maret 2026.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Masih Ada 466 Honorer, Belanja Pegawai Pemkab Pacitan Capai 45 Persen

    Masih Ada 466 Honorer, Belanja Pegawai Pemkab Pacitan Capai 45 Persen

    Pacitan (beritajatim.com) – Kenaikan signifikan belanja pegawai kembali menjadi sorotan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pacitan 2025. Belanja pegawai Pacitan pada 2025 mencapai Rp 786 miliar atau 45,12 persen dari total APBD Pacitan.

    Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono Budiarto, menyebut honor PPPK paruh waktu berkisar Rp 1 juta–Rp 2,5 juta per bulan. Total kebutuhan anggarannya diprediksi mencapai Rp 2,5 miliar hingga Rp 3 miliar per bulan, atau sekitar Rp 30 miliar per tahun.

    “Tambahan pegawai otomatis menambah anggaran,” jelas Ruly ditulis Selasa (2/11/2025).

    Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI mencatat, belanja pegawai Pacitan pada 2025 mencapai Rp 786 miliar atau 45,12 persen dari total APBD sebesar Rp 1,742 triliun. Angka tersebut jauh dari batas aman yang ditetapkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengharuskan belanja pegawai ditekan maksimal 30 persen mulai tahun 2027.

    Belanja pegawai jumbo ini digunakan untuk menggaji 7.106 aparatur, terdiri dari 5.214 PNS dan 1.892 PPPK. Meski demikian, beban APBD diprediksi kembali meningkat pada 2026. Pemkab Pacitan menambah 2.307 PPPK paruh waktu yang digaji melalui pos belanja paruh waktu di masing-masing OPD, bukan melalui belanja pegawai langsung.

    “Sementara untuk nakes PPPK paruh waktu RSUD, anggaran ditanggung oleh BLUD RSUD,” Jelasnya.

    Pacitan masih memiliki 466 honorer yang belum menerima SK dan kini berstatus tenaga kontrak daerah. Sekretaris Daerah Pacitan, Heru Wiwoho, menegaskan bahwa anggaran belanja pegawai sebenarnya sudah direncanakan sejak lama.

    “Anggaran (belanja pegawai) kan wes enek (sudah ada) di anggaran yang selama ini ada, sudah dianggarkan sejak dulu,” ujarnya. (tri/ian)

  • Pengusaha Sebut Aturan Baru Kawasan Berikat Bisa Jadi Mainan Mafia Impor

    Pengusaha Sebut Aturan Baru Kawasan Berikat Bisa Jadi Mainan Mafia Impor

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) tengah mengkhawatirkan munculnya permainan mafia kuota impor dengan pemberlakuan aturan baru kawasan berikat yang tidak transparan. 

    Sekjen APSyFI Farhan Aqil mengatakan, pihaknya memahami tujuan pemerintah untuk mengembalikan tujuan awal fasilitas kawasan berikat untuk produksi industri berorientasi ekspor. 

    Dalam rencana Kementerian Keuangan, kuota penjualan domestik dari kawasan berikat akan dipangkas menjadi 25% dari sebelumnya 50%. Sebelumnya, pemberian kuota penjualan domestik dilakukan lantaran permintaan global yang lesu. 

    “Iya, memang terlihat ada dorongan ekspor dengan mengurangi porsi dari 50% ke 25%, tapi di balik itu dikasih opsi sampai 100% asal dapat rekomendasi dari Kemenperin,” kata Farhan kepada Bisnis, dikutip Selasa (2/11/2025). 

    Pelaku usaha mengaku khawatir dengan aturan memberikan 100% kuota penjualan domestik atas rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Menurut APSyFI, aturan tersebut justru akan menjadi polemik baru. 

    Sebab, perizinan penjualan kawasan berikat ke pasar domestik sebesar 100% dengan menggunakan rekomendasi dari Kemenperin dapat memunculkan mafia kuota impor. 

    “Yang kami soroti justru rekomendasi Kemenperin ini yang menjadi sumber masalah utama karena ketidakbersediaan Kemenperin untuk transparansi maka kuota impornya terus berlebih,” jelas Farhan. 

    Dengan adanya tambahan wewenang Kemenperin untuk memberikan rekomendasi kuota domestik untuk pengusaha kawasan berikat, maka barang yang masuk ke pasar domestik menjadi tidak terkontrol dan akan mengakibatkan produsen lokal terus tertekan.

    “Nah, dengan sistem yang tidak transparan ini jadi mainan mafia kuota,” ujarnya. 

    Kendati demikian, Ketua Umum Asosiasi Garmen dan Textile (AGTI) Anne Patricia Sutanto mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan pemangkasan kuota penjualan domestik kawasan berikat menjadi 25%. 

    “Kan tetap bisa dengan dasar untuk substitusi impor,” ungkapnya, dihubungi terpisah. 

    Terlebih, AGTI menilai industri tekstil dan produk tekstil (TPT) telah pulih dengan ekspor mencapai US$8,07 miliar hingga Agustus 2025, dengan pertumbuhan industri TPT mencapai 5,92% pada triwulan III/2025. 

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kuota penjualan ke pasar domestik bagi industri di kawasan berikat dari 50% menjadi 25% mutlak dilakukan demi menjaga persaingan usaha yang sehat, meski pengusaha minta kelonggaran. 

    Purbaya menjelaskan bahwa desain awal kawasan berikat sejatinya adalah berorientasi ekspor. Kelonggaran kuota pasar domestik hingga 50% yang sempat berlaku sebelumnya merupakan kebijakan pengecualian atau diskresi akibat ambruknya permintaan global saat pandemi Covid-19.

    Bendahara negara itu menyoroti adanya ketimpangan apabila fasilitas ini tidak diketatkan. Industri di kawasan berikat memiliki keunggulan economies of scale (skala ekonomi) karena kemudahan impor bahan baku dalam volume besar.

    Menurutnya, jika produk dari kawasan berikat membanjiri pasar dalam negeri tanpa pembatasan ketat maka industri domestik non-fasilitas akan tergerus karena kalah bersaing dari sisi struktur biaya. 

    “Biar bagaimanapun, kawasan berikat bisa impor banyak di sana, yang domestik pasti ada kerugian di situ. Jadi kami kembalikan ke desain semula saja,” tegasnya, beberapa waktu lalu. 

  • Pedagang "Thrift" Ingatkan Purbaya Rakyat Kecil Cuma Mampu Beli Pakaian Bekas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Pedagang "Thrift" Ingatkan Purbaya Rakyat Kecil Cuma Mampu Beli Pakaian Bekas Nasional 2 Desember 2025

    Pedagang “Thrift” Ingatkan Purbaya Rakyat Kecil Cuma Mampu Beli Pakaian Bekas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pedagang pakaian bekas (thrift) menyampaikan keluh kesah mereka kepada Komisi VI DPR mengenai kegiatan bisnis pakaian bekas impor yang ditetapkan ilegal oleh pemerintah.
    Ketua Aliansi
    Pedagang Pakaian Bekas
    Gede Bage Dewa Iman Sulaeman mengatakan, sejak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin
    Purbaya Yudhi Sadewa
    menyatakan akan memusnahkan kegiatan bisnis
    pakaian bekas impor
    , para pelaku thrift merasa gundah.
    Sebab, mereka tidak tahu bagaimana melanjutkan kehidupan ke depannya jika bisnis mereka ditutup pemerintah.
    “Kami ini orang yang dituakan dari pengecer pakaian bekas. Dengan riak apa yang terjadi terkait masalah larangan barang bekas ini, ini menjadi gundah terhadap masyarakat pangsa pasar kami, bahwa dengan adanya
    statement
    dari Kementerian Keuangan bahwa barang bekas ini akan ditiadakan atau akan dimusnahkan,” kata Iman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
    “Kami di sini merasa gundah saat itu. Bagaimana harapan kami ke depan ketika pangsa pasar kami ditutup secara langsung, dan bagaimana kehidupan kami selanjutnya kalau sampai kami tidak berorientasi untuk berdagang lagi,” sambung dia.
    Iman meminta Purbaya dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk memberikan kebijakan sementara agar para pedagang thrift bisa berdagang dengan tenang.
    Dia mengkhawatirkan para pedagang yang menjajakan pakaian bekas impor, sekaligus nasib masyarakat kecil yang kerap membeli dagangan mereka.
    “Karena yang saya lihat,
    statement
    dari Menkeu itu sangat tegas sekali bahwa tidak ada tawar-menawar terkait masalah barang ilegal, utamanya barang bekas. Dan memang saya jujur, masyarakat kami itu menjual barang bekas. Tetapi barang bekas ini, ya mohon maaf, kami sudah berjualan puluhan tahun, Pak, dari tahun 90. Dan itu diterima masyarakat menengah ke bawah,” ujar Iman.
    Selain itu, Iman menekankan bahwa selama ini tidak pernah ada kerugian yang ditimbulkan dari hasil jualan pedagang thrift.
    Iman memohon kepada pemerintah agar membuat kebijakan yang sebijak-bijaknya terkait pakaian bekas impor ini.
    “Yang kita lihat, bahwa masyarakat sekecil ini mampu membeli barang yang kita jual itu dengan harga yang murah, dan bisa layak dipakai oleh mereka-mereka yang ekonominya itu rendah. Jadi, harapan kami untuk pemerintah, tolong Bapak sampaikan sebagai wakil kami, supaya dapat membuat kebijakan yang sebijak-bijaknya,” kata dia.
    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) WR Rahasdikin membeberkan bahwa banyak pedagang memilih berjualan pakaian bekas dengan alasan modal.
    “Kenapa mereka memilih pakaian bekas? Karena harga terjangkau untuk modal mereka. Kalau mereka harus menyewa tempat, itu Rp 50 juta sampai Rp 200 juta. Belum lagi barang. Makanya lebih memilih secara
    online
    menggunakan pakaian bekas, karena harga terjangkau,” papar Rahasdikin.
    Lalu, Rahasdikin mengungkit kebiasaan masyarakat kecil Indonesia yang biasa belanja pakaian satu tahun sekali, utamanya ketika bulan puasa.
    Menurut dia, masyarakat kelas menengah bawah biasa mengutamakan pakaian bekas sebagai baju baru, mengingat pendapatan yang pas-pasan.
    “Karena di Indonesia itu punya kebiasaan, masyarakat berbelanja pakaian itu satu tahun sekali, mohon maaf, biasanya di bulan puasa. Dengan UMR tiap-tiap daerah, mungkin untuk membeli celana seharga Rp 200.000, kalau kita asumsikan satu keluarga punya satu anak, dengan UMR terendah Rp 2,5 juta, untuk beli pakaian tiap bulan kayaknya berat. Makanya mereka beralih ke pakaian bekas,” kata Rahasdikin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jelang Akhir Tahun 2025, Kemenkeu Waspadai Gejolak Harga Pangan Imbas Musim Hujan

    Jelang Akhir Tahun 2025, Kemenkeu Waspadai Gejolak Harga Pangan Imbas Musim Hujan

    JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mewaspadai potensi kenaikan harga selama musim hujan yang dapat mengganggu produksi pangan dan berdampak pada inflasi Desember 2025.

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa inflasi November 2025 turun menjadi 2,72 persen (yoy), lebih rendah dibanding Oktober yang mencapai 2,86 persen (yoy).

    Ia menambahkan penurunan tersebut sejalan dengan meredanya tekanan pada kelompok volatile food yang melemah menjadi 5,48 persen (yoy) dari sebelumnya 6,59 persen (yoy).

    “Perbaikan ini didukung oleh berbagai stabilisasi harga pangan terus konsisten dilakukan sehingga beberapa harga komoditas mulai menurun seperti beras, cabai merah dan daging ayam. Meskipun begitu, pemerintah terus mengantisipasi terjadinya gejolak harga seiring masuknya musim hujan yang dapat berdampak pada produksi pangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 2 Desember.

    Adapun, inflasi inti bergerak pada level 2,36 persen (yoy) yang diklaim mencerminkan daya beli masyarakat terjaga. Sementara itu, inflasi Administered Price (AP) sedikit meningkat menjadi 1,58 persen (yoy) dari 1,45 persen (yoy) dipengaruhi oleh kenaikan tarif angkutan udara seiring bertambahnya permintaan.

    Febrio menegaskan bahwa pemerintah akan menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui penguatan daya saing ekspor serta menjamin kecukupan pasokan dalam negeri, khususnya pangan, untuk menjaga kestabilan harga.

    Ia menambahkan pemerintah terus mencermati dinamika perekonomian global serta menyiapkan langkah untuk terus mendorong peningkatan daya saing produk ekspor nasional, keberlanjutan hilirisasi sumber daya alam, serta diversifikasi mitra dagang utama melalui berbagai perjanjian perdagangan internasional.

    Selain itu, Febrio menyampaikan pemerintah juga akan memastikan ketersediaan pasokan bahan pangan masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, termasuk dalam penyediaan untuk mencukupi kebutuhan program prioritas pemerintah di tengah tantangan gangguan cuaca.

    “Berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya gejolak harga akibat cuaca ekstrem, di antaranya melalui operasi pasar, penguatan stok, cadangan pangan dan intervensi harga,” jelasnya.

    Ia menyampaikan perekonomian nasional masih berada pada jalur positif, tercermin dari beberapa indikator seperti PMI manufaktur yang tetap berada pada fase ekspansi, surplus neraca perdagangan, serta inflasi yang terjaga. Hal itu didukung oleh kuatnya permintaan domestik.

    “Kita terus memperkuat pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan yang terarah, termasuk stimulus kuartal IV-2025, sekaligus mendorong ekspor yang bernilai tambah dan menjaga ketahanan sektor padat karya untuk mengoptimalkan kontribusi pada ekonomi nasional,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, PMI Manufaktur Indonesia tercatat ekspansif pada November 2025 di level 53,3. Peningkatan signifikan atas permintaan domestik menjadi faktor pendorong utama yang turut mendukung peningkatan produksi, penyerapan tenaga kerja dan aktivitas pembelian menjelang akhir tahun.

    Sementara itu, neraca perdagangan mencatatkan surplus impresif sebesar 35,9 miliar dolar AS atau tumbuh 44,1 persen (ctc) sepanjang periode Januari-Oktober 2025. Hal ini utamanya disumbang oleh surplus sektor nonmigas senilai 51,5 miliar dolar AS.

    “Dengan capaian ini, Indonesia kian menunjukkan ketahanan sektor eksternalnya dan peran yang semakin strategis dalam perdagangan global,” pungkasnya.

  • MPR nilai desa diatur banyak kementerian jadi persoalan

    MPR nilai desa diatur banyak kementerian jadi persoalan

    Banyak kementerian yang mengatur tentang desa. Karena banyak yang mengatur maka terjadi tumpang tindih kewenangan dan implementasi program

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Hindun Anisah menilai bahwa tata kelola desa yang diatur oleh lebih dari satu kementerian, justru menimbulkan persoalan kelembagaan.

    Dengan begitu, menurut dia, masih ada dualisme dalam pengaturan desa. Di satu sisi desa dipandang sebagai entitas sosiologis dan kultural, tapi di sisi lain desa ditetapkan sebagai bagian dari struktur pemerintahan.

    “Banyak kementerian yang mengatur tentang desa. Karena banyak yang mengatur maka terjadi tumpang tindih kewenangan dan implementasi program,” kata Hindun dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” di Yogyakarta, Senin (1/12), menurut dia, kini desa diatur oleh tiga kementerian sekaligus, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan.

    Di sisi lain, dia pun menyoroti soal pengaturan dari Bab VI Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur pemerintahan daerah. Menurut dia, poin tersebut masih perlu didiskusikan terkait relevansinya dengan perkembangan zaman.

    “Apakah rumusannya sudah cukup ideal dan masih relevan dengan perkembangan zaman, atau mungkin memerlukan penajaman dan penyesuaian,” kata dia.

    Dalam hubungan pusat dan daerah, menurut dia, konstitusi menegaskan adanya hubungan yang seimbang, baik dari sisi kewenangan, kelembagaan, keuangan, maupun juga pengawasan.

    “Tapi implementasinya, kita lihat masih menghadapi tarik menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata dia.

    Pada diskusi tersebut, Wakil Rektor UGM Arie Sujito menyebutkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 sesungguhnya telah membuat desa menjadi hidup. Dari UU itu, menurut dia, desa mengalami kemajuan secara signifikan.

    “Ada gerakan partisipasi masyarakat, ekonomi desa berproses seiring program dan praktik pemberdayaan, kerja sama antar-desa dan tumbuh sejumlah inovasi komunitas, ada nadi demokrasi kewargaan di level praksis desa,” katanya.

    Namun seiring pembengkakan teknokrasi daerah dan desa, dia menilai telah terjadi kemerosotan implementasi kebijakan. Menurut dia, desa mengalami birokratisasi dan instrumentasi berlebihan yang membuat kewenangan desa secara sistematik menguap ke level pemerintah dan pemerintahan daerah atas nama justifikasi dan sinkronisasi administrasi keuangan.

    “Terjadi tumpang tindih program, program serupa dengan pendekatan berbeda dari dua kementerian seringkali tidak sinkron bahkan kontradiktif di lapangan, menimbulkan kebingungan birokrasi,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejagung Periksa Dirjen Kemenkeu Astera Bhakti di Kasus Manipulasi Pajak

    Kejagung Periksa Dirjen Kemenkeu Astera Bhakti di Kasus Manipulasi Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan Astera telah diperiksa sebagai saksi sejak Senin (24/11/2025) terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak 2016-2020.

    “Benar ya pernah diperiksa hari Senin tanggal 24 November 2025,” ujar Anang saat dihubungi, Selasa (2/12/2025)

    Namun, Anang tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Astera secara detail. Dia hanya mengungkap bahwa Astera diperiksa dalam kapasitasnya sebagai sebagai Staf Ahli Menkeu periode 2015-2017.

    “Beliau diperiksa terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Tahun 2015-2017,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi terkait pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan oleh Ditjen Kemenkeu periode 2016-2020.

    Modusnya, oknum Ditjen Pajak diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang dicekal dalam perkara ini mulai dari Bos Djarum Victor Rachmat Hartono; Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo.

    Pencekalan itu berlaku sejak (14/11/2025) hingga (14/5/2025). Namun, belum sebulan status cekal itu berlaku, Kejagung justru telah mencabut pencekalan terhadap Victor Rachmat Hartono karena dinilai kooperatif.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Investor Bangun Fasilitas Umum di IKN Bisa Dapat Diskon Pajak hingga 200%

    Investor Bangun Fasilitas Umum di IKN Bisa Dapat Diskon Pajak hingga 200%

    Jakarta

    Fasilitas fiskal potongan pajak super atau super tax deduction ditawarkan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bagi pelaku usaha yang memberikan sumbangan ataupun membangun fasilitas sosial dan umum di ibu kota baru.

    Potongan pajak super itu bisa mencapai 200%. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.

    Kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan pengurangan pajak signifikan sekaligus mendorong keterlibatan sektor swasta dalam percepatan pembangunan Nusantara.

    Direktur Pendanaan OIKN, Insyafiah, menjelaskan bahwa fasilitas super tax deduction merupakan bentuk fasilitas dari pemerintah yang memberikan manfaat fiskal langsung bagi perusahaan yang melakukan investasi di IKN.

    “Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%. Artinya, kontribusi yang diberikan tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan income after tax,” jelas Insyafiah dalam keterangannya, Senin (2/12/2025).

    Selain manfaat fiskal, perusahaan juga memperoleh nilai tambah non-ekonomi berupa peningkatan citra dan branding. Fasilitas umum yang dibangun, seperti halte, ruang terbuka hijau, maupun destinasi wisata, dapat mencantumkan identitas perusahaan tanpa perlu bayaran.

    “Ini bukan hanya investasi untuk perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Aset yang dibangun akan meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat kehadiran positif perusahaan di ruang publik,” ujar Insyafiah.

    Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan Dwi Setyobudi menuturkan insentif fiskal ini dirancang untuk memberikan dampak ekonomi berantai bagi Indonesia.

    “Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi, memperluas sektor usaha, serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia,” ujar Dwi.

    Dwi menjelaskan bahwa pengajuan permohonan fasilitas dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam Pasal 114 PMK nomor 28 Tahun 2024.

    (hal/hns)

  • Pemerintah Genjot Asuransi buat Aset Negara, Ini Sumber Dananya

    Pemerintah Genjot Asuransi buat Aset Negara, Ini Sumber Dananya

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meluncurkan program asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan skema pendanaan menggunakan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB).

    Pada tahap pertama, asuransi BMN dengan skema PFB dilakukan secara piloting pada tiga kementerian yaitu Kementerian Agama untuk BMN berupa bangunan pendidikan, Kementerian Kesehatan untuk BMN berupa bangunan kesehatan, serta Kementerian Sekretariat Negara untuk BMN berupa bangunan perkantoran khususnya kawasan istana negara.

    “Pendekatan ini memungkinkan pemerintah menguji tata kelola, mekanisme pendanaan dan koordinasi kelembagaan secara terbatas sebelum program ini diterapkan secara
    menyeluruh pada tahun-tahun berikutnya,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam keterangan resmi, Selasa (2/12/2025).

    Sebagai informasi, program asuransi BMN merupakan upaya mitigasi pemerintah untuk menjaga ketahanan fiskal saat terjadi bencana. Dilaksanakan sejak 2019, program tersebut mengandalkan sumber pendanaan dari DIPA masing-masing K/L dan merupakan bagian dari Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) yang telah diluncurkan pemerintah pada 2018.

    Hanya saja dalam perkembangannya, upaya asuransi BMN sering terkendala oleh keterbatasan alokasi anggaran K/L. Hal itu lah yang melatarbelakangi perumusan kebijakan asuransi BMN dengan skema PFB.

    Dana PFB dikelola oleh BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang bersumber dari APBN, APBD, hibah, investasi dan penerimaan klaim asuransi. Melalui pemanfaatan hasil pengembangan PFB, implementasi asuransi BMN dapat diakselerasi sebagai pelengkap atas asuransi BMN yang didanai dengan DIPA K/L sehingga diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan BMN.

    Suahasil berharap K/L dapat meningkatkan pengamanan BMN melalui pengalokasian anggaran asuransi sehingga perlindungan terhadap aset negara semakin optimal.

    “Namun demikian, kami berharap pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam DIPA masing-masing K/L dapat terus dilaksanakan secara efektif agar perlindungan terhadap aset negara semakin optimal,” ucap Suahasil.

    Program tersebut merupakan hasil sinergi antara jajaran di Kemenkeu dengan para pemangku kepentingan terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Bank Dunia yang turut memberikan asistensi teknis dalam pengembangan PFB.

    “Melalui peluncuran program asuransi BMN dengan skema PFB, Kemenkeu berharap perlindungan terhadap BMN semakin meningkat sehingga ketahanan fiskal pemerintah dan keberlangsungan pelayanan publik tetap terjaga ketika terjadi bencana,” imbuhnya.

    (acd/acd)

  • Kemenkeu Waspada Lonjakan Inflasi Imbas Cuaca Ekstrem

    Kemenkeu Waspada Lonjakan Inflasi Imbas Cuaca Ekstrem

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantisipasi terjadinya gejolak harga seiring musim hujan yang berdampak pada produksi pangan. Hal itu bisa berpengaruh terhadap laju inflasi Desember 2025.

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan inflasi November 2025 melambat ke 2,72% (yoy), lebih rendah dari Oktober 2,86% (yoy) sejalan dengan meredanya tekanan volatile food yang turun ke 5,48% (yoy) dari 6,59% (yoy). Meski begitu, kemungkinan terjadinya gejolak harga ke depan terus diantisipasi.

    “Stabilisasi harga pangan terus konsisten dilakukan sehingga beberapa harga komoditas mulai menurun seperti beras, cabai merah dan daging ayam. Meskipun begitu, pemerintah terus mengantisipasi terjadinya gejolak harga seiring masuknya musim hujan yang dapat berdampak pada produksi pangan,” kata Febrio dalam keterangan resmi, Selasa (2/12/2025).

    Sementara itu, inflasi inti bergerak pada level 2,36% (yoy) yang diklaim mencerminkan daya beli masyarakat terjaga. Di sisi lain, inflasi Administered Price (AP) sedikit meningkat menjadi 1,58% (yoy) dari 1,45% (yoy) dipengaruhi oleh kenaikan tarif angkutan udara seiring bertambahnya permintaan.

    Febrio memastikan pihaknya akan terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dengan mendorong daya saing ekspor nasional, serta menjaga pasokan domestik terutama memastikan ketersediaan pangan agar tercipta harga stabil.

    Terkait hal ini pemerintah memastikan ketersediaan pasokan bahan pangan masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, termasuk dalam penyediaan untuk mencukupi kebutuhan program prioritas pemerintah di tengah tantangan gangguan cuaca.

    “Berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya gejolak harga akibat cuaca ekstrem, di antaranya melalui operasi pasar, penguatan stok, cadangan pangan dan intervensi harga,” jelas Febrio.

    Sejauh ini perekonomian Indonesia diklaim tetap mempertahankan momentum positif, terlihat dari beberapa indikator seperti PMI manufaktur yang terus ekspansif, neraca perdagangan yang tetap surplus, dan inflasi yang tetap terjaga. Hal itu didukung oleh kuatnya permintaan domestik.

    “Kita terus memperkuat pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan yang terarah, termasuk stimulus kuartal IV-2025, sekaligus mendorong ekspor yang bernilai tambah dan menjaga ketahanan sektor padat karya untuk mengoptimalkan kontribusi pada ekonomi nasional,” ujar Febrio.

    Sebagaimana diketahui, PMI Manufaktur Indonesia tercatat ekspansif pada November 2025 di level 53,3. Peningkatan signifikan atas permintaan domestik menjadi faktor pendorong utama yang turut mendukung peningkatan produksi, penyerapan tenaga kerja dan aktivitas pembelian menjelang akhir tahun.

    Sementara itu, neraca perdagangan mencatatkan surplus impresif sebesar US$ 35,9 miliar atau tumbuh 44,1% (ctc) sepanjang periode Januari-Oktober 2025. Hal ini utamanya disumbang oleh surplus sektor nonmigas senilai US$ 51,5 miliar.

    “Dengan capaian ini, Indonesia kian menunjukkan ketahanan sektor eksternalnya dan peran yang semakin strategis dalam perdagangan global,” pungkasnya.

    (acd/acd)