Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Kemenkeu dan DPR sepakat ubah skema subsidi energi 2026

    Kemenkeu dan DPR sepakat ubah skema subsidi energi 2026

    ANTARA – Pemerintah dan Komisi XI DPR RI, Kamis (4/12) menyepakati mekanisme baru penyaluran subsidi dan kompensasi dalam APBN 2025. Kesimpulan itu muncul setelah pembahasan teknis antara Kementerian Keuangan, Danantara, serta sejumlah pimpinan BUMN, untuk melakukan desain ulang pemberian subsidi pada paruh pertama 2026. (Irfan Hardiansyah/Andi Bagasela/Suwanti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Purbaya sebut insentif pajak ke Danantara akan bersifat selektif

    Purbaya sebut insentif pajak ke Danantara akan bersifat selektif

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan fiskal dalam bentuk insentif pajak untuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, seperti yang diminta oleh CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani, akan diwujudkan dengan selektif.

    Artinya, tidak semua perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) di bawah naungan Danantara akan menerima insentif pajak.

    “Yang memang sesuai dengan peraturan, kami kasih. Yang nggak (sesuai), nggak dikasih,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia menjelaskan perusahaan yang akan mendapat insentif adalah perusahaan yang mengalami kendala keuangan, seperti restrukturisasi maupun konsolidasi.

    Pembebasan pajak ditujukan untuk meringankan beban keuangan perusahaan, di mana, kata dia, merupakan peran Kementerian Keuangan untuk mendukung Danantara sebagai salah satu proyek pemerintah.

    “Saya pikir itu masuk akal untuk kita kasih waktu 2-3 tahun ke depan. Setelah itu, setiap aksi korporasi akan kami kenakan pajak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

    Adapun BUMN yang tidak memenuhi syarat untuk menerima insentif, misalnya, perusahaan yang mengajukan pembebasan pajak untuk kewajiban di masa lampau.

    Purbaya menyatakan tidak bisa memberikan insentif fiskal untuk beban pajak yang sudah berlalu.

    “Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya, kalau nggak salah, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya nggak bisa. Itu kan sudah terjadi masa lalu, dan perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” ujarnya lagi.

    Usulan insentif pajak oleh CEO Danantara disampaikan saat rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/12).

    Insentif itu bertujuan untuk mendukung pengembangan BPI Danantara ke depan. Setelah ini, Kemenkeu dan Danantara berencana membentuk tim kerja untuk membahas bentuk dukungan fiskal dan perpajakan yang akan diterapkan.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Danantara pastikan subsidi-kompensasi lebih adil dan tepat sasaran

    Danantara pastikan subsidi-kompensasi lebih adil dan tepat sasaran

    Contohnya, kami sudah mulai lakukan di pupuk. Yang tadinya kompensasi-nya itu dalam bentuk cost plus, sekarang kita sesuaikan dengan harga market..,

    Jakarta (ANTARA) – Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan tengah berupaya menyempurnakan supaya penyaluran subsidi dan kompensasi lebih adil dan tepat sasaran bagi masyarakat Indonesia.

    Ia mengatakan, kedua pihak membahas solusi supaya penyaluran subsidi dan kompensasi berjalan secara efisien, namun tetap memenuhi hak-hak yang semestinya didapatkan oleh masyarakat.

    “Contohnya, kami sudah mulai lakukan di pupuk. Yang tadinya kompensasi-nya itu dalam bentuk cost plus, sekarang kita sesuaikan dengan harga market, sehingga ini memberikan inisiatif kita untuk lebih efisien,” kata Rosan dalam wawancara cegat seusai Rapat Kerja bersama Komisi XI di Komplek Parlemen DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis.

    Lanjutnya, karena kalau dulu kan tidak efisien saja tetap mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan cost yang ada, plus berapa persen.

    Dengan upaya penyempurnaan itu, Ia memastikan bahwa anggaran penyaluran subsidi dan kompensasi dapat lebih efisien, namun tetap tidak akan mengurangi hak-hak yang semestinya didapatkan oleh masyarakat.

    Ia memastikan bahwa kerja sama dengan Kementerian Keuangan terjalin dengan sangat baik, termasuk berkaitan dengan pembayaran kompensasi dan subsidi kepada perusahaan-perusahaan BUMN dilakukan sangat baik.

    “Dan juga sangat membantu BUMN-BUMN yang sudah memberikan subsidi dan kompensasi dari beberapa Public Service Obligation (PSO) yang memang harus kami laksanakan,” ujar Rosan.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya bersama Danantara Indonesia membahas upaya untuk meningkatkan efisiensi penyaluran subsidi dan kompensasi.

    “Kita analisa dan kita lihat-lihat, ternyata ada kendala dalam hal penyaluran subsidi, dari sisi desain-nya juga ada. Jadi kita lihat masih ada orang yang relatif kaya atau kaya, super kaya kalau di Indonesia mungkin, yang masih mendapat subsidi. Nanti ke depan akan kita lihat gimana perbaikannya,” ujar Purbaya

    Dalam kesempatan ini, Danantara Indonesia dan Kementerian Keuangan menggelar Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, dengan agenda pembahasan subsidi dan kompensasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ditjen Pajak tunjuk Roblox jadi pemungut PPN di sektor digital

    Ditjen Pajak tunjuk Roblox jadi pemungut PPN di sektor digital

    Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE,

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk Roblox Corporation menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan, Roblox menjadi salah satu dari lima perusahaan sektor digital yang baru ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE pada Oktober 2025.

    “Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

    Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

    Dengan demikian, total pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pemerintah hingga Oktober 2025 tercatat sebanyak 251 perusahaan.

    Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp33,88 triliun.

    Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp8,54 triliun hingga 2025.

    Selain dari PPN PMSE, pemerintah juga menyerap pajak dari tiga sektor digital lainnya, yaitu pajak atas aset kripto dengan total Rp1,76 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,19 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp3,92 triliun.

    Dengan demikian, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025. Adapun khusus untuk serapan pada 2025, pajak dari aset kripto sebesar Rp675,6 miliar, pajak P2P lending Rp1,15 triliun, dan pajak SIPP Rp1,07 triliun.

    DJP menyatakan sektor usaha ekonomi digital menjadi salah satu motor penting penerimaan negara. Pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 47.835 Korporasi dan 10.243 Orang Diperiksa Otoritas Pajak, Anda Termasuk?

    47.835 Korporasi dan 10.243 Orang Diperiksa Otoritas Pajak, Anda Termasuk?

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memeriksa lebih dari 50.000 wajib pajak baik badan maupun orang pribadi selama tahun lalu. 

    Meski demikian, rasio cakupan pemeriksaan alias audit coverage ratio pajak turun dari 1% menjadi 0,83% pada tahun 2024. Angka ini menunjukkan bahwa jumlah pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP) masih di bawah standar Dana Moneter Internasional alias IMF di kisaran 3% – 5%.

    Adapun pemeriksaan pajak merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

    Laporan Tahunan DJP Tahun 2024 yang belum lama ini terbit mengungkap bahwa rasio cakupan pemeriksaan WP kalau dirinci mencakup kepatuhan wajib pajak badan dan orang pribadi.

    Sekadar ilutrasi, jumlah wajib pajak korporasi atau badan yang diperiksa pada tahun 2024 mencapai 47.835 dari 2,06 juta orang WP. Rasio pemeriksaan untuk wajib pajak korporasi adalah 2,3%.

    Khusus WP orang pribadi dari jumlah yang telah melaporkan SPT ke otoritas pajak sebanyak 4,9 juta, 10.243 di antaranya telah menjalani pemeriksaan. Sementara itu. kalau pemeriksaan WP badan dan orang pribadi digabungkan, hasilnya hanya di angka 0,83%.

    Langkah DJP Tahun Ini

    Ditjen Pajak alias DJP telah menerbitkan PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut Data Konkret pada 24 September 2025. Data kontret adalah data yang diperoleh atau dimiliki otoritas pajak, yang mencakup faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti potong atau bukti pungut PPh yang tidak dilaporkan, hingga bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung wajib pajak.  

    Bukti transaksi atau data perpajakan yang masuk kategori data konkret sebagai berikut:

    Pertama, kelebihan kompensasi pada SPT Masa PPN yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada SPT PPN. Kedua, penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh WP yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan penyerahan yang tidak terutang pajak.

    Ketiga, PPN disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar. Keempat, pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan. Kelima, pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan. 

    Keenam, penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dan/atau kekeliruan sehubungan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto.

    Ketujuh, data atau keterangan yang bersumber dari ketetapan atau keputusan di bidang perpajakan termasuk putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan, yang bersifat inkrah, yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh WP dalam SPT. 

    Kedelapan, data atau keterangan yang telah diterbitkan surat permintaan penjelasan atas data atau keterangan; dibuat berita acara permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat persetujuan Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan dan telah ditandatangani Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa, namun pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum atau tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang telah disetujui oleh Wajib Pajak, yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak. 

  • Setoran Pajak Digital dari Kripto, Fintech Cs Rp43,75 Triliun, Siapa Sumber Terbesar?

    Setoran Pajak Digital dari Kripto, Fintech Cs Rp43,75 Triliun, Siapa Sumber Terbesar?

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital atau pajak digital mencapai Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025.

    Direktur P2Humas DJP Rosmauli menjelaskan bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp43,75 triliun itu merupakan akumulasi sejak 2020. Penerimaan itu berasal dari empat pos pungutan.

    Pertama, Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) senilai Rp33,88 triliun. Perincian tren setorannya yaitu Rp731,4 miliar pada 2020; Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022; Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp8,54 triliun hingga Oktober 2025.

    Kedua, pajak kripto senilai Rp1,76 triliun. Perinciannya terdiri dari Rp889,52 miliar pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp873,76 miliar pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN).

    Ketiga, pajak fintech senilai Rp4,19 triliun. Perinciannya mencakup PPh Pasal 23 yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,16 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,45 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,3 triliun.

    Keempat, pajak ekonomi digital lainnya yang diterima melalui Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) sebesar Rp3,78 triliun. Perinciannya berasal dari setoran PPh Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

    Roblox jadi Pemungut

    Lebih lanjut, pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga Oktober 2025, dengan 207 di antaranya aktif melakukan pemungutan dan penyetoran. 

    Pada bulan itu juga, pemerintah menunjuk lima perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE antara lain Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Sejalan dengan itu, pemerintah melakukan pencabutan data pemungut PPN PMSE yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.

    “Realisasi Rp43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangannya, dikutip Kamis (4/12/2025).

    Dia menambahkan bahwa ke depan, Direktorat Jenderal Pajak akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.

  • Tok! Otorita Beri Diskon Pajak hingga 200% Buat Investor IKN

    Tok! Otorita Beri Diskon Pajak hingga 200% Buat Investor IKN

    Bisnis.com, JAKARTA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengumumkan pemberian insentif berupa tax deduction atau mekanisme pengurangan penghasilan bruto atau neto sebelum menghitung pajak terutang hingga 200%.

    Direktur Pendanaan Badan Otorita IKN, Insyafiah menjelaskan bahwa tersebut dirancang untuk memberikan pengurangan pajak signifikan sekaligus mendorong keterlibatan sektor swasta dalam percepatan pembangunan Nusantara.

    “Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%,” kata Insyafiah dalam keterangan resmi, Kamis (4/12/2025).

    Insyafiah mengatakan kontribusi yang diberikan tidak hanya berupa beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan pendapatan setelah pajak bagi para investor di IKN.

    Adapun, fasilitas Super Tax Deduction ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.

    Selain mendapatkan manfaat fiskal, perusahaan juga memperoleh nilai tambah non-ekonomi berupa peningkatan citra dan branding. 

    Serta, fasilitas umum yang dibangun, seperti halte, ruang terbuka hijau, maupun destinasi wisata, dapat mencantumkan identitas perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata kepada masyarakat.

    Lebih lanjut, Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan, Dwi Setyobudi, menuturkan bahwa insentif fiskal tersebut dirancang untuk memberikan dampak ekonomi berantai bagi Indonesia.

    “Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi, memperluas sektor usaha, serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia,” ujarnya.

    Dwi menjelaskan bahwa pengajuan permohonan fasilitas dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), sebagaimana diatur dalam Pasal 114 PMK No. 28 Tahun 2024.

  • Purbaya Bakal Ikut Terbang ke China, Lobi Utang Proyek Kereta Cepat

    Purbaya Bakal Ikut Terbang ke China, Lobi Utang Proyek Kereta Cepat

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bakal ikut terbang ke China untuk menegosiasi penanganan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. 

    Purbaya telah bertemu dengan CEO Danantara Rosan Roeslani di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pagi ini, Rabu (3/12/2025). Namun, dia masih menunggu kepastian siapa pihak yang akan ikut ditemui olehnya nanti. 

    “Jadilah [ikut ke China]. Cuma saya bilang begini, saya enggak tahu di China ketemu siapa. China Development Bank, apa NDRC [National Development and Reform Commission]. Nanti kalau udah clear ketemu siapa dan skemanya seperti apa, baru kami ke China. Kalau enggak saya bingung ke China ketemu siapa, enggak jelas,” tuturnya kepada wartawan saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Purbaya mengatakan bahwa ada banyak hal yang dibahas pada pertemuannya dengan Rosan pagi ini. Isu yang menjadi sorotan terkait utang proyek Whoosh, dia mengaku keduanya masih mencari solusi yang cocok.

    Ke depan, tim teknis dari Kemenkeu dan Danantara bakal berdiskusi lebih lanjut. Purbaya menyampaikan bahwa sampai saat ini pun belum ada keputusan yang jelas mengenai solusi penyelesaian utang proyek senilai US$7 miliar lebih itu. 

    “Saya sih belum tahu sampai detail, tetapi gambaran besarnya clear lah kami mau ngapain ke depan. Harusnya sih,” jelas pria yang sebelumnya menjabat Deputi di Kemenko Maritim dan Investasi itu.

    Jaminan dari Prabowo 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengakhiri polemik pro kontra di internal pemerintah terkait dengan keikutsertaan APBN dalam menanggung beban utang Whoosh. Dia menyatakan bahwa akan bertanggung jawab melunasi utang proyek strategis nasional (PSN) yang dibangun saat era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. 

    “Enggak usah khawatir, apa itu ribut-ribut Whoosh, saya sudah pelajari masalahnya. Tidak ada masalah. Saya tanggung jawab nanti Whoosh itu semuanya,” kata Prabowo dalam peresmian Stasiun Tanah Abang Baru di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

    Kemudian, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani turut menyampaikan bahwa ada beberapa opsi yang tengah dipertimbangkan pemerintah, salah satunya memberikan public service obligation (PSO).  

    Untuk diketahui, pemberian PSO pada sektor transportasi umum adalah hal yang biasa. Tiket kereta commuter atau KRL salah satunya merupakan transportasi publik yang biaya atau tiketnya mendapatkan PSO dari APBN.  

    Usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (5/11/2025), Rosan memastikan APBN akan ikut serta mendanai KCJB atau Whoosh yang nilai proyeknya mencapai US$7 miliar lebih (sekaligus cost overrun).  

    “Nanti memang ada porsi yang memang public service obligation akan ditanggung oleh pemerintah,” jelasnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) malam. 

  • Kejagung Geledah Bea Cukai Kasus CPO, Dirjen Djaka Siapkan Bantuan Hukum ke Pegawai

    Kejagung Geledah Bea Cukai Kasus CPO, Dirjen Djaka Siapkan Bantuan Hukum ke Pegawai

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di sejumlah kantor pelayanan Bea Cukai.

    Djaka menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut berkaitan dengan pendalaman kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas kelapa sawit dan turunannya. Penyelidikan ini menyasar periode tahun berjalan 2021 hingga 2024.

    “Itu kasus lama masalah sawit dan turunannya, selama tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau tidak salah,” ungkap Djaka di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Dia memerinci bahwa penggeledahan tidak terpusat di satu lokasi saja, melainkan dilakukan di beberapa kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai yang memiliki kaitan operasional dengan aktivitas ekspor komoditas tersebut.

    Meski proses hukum tengah berjalan, Djaka menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya kesalahan prosedur atau tindak pidana yang dilakukan oleh personel Bea Cukai sebelum adanya putusan hukum yang mengikat.

    Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, purnawirawan perwira TNI ini memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan memberikan pendampingan bagi pegawainya yang menjalani pemeriksaan.

    “Tentunya kita belum tentu men-judge bahwa personel dari Bea Cukai itu melakukan tindakan kesalahan. Tetapi selama proses hukum itu berjalan, kita akan memberikan bantuan ataupun support kepada pegawai Bea Cukai yang diperiksa,” tutupnya.

    Dugaan Korupsi Limbah CPO

    Adapun, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah CPO pada 2022. Pengusutan ini dilakukan karena penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI telah mengendus dugaan praktik rasuah terkait dengan ekspor Pome 2022.

    Informasi yang dihimpun Bisnis, penyidikan kasus ini bermula dari data eksportasi POME yang nilainya justru lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor crude palm oil alias CPO. Padahal, POME adalah limbah cair kelapa sawit. Limbah ini bisa berfungsi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca atau gas metana dan mengubah biogas menjadi energi listrik.

    Adapun kalau merujuk kepada Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin No.32/2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit, eksportasi POME bisa dilacak dalam dua kode harmonized system atau kode HS yakni 23066090 dan 23069090. 

    Kode HS dengan pos tarif 23066090 diperuntukkan untuk POME yang berkadar asam lemak bebas atau ALB 10% – 20%. Sementara untuk kode HS dengan pos tarif 23069090 digunakan untuk POME dengan kadar air dan impurities sebesar 0,5%.

    Sayangnya, pihak Kejagung belum mau memaparkan mengenai detail perkara yang disidiknya saat ini. Mereka hanya memastikan telah memeriksa sejumlah pihak untuk menyibak misteri di balik kasus korupsi eksportasi POME.  

    Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor limbah CPO di Indonesia itu mencapai US$1.760.024.935 atau US$1,7 miliar pada 2022.

    Nilai itu diperoleh dari dua pos tarif POME yang diklasifikasikan berdasarkan parameter. Misalkan kode HS 23066090 dengan parameter kadar ALB memiliki nilai ekspor US$651 juta dan bobot sekitar 3 juta ton.

    Sementara itu, limbah CPO dengan parameter kadar air dan impurities memiliki kode HS 23069090. Limbah CPO dengan parameter ini memiliki nilai ekspor US$1,1 miliar dengan volume 1,2 juta ton.

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya telah menggeledah lebih dari lima lokasi terkait dengan perkara ini. Satu dari lokasi yang digeledah adalah kantor pusat Bea Cukai di Jakarta. 

    Selain itu, rumah pejabat Bea Cukai juga telah digeledah dalam perkara ini. Lokasi penggeledahan itu tak hanya dilakukan di Jakarta, sebab penyidik Jampidsus juga telah melakukan geledah di luar Jakarta. 

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara jelas pihak-pihak yang digeledah itu, termasuk duduk perkara kasusnya. Namun demikian, Anang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum seperti pemanggilan saksi dalam perkara ekspor limbah CPO ini.

    “Saksi sudah diperiksa, penggeledahan sudah, pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, sudah pasti itu,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

  • Ini Daftar Motor Menkeu Purbaya yang Jajal Moge Patwal

    Ini Daftar Motor Menkeu Purbaya yang Jajal Moge Patwal

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ternyata mengakui bawa motor gede itu perlu keahlian. Melirik sisi otomotif Menkeu Purbaya, sebenarnya dia juga menyimpan motor, lho!

    Hal ini terlihat dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dia melaporkan punya alat transportasi mesin senilai Rp 3,6 miliaran. Rinciannya sebagai berikut:

    1. Mobil, Mercedes-Benz sedan tahun 2008, harga Rp 200 juta
    2. Mobil, BMW Jeep tahun 2019, harga Rp 1,6 miliar
    3. Mobil, Toyota Alphard tahun 2019, harga Rp 1 miliar
    4. Mobil, Peugeot 5008 tahun 2019, harga Rp 730 juta

    Nah, urusan sepeda motor, Menkeu ternyata menyimpan dua motor matic.

    Pertama, Yamaha Xmax lansiran tahun 2018. Ini merupakan skutik bongsor berkapasitas 250 cc. Harga motor yang dimiliki Purbaya ditaksir Rp 55 juta.

    Kedua, Purbaya juga menyimpan sepeda motor Honda Vario 125 lansiran 2021. Harga motornya ditaksir Rp 21 juta.

    Menkeu Purbaya Jajal Motor Gede

    Menkeu Purbaya menunggangi moge patwal berupa BMW 1300 GS Adventure. Moge bergaya petualang itu dijajal Purbaya di sekitar gedung Kementerian Keuangan. Dalam video yang diunggah akun TikTok @purbayayudhis, Purbaya sempat kesulitan untuk menurunkan motor yang distandar dua tersebut. Kemudian dia dibantu dua pria yang mendorong moge Jerman tersebut. Setelahnya, dia baru mengenakan helm dan siap menggeber moge bertuliskan ‘Denwal’ tersebut.

    “Pagi tadi saya iseng aja nyobain moge patwal kepolisian yang sehari-hari bertugas di Kemenkeu. Gak gampang dan berat motornya, sepertinya perlu keahlian khusus, apalagi menembus kemacetan Jakarta, bisa zig-zag atau selap-selip di jalanan Jakarta yang macet. Gak gampang Guys, berat motornya lebih enak pake motor bebek. Kalian pake motor apa?” tulis Purbaya di akun tersebut.

    (riar/rgr)