Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Menkeu Purbaya Minta Ditemani Istri saat Kunjungan Kerja ke Bali

    Menkeu Purbaya Minta Ditemani Istri saat Kunjungan Kerja ke Bali

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Yudhi Sadewa melakukan kunjungan kerja ke Bali untuk meresmikan Rusun Pegawai Kementerian Keuangan di kawasan Renon kota Denpasar, Bali.

    Hal tersebut dibagikan melalui akun instagram @menkeuri, Jumat (5/12/2025). Dalam unggahannya terlihat Menkeu Purbaya ditemani oleh sang istri, Ida Yulidina.

    Dengan mengenakan baju batik dan jas abu, Menkeu Purbaya menggenggam erat tangan sang istri saat hendak memasuki pesawat. Ketika ditanya oleh staf pribadinya, Menkeu Purbaya mengaku perjalanannya kali ini untuk melakukan peresmian rusun.

    “Pak mau terbang ke mana? ada kegiatan di sana?,” ujar staf pribadi Purbaya.

    “Ke Bali, peresmian apartemen Kementerian Keuangan di Denpasar,” jawab Menkeu Purbaya.

    Naik Moge Patwal

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjadi perhatian pegawai dan anggota pengamanan internal Kementerian Keuangan setelah ia terlihat iseng menjajal motor patroli pengawal (Patwal) Kepolisian yang setiap hari bertugas mengawal aktivitas kementeriannya. Aksi spontan tersebut terjadi di lingkungan perkantoran Kemenkeu.

    Dengan mengenakan kemeja bergaris lengan panjang, Menkeu Purbaya turun ke area parkir motor Patwal. Ia sempat berbincang dengan beberapa petugas sebelum akhirnya mengenakan helm untuk mencoba langsung motor besar (moge) yang biasa digunakan polisi pengawal. Purbaya kemudian membawa motor tersebut berkeliling di lingkungan kantor.

    “Pagi tadi saya iseng aja nyobain moge patwal kepolisian yang sehari-haru bertugas di Kemenkeu,” ujar Purbaya dikutip dari akun instagram @menkeuri, Rabu, 3 Desember 2025.

  • Purbaya Tolak Permintaan Bos Danantara Bebaskan Pajak BUMN yang Ada Saham Asing

    Purbaya Tolak Permintaan Bos Danantara Bebaskan Pajak BUMN yang Ada Saham Asing

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani untuk pembebasan kewajiban pajak sejumlah BUMN lain yang belum dipenuhi sejak 2023 lalu.

    Dia mengungkapkan perusahaan yang disebut meminta keringanan pajak sejak 2023 lalu itu turut dimiliki sahamnya oleh perusahaan asing dan justru mencetak untung.

    “Ya, enggak bisa itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” ungkap Purbaya dikutip, Jumat (5/12/2025).

    Purbaya juga menuturkan bahwa Danantara Indonesia mengajukan keringanan pajak untuk BUMN, salah satunya dalam hal melaksanakan sejumlah aksi korporasi.

    Permintaan keringanan pajak untuk BUMN disampaikan oleh CEO Danantara Rosan Roeslani kepada Purbaya saat bertemu di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Menurut Purbaya, keringanan pajak kepada pelat merah bisa diberikan untuk sejumlah aksi korporasi yang akan banyak dilakukan BUMN dalam dua sampai dengan tiga tahun ke depan.

    “Yang dikasih itu seperti dia kan akan restrukturisasi, konsolidasi, kan seperti jual beli antara satu perusahaan ke perusahaan lain. Dia [Rosan] bilang itu kalau bayar pajak semua ya kemahalan,” terangnya.

    Dia menilai permintaan keringanan pajak bagi aksi korporasi BUMN itu masih masuk akal untuk jangka waktu dua sampai tiga tahun ke depan. Namun, dia memastikan setelahnya aksi korporasi BUMN yang kini di bawah Danantara bakal dipungut pajak.

    “Setelah itu setiap corporate action kami akan charge. Kami akan kenakan pajak sesuai dengan aturan. Ini kan Danantara baru, dan juga [mengerjakan] proyek pemerintah,” ucapnya.

    Pada Rabu (3/12/2025), CEO Danantara Rosan Roeslani turut mendiskusikan soal keringanan pajak ini dengan Purbaya saat bertemu di kantor Kemenkeu, Jakarta.

    Selain itu, Danantara turut membicarakan soal opsi penyertaan APBN dalam penanganan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

    “Hal-hal lain yang memang kami diskusikan bagaimana pengembangan Danantara ini, hubungan dari segi fiskal dan perpajakannya seperti dari Kementerian Keuangan. Beliau [Purbaya] sangat terbuka dan akan dilanjutkan lagi oleh tim kerja,” ujar Rosan. 

  • Sederet Strategi LNSW Kemenkeu Tangkal Praktik Underinvoicing

    Sederet Strategi LNSW Kemenkeu Tangkal Praktik Underinvoicing

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan menekankan bahwa pendekatan sistemik menjadi kunci dalam mendeteksi dan mencegah praktik manipulasi nilai transaksi barang alias underinvoicing dalam kegiatan ekspor-impor.

    Kepala LNSW Oza Olavia menjelaskan bahwa strategi utama lembaganya bukan sekadar mengejar target penerimaan negara semata, melainkan membangun ekosistem yang memaksa tingkat kepatuhan pengguna jasa meningkat secara otomatis.

    Salah satu instrumen yang digunakan adalah penerapan superset data dalam Indonesia National Single Window (INSW). Melalui mekanisme ini, sambung Oza, integrasi data antar-kementerian/lembaga (K/L) diperkuat sehingga dokumen yang disampaikan pelaku usaha menjadi lebih komprehensif dan sulit dimanipulasi.

    “Jadi secara LNSW, bagaimana kita untuk yang underinvoicing-nya? Kita lihat dengan upaya antar K/L. Kita gunakan superset data yang kita mintakan kepada pengguna jasa, agar mereka mengisi dokumen dengan baik,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Oza menekankan bahwa peran LNSW berada pada penyediaan infrastruktur data dan dokumen. Seluruh informasi yang diinput oleh pelaku usaha akan menjadi basis data bagi unit teknis terkait untuk melakukan analisis mendalam.

    Dalam konteks penindakan underinvoicing, Oza menegaskan adanya pembagian peran yang jelas di lingkungan Kementerian Keuangan. LNSW bertugas memastikan ketersediaan dan validitas data dalam sistem, sementara kewenangan analisis nilai pabean dan penindakan tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

    “Dokumen dan data mereka infokan semua [ke LNSW]. Selanjutnya yang melakukan analisa adalah unit-unit yang berkepentingan dan memang diberikan mandat. Sepanjang mereka diberikan mandat, ya itu dilakukan,” jelasnya.

    Pemanfaatan AI

    Terkait penggunaan teknologi, Oza tidak menampik bahwa Kementerian Keuangan tengah mengoptimalkan pemanfaatan artificial intelligence (AI) atau akal imitasi.

    Kendati demikian, implementasi AI di LNSW saat ini belum difokuskan secara langsung untuk mendeteksi underinvoicing secara spesifik, mengingat hal tersebut merupakan ranah pengawasan teknis Bea Cukai. Di samping itu, dia tidak menutup peluang integrasi sistem di masa depan.

    “Ke depannya, kita akan lihat konektivitasnya seperti apa,” jelas Oza.

    Maraknya Praktik Underinvoicing

    Adapun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap jumlah wajib pajak (WP) yang diduga terlibat dalam praktik underinvoicing terus bertambah.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut pihaknya akan memeriksa 282 WP Badan yang diduga terlibat praktik underinvoicing dimaksud. Teranyar, ada dugaan bahwa jumlah perusahaan yang terindikasi melakukan praktik serupa ini mencapai 463 WP.

    Bimo menegaskan bahwa pihaknya menerapkan azas praduga tak bersalah kepada para WP dimaksud. Namun, sejauh ini otoritas pajak mengendus adanya modus penghindaran pungutan ekspor serta dividen yang terselubung.

    “Jadi targetnya dari kemarin 282 [WP], setelah kami coba telusuri, ini ada sekitar dugaan ya, ini masih dugaan, prejudice of innocent itu sekitar 493 wajib pajak. Tentu tadi modusnya untuk menghindari pungutan ekspor, kewajiban domestic market obligation, kemudian pajak dalam negeri dan dugaan dividen yang terselubung,” terangnya pada media gathering di Kanwil DJP Bali, Denpasar, Selasa (25/11/2025).

    Temuan indikasi praktik tersebut bermula saat pengungkapan dugaan underinvoicing oleh sejumlah perusahaan dengan total nilai pemberitahuan ekspor barang (PEB) senilai Rp47,98 triliun dari 282 perusahaan.

    Bimo mengaku sudah melaporkan dugaan praktik underinvoicing itu ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, agar mereka bisa segera melakukan pemeriksaan.

    Dia menjelaskan ada dua modus yang digunakan oleh 282 perusahaan tersebut. Pertama, modus penyamaran komoditas ekspor sebagai fatty matter, kategori yang tidak dikenai bea keluar maupun larangan terbatas ekspor.

    Operasi gabungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kepolisian RI (Polri) sendiri sudah mengamankan 87 kontainer berisi produk turunan minyak sawit mentah (CPO), namun dilaporkan sebagai fatty matter. Puluhan kontainer itu sendiri diekspor ke China oleh PT MMS.

    Adapun dari data ekspor 2025 menunjukkan terdapat 25 wajib pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan komoditas serupa dengan nilai PEB Rp2,08 triliun.

    “Potensi kerugian negara, kami estimasi dari Rp2,08 triliun, dari sisi pajak itu sekitar Rp140 miliar,” ungkap Bimo usai konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Kedua, modus pelaporkan ekspor sebagai POME Oil (HS Code 230690) untuk menghindari kewajiban bea keluar dan pungutan ekspor. Padahal, POME (palm oil mill effluent) sejatinya merupakan limbah cair hasil pengolahan CPO dengan kadar minyak hanya sekitar 0,7% dan tidak layak secara ekonomis untuk diekspor dalam jumlah besar.

    Data menunjukkan bahwa volume ekspor POME justru melampaui volume ekspor CPO nasional, serta ditemukan perbedaan signifikan antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan (mirror gap).

    Bimo mengungkapkan sepanjang 2021-2024, diidentifikasi 257 perusahaan yang diduga melakukaN praktik underinvoicing lewat modus POME, dengan nilai PEB sekitar Rp45,9 triliun.

    “Ini masih dugaan apakah itu sebenarnya POME atau bukan. Saat ini masih dalam proses investigasi tim di Direktorat Jenderal Pajak [DJP], khususnya di Direkturat Penegakan Hukum di DJP,” jelasnya.

  • Diskon Pajak 200% Investor IKN, Jadi ‘Ganti Rugi’ Pemangkasan HGU?

    Diskon Pajak 200% Investor IKN, Jadi ‘Ganti Rugi’ Pemangkasan HGU?

    Bisnis.com, JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi mengumumkan pemberian insentif fiskal besar berupa super tax deduction hingga 200% bagi investor yang berkontribusi dalam pembangunan fasilitas umum di Ibu Kota Nusantara.

    Direktur Pendanaan OIKN, Insyafiah, menjelaskan bahwa insentif tersebut dirancang untuk memberikan pengurangan pajak yang sangat signifikan sekaligus mendorong partisipasi sektor swasta dalam percepatan pembangunan IKN.

    “Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/12/2025).

    Insyafiah menambahkan bahwa kontribusi investor tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan pendapatan setelah pajak (income after tax). Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.

    Selain manfaat fiskal, perusahaan juga memperoleh nilai tambah non-ekonomi. Fasilitas umum yang dibangun, seperti ruang terbuka hijau, halte, hingga destinasi wisata dimana dapat mencantumkan identitas perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata mereka terhadap masyarakat dan lingkungan IKN.

    Dari sisi pemerintah pusat, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan efek berantai bagi perekonomian nasional. Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan, Dwi Setyobudi, menyebut bahwa insentif super tax deduction diharapkan mampu mempercepat arus investasi dan memperluas sektor usaha.

    “Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia,” ujarnya.

    Pengajuan fasilitas ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 PMK No. 28 Tahun 2024.

    Pemangkasan HGU oleh MK: Latar yang Mengubah Hitungan Investor

    Insentif pajak jumbo ini muncul di tengah perubahan besar terkait pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di IKN. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 2022 yang sebelumnya memungkinkan pemberian HGU hingga 190 tahun melalui dua siklus panjang.

    Dalam aturan awal, investor dapat memperoleh HGU dengan durasi maksimal 35 tahun, diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun, yang kemudian seluruh siklus tersebut dapat diperpanjang kembali. Namun MK menilai durasi superpanjang ini bertentangan dengan UUD 1945.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan bahwa putusan MK tersebut tidak menghambat investasi di IKN.

    “Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” jelasnya, sembari menegaskan bahwa seluruh hak yang sudah diproses akan disesuaikan dengan ketentuan baru.

    Nusron juga menilai putusan MK sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan berlandaskan konstitusi. Menurutnya, koreksi tersebut memperkuat kepastian hukum dan fungsi sosial tanah, terutama bagi masyarakat lokal di Penajam Paser Utara.

    Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa ketentuan pemberian hak atas tanah dalam Pasal 16A UU IKN tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak disesuaikan dengan batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak yang wajar. MK juga mengoreksi aturan serupa untuk HGB dan HPL.

    Merespons keputusan tersebut, muncul kekhawatiran megaproyek IKN Nusantara akan kesulitan mendapatkan investasi. Namun, OIKN memastikan bahwa pembatalan durasi HAT hingga 190 tahun tidak akan menghambat pembangunan.

    Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati putusan MK dan siap berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk penyelarasan aturan teknis.

    Menurut Troy, proses pembangunan sarana dan prasarana dasar IKN tetap berjalan sesuai jadwal, termasuk target penyelesaian ekosistem yudikatif dan legislatif pada 2028 sebagaimana diatur dalam Perpres No. 79 Tahun 2025.

    “OIKN bersama kementerian, lembaga, dan dunia usaha terus menyelesaikan berbagai pembangunan sarana dan prasarana,” ujarnya.

  • Pemanis Aksi Korporasi BUMN, Injeksi Modal Danantara hingga Keringanan Pajak Purbaya

    Pemanis Aksi Korporasi BUMN, Injeksi Modal Danantara hingga Keringanan Pajak Purbaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah BUMN yang sedang menyiapkan aksi korporasi berpeluang mendapatkan tambahan modal Danantara dan keringanan pajak dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Syaratnya, usulan tersebut diterima oleh otoritas yang berwenang.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memang mengakui sedang mempertimbangkan untuk memberikan keringanan pajak bagi BUMN yang sedang menyiapkan sejumlah aksi korporasi. BUMN yang masuk kategori penerima keringanan pajak adalah perusahaan yang sedang dalam proses restrukturisasi hingga aksi konsolidasi.

    Adapun, permintaan keringanan pajak untuk BUMN disampaikan oleh CEO Danantara Rosan Roeslani kepada Purbaya saat bertemu di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    “Hal-hal lain yang memang kami diskusikan bagaimana pengembangan Danantara ini, hubungan dari segi fiskal dan perpajakannya seperti dari Kementerian Keuangan. Beliau [Purbaya] sangat terbuka dan akan dilanjutkan lagi oleh tim kerja,” ujar Rosan. 

    Dalam catatan Bisnis, sejumlah BUMN tengah mengajukan permintaan modal kepada Danantara Indonesia, termasuk PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS) dan PT Timah Tbk. (TINS) guna memperkuat operasi dan ekspansi bisnis.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhib Sadewa

    Sementara itu, Menkeu Purbaya mengemukakan bahwa keringanan pajak kepada pelat merah bisa diberikan untuk sejumlah aksi korporasi yang akan banyak dilakukan BUMN dalam dua sampai dengan tiga tahun ke depan.

    “Yang dikasih itu seperti dia kan akan restrukturisasi, konsolidasi, kan seperti jual beli antara satu perusahaan ke perusahaan lain. Dia [Rosan] bilang itu kalau bayar pajak semua ya kemahalan,” terangnya kepada wartawan usai rapat kerja (raker) bersama Danantara dan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Purbaya menilai permintaan keringanan pajak bagi aksi korporasi BUMN itu masih masuk akal untuk jangka waktu dua sampai tiga tahun ke depan. Namun, dia memastikan setelah aksi korporasi BUMN yang kini di bawah Danantara bakal dipungut pajak.

    “Setelah itu setiap corporate action kami akan charge. Kami akan kenakan pajak sesuai dengan aturan. Ini kan Danantara baru, dan juga [mengerjakan] proyek pemerintah,” ucapnya.

    Di sisi lain, Purbaya turut mengungkap permintaan Rosan untuk pembebasan kewajiban pajak sejumlah BUMN lain yang belum dipenuhi sejak 2023 lalu. Untuk itu, dia menyebut tidak bisa memenuhi khusus permintaan tersebut. 

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengungkap perusahaan yang disebut meminta keringanan pajak sejak 2023 lalu itu turut dimiliki sahamnya oleh perusahaan asing dan justru mencetak untung.

    “Ya, enggak bisa itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” tuturnya.

    BUMN Minta Modal Danantara 

    Di sisi lain, sejumlah BUMN sedang mengajukan permintaan modal kepada Danantara Indonesia, termasuk PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS) dan PTTimah Tbk. (TINS) guna memperkuat operasi dan ekspansi bisnis. 

    Emiten anggota MIND ID, TINS, diketahui tengah menyiapkan proposal bisnis untuk memperoleh suntikan modal dari Danantara Indonesia. Langkah tersebut sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat program hilirisasi. 

    Selain itu, Krakatau Steel meminta suntikan modal kerja senilai US$500 juta atau setara dengan Rp8,3 triliun kepada Danantara. Dana itu bertujuan mempercepat restrukturisasi utang serta pemulihan bisnis perseroan.

    Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham KRAS berada di level Rp386 per saham atau melonjak 282,18% year to date (YtD). Adapun saham TINS turut melesat 200% YtD menuju level Rp3.210 per saham. 

    Direktur Utama Krakatau Steel, Muhammad Akbar Djohan, menyatakan bahwa kenaikan harga saham tersebut sepenuhnya merupakan respons pasar atas kinerja dan langkah transformasi yang dilakukan perseroan.

    “Fluktuasi saham KRAS ini murni didorong oleh respons pasar dan tidak ada informasi atau kejadian material yang belum diumumkan ke publik,” ucapnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (25/11/2025). 

    Akbar menjelaskan bahwa Krakatau Steel saat ini masih fokus menjalankan program transformasi yang mencakup efisiensi operasional, perbaikan struktur biaya energi, hingga optimalisasi portofolio anak usaha. 

    Ilustrasi Krakatau Steel

    Oleh karena itu, dia menilai penguatan harga saham KRAS mencerminkan persepsi positif investor terhadap perbaikan kinerja perusahaan, mulai dari restrukturisasi operasional, perbaikan keuangan, hingga potensi meningkatnya permintaan baja sejalan dengan proyek hilirisasi industri nasional.

    “Namun sekali lagi, ini adalah persepsi pasar dan bukan sesuatu yang dapat kami kontrol. Kami menghargai kepercayaan investor dan akan terus memastikan tata kelola yang kuat,” tuturnya

    Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah, Fina Eliani, menuturkan kenaikan harga komoditas timah dan penertiban tambang ilegal disebut menjadi dua faktor utama pemicu lonjakan saham TINS. 

    Dia menuturkan harga timah terus menguat dan sempat menyentuh level US$ 38.000 per ton. Kenaikan harga komoditas ini membuat saham TINS yang sebelumnya berada di kisaran Rp1.000 per saham kini telah menyentuh level Rp3.000, sehingga memberikan keuntungan besar bagi banyak investor. 

    “Hal tersebut merupakan salah satu sweetener bagi investor untuk mengoleksi saham PT Timah,” ucapnya dalam paparan publik, Kamis (20/11/2025).

    Tanggapan Pengamat

    Associate Director BUMN Research Group FEB UI, Toto Pranoto, mengatakan pengajuan dana oleh BUMN kepada Danantara Indonesia dinilai wajar, khususnya untuk kebutuhan restrukturisasi maupun ekspansi bisnis.

    Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang No. 1/2025, yang menegaskan bahwa pengelolaan BUMN, termasuk hasil keuntungan dan dividen berada di bawah kewenangan Danantara. Dampaknya, penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah untuk perusahaan pelat merah menjadi lebih terbatas.

    “Oleh karena itu, pengajuan dana ke Danantara perlu dilengkapi dengan proposal bisnis yang jelas dan komprehensif, terutama terkait kelayakan investasi untuk ekspansi bisnis,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (1/12/2025). 

    Sementara untuk proposal restrukturisasi, lanjutnya, perlu ada rencana yang terperinci mengenai kapan perbaikan kinerja akan terjadi dan bagaimana dampaknya terhadap keberlanjutan atau going concern BUMN bersangkutan.

    Toto menyampaikan bahwa langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap penyaluran dana dari Danantara memberikan nilai tambah yang nyata bagi BUMN dan mendukung efisiensi pengelolaan aset negara. 

    Terpisah, Senior Market Chartist Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menyatakan bahwa upaya optimalisasi BUMN memang perlu dilakukan. Untuk itu, permintaan likuiditas menjadi penting dalam upaya tersebut. 

    “Dalam rangka ekspansi bisnis ini mampu memperkuat kinerja perseroan depan, dan ini sudah price in oleh kondisi kenaikan harga saham, terutamanya TINS dan KRAS. Jadi dukungan modal itu juga penting,” ucap Nafan.  

  • KKP identifikasi 700 titik potensi harta karun di laut Indonesia

    KKP identifikasi 700 titik potensi harta karun di laut Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengidentifikasi ada sekitar 700 titik di perairan Indonesia yang menyimpan potensi harta karun atau benda muatan kapal tenggelam (BMKT).

    Direktur Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Frista Yorhanita mengatakan dari 700 titik tersebut, sekitar 90 persen berasal dari China.

    “Mayoritas titik berada di jalur sutera yakni jalur perdagangan kuno yang biasa dilewati kapal-kapal China, seperti Sumatera dan Jawa,” kata Frista di Jakarta, Kamis.

    Namun, ia menyampaikan bahwa potensi nilai BMKT di 700 titik tersebut belum dapat ditentukan, sebab penilaian baru dilakukan setelah pengangkatan dan taksasi resmi oleh Kementerian Keuangan.

    Penilaian tersebut mencakup identifikasi, pembagian, dan penentuan nilai ekonomi dari benda muatan kapal tenggelam yang berhasil diangkat.

    “Kalau nilainya, itu belum bisa ditaksir berapa. Potensi kasar tidak bisa dijadikan acuan karena barang-barang ini kan barang antik, harus dilihat dulu, pecah atau tidak itu nilainya sudah beda jauh,” katanya.

    Ia menambahkan dari sekitar 700 titik potensi BMKT, KKP telah mengeluarkan 13 izin pengangkatan, dan beberapa sudah diangkat.

    Namun, Frista belum bisa menyampaikan total nilai temuan harta karun tersebut.

    Pengelolaan BMKT menjadi salah satu isu strategis KKP dalam pengelolaan sumber daya kelautan. Isu-isu lainnya juga mencakup pengelolaan sedimentasi laut, pengelolaan marine biofarmakologi, dan swasembada garam.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah Jamin Kekurangan Dana Desa 2025 Dilunasi Tahun Depan

    Pemerintah Jamin Kekurangan Dana Desa 2025 Dilunasi Tahun Depan

    Jakarta

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan dana desa yang belum dibayarkan pada 2025 akan dilunasi pada tahun depan. Yandri menegaskan pembayaran kekurangan Dana Desa 2025 itu tidak mempengaruhi besaran Dana Desa pada tahun 2026.

    Hal ini disampaikan Yandri usai membahas sejumlah upaya terkait pencairan Dana Desa menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

    Aturan ini membuat sejumlah pemerintah desa khawatir karena Dana Desa tahap II pada 2025, terutama yang bersifat non-earmarked atau yang tidak ditentukan secara spesifik, tidak dibayarkan. Yandri membeberkan lima upaya yang disiapkan pemerintah.

    “Pertama, menggunakan Sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (Earmarked) untuk membayar kegiatan Non earmarked yang belum terbayarkan,” ujar Yandri dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

    Kedua, pembayaran dilakukan menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/atau belum digunakan termasuk Penyertaan Modal ke BUM Desa/BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan.

    Ketiga, menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (tahun 2025) termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan/atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan. Keempat, memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025.

    “Jika langkah pertama hingga empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa,” tambah Yandri.

    Solusi ini dibahas dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani dan Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad dan sejumlah asosiasi, seperti Asosiasi Pemerintahan Desa Merah Putih, Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia, hingga Papdesi.

    Pemerintah Terbitkan Surat

    Kemendagri, Kemendes PDT dan Kemenkeu, Yandri, akan menerbitkan surat sebagai dasar Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa mengambil langkah-langkah tindak lanjut, seperti, kewajiban yang belum dibayarkan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025.

    Lalu, bupati menugaskan Camat untuk melakukan evaluasi APB Desa Tahun 2025 khusus terhadap pergeseran anggaran untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan. Kemudian, pemerintah desa segera melakukan Perubahan APB Desa tahun 2025 untuk pergeseran alokasi anggaran.

    Keempat, menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun 2026 untuk menindaklanjuti SILPA mendahului Perubahan APB Desa 2026 dan Kelima, melakukan Perubahan APB Desa 2026 untuk memanfaatkan SILPA Tahun 2025 dan sumber pendapatan selain Dana Desa untuk mengutamakan penyelesaian kewajiban yang belum dibayar.

    “Kami semua optimis langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik. Kami sampaikan terima kasih pada para Ketua Asosiasi yang turut bersama-sama merumuskan tindaklanjut terbaik kita semua,” tambah ia.

    “Agar proses pelaksanaan langkah-langkah tersebut dapat berlangsung cepat dan efektif maka Pemerintah maupun Pemerintah Kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi,” terang Yandri.

    Halaman 2 dari 2

    (rea/ara)

  • Sumbar surati Presiden pembatalan pemotongan TKD untuk tangani bencana

    Sumbar surati Presiden pembatalan pemotongan TKD untuk tangani bencana

    Di tengah upaya penanggulangan dan pemulihan pasca-bencana hidrometeorologi, Sumbar sangat membutuhkan dukungan anggaran yang memadai,

    Padang (ANTARA) – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan pemotongan anggaran transfer ke daerah (TKD) 2026 sebesar Rp2,6 triliun untuk membantu penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda daerah tersebut.

    “Di tengah upaya penanggulangan dan pemulihan pasca-bencana hidrometeorologi, Sumbar sangat membutuhkan dukungan anggaran yang memadai,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kota Padang, Kamis.

    Selain Presiden, Gubernur Sumbar juga menyurati Menteri Keuangan agar efisiensi TKD untuk daerah itu dapat dikembalikan. Sebab, saat ini daerah tersebut sangat membutuhkan dukungan untuk penanganan bencana.

    Mahyeldi menjelaskan, pengembalian alokasi dana efisiensi tersebut akan menjadi penguat bagi daerah terdampak dalam upaya penanggulangan, rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur setelah dilanda bencana. Apalagi, kerusakan yang terjadi cukup berat dan tersebar di banyak daerah.

    Pemprov Sumbar mencatat bencana hidrometeorologi mengakibatkan banyak kerusakan di sejumlah daerah. Rinciannya, 1.018 rumah rusak berat, 1.787 rumah rusak sedang, 317 unit rumah hilang, 94 jembatan rusak, serta sejumlah ruas jalan kabupaten, provinsi hingga nasional ikut terdampak.

    “Fasilitas umum dan rumah masyarakat banyak yang rusak parah. Saat ini fokus kita adalah memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi sambil terus membuka akses ke daerah terdampak agar bantuan bisa sampai dengan cepat dan merata,” jelasnya.

    Sementara, untuk jangka panjang Mahyeldi mengatakan, pemerintah daerah akan memfokuskan perhatian pada pemulihan ekonomi masyarakat dan perbaikan menyeluruh terhadap infrastruktur yang terdampak.

    “Tentu ini memerlukan anggaran yang sangat besar,” tambah Gubernur Mahyeldi.

    Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan berbagai pihak. Bantuan terus mengalir dari pemerintah pusat melalui kementerian, BUMN, komunitas perantau, lembaga sosial hingga sejumlah pemerintah provinsi.

    Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pemotongan TKD untuk Sumbar 2026 mencapai Rp2.628.893.437.000. Pemotongan ini mencakup 19 kabupaten dan kota termasuk Pemerintah Provinsi Sumbar.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenkeu dan DPR sepakat ubah skema subsidi energi 2026

    Kemenkeu dan DPR sepakat ubah skema subsidi energi 2026

    ANTARA – Pemerintah dan Komisi XI DPR RI, Kamis (4/12) menyepakati mekanisme baru penyaluran subsidi dan kompensasi dalam APBN 2025. Kesimpulan itu muncul setelah pembahasan teknis antara Kementerian Keuangan, Danantara, serta sejumlah pimpinan BUMN, untuk melakukan desain ulang pemberian subsidi pada paruh pertama 2026. (Irfan Hardiansyah/Andi Bagasela/Suwanti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Purbaya sebut insentif pajak ke Danantara akan bersifat selektif

    Purbaya sebut insentif pajak ke Danantara akan bersifat selektif

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan fiskal dalam bentuk insentif pajak untuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, seperti yang diminta oleh CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani, akan diwujudkan dengan selektif.

    Artinya, tidak semua perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) di bawah naungan Danantara akan menerima insentif pajak.

    “Yang memang sesuai dengan peraturan, kami kasih. Yang nggak (sesuai), nggak dikasih,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia menjelaskan perusahaan yang akan mendapat insentif adalah perusahaan yang mengalami kendala keuangan, seperti restrukturisasi maupun konsolidasi.

    Pembebasan pajak ditujukan untuk meringankan beban keuangan perusahaan, di mana, kata dia, merupakan peran Kementerian Keuangan untuk mendukung Danantara sebagai salah satu proyek pemerintah.

    “Saya pikir itu masuk akal untuk kita kasih waktu 2-3 tahun ke depan. Setelah itu, setiap aksi korporasi akan kami kenakan pajak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

    Adapun BUMN yang tidak memenuhi syarat untuk menerima insentif, misalnya, perusahaan yang mengajukan pembebasan pajak untuk kewajiban di masa lampau.

    Purbaya menyatakan tidak bisa memberikan insentif fiskal untuk beban pajak yang sudah berlalu.

    “Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya, kalau nggak salah, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya nggak bisa. Itu kan sudah terjadi masa lalu, dan perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” ujarnya lagi.

    Usulan insentif pajak oleh CEO Danantara disampaikan saat rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (3/12).

    Insentif itu bertujuan untuk mendukung pengembangan BPI Danantara ke depan. Setelah ini, Kemenkeu dan Danantara berencana membentuk tim kerja untuk membahas bentuk dukungan fiskal dan perpajakan yang akan diterapkan.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.