Kementrian Lembaga: Kementerian Keuangan

  • Pemerintah Siapkan Aturan Pajak agar Merger BUMN Tak Bebani Negara

    Pemerintah Siapkan Aturan Pajak agar Merger BUMN Tak Bebani Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru agar proses merger dan restrukturisasi di lingkungan BUMN dapat berjalan lebih efisien tanpa menimbulkan beban perpajakan tambahan.

    Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menghadiri rapat Dewan Pengawas Danantara dan pertemuan dengan PT Pertamina di Wisma Danantara, Jumat (5/12/2025).

    Menurutnya, restrukturisasi Danantara dari sekitar 1.000 entitas menjadi sekitar 200 akan melibatkan banyak aksi korporasi yang membutuhkan penyesuaian aturan perpajakan.

    “Tadi dilanjutkan dengan rapat dengan Pertamina. Untuk restrukturisasi itu butuh regulasi penyesuaian dari peraturan menteri keuangan (PMK) tentang perpajakan. Itu yang kita mau selesaikan. Bukan hanya untuk Pertamina tetapi untuk keseluruhan proses merger, akuisisi, dan yang lain,” jelas Airlangga.

    Ia berharap revisi PMK tersebut dapat rampung pada Desember 2025. Airlangga menegaskan bahwa kebijakan yang disiapkan bukan berupa pengurangan pajak, melainkan pemberian fasilitas perpajakan agar restrukturisasi BUMN dapat berlangsung lebih ekonomis.

    “Bukan pajaknya dikurangi tetapi fasilitasnya,” tegasnya.

    Airlangga menambahkan rapat tersebut juga membahas sejumlah SOP Danantara, seperti regulasi etik, audit, dan tata kelola.

    Terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang memungkinkan efisiensi BUMN meningkat serta membuat proses merger lebih ekonomis.

    “Lagi kita bahas regulasi yang BUMN bisa lebih efisien dan juga merger-mergernya bisa lebih ekonomis,” ujar Bimo di Wisma Danantara.

    Ia menyebut rencana insentif tersebut akan diberikan dalam periode tiga-empat tahun. Namun, anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu menegaskan bahwa pembahasan insentif merger atau akuisisi BUMN tersebut belum final.

    Bimo juga memastikan tidak ada pengurangan pajak, melainkan fasilitas perpajakan yang mencakup pengaturan smoothing dividend, yaitu mekanisme menjaga stabilitas pembayaran dividen dari tahun ke tahun.

    “Enggak ada pengurangan pajak, tetapi fasilitas,” ujarnya.

    Sebelumnya, Purbaya menjelaskan bahwa insentif dari Kementerian Keuangan hanya diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia mencontohkan bahwa akan ada insentif pajak bagi aksi korporasi BUMN dalam masa transisi.

    “Kalau disuruh bayar pajak semua, ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi, kita kasih waktu berapa tahun, dua-tiga tahun ke depan,” kata Purbaya seusai rapat dengan Danantara bersama Komisi XI DPR di kompleks Senayan, Kamis (4/12/2025).

    “Setelah itu, setiap aksi korporasi akan kita kenakan pajak sesuai aturan. Ini kan Danantara baru dan juga proyek pemerintah, jadi itu hal yang wajar,” pungkasnya.

  • Kejar Setoran 2025, Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun!

    Kejar Setoran 2025, Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun!

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan nota dinas yang melarang pengajuan cuti tahunan bagi pegawai pada Desember 2025. Kecuali, permohonan cuti dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari.

    Hal itu tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan unit mulai dari Sekretaris Ditjen Pajak, para direktur, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis. Kebijakan dibuat untuk mengamankan target penerimaan pajak 2025.

    “Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Nota Dinas tersebut, dikutip Jumat (5/12/2025).

    Pengajuan cuti tahunan diatur untuk menjamin kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh wajib pajak dengan penuh tanggung jawab, serta tetap mengoptimalkan langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak 2025.

    Saat dikonfirmasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan dokumen manajemen kepegawaian itu bersifat internal. Hanya saja diakui bahwa pihaknya memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan kepada wajib pajak tetap terjaga.

    “Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan. Pengaturan kami lakukan (juga) pada saat menjelang perayaan Idul Fitri,” kata Rosmauli dalam keterangannya.

    Rosmauli mengatakan pihaknya secara rutin melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) menjelang akhir tahun untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan negara berjalan optimal. Menurutnya, pengaturan itu umum dilakukan banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun.

    “Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik,” ucap Rosmauli.

    Tonton juga video “Kelakar Purbaya Bakal Naikkan Pajak Anggota DPR”

    (aid/fdl)

  • Kejar Setoran 2025, Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun!

    Kejar Setoran 2025, Pegawai Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun!

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan nota dinas yang melarang pengajuan cuti tahunan bagi pegawai pada Desember 2025. Kecuali, permohonan cuti dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari.

    Hal itu tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan unit mulai dari Sekretaris Ditjen Pajak, para direktur, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis. Kebijakan dibuat untuk mengamankan target penerimaan pajak 2025.

    “Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Nota Dinas tersebut, dikutip Jumat (5/12/2025).

    Pengajuan cuti tahunan diatur untuk menjamin kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh wajib pajak dengan penuh tanggung jawab, serta tetap mengoptimalkan langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak 2025.

    Saat dikonfirmasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan dokumen manajemen kepegawaian itu bersifat internal. Hanya saja diakui bahwa pihaknya memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan kepada wajib pajak tetap terjaga.

    “Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan. Pengaturan kami lakukan (juga) pada saat menjelang perayaan Idul Fitri,” kata Rosmauli dalam keterangannya.

    Rosmauli mengatakan pihaknya secara rutin melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) menjelang akhir tahun untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan negara berjalan optimal. Menurutnya, pengaturan itu umum dilakukan banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun.

    “Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik,” ucap Rosmauli.

    Tonton juga video “Kelakar Purbaya Bakal Naikkan Pajak Anggota DPR”

    (aid/fdl)

  • Purbaya Diberi Waktu 6 Bulan Perbaiki Skema Penyaluran Subsidi BBM-Listrik

    Purbaya Diberi Waktu 6 Bulan Perbaiki Skema Penyaluran Subsidi BBM-Listrik

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan masih ada kelompok kaya menikmati subsidi yang ditujukan untuk masyarakat miskin. Atas kondisi tersebut, pemerintah akan merombak desain penyaluran subsidi.

    Purbaya mengatakan pihaknya diberi waktu enam bulan untuk mendesain ulang skema penyaluran subsidi. Skema baru nantinya akan membatasi porsi untuk orang kaya.

    “Kami re-design subsidinya supaya lebih tepat sasaran karena sekarang setelah kami lihat, ternyata yang kaya masih dapat. Saya dikasih waktu enam bulan ke depan untuk mendesain itu,” kata Purbaya usai rapat tertutup dengan Danantara dan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12).

    Purbaya menjelaskan masyarakat pada kelompok desil 8, 9 dan 10 masih banyak yang menerima subsidi. Ke depan, penerima subsidi dari kelompok itu akan dikurangi secara signifikan dan dialihkan ke desil 1 hingga 4.

    Meski demikian, Purbaya menyebut perbaikan skema subsidi akan dilakukan secara bertahap hingga kurun waktu dua tahun ke depan. Dalam mendesain ulang skema subsidi, koordinasi erat dilakukan dengan Danantara.

    “Itu perlu desain macam-macam karena melibatkan juga BUMN dari Danantara,” imbuhnya.

    Senada, CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan sedang berupaya menyempurnakan supaya penyaluran subsidi dan kompensasi lebih adil dan tepat sasaran bagi masyarakat Indonesia.

    Dengan upaya penyempurnaan itu, ia memastikan anggaran penyaluran subsidi dan kompensasi dapat lebih efisien, namun tetap tidak akan mengurangi hak- hak yang semestinya didapatkan oleh masyarakat.

    “Dan juga sangat membantu BUMN-BUMN yang sudah memberikan subsidi dan kompensasi dari beberapa Public Service Obligation (PSO) yang memang harus kami laksanakan,” ujar Rosan dalam kesempatan yang sama.

    Tonton juga video “Purbaya Pastikan Dana Tambahan untuk Bencana Sumatera Sudah Siap”

    (aid/fdl)

  • Rosan Minta Insentif Pajak BUMN, Purbaya Respons Begini

    Rosan Minta Insentif Pajak BUMN, Purbaya Respons Begini

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi permintaan dukungan fiskal dalam bentuk insentif pajak untuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, seperti yang diminta CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani.

    Permintaan insentif ini dikatakan akan diwujudkan dengan selektif. Artinya, tidak semua perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) di bawah naungan Danantara akan menerima insentif pajak.

    “Yang memang sesuai dengan peraturan, kami kasih. Yang nggak (sesuai), nggak dikasih,” kata Purbaya melansir Antara di Jakarta, Kamis (5/12/2025).

    Dia menjelaskan perusahaan yang akan mendapat insentif adalah perusahaan yang mengalami kendala keuangan, seperti restrukturisasi maupun konsolidasi.

    Pembebasan pajak ditujukan untuk meringankan beban keuangan perusahaan, di mana, merupakan peran Kementerian Keuangan untuk mendukung Danantara sebagai salah satu proyek pemerintah.

    “Saya pikir itu masuk akal untuk kita kasih waktu 2-3 tahun ke depan. Setelah itu, setiap aksi korporasi akan kami kenakan pajak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

    Adapun BUMN yang tidak memenuhi syarat untuk menerima insentif, misalnya, perusahaan yang mengajukan pembebasan pajak untuk kewajiban di masa lampau.

     

  • RI-Jerman kerja sama untuk mobilisasi teknologi hingga keuangan

    RI-Jerman kerja sama untuk mobilisasi teknologi hingga keuangan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyampaikan bahwa kerja sama dengan Jerman untuk memobilisasi teknologi hingga keuangan.

    “Jerman salah satu partner penting bagi kami untuk mencapai objektif pembangunan Indonesia. Kerja sama dengan Jerman penting untuk memobilisasi pengetahuan, teknologi, dan keuangan,” ucap Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Putut Hari Satyaka dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

    Dalam acara Indonesia-Germany Bilateral Consultation Meeting 2025, pemerintah Indonesia dan pemerintah Jerman berkomitmen memperkuat kerja sama yang berdampak nyata, mendukung transformasi ekonomi Indonesia, serta mempersiapkan proses negosiasi lanjutan pada tahun 2026.

    Upaya penguatan ini dilakukan melalui dialog konsultasi kerja sama pembangunan untuk meninjau arah kebijakan kerja sama, sekaligus menyepakati sektor-sektor prioritas yang mendukung target pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    Putut menegaskan pentingnya forum ini dalam memperkuat hubungan pembangunan kedua negara.

    “Pertemuan ini menjadi kesempatan penting untuk menyelaraskan portofolio kerja sama dengan prioritas pembangunan nasional jangka menengah, sekaligus memperkuat fondasi bagi kolaborasi yang lebih strategis ke depan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, pertemuan konsultasi kedua negara ini turut menjadi momentum penting guna meningkatkan kapasitas institusional, memperluas pembiayaan inovatif, serta memastikan setiap inisiatif kerja sama yang berkontribusi pada pencapaian Visi Indonesia Emas 2045.

    Forum konsultasi tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (BMZ) Pemerintah Republik Federal Jerman.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenkeu bakal perluas pembangunan rusun pegawai di Bali

    Kemenkeu bakal perluas pembangunan rusun pegawai di Bali

    Denpasar (ANTARA) – Kementerian Keuangan bakal memperluas pembangunan rumah susun (rusun) khusus pegawai setempat di Denpasar, Bali mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan lahan yang tersedia.

    “Kami akan bangun, paling tidak satu atau dua tower lagi,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di sela meninjau rusun aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu di Denpasar, Bali, Jumat.

    Menkeu tidak memberikan detil anggaran yang disiapkan untuk perluasan rusun tersebut, termasuk estimasi waktu pengerjaan rusun itu.

    Namun, ia meminta agar desain kamar lebih besar dari desain yang sudah terbangun saat ini dengan luas bangunan 36 meter persegi.

    “Kalau untuk keluarga ukuran 36 (meter persegi) mungkin pas-pasan. Kalau anaknya sudah besar, sudah tidak bisa belajar di sana. Jadi saya minta nanti dinaikkan sedikit ukuran yang lebih besar,” ucapnya.

    Sementara itu, terkait wacana pembangunan rusun tersebut juga mengakomodasi warga selain ASN Kemenkeu, Purbaya menjelaskan hal itu mempertimbangkan kebutuhan untuk pegawainya terlebih dahulu.

    “Kami lihat Kemenkeu masih butuh atau tidak. Kalau masih ada pegawai Kemenkeu yang belum dapat tempat tinggal di sini, kan untuk pegawai Kemenkeu dulu, nanti kami lihat seperti apa pertimbangan ke depan,” ucapnya.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menkeu pantau belanja daerah untuk kaji opsi pelonggaran TKD

    Menkeu pantau belanja daerah untuk kaji opsi pelonggaran TKD

    Denpasar (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terus memantau belanja pemerintah daerah untuk mengkaji opsi pelonggaran terhadap transfer keuangan daerah (TKD) 2026.

    “Kami lihat apakah satu triwulan ini dan triwulan pertama ke depan mereka bisa menyerap anggaran lebih baik, tepat sasaran, tepat waktu, tidak bocor,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Balai Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Keuangan di Denpasar, Bali, Jumat.

    Melalui cara itu, lanjut dia, bendahara negara itu akan mempertimbangkan potensi membuat ruang lebih untuk penambahan pos TKD.

    Ia menekankan juga opsi penambahan TKD tergantung keadaan anggaran, ekonomi hingga belanja pemerintah daerah.

    Menkeu menegaskan sampai saat ini untuk alokasi anggaran TKD 2026 tidak ada perubahan yaitu masih sesuai dengan postur yang telah ditetapkan dalam APBN 2026.

    Pemerintah telah menetapkan besaran TKD dalam APBN 2026 mencapai Rp693 triliun atau lebih rendah dari alokasi TKD pada APBN 2025 mencapai Rp919,9 triliun.

    Akibatnya, pemangkasan itu pun memicu keluhan dari sejumlah kepala daerah di tanah air, karena berpotensi mempengaruhi program yang akan dijalankan di daerah, salah satunya dari Gubernur Bali Wayan Koster.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ekosistem Pendanaan Bencana di BPDLH

    Ekosistem Pendanaan Bencana di BPDLH

    Bisnis.com, JAKARTA – Di tahun 2018, pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan terkait Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB).

    Menurut keterangan yang dikutip dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJ SEF), Kementerian Keuangan, PARB adalah sebuah pendekatan komprehensif pemerintah untuk mengelola risiko finansial bencana melalui kombinasi instrumen pembiayaan Pooling Fund Bencana (PFB) baik dana publik APBN/APBD, hibah internasional serta dana-dana bersumber lainnya, yang akan digunakan di periode pra-bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.

    Dengan adanya strategi PARB, maka diharapkan ke depannya pemerintah memiliki mekanisme pendanaan bencana yang memadai, tepat waktu dan berkelanjutan demi menciptakan ketangguhan bangsa menghadapi bencana.

    Beberapa pilar utama dari strategi PARB di antaranya: 1) Pooling Fund Bencana (PFB) sebagai mekanisme dana bersama dari berbagai sumber untuk menyediakan pendanaan pra-bencana, tanggap darurat dan pasca bencana secara memadai; 2) Transfer Risiko untuk mengalihkan beban finansial besar ke pihak ketiga melalui asuransi (aset pemerintah/BMN) dan reasuransi ketika terjadi bencana melalui kepastian tersedianya dana secara lebih cepat dan pasti; 3) Dana Siap Pakai (DSP) yang dicadangkan di APBN yang harapannya mudah dicairkan dalam waktu singkat untuk kejadian tanggap darurat.

    Peran BPDLH

    Melalui mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 47 tahun 2021, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kemudian diberikan mandat untuk mengelola dana tersebut.

    Hal ini dirasakan selaras dengan tugas dan fungsi BPDLH sendiri sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (IELH) yang kemudian diperkuat melalui Perpres Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (PDLH).  

    Perpres Nomor 77 Tahun 2018 menjadi dasar regulasi bagi BPDLH untuk dapat memobilisasi berbagai sumber-sumber pendanaan non publik khususnya dana internasional baik yang bersumber dari MDBs, lembaga multilateral, hubungan bilateral antar negara, philantropi, foundation termasuk sumber pendanaan domestik.

    Hal ini wajib ditempuh mengingat keterbatasan sumber pendanaan APBN, sementara permasalahan lingkungan hidup sangat beragam dan bervariasi dengan total kebutuhan pendanaan yang sangat besar. Sebagai contoh misalnya target komitmen pemerintah untuk mencapai janji Nationally Determined Contributions (NDC) 2030 yang mencapai 281 billion USD, tentu menjadi sangat mustahil jika hanya mengandalkan dana APBN semata.

    Sebagai institusi pengelola dana internasional, BPDLH menerapkan prinsip beyond project atas setiap pengelolaan dana program yang dijalankan melalui penciptaan ekosistem pendanaan yang tematik.

    Untuk PFB sendiri, masuk di dalam kategori ekosistem pendanaan tematik disaster dengan menyasar institusi pemerintah baik di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah. Di tahap awal, yang baru saja diluncurkan adalah skema asuransi barang milik negara (ABMN), untuk kemudian segera menyusul mekanisme asuransi parametrik yang juga akan dengan mendorong peran serta Pemerintah Daerah untuk ikut berkontribusi kepesertaan pembelian premi asuransi bencana. Kepesertaan Pemda tentu akan disesuaikan kapasitas fiskal masing-masing serta tingkat risiko bencana yang dimiliki.

    Selain menyasar institusi pemerintah, BPDLH di dalam ekosistem pendanaan disaster juga memberikan layanan kepada masyarakat khususnya petani di daerah rawan bencana melalui program Community Resilience Revolving Fund (CRRF) dengan menggandeng UNDP sebagai mitra kerja utama dan koperasi terpilih sebagai lembaga penyalur.

    Model bisnisnya adalah pendanaan campuran melalui dana bergulir BPDLH kepada para petani di pinggir hutan yang sudah menjadi anggota koperasi di daerah masing-masing. Untuk menjamin supaya koperasi mau melayani anggota yang berdomisili di daerah rawan bencana, UNDP memberikan dukungan dana garansi yang dapat dicairkan oleh koperasi ketika bencana betul-betul terjadi dan menimpa petani anggota koperasi tersebut.

    Khusus terkait PARB sendiri sesuai dengan peta jalan yang disusun, bukan menjadi pesaing atau menghilangkan skema dana cadangan bencana yang dialokasikan melalui APBN.

    Strategi PFB dan transfer risiko diharapkan dapat menjadi penguat atau complimentary skema dana cadangan bencana yang disediakan melalui mekanisme APBN, tanpa harus meniadakan satu dengan lainnya. Kejadian bencana Sumatera yang melanda provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat juga menegaskan urgensi percepatan skema PARB ini.

    Seluruh pihak tentu sangat berharap agar PARB ini dapat segera terealisasi. Secara teknis, BPDLH bersama beberapa pemangku kepentingan terkait juga bekerja sangat keras agar segera merampungkan seluruh perangkat regulasi dan governance di 2025 ini, sehingga tahun 2026 akan menjadi tonggak bersejarah dimulainya secara penuh implementasi PARB melalui PFB dan Transfer Risiko dengan tetap mendukung strategi DSP. Semoga !!!!

  • Utak Atik Skema Subsidi BBM-Listrik untuk Pangkas Beban Negara

    Utak Atik Skema Subsidi BBM-Listrik untuk Pangkas Beban Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menggodok rencana perombakan skema penyaluran subsidi energi BBM hingga listrik. Rencana kebijakan ini dilakukan agar anggaran negara yang dikucurkan lebih efisien dan tepat sasaran.

    Rencana perombakan skema subsidi BBM dan listrik ini terungkap dalam rapat kerja (raker) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Danantara, dan Komisi XI DPR, Kamis (4/12/2025).

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah dan Danantara akan mendesain ulang (redesign) strategi penyaluran subsidi dalam dua tahun ke depan.

    Pada rapat tertutup selama 2,5 jam itu, Purbaya mengungkap bahwa DPR dan pemerintah memandang perlunya efisiensi penyaluran subsidi. Dia menyebut adanya analisis yang menunjukkan terdapat kendala dalam hal desain hingga penyaluran subsidi.

    Masalah subsidi yang tidak tepat sasaran diakui Purbaya menjadi bahasan antara pemerintah, Danantara serta DPR terkait dengan subsidi maupun kompensasi pada APBN 2025 itu.

    “Masih ada orang yang relatif kaya atau kaya, super kaya di Indonesia mungkin yang masih mendapat subsidi. Nanti ke depan akan kami lihat gimana perbaikannya. Kami simpulkan sih tadi dalam dua tahun ke depan kami akan redesign strategi subsidi sehingga betul-betul tetap sasaran,” kata Purbaya kepada wartawan usai rapat tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Skema Baru Subsidi

    Purbaya pun memberikan bocoran terkait dengan rancangan skema baru kebijakan subsidi, salah satunya yakni mengurangi jumlah masyarakat menengah ke atas yang menerima subsidi. Misalnya, apabila merujuk ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka gambaran kategori desil meliputi 1-10.

    Desil 1-5 meliputi kategori masyarakat miskin esktrem hingga pas-pasan atau mendekati kelas menengah, serta 6-10 yakni kelompok menengah ke atas atau dinilai mampu.

    “Mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangi secara signifikan. Kalau perlu uangnya kami balikkan ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu. Itu kira-kira utamanya itu dan itu perlu desain macam-macam karena terlibatkan BUMN-BUMN, Danantara,” jelas Purbaya.

    Lebih lanjut, Purbaya mengaku dirinya memiliki waktu enam bulan untuk menggodok ulang strategi penyaluran subsidi.

    “Saya dikasih waktu enam bulan ke depan untuk mendesain itu. Mengoordinasikan desain tadi,” jelasnya.

    Adapun mengenai kebijakan kompensasi, Kemenkeu belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2025 tentang Tata Cara Penyediaan Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik. Skema baru ini diundangkan dan berlaku pada 19 November 2025.

    Beleid itu mengubah tata cara pembayaran kompensasi kepada sejumlah BUMN, utamanya seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Dari awalnya pembayaran kompensasi setiap tiga bulan atau kuartalan 100%, maka tahun depan pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulannya sebesar 70%. 

    Sementara itu, sisa 30% pembayaran dana kompensasi akan dibayarkan setelah melalui proses audit BPKP atas realisasi kompensasi selesai. Adapun, audit tahunan dijadwalkan selesai setiap September sehingga pembayaran akhir disesuaikan dari hasil verifikasi.

    Menurut Purbaya, Danantara merespons positif kebijakan baru itu karena bakal mendukung arus keuangan perseroan.

    “Mereka senang banget karena tahun depan nanti cashflow-nya akan membaik, mereka enggak perlu pinjem ke bank lagi. Jadi ngurangin cost mereka cukup banyak, 70% setiap bulan. Kalau subsidi kan dibayar langsung, yang kompensasi itu 70% setiap bulan sampai 9 bulan, nanti Oktober dibayar yang 30% sisanya,” ungkapnya

    Respons Danantara

    CEO Danantara Rosan Roeslani menyebut pihaknya saat ini pun sudah memulai proses untuk mengefisienkan proses subsidi dan kompensasi. Khususnya kompensasi, hal tersebut sudah dijalankan di PT Pupuk Indonesia (Persero).

    “Bagaimana kalau dari BUMN ini kami lebih mengefisienkan di pihak BUMN sendiri. Contohnya, kami sudah mulai lakukan di Pupuk yang tadinya kompensasi dalam bentuk cost plus, sekarang kami sesuaikan dengan harga market sehingga ini memberikan insentif kami untuk lebih efisien,” jelasnya kepada wartawan usai rapat tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Untuk diketahui, cost plus pricing method merujuk pada penentuan harga jual dengan cara menghitung dan menambahkan laba yang diharapkan di atas biaya penuh.

    Menurut Rosan, Pupuk yang dulu menerapkan metode inefisien itu pun tetap mendapatkan kompensasi dari APBN. Oleh sebab itu, dia menilai perlunya membenahi skema kompensasi tanpa mengurangi hak-hak dari masyarakat.

    Secara umum, pria yang juga menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM itu menilai pembayaran dari kompensasi dan subsidi dari pemerintah kepada BUMN sudah berjalan lebih baik.

    “Sangat membantu BUMN ini yang sudah memberikan subsidi dan kompensasi dari beberapa public service obligation yang memang harus kami laksanakan,” ujarnya. 

    Adapun dikutip dari Buku II Nota Keuangan APBN 2026, outlook belanja subsidi pada APBN 2025 senilai Rp288,1 triliun yang mencakup energi dan nonenergi. Pada 2026, belanja subsidi dianggarkan sebesar Rp318,9 triliun. Sampai dengan akhir Oktober 2025, realisasi belanja subsidi energi dan nonenergi sudah mencapai Rp194,9 triliun. Sementara itu, kompensasi sudah dibelanjakan Rp120 triliun. Keduanya total mencapai Rp315 triliun.