Kementrian Lembaga: Kementerian ESDM

  • Kapolri Tetap Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di Luar Polri, Ini Aturannya

    Kapolri Tetap Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di Luar Polri, Ini Aturannya

    Liputan6.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi aktif pun dapat menjabat di 17 Kementerian/Lembaga.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar Polri alias jabatan sipil, dengan mengharuskan pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu.

    Aturan yang diteken Kapolri ini diundangkan pada 10 Desember 2025. Dalam dokumen yang dilihat Liputan6.com, Jumat (12/12/2025), Pasal 1 berisikan sejumlah pengertian, termasuk pelaksanaan tugas di luar struktur Polri.

    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” tulis poin satu.

    Kemudian dalam Pasal 2 dijelaskan pelaksanaan tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam negeri. jabatan di luar negeri. Pasal 3 melanjutkan, bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi, dan organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilaksanakan pada 17 kementerian/lembaga/badan/komisi, yaitu Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan.

    Disusul Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional.

    Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

     

  • Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Kapolri Terbitkan Perpol soal 17 K/L Bisa Dijabat Anggota, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken peraturan polri (Perpol) terkait penugasan anggota di luar struktur kepolisian.

    Berdasarkan Perpol No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, kini anggota diperbolehkan menjabat di 17 kementerian atau lembaga (K/L).

    Dalam pasal 3 Perpol No.10/2025 memuat anggota Polri bisa mengisi jabatan di dalam maupun di luar negeri seperti organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    “Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia,” bunyi Pasal 3 ayat (4).

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

    Putusan MK

    Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Adapun, pada putusan itu penggugat menguji soal norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

    Pasal 28 memang memperbolehkan anggota boleh menjabat di luar struktur setelah tidak berdinas di kepolisian atau mengundurkan diri. Sementara, pada penjelasan Pasal 28 mengatur jabatan di luar kepolisian adalah tidak ada sangkut paut dengan polisi atau tidak ada penugasan Kapolri.

    Kemudian, dalam putusan MK nomor 114PUU-XXIII/2025 juga telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan secara substansial Pasal 28 ayat (3) menjelaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

    Ridwan menegaskan jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.

    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis [jelas] yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tutur Ridwan.

  • 2
                    
                        Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
                        Nasional

    2 Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif Nasional

    Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Kini Bisa Dijabat Polisi Aktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi
    polisi
    aktif:
    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    3. Kementerian Hukum
    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    5. Kementerian Kehutanan
    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
    10. Lembaga Ketahanan Nasional
    11. Otoritas Jasa Keuangan
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Badan Intelijen Negara (BIN)
    16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Pasal 3 Ayat (3) menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
    Sementara itu, Ayat (4) menegaskan bahwa posisi tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait.
    Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
    Kompas.com telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho untuk meminta konfirmasi mengenai aturan ini.
    Namun, hingga berita ini tayang, keduanya belum memberikan respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian ESDM Ingatkan Pentingnya Manajemen Risiko di Perusahaan Migas

    Kementerian ESDM Ingatkan Pentingnya Manajemen Risiko di Perusahaan Migas

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perhatian serius terhadap penerapan manajemen risiko di perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi (migas).

    Faktor mitigasi terhadap risiko menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan guna mencegah bahaya pada operasional di sektor energi.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Muhammad Rizwi JH menekankan bahwa manajemen risiko merupakan hal yang serius karena berkaitan dengan keselamatan dan keberlanjutan operasi perusahaan.

    “Beberapa faktor penting yang harus dilakukan mulai dari identifikasi, evaluasi dan pengendalian berbagai risiko yang dapat membahayakan keselamatan operasional harus menjadi perhatian,” kata Rizwi dalam sebuah diskusi, Rabu (10/12/2025).

    Menurut Rizwi, kemajuan sistem informasi saat ini diikuti oleh risiko-risiko baru di sektor energi, sehingga perlu kolaborasi untuk membangun sistem siber yang aman dan mendorong kemandirian teknologi nasional.

    Dalam era digital yang terus berkembang pesat, imbuhnya, keamanan informasi menjadi hal krusial. Ancaman seperti serangan cyber dapat menimbulkan dampak merusak, maka penting melakulan pendekatan terstruktur dan terukur.

    Pada diskusi tersebut, turut hadir sebagai pembicara Direktur Manajemen Risiko PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk., Eri Surya Kelana dan Vice President Risk Strategy & Governance PT Pertamina International Shipping (PIS) Nico Dhamora.

    Di PGN sendiri, kata Eri, perseroan terus memperkuat kelangsungan bisnis melalui penerapan Business Continuity Management System (BCMS) untuk menjawab tantangan industri gas bumi. Menurut Eri, penerapan BCMS memungkinkan PGN untuk mengidentifikasi dampak risiko bisnis, menyusun strategi mitigasi, serta mengembangkan prosedur pemulihan yang efektif demi memastikan layanan optimal kepada pelanggan.

    “BCMS ini diaktifkan ketika terjadi major issue yang mengancam kelangsungan bisnis perusahaan. Untuk pelaksanaannya, ada 55 BCP [Bussiness Continuity Plan],” ujarnya. 

    Eri menambahkan, sebagai perusahaan energi yang mengelola infrastruktur gas bumi nasional, PGN berkomitmen meningkatkan ketahanan operasional melalui BCMS.  Sejak 2022, emiten berkode saham PGAS itu telah mengadopsi sistem ini dan memperoleh sertifikasi ISO 22301:2019 pada 2024 & 2025, yang menjadi bukti standar internasional dalam pengelolaan kelangsungan bisnis.

    Eri mengungkapkan bahwa PGN selalu mengidentifikasi risiko-risiko yang terjadi pada saat pembangunan maupun pengelolaan infrastruktur gas bumi, termasuk yang berlokasi di lepas pantai karena bersinggungan dengan ekosistem laut seperti Pipa SSWJ (South-Sumatera-West-Java).

    Dari identifikasi risiko, PGN dapat memitigasi risiko yang mungkin terjadi pada bisnis yang memiliki tingkat hazard cukup tinggi. Sistem manajemen risiko juga dapat mengurangi dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif dari aktivitas operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

    Selain BCMS, Eri menjelaskan bahwa perusahaan juga memiliki berbagai perangkat manajemen risiko lainnya, seperti operational risk, project & counterparty risk, contingency plan, strategic risk, stress testing dan emerging risk report. Monitoring juga terus dilakukan secara rutin untuk melihat pengelolaan risiko, termasuk terkait dengan aspek HSSE.

    “Manajemen risiko berperan penting dalam memastikan berjalannya operasional perusahaan sebagai backbone infrastruktur gas bumi nasional. Dengan risiko yang semakin kompleks, kami memperkuat risk intelligence agar PGN tetap tangguh, adaptif, dan berkelanjutan,” kata Eri.

    Setali tiga uang, Nico Dhamora menyebut bahwa Pertamina International Shipping telah melakukan transformasi manajemen risiko dari fungsi pendukung menjadi penggerak strategis melalui penguatan infrastruktur, digitalisasi kontrol, dan internalisasi budaya risiko.

    “Kadang-kadang ketika terjadi krisis, semua menjadi panik, jadi harusnya ada culture. Jadi kalau ada krisis, ada tata kelolanya,” kata Nico.

    Selain itu, ujarnya, PIS memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan lain. Dalam penggunaan digitalisasi tidak hanya melihat dari sisi data. “Jadikan sebagai early warning. Di PIS kapalnya ada yang di luar Indonesia. Kita harus tahu posisi kapal di mana,” tuturnya.

    Nico mengungkapkan manajemen risiko tidak hanya melibatkan upaya internal, tetapi juga melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak eksternal. PIS terus berkomunikasi dengan regulator, pemasok, dan klien untuk memastikan bahwa setiap tahap operasional memenuhi standar yang telah ditetapkan.

  • Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

    Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur
    polisi aktif
    dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Pasal 3 Ayat (2)
    Peraturan Polri
    10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.
    Peraturan ini ditetapkan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki
    jabatan sipil
    .
    Berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.
    Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
    Ridwan menjelaskan, jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.
    “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” jelas Ridwan dikutip dari
    Antara
    , Kamis (13/11/2025).
    Ia menambahkan, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang mengandung norma.
    MK juga menilai, dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh.
    “Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya. 
    Meski begitu, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.
    “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.
    Kompas.com
    telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, untuk dimintai konfirmasi terkait peraturan tersebut.
    Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari kedua pejabat Mabes Polri itu.
    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui akan peraturan itu.
    “Belum tahu,” kata Anam singkat kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Besaran Denda Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

    Daftar Besaran Denda Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif untuk tambang ilegal mineral dan batu bara (minerba) yang beroperasi di kawasan hutan.

    Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan Untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu bara.

    Dalam beleid tersebut, Bahlil menetapkan denda penambangan nikel ilegal di kawasan hutan sebesar Rp6,5 miliar per hektare (ha).

    Selanjutnya, denda untuk penambangan bauksit di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp1,76 miliar per ha. Kemudian, besaran denda untuk kegiatan tambang timah di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp1,25 miliar per ha.

    Sementara itu, besaran dengan untuk kegiatan pertambangan batu bara di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp354 juta per ha.

    “Penagihan dengan administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan,” demikian bunyi beleid tersebut dikutip Rabu (10/12/2025).

    Adapun, hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

    Beleid itu juga menyebut bahwa penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Keputusan itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada 1 Desember 2025.

    Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.

    Kementerian ESDM menyatakan, penetapan tarif denda ini merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan.

    Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar kaidah pertambangan, terutama bila aktivitas tersebut merugikan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat Bahlil mengunjungi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada Rabu (3/12/2025).

    “Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut,” ujarnya, dikutip dari siaran pers. 

    Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang melanggar ketentuan.

  • BPK Temukan Subsidi LPG 3 Kg Rp33,84 Triliun Masih Dinikmati Warga Mampu

    BPK Temukan Subsidi LPG 3 Kg Rp33,84 Triliun Masih Dinikmati Warga Mampu

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran LPG 3 kg masih belum tepat sasaran. Hal ini membuat dana subsidi sebesar Rp33,84 triliun bocor alias dinikmati masyarakat mampu.

    Adapun, temuan itu termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025. Dalam laporan itu, BPK menyebut PT Pertamina Patra Niaga (PPN) belum menetapkan kriteria konsumen pengguna gas melon subsidi.

    Akibatnya, pengendalian dan pengawasan atas penyaluran LPG 3 kg belum dapat dilakukan secara optimal. 

    Seluruh golongan masyarakat, termasuk yang tergolong dalam Non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Non-Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dapat melakukan transaksi pembelian LPG tabung 3 kg melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP).

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa selama tahun 2024 terdapat penyaluran LPG tabung 3 kg kepada masyarakat Non-DTKS sebanyak 1.107.182.088 [1,11 miliar] tabung atau 3.321.546.264 [3,32 miliar] kg dengan nilai subsidi sebesar Rp33,84 triliun [termasuk pajak],” tulis BPK dalam IHPS I-2025 dikutip Rabu (10/12/2025).

    Akibatnya, lanjut BPK, volume penyaluran LPG tabung 3 kg kepada konsumen Non-DTKS dengan nilai subsidi sebesar Rp33,84 triliun kurang memberikan hasil yang optimal untuk mencapai tujuan pengentasan kemiskinan dan membantu masyarakat yang berhak menerimanya. 

    BPK pun merekomendasikan direktur utama PT PPN agar berkoordinasi dengan pemerintah c.q. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

    Menurut BPK, para pemangku kepentingan itu harus segera menetapkan kebijakan yang menjamin pengendalian dan ketepatan sasaran penyaluran LPG 3 kg melalui penggunaan basis data kependudukan yang dapat memenuhi kriteria penerima subsidi.

    Penyaluran Solar Tak Tepat Sasaran

    Selain LPG 3 kg, BPK juga menemukan bahwa penyaluran Solar subsidi oleh PPN belum tepat sasaran selama 2024.

    BPK menjelaskan, pemerintah dan PPN belum melakukan integrasi data kendaraan dalam digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) Solar. 

    Menurut BPK, permasalahan yang terjadi yaitu kesalahan data spesifikasi kendaraan dan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dalam digitalisasi SPBU yang tidak sama dengan data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

    Hal ini mengakibatkan penyaluran JBT Solar/Biosolar berpotensi tidak tepat sasaran. Ini terdiri atas penyaluran kepada 502.927 kendaraan roda 4 yang melebihi batas maksimal volume 60 liter dan 80 liter per kendaraan/hari sebanyak 827.728.582 liter dengan nilai subsidi dan kompensasi masing-masing sebesar Rp827,72 miliar dan Rp3,37 triliun.

    “Serta penyaluran kepada 596 kendaraan dengan TNKB merah sebesar 1.343.055 liter dengan nilai subsidi dan kompensasi masing-masing sebesar Rp1,34 miliar dan Rp5,53 miliar,” imbuh BPK.

    BPK lantas merekomendasikan direktur utama PPN agar berkoordinasi dengan pemerintah c.q. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Ini khususnya untuk melakukan pengaturan integrasi dan pemadanan data kendaraan dalam digitalisasi SPBU yang dapat memastikan keakuratan dan kevalidan data tersebut.

  • Beli LPG 3 Kg Tahun Depan Bakal Diperketat!

    Beli LPG 3 Kg Tahun Depan Bakal Diperketat!

    Jakarta

    Pemerintah memperketat pembelian LPG 3 kilogram (kg) tahun depan. Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Laode Sulaeman kebijakan tersebut nanti tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disusun.

    Tujuannya agar penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Menurut Laode, saat ini masyarakat dari berbagai lapisan bisa menikmati LPG 3 kg tanpa adanya aturan khusus.

    “Kemudian sekarang masih free kan, semua desil masih berhak dan dikasih,” ujar Laode di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

    Melalui aturan baru nanti, penyaluran LPG 3 kg benar-benar hanya untuk masyarakat miskin.

    “Saat Perpres ini selesai dan kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan kita atur,” kata Laode.

    Selain itu Laode menilai perlu ada inovasi, mengingat kuota LPG 3 kg tahun depan akan menyusut. Laode menyebut kuota LPG 3 kg tahun 2026 akan lebih rendah dari kuota tahun ini yang lebih dari 8 juta metrik ton.

    “Nah, tahun depan kita melihat juga kuotanya kan tidak sebesar, kalau kita lihat tahun ini kan lebih dari 8 juta, tahun depan hanya 8 juta. Jadi ini menyebabkan kita harus berinovasi,” terang Laode.

    Dia menambahkan, selain mengatur konsumen, aturan tersebut juga akan menetapkan penjualan LPG 3 kg hingga ke level sub-pangkalan. Menurut Laode, belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

    “Kalau yang sekarang ini kan belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana bisnis itu sampai ke ujungnya, ke sub-agen, pangkalan, sub-pangkalan. Kalau aturan sebelumnya kan belum sampai ke sub-pangkalan, nah itu nanti kita atur,” tutupnya.

    Lihat juga Video: Bahlil Tuding Purbaya Salah Baca Data soal Harga Asli LPG Melon 3 Kg

    (ily/hns)

  • Kondisi Terkini Pasokan BBM ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

    Kondisi Terkini Pasokan BBM ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjalan di tengah pemulihan bencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat. Distribusi pasokan BBM di 3 provinsi tersebut mulai kembali normal.

    Ketua Tim ESDM Siaga Bencana, Rudy Sufahriadi, menegaskan distribusi BBM tidak boleh terputus. Saat ini, pasokan BBM Kota Banda Aceh, Pidie, Pidie Jaya, dan Bireuen, telah kembali normal dengan pengalihan suplai melalui Fuel Terminal (FT) Krueng.

    Sementara untuk kawasan dengan kerusakan berat di Aceh Tamiang, terdapat tiga SPBU dioperasikan secara terbatas menggunakan Portable Tank Operasional (PTO) dan drum sambil dilakukan pembersihan serta renovasi fasilitas. Kemudian untuk wilayah terisolir seperti Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues dilayani melalui distribusi multimoda dan jalur udara untuk memenuhi kebutuhan BBM alat berat, evakuasi, serta dapur umum.

    “Sejak awal arahan Bapak Menteri sangat jelas, pasokan energi untuk kebutuhan dasar masyarakat dan penanganan bencana tidak boleh terputus, meskipun akses darat belum sepenuhnya pulih,” ujar Rudy dalam keterangan tertulisnya dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (9/12/2025).

    Kemudian untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Aceh, pasokan juga mulai pulih melalui jalur laut Lhokseumawe-Banda Aceh dengan dukungan suplai Sumatera Utara (Sumut) melalui barat Aceh. Sementara untuk wilayah terisolir, distribusi LPG difokuskan melalui jalur udara secara terbatas.

    Sementara untuk di Sumatera Utara, pasokan BBM di Kota Medan kembali normal dan tidak ditemukan antrean panjang. Seluruh SPBU di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah juga telah beroperasi normal.

    Untuk delapan kabupaten/kota yang sebelumnya mendapatkan suplai dari FT Sibolga, Pertamina melakukan alih suplai dari Dumai, Siantar, dan Teluk Kabung. Distribusi dilakukan dengan penambahan mobil tangki (MT) dan awak mobil tangki (AMT), peningkatan ketahanan stok di titik suplai alternatif, serta pengalihan jalur distribusi untuk mengoptimalkan ketahanan pasokan.

    “Penguatan suplai ini adalah bentuk tindak lanjut konkret atas hasil tinjauan lapangan Menteri ESDM, agar tidak terjadi kelangkaan maupun gejolak di masyarakat,” jelasnya.

    Penanganan khusus juga dilakukan untuk SPBU dengan tingkat kebutuhan tinggi, termasuk SPBU Batang Toru di Tapanuli Selatan, dengan tambahan distribusi Pertalite dan Biosolar secara bertahap sejak 5 hingga 7 Desember 2025.

    Sementara itu, pasokan LPG di Sibolga dan Tapanuli Tengah yang masih terisolir disalurkan melalui kapal dari Teluk Kabung, Sumatera Barat, serta dukungan pengiriman tabung dari SPBE Pakpak Bharat.

    Kemudian untk Sumatera Barat, pasokan BBM dan LPG relatif aman. Namun, gangguan distribusi masih terjadi akibat putusnya jalan nasional Lembah Anai dan kemacetan di Sitinjau Lauik.

    Kementerian ESDM mendorong percepatan pemulihan akses darat, serta percepatan pemulihan kelistrikan dan jaringan komunikasi. “Kami terus berkoordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum, untuk memastikan distribusi BBM dan LPG ke wilayah terisolir berjalan aman, lancar, dan tepat sasaran,” pungkasnya.

    (ahi/hns)

  • Cek! Bocoran Syarat Beli LPG 3 Kg Tahun Depan

    Cek! Bocoran Syarat Beli LPG 3 Kg Tahun Depan

    Jakarta

    Pembelian LPG 3 kg bakal diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres). Nantinya kelompok masyarakat tertentu tidak bisa lagi menikmati LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah.

    Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman mengatakan, kelompok yang dimaksud berada di desil 8, 9, dan 10.

    “Saat Perpres ini selesai dan kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini akan kita atur,” tutur Laode di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

    Laode mengatakan, saat ini masyarakat dari berbagai kelas masih bisa menikmati LPG 3 kg tanpa adanya aturan. Dengan adanya aturan baru maka LPG 3 kg diharapkan bisa mengalir ke pihak yang berhak.

    Selain itu Laode menilai perlu ada inovasi, mengingat kuota LPG 3 kg tahun depan akan menyusut. Laode menyebut kuota LPG 3 kg tahun 2026 akan lebih rendah dari kuota tahun ini yang melebihi 8 juta metrik ton.

    “Nah, tahun depan kita melihat juga kuotanya kan tidak sebesar, kalau kita lihat tahun ini kan lebih dari 8 juta, tahun depan hanya 8 juta. Jadi ini menyebabkan kita harus berinovasi,” tambah dia.

    Tak hanya itu, penjualan LPG 3 kg akan diatur hingga ke level sub-pangkalan. Laode menyebut saat ini belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

    “Kalau yang sekarang ini kan belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana bisnis itu sampai ke ujungnya, ke sub-agen, pangkalan, sub-pangkalan. Kalau aturan sebelumnya kan belum sampai ke sub-pangkalan, nah itu nanti kita atur,” tutupnya.

    (ily/hns)