Kementrian Lembaga: Kementerian ESDM

  • Wamen ESDM Beberkan Penyederhanaan Proses Perizinan Hulu Migas

    Wamen ESDM Beberkan Penyederhanaan Proses Perizinan Hulu Migas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya meningkatkan investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Berbagai upaya dilakukan, termasuk salah satunya dengan menyederhanakan proses perizinan.

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa salah satu fokus penyederhanaan proses perizinan dilakukan pada tahap penyediaan lahan.

    “Untuk proses perizinan, ya kita juga melakukan penyederhanaan. Ya biasanya yang menjadi permasalahan adalah yang terkait dengan penyediaan lahan,” kata Yuliot dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025, Rabu (8/10/2025).

    Menurut dia, pemerintah kini melakukan simplifikasi proses terkait penyediaan lahan. Sebagai contoh, jika suatu wilayah telah ditetapkan sebagai wilayah kerja migas oleh pemerintah, maka proses perizinan untuk konfirmasi ketersediaan lahan akan diterbitkan secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    “Itu justru proses perizinannya untuk konfirmasi ketersediaan lahan, ya ini atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sesuai dengan tata ruangnya atau izin lokasinya, ini diterbitkan otomatis melalui sistem OSS,” katanya.

    Selain itu, jika wilayah kerja tersebut berada di kawasan hutan atau area penggunaan lain yang dikuasai masyarakat, maka akan diberikan kompensasi atau ganti rugi yang lebih layak dan menguntungkan masyarakat.

    “Sehingga reluktansi masyarakat dalam penyediaan bagi kegiatan-kegiatan hulu migas itu juga bisa terselesaikan,” ujarnya.

    Yuliot menjelaskan, selama ini proses perizinan di sektor migas masih bersifat manual, di mana berbagai dokumen dikumpulkan dalam bentuk berkas fisik dan disampaikan kepada pemerintah untuk dievaluasi.

    Namun kini, seluruh proses tersebut telah diintegrasikan melalui sistem OSS yang dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM.

    Sehingga pada saat konfirmasi ketersediaan lahannya diberikan, itu bisa dilakukan akuisisi lahan. Dari akuisisi lahan itu bisa dilanjutkan pembangunan infrastruktur.

    “Pembangunan infrastruktur itu juga ini perizinannya itu juga terintegrasi mana yang menjadi kewenangan pemerintah itu nanti akan dilakukan proses validasinya oleh Kementerian PUPR,” tambahnya.

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Terungkap! Alasan Koperasi Bisa Kelola Tambang hingga 2.500 Hektare

    Terungkap! Alasan Koperasi Bisa Kelola Tambang hingga 2.500 Hektare

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkapkan alasan di balik Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang memungkinkan badan usaha koperasi bisa mengelola tambang hingga seluas 2.500 hektare.

    Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan bahwa hal ini merupakan perwujudan prinsip bahwa koperasi memiliki kesempatan yang sama dengan badan usaha lainnya untuk mengembangkan bisnis mereka.

    “Kita akan buktikan koperasi bisa masuk ke sektor-sektor yang selama ini dianggap koperasi tidak mampu. Koperasi akan mampu masuk ke sektor-sektor yang besar,” kata Ferry saat ditemui di sela-sela acara Investor Daily Summit di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Dia lantas menyebut bahwa koperasi nantinya dapat memiliki lini usaha di pelbagai sektor seperti perbankan, pabrik, kapal modern, dan lain sebagainya.

    Ketika ditanya perihal kriteria koperasi yang bakal menerima izin pengelolaan tambang tersebut, Ferry berujar bahwa hal itu akan diatur baik oleh Kemenkop maupun Kementerian ESDM.

    Menurutnya, masing-masing kementerian terkait akan memiliki peraturan hingga petunjuk teknis sendiri yang lebih terperinci dari PP tersebut.

    “Tapi ini kesempatan sejarah, baru pertama kali koperasi boleh mengelola tambang mineral seluas 2.500 hektare,” ujar Ferry.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Pasal 17 ayat (4) PP No.39/2025 menyatakan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dilakukan dengan cara pemberian prioritas.

    Koperasi berada dalam kluster pemberian WIUP yang sama dengan badan usaha kecil dan menengah serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

    Dalam perubahan aturan ini, terdapat beberapa pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 26 dan Pasal 27 yang berkaitan dengan koperasi.

    Berdasarkan Pasal 26A, pemberian prioritas tersebut salah satunya dilakukan melalui verifikasi kriteria dan persyaratan administratif, teknis, dan atau pernyataan komitmen, serta persetujuan dari menteri.

    Khusus koperasi, verifikasi terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi yang akan menerima pemberian prioritas WIUP akan dilakukan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang koperasi. Hal ini termakub dalam pasal 26C.

    Di samping itu, Pasal 26 E mengatur bahwa persetujuan menteri tersebut diterbitkan melalui sistem OSS (online single submission).

    Terkait luas WIUP mineral logam atau batu bara yang dapat diberikan kepada koperasi, Pasal 26F menyatakan paling luas sebesar 2.500 hektare. Jumlah tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku bagi badan usaha kecil dan menengah.

  • Pakar: Mandatory BBM Campur Etanol 10% Perlu Regulasi yang Jelas

    Pakar: Mandatory BBM Campur Etanol 10% Perlu Regulasi yang Jelas

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat energi Reforminer Institute Pri Agung menilai arah kebijakan pemerintah terkait mandatory campuran BBM dengan etanol 10% harus diiringi dengan payung hukum yang jelas dan tegas. 

    Menurut dia, kebijakan tersebut juga masih memerlukan peta jalan pengembangan industri etanol yang tepat dan konkret. Pasalnya, kebutuhan volume bioetanol yang diperlukan dinilai tidak sedikit, sedangkan kemampuan produksi nasional masih terbatas. 

    “Sebaiknya dikonkretkan dalam bentuk peraturan perundangan yang menetapkan target serta tahapan pencapaiannya,” kata Pri kepada Bisnis, Rabu (8/10/2025). 

    Dalam hal ini, dia menyoroti pengaturan mengenai kebijakan harga jual yang perlu diperjelas dan perhitungan harga keekonomiannya yang juga perlu didukung dalam bentuk insentif ataupun kompensasi seperti biodiesel atau skema lainnya. 

    Arah dan regulasi dari pemerintah menjadi penting sebagai pedoman bagi industri etanol dalam negeri. Jika acuannya jelas dan dijalankan konsisten, Pri menilai, industri etanol dalam negeri dengan sendirinya akan mengikuti. 

    “Jika market-nya memang jelas dan bisa diandalkan, industri tentu akan berupaya memenuhinya,” tuturnya.

    Apalagi, saat ini kapasitas produksi etanol nasional masih di bawah 500.000 kiloliter per tahun. Namun, dia optimistis angka tersebut bisa meningkat jika kebijakan dijalankan dengan konsisten.

    “Ini sudah sejalan dengan ketahanan energi, transisi energi, mengurangi impor BBM, dan menggerakkan ekonomi nasional,” imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah menyiapkan kebijakan mandatori campuran etanol 10% dengan BBM jenis bensin atau E10. Kementerian ESDM mengklaim hal ini selaras dengan program mandatori biodiesel yang telah menerapkan campuran biodiesel  dengan kadar 40% ke solar atau B40.  

    Sayangnya, ekosistem industri etanol nasional belum terbentuk, sehingga masih menggantungkan diri pada pasokan impor. Hal ini kontradiktif dengan semangat swasembada energi yang diusung Presiden Prabowo Subianto.  

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengamini mandatori E10 tidak akan diterapkan tahun depan. Dia menyebut, hal tersebut masih perlu dipersiapkan dari segi bahan baku dan pengolahannya.  

    “Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatory 10% etanol. Dengan demikian kita akan campur bensin kita dengan etanol tujuannya agar kita tidak impor banyak,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (7/10/2025).  

    Adapun dalam mendorong kebijakan ini, Menteri Bahlil ingin meniru kesuksesan peta jalan campuran minyak nabati berbasis sawit dengan solar. Pemerintah telah memandatkan penggunaan B40 pada tahun ini.

  • Menkop Susun Kriteria Koperasi Pengelola Tambang hingga 2.500 Ha

    Menkop Susun Kriteria Koperasi Pengelola Tambang hingga 2.500 Ha

    Jakarta

    Koperasi kini diberi wewenang untuk menggarap tambang mineral dan batu bara (minerba). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

    Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan aturan ini memberikan wewenang bagi koperasi untuk masuk ke sektor-sektor minerba. Namun, kriteria koperasi yang dapat mengelola tambang masih dalam proses penyusunan.

    “Kriterianya secara teknis nanti Kementerian Koperasi akan buat aturan, tapi secara teknis juga nanti di Kementerian ESDM juga ada,” ungkap Ferry saat ditemui wartawan di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Meski begitu, Ferry menyebut PP ini menjadi kesempatan bersejarah bagi koperasi. Menurutnya, momentum ini menjadi yang pertama sepanjang sejarah Indonesia. Ia pun menyebut sudah ada beberapa koperasi yang telah mengajukan izin pengelolaan tambang.

    “Sudah ada beberapa saya dengar dari daerah yang mengajukan ke kami,” jelasnya.

    Ferry menambahkan, Kementerian Koperasi sendiri kemungkinan akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk aturan ini. Namun, ia tak menyebut rinci verifikasi dan kriteria koperasi yang boleh mengelola tambang.

    “Iya, nanti lagi kita bahas. Belum, baru kemarin terbitnya. Ya mungkin (bentuknya) Permen, ada petunjuk teknisnya,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, koperasi kini diberi wewenang untuk mengelola tambang minerba dengan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maksimal seluas 2.500 hektar. Dalam pasal 26F pada beleid tersebut menyatakan luas WIUP mineral logam atau WIUP batubara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.

    Kemudian pada pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi. Usai melalui verifikasi, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.

    “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” ucap Ferry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/10/2025).

    (rrd/rrd)

  • Bocoran Menkop: Sejumlah Koperasi Sudah Ajukan Izin Kelola Tambang

    Bocoran Menkop: Sejumlah Koperasi Sudah Ajukan Izin Kelola Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut sejumlah koperasi di daerah telah mengajukan izin pengelolaan tambang mineral dan batu bara (minerba).

    Dia menyampaikan bahwa hal itu seiring dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, kendati belum menyebutkan jumlah koperasi yang telah mengajukan izin tersebut.

    “Sudah ada beberapa saya dengar dari daerah yang mengajukan [izin pengelolaan tambang] ke kami,” kata Ferry saat ditemui di sela-sela acara Investor Daily Summit di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Dia melanjutkan, pengelolaan tambang tersebut nantinya tidak akan dibatasi berdasarkan wilayah kerja, sehingga koperasi mana pun dapat mengajukan perizinan.

    Meski begitu, Ferry menyebut bahwa kriteria tertentu tetap berlaku. Hal ini akan diatur lebih lanjut dalam aturan yang diterbitkan oleh Kemenkop maupun pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian ESDM.

    Dengan adanya peraturan ini, dia menilai bahwa koperasi akan memiliki kesempatan yang sama dengan badan usaha lainnya dalam mengembangkan bisnis mereka. Bahkan, dia sesumbar bahwa dalam waktu yang akan datang, koperasi juga dapat memiliki lini bisnis lainnya.

    “Kita akan menunjukkan koperasi bisa masuk ke sektor-sektor yang selama ini dianggap koperasi tidak mampu. Koperasi mampu masuk ke sektor-sektor yang besar. Bisa punya bank, bisa punya pabrik, bisa punya kapal modern, bisa punya tambang, bisa punya segala macam,” ujar Ferry.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Pasal 17 ayat (4) PP No.39/2025 menyatakan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dilakukan dengan cara pemberian prioritas.

    Koperasi berada dalam kluster pemberian WIUP yang sama dengan badan usaha kecil dan menengah serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

    Dalam perubahan aturan ini, terdapat beberapa pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 26 dan Pasal 27 yang berkaitan dengan koperasi.

    Berdasarkan Pasal 26A, pemberian prioritas tersebut salah satunya dilakukan melalui verifikasi kriteria dan persyaratan administratif, teknis, dan atau pernyataan komitmen, serta persetujuan dari menteri.

    Khusus koperasi, verifikasi terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi yang akan menerima pemberian prioritas WIUP akan dilakukan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang koperasi. Hal ini termakub dalam pasal 26C.

    Di samping itu, Pasal 26 E mengatur bahwa persetujuan menteri tersebut diterbitkan melalui sistem OSS (online single submission).

    Terkait luas WIUP mineral logam atau batu bara yang dapat diberikan kepada koperasi, Pasal 26F menyatakan paling luas sebesar 2.500 hektare. Jumlah tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku bagi badan usaha kecil dan menengah.

  • Prabowo Minta Pengelolaan Logam Tanah Jarang Dikuasai Negara Lewat BUMN

    Prabowo Minta Pengelolaan Logam Tanah Jarang Dikuasai Negara Lewat BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar logam tanah jarang (rare earth) yang ditemukan di sejumlah wilayah dikelola langsung oleh negara melalui badan usaha milik negara (BUMN).

    “Logam tanah jarang kan salah satu produk tambang yang nilai ekonominya tinggi. Presiden arahkan agar ini dikuasai negara. Kementerian ESDM sudah memetakan agar ini dikelola negara saja oleh BUMN,” ujar Bahlil usai menghadiri pelantikan sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Rabu (8/10/2025).

    Menurut Bahlil, saat ini pemerintah sedang melakukan inventarisasi cadangan logam tanah jarang di berbagai daerah.

    “Lagi diinventarisir semuanya. Di Babel, Sulawesi, Maluku juga ada,” katanya.

    Selain menyangkut rare earth, Bahlil juga menyampaikan perkembangan aturan baru pengelolaan tambang berdasarkan UU Minerba terbaru.

    Dia menyebut pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan kini tengah merumuskan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan regulasi tersebut.

    “Di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan. Permennya sedang disusun,” jelas Bahlil.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa akan ada kriteria khusus yang membatasi luas lahan tambang sesuai kemampuan UMKM dan koperasi. Namun, syarat utamanya, pengelolaan harus melibatkan pelaku usaha lokal.

    “Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau koperasi dari Jakarta. Jadi kalau tambang ada di Kalimantan Utara ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta,” tegasnya.

    Bahlil memastikan penyusunan aturan tersebut akan dituntaskan dalam waktu dekat.

    “Insyaallah selesai,” ujarnya singkat.

  • Hoax Pembatasan Isi BBM dan Larangan buat Penunggak Pajak

    Hoax Pembatasan Isi BBM dan Larangan buat Penunggak Pajak

    Jakarta

    Di media sosial beredar viral kabar soal pembatasan bahkan larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk kondisi tertentu. Pertamina memastikan kabar itu hoax. Hingga kini tak ada batasan atau larangan pengisian bahan bakar.

    Kabar hoax itu menyebutkan adanya pembatasan pengisian bahan bakar minyak hingga 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor. Ada juga kabar larangan pengisian bahan bakar minyak untuk kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan.

    Pertamina Patra Niaga memastikan kabar-kabar tersebut tidak benar. Menurutnya, penyaluran BBM, khususnya bahan bakar subsidi masih tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

    “Penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan. Hal ini juga sudah disampaikan oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) melalui juru bicara KESDM,” demikian pernyataan tertulis Pertamina Patra Niaga menanggapi kabar hoax yang beredar di media sosial.

    Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengimbau masyarakat agar jeli dan teliti terhadap berbagai bentuk disinformasi yang sering beredar. Pastikan mendapat informasi dari sumber yang terpercaya.

    “Masyarakat perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti adanya hoaks seperti pembatasan pembelian BBM akhir-akhir ini dan juga informasi seperti pengujian-pengujian yang tidak dilakukan oleh ahlinya serta informasi-informasi hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang mengatasnamakan Pertamina,” ujar Roberth.

    Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan yakni Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina

    (rgr/din)

  • Prabowo Wanti-wanti Harta Karun Incaran Dunia Ini Dikuasai & Dikelola Negara!

    Prabowo Wanti-wanti Harta Karun Incaran Dunia Ini Dikuasai & Dikelola Negara!

    Jakarta

    Harta karun incaran dunia, logam tanah jarang alias rare earth, merupakan sumber daya mineral kritis. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan mineral yang satu ini hanya bisa dikelola negara.

    Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Prabowo mau logam tanah jarang dikuasai negara.

    “Logam tanah jarang kan salah satu produk tambang yang nilai ekonominya tinggi. Presiden arahkan agar ini dikuasai negara. Kementerian ESDM sudah memetakan agar ini dikelola negara aja oleh BUMN,” ungkap Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

    Ketika ditanya besaran dan di mana saja potensi tanah jarang bisa dikelola, dia bilang semua masih diinventarisir. Yang jelas beberapa daerah memiliki potensi tanah jarang yang besar, salah satunya Bangka Belitung yang merupakan produsen timah.

    “Lagi diinventarisir semuanya. Di Bangka Belitung, Sulawesi, Maluku juga ada,” terang Bahlil.

    Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sumber daya logam tanah jarang di Indonesia dalam bentuk biji mencapai 136,2 juta ton pada 2024 dan sumber daya logam tanah jarang dalam bentuk logam sebesar 118.650 ton.

    Hal ini tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 228.K/MB.03/MEM.G/2025 tentang Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional Tahun 2025 yang ditetapkan pada 3 Juli 2025.

    Dari total sumber daya logam tanah jarang tersebut, terdiri dari sumber daya logam tanah jarang dalam bentuk bijih tereka mencapai 128,8 juta ton, sumber daya logam tanah jarang dalam bentuk logam sebesar 114.236 ton.

    Kemudian untuk sumber daya logam tanah jarang dalam bentuk bijih tertunjuk mencapai 5,4 juta ton dan sumber daya logam tanah jarang dalam bentuk logam sebesar 3.317 ton.

    Lalu untuk sumber daya logam tanah jarang dalam bentuk bijih terukur mencapai 1,82 juta ton dan sumber daya logam tanah jarang dalam bentuk logam sebesar 1.097 ton. Sementara untuk cadangan logam tanah jarang dalam bentuk bijih maupun logam belum ada besaran cadangannya.

    (hal/hns)

  • Anggota DPR: Percepat legalisasi sumur minyak rakyat genjot produksi

    Anggota DPR: Percepat legalisasi sumur minyak rakyat genjot produksi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menekankan pentingnya percepatan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat.

    Cek Endra dalam keterangan di Jakarta, Rabu mengatakan upaya tersebut sebagai langkah nyata untuk meningkatkan produksi minyak nasional, memperkuat ketahanan energi serta membuka lapangan kerja baru di daerah penghasil minyak.

    Pernyataan itu disampaikan menjelang Rapat Tim Gabungan Penetapan Hasil Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat yang informasinya akan digelar di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (9/10).

    Rapat itu dijadwalkan dipimpin langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta mengundang berbagai pemangku kepentingan terkait seperti pemerintah provinsi, Pertamina, dan lain-lain.

    Agenda rapat tersebut akan membahas pembinaan dan pengawasan lanjutan terhadap pengelolaan sumur minyak masyarakat di berbagai provinsi, termasuk Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Aceh, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur.

    Menurut Cek Endra, rapat gabungan itu merupakan momentum penting untuk melaksanakan terkait legalisasi dan pengawasan kegiatan sumur minyak rakyat di lapangan.

    “Peraturan menteri ini harus jadi ‘jalan tol’ bagi pemerintah dan daerah untuk menata kembali kegiatan minyak rakyat agar dikelola secara resmi, aman, dan transparan. Kita punya potensi besar di Jambi dan daerah lain, tinggal kemauan dan koordinasi antar-instansi untuk mengeksekusi cepat,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa sesuai data Kementerian ESDM, terdapat lebih dari 34.000 sumur minyak rakyat yang sedang diinventarisasi oleh pemerintah. Sekitar 8.328 sumur berada di Provinsi Jambi, dengan potensi besar untuk segera dilegalkan jika memenuhi syarat teknis dan lingkungan.

    Dalam proses tersebut, pemerintah telah menegaskan beberapa prinsip utama, di antaranya tidak boleh ada penambahan sumur baru, hasil produksi wajib dijual ke Pertamina atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan penjualan ke kilang ilegal akan dikenai penegakan hukum tegas.

    Cek Endra menilai kebijakan tersebut bukan hanya soal penertiban, melainkan strategi jangka menengah untuk menaikkan lifting nasional dan memperkuat kemandirian energi.

    “Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola melalui mekanisme BUMD, koperasi atau UMKM, dampaknya bukan cuma ke peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru, menumbuhkan ekonomi rakyat, dan menekan praktik ilegal yang selama ini marak di lapangan,” ucapnya.

    Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang telah menjalankan tahapan pelaksanaan sesuai ketentuan Permen 14/2025, yakni inventarisasi sumur minyak masyarakat dan sebentar lagi penetapan hasil inventarisasi melalui rapat tim gabungan pusat-daerah, penunjukan BUMD/koperasi/UMKM pengelola, penandatanganan kerja sama dengan KKKS hingga persetujuan akhir oleh Menteri ESDM melalui SKK Migas.

    Cek Endra menilai mekanisme tersebut sudah menunjukkan arah tata kelola yang lebih baik dibanding kondisi sebelumnya yang tidak tertangani secara sistematis.

    Ia juga menegaskan legalisasi sumur rakyat akan memberi efek ganda terhadap ekonomi lokal.

    “Kebijakan ini akan menyerap tenaga kerja lokal, menggerakkan jasa pengeboran, transportasi, bengkel, dan UMKM sekitar wilayah operasi. Ini multiplier effect yang nyata bagi masyarakat Jambi dan daerah penghasil energi lainnya,” ungkapnya.

    Sebagai perbandingan, Cek Endra menyoroti keberhasilan beberapa daerah lain seperti Musi Banyuasin (Sumatera Selatan) yang sudah lebih dulu menata sumur rakyat melalui BUMD dan KKKS sehingga produksi meningkat dan praktik ilegal menurun.

    Sedangkan di Aceh, legalisasi dilakukan bertahap dengan fokus pada keselamatan dan lingkungan. Sementara di Bojonegoro (Jawa Timur), pola kerja sama antara Koperasi Unit Desa (KUD) dan Pertamina telah terbukti efektif dan berkelanjutan.

    “Kalau Musi Banyuasin bisa cepat, Aceh bisa disiplin, dan Bojonegoro bisa kompak, Jambi juga pasti bisa. Asal ada kemauan dan koordinasi lintas sektor, hasilnya nyata,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Cek Endra memastikan bahwa Komisi XII DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan Permen ESDM 14/2025 secara ketat.

    Melalui DPR, ia berencana akan meminta perkembangan penunjukan pengelola sumur rakyat oleh para gubernur dalam 90 hari ke depan.

    “Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas. Legalisasi sumur rakyat harus benar-benar berdampak terhadap peningkatan lifting nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil energi. Ini momentum emas untuk menjadikan rakyat sebagai bagian resmi dari memperkuat ketahanan energi dan ekonomi nasional,” ucapnya.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah berencana tambah peralatan elektronik berlabel hemat energi

    Pemerintah berencana tambah peralatan elektronik berlabel hemat energi

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menambah peralatan elektronik berlabel hemat energi dari semula delapan menjadi 21 untuk meningkatkan efisiensi energi pada peralatan rumah tangga dan elektronik lainnya.

    “Kita sudah punya delapan peralatan listrik yang berlabel, kami dorong lagi nantinya mungkin sekitar 21 peralatan sehingga penggunaan listrik akan terjaga,” ujar Direktur Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi dalam seminar “Sosialisasi Hemat Energi di Lingkungan Aparat Kelurahan dan Pengurus RT/RW se-DKI Jakarta,” di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Rabu.

    Indonesia mulai menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) melalui Label Tanda Hemat Energi (LTHE) pada peralatan pemanfaat energi sejak 2015 dengan fokus pada pendingin udara atau Air Conditioner (AC). Kemudian, diperluas untuk kulkas, kipas angin, penanak nasi, lampu LED, Refrigerated Display Case (showcase), televisi, dan dispenser air.

    Menurut Hendra, beberapa negara di dunia yang sudah terlebih dulu memperkenalkan label hemat energi dapat mendorong pabrik-pabrik untuk menghasilkan peralatan elektronik yang lebih efisien. Terlebih selera masyarakat, khususnya kaum ibu yang beralih ke peralatan yang efisien, bukan lagi peralatan yang semata-mata murah.

    “Terjadi perubahan pemikiran sehingga dalam setahun-dua tahun, produk yang ada di pasar ini semuanya sudah berlabel hemat energi. Karena dorongan dari konsumen, utamanya kaum ibu yang memilih peralatan listrik yang hemat energi,” ujar Hendra.

    Lebih lanjut, dia menyebutkan pelaksanaan manajemen energi di Indonesia tidak terbatas pada sisi pengguna saja, yakni rumah tangga dan bangunan gedung, tetapi juga mencakup penyedia energi, yaitu pabrik listrik, pabrik minyak, PLN, dan pabrik migas seperti Pertamina. Pihak penyedia tersebut didorong agar menghasilkan listrik yang efisien, minyak yang efisien, dan kegiatan pertambahan lainnya yang berujung pada efisiensi.

    Selain itu, penyedia layanan transportasi juga didorong agar menggunakan energi yang efisien. Pemerintah, kata dia, sudah sering berdiskusi dengan PT Transjakarta terkait elektrifikasi bus (bus listrik) dan penyedia jasa transportasi laut agar turut melaksanakan manajemen energi.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.