Kementrian Lembaga: Kementerian ESDM

  • ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim

    ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan. 

    Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) menutup tiga titik stockpile (tumpukan) batu bara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. 

    Area tersebut selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan liar dan pengamanan barang bukti merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum. 

    “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri melalui keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).

    Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa batu bara dengan jumlah kurang lebih 1.430 ton. Jumlah itu terdiri dari batu bara in situ (bukaan batu bara), stockpile, dan karungan. 

    Selain itu, turut diamankan pula satu unit eskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut. 

    Jeffri menyebut, aktivitas ilegal ini diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan. 

    Dalam operasi ini, tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yaitu membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng oleh para pelaku, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.

    Menanggapi dinamika tersebut, Jeffri tetap mengedepankan pendekatan dialog agar penegakan hukum berlangsung transparan dan dapat dipahami seluruh pihak. 

    “Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tambah Jeffri.

    Kegiatan penutupan tambang ilegal di Muara Enim ini mendapatkan dukungan dari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya, Komando Rayon Militer (Koramil) 404/05, Personil Kodam II Sriwijaya, dan PT Bukit Asam untuk pengamanan dan kelancaran operasi di lapangan.

    Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan ilegal memberi dampak serius bagi keberlangsungan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar kawasan tambang dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi.

    Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal tidak hanya menghentikan praktik pertambangan yang merugikan negara, namun dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mitigasi bencana.

    Untuk mendukung program ini, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis. 

    Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu bara.

  • ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim

    ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan. 

    Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) menutup tiga titik stockpile (tumpukan) batu bara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. 

    Area tersebut selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan liar dan pengamanan barang bukti merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum. 

    “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri melalui keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).

    Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa batu bara dengan jumlah kurang lebih 1.430 ton. Jumlah itu terdiri dari batu bara in situ (bukaan batu bara), stockpile, dan karungan. 

    Selain itu, turut diamankan pula satu unit eskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut. 

    Jeffri menyebut, aktivitas ilegal ini diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan. 

    Dalam operasi ini, tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yaitu membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng oleh para pelaku, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.

    Menanggapi dinamika tersebut, Jeffri tetap mengedepankan pendekatan dialog agar penegakan hukum berlangsung transparan dan dapat dipahami seluruh pihak. 

    “Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tambah Jeffri.

    Kegiatan penutupan tambang ilegal di Muara Enim ini mendapatkan dukungan dari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya, Komando Rayon Militer (Koramil) 404/05, Personil Kodam II Sriwijaya, dan PT Bukit Asam untuk pengamanan dan kelancaran operasi di lapangan.

    Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan ilegal memberi dampak serius bagi keberlangsungan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar kawasan tambang dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi.

    Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal tidak hanya menghentikan praktik pertambangan yang merugikan negara, namun dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mitigasi bencana.

    Untuk mendukung program ini, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis. 

    Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu bara.

  • Jurus Pasok BBM & LPG ke Wilayah Terisolir Terdampak Banjir Sumatera

    Jurus Pasok BBM & LPG ke Wilayah Terisolir Terdampak Banjir Sumatera

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina (persero) menjalankan strategi khusus dalam penyaluran BBM dan LPG wilayah terisolir di Sumatera yang juga terdampak banjir.

    Kementerian ESDM telah menerapkan strategi distribusi multimoda dengan memanfaatkan jalur darat, laut, dan udara untuk menembus wilayah terisolir tersebut.

    Seperti misalnya di wilayah Gayo Lues, Aceh, yang akses utamanya tertutup, pihaknya membuka jalur baru dari sisi barat menggunakan drum dan Intermediate Bulk Container (IBC) yang diangkut mobil kecil.

    “Sementara untuk Aceh Tamiang, kami mengoperasikan SPBU secara darurat menggunakan Portable Take-Off (PTO) dan drum karena fasilitas permanen rusak berat akibat banjir,” ujar Ketua Tim ESDM Siaga Bencana Rudy Sufahriadi, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

    Strategi ini juga diterapkan secara agresif di wilayah Sumatra Utara. Adapun di provinsi tersebut, Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah merupakan daerah yang mengalami putus akses hingga akhirnya kesulitan memperoleh pasokan BBM dan LPG.

    Kondisi putus akses ini membuat pasokan LPG untuk wilayah ini dikirim melalui jalur laut dari Terminal Teluk Kabung, Sumatra Barat, serta jalur darat memutar melalui Kabupaten Pakpak Bharat.

    Strategi distribusi multimoda ini akhirnya berhasil membantu pemerataan distribusi. Hal ini tercermin dari data ketahanan stok BBM dan LPG yang cukup beragam di berbagai wilayah.

    Per 11 Desember pukul 08.00 WIB, tercatat di Provinsi Aceh ketahanan stok BBM jenis Gasoline (bensin) terjaga di level aman 30 jam dan Gasoil (solar) 33 jam. Sementara di Sumatra Barat, stok LPG bahkan mencapai level ketahanan 40 jam, jauh di atas rata-rata kondisi darurat.

    Selain itu, secara operasional pemulihan infrastruktur penyalur di Sumatra Utara dan Sumatra Barat menunjukkan capaian yang juga signifikan. Di Sumatra Utara, seluruh 406 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), 383 agen, dan 46 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) telah kembali beroperasi.

    Kondisi serupa juga terjadi di Sumatera Barat, di mana 147 SPBU, 172 agen, dan 14 SPBE seluruhnya sudah berfungsi normal dalam mendukung kelancaran distribusi energi di wilayah tersebut.

    Khusus di Aceh, tingkat operasional SPBU telah mencapai 141 dari 156 SPBU beroperasi dan Agen LPG mencapai 118 dari 133 agen beroperasi. Sedangkan sisa yang belum beroperasi adalah titik-titik yang masih terdampak banjir parah atau aksesnya benar-benar belum bisa ditembus kendaraan.

    Demi memaksimalkan pelayanan, Pemerintah juga memberlakukan kebijakan jam operasional khusus. Di Kabupaten Mandailing Natal misalnya, pihaknya menginstruksikan 11 SPBU untuk beroperasi 24 jam penuh melayani Solar dan 12 jam untuk Bensin.

    “Suplainya pun kami alihkan dari yang sebelumnya IT (Integrated Terminal) Dumai menjadi IT Teluk Kabung demi efisiensi waktu tempuh,” terang Rudy.

    Sementara di wilayah pegunungan Bener Meriah dan Aceh Tengah yang masih terisolir total, Rudy mengakui adanya tantangan berat yang harus segera diatasi. Pengiriman BBM untuk alat berat evakuasi dan dapur umum terus dilakukan via udara.

    “Meskipun ada kendala aspek safety untuk pengangkutan LPG via pesawat, kami tidak menyerah. Suplai LPG untuk wilayah utara Aceh kini kami topang menggunakan kapal dari Terminal LPG Arun serta pengiriman tabung lewat jalur darat pantai barat,” jelas Rudy.

    Rudy memastikan seluruh tim akan terus bersiaga 24 jam memantau perkembangan jalur distribusi, termasuk di jalur rawan seperti Lembah Anai dan Sitinjau Lauik di Sumatera Barat yang sempat terhambat longsor.

    (shc/hns)

  • Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…

    Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…

    Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin yang pernah menggugat UU Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, keinginan masyarakat terhadap Polri sebenarnya sederhana.
    Hal ini disampaikan Syamsul menanggapi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru meneken Peraturan
    Polri
    Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    “Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).
    Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
    Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti
    Perpol 10/2025
    yang isinya menandingi putusan MK.
    Syamsul mengatakan, masyarakat berharap Polri dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UUD 1945 agar tidak ada lagi elemen sipil yang dikriminalisasi.
    “Tidak ada wartawan yang dikriminalisasi. Tidak ada aktivis yang dikriminalisasi. Tidak ada orang yang dimarginalkan,” katanya.
    “Tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri. Tidak ada jenderal-jenderal lagi yang diadili karena membacking-membackingi. Itu sebenarnya yang kami inginkan,” lanjut Syamsul.
    Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi polisi, ia seharusnya menjalankan tugas selayaknya seorang polisi, bukannya melaksanakan tugas lain, misalnya, dengan masuk ke ranah sipil.
    “Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” imbuhnya.
    Syamsul menegaskan, polisi bukan seorang aparatur sipil negara (ASN) sehingga UU ASN tidak berlaku untuk mereka.
    Jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai dengan keahliannya.
    Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan Baru Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pembangkangan

    Aturan Baru Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pembangkangan

    Aturan Baru Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pembangkangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin mempertanyakan kewenangan Polri untuk membuat aturan penempatan polisi di kementerian dan lembaga eksternal setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi keterlibatan mereka di ranah sipil.
    Syamsul menegaskan, putusan MK mengubah tatanan di level undang-undang, secara spesifik, Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    Sementara itu, peraturan Polri yang baru diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini secara hierarkis memiliki tata aturan yang lebih rendah dari undang-undang.
    “Peraturan polisi itu bukan undang-undang. Itu hanya bagi Polri. (Peraturan) Polri turunan daripada undang-undang. Berarti apa? Dia (Polri) sudah bukan alat negara lagi kalau dia mengeluarkan Perpol seperti itu,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).
    Syamsul menilai, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 ini merupakan bentuk pembangkangan Polri terhadap MK.
    “Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” tegas Syamsul.
    Syamsul mengatakan, melalui putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025, Polri sudah tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil atau mengisi kursi di kementerian/lembaga.
    Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia ini dinilai janggal karena bertentangan dengan putusan MK.
    “Undang-undangnya (setelah diputus MK) ngelarang (penempatan polisi di kementerian). Perpol-nya mengizinkan. Apakah itu enggak… Ah… Gua bingung,” kata Syamsul.
    Ia pun menyinggung tugas dan fungsi pokok Polri yang termaktub dalam Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi, “Kepolisian Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.”
    Syamsul menegaskan, dalam UUD 45, Polri tidak berwenang untuk membuat aturan setara undang-undang.
    “Pertanyaannya, apakah itu tidak melanggar hukum kalau enggak ada di undang-undang?” tanyanya.
    Syamsul juga menyinggung asas lex superior derogat legi inferiori yang artinya, peraturan yang lebih tinggi (lex superior) mengesampingkan (derogat) peraturan yang lebih rendah (lex inferior).
    “Jadi, pertanyaannya Perpol itu lebih tinggi dari undang-undang?” tanyanya lagi.
    Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Sumatra

    Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Sumatra

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) terus menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Bantuan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dan industri hulu migas untuk meringankan beban masyarakat pasca banjir dan longsor. 

    Penyaluran bantuan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta posko penanganan darurat di masing-masing wilayah terdampak. Bantuan yang diberikan mencakup logistik kebutuhan dasar dan sarana pendukung penanganan bencana, antara lain genset, paket sembako dan bahan pangan siap saji, air mineral dan perlengkapan sanitasi, selimut, tenda keluarga, matras, dan perlengkapan bayi, perlengkapan kesehatan dan obat-obatan, peralatan kebersihan untuk pemulihan pasca bencana, serta dukungan logistik tambahan sesuai kebutuhan lapangan.

    Bantuan kemanusiaan tersebut dilepas secara resmi oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, bersama Kepala SKK Migas, melalui armada cargo udara di Bandara Soekarno-Hatta yang disiapkan untuk memastikan bantuan dapat menjangkau wilayah-wilayah yang sulit diakses akibat terputusnya jalur transportasi.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa kontribusi ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dan sektor energi dalam membantu masyarakat di tengah bencana.

    “Bantuan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian Kementerian ESDM bersama SKK Migas serta KKKS terhadap masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa negara hadir untuk membantu warga yang terdampak, sekaligus mendukung percepatan penanganan darurat dan pemulihan kondisi di lapangan,” ujar Yuliot, (11/12/2025).

    Yuliot menambahkan bahwa dukungan ini tidak hanya bersifat material, namun juga merupakan simbol solidaritas dan komitmen jangka panjang sektor energi dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

    Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto menyampaikan, sebelumnya SKK Migas telah mengoordinasikan partisipasi dari sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah Sumatera Bagian Utara, untuk bersama-sama menyediakan bantuan yang relevan dengan kebutuhan terkini di posko pengungsian maupun titik-titik terdampak. 

    “Penyaluran bantuan secara berlanjut kita lakukan. Hari ini terkirim seberat 12 Ton dan 146 Kilogram terdiri dari tenda besar, genset & Jet Cleaner. Siang ini masuk cargo pesawat dan terbang menuju lokasi,” kata Djoko Siswanto.

  • Tambang Ilegal Bakal Dibina, Pemerintah Siapkan Perpres Mineral Kritis

    Tambang Ilegal Bakal Dibina, Pemerintah Siapkan Perpres Mineral Kritis

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana membina pertambangan ilegal yang selama ini marak terjadi di Tanah Air. Terlebih, tambang emas ilegal dapat menghasilkan hingga 200 ton per tahun.

    Asisten Deputi Bidang Pengembangan Mineral dan Batu bara Kemenko Perekonomian Herry Permana menjelaskan, skema membina tambang ilegal itu bisa mencontoh pada yang terjadi pada sumur minyak dan gas bumi (migas).

    Dia menyebut, pemerintah kini telah menata sumur rakyat yang umumnya ilegal. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

    Melalui aturan baru tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur ilegal itu. Alhasil, saat ini terdapat 45.095 sumur rakyat yang sudah diinventarisasi.

    “Kalau migas bisa harusnya minerba [mineral dan batu bara] bisa dong. Kita kasih waktu misalnya dari 20-38 provinsi terbit IPR [izin pertambangan rakyat], kita kasih waktu 4 tahun,” ucap Herry dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

    Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) disebutkan bahwa jika ditemukan tambang rakyat yang belum memiliki IPR, maka menjadi prioritas.

    Menurutnya, pembinaan tambang rakyat ilegal menjadi penting. Sebab, di satu sisi, tambang ilegal itu menjadi lapangan kerja pada masyarakat sekitar.
    Oleh karena itu, jika tambang ilegal itu langsung diberantas, maka lapangan masyarakat juga terenggut.

    “Karena ini menyangkut rakyat, kalau untuk rakyat kan luasan IPR itu hanya 10 hektare maksimum, itu pun untuk koperasi. Kalau perorangan 5 hektare,” kata Herry.

    Dia juga mencontohkan, jika negara mampu membina tambang emas ilegal saja, hasilnya cukup signifikan. Menurutnya, emas yang dihasilkan dari tambang ilegal sebesar 100 ton per tahun bisa menjadi milik negara.

    Perpres Mineral Kritis dan Strategis

    Karena itu, pihaknya bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan mineral kritis dan strategis.

    “Oleh karena itu, tata kelola ini harus kita desain dengan baik. Saat ini, kami sedang menyusun Perpres terkait tata kelola mineral kritis dan strategis,” jelas Herry.

    Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Ekonomi Elen Setiadi menjelaskan, pihaknya bakal menggandeng kementerian/lembaga terkait untuk membahas aturan mengenai pengelolaan mineral kritis dan strategis tersebut.

    Menurutnya, aturan itu juga harus mampu mengintegrasikan sistem pada Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, hingga Kementerian Hukum.

    Dia menambahkan bahwa pembinaan tambang ilegal juga mampu melindungi pekerjaan masyarakat yang terlibat. Selain itu, penerimaan negara juga bakal terdongkrak.

    “Jadi, kalau ini berjalan dengan baik, pasti penerimaan ini berjalan dengan baik, masyarakat tadi pasti otomatis akan terbawa,” katanya.

    Kementerian ESDM mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia sepanjang 2022. Berbagai tambang tersebut bergerak di sejumlah komoditas, mulai dari batu bara, logam, dan non-logam.

    Tercatat, sebanyak 447 tambang ilegal berstatus di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sebanyak 132 tambang ilegal di dalam WIUP.

    Sementara itu, 2.132 tambang ilegal tidak diketahui datanya. Adapun, sebanyak 2.741 tambang ilegal itu tersebar di 28 provinsi pada 2021.

    Secara terperinci, tambang ilegal paling banyak berada di Jawa Timur, yakni 649. Sebanyak 562 tambang ilegal yang berlokasi di Sumatra Selatan.

    Kemudian, tambang ilegal yang berada di Jawa Barat dan Jambi masing-masing sebanyak 300 dan 178. Ada pula 159 tambang ilegal yang berada di Nusa Tenggara Timur.

    Sementara itu, tambang ilegal di Banten dan Kalimantan Barat berturut-turut sebanyak 148 dan 84. Di sisi lain, Kementerian ESDM tak mencatat keberadaan tambang ilegal di enam provinsi, yakni Aceh, Bali, Jakarta, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sulawesi Selatan.

  • Beli BBM Subsidi di Aceh, Sumut, dan Sumbar Bebas QR Code hingga Akhir Desember 2025

    Beli BBM Subsidi di Aceh, Sumut, dan Sumbar Bebas QR Code hingga Akhir Desember 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang pembebasan penggunaan barcode atau QR code untuk pembelian BBM subsidi pada SPBU di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menuturkan, kebijakan itu diambil tak lepas dari status darurat bencana yang masih berlangsung di daerah tersebut.

    Pembebasan penggunaan QR dalam membeli BBM subsidi juga dilakukan demi memastikan distribusi energi berjalan lancar selama masa pemulihan bencana. Adapun, perpanjangan kebijakan itu berlangsung hingga akhir Desember 2025.

    “Kalau memang ternyata dalam pemulihan itu masih dibutuhkan perpanjangan kita akan lakukan perpanjangan untuk tidak menggunakan QR code dalam penyediaan BBM di daerah bencana,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/12/2025).

    Kebijakan pembebasan penggunaan QR code dalam pembelian BBM Subsidi di SPBU wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebelumnya diumumkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 2 Desember 2025.

    Namun, kebijakan itu mulanya hanya dilakukan sementara waktu. Seiring berjalannya waktu, masa tanggap darurat di wilayah tersebut diperpanjang hingga 22 Desember. Oleh karena itu, pembelian BBM subsidi tanpa syarat QR code kini juga ikut diperpanjang.

    Terbaru, Kementerian ESDM bersama PT Pertamina (persero) tengah memprioritaskan penguatan rantai pasok untuk menjangkau titik-titik terisolir agar distribusi BBM dan LPG tetap berjalan lancar di seluruh wilayah terdampak.

    Ketua Tim ESDM Siaga Bencana Rudy Sufahriadi menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan strategi distribusi multimoda (memanfaatkan jalur darat, laut, dan udara) untuk menembus wilayah terisolir.

    “Kami bergerak taktis. Di wilayah Gayo Lues, Aceh yang akses utamanya tertutup, kami membuka jalur baru dari sisi barat menggunakan drum dan intermediate bulk container [IBC] yang diangkut mobil kecil. Sementara untuk Aceh Tamiang, kami mengoperasikan SPBU secara darurat menggunakan portable take-off [PTO] dan drum karena fasilitas permanen rusak berat akibat banjir,” ungkap Rudy melalui keterangan resmi.

    Strategi ini juga diterapkan secara agresif di wilayah Sumatra Utara. Akibat terputusnya akses darat ke Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah, pasokan LPG untuk wilayah ini dikirim melalui jalur laut dari Terminal Teluk Kabung, Sumatra Barat, serta jalur darat memutar melalui Kabupaten Pakpak Bharat.

    Menurut Rudy, langkah extraordinary ini memastikan kebutuhan warga tetap terpenuhi meski jalur utama lumpuh. Rudy lantas menuturkan data pemulihan energi di wilayah terdampak. Data per Kamis (11/12/2025), menunjukkan ketahanan stok BBM dan LPG cukup beragam di berbagai wilayah.

    Perinciannya, di Provinsi Aceh, ketahanan stok BBM jenis gasoline (bensin) terjaga di level aman 30 jam dan gasoil (solar) 33 jam. Sementara di Sumatra Barat, stok LPG bahkan mencapai level ketahanan 40 jam, jauh di atas rata-rata kondisi darurat.

    Secara operasional, pemulihan infrastruktur penyalur di Sumatra Utara dan Sumatra Barat menunjukkan capaian yang hampir sempurna. Di Sumatra Utara, seluruh 406 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), 383 agen, dan 46 stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) telah kembali beroperasi.

    Kondisi serupa juga terjadi di Sumatra Barat, di mana 147 SPBU, 172 agen, dan 14 SPBE seluruhnya sudah berfungsi normal dalam mendukung kelancaran distribusi energi di wilayah tersebut.

    Khusus di Aceh, tingkat operasional SPBU telah mencapai 141 dari 156 SPBU beroperasi dan Agen LPG mencapai 118 dari 133 agen beroperasi di mana sisa yang belum beroperasi adalah titik-titik yang masih terdampak banjir parah atau aksesnya benar-benar belum bisa ditembus kendaraan.

  • Putin Tawarkan Kerja Sama Nuklir, ESDM: Mitra Harus Kompetitif

    Putin Tawarkan Kerja Sama Nuklir, ESDM: Mitra Harus Kompetitif

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot tanjung menekankan bahwa pemerintah akan memilih mitra pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) yang kompetitif. 

    Hal ini merespons pernyataan Presiden Rusia Vladimir Putin yang siap memperdalam kemitraan dengan Indonesia, terutama dalam pengembangan energi nuklir. Tawaran tersebut disampaikan dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Moskow, Rabu (10/12/2025).

    Terkait hal itu, Yuliot menuturkan bahwa dalam memilih mitra, pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan listrik yang diproduksi dari PLTN.

    “Kami akan melihat dari sisi pembangunan PLTN-nya, mana yang lebih efisien, kompetitif, dan juga dari sisi output-nya,” ucap Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/12/2025).

    Dia juga menyebut bahwa selain Rusia, Kanada, dan Korea Selatan pun sudah menawarkan diri untuk mengembangkan PLTN di Tanah Air. Oleh karena itu, pihaknya juga bakal mempertimbangkan tawaran tersebut.

    “Nanti kami akan memilih dari sisi besaran investasi, output, dan juga efisiensi. Jadi, yang kami harapkan, dengan adanya PLTN, harga HPP [harga pokok penjualan] yang dibeli oleh PLN bisa lebih bersaing,” ungkap Yuliot.

    Sebelumnya, Putin mengaku siap untuk membantu Indonesia mengembangkan PLTN. Dia menekankan bahwa tahun 2025 menandai 75 tahun hubungan diplomatik kedua negara, dengan kerja sama pemerintah yang disebutnya terus aktif, termasuk di bidang perdagangan.

    Putin menawarkan tiga agenda kerja sama utama. Pada sektor energi, dia membuka peluang kolaborasi pengembangan tenaga nuklir di Indonesia.  

    “Kita memiliki prospek yang sangat menjanjikan di sektor energi, termasuk pembangkit listrik tenaga nuklir. Saya tahu negara Anda memiliki rencana serupa, dan kami selalu siap membantu jika Anda mempertimbangkan melibatkan para spesialis kami,” kata Putin.

    Adapun, arah pembangunan PLTN tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.

    Seluruh dokumen tersebut menegaskan komitmen Indonesia untuk mengoperasikan PLTN pertama pada 2032 dan mencapai kapasitas 44 gigawatt (GW) pada 2060. Dari total rencana 44 GW, sekitar 35 megawatt (MW) akan dialokasikan untuk kebutuhan listrik umum, sementara 9 GW ditujukan bagi produksi hidrogen nasional.

    Sesuai PP tersebut, porsi energi nuklir dalam bauran energi nasional diproyeksikan meningkat menjadi 5% pada 2030 dan mencapai 11% pada 2060.

    Meski prospeknya besar, pengembangan PLTN tidak lepas dari tantangan, terutama dari sisi pendanaan dan waktu pembangunan. Biaya investasi untuk satu unit PLTN dapat mencapai US$3,8 miliar atau setara Rp63,15 triliun (asumsi kurs Rp16.619 per US$) dengan waktu konstruksi sekitar 4-5 tahun. 

    Selain itu, kekhawatiran masyarakat terhadap risiko bencana alam juga menjadi perhatian serius pemerintah. 

  • ESDM Buka Potensi Alihkan Subsidi LPG untuk Proyek DME Batu Bara

    ESDM Buka Potensi Alihkan Subsidi LPG untuk Proyek DME Batu Bara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka potensi mengalihkan subsidi LPG untuk proyek hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME).

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menuturkan, pihaknya saat ini masih menghitung harga pokok penjualan (HPP) untuk DME. Pemerintah pun membuka peluang untuk memberikan subsidi pada produk DME tersebut.

    “Kalau memang ada subsidi, itu merupakan pengalihan subsidi dari LPG yang ada pada saat ini,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/12/2025).

    Adapun, proyek DME disebut menjadi keniscayaan demi mengurangi impor LPG. Proyek hilirisasi batu bara menjadi DME sejatinya sudah didengungkan sejak era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, rencana itu mandek usai PT Bukit Asam Tbk (PTBA) ditinggal investor utamanya dari Amerika Serikat (AS), Air Products & Chemical Inc.

    Dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, proyek DME dapat berjalan pada tahun depan. Menurutnya, hilirisasi batu bara kali ini telah dirampungkan konsep dan pra-feasibility study (pra-FS) nya oleh Satuan Tugas Hilirisasi.

    “Karena kita kan impor LPG, contoh konsumsi LPG kita 8,5 juta ton, kapasitas produksi dalam negeri itu hanya 1,3. Jadi kita impor sekitar 6,5 sampai 7 juta ton,” kata Bahlil kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

    Bahlil menuturkan, langkah ini menjadi strategi substitusi impor dengan memanfaatkan hilirisasi batu bara sebagai bahan baku DME. Terkait teknologi yang akan digunakan dalam proyek tersebut, Bahlil menyebut pemerintah masih mengkaji dua opsi utama.

    “Ini mitranya nanti dengan Danantara, teknologinya kan macam-macam ya, teknologi dari China, itu, bisa juga dari Eropa,” tuturnya.

    Terbaru, proyek DME kini memasuki tahap evaluasi oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menekankan bahwa proyek DME termasuk dalam 18 proyek hilirisasi yang ditargetkan mulai berjalan pada 2026 sesuai arahan Presiden Ke-8 RI tersebut.

    “Kami juga memastikan dulu untuk teknologinya, teknologi yang kita utamakan adalah yang up to date juga dan paling efisien lah, karena kan DME ini dulu pernah dicoba jalankan, ya kan? Sempat groundbreaking malah, tapi kemudian berhenti,” ujarnya usai menghadiri rapat terbatas terkait hilirisasi di Istana Negara, Kamis (6/11/2025).

    Rosan mengatakan, evaluasi dilakukan secara komprehensif untuk memastikan proyek-proyek yang layak (feasible) dapat segera ditindaklanjuti. Dia menegaskan, aspek teknologi menjadi perhatian utama agar proyek dapat berjalan efisien dan berkelanjutan.

    “Nah hal itu yang kami kalau di Danantara tidak ada, tidak mau ada hal itu [proyek mangkrak] terjadi,” katanya.

    Menurut Rosan, evaluasi menyeluruh menjadi langkah penting agar proyek yang nantinya digarap tidak kembali mengalami hambatan seperti sebelumnya. Dia memastikan proses evaluasi akan menjadi dasar sebelum dilakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking.

    Dari sisi pembiayaan, Danantara disebut tidak menemui kendala berarti. Rosan menegaskan lembaga yang dipimpinnya memiliki kapasitas pendanaan yang kuat dan siap berinvestasi langsung dalam proyek DME.

    “Saya enggak ingat angkanya, soalnya ada banyak angka-angkanya,” ujarnya.