Kementrian Lembaga: Kementerian ESDM

  • Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Jakarta

    Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi itu diberlakukan.

    “Informasi yang saya dapatkan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” ujar Amir dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

    Amir menilai Perkap tersebut tidak melanggar konstitusi atau menabrak putusan MK. Ia menganggap tuduhan-tuduhan tersebut lebih banyak didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.

    “Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional. Amir menyebut framing yang menyebut Perkap ini sebagai ‘pembangkangan Kapolri’ terhadap Presiden Prabowo merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.

    Ia menilai isu ini sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya retak hubungan antara Presiden dan Kapolri, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Polemik Perkap Nomor 10 Tahun 2025 sejatinya mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas.

    Di satu sisi, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif.

    Dalam konteks ini, Perkap menjadi titik temu sekaligus titik benturan. Kritik yang muncul sebagian berangkat dari trauma sejarah dan kehati-hatian terhadap kekuasaan aparat.

    Namun, tanpa membaca secara utuh substansi dan mekanisme pengawasannya, kritik tersebut berisiko berubah menjadi opini normatif yang tidak berbasis fakta hukum. Amir mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata.

    Ia mendorong diskursus publik tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, dan prinsip checks and balances. “Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kapolri meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

    Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

    “Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

    Berdasarkan regulasi tersebut, jelas Trunoyudo, Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.

    Terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Diantaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

    Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Terkait itu, untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri memutasikan anggota Polri yang terpilih, menjadi perwira tinggi (pati)/perwira menengah (pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.

    (isa/dhn)

  • Setoran Pajak Minerba Baru Rp43,3 Triliun jelang Akhir 2025, DJP Buka-bukaan soal Kepatuhan

    Setoran Pajak Minerba Baru Rp43,3 Triliun jelang Akhir 2025, DJP Buka-bukaan soal Kepatuhan

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa penerimaan pajak dari sektor mineral dan batu bara (minerba) baru mencapai Rp43,3 triliun sampai dengan November 2025. Angka itu merupakan yang terendah sejak realisasi secara keseluruhan pada 2020.

    Pada 2020 atau tahun pertama pandemi Covid-19, setoran penerimaan pajak dari sektor minerba tercatat Rp25,2 triliun. Realisasinya meningkat pada 2021 menjadi Rp48,3 triliun, dan melonjak tajam seiring dengan periode peningkatan harga komoditas pada 2022 menjadi Rp111,2 triliun. 

    Peningkatan berlanjut pada 2023 menjadi Rp137,4 triliun. Setelah itu, penurunan harga komoditas terjadi dan setoran pajak dari minerba pada 2024 anjlok ke Rp71,4 triliun. 

    Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa pada acara diskusi publik bertajuk ‘Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba’, Kamis (11/12/2025). 

    Menurut Ihsan, ini sejalan dengan kondisi kontribusi sektor minerba terhadap PDB Indonesia yang pada kuartal III/2025 tercatat tumbuh hanya 5,04% (yoy). Dalam hal ini, batu bara menyumbang 3,36% terhadap PDB, sedangkan mineral lebih kecil yaitu 1,74%. 

    “Artinya kalau kita lihat angka penerimaan sejalan juga kontribusi sektor minerba ini total Rp43,3 triliun atau 2,65% total penerimaan nasional,” ujarnya pada acara yang disiarkan melalui YouTube Pusdiklat Pajak itu, dikutip Minggu (14/12/2025). 

    Secara terperinci, penerimaan pajak dari sektor mineral memiliki kontribusi lebih tinggi terhadap penerimaan sampai dengan November 2025 yakni Rp35,5 triliun. Kontribusinya setara 2,18% di mana sumbangsih terbesar berasal dari pertambangan tembaga. 

    Ihsan tidak menampik bahwa kondisi harga komoditas, khususnya nikel dan batu bara, ikut menyumbang semakin turunnya setoran pajak sektor minerba. Akan tetapi, dia turut mengungkap bahwa ada permasalahan juga soal kepatuhan wajib pajak (WP) di sektor tersebut. 

    Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, rekomendasi treatment terhadap WP minerba selama 2020-2024 didominasi oleh tindakan pemeriksaan atau sebesar 76% dari total WP yang ada. Sisanya, 13% dari total WP direkomendasikan untuk pengawasan, 9% edukasi dan pelayanan, serta 2% dilakukan penegakan hukum. 

    “Jadi kalau kami lihat piramidanya, risiko kepatuhan di sektor ini memang cukup tinggi. Aktivitas pengawasan dan pemeriksaan, itu nilainya bisa hampir mendekati 90%,” ungkap pejabat eselon II Ditjen Pajak Kemenkeu itu. 

    Ihsan memaparkan, beberapa risiko ketidakpatuhan yang dimaksud berkaitan dengan pelaporan tidak benar atau incorrect reporting. Dia menduga ada ketidaksesuaian antara pelaporan WP minerba kepada Ditjen Pajak, maupun terhadap instansi lain seperti Kementerian ESDM, maupun dengan unit lainnya di bawah Kemenkeu. 

    “Atau yang disampaikan ke teman kami di Bea Cukai misalnya transaksi berkaitan dengan ekspor PEB, termasuk yang disampaikan ke DJ [Ditjen Anggaran] untuk PNBP,” ungkapnya. 

    Dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Ditjen Anggaran Kemenkeu mengakui bahwa Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) yang saat ini sudah beroperasi juga belum bisa merekam keseluruhan potensi minerba yang ada. 

    Pada forum yang sama, Direktur Potensi dan Pengawasan PNBP Kemenkeu Kukuh Sumardono Basuki menceritakan bahwa pada awal penerapan Simbara, banyak pembayaran PNBP yang ditolak karena menggunakan pelaporan yang sudah dilakukan di masa sebelumnya. 

    “Simabra tidak bisa identifikasi minerba yang diperdagangkan legal atau tidak, yang bisa dilakukan Simbara sekarang memastikan semua transaksi sudah dibayar PNBP-nya. Ada cukup banyak indikasi minerba ilegal belum bisa kami potret,” ujarnya. 

    Kukuh turut memaparkan bahwa ini turut dipengaruhi oleh belum adanya peta jalan (roadmap) sektor minerba yang bisa disepakati oleh seluruh pihak. 

    “Tidak ada roadmap industri minerba yang bagus yang bisa disepakati, maka regulasinya tidak sinergis. Semua kementerian membuat kebijakan sesuai pikirannya sendiri-sendiri,” terangnya. 

  • Perhapi Minta Perbaikan Aturan Royalti di Tengah Tekanan Harga Nikel & Batu Bara

    Perhapi Minta Perbaikan Aturan Royalti di Tengah Tekanan Harga Nikel & Batu Bara

    Bisnis.com, JAKARTA — Perhitungan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta pemerintah untuk memperbaiki aturan pengenaan royalti terhadap mineral dan batu bara (minerba) di tengah penurunan harga nikel serta batu bara. 

    Pada diskusi publik bertajuk ‘Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba’, Kamis (11/12/2025), Wakil Ketua Umum Perhapi Resvani menyampaikan bahwa kenaikan tarif royalti minerba sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.19/2025 memberatkan para pengusaha di sektor pertambangan. 

    Belum lagi, berdasarkan kajian yang dilakukan olehnya, Indonesia menjadi negara yang menerapkan tarif royalti paling tinggi di antara sejumlah negara. 

    “Tarif royalti Indonesia salah satu yang tertinggi, bedanya kita sama Queensland, Australia saja. Porsi TGT [total government tax] lebih besar pada saat kondisi yang sulit,” ungkapnya pada forum yang juga dihadiri oleh pejabat Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu, dikutip Minggu (14/12/2025). 

    Tekanan dari pengenaan royalti yang lebih tinggi itu, terangnya, berdampak khususnya kepada industri nikel dan batu bara yang harganya saat ini mengalami tren menurun. Tantangan yang dialami keduanya juga berbeda-beda. 

    Untuk batu bara, paparnya, keseluruhan pungutan negara atau TGT paling banyak berdampak kepada pengusaha dengan rezim izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Untuk diketahui, IUPK adalah izin yang diberikan pemerintah kepada badan usaha untuk mengelola pertambangan di wilayah tertentu seringkali berasal dari bekas kontrak karya (KK) atau PKP2B. 

    Pengenaan pungutan terhadap tambang dengan IUP lebih sedikit. Apabila dibandingkan antara IUPK dan IUP, IUPK memiliki tambahan pungutan yakni PHT dan BMN, serta PNBP dari keuntungan bersih yakni 10%. 

    “Dengan asumsi volume yang sama, cost yang sama, rezim fiskal kita menjadikan IUPK TGT jauh lebih tinggi dari IUP. Porsi TGT semakin tinggi pada kondisi sulit di mana harga turun, SR [stripping ratio] naik, jarak angkut jauh,” terang Resvani. 

    Adapun untuk nikel, pria yang juga menggeluti jasa konsultan pertambangan dan energi itu menyebut beban TGT lebih besar untuk IUP tambang nikel yang sekaligus terintegrasi dengan fasilitas pemurnian atau smelter.

    Dia menyebut perusahaan nikel yang memiliki izin pertambangan dan smelter itu bisa menanggung beban kenaikan royalti serta tambahan royalti apabila membeli pasokan dari luar pertambangan mereka.  

    “[Kemudian] tekanan pada saat sebagian ore [bijih nikel] yang dia beli tidak cukup untuk pabrik integrasi, dia akan kena double royalti dia. Belum ada aturan sampai dengan hari ini bagaimana menyelesaikan persoalan itu, dan itu terjadi pada dua PT di Indonesia yaitu Antam dan PT Wanatiara Persada,” ungkapnya. 

    Khusus nikel, yang kini menjadi prioritas hilirisasi pemerintah, tantangan yang dihadapi akibat penurunan harga adalah oversupply. Jumlah smelter nikel yang semakin menjamur di dalam negeri tidak diimbangi oleh peningkatan permintaan, di tengah banyak negara yang juga kini sudah beralih ke LFP untuk bahan baku baterai mobil listrik. “Berkurangnya demand itu sudah sangat memukul kebijakan yang kita buat untuk hilirisasi,” ujarnya. 

    Selain turunnya harga komoditas, lanjutnya, Resvani menyebut pengusaha tambang turut menghadapi tantangan dari kewajiban B40, maupun kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang wajib diparkirkan dalam negeri 100% selama 12 bulan. 

    Padahal, berdasarkan hitung-hitungannya, total valuasi dari tujuh mineral dan batu bara Indonesia bisa mencapai US$7 triliun berdasarkan harga terkini. “Kalau buy margin itu US$1 triliun sampai dengan US$2 triliun, jadi total government tax dari tujuh mineral ini saja US$1 triliun sampai dengan US$2 triliun,” pungkasnya. 

    Namun demikian, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sampai dengan November 2025, penerimaan pajak dari minerba hanya sebesar Rp43,3 triliun. Sejalan dengan fluktuasi harga komoditas, kontribusinya terhadap seluruh penerimaan pajak yakni hanya 2,65% sampai dengan November 2025. 

  • Bahlil Gerak Cepat Salurkan Bantuan dan Pulihkan Energi Aceh-Sumatera

    Bahlil Gerak Cepat Salurkan Bantuan dan Pulihkan Energi Aceh-Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terus membantu masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh dan Sumatera. Sejak kunjungan lapangan awal Desember 2025, berbagai bantuan kemanusiaan serta pemulihan pasokan dan infrastruktur energi dilakukan secara bertahap di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Di Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, realisasi bantuan telah terealisasi. Hingga Sabtu (13/12/2025), sebanyak 100 tenda telah tiba dan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk segera didistribusikan kepada warga terdampak.

    Sementara itu, 156 tenda lainnya masih dalam perjalanan dari Bandara Minangkabau menuju Batang Toru. Keterlambatan pengiriman disebabkan antrean kargo udara serta medan distribusi yang cukup sulit.

    Ketua Tim ESDM Siaga Bencana, Rudy Sufahriadi, menjelaskan bantuan yang dikirim ke Sumatera Utara tidak hanya berupa tenda, tetapi juga berbagai peralatan pendukung lainnya.

    “Untuk di Sumatera Utara, Kementerian ESDM mengirimkan bantuan berupa genset sebanyak 10 unit, matras angin 77 buah, Starlink lima unit, jet cleaner 10 unit, gergaji mesin sembilan unit, lampu emergency sebanyak tiga box, dan tenda sebanyak 256 set,” jelas Ketua Tim ESDM Siaga Bencana Rudy Sufahriadi, di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

    Secara operasional, pemulihan infrastruktur energi di Sumatera Utara hampir sepenuhnya rampung. Seluruh 406 SPBU, 383 agen LPG, dan 46 SPBE telah kembali beroperasi. Pasokan listrik juga sudah menjangkau hampir seluruh pelanggan di wilayah terdampak.

    Dapur Umum dan Listrik Aceh Jadi Prioritas

    Di Aceh, Menteri ESDM meminta tim ESDM Siaga Bencana mendirikan dan mengoperasikan posko dapur umum di Kabupaten Bireuen sejak Rabu (3/12/2025). Posko ini berperan penting dalam memenuhi kebutuhan pangan ribuan pengungsi dan warga terdampak bencana.

    Pemulihan pasokan listrik di Aceh juga terus dipercepat. Progres pemulihan transmisi Brandan–Langsa telah mencapai sekitar 85% dan ditargetkan kembali tersambung dengan sistem kelistrikan Sumatera Utara pada 17 Desember 2025.

    “Pemulihan listrik di Aceh ini menjadi perhatian utama Kementerian ESDM. Berbagai upaya dilakukan untuk mengembalikan pasokan listrik sebagaimana mestinya. Penyambungan transmisi dengan sistem Sumut sedang dilakukan, ditambah dengan pemasangan PLTD untuk mendukung pasokan listrik,” ujar Rudy.

    Untuk memperkuat sistem kelistrikan Banda Aceh, ESDM memasang pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) dengan total kapasitas 50 MW. Tambahan mesin 5 MW di PLTD Leung Bata telah masuk ke sistem 20 kV Aceh pada Sabtu (13/12/2025), sementara 5 MW lainnya dijadwalkan beroperasi pada Minggu (14/12/2025). PLTD Krueng Raya berkapasitas 15 MW ditargetkan beroperasi pada 23 Desember, sedangkan PLTD Ulee Kareng berkapasitas 25 MW ditargetkan commissioning pada 30 Januari 2026.

    Distribusi BBM dan LPG Tetap Aman

    Pasokan BBM dan LPG tetap menjadi prioritas, terutama bagi wilayah yang masih terisolasi. Distribusi dilakukan melalui jalur darat, laut, dan udara. Di Aceh, ketahanan stok BBM tercatat aman, dengan bensin hingga 30 jam dan solar 33 jam. Sebanyak 141 dari 156 SPBU dan 118 dari 133 agen LPG telah kembali beroperasi.

    “Meskipun ada kendala aspek safety untuk pengangkutan LPG via pesawat, kami tidak menyerah. Suplai LPG untuk wilayah utara Aceh kini kami topang menggunakan kapal dari Terminal LPG Arun serta pengiriman tabung lewat jalur darat pantai barat,” ujar Rudy.

    Di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, bantuan juga telah disalurkan. Satu unit genset dikirim ke Masjid Suhada di Nagari Salareh Aia, sehingga warga dapat kembali melaksanakan salat Jumat dengan nyaman. Secara keseluruhan, sebanyak 35 genset disalurkan untuk warga Kecamatan Palembayan.

    Selain itu, PLN mempercepat pemulihan jaringan listrik dengan memasang tiang listrik tegangan rendah, bahkan hingga malam hari. Untuk sektor energi, seluruh 147 SPBU, 172 agen LPG, dan 14 SPBE di Sumatra Barat telah kembali beroperasi normal.

    Sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi, pemerintah turut menindaklanjuti kebijakan penghapusan utang kredit usaha rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana di Aceh dan Sumatera. Kebijakan ini sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat kunjungan ke Aceh pada Minggu (7/12/2025), dengan sasaran utama petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro.

  • Menteri Bahlil Kirim 250 Tenda bagi Warga Batangtoru dan Pulihkan Infrastruktur Energi

    Menteri Bahlil Kirim 250 Tenda bagi Warga Batangtoru dan Pulihkan Infrastruktur Energi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terus membantu masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Pulau Sumatra. Terbaru, Kementerian ESDM memberikan bantuan untuk warga Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan

    Sejak kunjungan lapangan awal Desember lalu, berbagai bantuan kemanusiaan serta langkah pemulihan pasokan dan infrastruktur energi dilakukan secara bertahap di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

    Sementara, komitmen bantuan untuk warga Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan juga mulai terealisasi. Hingga Sabtu (13/12/2025), sebanyak 100 tenda telah tiba dan diserahkan kepada pemerintah daerah setempat untuk segera didistribusikan.

    Sementara itu, 156 tenda lainnya masih dalam perjalanan dari Bandara Minangkabau menuju Batang Toru. Keterlambatan pengiriman disebabkan antrean kargo udara serta medan distribusi yang sulit.



    “Untuk di Sumatra Utara, Kementerian ESDM mengirimkan bantuan berupa genset sebanyak 10 unit, matras angin 77 buah, starlink 5 unit, jet cleaner 10 unit, gergaji mesin 9 unit, lampu emergency sebanyak 3 box, dan tenda sebanyak 256 set,” jelas Ketua Tim ESDM Siaga Bencana Rudy Sufahriadi melalui rilis, Sabtu (13/12/2025).

    Secara operasional, pemulihan infrastruktur energi di Sumatra Utara hampir sepenuhnya rampung. Seluruh 406 SPBU, 383 agen LPG, dan 46 SPBE telah kembali beroperasi, sementara pasokan listrik sudah menjangkau hampir seluruh pelanggan.



    Sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi masyarakat, pemerintah juga menindaklanjuti kebijakan penghapusan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana di Aceh dan Sumatra Utara. Kebijakan ini disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto saat kunjungannya ke Aceh pada Minggu (7/12), dengan sasaran utama petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro yang terdampak langsung.

    Sementara itu di Aceh, Menteri ESDM segera meminta Tim ESDM Siaga Bencana untuk mendirikan dan mengoperasikan posko dapur umum di Kabupaten Bireuen sejak Rabu (3/12/2025). Posko ini berperan penting dalam memenuhi kebutuhan pangan ribuan pengungsi dan warga terdampak bencana.

    Seiring pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan pasokan listrik di Aceh terus dipercepat. Progres pemulihan transmisi Brandan–Langsa telah mencapai sekitar 85% dan ditargetkan dapat tersambung kembali dengan sistem kelistrikan Sumatra Utara pada 17 Desember 2025.

    “Pemulihan listrik di Aceh ini menjadi perhatian utama Kementerian ESDM. Berbagai upaya dilakukan untuk mengembalikan pasokan listrik sebagaimana mestinya. Penyambungan transmisi dengan sistem Sumut sedang dilakukan, ditambah dengan pemasangan PLTD untuk mendukung pasokan listrik,” ujar Rudy.

    Untuk memperkuat sistem kelistrikan Banda Aceh, ESDM juga memasang Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan total kapasitas 50 MW. Pada Sabtu (13/12/2025), tambahan mesin 5 MW di PLTD Leung Bata telah berhasil masuk ke sistem 20 kV Aceh, sementara 5 MW sisanya dijadwalkan beroperasi pada 14 Desember.

    PLTD Krueng Raya berkapasitas 15 MW ditargetkan beroperasi pada 23 Desember. Adapun PLTD Ulee Kareng berkapasitas 25 MW masih dalam tahap pembebasan lahan dan pengiriman mesin, dengan target commissioning pada 30 Januari 2026.

    Di sisi lain, pasokan BBM dan LPG tetap menjadi prioritas, khususnya untuk wilayah yang masih terisolasi. Distribusi dilakukan melalui strategi multimoda, memanfaatkan jalur darat, laut, dan udara. Di Aceh, ketahanan stok BBM jenis bensin tercatat aman hingga 30 jam dan solar 33 jam. Sebanyak 141 dari 156 SPBU telah kembali beroperasi, sementara agen LPG yang aktif mencapai 118 dari 133 agen. Titik yang belum beroperasi umumnya berada di wilayah dengan banjir parah atau akses yang belum dapat dilalui.

    “Meskipun ada kendala aspek safety untuk pengangkutan LPG via pesawat, kami tidak menyerah. Suplai LPG untuk wilayah utara Aceh kini kami topang menggunakan kapal dari Terminal LPG Arun serta pengiriman tabung lewat jalur darat pantai barat,” ujar Rudy Jumat (12/12) kemarin.

    Sementara itu di Sumatra Barat, janji bantuan juga telah ditunaikan. Satu unit genset dikirimkan ke Masjid Suhada di Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, sehingga warga dapat kembali melaksanakan Sholat Jumat dengan nyaman pada Jumat (5/12). Secara keseluruhan, sebanyak 35 genset disalurkan untuk warga Kecamatan Palembayan.

    PLN turut mempercepat pemulihan jaringan listrik dengan memasang tiang listrik tegangan rendah, bahkan hingga malam hari, demi mengembalikan pasokan listrik secara normal. Untuk sektor energi, seluruh 147 SPBU, 172 agen LPG, dan 14 SPBE di Sumatra Barat telah kembali berfungsi normal.

  • ESDM Bagikan Rapor Badan Usaha dan Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan

    ESDM Bagikan Rapor Badan Usaha dan Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Ketengalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membagikan rapor badan usaha dan lembaga sertifikasi ketenagalistrikan yang menunjukkan kinerja terbaik dalam penyelenggaraan jasa penunjang ketenagalistrikan periode 2024-2025.

    Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyampaikan penilaian kinerja lembaga sertifikasi bukan sekadar rutinitas tahunan. Menurutnya, penilaian ini merupakan mandat negara untuk memastikan keselamatan instalasi listrik, mutu kompetensi tenaga listrik, dan perlindungan masyarakat.

    “Usaha jasa penunjang tenaga listrik khususnya Lembaga Sertifikasi Ketanagalistrikan, merupakan salah satu pilar penting yang membantu pemerintah dalam rangka menjamin seluruh ketentuan terkait keselamatan ketenagalistrikan telah terpenuhi dalam pelaksanaan sertifikasi ketenagalistrikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (13/12/2025).

    Lebih lanjut, Tri mendorong lembaga sertifikasi untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan integritas hasil layanan, menerapkan digitalisasi proses, serta memperluas kontribusi sosial termasuk kesiapsiagaan bencana dan edukasi keselamatan listrik kepada masyarakat.

    Tri juga mengimbau agar Lembaga Sertifikasi yang masih mendapatkan penilaian merah (buruk) dan hitam (sangat buruk) agar memperbaiki kinerjanya ke depan. Menurutnya nilai yang buruk ini tidak mencerminkan kemauan untuk menuju Indonesia 2045 sehingga perlu diberikan sanksi lebih dan pembinaan.

    Dalam penilaian tahun ini, sejumlah lembaga sertifikasi meraih tingkat kinerja sangat baik (emas) dan baik (hijau). DJK memberikan apresiasi khusus kepada lembaga yang berhasil mempertahankan kategori emas selama lima periode berturut-turut, sehingga berhak mendapatkan predikat Platinum.

    Sementara itu, lembaga yang memperoleh status biru diharapkan dapat meningkatkan kinerja pada periode berikutnya, sedangkan lembaga yang berada pada kategori kurang baik diminta segera melakukan pembenahan berdasarkan temuan penilai. DJK menekankan bahwa hasil evaluasi harus dipandang sebagai cermin untuk memperbaiki mutu layanan, bukan beban administratif.

    Penerima Penghargaan 2025

    Daftar Badan Usaha Penerima Penghargaan Kinerja Emas

    1. PT PLN (Persero) Pusat Sertifikasi
    2. PT Andalan Mutu Energi
    3. PT Serlindo Prima Energi
    4. PT Eleska IATKI
    5. PT Sertifikasi Kompetensi Pembangkitan Tenaga Listrik
    6. PT Eleska Hakit
    7. PT Gemapedekabe
    8. PT Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan
    9. PT Lisan Nusantara Satu
    10. PT Sertifikasi Instalasi Prima
    11. PT Serkolinas Aman Nusantara
    12. PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PT PPILN)
    13. PT Radifela Lintek Indonesia
    14. PT Anugerah Kualitas Lingkungan Madani Indonesia (AKLIMA)

    Daftar Badan Usaha Penerima Penghargaan Kinerja Terbaik

    1. PT PLN (Persero) Pusat Sertifikasi
    2. PT Eleska IATKI
    3. PT Sertifikasi Instalasi Prima
    4. PT Anugerah Kualitas Lingkungan Madani Indonesia (AKLIMA)

    Daftar Badan Usaha Penerima Penghargaan Platinum

    1. PT PLN (Persero) Pusat Sertifikasi
    2. PT Andalan Mutu Energi
    3. PT Eleska IATKI
    4. PT Sertifikasi Kompetensi Pembangkitan Tenaga Listrik
    5. PT Lisan Nusantara Satu

    (ara/ara)

  • Chandra Asri Group Raih Penghargaan Efisiensi Energi Nasional 2025 Berkat Inovasi Efisiensi Energi

    Chandra Asri Group Raih Penghargaan Efisiensi Energi Nasional 2025 Berkat Inovasi Efisiensi Energi

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group), perusahaan solusi energi, kimia, dan infrastruktur terkemuka di Asia Tenggara, berhasil meraih Penghargaan Efisiensi Energi Nasional (PEEN) 2025. Penghargaan bergengsi yang dianugerahkan oleh Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM ini diraih untuk sub-kategori Inovasi Khusus pada Manajemen Energi di Industri.

    Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas keberhasilan Chandra Asri Group dalam mengimplementasikan serangkaian inovasi efisiensi energi yang signifikan, menghasilkan penghematan energi, penurunan emisi, dan peningkatan keandalan operasi pabrik.

    Empat Inovasi Unggulan Chandra Asri

    Chandra Asri Group meraih PEEN 2025 melalui empat inovasi teknis utama yang diterapkan di berbagai unit produksinya:

    Pengurangan Intensitas Energi di Polyethylene Plant

    Peningkatan kinerja Catalyst Feeding System dan pemasangan CORTEE untuk mengurangi kontaminan, sehingga proses produksi menjadi lebih efisien dan stabil.

    Efisiensi Energi & Reduksi Emisi di Polyethylene SDK Plant

    Penerapan inovasi PRIME pada Diluent Recovery Column (C-5624) yang berhasil menekan konsumsi energi sekaligus menurunkan emisi.

    Optimasi Tekanan Parsial Propilena dengan APC di Polypropylene Train 2

    Implementasi Advanced Process Control (APC) pada reaktor yang mampu menurunkan Energy Index dan meningkatkan stabilitas operasi.

    Pengurangan Fouling Polimer di EB/SM Splitter – Styrene Monomer Plant

    Penggantian chemical anti-polimerisasi dengan formulasi lebih efektif dan penerapan Double Chemical Injection System yang meningkatkan efisiensi energi pada reboiler.

    Direktur Manufaktur Chandra Asri Group, Ronald Sihombing menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian ESDM atas penghargaan yang diberikan. Penghargaan ini juga sebagai bentuk pengakuan terhadap perusahaan dalam mengimplementasikan efisiensi energi.

    “Inovasi efisiensi energi yang kami terapkan telah terbukti menurunkan konsumsi energi dan emisi secara terukur. Upaya ini menunjukkan komitmen kami untuk terus meningkatkan efisiensi operasional dan keandalan proses melalui teknologi yang tepat guna dan ramah lingkungan,” ujar Ronald.

    Inovasi ini tidak hanya meningkatkan daya saing Chandra Asri di sektor industri kimia, tetapi juga menegaskan dukungannya terhadap tujuan keberlanjutan nasional. Chandra Asri Group terus memposisikan diri sebagai Mitra Pertumbuhan (#YourGrowthPartner) bagi Indonesia melalui dampak nyata dari inovasi yang berkelanjutan.

  • Kapolri Teken Perkap 10/2025, Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri

    Kapolri Teken Perkap 10/2025, Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri

    Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga.

    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” bunyi Pasal 1 Ayat (1), dalam perkap itu dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.

    Lalu Kementerian dan Lembaga mana saja yang bisa diisi anggota Polri aktif? Berikut penjelasan lengkapnya.
    Daftar Kementerian dan Lembaga yang bisa diisi anggota Polri
    Dalam Ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

    Pada Pasal 1 poin 5 dan 6 memuat penjelasan jabatan manajerial maupun non-manajerial bagi jabatan anggota Polri. Dijelaskan abatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
     

    Kemudian Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung.

    Berikut daftar 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi dalam cangkupan dalam negeri tertuang pada Pasal 3 poin 2:

    Kemenko Polhukam;
    Kementerian ESDM;
    Kementerian Hukum;
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    Kementerian Kehutanan;
    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    Kementerian Perhubungan;
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    ATR/BPN;
    Lemhannas;
    Otoritas Jasa Keuangan;
    PPATK;
    BNN;
    BNPT;
    BIN;
    BSSN;
    KPK

    Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga.
     
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” bunyi Pasal 1 Ayat (1), dalam perkap itu dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.
     
    Lalu Kementerian dan Lembaga mana saja yang bisa diisi anggota Polri aktif? Berikut penjelasan lengkapnya.
    Daftar Kementerian dan Lembaga yang bisa diisi anggota Polri
    Dalam Ayat (4) menegaskan jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

    Pada Pasal 1 poin 5 dan 6 memuat penjelasan jabatan manajerial maupun non-manajerial bagi jabatan anggota Polri. Dijelaskan abatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
     

     
    Kemudian Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung.
     
    Berikut daftar 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi dalam cangkupan dalam negeri tertuang pada Pasal 3 poin 2:

    Kemenko Polhukam;
    Kementerian ESDM;
    Kementerian Hukum;
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    Kementerian Kehutanan;
    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    Kementerian Perhubungan;
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    ATR/BPN;
    Lemhannas;
    Otoritas Jasa Keuangan;
    PPATK;
    BNN;
    BNPT;
    BIN;
    BSSN;
    KPK

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • 3
                    
                        Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
                        Nasional

    3 Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi Nasional

    Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken
    Perpol 10/2025
    yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.
    “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
    “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
    Ia juga menekankan, Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.
    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.
    Senada, advokat Syamsul Jahidin, penggugat UU Polri pada perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, juga menilai Polri telah membangkangi MK dengan mengeluarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
    Ia mengingatkan, secara hierarki perundang-undangan, peraturan Polri memiliki posisi di bawah undang-undang atau putusan MK.
    “Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” kata Syamsul.
    Syamsul pun meminta Polri agar patuh terhadap perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945.
    Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
    Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti Perpol 10/2025 yang isinya menandingi putusan MK.
    “Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat.
    Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi polisi, ia seharusnya menjalankan tugas selayaknya seorang polisi, bukannya melaksanakan tugas lain, misalnya, dengan masuk ke ranah sipil.
    Ia menekankan, jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai dengan keahliannya, bukan polisi yang bukan berstatus ASN.
     “Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” kata Syamsul.
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta Polri mempertegas fungsi penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga.
    Menurut Anam, daftar lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut perlu dijabarkan hingga ke level fungsi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.
    “Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi. Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Itu yang harus dipertegas,” kata Anam kepada
    Kompas.com
    , Jumat.
    Anam menjelaskan, Polri memaknai 17 kementerian/lembaga itu sebagai institusi yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.
    Secara tata kelola, daftar kementerian dan prosedur penempatan yang diatur dalam Perpol memang memberikan kepastian.
    Namun, itu juga belum cukup apabila tidak disertai kejelasan mengenai fungsi yang benar-benar membutuhkan personel polisi aktif.
    “Karena memang sangkut-pautnya macam-macam ini ada yang memang disebutkan dalam undang-undang, ada yang tidak, jadi penting untuk kepastian itu,” kata dia.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
    “Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo kepada
    Kompas.com
    .
    Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tambang Ilegal Terbongkar! Langsung Ditutup, 1.430 Ton Batu Bara Disita

    Tambang Ilegal Terbongkar! Langsung Ditutup, 1.430 Ton Batu Bara Disita

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menutup tambang ilegal di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.

    Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) pada Kamis (11/12/2025), menutup tiga titik stockpile (tumpukan) batu bara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung, yang selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.

    Tambang ilegal yang ditutup ini berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae menegaskan penutupan penambangan liar dan pengamanan barang bukti merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum.

    “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batu bara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis Kementerian ESDM Jumat (12/12/2025).

    Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti batu bara 1.430 ton. Terdiri dari batu bara in situ (bukaan batu bara), stockpile, dan karungan.

    Turut diamankan pula satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut.

    Aktivitas ilegal ini diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan.

    Modus Pelaku

    Dalam operasi ini, tim PPNS Iditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yaitu membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin.

    Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng oleh para pelaku, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.

    Menanggapi dinamika tersebut, Jeffri tetap mengedepankan pendekatan dialog agar penegakan hukum berlangsung transparan dan dapat dipahami seluruh pihak.

    “Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tambah Jeffri.

    Penutupan tambang ilegal di Muara Enim ini mendapatkan dukungan dari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya, Komando Rayon Militer (Koramil) 404/05, Personil Kodam II Sriwijaya, dan PT Bukit Asam untuk pengamanan dan kelancaran operasi di lapangan.

    Sebagaimana diketahui, aktivitas penambangan ilegal memberi dampak serius bagi keberlangsungan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar kawasan tambang dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi.

    Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal tidak hanya menghentikan praktik pertambangan yang merugikan negara, namun dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mitigasi bencana. Untuk mendukung program ini, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis.

    Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu bara.

    (shc/hns)