Kementrian Lembaga: Kementerian ESDM

  • Jalan Tengah Menteri Bahlil Tangani Tambang Ilegal (PETI)

    Jalan Tengah Menteri Bahlil Tangani Tambang Ilegal (PETI)

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mulai mengkaji pendekatan jalan tengah dalam menangani pertambangan tanpa izin (PETI) yang selama ini marak di berbagai daerah.

    Pendekatan ini tidak serta-merta melegalkan tambang ilegal, melainkan menata dan membina tambang rakyat agar dapat masuk ke dalam sistem perizinan yang sah dan terawasi.

    Asisten Deputi Bidang Pengembangan Mineral dan Batu Bara Kemenko Perekonomian Herry Permana menyebut, pembinaan tambang ilegal dapat meniru penataan sumur minyak dan gas rakyat yang sebelumnya ilegal.

    “Kalau migas bisa, harusnya minerba bisa dong. Kita kasih waktu misalnya empat tahun untuk penerbitan IPR,” ujarnya dalam Bisnis Indonesia Forum, Rabu (10/12/2025).

    Ia merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang menyebut tambang rakyat tanpa izin menjadi prioritas penataan. Menurutnya, tambang rakyat tidak bisa dilepaskan dari aspek sosial.

    “Kalau langsung diberantas, lapangan kerja masyarakat juga terenggut,” katanya.

    Penegakan Hukum Tetap Jalan, ESDM Dorong Skema Kemitraan

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pembinaan PETI tidak dapat disamakan dengan legalisasi langsung.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae menyatakan bahwa penataan tambang ilegal harus didukung dasar regulasi dan filosofi kebijakan yang kuat.

    “Bukan persoalan dengan melegalkan, tapi membangun kemitraan. Supaya masyarakat sekitar tambang yang ingin menikmati sumber daya alam itu bisa kita akomodasi dalam aturan main,” ujar Jeffri di Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Ia menambahkan, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sumur migas rakyat tidak bisa disamakan dengan PETI karena tambang ilegal bersifat dinamis dan dapat muncul kapan saja. Oleh karena itu, Kementerian ESDM tetap mengombinasikan penindakan hukum dengan pendekatan kemitraan.

    Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menunjukkan sikap tegas melalui penetapan sanksi administratif terhadap tambang ilegal di kawasan hutan. Dalam Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, pemerintah menetapkan denda hingga Rp6,5 miliar per hektare untuk penambangan nikel ilegal di kawasan hutan.

    Peta PETI Nasional dan Risiko Kerugian Negara

    Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, terdapat 2.741 lokasi PETI di Indonesia yang tersebar di 28 provinsi. Rinciannya, 447 lokasi berada di luar WIUP, 132 di dalam WIUP, dan 2.132 lokasi belum diketahui status detailnya.

    Tambang ilegal paling banyak ditemukan di Jawa Timur (649 lokasi) dan Sumatra Selatan (562 lokasi), disusul Jawa Barat, Jambi, dan Nusa Tenggara Timur.

    Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian menilai keberadaan PETI telah merugikan negara dalam skala masif.

    “Ribuan triliun sudah habis dari tambang ilegal ini,” ujarnya.

    Presiden Prabowo Subianto bahkan memperkirakan kerugian negara akibat tambang ilegal dan penyelundupan mineral mencapai sekitar Rp800 triliun dalam 20 tahun terakhir.

    Pemerintah kini tengah menyusun Peraturan Presiden tentang tata kelola mineral kritis dan strategis untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian, termasuk ESDM, Kehutanan, Investasi dan Hilirisasi, serta Kementerian Hukum.

    Regulasi ini diharapkan menjadi payung kebijakan untuk menyeimbangkan penindakan hukum, pembinaan tambang rakyat, serta optimalisasi penerimaan negara.

  • Perpol 10/2025 Bikin Polisi Jabat  di 17 K/L, Kapolri: untuk Hormati Putusan MK

    Perpol 10/2025 Bikin Polisi Jabat di 17 K/L, Kapolri: untuk Hormati Putusan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    Sebelumnya, Perpol No.10/2025 mengatur soal 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) bisa dijabat anggota polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi polri. 

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Di samping itu, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, Perpol mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

    “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi pp dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?

    Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?

    Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – K
    apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, aturan mengenai polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga justru mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh polisi aktif.
    Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    “Di situ kan klausanya sudah jelas dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ kan yang dihapus dalam putusan MK, penugasan oleh Kapolri, kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ,” kata Kapolri di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    “Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar? Ya, saya kira cukup ya,” imbuh dia.
    Perpol 10/2025 ini menjadi sorotan karena mengatur polisi bisa menjabat di 17 instansi di luar Polri, padahal MK menyatakan bahwa polisi harus mundur atau pensiun dari Polri sebelum menjabat di jabatan luar Polri.
    Kapolri mengeklaim bahwa Polri menghormati putusan MK tersebut.
    Oleh karena itu, Polri menindaklanjutinya dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian/lembaga terkait yang berujung pada penerbitan Perpol 10/2025.
    “Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu,” tegasnya.
    Sigit juga memastikan, aturan soal polisi bisa menduduki
    jabatan di kementerian
    /lembaga ini akan ditingkatkan dalam peraturan pemerintah (PP) dan revisi Undang-Undang (UU) Polri.
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang,” tutur dia.
    Diberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.

    Perpol Nomor 10 Tahun 2025
    itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
    “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tarif Listrik Terbaru Tanggal 15-21 Desember 2025, Ini Rinciannya

    Tarif Listrik Terbaru Tanggal 15-21 Desember 2025, Ini Rinciannya

    Jakarta: Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan tarif listrik pada periode 15-21 Desember 2025. Tarif yang diberlakukan sejak Oktober 2025 tetap dipertahankan dan berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi.

    Peninjauan tarif listrik dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Pada periode Oktober hingga Desember 2025, tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih merujuk pada ketetapan sebelumnya tanpa penyesuaian.

    Selain itu, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap stabil. Kelompok ini mencakup pelanggan sektor sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
     

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment.

    Dalam menetapkan tarif pelanggan nonsubsidi, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

    Rincian tarif listrik terbaru 15-21 Desember 2025:

    1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
    Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
     
    2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
    Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
     
    3. Tarif listrik keperluan bisnis
    Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
     
    4. Tarif listrik keperluan industri
    Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
    Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
     
    5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
    Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
    Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
     
    6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
    Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
    Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.

    Jakarta: Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan tarif listrik pada periode 15-21 Desember 2025. Tarif yang diberlakukan sejak Oktober 2025 tetap dipertahankan dan berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi.
     
    Peninjauan tarif listrik dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Pada periode Oktober hingga Desember 2025, tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih merujuk pada ketetapan sebelumnya tanpa penyesuaian.
     
    Selain itu, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap stabil. Kelompok ini mencakup pelanggan sektor sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
     

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment.
     
    Dalam menetapkan tarif pelanggan nonsubsidi, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
     
    Rincian tarif listrik terbaru 15-21 Desember 2025:

    1. Tarif listrik subsidi rumah tangga

    Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
     

    2. Tarif listrik keperluan rumah tangga

    Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
     

    3. Tarif listrik keperluan bisnis

    Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
    Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
     

    4. Tarif listrik keperluan industri

    Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
    Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
     

    5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

    Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
    Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
    Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
     

    6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial

    Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
    Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
    Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Mencari Solusi Kuota BBM Impor untuk Shell Cs

    Mencari Solusi Kuota BBM Impor untuk Shell Cs

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai membahas penetapan kuota impor bahan bakar minyak (BBM) untuk tahun 2026 bagi badan usaha pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta.

    Kebijakan ini menjadi krusial menyusul pengalaman pada 2025, ketika sejumlah SPBU swasta mengalami keterbatasan pasokan akibat kuota impor yang tidak mencukupi.

    Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, pembahasan kuota impor BBM untuk tahun depan saat ini telah memasuki tahap finalisasi. Sejumlah opsi kebijakan telah dirumuskan dan akan segera disampaikan kepada pimpinan untuk ditentukan arah kebijakan yang akan diterapkan.

    “Minggu depan kami sudah Insyaallah bisa mendapatkan opsi yang akan dipilih,” ujar Laode saat ditemui di Jakarta pekan lalu.

    Laode menjelaskan, Direktorat Jenderal Migas telah menggelar rapat internal guna mengkaji berbagai skema pengaturan impor BBM bagi SPBU swasta. Opsi-opsi tersebut nantinya akan dipaparkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai bahan pertimbangan sebelum keputusan final ditetapkan.

    Keputusan mengenai kuota impor BBM SPBU swasta untuk 2026 sepenuhnya berada di tangan Menteri ESDM. Pemerintah, menurut Laode, berupaya memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya menjamin ketersediaan pasokan BBM nasional, tetapi juga menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri hilir migas.

    Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan pemerintah adalah menambah kuota impor BBM sebesar 10% dibandingkan kuota impor tahun 2025. Opsi tersebut sebelumnya juga telah diterapkan pada 2025 dengan basis perhitungan kuota impor 2024. “Itu salah satu opsi,” kata Laode.

    Namun, pengalaman sepanjang 2025 menunjukkan bahwa penambahan kuota impor tersebut belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan pasar. Sejumlah SPBU swasta seperti Shell dan BP dilaporkan kehabisan kuota impor pada pertengahan Agustus 2025, sementara SPBU Vivo menyusul mengalami kondisi serupa pada Oktober 2025.

    Menanggapi situasi tersebut, Kementerian ESDM mendorong skema kolaborasi antarbisnis antara SPBU swasta dan Pertamina Patra Niaga. Melalui mekanisme ini, badan usaha pengelola SPBU swasta dapat memanfaatkan kuota impor milik Pertamina Patra Niaga untuk menjaga kesinambungan pasokan BBM di pasar.

    Hasilnya, pasokan BBM jenis RON 92 untuk SPBU BP kembali normal pada akhir Oktober 2025. Pemulihan stok kemudian disusul oleh SPBU Vivo pada akhir November 2025 dan SPBU Shell pada awal Desember 2025.

    Hingga awal Desember 2025, Pertamina Patra Niaga tercatat telah menyalurkan sekitar 430.000 barel BBM kepada tiga SPBU swasta tersebut. Pada sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah terus memfasilitasi komunikasi antara Pertamina dan badan usaha pengelola SPBU swasta, khususnya terkait finalisasi kerja sama pengadaan BBM atau base fuel.

    Menurut Bahlil, komunikasi intensif diperlukan untuk memastikan pasokan BBM nasional tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Bahlil mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti rapat bersama Pertamina guna membahas finalisasi kerja sama pengadaan base fuel dengan Shell dan Vivo.

  • Listrik Aceh Pulih Bertahap, Kerusakan Infrastruktur Jadi Kendala Utama

    Listrik Aceh Pulih Bertahap, Kerusakan Infrastruktur Jadi Kendala Utama

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemulihan listrik Aceh pascabencana yang terjadi di sebagian wilayah Pulau Sumatra dilakukan secara bertahap karena mengalami kerusakan infrastruktur yang parah.

    Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai dampak bencana yang tersebar di banyak titik membuat setiap lokasi kerusakan infrastruktur kelistrikan mengalami tantangan teknis yang berbeda.

    “Kerusakannya tidak ringan. Infrastruktur inti seperti jaringan dan gardu terdampak banjir dan longsor, dan bencananya tidak terjadi di satu area, tetapi tersebar di banyak titik,” kata Agus dalam keterangannya, dikutip Senin (15/12/2025).

    Menurutnya, pemulihan bertahap terpaksa dilakukan karena penanganan setiap titik memiliki karakter kerusakan dan kondisi lapangan yang berbeda. Perbedaan tingkat dampak dan akses setiap lokasi membuat pekerjaan teknis dijalankan dalam urutan.

    Dia berpendapat kerusakan parah dan antartitik yang berjauhan membuat pemulihan tidak bisa dilakukan secara sekaligus. Terlebih, langkah pemulihan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu gangguan baru.

    “Setiap tahap pemulihan harus dikendalikan. Kalau tidak hati-hati, gangguan bisa merambat ke wilayah yang sebelumnya tidak terdampak,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa proses teknis di lapangan berjalan berlapis mulai dari memastikan perangkat aman, melakukan pengujian awal, hingga memasukkan beban secara perlahan agar respons jaringan dapat dipantau secara langsung.

    Di beberapa titik, lanjutnya, tantangan seperti kondisi tanah setelah longsor dan jarak antarlokasi memengaruhi cara tim memetakan pekerjaan harian. Setiap lokasi punya karakter tantangan berbeda, bukan karena petugas lambat, tetapi karena struktur wilayah dan dampak bencana yang tidak seragam.

    Menurutnya, pola pemulihan bertahap saat ini merupakan konsekuensi langsung dari parahnya kerusakan dan luasnya sebaran titik bencana, bukan karena kurangnya upaya dari petugas.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, Jumat (12/11/2025), pemerintah bersama PT PLN (Persero) mempercepat upaya pemulihan pasokan listrik pascabencana banjir di Sumatra.

    Adapun, hingga Kamis (11/12/2025), kondisi pemulihan listrik di Aceh tercatat 36%, Sumatra Utara 99,8% setelah longsor susulan, dan Sumatra Barat telah menyala 100% sejak 5 Desember 2025.

    Ketua Tim Kementerian ESDM Siaga Bencana Rudy Sufahriadi menegaskan Aceh masih memerlukan perhatian khusus. Menurutnya, untuk mempercepat pemulihan di beberapa desa, PLN memerlukan dukungan pembukaan akses jalan yang masih terputus. 

    “Ini untuk transportasi material jaringan serta penyediaan BBM untuk operasional kendaraan. Genset PLN masih sangat terbatas di Aceh Tamiang dan Bener Meriah,” jelas Rudy melalui keterangan resmi.

  • Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    Tabrak Aturan MK dan UU ASN

    GELORA.CO- Profesor hukum tata negara Mahfud MD mengkritik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan aturan bahwa anggota Polri aktif boleh mengisi jabatan sipil.

    Peraturan ini ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki jabatan sipil. 

    Perpol 10/2025 secara tegas menyebut anggota Polri dapat ditugaskan di luar struktur kepolisian pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial, baik di dalam maupun luar negeri.

    Penempatan dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga dan harus terkait dengan fungsi kepolisian.

     “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

    Daftar lembaga sipil yang bisa diisi polisi aktif mencapai 17 institusi, termasuk BIN, BNPT, BNN, BSSN, OJK, PPATK, hingga ATR/BPN.

    Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.

    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi  dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.

    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

    Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.

    Berpotensi menabrak aturan

    Mahfud MD menilai, langkah kapolri tersebut berpotensi menabrak aturan yang sudah ada

    Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Perpol 10/2025 berpotensi menabrak aturan 

    Salah satunya, menurut Mahfud MD, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

     “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

    Putusan MK yang dimaksud Mahfud MD itu telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, diketok MK pada 13 November 2025.

    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.

     “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.

     Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.

    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.

     Sebagaimana diketahui, Mahfud MD saat ini merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    Namun demikian, Mahfud memberikan pernyataan bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri melainkan sebagai dosen hukum tata negara

  • Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga

    Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga

    Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mengatakan, dengan adanya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, batasan kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh polisi aktif menjadi jelas.
    Sebab, dalam aturan baru tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
    “Jika sebelum lahirnya Perkap (Peraturan Kapolri) ini, ketidakjelasan batasan dan cakupan kementerian dan/atau lembaga apa saja yang dapat diemban melahirkan
    confusing of norm
    atau
    vague norm
    , dengan Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945,” ujar Rudianto kepada Kompas.com, Minggu (14/12/2025).
    “Sekaligus melahirkan
    kepastian hukum
    dan konstitusi bagi peran anggota kepolisian di luar institusi kepolisian,” sambungnya.
    Rudianto menyampaikan, secara konstitusionalisme,
    policy rules
    terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri memperhatikan prinsip dan kaidah konstitusi.
    Menurutnya, hal ini dapat dilihat dari spirit dan filosofi hukum dari Perkap tersebut, yang melahirkan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait batasan dan cakupan kelembagaan apa saja yang dapat diemban oleh polisi di luar Polri.
    “Sebab, salah satu Ratio Decidendi atau argumentasi hukum MK membatalkan ketentuan frasa Pasal 28 Ayat (3) UU Polri, karena tidak adanya kepastian hukum dan kejelasan rumusan yang dimaksud. Dengan hadirnya Perkap ini sebagai bentuk penerjemahan spirit dan mandat substansi putusan MK tersebut agar hadir jaminan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken
    Peraturan Polri
    Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Sebut Perpol soal Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil Bertentangan Undang-Undang

    Mahfud MD Sebut Perpol soal Polisi Bisa Isi Jabatan Sipil Bertentangan Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    “Perkap Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tiidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri

    “Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah.

    Dia menjelaskan sipil tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai jotaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Adapun 17 jabatan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki Anggota Polri, yaitu:

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Dirjen Pajak Bersiap Buka Perluasan Pertukaran Data Antarinstansi

    Dirjen Pajak Bersiap Buka Perluasan Pertukaran Data Antarinstansi

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyatakan terbuka untuk saling bertukar data dengan instansi lain dalam upaya kolaborasi meningkatkan penerimaan negara.

    Dalam diskusi publik bertajuk ‘Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba’ yang digelar Kamis (11/12/2025), Bimo menyampaikan bahwa praktik pertukaran data antarkementerian dan lembaga sejatinya telah berjalan untuk berbagai kepentingan. Bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kerja sama tersebut difokuskan untuk mendorong kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

    Namun, Bimo mengakui bahwa DJP masih dibatasi oleh ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur kerahasiaan data wajib pajak (WP). Pembatasan tersebut, menurut dia, kerap menjadi sumber keluhan dari instansi lain yang membutuhkan data perpajakan untuk keperluan analisis dan pengawasan.

    “Dulu mungkin Ditjen Pajak [dikeluhkan] cuma minta-minta data doang, enggak mau ngasih data. Iya, pasal 34 enggak boleh ngasih karena rahasia. Sekarang gini terus terang saja, saya buka data untuk bapak ibu sesuai dengan aturan,” ujar Bimo dalam forum yang disiarkan melalui kanal YouTube Pusdiklat Pajak, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Bimo mengungkapkan bahwa usulan untuk memperluas ruang pertukaran data WP telah ia sampaikan kepada Menteri Keuangan, baik saat jabatan tersebut masih dipegang Sri Mulyani Indrawati maupun di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tujuannya agar DJP dapat lebih leluasa berbagi data dengan tetap mematuhi kerangka hukum yang berlaku.

    Menurut Bimo, sikap tersebut dilandasi keinginan agar DJP tampil lebih inklusif dan membangun hubungan timbal balik yang setara dengan instansi lain. Saat ini, Kemenkeu telah melakukan pertukaran data secara terbatas dengan sejumlah lembaga, terutama untuk kebutuhan pengawasan lintas sektor.

    “Kalau bapak ibu memang mau mendapatkan data untuk menganalisis kinerja di sektor bapak ibu, saya kasih. Tentu tanpa identifikasi. Itu halal, enggak usah dipersulit. Saya kasih, saya minta Direktur Data. Kenapa? Karena dengan begitu ada trust, kan dari [Ditjen] Minerba [Kementerian ESDM] juga ngasih. Sama-sama kami awasi,” tuturnya.

    Pada kesempatan yang sama, Bimo juga menyinggung langkah pengawasan terhadap wajib pajak kaya atau high wealth individual (HWI). Ia mengungkapkan, pada hari tersebut DJP baru saja memanggil sejumlah WP dengan kekayaan besar untuk klarifikasi kepatuhan.

    Bimo menjelaskan bahwa sebagian WP kaya masih belum menyadari otoritas pajak memiliki akses ke berbagai sumber data lintas instansi, termasuk data kepemilikan manfaat (beneficial ownership/BO) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum. Data tersebut dinilai penting sebagai pembanding kepatuhan pelaporan pajak.

    “Sekarang itu data luar biasa untuk benchmarking kepatuhan dari wajib pajak, terkadang wajib pajak mungkin merasa kami enggak punya akses terhadap data tersebut, sehingga di laporan SPT-nya itu tidak dimasukkan,” ungkapnya.