Kementrian Lembaga: Kementerian ESDM

  • ESDM Targetkan MIP Batu Bara Terbentuk 2025

    ESDM Targetkan MIP Batu Bara Terbentuk 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan lembaga pungut salur iuran batu bara atau mitra instansi pengelola (MIP) bakal terbentuk pada 2025. 

    Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Surya Herjuna menuturkan, pembentukan MIP tersebut masih harus menunggu penerbitan peraturan presiden (Perpres). Meski begitu, pihaknya memastikan rancangan petunjuk teknis alias juknis dari MIP batu bara telah rampung.

    “Kalau dulu kan awal mulanya targetnya [MIP] harusnya 2024, karena ini sudah akhir 2024, jadi mungkin di 2025. Namun, kita belum dapat info arahan lagi dari Pak Presiden [Prabowo Subianto],” kata Surya di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Kementerian ESDM sebelumnya menyebut skema pungut salur dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara lewat format MIP segera rampung. 

    Pada Juli 2024, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan skema tersebut sedikit lagi akan rampung karena sudah disetujui semua pihak. 

    “Menurut saya sudah dekat ya [penerapan MIP], karena sudah diparaf semua pihak,” kata Dadan saat di Kementerian ESDM dikutip, Minggu (28/7/2024) lalu.

    Belakangan, Kementerian ESDM juga mengatakan skema MIP masih akan menggunakan formulasi harga batu bara acuan (HBA) yang berlaku saat ini. 

  • Nikel RI Akhirnya Tercatat di Bursa Dunia, Ternyata Begini Prosesnya

    Nikel RI Akhirnya Tercatat di Bursa Dunia, Ternyata Begini Prosesnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nikel Indonesia kini sudah tercatat di Bursa Logam London atau London Metal Exchange (LME) pada Mei 2024 lalu. Hal ini ditandai dengan disetujuinya merek nikel olahan pertama asal Indonesia, yakni berkode “DX-zwdx” oleh LME pada Mei 2024.

    Adapun nikel dengan tingkat kemurnian 99,8% nikel tersebut merupakan produksi dari PT CNGR Ding Xing New Energy. Perusahaan tersebut adalah usaha patungan antara grup bahan baterai China CNGR Advanced Material Co. dan Rigqueza International PTE Ltd. 

    Produk utama dari perusahaan ini berupa Electrolytic Nickel. Berlokasi di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, smelter nikel CNGR ini memproduksi 50.000 ton logam lembaran penuh setiap tahun dengan spesifikasi tersebut.

    Di balik nikel RI yang makin mendunia tersebut, ternyata prosesnya tidaklah mudah. CNGR Indonesia, selaku produsen nikel “DX-zwdx” tersebut, blak-blakan proses di balik tercatatnya nikel perusahaan di LME tersebut.

    Direktur Hubungan Masyarakat CNGR Indonesia Magdalene Veronika mengungkapkan, pihaknya sudah memproduksi nikel olahan tersebut sejak Desember 2023 lalu.

    “Kami mengajukan pendaftaran sertifikasi ke LME. Dan itu butuh proses yang panjang,” beber Veronika dalam sebuah diskusi di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Dia membeberkan, pihaknya harus melalui proses yang panjang sebelum akhirnya mendaftarkan nikel perusahaan ke LME, yakni mulai dari sertifikasi lingkungan hingga sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hasil nikel oleh perusahaan.

    “Dan juga kami itu tiga bulan berturut-turut operasionalnya, full production-nya itu harus memenuhi semua syarat yang ada dari LME,” imbuhnya.

    Asal tahu saja, London Metal Exchange (LME) sudah menyetujui pencatatan merek nikel olahan pertama dari Indonesia, dengan kode “DX-zwdx” pada Mei 2024 lalu. Meskipun namanya mungkin tidak begitu mudah diingat, masuknya merek baru ini dalam daftar pengiriman yang baik dari LME merupakan momen penting bagi industri global dan nikel Indonesia.

    LME sendiri merupakan bursa berjangka dan opsi terbesar dan tertua di dunia untuk perdagangan logam industri, termasuk aluminium, tembaga, nikel, dan seng. Pada Agustus 2022, ada lebih dari 450 merek yang terdaftar di LME dari lebih dari 55 negara.

    Semua merek yang disetujui masuk bursa LME harus mematuhi persyaratan yang ketat tentang kualitas, bentuk, dan berat, sebagaimana diuraikan oleh bursa.

    (wia)

  • Target Produksi Batu Bara RI 955 Juta Ton, Baru Tercapai Segini

    Target Produksi Batu Bara RI 955 Juta Ton, Baru Tercapai Segini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menargetkan produksi batu bara tahun ini mencapai 955 juta ton.

    Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Surya Herjuna mengungkapkan realisasi produksi batu bara per Oktober 2024 mencapai 675 juta ton dari persetujuan RKAB batu bara RI tahun 2024 sebesar 955 juta ton.

    “Angka terakhir (persetujuan RKAB batu bara) kan 955 juta ton. Sekarang kan (realisasi produksi) sesuai dalam MODI kan 675 juta ton sampai bulan Oktober ini,” jelasnya saat ditemui di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Surya mengatakan untuk tahun 2025 mendatang, pihaknya akan menargetkan produksi batu bara masih pada level 900-an juta ton. Hal itu lantaran pemerintah harus menjaga cadangan batu bara dalam negeri.

    “Kalau di RKAB (tahun 2025) masih di angka 900-an (juta ton), juga masih sama. Kan 3 tahun kan itu stabil di angka 900 juta ton itu. Cuma batu bara ini kan butuh effort kita untuk menjaga nggak mencapai peak-nya. Jadi kita masih stabil di angka itu,” bebernya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Perhapi, Rizal Kasli mengungkapkan, salah satu hal yang mempengaruhi produksi batu bara di dalam negeri adalah kondisi ekonomi global yang tidak menentu. Dia mencontohkan beberapa negara termasuk China tengah mengalami kondisi perekonomian yang rendah.

    “Contohnya misalnya pertumbuhan China yang menjadi barometer konsumsi batubara saat ini itu sangat rendah di 5% sekian ya,” beber Rizal kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, dikutip Senin (28/10/2024).

    Ditambah lagi, negara India juga saat ini tengah menggenjot produksi batu baranya. Hal tersebut kemungkinan akan berdampak pada tingkat impor negara tersebut.

    “Kemudian juga India dan juga mereka juga meningkatkan produksi dalam negerinya. Sehingga tentu saja impornya bisa mereka kurangi,” tambahnya.

    Selain itu, faktor lain yang turut mempengaruhi produksi batu bara di Indonesia salah satunya adalah harga batu bara dunia. “Nah kemudian harga juga ini sangat berpengaruh kepada supply dan demand secara global,” imbuhnya.

    Faktor cuaca juga turut mempengaruhi besaran produksi batu bara di Indonesia. Saat ini, beberapa daerah penghasil batu bara di Indonesia tengah mengalami musim hujan yang bisa membuat produksi batu bara menurun.

    “Misalnya kita di Aceh itu sudah sangat tinggi curah hujannya sehingga mengganggu produksi. Dan juga di daerah lain, mungkin Sumatera Selatan yang menjadi lumbung batubara kedua di Indonesia di samping Kalimantan. Nah kendala-kendala ini yang menurut kami ini akan mengurangi jumlah produksi yang ditargetkan pemerintah,” ujarnya.

    (pgr/pgr)

  • Pembentukan MIP Batu Bara Menanti Aturan Prabowo!

    Pembentukan MIP Batu Bara Menanti Aturan Prabowo!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pembentukan lembaga pungut salur iuran perusahaan batu bara atau Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara tinggal menunggu terbitnya aturan dari Presiden RI Prabowo Subianto atau Peraturan Presiden (Perpres).

    Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Surya Herjuna menyebutkan, masih menunggu tandatangan dari Perpres.

    “Sekarang kan (pembentukan MIP batu bara) masih nunggu Perpres-nya kan, (kalau) Perpresnya (sudah) tanda tangan, baru bisa dilaksanakan,” jelas Surya saat ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Rabu (30/10/2024).

    Yang jelas, Kementerian ESDM masih memproses pembentukan MIP batu bara di Indonesia. Yang pasti, seluruh kementerian terkait sudah menyetujui pembentukan MIP batu bara itu.

    Namun sayangnya, Surya belum bisa memastikan kapan MIP batu bara terbentuk, namun dia mengungkapkan kemungkinan MIP batu bara baru bisa terbentuk tahun 2025 mendatang. Mengingat, tahun 2024 ini sudah hampir usai.

    “Kalau dulu kan awal mulanya targetnya kan harusnya (MIP terbentuk) tahun 2024, karena ini sudah akhir 2024 kan, jadi mungkin di tahun 2025. Tapi kita belum dapat info arahan lagi dari pak presiden untuk itu,” tambahnya.

    Dengan begitu, Surya mengatakan pihaknya sejatinya sudah menyiapkan petunjuk teknis jika MIP batu bara sudah terbentuk. “Jadi kita nunggu saja kalau itu sudah selesai baru kita selesaikan. Tapi di ESDM kita sudah siapkan seluruh juknis-juknisnya,” tandasnya.

    (pgr/pgr)

  • ESDM Tambah 40 Penyalur BBM Satu Harga di Sumatra hingga Maluku

    ESDM Tambah 40 Penyalur BBM Satu Harga di Sumatra hingga Maluku

    Bisnis.com, TERNATE – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina Patra Niaga telah menyelesaikan pembangunan 40 penyalur BBM satu harga pada tahun ini.

    Tambahan penyalur BBM satu harga tersebut tersebar di klaster Maluku – Papua (14 titik), klaster Sulawesi – Nusa Tenggara (12 titik), klaster Kalimantan (7 titik), dan klaster Sumatra (7 titik).

    Peresmian penyalur BBM satu harga tahap I tahun 2024 itu dilaksanakan serentak pada Rabu (30/10/2024) dan dipusatkan pada empat lokasi. Salah satunya di Terminal BBM Pertamina Kota Ternate oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot.

    Yuliot mengatakan, adanya penyalur BBM satu harga ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan yang merata untuk masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.

    “Kebijakan BBM satu harga ini adalah meminimalkan bagaimana terjadinya ketimpangan sosial antardaerah. Tentu dengan kebijakan BBM satu harga ini kita melihat adanya keterjangkauan harga BBM bagi seluruh masyarakat terutama di daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Yuliot.

    Kepala BPH Migas Erika Retnowati melaporkan bahwa sejak 2017 hingga September 2024, secara kumulatif pembangunan penyalur BBM satu harga telah mencapai 552 penyalur.

    Sampai akhir tahun ini, penambahan penyalur BBM satu harga ditargetkan mencapai 71 penyalur.

    “Kebijakan BBM satu harga yang berkelanjutan, merata dan terintegrasi ini perlu terus didorong agar dapat memenuhi pelayanan dasar, menopang kegiatan ekonomi dan pertumbuhan bangsa yang berkualitas dalam rangka menyongsong visi Indonesia Emas ke depan,” kata Erika.

    Lebih lanjut, Erika menyampaikan, untuk Provinsi Maluku Utara, lokasi pembangunan penyalur Program BBM Satu Harga periode 2017-2024 sebanyak 52 lokasi. Adapun, Jumlah penyalur BBM satu harga yang sudah terbangun di Maluku Utara sampai dengan September 2024 adalah 46 penyalur BBM satu harga.
     
    Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menambahkan, Program BBM Satu Harga merupakan komitmen dan bukti nyata kehadiran Pertamina dalam memastikan ketersediaan energi yang terjangkau bagi masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
     
    “Peresmian 40 lembaga penyalur BBM Satu Harga ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan Pertamina dalam memastikan accessibility, affordability dan acceptability energi bagi seluruh masyarakat Indonesia,” imbuh Riva.
     
    Melalui BBM satu harga, Pertamina Patra Niaga berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di seluruh pelosok Indonesia.

  • Pro Kontra Uji Coba QR Code BBM Subsidi Pertamina

    Pro Kontra Uji Coba QR Code BBM Subsidi Pertamina

    Malang, Beritasatu.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkomitmen untuk mengakselerasi digitalisasi di berbagai sektor. Salah satunya penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

    Tujuan dari akselerasi digitalisasi adalah untuk memperluas akses teknologi digital bagi masyarakat, mendorong ekonomi digital, serta menciptakan ekosistem yang inklusif dan kompetitif di tingkat nasional dan global.

    Digitalisasi ini juga sebagai langkah terpadu untuk membantu efisiensi sistem pengelolaan satu data, serta meminimalisir kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

    Pertamina Patra Niaga terus berupaya melakukan transformasi digital sebagai upaya menguatkan positioning di mata dunia. Hal ini dilakukan untuk merubah pola bisnisnya serta meningkatkan sumber daya manusia (SDM).

    Transformasi digital yang diterapkan Pertamina, yakni teknologi quick response code atau QR code untuk BBM subsidi Pertalite dan Solar. Hal ini bertujuan untuk pengetatan penjualan BBM bersubsidi kendaraan roda empat agar tepat sasaran.

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mengeluarkan peraturan yang mewajibkan masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat yang akan membeli BBM Bersubsidi Pertalite maupun Solar di SPBU, harus menunjukkan barcode QR code subsidi tepat Pertalite. 

    Jika masyarakat tidak bisa menunjukkan QR code My Pertamina, maka pelanggan tidak akan dilayani petugas.

    Pantauan Beritasatu.com, di sejumlah SPBU Pertamina di Kota Malang, telah melakukan uji coba teknologi QR code subsidi Pertalite yang dimulai pada 25 Oktober 2024. Namun, banyak pengendara kendaraan roda empat yang belum mendaftarkan QR code My Pertamina, sehingga mereka harus gigit jari tidak mendapatkan BBM Pertalite.

    Ironisnya, jika biasanya, setiap hari SPBU tersebut ramai penuh antrean, tapi setelah dilakukan uji coba QR code, SPBU kelihatan sepi. Tidak terlihat lagi mobil antre panjang di barisan Pertalite.

    Warga Tulungagung Quna mengaku kecewa karena tidak dilayani petugas SPBU di Kota Malang gara-gara dirinya belum mendaftar QR code.

    “Saya waktu itu akan membeli BBM Pertalite di salah satu SPBU di Kota Malang tidak dilayani petugas dengan alasan tidak bisa menunjukkan QR Code,” ungkapnya, kepada Beritasatu.com, Selasa (29/10/2024).

    Menurut dia, selain kurangnya sosialisasi, syarat menunjukkan QR Code tersebut menyulitkan masyarakat. Padahal, Presiden Prabowo sendiri pun menegaskan di era pemerintahannya, ia tidak ingin ada birokrasi yang membuat resah dan mempersulit kebutuhan masyarakat.

    Quna mengaku tidak hanya dirinya saja yang tidak dilayani petugas SPBU, tetapi puluhan kendaraan yang tidak bisa menunjukkan QR code juga tidak dilayani. Akhirnya kendaraan yang tidak mendapatkan Pertalite memilih membeli BBM di SPBU non-Pertamina.

    “Karena saya tidak mendapatkan BBM Pertalite, maka saya dan pengendara lain akhirnya memilih membeli BBM di SPBU non-Pertamina. Cepat dan tidak ribet,” ujarnya.

    Sementara, warga Kota Malang Anwar mengaku sebagai pelanggan BBM, dirinya sangat setuju dengan kebijakan Pertamina menerapkan teknologi QR Code Subsidi BBM. Selain untuk literasi kepada masyarakat, juga agar subsidi tepat sasaran.

    “Saya setuju dengan kebijakan teknologi QR Code. Tujuannya baik agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh konsumen nakal. Namun, harusnya saat sosialisasi di SPBU-SPBU petugas menjelaskan kendaraan jenis apa saja yang boleh atau tidak boleh membeli Subsidi Pertalite agar masyarakat tidak dibuat bingung,” katanya.

    Sementara itu, pengusaha SPBU Kota Malang, yang hanya mau ditulis inisial namanya, SS, menyatakan mendukung program uji coba QR Code yang dilakukan Pertamina. Bahkan, di SPBU miliknya juga mulai dilakukan uji coba pembelian Pertalite.

    “Kami sebagai mitra Pertamina harus mematuhi dan ikut menyosialisasikan kebijakan pemerintah yang mewajibkan masyarakat membeli BBM subsidi  harus menunjukkan QR Code Subsidi Pertalite maupun Solar,” katanya.

    Meskipun dirinya setuju, SS mengaku dengan adanya peraturan membeli BBM subsidi dengan syarat QR Code, berdampak pada berkurangnya pelanggan BBM di SPBU-nya. Ia menilai sejak uji coba penerapan QR Code subsidi diberlakukan mulai 25 Oktober 2024, keadaannya menjadi ribet dan tidak efektif.

    “Bukannya kami tidak setuju dengan uji coba QR Code, tetapi sangat tidak efektif dari segi waktu, dan menjadi ribet, karena harus memerlukan beberapa waktu untuk melayani satu pelanggan,” ungkap SS.

    Dengan adanya aturan pembelian BBM bersubsidi ini, kata SS, para pengusaha SPBU tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka dengan terpaksa mengikuti kebijakan tersebut.

    “Kita sebagai pengusaha tidak punya wewenang untuk itu (mengusulkan pembatalan QR Code Subsidi Pertalite dan Solar, red). Seandainya mengusulkan pun suara kita kecil, karena sebagai mitra sangat tergantung sekali suplai BBM ke Pertamina,” jelasnya.

    Menurut SS dengan diberlakukannya syarat pembelian BBM bersubsidi tersebut, Pertamina seharusnya memberi margin tambahan ke SPBU, atau setidaknya Pertamina tidak membatasi kiriman BBM ke SPBU. “Karena kita membantu mengurangi penyalahgunaan subsidi,” tandasnya.

  • RI Punya Program Bangun 3 Juta Rumah, Gasnya Bakal Pakai Ini..

    RI Punya Program Bangun 3 Juta Rumah, Gasnya Bakal Pakai Ini..

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memiliki program pembangunan 3 juta rumah per tahun, yang akan dimulai pada awal tahun 2025. Untuk mendukung itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan jaringan gas (jargas) sambungan rumah (SR) yang akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan gas rumah tersebut.

    Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menyatakan, pada pemerintahan sebelumnya, pihaknya sudah melakukan koordinasi untuk membangun jargas pada program pembangunan rumah.

    “Kita sudah sempat koordinasi bersurat dari Menteri ke Menteri sudah. Nah ini kita mau melanjutkan koordinasi itu,” ungkap Laode, di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Meskipun tak sepenuhnya untuk 3 juta rumah, Laode menegaskan, pihaknya mengejar target pembangunan jargas untuk 2,5 juta sambungan rumah seperti yang sudah dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN).

    “Nah sekarang kita belum sampai (2,5 juta SR), baru 850 ribu SM. Berarti kan PR-nya masih lebih dari 1,5 juta ya. Yang harus kita kejar, nah 1,5 juta itu harus bisa nih 5 tahun. Gimana caranya,” terang Laode.

    Untuk mendukung terciptanya pembangunan jargas sesuai target, pemerintah sedang menyiapkan aturan baru. Di mana, kelak pembangunan Jargas bisa dilakukan oleh pihak swasta dengan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

    Ditargetkan, Perpres itu bisa rampung dalam 100 hari dalam target Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto. Melalui skema KPBU itu, pemerintah akan melakukan lelang wilayah dalam pembangunan Jargas tersebut. Nah, kemungkinan lelang akan dimulai pada tahun 2025.

    “Jadi 2025 kita lelang, mudah-mudahan ada pemenangnya. 2026 kita akan konstruksi awal untuk Jargas KPBU,” terang Laode.

    Memang, sejauh ini pembangunan Jargas masih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dilakukan oleh BUMN. Artinya, pemerintah masih mengambil peran besar dalam pembangunan Jargas ini.

    Diharapkan, dengan skema KPBU bisa terbangun sebanyak 200 ribu sambungan rumah. “Nah nanti pelaku usaha ini mengungkan ini kalau sudah di 200 ribu SR,” jelas Laode.

    Untuk menumbuhkan minat badan usaha swasta membangun Jargas, kata Laode, pihaknya akan memberikan Dukungan Kelayakan atau Viability Gap Fund (VGF) atau dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi sebagian biaya konstruksi.

    “Kalau KPBU itu bisa diberikan VGF, begitu dia konstruksi dia kan butuh investasi. (Contoh) 100% investasi dibantu 49% oleh pemerintah. Maksimal ya, maksimal 49%. Oleh Kementerian Keuangan,” tegas Laode.

    (pgr/pgr)

  • Swasta Bakal Bisa Bangun Jargas, Pemerintah Siap Tebar Insentif!

    Swasta Bakal Bisa Bangun Jargas, Pemerintah Siap Tebar Insentif!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah sedang menyusun aturan baru berkenaan dengan pembangunan Jaringan gas (Jargas) Sambungan Rumah. Di mana, kelak pihak swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) bisa ikut andil dalam pembangunan proyek pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG) itu

    Tak tanggung-tanggung, pemerintah bahkan akan menyiapkan insentif supaya pihak swasta bisa tertarik membangun Jargas tersebut. Diantara insentifnya adalah memberikan Dukungan Kelayakan atau Viability Gap Fund (VGF) atau dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi sebagian biaya konstruksi.

    “Kalau KPBU itu bisa diberikan VGF, begitu dia konstruksi dia kan butuh investasi. (Contoh) 100% investasi dibantu 49% oleh pemerintah. Maksimal ya, maksimal 49%. Oleh Kementerian Keuangan,” tegas Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Sebagaimana dikatakan Laode, pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai skema KPBU dalam pembangunan Jargas tersebut. Perpres itu bisa rampung dalam 100 hari dalam target Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto.

    Melalui skema KPBU itu, kelak pemerintah akan melakukan lelang wilayah dalam pembangunan Jargas tersebut. Nah, kemungkinan lelang akan dimulai pada tahun 2025.

    “Jadi 2025 kita lelang, mudah-mudahan ada pemenangnya. 2026 kita akan konstruksi awal untuk Jargas KPBU,” ungkap Laode.

    Sebagaimana disebutkan Laode, sejauh ini pembangunan Jargas masih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dilakukan oleh BUMN. Artinya, pemerintah masih mengambil peran besar dalam pembangunan Jargas ini.

    Diharapkan, dengan skema KPBU bisa terbangun sebanyak 200 ribu sambungan rumah. “Nah nanti pelaku usaha ini menguntungkan ini kalau sudah di 200 ribu SR,” jelas Laode.

    (pgr/pgr)

  • Tekan Impor LPG, ESDM Bakal Masifkan Jaringan Gas Rumah Tangga

    Tekan Impor LPG, ESDM Bakal Masifkan Jaringan Gas Rumah Tangga

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui produksi liquefied petroleum gas (LPG) dalam negeri belum bisa menutupi kebutuhan domestik. Oleh karena itu, RI masih ketergantungan pada impor LPG.

    Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menuturkan, konsumsi LPG dalam negeri mencapai 8,8 juta ton pada 2024, sementara produksi LPG hanya mencapai sekitar 2 juta ton.

    “Sekarang [konsumsi] sudah 8 juta 2024, sudah 8,8 juta ton, sementara produksi dalam negeri 2 jutaan. Ini kan tantangan karena kan juga harus disubsidi,” jelas Laode dalam acara FGD di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah secara keseluruhan mengalokasikan anggaran subsidi LPG 3 kg mencapai Rp87,4 triliun untuk tahun ini. Angka tersebut lebih besar dibanding anggaran subsidi energi lainnya. Lihat saja, anggaran subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) saja cuma dipatok Rp25,8 triliun.

    Untuk mengurangi beban subsidi tersebut, Laode mengatakan pemerintah ingin mendorong konversi penggunaan LPG 3 kg menjadi jaringan gas (jargas) rumah tangga.

    “Kami upayakan masif jargas dikembangkan sehingga bisa menggantikan LPG yang sekarang, cita-citanya kita bisa turunkan impor kita yang sudah membebani,” katanya.

    Di sisi lain, Kementerian ESDM belakangan memastikan target pembangunan jaringan gas rumah tangga atau jargas sebanyak 2,5 juta sambungan tahun ini bakal meleset.  

    Otoritas hilir minyak dan gas (migas) mencatat capaian jargas per tengah tahun ini baru sekitar 900.000 sambungan rumah tangga atau belum sampai separuh dari target yang dipatok sampai akhir tahun ini.  

    “Jika ditargetkan tahun 2025 ke 2,5 juta sambungan, maka ini masih menjadi pekerjaan rumah, belum bisa mencapai angka tersebut,” kata pada Juni 2024 lalu.

  • Prabowo terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian

    Prabowo terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

    Sebagaimana dikutip dalam siaran pers dari laman setkab.go.id, di Jakarta, Selasa, di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
    2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
    3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
    4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
    5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
    6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
    7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
    8. Kementerian Sekretariat Negara;
    9. Kementerian Dalam Negeri;
    10. Kementerian Luar Negeri;
    11. Kementerian Pertahanan;
    12. Kementerian Agama;
    13. Kementerian Hukum;
    14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
    15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    16. Kementerian Keuangan;
    17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    19. Kementerian Kebudayaan;
    20. Kementerian Kesehatan;
    21. Kementerian Sosial;
    22. Kementerian Ketenagakerjaan;
    23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    24. Kementerian Perindustrian;
    25. Kementerian Perdagangan;
    26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    27. Kementerian Pekerjaan Umum;
    28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    30. Kementerian Transmigrasi;
    31. Kementerian Perhubungan;
    32. Kementerian Komunikasi dan Digital;
    33. Kementerian Pertanian;
    34. Kementerian Kehutanan;
    35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
    38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
    39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    43. Kementerian Koperasi;
    44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    45. Kementerian Pariwisata;
    46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
    47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
    48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

    Adapun tujuh Kementerian Koordinator yang ada dalam Kabinet Merah Putih akan membawahi sejumlah kementerian dan instansi sebagai berikut:

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Dalam Negeri;
    b. Kementerian Luar Negeri;
    c, Kementerian Pertahanan;
    d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
    e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
    f. Tentara Nasional Indonesia;
    g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
    h. instansi lain yang dianggap perlu.

    “Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” demikian disebutkan dalam perpres.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Hukum;
    b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
    c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
    d. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
    a. Kementerian Ketenagakerjaan;
    b. Kementerian Perindustrian;
    c. Kementerian Perdagangan;
    d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    g. Kementerian Pariwisata; dan
    h. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Agama;
    b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    d. Kementerian Kebudayaan;
    e. Kementerian Kesehatan;
    f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
    i. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    b. Kementerian Pekerjaan Umum;
    c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    d. Kementerian Transmigrasi;
    e. Kementerian Perhubungan; dan
    f. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
    a. Kementerian Sosial;
    b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    d. Kementerian Koperasi;
    e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
    g. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Pertanian;
    b. Kementerian Kehutanan;
    c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    e. Badan Pangan Nasional;
    f. Badan Gizi Nasional; dan
    g. instansi lain yang dianggap perlu.

    Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.

    “Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi perpres tersebut.

    Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

    Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

    Perpres Nomor 139 Tahun 2024 berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.

    Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024