Kementrian Lembaga: Kementerian ESDM

  • Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, PVMBG Sebut di Luar Perkiraan – Page 3

    Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, PVMBG Sebut di Luar Perkiraan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Hadi Wijaya menyebut erupsi atau letusan Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, NTT, sebagai sesuatu yang tidak biasa.

    Hadi menjelaskan erupsi yang terjadi di gunung berapi tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, di mana jenis erupsinya merupakan erupsi eksplosif yang melontarkan batu-batu pijar.

    “Tadi kita lihat lubang sampai 13 meter diameternya, dengan kedalaman hingga 5 meter,” kata dia di Pos Pengamatan Gunung Lewotobi Laki-laki di Wulanggitang, Flores Timur, Rabu (6/11/2024), yang  menceritakan dampak yang ditimbulkan oleh erupsi tersebut.

    Pada dampak yang lain, lanjut Hadi, terlihat pula sekolah yang hancur akibat dihujani benda yang berasal dari dalam perut bumi tersebut.

    “Kenapa sekolah hancur? Saya kira seperti Gunung Merapi di Yogyakarta, yang ambruk karena tebalnya abu vulkanik, tapi ini tidak. Ini karena adanya lontaran batu pijar, sehingga mampu membentuk lubang sampai 5 meter tadi, ini luar biasanya,” jelasnya.

    Menurut Hadi, kejadian tersebut belum pernah ada di Gunung Lewotobi Laki-laki sebelumnya, sehingga hal ini menjadi di luar perkiraan.

    Oleh karena itu, ia menyebut pihaknya akan melakukan analisis dan kajian yang mendalam terkait apa yang sebenarnya terjadi di gunung tersebut.

     

  • Potensi Besar Indonesia Kembangkan Industri Manufaktur Energi Terbarukan – Page 3

    Potensi Besar Indonesia Kembangkan Industri Manufaktur Energi Terbarukan – Page 3

    IESR menekankan pentingnya pembentukan ekosistem energi terbarukan mulai dari kerangka kebijakan dan regulasi yang mendukung pasar energi terbarukan di Indonesia. Keberadaan kebijakan ini akan memberikan rasa aman dalam berinvestasi. Sementara, peta jalan dapat memberikan arah kebijakan nasional yang jelas dan membentuk permintaan pasar domestik terhadap adopsi energi terbarukan.

    Untuk itu, langkah penting yang diperlukan antara lain menyusun peta jalan untuk peningkatan pemanfaatan energi terbarukan serta industri manufaktur terkait sebagai bagian dari program hilirisasi. Selain itu, pemerintah perlu menciptakan mekanisme yang jelas dan mudah diakses untuk pembiayaan, insentif, dan subsidi bagi industri energi terbarukan. Pemerintah perlu pula memanfaatkan bahan baku domestik melalui program hilirisasi dan memastikan kendali atas pasar produksi sejalan dengan kebutuhan dan prioritas nasional.

    Untuk aspek pendukung, IESR mendorong pemerintah untuk segera menyusun strategi agar energi terbarukan semakin terjangkau, mempromosikan produk industri manufaktur lokal untuk memasuki pasar dengan mekanisme pengadaan khusus, mengurangi atau menghapus subsidi energi fosil, dan memperkuat kontrol atas penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG).

    Ketua Tim UK Mentari Julio Retana menekankan bahwa pengembangan manufaktur energi terbarukan di Indonesia akan menghasilkan dampak sosial dan ekonomi yang baik. Julio mencontohkan, keberadaan manufaktur baterai dengan kapasitas produksi 140 GWh diproyeksi dapat berkontribusi pada kenaikan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebesar USD 8-10 miliar, dan menciptakan penciptaan lapangan kerja sekitar lebih dari 530 ribu. Menurutnya, Indonesia udah punya modalitas yang baik untuk menjadi pemimpin dalam manufaktur energi terbarukan.

    Sesi “Workshop Accelerating Green Hydrogen Economy” terlaksana atas dukungan dari Kedutaan Besar Inggris. Acara Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2024 diselenggarakan oleh Indonesia Clean Energy Forum (ICEF) dan Institute for Essential Services Reform (IESR) dan berkolaborasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). IETD ketujuh ini berlangsung pada 4-6 November 2024 dengan tema “Mewujudkan Transisi Energi yang Berkeadilan dan Tertata.” IETD 2024 mencakup 11 sesi dengan beragam topik dan format, serta menghadirkan 50 pembicara, panelis, dan moderator nasional maupun internasional.

  • Bandara Pondok Cabe Mau Disulap Jadi Eco-Friendly Airport

    Bandara Pondok Cabe Mau Disulap Jadi Eco-Friendly Airport

    Jakarta – Pelita Air dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penerapan Konservasi Energi dan Pemanfaatan Energi Terbarukan pada Bandar Udara Pondok Cabe. Penandatanganan ini menjadi awal dari rencana pengembangan Bandara Pondok Cabe menjadi bandara berkonsep ramah lingkungan.

    Adapun penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT Pelita Air Service, Dendy Kurniawan dan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Prof. Dr. Eng. Eniya Listiani Dewi yang diwakilkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE, Sahid Junaidi di Kantor Pusat PT Pelita Air Service.

    Nantinya proyek ini akan dijalankan oleh Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit GmbH (GIZ), yang merupakan lembaga asal Jerman dan berfokus pada kerja sama internasional untuk membantu pemerintah dan mitra di berbagai negara dalam melakukan pembangunan berkelanjutan. Dalam proyek ini, GIZ akan menjadi perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal EBTKE dalam menerapkan berbagai teknologi ramah lingkungan pada Bandara Pondok Cabe.

    Dalam pidatonya, Eniya Listiani Dewi berharap agar penerapan konservasi energi dan pemanfaatan energi terbarukan secara berkelanjutan pada Bandara Pondok Cabe dapat membuka potensi kerja sama. Selain itu juga mendatangkan manfaat optimal untuk mewujudkan upaya penanggulangan dampak perubahan iklim dan mitigasi efek gas rumah kaca.

    “Kesepakatan ini mencakup berbagai inisiatif, meliputi pelaksanaan studi-studi teknis dan pertukaran informasi terkait konservasi energi di Bandara Pondok Cabe. Penerapan manajemen energi untuk efisiensi pemakaian energi yang berkelanjutan di Bandara Pondok Cabe. Pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk mendukung transformasi Bandara Pondok Cabe menjadi bandara hijau atau eco-airport; serta kerja sama lebih lanjut di masa depan yang akan disepakati antara Direktorat Jenderal EBTKE dan Pelita Air,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

    Sejalan dengan hal tersebut, Bagus Agung Rahadiansyah, selaku Senior Vice President Corporate Finance PT Pertamina (Persero) menyampaikan dirinya menaruh harapan besar bagi kerja sama yang terjalin antara PT Pelita Air Service dengan Direktorat Jenderal EBTKE melalui GIZ. Dia mendorong proyek ini menjadi percontohan dan rujukan bagi pengembangan bandara-bandara lainnya.

    “Dengan dukungan teknis dan pengalaman dari GIZ serta komitmen penuh dari PT Pelita Air Service, kami optimis bahwa Bandara Pondok Cabe dapat menjadi role model untuk implementasi teknologi hijau di bandara-bandara Indonesia,” jelasnya.

    Sementara itu, Dendy Kurniawan mengatakan implementasi konsep pembangunan berkelanjutan pada Bandara Pondok Cabe merupakan inisiatif yang dijalankan perusahaan untuk menguatkan perannya dan ambil bagian dalam mewujudkan industri penerbangan yang lebih ramah lingkungan.

    “Langkah nyata yang dilakukan oleh PT Pelita Air Service merupakan bentuk kontribusinya dalam mendukung PT Pertamina (Persero) mencapai target Net Zero Emission tahun 2060. Proyek kolaboratif ini merupakan peluang luar biasa untuk mengembangkan Bandara Pondok Cabe sebagai salah satu bandara ramah lingkungan di Indonesia. Hal ini bukan hanya inisiatif jangka pendek saja tetapi merupakan landasan penting dalam membawa perusahaan mewujudkan keberlanjutan di industri aviasi Tanah Air,” kata Dendy.

    Sebagai pelaksana dari proyek ini, GIZ melalui program Sustainable Energy Transition in Indonesia (SETI), bertujuan untuk mendukung pembangunan ekosistem energi bersih yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. Melalui kerja sama ini, Pelita Air dan Direktorat Jenderal EBTKE berkomitmen untuk dapat mencapai efisiensi energi yang signifikan serta pemanfaatan energi terbarukan di lingkungan bandara. Harapannya, upaya ini dapat mempercepat transisi menuju bandara dengan jejak karbon rendah yang mendukung kelestarian lingkungan.

    Sementara itu, Project Coordinator untuk SETI Johannes Anhorn menyampaikan inisiatif ini sejalan dengan upaya global untuk mengatasi perubahan iklim.

    “Kami senang dapat berkolaborasi dengan EBTKE dan Pelita Air dalam inisiatif penting ini. Kami berkomitmen untuk mendukung studi teknis, pengembangan kapasitas, dan fasilitasi teknologi yang diperlukan guna membantu menjadikan Bandara Pondok Cabe sebagai percontohan penerapan efisiensi energi dan pemanfaatan energi terbarukan di sektor penerbangan Indonesia. Kemitraan ini adalah langkah penting dalam perjalanan kita bersama menuju transisi energi, dan kami berharap dapat belajar dan berkembang bersama melalui upaya ini,” Kata Johannes.

    Di sisi lain, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengatakan proyek pengembangan Bandara Pondok Cabe sebagai bandara ramah lingkungan menjadi bukti nyata peran aktif anak usaha Pertamina dalam mewujudkan Sustainable Development Goals (SDG’s.)

    “Pelita Air sebagai anak usaha Pertamina turut berperan aktif dalam menjalankan inisiatif-inisiatif yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG’s). Hal tersebut tentunya sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina,” tukasnya.

    (akn/ega)

  • Prabowo dan PM Wong Sepakat Kerja Sama Bidang Energi RI-Singapura Segera Direalisasikan

    Prabowo dan PM Wong Sepakat Kerja Sama Bidang Energi RI-Singapura Segera Direalisasikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mendorong kerja sama di bidang energi antara Singapura dan Indonesia segera diwujudkan. Termasuk interkoneksi listrik lintas batas.

    Menurutnya teknologi rendah karbon perlu segera diterapkan dan disepakati dalam hubungan kedua Negara.

    Hal ini dia sampaikan dalam keterangan pers saat menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (6/11/2024).

    “Kami membahas proyek kerja sama yang sedang berjalan termasuk interkoneksi listrik lintas batas, pengembangan bersama untuk hidrogen hijau di Sumatra dan pembangkit listrik tenaga surya,” ujarnya dalam forum itu.

    Sebelumnya, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk kerja sama energi rendah karbon dan interkoneksi listrik lintas batas antara Indonesia dengan Singapura telah berjalan sejak September 2023.

    MoU tersebut ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dengan Second Minister for Trade and Industry Singapura Tan See Leng di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (8/9/2023).

    Selain itu, Prabowo juga mendorong agar kerja sama penangkapan dan penyimpanan karbon terus digencarkan antara Indonesia—Singapura. 

    “Kami juga sepakat untuk menindaklanjuti kerjasama terkait penangkapan dan penyimpanan karbon, carbon capture and storage,” pungkas Prabowo.

    Sejauh ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan harmonisasi terkait  turunan kebijakan dari Peraturan Presiden No.14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

    Adapun Perpres ini diterbitkan untuk memenuhi target iklim dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dan mencapai netralitas karbon atau net zero emission (NZE) di tahun 2060 atau lebih cepat.

  • Presiden Prabowo teken perpres tentang tujuh kemenko

    Presiden Prabowo teken perpres tentang tujuh kemenko

    Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi sejumlah menteri/wakil menteri Kabinet Merah-Putih dan perwakilan nelayan serta petani menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. ANTARA FOTO/Afra Augesti

    Presiden Prabowo teken perpres tentang tujuh kemenko
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Rabu, 06 November 2024 – 07:18 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan presiden tentang tujuh kementerian koordinator yang ada di dalam Kabinet Merah Putih.

    Sebagaimana salinan perpres yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Rabu, dini hari, ketujuh perpres itu diteken Presiden Prabowo tertanggal 5 November 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.

    Ketujuh perpres itu meliputi Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

    Selain itu, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; serta Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Masing-masing perpres itu mengatur antara lain kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja hingga ketentuan peralihan dari masing-masing kementerian koordinator yang ada di Kabinet Merah Putih.

    Publik dapat mengunduh masing-masing dari perpres tersebut melalui laman jdih.setneg.go.id.

    Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto terdiri atas 48 kementerian. tujuh di antaranya merupakan kementerian koordinator.

    Dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan tugas dan Fungsi kementerian Negara Kabinet Merah Putih pariode Tahun 2024-2029, disebutkan tujuh kementerian koordinator itu masing-masing bertugas mengoordinasikan sejumlah kementerian/badan/lembaga, yakni:

    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

    Kementerian Ketenagakerjaan
    Kementerian Perindustrian
    Kementerian Perdagangan
    Kementerian ESDM
    Kementerian BUMN
    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
    Kementerian Pariwisata
    Instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:

    Kementerian Dalam Negeri
    Kementerian Luar Negeri
    Kementerian Pertahanan
    Kementerian Komunikasi dan Digital
    Kejaksaan Agung
    TNI
    Polri
    Instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan

    Kementerian Pertanian
    Kementerian Kehutanan
    kementerian Kelautan dan Perikanan
    Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
    Badan Pangan Nasional
    Badan Gizi Nasional
    Instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan

    Kementerian ATR/BPN
    Kementerian Pekerjaan Umum
    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
    Kementerian Transmigrasi
    Kementerian Perhubungan
    Instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:

    Kementerian Sosial
    Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
    Kementerian Koperasi
    Kementerian UMKM
    Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
    Instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

    Kementerian Agama
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
    Kementerian Kebudayaan
    Kementerian Kesehatan
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
    Kementerian Pemuda dan Olahraga
    Instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:

    Kementerian Hukum
    Kementerian Hak Asasi Manusia
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Instansi lain yang dianggap perlu

    Sumber : Antara

  • Aktivitas Vulkanik Meningkat, Status Gunung Iya di NTT Naik ke Level Siaga

    Aktivitas Vulkanik Meningkat, Status Gunung Iya di NTT Naik ke Level Siaga

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian ESDM telah meningkatkan status Gunung Iya di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Level II (Waspada) ke III (Siaga).

    Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengatakan pihaknya telah memantau Gunung Iya mulai dari 1 Oktober hingga 5 November 2024.

    Hasilnya, terdapat aktivitas vulkanik yang meningkat dari gunung tersebut dan berpotensi membahayakan untuk masyarakat di sekitar lokasi.

    “Oleh karena itu, tingkat aktivitas Gunung Iya dinaikkan dari Level II menjadi Level III, terhitung mulai 5 November 2024 pukul 18.00 WITA,” ujar Wafid dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

    Dia menambahkan, terpantau Gunung Iya mulai diselimuti dengan asap kawah tipis berwarna kelabu tinggi kurang lebih 50 m diatas puncak pada Selasa (5/11/2024).

    Selain itu, terdapat puluhan kegempaan yang telah tercatat selama 1 Oktober hingga 4 November 2024. Kegempaan ini didominasi oleh Tremor Harmonik 28 kali, Gempa Tremor Non Harmonik 77 kali dan Gempa Vulkanik Dalam 173 kali.

    “Peningkatan signifikan kegempaan ini mengindikasikan adanya peningkatan tekanan dalam tubuh Gunung Iya akibat meningkatnya aktivitas magmatik,” tambahnya.

    Aktivitas magmatik itu kemudian telah memicu munculnya gempa-gempa dangkal yang dapat menyebabkan terjadinya erupsi. 

    Adapun, Wafid juga mengeluarkan rekomendasi agar masyarakat maupun pengunjung Gunung Iya agar tidak mendekati lokasi dalam radius 3 km.

    Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mendekati kawah aktif Gunung Iya lantaran berpotensi mengeluarkan gas beracun yang membahayakan.

    “Masyarakat di sekitar Gunung Iya diharap tetap tenang, tidak terpancing isu-isu tentang erupsi Gunung Iya, dan senantiasa mengikuti arahan dari BPBD Kabupaten Ende dan BPBD Provinsi Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Iya dapat diakses melalui website https://geologi.esdm.go.id, https://vsi.esdm.go.id, media sosial PVMBG (Facebook, X, dan Instagram @pvmbg_) atau melalui aplikasi Magma Indonesia.

  • PVMBG Naikkan Status Gunung Iya di Ende ke Level III

    PVMBG Naikkan Status Gunung Iya di Ende ke Level III

    Kupang, Beritasatu.com – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan status aktivitas vulkanik Gunung Iya di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Level II (waspada) ke III (siaga) mulai 5 November 2024, pukul 18.00 Wita.

    Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Muhammad Wafid mengatakan kenaikan status gunung yang terletak di Pulau Flores bagian tengah tersebut, menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik dalam beberapa hari terakhir.

    Dia menjelaskan, dalam pemantauan sejak awal Oktober hingga 4 November 2024, terekam tanda-tanda kegempaan signifikan.

    “Pada periode ini, tercatat 28 kali gempa tremor harmonik, 77 gempa tremor non-harmonik, serta 173 gempa vulkanik dalam,” kata Wafid seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).

    Sejak Agustus 2024, frekuensi gempa vulkanik dalam terus meningkat, menandakan adanya tekanan kuat akibat pergerakan magma ke arah permukaan.

    Sejak 16 Oktober, aktivitas gempa dangkal semakin sering. “Ini menunjukkan tekanan magma yang semakin kuat dan bisa memicu erupsi kapan saja,” kata Wafid.

    Asap kawah dengan intensitas sedang hingga tebal terlihat mencapai ketinggian 300 meter dari puncak gunung tersebut.

    PVMBG mengimbau masyarakat sekitar untuk waspada dan menghindari aktivitas di sekitar kawasan puncak gunung ini.

  • Prabowo Teken 7 Perpres Pembentukan Kemenko, Ini Pembagiannya

    Prabowo Teken 7 Perpres Pembentukan Kemenko, Ini Pembagiannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) tenteng Kementerian Koordinator baru yang dibentuk pada pemerintahannya.

    Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, ketujuh perpres tersebut diunggah pada Rabu (6/11/2024).

    Beleid tersebut mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian koordinator. Di samping itu, dalam aturan tersebut juga menjelaskan terkait dengan struktur organisasi masing-masing kementerian koordinator.

    Adapun, aturan tersebut yakni Pepres Nomor 142/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Perpres 144/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

    Selanjutnya, Perpres Nomor 146/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perpres Nomor 145/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

    Selain itu, Perpres 141/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian 143/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Perpres 147/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

    Dalam salinan Perpres tersebut diketahui bahwa beleid tersebut diteken oleh Prabowo pada 5 November 2024.

    Dikutip dari masing-masing Perpres tentang Kementerian Koordinator, maka pembagian kementeriannya yakni:

    Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakat:

    Kementerian Hukum;
    Kementerian Hak Asasi Manusia;
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
    instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:

    Kementerian Agama;
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    Kementerian Kebudayaan;
    Kementerian Kesehatan;
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
    instansi lain yang dianggap perlu.

    Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat:

    Kementerian Sosial;
    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    Kementerian Koperasi;
    Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan
    instansi lain yang dianggap perlu.

    Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan:

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    Kementerian Pekerjaan Umum;
    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    Kementerian Transmigrasi;
    Kementerian Perhubungan; dan
    instansi lain yang dianggap perlu

    Kementerian Koordinator Bidang Pangan:

    Kementerian Pertanian;
    Kementerian Kehutanan;
    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    Badan Pangan Nasional;
    Badan Gizi Nasional; dan
    instansi lain yang dianggap perlu.

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan:

    Kementerian Dalam Negeri;
    Kementerian Luar Negeri;
    Kementerian Pertahanan;
    Kementerian Komunikasi dan Digital;
    Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
    Tentara Nasional Indonesia;
    Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
    instansi lain yang dianggap perlu.

    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:

    Kementerian Ketenagakerjaan;
    Kementerian Perindustrian;
    Kementerian Perdagangan;
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    Kementerian Pariwisata; dan
    instansi lain yang dianggap perlu

  • Gunung Iya di Ende NTT Naik Status Jadi Siaga, Warga Diimbau Hindari Aktivitas di Sekitar Puncak

    Gunung Iya di Ende NTT Naik Status Jadi Siaga, Warga Diimbau Hindari Aktivitas di Sekitar Puncak

     

    Liputan6.com, Jakarta – Gunung Iya yang ada di Kabupaten Ende NTT, naik status menjadi Siaga (Level III) per 5 November 2024, pukul 18.00 Wita. Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Muhammad Wafid dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024) mengatakan, kenaikan status gunung yang terletak di Pulau Flores bagian tengah tersebut, menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik dalam beberapa hari terakhir.

    Wafid menjelaskan, dalam pemantauan sejak awal Oktober hingga 4 November 2024, terekam tanda-tanda kegempaan signifikan yang terjadi di Gunung Iya.

    Pada periode ini, tercatat 28 kali gempa tremor harmonik, 77 gempa tremor non-harmonik, serta 173 gempa vulkanik dalam.

    Sejak Agustus 2024, frekuensi gempa vulkanik dalam terus meningkat, menandakan adanya tekanan kuat akibat pergerakan magma ke arah permukaan.

    Sejak 16 Oktober, aktivitas gempa dangkal semakin sering.

    “Ini menunjukkan tekanan magma yang semakin kuat dan bisa memicu erupsi kapan saja,” kata Muhammad Wafid.

    Asap kawah dengan intensitas sedang hingga tebal terlihat mencapai ketinggian 300 meter dari puncak gunung tersebut. PVMBG mengimbau masyarakat sekitar untuk waspada dan menghindari aktivitas di sekitar kawasan puncak gunung ini.

  • Pemerintah Desa Diimbau Aktif Tanggulangi Perubahan Iklim, Ini Alasannya – Page 3

    Pemerintah Desa Diimbau Aktif Tanggulangi Perubahan Iklim, Ini Alasannya – Page 3

    Indonesia menghadapi ancaman serius dari perubahan iklim, sebagaimana ditunjukkan oleh data dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). 

    Sejak 1981 hingga 2018, terjadi peningkatan suhu sebesar 0,03 derajat C per tahun. Disertai kenaikan permukaan air laut sebesar 0,8-1,2 cm per tahun. Catatan ini disinyalir hadi ancaman signifikan, mengingat 65 persen penduduk Indonesia tinggal di wilayah pesisir. 

    Direktur Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Gunawan mengatakan, data-data tersebut menegaskan perubahan iklim bukan lagi ancaman di masa depan. Melainkan tantangan yang sudah terjadi dan akan terus memburuk tanpa langkah mitigasi yang tepat.

    “Kalau kita lihat dari Global Climate Risk Index, ini indeks kerentanan suatu negara terhadap dampak perubahan iklim, Indonesia menduduki peringkat ke-14. Jadi negara kita cukup rentan terhadap perubahan iklim. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memang sangat rentan terhadap risiko dan dampak perubahan iklim,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2024).

    Hendra juga mengungkit catatan World Energy Council, Indonesia memiliki lima variasi sumber energi. Untuk menghadapi tantangan ini, Indonesia harus seimbang dalam menjaga energy security, energy equity, dan keberlanjutan lingkungan. 

    “Saat ini, kita berada di peringkat 58 dari 126 negara. Ini menunjukkan bahwa kita masih berada di papan tengah, sehingga perlu ada upaya untuk memperbaiki posisi ini agar indeks kita semakin baik,” lanjut Hendra.