Kementrian Lembaga: Kementerian ESDM

  • Top 3: Kualitas BBM Pertamax Dipertanyakan – Page 3

    Top 3: Kualitas BBM Pertamax Dipertanyakan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga melakukan investigasi menyusul laporan mengenai kerusakan mesin pada sejumlah kendaraan. Kerusakan ini diduga disebabkan oleh penggunaan bahan bakar Pertamax di area Cibinong, Jawa Barat.

    Hasilnya, kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamax yang diproduksi oleh PT Pertamina (Persero) telah dinyatakan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Artikel mengenai kualitas BBM Pertamax ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada sejumlah artikel lain yang layak untuk disimak.

    Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu (1/12/2024):

    1. BBM Pertamax Dikeluhkan Bermasalah, Ini Hasil Pemeriksaan ITB dan Lemigas

    Kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamax yang diproduksi oleh PT Pertamina (Persero) telah dinyatakan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Cibinong, Jawa Barat, serta lokasi lainnya.

    Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengungkapkan bahwa uji kandungan Pertamax telah dilakukan oleh Lemigas. Hasil dari pengujian ini menunjukkan bahwa kualitas Pertamax telah sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir.

    Simak artikel selengkapnya di sini

     

  • Duh! Ojol Ancam Mogok Kerja Nasional Andai Tak Dapat Subsidi BBM

    Duh! Ojol Ancam Mogok Kerja Nasional Andai Tak Dapat Subsidi BBM

    Jakarta

    Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia telah mendengar pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengenai pembatasan BBM subsidi untuk ojol yang belum final. Meski demikian, mereka tetap akan memantau perkembangannya.

    Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, jika ojol benar-benar dilarang isi BBM subsidi, maka pihaknya tetap akan melakukan aksi besar-besaran di jalanan. Bukan hanya itu, dia memastikan, ada mogok kerja secara nasional!

    “Apapun finalnya, jika subsidi BBM bagi ojol dicabut dengan alasan apapun, tetap akan kami lawan dan kami pastikan akan terjadi gelombang unjuk rasa maupun mogok kerja nasional di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” ujar Igun kepada detikOto, Sabtu (30/11).

    Driver ojek online (ojol) se-Jabodetabek menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Foto: Ari Saputra

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merespons kecaman publik soal ojek online (ojol) tak masuk kriteria penerima subsidi BBM. Dia menegaskan, rencana tersebut masih dalam tahap pematangan alias belum final.

    “Saya kan sudah bilang kemarin masih di-exercise ya, nanti tunggu exercise selesai baru kita bisa umumkan. Lagi meng-exercise, belum ada keputusan final. Yang jelas kita akan membuat adil semuanya,” katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/11).

    Bahlil memastikan, dia sudah melaporkan skema penyaluran subsidi energi kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya penyaluran dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).

    Kini, dia masih menunggu data keluarga penerima subsidi energi baik listrik dan BBM yang diolah Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam BLT tersebut katanya sudah mencakup subsidi listrik dan BBM.

    “Di situ kita akan dorong agar penerima BLT harus menyisihkan sebagian untuk membayar listrik dan sebagian untuk membayar kompensasi daripada BBM,” kata dia.

    (sfn/sfn)

  • Belum Punya Legalitas, Terancam Tak Dapat Subsidi BBM

    Belum Punya Legalitas, Terancam Tak Dapat Subsidi BBM

    Jakarta

    Perjuangan ojek online (ojol) harus menghadapi tantangan berat di Indonesia. Sebab, ketika mereka sedang lantang-lantangnya menyuarakan legalitas profesi, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru mengancam akan mencabut subsidi BBM untuk ‘pasukan hijau’ tersebut.

    Ketua Umum Asosiasi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya telah mengusulkan legalitas ojol sebagai angkutan publik sejak enam tahun terakhir. Namun, hingga kini, usulan tersebut tak pernah didengar pemerintah.

    “Sudah sejak 2018 kami asosiasi Garda Indonesia telah mendesak pemerintah untuk mendorong inisiatif kepada DPR RI agar legalitas ojol sebagai salah satu angkutan publik dapat direalisasikan,” ujar Igun kepada detikOto, dikutip Sabtu (30/11).

    “Atau mendorong Presiden RI bisa mengeluarkan aturan legalitas ojol agar dapat menjadi angkutan publik. Namun nyatanya pemerintah tidak juga dapat memberikan legalitas tersebut,” tambahnya.

    Ojek online atau ojol. Foto: Agung Pambudhy

    Ketika usulan tersebut sedang diperjuangkan mati-matian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia justru mengirim sinyal ojol tak masuk kriteria penerima subsidi BBM. Pernyataan tersebut, kata Igun, sangat melukai hati para pekerja di sektor terkait.

    “Tiba-tiba menteri ESDM menolak ojol sebagai penerima BBM subsidi karena bukan angkutan publik. Sehingga kami anggap hal ini merupakan hal yang tidak dapat kami terima,” tegasnya.

    Seandainya kelak aturan tersebut benar-benar disahkan, Igun memastikan, ojol akan melakukan demo besar-besaran di jalan raya. Bahkan, aksi tersebut bukan hanya terpusat di Jakarta, melainkan tersebar se-Indonesia.

    “Jika sampai ojol tidak dapat menerima atau mengisi BBM bersubsidi, maka pasti akan terjadi gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia untuk memprotes keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini,” ungkapnya.

    Ojek online atau ojol. Foto: Agung Pambudhy

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Bahlil Lahadalia memberikan isyarat, ojol tak masuk kriteria penerima subsidi BBM. Sebab, motor yang dipakai para driver merupakan milik personal dan difungsikan untuk kegiatan usaha.

    “Enggak (masuk kriteria). Ojek kan pakai untuk usaha. Ojek itu alhamdulillah, kalau motor itu, motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Masa yang kayak gini di subsidi?” kata Bahlil.

    (sfn/lth)

  • Diprotes soal Ojol Tak Dapat Subsidi BBM, Begini Jawaban Bahlil

    Diprotes soal Ojol Tak Dapat Subsidi BBM, Begini Jawaban Bahlil

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia merespons kecaman publik soal ojek online (ojol) tak masuk kriteria penerima subsidi BBM. Dia menegaskan, rencana tersebut masih dalam tahap pematangan alias belum final.

    Sebelumnya, asosiasi ojol Garda Indonesia mengecam keras penyataan Bahlil soal rencana pemerintah mencabut subsidi BBM untuk ‘pasukan hijau’. Bahkan, mereka mengancam akan menggelar aksi besar-besaran.

    Bahlil menegaskan, keputusan tersebut belum benar-benar final. Pemerintah katanya masih mengkaji skema penyaluran BBM subsidi.

    “Saya kan sudah bilang kemarin masih di-exercise ya, nanti tunggu exercise selesai baru kita bisa umumkan. Lagi meng-exercise, belum ada keputusan final. Yang jelas kita akan membuat adil semuanya,” katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (29/11).

    Driver ojek online (ojol) se-Jabodetabek menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Foto: Ari Saputra

    Bahlil memastikan, dia sudah melaporkan skema penyaluran subsidi energi kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya penyaluran dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).

    Kini, dia masih menunggu data keluarga penerima subsidi energi baik listrik dan BBM yang diolah Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam BLT tersebut katanya sudah mencakup subsidi listrik dan BBM.

    “Di situ kita akan dorong agar penerima BLT harus menyisihkan sebagian untuk membayar listrik dan sebagian untuk membayar kompensasi daripada BBM,” ungkapnya.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Bahlil Lahadalia memberikan isyarat, ojol tak masuk kriteria penerima subsidi BBM. Sebab, motor yang dipakai para driver merupakan milik personal dan difungsikan untuk kegiatan usaha.

    “Enggak (masuk kriteria). Ojek kan pakai untuk usaha. Ojek itu alhamdulillah, kalau motor itu, motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Masa yang kayak gini di subsidi?” kata Bahlil.

    Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom

    Pernyataan tersebut lantas memantik reaksi asosiasi ojol Garda Indonesia. Bahkan, jika rencana itu benar-benar diterapkan, mereka mengancam akan melakukan aksi besar-besaran.

    “Jika sampai ojol tidak dapat menerima atau mengisi BBM bersubsidi, maka pasti akan terjadi gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia untuk memprotes keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini,” kata Igun Wicaksono selaku Ketua Umum Garda Indonesia.

    (sfn/sfn)

  • Pemerintah Larang Ojol Pakai BBM Subsidi, Asosiasi Ancam Turunkan 4 Juta Pengemudi Berunjuk Rasa

    Pemerintah Larang Ojol Pakai BBM Subsidi, Asosiasi Ancam Turunkan 4 Juta Pengemudi Berunjuk Rasa

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia berencana mencabut subsidi BBM bagi ojek online (ojol). Itu berarti dalam waktu dektan ojol tak lagi diizinkan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi alias pertalite.

    Terkait kebijakan itu, para pengemudi ojol mengancam akan turun ke jalan bila subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk mereka dicabut. Rencana demonstrasi itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono.

    Asosiasi ini akan mengonsolidasi hingga total 4 juta buruh yang tergabung dalam asosiasi untuk melakukan aksi unjuk rasa sekaligus mogok massal. Bila mogok massal ojol dilakukan, hal tersebut akan membuat pola distribusi barang secara nasional akan terganggu.

    Sementara itu, terkait ramainya protes tersebut, Menteri Bahlil mengatakan keputusan itu belum final. Pemerintah, kata dia, masih mengkaji skema penyaluran BBM subsidi.

    “Saya kan sudah bilang kemarin masih di-exercise ya, nanti tunggu exercise selesai baru kita bisa umumkan. Lagi meng-exercise, belum ada keputusan final. Yang jelas kita akan membuat adil semuanya,” katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

    Bahlil mengatakan ia sudah melaporkan skema penyaluran subsidi energi kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya penyaluran dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).

    Bahlil mengatakan ia masih menunggu data keluarga penerima subsidi energi baik listrik dan BBM yang diolah Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam BLT tersebut katanya sudah mencakup subsidi listrik dan BBM.

  • Bahlil Bilang Ojol Tak Dapat Subsidi BBM, Asosiasi: Kami akan Lawan!

    Bahlil Bilang Ojol Tak Dapat Subsidi BBM, Asosiasi: Kami akan Lawan!

    Jakarta

    Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengkritik keras pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia soal ‘pasukan hijau’ tak masuk kriteria penerima subsidi BBM. Mereka secara terbuka telah menyerukan perlawanan!

    Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, pernyataan Bahlil itu telah menunjukkan sisi arogansinya. Menurutnya, sikap tersebut sudah semestinya mendapat perlawanan.

    “Saudara-saudara pengemudi ojol seluruh Indonesia, mari rapatkan barisan kembali. Kita bergerak kembali melawan arogansi Bahlil Lahadalia yang akan membatasi/mencabut/mengalihkan subsidi BBM bagi ojol,” ujar Igun melalui keterangan resminya, Jumat (29/11).

    “Kami akan lawan arogansi Bahlil Menteri ESDM! Satu kata, lawan!” tambahnya.

    Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom

    Igun juga meminta atensi Presiden Prabowo Subianto agar profesi ojek online mendapat perhatian lebih. Sebab, sebagai pekerjaan ‘kaum kecil’, ojol seharusnya mendapat perlindungan, bukan justru dicabut hak-haknya.

    “Presiden Prabowo mohon atensinya, kami rakyat Indonesia yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online bukanlah profesi orang kaya, namun rakyat kecil yang seharusnya mendapat perlindungan dan diberikan subsidi BBM secara layak, bukan malah dicabut,” ungkapnya.

    Igun meminta agar Bahlil menarik kembali kata-katanya tersebut. Sebab, jika tidak, perlawanan tersebut akan direalisasikan dalam bentuk demo atau aksi besar-besaran di jalan.

    “Jika sampai ojol tidak dapat menerima atau mengisi BBM bersubsidi, maka pasti akan terjadi gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia untuk memprotes keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini,” kata Igun.

    demo ojol di jember Foto: Yakub Mulyono

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Bahlil Lahadalia memberikan isyarat, ojol tak masuk kriteria penerima subsidi BBM. Sebab, motor yang dipakai para driver merupakan milik personal dan difungsikan untuk kegiatan usaha.

    “Enggak (masuk kriteria). Ojek kan pakai untuk usaha. Ojek itu alhamdulillah, kalau motor itu, motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Masa yang kayak gini di subsidi?” kata Bahlil.

    (sfn/sfn)

  • Ojol Gak Bisa Isi BBM Subsidi? Ini Kata Bahlil

    Ojol Gak Bisa Isi BBM Subsidi? Ini Kata Bahlil

    Jakarta CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan respon terkait protes dari para pengemudi ojek online (ojol) mengenai wacana mereka tidak lagi masuk dalam daftar penerima Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Wacana tersebut sempat mencuat setelah diungkapkan oleh Bahlil dalam beberapa kesempatan.

    Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap review di internal Kementerian ESDM. Ia memastikan belum ada keputusan resmi terkait siapa saja yang akan berhak mendapatkan BBM subsidi.

    “Saya lagi exercise, kalian yang terlalu cepat buat kesimpulan. Ini lagi exercise belum ada keputusan final. yang jelas kita buat adil semua,” ujar Bahlil ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (29/11/2024).

    Sebagaimana diketahui, semula, Bahlil memberikan sinyal bahwa driver ojek online tak masuk kriteria penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM). Dia menilai, ojol untuk kegiatan usaha.

    “Ojek dia kan pakai untuk usaha. Ojek itu alhamdulillah, kalau motor itu, motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Masa yang kayak gini disubsidi,” katanya dua hari lalu.

    Sebelumnya, para driver ojol turut menanggapi pernyataan Bahlil tersebut. Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak keras rencana itu, bahkan mengancam akan melakukan protes secara besar-besaran jika pemerintah benar-benar melarang mereka mengkonsumsi pertalite cs.

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pernyataan yang disampaikan Bahlil dinilai menantang para pengemudi ojol. Rencana tersebut dinilai dapat memicu gelombang protes secara besar-besaran dari pengemudi ojol.

    “Pernyataan yang disampaikan Pak Bahlil ini merupakan pernyataan menantang para pengemudi ojol untuk melakukan protes besar terhadap pemerintah, blunder apalagi yang akan disampaikan pemerintah ini,” kata Igun dikutip dari Detik.com, Kamis (28/11/2024).

    Igun menjelaskan sejak 2018, pihaknya mendesak pemerintah untuk mendorong agar legalitas ojol sebagai salah satu angkutan publik dan berplat kuning dapat direalisasikan. Namun, pemerintah tak kunjung mengupayakan legalitas yang diminta oleh para driver.

    (pgr/pgr)

  • Tak Cuma BBM, BLT Juga Sebagai Pengganti Subsidi Listrik

    Tak Cuma BBM, BLT Juga Sebagai Pengganti Subsidi Listrik

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah berencana mengubah skema subsidi energi. Terutama dari yang semula berbasis komoditas menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT).

    Alasan perubahan ini adalah agar penyaluran subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Selain BBM, penyaluran subsidi listrik juga akan menggunakan skema BLT.

    Bahlil menjelaskan, selain meringankan masyarakat dalam pembelian BBM, BLT ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti membayar tagihan listrik.

    “Sudah pasti di situ kita akan dorong penerima BLT harus menyisihkan sebagian untuk bayar listrik, dan sebagian untuk membayar kompensasi BBM,” kata Bahlil ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (29/11/2024).

    Bahlil mengaku telah melaporkan skema penyaluran subsidi BBM dan listrik kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk data penerima BLT.

    “Saya sudah laporan dan data yang kita tunggu untuk penerima dari keluarga, itu nanti dikerjakan BPS sebentar lagi,” kata Bahlil.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung buka suara mengenai temuan subsidi listrik Rp 1,2 triliun salah sasaran. Dia mengatakan akan mengkaji temuan tersebut.

    “Kami lagi melihat data-data yang tidak tepat sasaran tadi,” kata Yuliot di kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis, (14/11/2024).

    Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya dengan PLN. Yuliot ingin tahu lebih detail mengenai apa yang dimaksud dengan subsidi salah sasaran ini.

    “Ini kita koordinasi dengan teman-teman yang ada di Ketenagalistrikan, di PLN, kira-kira yang tidak tepat sasaran tuh yang kayak bagaimana,” kata dia.

    Dia mengatakan ingin mengetahui lebih lanjut mengenai penyebab adanya subsidi yang salah sasaran ini. Sebab, kata dia, klasifikasi masyarakat yang dianggap berhak menerima subsidi tak bisa hanya dilihat dari rumah yang dimilikinya.

    “Jadi kadang-kadang tuh kan kita melihat yang tidak tepat sasaran itu bukan dari bangunan fisiknya, tapi itu juga dari kondisi ekonomi yang ada di masyarakat bersangkutan,” kata dia.

    Untuk mendapatkan data yang lebih mendalam, Yuliot mengatakan juga akan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS). “Jadi ya kita juga akan lakukan kerjasama juga dengan BPS untuk melihat data yang tidak tepat sasaran,” kata dia.

    Beberapa waktu lalu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menemukan dugaan subsidi listrik salah sasaran kepada 10,6 juta pelanggan. Pemberian subsidi ini dianggap salah sasaran karena diberikan kepada masyarakat yang tidak miskin. Karena kejadian ini, Stranas PK memperkirakan negara berpotensi merugi Rp 1,2 triliun.

    (pgr/pgr)

  • KemenPANRB dukung penguatan penyuluh pertanian untuk swasembada pangan

    KemenPANRB dukung penguatan penyuluh pertanian untuk swasembada pangan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mendukung penuh penguatan penyuluhan pertanian untuk mewujudkan swasembada pangan pada 2027.

    Dengan adanya penguatan maka diharapkan penyuluh pertanian dapat bekerja optimal dalam mewujudkan swasembada pangan.

    “Untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan penyuluhan pertanian di daerah dan dalam penguatan tata kelola penyuluhan pertanian, maka dapat disusun Rancangan Perpres tentang Urusan Pemerintahan Tambahan Sub Urusan Penyuluhan Pertanian,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Penguatan bagi penyuluh pertanian ini perlu dilakukan karena dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum mengatur sub-urusan penyuluhan pertanian pada urusan pemerintahan konkuren bidang pertanian.

    “Usulan penyusunan Rancangan Perpres tentang Urusan Pemerintahan Tambahan Sub Urusan Penyuluhan Pertanian tersebut dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini selaras dengan pengaturan dalam Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan akan menjadi kesatuan sebagai lampiran dari UU tersebut,” ujarnya.

    Dia juga menambahkan saat ini telah ada Perpres Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian sebagai pedoman tata kelola penyuluhan pertanian di tingkat daerah.

    Namun, implementasinya belum optimal terhadap pelaksanaan fungsi penyuluhan di daerah dan penguatan hubungan koordinasi pelaksanaan penyuluhan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Adapun praktik serupa pernah dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ESDM melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2023 menambahkan sub urusan energi baru terbarukan pada urusan pemerintahan konkuren di bidang energi dan sumber daya mineral.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia harus dapat swasembada pangan pada tahun 2027.

    Dalam mengakselerasi capaian tersebut, berbagai permasalahan yang ada dalam mewujudkan swasembada pangan harus diatasi bersama oleh kementerian dan lembaga lintas sektor, salah satunya terkait penyuluh pertanian.

    “Terkait penyuluh pertanian nanti akan diatur melalui Peraturan Presiden yang secara teknis dijalankan oleh Kementerian Pertanian. Saat ini jumlahnya sekitar 38 ribu dan nanti akan dilengkapi menjadi satu desa satu penyuluh pertanian,” tambah Zulkifli.

    Menurutnya, penguatan penyuluh pertanian ini merupakan salah satu upaya untuk menuju swasembada pangan. Penyuluh pertanian berperan penting dalam mendampingi petani, mulai dari memilih bibit yang bagus, cara memakai pupuk, dan sebagainya.

    “Insya Allah pada tahun 2027 Indonesia bisa swasembada pangan. Ini tanggung jawab kita bersama, kita bisa asal punya kemauan dan semangat yang sama. Kendala dan ego lintas sektoral harus kita kalahkan,” pungkas dia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mendag Budi Sosialisasikan Permendag Perdagangan Antarpulau Terbaru

    Mendag Budi Sosialisasikan Permendag Perdagangan Antarpulau Terbaru

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso membuka sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau pada Selasa, (26/11/2024). Salah satu yang diatur dalam Permendag terbaru ini adalah proses bisnis Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) sebagai bagian penting dalam satu data nasional perdagangan antarpulau. Permendag ini akan berlaku dalam 90 hari setelah diundangkan, yaitu mulai 1 Februari 2025.

    Permendag Nomor 27 Tahun 2024 merevisi aturan perdagangan antarpulau pada Permendag Nomor 92 Tahun 2020. Permendag Nomor 27 Tahun 2024 mengatur pelaporan PAB untuk menggantikan Manifes Domestik yang diatur pada Permendag 92 Tahun 2020.

    “Pelaporan PAB menjadi kunci penting dalam percepatan implementasi Ekosistem Logistik Nasional di Indonesia. Dokumen PAB berisi informasi alur distribusi barang yang dapat membantu pemerintah dalam kegiatan perencanaan, intervensi jika diperlukan, serta pengawasan barang yang didistribusikan,” kata Mendag Budi.

    Menurut Mendag Budi, revisi peraturan perdagangan antarpulau dilakukan untuk menyempurnakan dan mengintegrasikan proses bisnis pelaporan PAB, menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan PAB, serta meningkatkan pengawasan. Terkait pengawasan, khususnya untuk perdagangan antarpulau barang tertentu, mineral dan batu bara, serta barang yang merupakan hasil sumber daya alam.

    Permendag Nomor 27 Tahun 2024 adalah tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Ekosistem Logistik Nasional bertujuan untuk membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, meningkatkan daya saing perekonomian nasional, dan mengoptimalkan perdagangan antarpulau.

    “Kita perlu berupaya meningkatkan keterkaitan ekonomi dan rantai nilai antarwilayah dengan cara meningkatkan kinerja logistik nasional. Pemerintah membuat terobosan untuk mengefisienkan biaya logistik dengan menata kembali sektor logistik, salah satunya melalui Program Ekosistem Logistik Nasional yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional,” ujarnya.

    Permendag Nomor 27 Tahun 2024 juga menjadi amanah integrasi pasar dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

    “Simplifikasi pelaporan PAB merupakan bagian dari program pengamanan pasar dalam negeri yang merupakan program kerja utama dari Kementerian Perdagangan,” pungkasnya.

    Kewajiban Pelaporan PAB

    Dengan diundangkannya Permendag Nomor 27 Tahun 2024, pemilik muatan (cargo owner), atau yang dapat dikuasakan kepada Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT), memiliki kewajiban untuk menyampaikan pelaporan PAB. Pelaporan tersebut ditujukan kepada Kementerian Perdagangan secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi dengan INATRADE Kewajiban penyampaian PAB berlaku untuk semua barang yang yang diperdagangkan antar pelabuhan domestik. 

    Ketentuan ini juga berlaku untuk barang asal impor dan barang yang ditujukan untuk ekspor namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu. Selain itu, ketentuan ini juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP), baik menggunakan kapal komersial maupun kapal bersubsidi yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim atau tol laut.

    Mendag Budi menekankan, optimalisasi perdagangan antarpulau diwujudkan melalui harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem antar kementerian dan lembaga. Kewajiban penyampaian PAB merupakan salah satu wujud sinergi Kemendag dengan berbagai pihak, antara lain, Kementerian Perhubungan, Tim Ekosistem Logistik Nasional, Lembaga National Single Window (LNSW), Tim Stranas Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta PT Pelabuhan Indonesia.

    Berkat kolaborasi yang baik tersebut, penyampaian PAB oleh pelaku usaha cukup dilakukan sekali melalui SINSW yang terintegrasi dengan sistem milik PT Pelabuhan Indonesia untuk penerbitan akses masuk pelabuhan, Single Submission (SSm) Pengangkut untuk dokumen keberangkatan kapal, serta Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

    Kemendag pun mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah, para pengelola pelabuhan, dan kepala KSOP di pelabuhan sebagai garda terdepan dalam membantu mensosialisasikan kepada pelaku usaha dan membantu koordinasi dengan pihak terkait. Sehingga, arus distribusi barang tetap berjalan dengan baik dan lancar.

    Mendag Budi berharap, kolaborasi ini dapat membantu mengoptimalkan perdagangan antarpulau. Sehingga, dapat mengurangi kesenjangan harga, meningkatkan potensi perekonomian daerah, serta menjaga ketersediaan barang antar wilayah.

    “Dengan sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengawasi barang yang didistribusikan antarpulau. Hal ini, antara lain, juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri serta mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri,” pungkasnya.

    Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau dapat diunduh di sini.