Kementrian Lembaga: Kementerian ESDM

  • Kado Tahun Baru! Tarif Listrik Tidak Naik, Ada Diskon 50%

    Kado Tahun Baru! Tarif Listrik Tidak Naik, Ada Diskon 50%

    Jakarta

    Memasuki Tahun Baru 2025, Pemerintah menetapkan tarif listrik triwulan I (Januari-Maret) 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan. Hal itu mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

    Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus s.d. Oktober tahun 2024. Secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 tetap sama dengan Triwulan IV 2024.

    Diskon 50%

    Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PLM dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA yang menyasar 81,42 juta pelanggan.

    Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

    Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan Pascabayar mendapatkan diskon 50% dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).

    Sedangkan Pelanggan Prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

    “Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi,” ujar Jisman dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

    Selama pelaksanaan pemberian diskon biaya listrik, Jisman menegaskan bahwa Pemerintah meminta kepada PT PLN (Persero) untuk tetap wajib memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi.

    (ily/hns)

  • Kaleidoskop 2024: Heboh Pembatasan Beli Pertalite hingga Subsidi BBM Diganti BLT

    Kaleidoskop 2024: Heboh Pembatasan Beli Pertalite hingga Subsidi BBM Diganti BLT

    Bisnis.com, JAKARTA – Wacana perubahan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar menjadi pembahasan hangat sepanjang 2024. Hingga saat ini, pemerintah masih mencari formula ideal agar penyaluran BBM subsidi itu bisa tepat sasaran.

    Berdasarkan data pemerintah, alokasi dana untuk subsidi energi sebesar Rp435 triliun yang terdiri atas subsidi BBM, LPG, dan listrik. Namun, 30% dari dana subsidi tersebut malah dinikmati orang mampu.

    Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk mengatur kembali tata kelola penyaluran subsidi BBM. Beberapa tahun terakhir, pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. 

    Melalui revisi beleid tersebut, pemerintah berencana membatasi kriteria pengguna kendaraan bermotor yang boleh membeli Pertalite dan Solar subsidi. Namun, belakangan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto mewacanakan untuk mengubah skema penyaluran subsidi BBM menjadi bantuan langsung tunai (BLT). 

    Berikut rangkuman Bisnis mengenai isu subsidi BBM yang disoroti sepanjang 2024:

    Revisi aturan yang masih mandek

    Untuk mengimplementasikan pembatasan penyaluran BBM subsidi, pemerintah saat itu akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

    Revisi Perpres tersebut akan menjadi acuan anyar untuk pembatasan pembelian pertalite dan solar. Rencananya, revisi Perpres itu akan mengatur jenis kendaraan yang layak menenggak BBM subsidi.

    Adapun, revisi Perpres tersebut mandek lantaran pembahasan yang alot. Sebagai gantinya, Kementerian ESDM pun menyebut payung hukum pembatasan penyaluran BBM subsidi kelak bisa saja berbentuk peraturan menteri (Permen).

    Namun, hingga kini Permen terkait pembatasan penyaluran BBM subsidi itu tetap nihil.

    Pertalite dan Solar batal dibatasi 17 Agustus 2024

    Pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar pun akhirnya batal berlaku pada 17 Agustus 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa tidak ada rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada tanggal tersebut.

    Jajaran menteri kabinet Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pun sempat mengadakan rapat di kantor Airlangga untuk membahas pembatasan BBM subsidi pada 16 Juli 2024. Adapun, salah satu menteri yang hadir adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Menanggapi pertanyaan wartawan terkait rencana pembatasan BBM pada 17 Agustus 2024 mendatang, Sakti menyampaikan bahwa pembatasan akan berlaku pada kendaraan tertentu, tetapi bukan pada HUT ke-79 Republik Indonesia.

    Sementara untuk subsidi kepada nelayan, Sakti menuturkan bahwa tidak ada perubahan subsidi yang diberikan. “Ada pembatasan [Pertalite] di kendaraan tertentu. Enggak [17 Agustus], 1 September lah,” ujarnya.

    Pembatasan BBM subsidi dijadwalkan ulang menjadi 1 Oktober 2024

    Menteri ESDM yang baru, yakni Bahlil Lahadalia sempat mengatakan, pembatasan penyaluran Pertalite dan Solar ditargetkan berlaku mulai 1 Oktober 2024.

    Pada Agustus 2024, Bahlil mengatakan aturan terkait kriteria pengguna yang berhak membeli kedua jenis BBM tersebut masih dibahas oleh pemerintah. Dia memastikan pihaknya bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan pembatasan tersebut.

    “Ya memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil.

    Dia pun sempat menekankan bahwa pembatasan penyaluran BBM subsidi adalah keniscayaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tidak dimanfaatkan oleh kalangan masyarakat yang mampu.  

    “Subsidi itu untuk saudara-saudara kita yang tidak mampu, janganlah kita ambil hak-hak saudara kita. Nah ini aturan lagi kita persiapkan, kemudian selain aturan, metodologi juga, dan harus ada test case,” ujarnya.

    Subsidi BBM diubah jadi BLT di tangan Prabowo

    Menjelang pelantikan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024, isu pembatasan subsidi tetap hangat diperbincangkan. Sebelum dilantik, Prabowo berencana untuk memangkas subsidi energi dan mengubah skema penyalurannya yakni bentuk bantuan langsung tunai alias BLT.

    Penasihat ekonomi utama Prabowo, Burhanuddin Abdullah mengatakan bahwa pemerintah baru akan dapat menghemat anggaran hingga Rp200 triliun dengan penyaluran subsidi energi yang tepat sasaran.

    “Kami ingin memperbaiki data, sehingga subsidi dapat diberikan dalam bentuk bantuan tunai secara langsung kepada keluarga-keluarga yang layak menerimanya. Itulah yang akan kami lakukan,” kata Burhanuddin, dikutip dari Reuters, Jumat (27/9/2024).

  • Eks Dirjen ESDM Didakwa Terlibat Korupsi Timah

    Eks Dirjen ESDM Didakwa Terlibat Korupsi Timah

    JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2015-2022 Bambang Gatot Ariyono didakwa terlibat dan menerima uang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.

    “Akibat perbuatannya yang melawan hukum, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Teuku Rahmatsyah dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 30 Desember.

    JPU menjelaskan Bambang diduga secara melawan hukum menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2019 PT Timah, padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi.

    Kekurangan dimaksud, yaitu aspek studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan studi kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah dalam mengakomodir pembelian bijih timah ilegal dari hasil penambangan ilegal di wilayah cadangan marginal wilayah IUP PT Timah.

    Bambang juga didakwa telah memfasilitasi PT Timah dalam kegiatan kerja sama pengolahan, pemurnian, dan penglogaman dengan smelter swasta yang melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Selain itu, Bambang diduga tetap menerbitkan persetujuan project area PT Timah walaupun kegiatan kerja sama sewa alat processing (pengolahan) PT Timah dengan smelter swasta, di antaranya PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa sudah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum persetujuan penetapan project area.

    Bahkan, lanjut JPU, kerja sama tersebut tidak termuat dalam studi kelayakan dan RKAB tahun 2019 PT Timah, sehingga PT Timah dan smelter swasta tersebut dapat dengan leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    JPU menjelaskan, Bambang juga didakwa secara melawan hukum menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah berupa uang sebesar Rp60 juta serta sponsor kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.

    Sponsor yang diterima Bambang berupa hadiah atau doorprize tiga buah Iphone 6 seharga Rp12 juta dan tiga buah jam merek Garmin seharga Rp21 juta.

    Dalam persidangan yang sama, terdapat Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2017-2020 Alwin Albar serta mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Supianto yang didakwakan melakukan korupsi bersama-sama dengan Bambang dalam kasus tersebut.

    Alwin antara lain diduga tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan PT Timah untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Sementara Supianto antara lain didakwa secara melawan hukum menyetujui RKAB tahun 2020 yang isinya tidak benar terhadap dua smelter swasta, yaitu PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya dan PT Menara Cipta Mulia (afiliasi CV Venus Inti Perkasa).

    RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB itu juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

  • Setujui Revisi RKAB PT Timah, Bambang Gatot Didakwa Terima Jam Mewah, iPhone, hingga Fasilitas Golf  – Halaman all

    Setujui Revisi RKAB PT Timah, Bambang Gatot Didakwa Terima Jam Mewah, iPhone, hingga Fasilitas Golf  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono didakwa menerima gratifikasi untuk menyetujui revisi rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) PT Timah. 

    Adapun hal itu disampaikan jaksa pada sidang perdana korupsi tata niaga timah untuk terdakwa Bambang Gatot Ariyono, Alwin Albar, dan Supianto. 

    “Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara melawan hukum menerima sejumlah uang, dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB tahun 2019 PT. Timah,” kata jaksa dalam membaca surat dakwaan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). 

    Kemudian, dikatakan JPU, terdakwa Bambang menerima uang puluhan juta rupiah. 

    “Uang sebesar Rp60.000.000,” kata jaksa. 

    Tak hanya itu jaksa juga mendakwa Bambang Gatot terima gratifikasi berupa sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah. 

    “Berupa doorprize 3 buah Iphone 6 seharga Rp12.000.000 dan 3 buah jam Garmen seharga Rp21.000.000,” kata jaksa. 

    Sebelumnya, dalam persidangan JPU mendakwa ketiganya merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam perkara korupsi komoditas timah di Bangka Belitung. 

    Surat dakwaan dibacakan untuk terdakwa Alwin Albar, tetapi berlaku juga untuk dua terdakwa lainnya. 

    Alwin Albar didakwa tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan kepentingan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait adanya kegiatan penambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah.

    “Terdakwa melaksanakan kerjasama antara PT Timah dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa.

    Tak hanya itu, JPU juga mendakwa Alwin Albar merealisasikan pembayaran dari PT Timah kepada Mitra Jasa Penambangan (pemilik IUJP) seolah-olah sebagai Imbal Biaya Usaha Jasa Penambangan.

    “Terdakwa membuat dan melaksanakan program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah dengan membeli bijih timah dari penambang-penambang illegal di Wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa. 

    Akibat perbuatan terdakwa Alwin Albar dkk. sebagaimana diuraikan tersebut di atas, kata jaksa, keuangan negara merugi sebesar Rp300.003.263.938.131,14.

    “Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa dalam persidangan.

    “Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa. 

    Mantan dua petinggi PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, telah lebih dahulu dihukum dalam perkara ini. 

    Masing-masing divonis delapan tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

    Adapun Mochtar Riza selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi dan terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

    Selain dikenai pidana badan, kedua terdakwa juga dikenai pidana denda oleh majelis hakim sebesar Rp750 juta.

    Hakim menyatakan denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan apabila Mochtar Riza dan Emil tidak membayar denda seperti yang telah dijatuhkan tersebut. 

  • Eks Dirjen ESDM Didakwa Terlibat dan Terima Uang di Kasus Korupsi PT Timah

    Eks Dirjen ESDM Didakwa Terlibat dan Terima Uang di Kasus Korupsi PT Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono didakwa terlibat dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (30/12/2024) di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Gatot didakwa melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menyetujui RKAB 2019 PT Timah.

    Padahal, menurut JPU, Gatot mengetahui bahwa masih ada kekurangan yang belum dilengkapi terkait dengan studi amdal dan kelayakan dalam rangka mengakomodir pembelian bijih timah ilegal.

    “Padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi yaitu aspek studi Amdal dan Studi Kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah, Tbk dalam mengakomodir pembelian bijih timah ilegal,” ujar jaksa.

    Gatot juga didakwa telah menerbitkan persetujuan proyek area PT Timah meskipun kegiatan kerja sama sewa alat processing PT Timah dengan sejumlah smelter swasta sudah dilakukan terlebih dahulu.

    Bahkan, kerja sama antara PT Timah dengan kelima smelter mulai dari PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa tidak termuat dalam RKAB 2019.

    “Dan smelter swasta tersebut dapat dengan leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” tambah jaksa.

    Selain itu, Bambang Gatot juga diduga telah menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk menyetujui RKAB 2019 itu.

    Perinciannya, uang Rp60 juta, sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batubara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.

    Hadiah kegiatan golf itu juga difasilitasi PT Timah berupa tiga ponsel Iphone 6 Rp12 juta dan tiga jam beerek Garmen seharga Rp21 juta.

    Di sisi lain, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2017-2020 Alwin Albar serta mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Supianto yang didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Bambang beserta terdakwa lainnya.

    Atas perbuatannya, ketiga terdakwa ini telah mengakibatkan terjadinya kerugian pada PT Timah dan kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah , berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan. Totalnya, kerugian itu mencapai Rp300 triliun.

  • Setujui RKAB PT Timah, Eks Dirjen Minerba Didakwa Ikut Rugikan Negara Rp 300 T

    Setujui RKAB PT Timah, Eks Dirjen Minerba Didakwa Ikut Rugikan Negara Rp 300 T

    Setujui RKAB PT Timah, Eks Dirjen Minerba Didakwa Ikut Rugikan Negara Rp 300 T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bambang Gatot Ariyono
    didakwa turut terlibat dalam korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
    Jaksa penuntut umum menyebut, Gatot melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah Tbk tahun 2019.
    “Padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
    Menurut jaksa, dokumen RKAB itu belum disertai dengan aspek studi analisis masalah dampak lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan PT Timah dalam mengakomodasi pembelian bijih timah dari penambang ilegal.
    Dokumen itu juga dibutuhkan untuk memfasilitasi kegiatan kerjasama pengolahan bijih timah yang dilakukan bersama Harvey Moeis dan para pemilik smelter swasta.
    “Pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP (izin usaha pertambangan) PT Timah Tbk,” tutur jaksa.
    Perbuatan melawan hukum lainnya adalah menerbitkan persetujuan Project Area PT Timah Tbk.
    Padahal, kegiatan sewa alat pengolahan dengan lima perusahaan, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa, sudah dilakukan terlebih dahulu sebelum persetujuan project area diterbitkan.
    Bahkan, kerja sama sewa smelter itu tidak tertuang dalam Studi Kelayakan dan RKAB PT Timah Tbk tahun 2019.
    “Sehingga PT Timah Tbk dan smelter swasta tersebut dapat dengan leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar jaksa.
    Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebut Bambang menerima uang Rp 60 juta untuk menyetujui RKAB PT Timah Tbk tahun 2019.
    Selain itu, ia juga disebut menerima sponsorship kegiatan golf tahunan yang digelar IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batubara Golf Club yang difasilitasi PT Timah.
    Fasilitas itu antara lain, tiga
    handphone
    iPhone 6 senilai Rp 12 juta dan tiga buah jam Garmin seharga Rp 21 juta.
    Karena perbuatannya, Bambang didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Mochtar, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.
    Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang menjadi perpanjangan tangan PT RBT.
    Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Dirjen Minerba Didakwa Terlibat Korupsi Timah, Terima Fasilitas Golf

    Eks Dirjen Minerba Didakwa Terlibat Korupsi Timah, Terima Fasilitas Golf

    Jakarta

    Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, didakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Jaksa menyebut Gatot berperan menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah, padahal belum lengkap dan mendapat Rp 60 juta serta sejumlah fasilitas.

    Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Jaksa juga membacakan dakwaan untuk dua terdakwa lainnya yakni eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto dan mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar.

    “Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara melawan hukum menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2019 PT Timah Tbk padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi yaitu aspek studi amdal dan studi kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah Tbk dalam mengakomodir pembelian bijih timah ilegal dari hasil penambangan ilegal di wilayah cadangan marginal Wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    Jaksa mengatakan Gatot memfasilitasi PT Timah dalam kegiatan kerja sama pengolahan, pemurninan dan penglogaman dengan smelter swasta yang melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Gatot juga menerbitkan persetujuan project area PT Timah.

    “Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap menerbitkan Persetujuan Project Area PT Timah Tbk walaupun kegiatan kerja sama sewa alat processing PT Timah Tbk dengan smelter swasta di antaranya PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa sudah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum persetujuan penetapan Project Area,” ujar jaksa.

    Jaksa menyebut kerja sama sewa peralatan processing pelogaman dengan smelter swasta tidak termuat dalam studi kelayakan dan RKAB tahun 2019 PT Timah. Hal itu mengakibatkan PT Timah dan smelter swasta secara leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    “Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara melawan hukum menerima sejumlah uang, dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk berupa; satu, uang sebesar Rp 60.000.000; dua, sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah Tbk, berupa doorprize tiga buah Handphone Iphone 6 seharga Rp 12.000.000 dan 3 buah jam Garmin seharga Rp 21.000.000,” ucap jaksa.

    Sementara itu, Terdakwa Alwin Albar bersama eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, jajaran direksi PT Timah serta smelter swasta mengakomodir penambangan ilegal yang dilakukan smelter swasta. Lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah dan melakukan penambangan ilegal itu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa dan CV Salsabila Utama.

    “Yang memiliki tugas dan fungsi selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode yang berbeda dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2022,” kata jaksa.

    Praktik penambangan ilegal ini mengakibatkan terjadinya kerugian pada PT Timah dan kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan. Jaksa mengatakan kegiatan penambangan ilegal itu juga tak tertuang dalam RKAB lima smelter swasta tersebut.

    “Yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah Tbk maupun RKAB 5 smelter beserta perusahaan afiliasinya yang mana RKAB 5 smelter beserta perusahaan afiliasinya tersebut diterbitkan atau disetujui oleh Suranto Wibowo, Supianto dan Amir Syahbana serta Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang memberikan persetujuan revisi RKAB PT Timah, Tbk tahun 2019,” ujar jaksa.

    Jaksa menyebut kegiatan ini memperkaya para petinggi smelter swasta termasuk pengusaha Harvey Moeis dan Helena Lim senilai Rp 420 miliar. Jaksa menyakini Gatot, Supianto dan Alwin Albar melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (triliun) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024,” imbuh jaksa.

    (mib/fas)

  • Kementerian ESDM jamin stok BBM dan LPG selatan Jawa Barat tercukupi

    Kementerian ESDM jamin stok BBM dan LPG selatan Jawa Barat tercukupi

    Kementerian ESDM menjamin ketersediaan BBM dan LPG selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 termasuk wilayah Jawa Barat bagian selatan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jawa Barat bagian selatan tercukupi pada periode libur Natal dan tahun baru.

    “Kementerian ESDM menjamin ketersediaan BBM dan LPG selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 termasuk wilayah Jawa Barat bagian selatan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Dadan Kusdiana dalam pernyataan di Jakarta, Senin.

    Guna menjamin ketersediaan stok BBM dan LPG di selatan Jawa Barat saat periode libur ini, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Terminal BBM (Fuel Terminal/FT) PT Pertamina Patra Niaga di Tasikmalaya dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Asgaraya Abadi Gas di Garut pada 25 Desember 2024.

    Dadan mengatakan, mengantisipasi lonjakan kebutuhan selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 untuk wilayah Jawa Barat bagian selatan, Kementerian ESDM bersama PT Pertamina telah menyiagakan 328 SPBU, 116 Pertashop, 52 SPBE, 464 Agen LPG, dan 10.904 pangkalan LPG tabung 3 kilogram. Hal itu karena wilayah tersebut merupakan jalur alternatif dan daerah wisata.

    “Jalur selatan merupakan jalur alternatif mudik dan jalur wisata, sehingga ketersediaan BBM dan LPG di sepanjang jalur ini perlu selalu dijaga,” kata Dadan.

    Disampaikannya, selama periode menjelang dan libur Natal tahun ini, daerah Jawa Barat bagian selatan mengalami kenaikan konsumsi BBM dan LPG, yakni pertalite sebesar 6 persen dan LPG tabung 3 kilogram 8 persen. Sementara konsumsi solar turun 9 persen dari kondisi normal.

    Lebih lanjut, menurutnya, pihaknya telah memperhitungkan beberapa kendala pengiriman BBM dan LPG seperti peningkatan arus kendaraan, kemacetan, dan kondisi cuaca.

    “Kami, bersama PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pengawasan untuk memantau ketersediaan BBM dan LPG, baik secara langsung ke lapangan maupun melalui Posko Nasional sektor ESDM yang dipusatkan di BPH Migas,” ujarnya.

    Adapun data stok LPG dan BBM terbaru menunjukkan jumlah stok LPG nasional sebesar 336.468 metrik ton (MT), sehingga ketahanan stoknya mencapai 14 hari.

    Selanjutnya, jumlah stok BBM bervariasi, seperti pertalite sebesar 1,56 juta kiloliter (KL), solar 1,76 juta KL, dan minyak tanah sekitar 29 ribu KL.

    “Masyarakat tidak perlu khawatir kesulitan mendapatkan BBM dan LPG karena stoknya aman”, ujar Dadan.

    Dadan mengatakan apabila masyarakat ingin mengetahui kondisi ketersediaan BBM dan LPG ataupun memberikan informasi kondisi riil di lapangan, dapat menghubungi layanan call center Kementerian ESDM 136 atau call center Pertamina 135.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kementerian ESDM cegah kebakaran akibat listrik lewat sosialisasi GPAS

    Kementerian ESDM cegah kebakaran akibat listrik lewat sosialisasi GPAS

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan gawai proteksi arus sisa (GPAS) sebagai langkah preventif untuk mencegah kecelakaan dan kebakaran akibat listrik.

    Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menjelaskan kegiatan sosialisasi bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya listrik sekaligus mendorong penerapan standar keselamatan ketenagalistrikan, yang lebih baik demi melindungi instalasi dan pengguna dari risiko yang tidak diinginkan.

    “Kebakaran akibat listrik berdampak luas, tidak memandang tingkat sosial ekonomi, dan kerugiannya besar. Kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memitigasi risiko ini,” ujar Jisman pada sosialisasi GPAS, yang digelar di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/12/2024).

    Jisman melanjutkan pembangunan ekosistem ketenagalistrikan yang aman, ramah lingkungan, dan sesuai ketentuan keselamatan merupakan prioritas utama pemerintah.

    Ia menyoroti pentingnya penerapan standar keselamatan ketenagalistrikan untuk melindungi instalasi, manusia, dan makhluk hidup lainnya dari risiko kecelakaan, sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan.

    Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wahyudi Joko Santoso menjelaskan bahaya listrik pada sisi pemanfaatan mencakup risiko tersetrum dan kebakaran yang dapat berdampak luas.

    Namun, bahaya dapat diminimalkan melalui instalasi listrik yang memenuhi standar pedoman umum instalasi listrik) (PUIL) serta penerbitan sertifikat laik operasi (SLO).

    “Pemerintah menekankan pentingnya peran GPAS sebagai standar baru yang efektif dalam mengurangi risiko kecelakaan akibat arus listrik,” ujar Wahyudi.

    Akademisi Prof Syamsir Abduh pada paparannya menjelaskan perbedaan antara arus bocor dan arus sisa.

    Ia menegaskan bahwa GPAS efektif mengatasi risiko arus sisa, yang sering kali tidak terdeteksi oleh perangkat standar seperti mini circuit breaker (MCB).

    “MCB hanya memutus arus lebih, tetapi GPAS melindungi dari bahaya sentuhan langsung maupun tidak langsung,” ungkap Syamsir.

    Ia juga memaparkan hasil penelitian ASLITER terhadap 80 lokasi instalasi listrik, yang menunjukkan sektor layanan umum mencatat angka arus bocor tertinggi sebesar 72,49 mA dan arus sisa sebesar 15,49 mA, sehingga perlunya implementasi GPAS di sektor tersebut.

    Ketua Umum Dewan Pengurus AKLI Puji Muhardi menyampaikan selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan ketenagalistrikan, GPAS juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap instalasi listrik yang lebih aman.

    “Upaya ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan ekosistem kelistrikan yang lebih andal dan memberikan perlindungan maksimal bagi pengguna,” katanya.

    Perwakilan Asosiasi Produsen Peralatan Listrik (APPI) Yohannes Widjaja menjamin kesiapan manufaktur nasional memproduksi hingga 90 juta unit RCCB dan RCBO per tahun guna mendukung implementasi GPAS di seluruh Indonesia.

    Acara juga menghadirkan narasumber penanggap dari Ketua Asosiasi Lembaga Inspeksi Tegangan Rendah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia, yang memberikan perspektif tambahan tentang pentingnya GPAS dalam melindungi jiwa dan aset masyarakat.

    Jisman menyampaikan pemerintah terus berkomitmen mengembangkan regulasi dan memperluas sosialisasi GPAS sebagai langkah nyata menurunkan risiko kecelakaan dan kebakaran akibat listrik.

    Pewarta: Kelik Dewanto
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • Manuver transisi energi, dari uji coba B40 hingga listrik dari nuklir

    Manuver transisi energi, dari uji coba B40 hingga listrik dari nuklir

    Jakarta (ANTARA) – Meski dengan langkah tertatih dalam melakukan transisi energi, Indonesia masih menggaungkan komitmennya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 32–43 persen pada tahun 2030.

    Pada pertengahan Desember 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa capaian bauran energi baru terbarukan (EBT) per pekan kedua Desember 2024 mencapai 13,93 persen, dan dibidik naik hingga 14,1 persen pada akhir tahun 2024.

    Capaian bauran energi tersebut tidak menunjukkan perubahan sejak Kementerian ESDM menyampaikan laporan realisasi bauran energinya pada semester I-2024.

    Berbagai alternatif ditempuh oleh Indonesia untuk mengubah ketergantungannya dengan energi fosil menjadi energi baru dan energi terbarukan, seperti melakukan uji terap campuran bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel sebesar 40 persen atau B40, menggencarkan proyek pemanfaatan panas bumi, hingga mempertimbangkan opsi penggunaan nuklir sebagai pembangkit listrik.

    Berikut adalah rangkuman berbagai upaya Indonesia untuk melakukan transisi energi dalam setahun.

    Uji coba B40

    Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pengujian penggunaan B40 untuk otomotif maupun nonotomotif sudah tuntas, dan hasilnya telah ia sampaikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

    Keberhasilan dalam melakukan uji coba tersebut melandasi keyakinan Kementerian ESDM untuk mengimplementasikan biodiesel 40 (B40) pada 2025, dengan target volume B40 yang akan diproduksi, secara keseluruhan, sebanyak 15,62 juta kiloliter (KL).

    Eniya pun optimistis penggunaan B40 ini bisa makin meningkatkan penghematan devisa negara dari pengurangan impor solar dibandingkan biodiesel sebelumnya, yakni B35. Peningkatan pemakaian biodiesel juga akan makin menurunkan emisi karbon di Indonesia.

    Pada tahun 2023, Eniya menyampaikan bahwa penghematan devisa dari penggunaan B35 pada sektor otomotif dan non-otomotif mencapai Rp122 triliun. Dengan penerapan B40, Eniya meyakini penghematan bisa mencapai sekitar 9 miliar dolar AS atau sekitar Rp144 triliun.

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024