Kementrian Lembaga: Kementerian ESDM

  • Kondisi Terkini Gunung Ruang di Sitaro, Terjadi 19 Kali Gempa Vulkanik

    Kondisi Terkini Gunung Ruang di Sitaro, Terjadi 19 Kali Gempa Vulkanik

    Liputan6.com, Sitaro – Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut, mengalami erupsi hebat pada April 2024 silam, yang menyebabkan ribuan warga harus mengungsi. Bagaimana kondisinya di awal tahun 2025 ini?

    Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sebanyak 19 kali gempa vulkanik. Ini berdasarkan aktivitas Gunung Ruang periode 16-31 Desember 2024.

    “Tercatat juga sebanyak 18 kali gempa embusan serta satu kali gempa vulkanik dangkal,” ungkap Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid AN pada, Kamis (9/1/2025).

    Muhammad Wafid AN mengungkapkan, terekam juga ada empat kali gempa tektonik lokal dan 76 kali gempa tektonik jauh serta tercatat satu kali gempa getaran banjir dengan amplitudo 55 milimeter dengan lama gempa 3.300 detik.

    Berdasarkan pengamatan visual, pada umumnya cuaca cerah hingga hujan, gunung api terlihat jelas hingga tertutup kabut.

    “Teramati asap kawah utama berwarna putih dengan intensitas tipis hingga sedang dan tinggi sekitar 50-100 meter dari puncak,” tuturnya.

    Dia mengatakan pada periode tersebut kegempaan tidak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan periode 1-15 Desember 2024.

    Pemunculan gempa vulkanik dalam dan dangkal menandakan suplai magma atau migrasi magma dari kedalaman dalam ke dangkal atau permukaan.

    “Potensi bahaya saat ini berupa erupsi yang menghasilkan lontaran dan paparan abu vulkanik yang bergantung pada arah dan kecepatan angin dan lahar bila hujan deras turun di sekitar Gunung Ruang,” papar dia.

  • Bahlil Ubah Aturan Jatah 10% Hak Partisipasi Daerah di Wilayah Migas

    Bahlil Ubah Aturan Jatah 10% Hak Partisipasi Daerah di Wilayah Migas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru terkait hak partisipasi (Participating Interest/ PI) 10% daerah pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

    Aturan baru tersebut tertuang pada Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No.37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

    Ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 2 Januari 2025, Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan, 6 Januari 2025.

    Ada beberapa pasal dalam Permen ESDM No.37 tahun 2016 yang diubah pada peraturan terbaru ini. Pada Pasal 1 misalnya, terkait definisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebelumnya, pada Pasal 1 poin ke-6 Permen ESDM No.37 tahun 2016 ini hanya mendefinisikan “Perusahaan Perseroan Daerah”.

    “Perusahaan Perseroan Daerah adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang dibentuk oleh Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya terbagi dalam saham yang dimiliki seluruhnya oleh pemerintah daerah secara langsung maupun tidak langsung.”

    Namun aturan terbaru Permen ESDM No.1 tahun 2025 ini mengubah definisi tersebut, menjadi sebagai berikut:

    “Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.”

    Kemudian, menambahkan pengertian dari Anak Perusahaan BUMD sebagai berikut:

    “Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan oleh pemerintah daerah yang wilayah administrasinya meliputi lapangan yang telah disetujui rencana pengembangan lapangan pertamanya dan lapangan eksisting di Wilayah Kerja perpanjangan atau Wilayah Kerja alih kelola dengan keikutsertaan sahamnya didasarkan pada pelamparan reservoir.”

    Kemudian, pada Permen ESDM No.1 tahun 2025 ini juga mengubah ketentuan huruf a Pasal 3 di peraturan lama, menjadi sebagai berikut:

    Pasal 3

    Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ketentuan:

    a. bentuk Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa:

    1. perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham; atau

    2. perusahaan perseroan daerah yang paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah;

    b. statusnya disahkan melalui peraturan daerah; dan

    c. tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest.

    Sementara pada peraturan sebelumnya, huruf a Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

    a. bentuk Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa:

    1. perusahaan daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah; atau

    2. perseroan terbatas yang paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.

    Kemudian, ketentuan ayat 3 Pasal 5 pada peraturan sebelumnya juga diubah menjadi sebagai berikut:

    Pasal 5

    (1) Pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan/atau kabupaten/kota pada suatu Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan penetapan besaran participating interest yang akan ditawarkan kepada masing-masing provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, didasarkan atas pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan.

    (2) Dalam hal seluruh pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terletak pada 1 (satu) kabupaten/kota, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi atau kabupaten/kota ditetapkan masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen).

    (3) Dalam hal seluruh pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terletak pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan beberapa kabupaten/kota dikoordinasikan dan ditetapkan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya dengan pembagian persentase keikutsertaan saham sesuai persentase pelamparan reservoir serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

    Sebelumnya, tidak diatur spesifik berapa persentase bagian masing-masing provinsi atau kabupaten/kota, hanya disebutkan “dikoordinasikan oleh gubernur”, berikut bunyi lengkapnya:

    (3) Dalam hal seluruh pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terletak pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan beberapa kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya.

    Demikian juga pada Pasal 6 terdapat perubahan. Sebelumnya, hanya disebut “Penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan pada hasil sertifikasi lembaga independen yang ditunjuk oleh para pihak.”

    Namun, pada peraturan terbaru ini diubah menjadi sebagai berikut:

    (1) Penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan setelah akses data.

    (2) Penentuan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil sertifikasi dari 1 (satu) lembaga independen.

    (3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara gubernur dan bupati/walikota.

    Demikian juga pada Pasal 7 diubah menjadi sebagai berikut:

    (1) Setiap Badan Usaha Milik Daerah hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk 1 (satu) Wilayah Kerja.

    (2) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk oleh gubernur:

    a. telah mengelola PI 10% pada suatu Wilayah Kerja;

    b. telah mengusahakan Wilayah Kerja lain; atau

    c. telah melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, pengelolaan PI 10% dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah lain atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk oleh gubernur.

    (3) Dalam hal pengelolaan PI 10% dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

    (4) Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Badan Usaha Milik Daerah penerima penawaran PI 10%.

    (5) Dalam hal pengelolaan PI 10% dilakukan melalui pembentukan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi ketentuan:

    a. dasar kewenangan pembentukannya tercantum dalam peraturan daerah;

    b. pendirian badan hukum Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah telah mendapatkan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;

    c. tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan saham;

    d. tidak mengelola participating interest pada Wilayah Kerja lain; dan

    e. tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI 10%.

    Selanjutnya, terdapat juga perubahan terkait penawaran kepada BUMD pada Pasal 9 dan 10. Lalu, perubahan terkait penawaran kepada BUMN pada Pasal 12. Dan, perubahan terkait tata cara Pengalihan PI pada Pasal 15 dan 16.

    Kemudian, ada lagi tambahan aturan terkait sanksi. Pada Permen ESDM No.1 tahun 2025 ini ditambahkan aturan terkait sanksi pada Pasal 19A yang berbunyi sebagai berikut:

    (1) Menteri memberikan teguran tertulis terhadap Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

    (2) Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, setelah mendapatkan teguran tertulis dan tetap tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diberikan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menangguhkan atau membekukan PI 10%.

    (3) Dalam hal Menteri memberikan pembekuan atas PI 10% sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hak-hak yang diperoleh oleh Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan Kontrak Kerja Sama tidak diberikan selama masa pembekuan.

    (4) Dalam hal Menteri memberikan penangguhan atau pembekuan atas PI 10% sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diberikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya penangguhan atau pembekuan.

    (5) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha Milik Daerah atau Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Menteri dapat mencabut PI 10%.

    Sementara aturan terkait sanksi pada Pasal 22 di aturan sebelumnya dihapus.

    (wia)

  • Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi 14 Kali dalam 24 Jam

    Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi 14 Kali dalam 24 Jam

    Jakarta

    Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan terjadi beberapa kali erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur. Saat ini Gunung Semeru berstatus waspada dan masyarakat diimbau untuk tidak beraktivitas di puncak.

    Dilansir Antara, petugas Badan Geologi Pos Pengamatan Gunung Semeru Mukdas Sofian mengungkapkan bahwa terbaru yakni pada pukul 02.47 WIB gunung api tersebut melontarkan abu vulkanik setinggi lebih kurang 1 kilometer dari bagian puncak.

    “Terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan berdurasi 165 detik,” kata Mukdas dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

    Badan Geologi mencatat letusan tersebut adalah yang ke-14 kali dan sekaligus aktivitas dari Gunung Semeru yang terbesar setidaknya dalam 24 jam terakhir. Sekitar tiga jam sebelumnya pada Selasa (7/1) tim petugas pos pengamatan Gunung Semeru merekam adanya aktivitas letusan dengan tinggi lontaran vulkanik setinggi 600 meter di atas puncak atau 4.276 meter di atas permukaan laut.

    Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut ini masih berstatus waspada. Oleh karena itu pula Badan Geologi memberikan sejumlah rekomendasi yakni masyarakat dilarang melakukan aktivitas apa pun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan sejauh delapan kilometer dari puncak atau pusat erupsi.

    Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak.

    Selain itu, masyarakat perlu mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar dingin akibat hujan di sepanjang aliran sungai atau lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, serta potensi lahar di sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.

    (aik/aik)

  • Bahlil Pastikan Ada BLT buat Pengganti Subsidi BBM dan Listrik

    Bahlil Pastikan Ada BLT buat Pengganti Subsidi BBM dan Listrik

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan akan mengumumkan skema baru penyaluran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik tahun ini. Rencananya kedua subsidi ini akan diberikan melalui skema Bantuan Langsung Tunai (BLT).

    Rencananya pengumuman tersebut akan dilakukan setelah pemerintah selesai menghimpun data masyarakat yang berhak menjadi penerima subsidi. Sebab nantinya pemerintah akan menggunakan data tunggal yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

    “Kita akan mengumumkan nanti di tahun ini, doakan saja kalau datanya sudah selesai. Karena datanya ini kan jangan sampai tumpang tindih,” kata Bahlil saat ditemui wartawan di Kantor BPH Migas, Selasa (7/1/2024).

    “Selama ini kan datanya kan antara Kemensos lain, Pertamina lain, PLN lain. Sekarang datanya semua dikumpul ke satu pintu lewat BPS. Sudah 3 kali perubahan, sudah tinggal sedikit lagi,” ucapnya lagi.

    Menurutnya proses penyelarasan data ini sangatlah penting agar skema penyaluran subsidi BBM dan listrik baru ini akan lebih tepat sasaran. Saat ini proses pengumpulan data sudah mencapai 98% alias hampir rampung.

    “Karena kita tidak ingin data-data penerima peralihan subsidi itu tidak tepat sasaran. Karena temanya ini kan adalah subsidi tepat sasaran. Prosesnya 98% lah ya, doain ya,” terang Bahlil.

    Meski begitu, hingga saat ini Bahlil masih enggan untuk membeberkan lebih lanjut terkait skema baru penyaluran subsidi BBM dan Listrik yang akan digunakan pemerintah karena masih dalam tahap pembahasan. Namun ia memastikan skema baru yang akan diterapkan pemerintah nanti tidak akan jauh-jauh dari yang pernah disampaikan sebelumnya, yakni melalui pemberian BLT.

    “Nanti kalau sudah final semua kita umumkan, termasuk skema dan lain-lainnya. Tapi yang pernah saya ngomong itu tidak akan bergeser jauh-jauh dari situ,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya Bahlil pernah menyampaikan bahwa penyaluran subsidi BBM dan listrik ini diubah menjadi skema BLT. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dibuat beberapa opsi lainnya. “Opsi A bisa ke BLT langsung, opsi B-nya nanti kita lagi pikirkan. Ada beberapa opsi lah, tapi belum ada keputusan,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (1/11/2024) lalu.

    Bahlil menambahkan perubahan skema subsidi itu diarahkan untuk BBM dan listrik dulu. Sedangkan perubahan subsidi LPG 3 kg belum dibahas karena menyangkut keberlangsungan UMKM dan rumah tangga. “Tapi kita akan mencoba untuk mencari formulasi listrik dan BBM,” ucapnya.

    (fdl/fdl)

  • Pengusaha Minta Insentif Bagi Produsen Biodiesel untuk B40

    Pengusaha Minta Insentif Bagi Produsen Biodiesel untuk B40

    Jakarta, FORTUNE – Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meminta pemerintah memberikan insentif bagi produsen Biodiesel guna mempercepat implementasi program biodiesel B40. Insentif dinilai penting untuk menarik minat produsen meningkatkan kapasitas produksi sekaligus berinvestasi dalam teknologi pengolahan yang lebih efisien.

    Ketua Komite Tetap Rencana Strategis dan Kelembagaan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) KADIN Indonesia, M. Maulana, menyatakan langkah ini sejalan dengan program strategis KADIN yang berfokus pada pengembangan industri energi terbarukan. Salah satu program unggulan KADIN, yaitu Indonesia Hijau, dirancang menciptakan ketahanan energi sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

    “Kami siap menjadi mitra strategis pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan ini dengan roadmap pengembangan ESDM nasional. Hal ini mencakup keberlanjutan pasokan bahan baku serta penyerapan pasar domestik,” kata Maulana dalam keterangannya, Selasa (7/1).

    Menurutnya, program biodiesel B40 tidak hanya memberikan dampak ekonomi, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

    “Implementasi B40 adalah kontribusi nyata terhadap target Net Zero Emission (NZE) yang telah dicanangkan pemerintah untuk 2060,” ujarnya.

    Program biodiesel B40 merupakan kebijakan mandatori yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024. Aturan ini mengatur pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai campuran sebesar 40 persen pada bahan bakar minyak jenis solar, dengan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

    Dampak B40 dari kacamata pengusaha

    Wakil Ketua Umum Bidang ESDM KADIN Indonesia, Aryo Djojohadikusumo, mengatakan program biodiesel B40 tidak hanya mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian energi nasional.

    “Program B40 adalah solusi strategis yang mampu memberikan multiplier effect di berbagai sektor, seperti meningkatkan serapan hasil pertanian, membuka peluang investasi, hingga mengurangi defisit neraca perdagangan melalui efisiensi devisa,” kata Aryo.

    Lebih lanjut, Aryo memaparkan bahwa industri biodiesel berbasis kelapa sawit memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja di sektor hulu maupun hilir. Data Kementerian ESDM menunjukkan, program ini diproyeksikan mampu menyerap 1,95 juta tenaga kerja di sektor on-farm dan lebih dari 14.000 tenaga kerja di sektor off-farm.

    Meski potensinya besar, Aryo menekankan pentingnya dukungan berupa insentif yang tepat untuk mendorong keberhasilan program B40. Menurutnya, harga bahan bakar berbasis biodiesel harus kompetitif di pasar agar masyarakat tertarik menggunakannya.

    “Subsidi harga atau skema insentif lain perlu dipertimbangkan, sehingga daya beli masyarakat terhadap bahan bakar berbasis biodiesel tetap terjaga,” kata Aryo.

    Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan implementasi B40 dapat menghemat devisa hingga Rp147,5 triliun per tahun melalui pengurangan impor bahan bakar fosil. Hal ini diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

  • Biodiesel B40 Nyata Hasil Hilirisasi Sawit, Ini Manfaatnya Bagi RI

    Biodiesel B40 Nyata Hasil Hilirisasi Sawit, Ini Manfaatnya Bagi RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan dampak positif penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen atau B40. Terutama yang sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 ini.

    Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa program B40 telah meningkatkan serapan biodiesel secara signifikan. Adapun jika melihat penerapan B35, serapan biodiesel tahun lalu diproyeksikan sebesar 13 juta kiloliter (KL), dimana 98 persennya sudah terserap.

    “Dari proyeksi ke 2024 ya, 2024 itu kita menerapkan 35 persen. Di sini kita bisa mencapai serapan untuk biodiesel ini sebesar 13 jutaan kiloliter. Dan ini lumayan tinggi, 98 persen sudah terserap semua. Dan untuk B40, mandatori kita akan menyerap 15,6 juta kiloliter,” kata Eniya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (7/1/2025).

    Selain meningkatkan serapan biodiesel, penerapan B40 juga memberikan dampak besar dalam penghematan devisa negara. Berdasarkan proyeksi, penghematan devisa negara meningkat dari yang semula Rp 122 triliun menjadi Rp 147 triliun.

    Lebih lanjut, Eniya mengatakan bahwa Indonesia menjadi negara dengan penerapan biodiesel tertinggi di dunia untuk saat ini. Hal ini didukung oleh spesifikasi biodiesel yang semakin ketat dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta peraturan Dirjen.

    “Jadi speck dari FAME biodiesel kita itu paling bagus. Bahkan kita menerapkan B40 ini tertinggi di dunia. Dan spesifikasi yang kita tentukan termasuk Pak Menteri selalu menyebut kadar air ya, karena itu faktor yang sangat mempengaruhi spesifikasi dari biodiesel itu sendiri,” ujarnya.

    Di sisi lain, Eniya menilai bahwa industri FAME di dalam negeri juga terus berinovasi untuk mendukung program mandatori B40. Beberapa fasilitas utama, seperti di Dumai misalnya menunjukkan kemampuan memproduksi biodiesel berkualitas tinggi yang memenuhi standar ketat.

    “Kita lihat di Dumai itu paling banyak ya, salah satu contohnya ada di Dumai. Ada di beberapa daerah, tetapi kita waktu itu bisa visit ke satu lokasi. Beberapa lokasi pun kita melihatnya spek kandungan air yang diproduksi oleh pabrikan di tempat itu bahkan bisa sampai nilai 130 ppm,” katanya.

    (pgr/pgr)

  • Butuh Waktu Lebih dari 10 Tahun Sampai Akhirnya RI Jalankan B40

    Butuh Waktu Lebih dari 10 Tahun Sampai Akhirnya RI Jalankan B40

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya menggenjot penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit hingga mencapai 40 persen atau B40 per 1 Januari 2025.

    Hal tersebut dilakukan menyusul potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam produksi minyak sawit mentah (CPO) yang menjadi bahan dasar utama biodiesel.

    Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari perjalanan panjang mandatori biodiesel yang telah dimulai lebih dari 10 tahun lalu.

    “2006 itu sudah mulai studi, lalu penerapannya, sampai sekarang pengawasan, implementasi juga semua berjalan baik. Dari B5, 5%, 10%, lalu 20%, 30%, 35%, lalu kita naikkan sekarang 40 persen. Dan sesuai arahan Pak Menteri nanti 2026 kita bisa mulai 50 persen,” kata dia dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (7/1/2025).

    Selain mengurangi emisi, program B40 juga diharapkan dapat menurunkan impor solar serta menjaga stabilitas harga sawit. Dengan demikian, pemerintah dapat membuka lapangan kerja baru dan memberikan dampak positif bagi perekonomian.

    “Nah, itu yang kita inginkan jadi satu isu di mana mandatori B40 ini harus dijalankan dan kita melihat kapasitas kita untuk memproduksi sawit pun jauh besar. Potensinya sangat besar sekali. Dan ini kita manfaatkan hilirisasinya untuk penerapan di B40,” katanya.

    Sebagaimana diketahui, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.

    Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.

    Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.

    (pgr/pgr)

  • Waswas Daya Saing Industri Turun, Pengusaha Desak Pemerintah Perpanjang HGBT

    Waswas Daya Saing Industri Turun, Pengusaha Desak Pemerintah Perpanjang HGBT

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar mendesak pemerintah untuk melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT).

    HGBT merupakan kebijakan pemerintah untuk menetapkan harga gas bumi yang lebih murah untuk beberapa sektor industri. Kebijakan yang diberlakukan sejak 2020 untuk tujuh sektor industri dengan harga gas sebesar US$6 per MMBtu itu telah berakhir pada 31 Desember 2024.

    Sanny mengatakan, HGBT sangat krusial bagi industri manufaktur, terutama yang berbasis energi intensif. Menurutnya, jika HGBT diperpanjang hingga 2025, akan memberikan kejelasan dan kepastian bagi pelaku usaha dalam merencanakan investasi. 

    Namun, jika tidak, pihaknya khawatir akan ada dampak signifikan pada daya saing industri nasional.

    “HKI terus memperjuangkan agar HGBT ini diperpanjang dengan skema yang lebih mendukung industri. Jika harga gas terlalu tinggi atau fluktuatif, banyak investor dapat beralih ke negara lain yang menawarkan tarif lebih kompetitif,” ucap Sanny kepada Bisnis, Senin (6/1/2025).

    Oleh karena itu, Sanny mengingatkan pemerintah untuk perlu mengambil momentum pada awal 2025 ini dengan segera memberikan kepastian mengenai perpanjangan harga HGBT. Hal ini, kata dia, agar dapat mengurangi keraguan di kalangan investor untuk berinvestasi di Indonesia.

    “Terutama dalam sektor industri yang membutuhkan waktu pengembalian modal yang lama, seperti industri manufaktur dan infrastruktur,” ucap Sanny.

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan masih menghitung pasokan gas sebelum melanjutkan kebijakan HGBT.

    Sekretaris Jenderal ESDM Dadan Kusdiana menuturkan pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap kebijakan HGBT yang kemungkinan akan dilanjutkan untuk tujuh sektor industri. Salah satunya dengan mempertimbangkan kecukupan penerimaan negara. 

    “Nah, pemerintah nanti akan menetapkan harganya. Dengan mempertimbangkan, tetap sih mempertimbangkan pasokan dan mempertimbangkan kecukupan penerimaan negara,” kata Dadan di Kementerian ESDM, Jumat (3/1/2025). 

    Terkait dengan perluasan penerima HGBT, Dadan menjelaskan bahwa kelanjutan atau perluasan kebijakan HGBT untuk sektor industri nantinya akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, dirinya menuturkan bahwa kebijakan terkait dengan perpanjangan HGBT akan segera dikeluarkan.

    “Iya sebentar lagi kita akan terbitkan [kebijakan HGBT]. Kalau aturannya kalau diperluas, itu kan harus sedang yang dipimpin oleh presiden,” ujarnya.

  • Bea Cukai Ngaku Belum Terima Usulan Ekspor Konsentrat Tembaga

    Bea Cukai Ngaku Belum Terima Usulan Ekspor Konsentrat Tembaga

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum berencana melonggarkan pintu ekspor konsentrat tembaga pada tahun ini. Sebagaimana diketahui, pemerintah melarang ekspor konsentrat tembaga per 1 Januari 2025.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan ekspor konsentrat tembaga dilarang sesuai keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perdagangan.

    “Mengenai ekspor konsentrat tembaga, dapat kami sampaikan bahwa saat ini pemberian kuota ekspor hanya diberikan oleh ESDM sampai 2024 dan kemudian di Permendag 11/2023 bijih ekspor juga hanya sampai Desember 2024,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (6/1/2025).

    Askolani mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan dari perusahaan-perusahaan penambang konsentrat tembaga untuk meminta izin ekspor.

    “Sehingga mulai 1 Januari 2025 kami tidak melihat ada usulan dari perusahaan untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh ESDM dan Permendag,” tutur Askolani.

    Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) mengaku sedang mengajukan relaksasi ekspor konsentrat tembaga yang telah berakhir pada 31 Desember 2024. Hal ini dilakukan menimbang insiden kebakaran di area kerja smelter yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

    Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menghentikan sementara seluruh operasional produksi katoda tembaga di Smelter. “Masih full berhenti. Kalau lagi perbaikan kan nggak mungkin produksi karena itu kan Capture CO2,” ungkap Tony di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (3/1).

    Di tempat yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan PTFI usai insiden kebakaran, smelter PTFI baru bisa memulai produksinya kembali di Juli 2025.

    “Katanya masih enam bulan lagi ya, pokoknya selesai. Awal ramp-up. Pokoknya semester I selesai,” ujarnya.

    Meski ramp-up ditargetkan dapat terlaksana pada Juli 2025, smelter PTFI tidak dapat langsung berproduksi secara penuh. Setidaknya ramp up smelter PTFI hanya mencapai 40% dari kapasitas total produksi perusahaan.

    (kil/kil)

  • Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat, Warga Diimbau Waspada
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Januari 2025

    Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat, Warga Diimbau Waspada Regional 6 Januari 2025

    Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat, Warga Diimbau Waspada
    Tim Redaksi
    LEMBATA, KOMPAS.com
     – Aktivitas vulkanik
    Gunung Ile Lewotolok
    di Kabupaten
    Lembata
    , Nusa Tenggara Timur (NTT), meningkat. Warga sekitar maupun pengunjung diimbau waspada.
    Kepala
    Badan Geologi
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Muhammad Wafid mencatat, pada 1-4 Januari 2025, teramati asap kawah utama berwarna putih dengan intensitas tipis hingga tebal tinggi sekitar 10-100 meter dari puncak.
    Cuaca cerah hingga hujan, angin lemah ke arah timur, tenggara, barat dan barat laut.
    Kemudian, pada 5 Januari 2025, teramati asap kawah utama berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang tinggi mencapai 20-100 meter dari puncak, angin lemah ke arah tenggara.
    Sementara hasil pengamatan kegempaan pada 1-4 Januari 2024, terekam 44 kali gempa embusan, 3 kali vulkanik dangkal, 8 kali vulkanik dalam, 6 kali tektonik lokal, dan 8 kali tektonik jauh.
    “Pada 5 Januari 2024 hingga pukul 12.00 Wita, terekam 9 kali gempa embusan, 1 kali vulkanik dangkal, 1 kali gempa vulkanik dalam, 1 kali tektonik lokal dan 1 kali gempa tektonik jauh,” ujar Wafid dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
    Wafid mengungkapkan, secara umum, teramati adanya peningkatan aktivitas di kawah berupa embusan asap berwarna putih hingga kelabu dari sebelumnya hanya berwarna putih.
    Perubahan warna asap ini mengindikasikan adanya material dari dalam kawah atau dinding kawah yang terbawa saat embusan terjadi.
    Berdasarkan hasil pengamatan instrumental, hingga 5 Januari 2024, data seismik menunjukkan gempa embusan masih mendominasi aktivitas.
    Meski begitu, peningkatan signifikan terjadi untuk gempa vulkanik dangkal dan vulkanik dalam.
    Selama periode Desember 2024, gempa vulkanik dangkal terjadi sebanyak 43 kali dan vulkanik dalam 183 kali.
    “Rata-rata harian untuk gempa vulkanik dangkal hanya satu kejadian per hari dan gempa vulkanik dalam berkisar 1-5 kejadian per hari,” ujarnya.
    Menurutnya, kemunculan gempa vulkanik dangkal dan vulkanik dalam ini mengindikasikan adanya peningkatan tekanan yang signifikan pada tubuh Gunung Ile Lewotolok, yang berkaitan dengan suplai magmatik dangkal dan dalam.
    Peningkatan aktivitas seismik ini belum teramati secara signifikan dari data deformasi, seperti pada hasil pengamatan deformasi dengan metode iltmeter, yang menunjukkan perubahan tilt yang masih perlahan atau kecil.
    Demikian juga dari pengukuran jarak dengan EDM (Electronic Distance Measurement) menunjukkan adanya sedikit pemendekan nilai
    tilt
    atau kemiringan yang mengindikasikan perubahan deformasi inflasi atau penggembungan pada tubuh gunung itu.
    Wafid menambahkan, berdasarkan data pemantauan instrumental Gunung Ile Lewotolok terkini, menunjukkan aktivitas kegempaan serta visual yang masih tinggi. Tingkat aktivitas gunung itu masih di level II waspada.
    “Warga atau wisatawan diimbau tidak memasuki dan melakukan aktivitas dalam radius bahaya yang sudah ditetapkan,” pintanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.