Kementrian Lembaga: Kementerian ESDM

  • Wamen ESDM singgung Kampus Merdeka saat bahas kriteria penerima IUP

    Wamen ESDM singgung Kampus Merdeka saat bahas kriteria penerima IUP

    Tentu nanti kami lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi, termasuk dalam rangka Kampus Merdeka

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyinggung Program Kampus Merdeka ketika membahas mengenai kriteria perguruan tinggi yang akan menerima izin usaha pertambangan (IUP).

    “Tentu nanti kami lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi, termasuk dalam rangka Kampus Merdeka,” ucap Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat.

    Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai kriteria perguruan tinggi penerima IUP bagi Kementerian ESDM.

    Kementerian ESDM, kata dia, akan melihat apakah perguruan tinggi tersebut memiliki program studi yang berhubungan dengan pertambangan.

    Meskipun demikian, Yuliot menegaskan bahwa yang nantinya menentukan kriteria tersebut adalah DPR, sebelum dibahas bersama dengan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM.

    “Karena ini inisiasi dari DPR. Ya, nanti kami bicara dulu dengan DPR,” ucap Yuliot.

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merekomendasikan perguruan tinggi untuk diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi untuk mencari di mana dan berapa besar jumlah cadangan di wilayah tersebut.

    Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq memperingatkan bahwa mengelola lahan tambang bukanlah sesuatu yang mudah. Mengelola tambang merupakan kegiatan yang memakan biaya besar.

    Oleh karena itu, Julian mengatakan para calon penerima, baik yang berasal dari ormas keagamaan maupun perguruan tinggi, perlu diberikan pemahaman dari awal bahwa tambang bukan barang murah.

    “Walaupun nanti ditawarkan, jangan sampai tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dan uang malah hilang,” kata Julian.

    Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (23/1), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.

    Badan Legislatif DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kementerian ESDM Masih Kaji Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang

    Kementerian ESDM Masih Kaji Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan wacana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi kepada perguruan tinggi masih dalam tahap kajian. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebutkan, pihaknya akan terlebih dahulu membahas terkait kriteria dengan DPR sebelum mengambil keputusan.

    “Kalau sudah dibahas dengan DPR, kita akan lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi itu sendiri,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Menurut Yuliot, wacana ini berasal dari inisiatif DPR. Terkait hal itu, Kementerian ESDM belum membahasnya secara mendalam di tingkat internal. “Ini inisiasi dari DPR, kami akan bicara terlebih dahulu dengan DPR untuk membahasnya,” tambahnya.

    Sementara itu, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq menjelaskan ada dua jenis IUP. 

    Pertama, IUP eksplorasi. Digunakan untuk mencari lokasi, jumlah cadangan, dan potensi mineral atau batu bara. Kedua, IUP produksi. Ditujukan untuk pengelolaan dan produksi hasil tambang.

    Julian menegaskan IUP yang direncanakan untuk perguruan tinggi hanya mencakup eksplorasi. “Eksplorasi paling cepat membutuhkan waktu tiga tahun dengan biaya minimal Rp 100 juta per hektare. Ini termasuk pengeboran di empat titik dan biaya bahan kimia lainnya,” jelas Julian.

    Julian menekankan eksplorasi tambang membutuhkan biaya besar dan pengelolaan yang kompleks. Terkait hal itu, perguruan tinggi yang menerima IUP harus memiliki pemahaman dan kemampuan yang memadai.

    “Walaupun nanti ditawarkan, jangan sampai pekerjaan tidak selesai dan dana malah hilang,” tegas Julian.

    Hingga saat ini, pemberian IUP eksplorasi kepada perguruan tinggi masih dalam tahap kajian. Kementerian ESDM akan memastikan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan perguruan tinggi untuk menjalankan eksplorasi secara profesional.

  • Kemenperin Pede Masih Ada Potensi Industri Penerima HGBT Diperluas

    Kemenperin Pede Masih Ada Potensi Industri Penerima HGBT Diperluas

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai masih ada potensi perluasan sektor industri penerima gas murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) lebih dari tujuh sektor. 

    Adapun, selama beberapa tahun terakhir industri pengguna HGBT yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

    Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko S. Cahyanto mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendorong penambahan sektor penerima HGBT. Namun, Eko juga menekankan bahwa usulan tersebut masih dalam pembahasan.

    “Kami mengusulkan penambahan sektor besar. Tapi ini masih dibahas karena penambahan itu kan berkonsekuensi mengubah Perpres 121/2020. Kami berharap bisa bertambah dari tujuh sektor,” ujar Eko kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

    Dia menerangkan bahwa sejak awal tahun ini, industri harus menanggung biaya produksi yang lebih tinggi akibat harga gas yang cukup tinggi. Sebab, program HGBT dalam aturan mekanisme Peraturan Menteri ESDM No. 8/2020 telah berakhir pada 31 Desember 2024. 

    Oleh karena itu, Kemenperin berharap kebijakan terkait HGBT bisa segera ditetapkan agar industri bisa mendapatkan harga gas yang lebih terjangkau agar ongkos produksi lebih ekonomis. 

    Menurut Eko, pemerintah telah berusaha mempercepat proses penetapan kebijakan terkait HGBT lewat rapat terbatas kabinet bersama dengan Presiden Prabowo Subianto, serta kementerian terkait seperti Kementerian ESDM, hingga Kementerian Keuangan. 

    “Kami terus mendorong mereka ini, para penerimaan manfaat atau pengguna gas bumi ini bisa juga menyampaikan laporan kepada kami secara lebih akurat. Terbukti memang gas bumi ini meningkatkan kinerja sektornya termasuk kinerja perusahaannya dan dampaknya kepada negara juga lebih baik, dari sisi investasi dan penerimaan negara,” ujarnya.

    Kemenperin berharap keputusan terkait HGBT bisa segera disampaikan. Untuk tahun ini, Eko mengungkapkan bahwa kebijakan HGBT sudah siap untuk diterapkan. Namun, pihaknya juga sedang melakukan asesmen.

    Selain itu, Kemenperin juga berharap periode penetapan harga gas yang lebih panjang dapat memberikan kepastian bagi para investor dan industri. 

    “Kami berharap keputusan atau kebijakan penetapan harga ini bisa lebih lama periodenya dari yang sekarang 1 tahun. Kenapa demikian? Karena dengan periode yang lebih panjang, ini akan memberikan kepastian bagi investor dan industri,” jelasnya.

    Meskipun demikian, Eko menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja industri yang memanfaatkan gas bumi tetap akan dilakukan setiap tahun untuk memastikan dampaknya terhadap kinerja sektor industri dan kontribusinya terhadap perekonomian.

    “Saat ini yang berlaku masih tujuh sektor. Kami masih membahas berkaitan dengan usul penambahan sektor-sektor lainnya. Keputusan akan diumumkan setelah selesai pembahasan dan diubah Perpres 121,” jelasnya.

    Eko juga menekankan pentingnya perbaikan terhadap skema penyaluran gas, agar lebih fleksibel dan menghindari beban tambahan pada industri, terutama terkait dengan ketidakstabilan pasokan. 

    “Untuk yang tujuh sektor itu sudah pasti, tapi untuk yang berikutnya kita masih membahas. Nanti kami akan berikan karena polanya mungkin tidak seperti itu,” pungkasnya. 

  • RI Disebut Coba Tunda Beberapa Ekspor LNG Demi Kebutuhan Dalam Negeri

    RI Disebut Coba Tunda Beberapa Ekspor LNG Demi Kebutuhan Dalam Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia disebut tengah berupaya untuk menunda ekspor sejumlah kargo liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Hal ini dilakukan lantaran kondisi permintaan energi domestik yang meningkat.

    Dikutip dari Bloomberg, Jumat (24/1/2026), sumber yang mengetahui isu itu menyebut bahwa pemerintah telah meminta eksportir untuk menahan pengiriman terjadwal tahun ini. Bahkan, salah satu informan tersebut mengatakan penundaan ekspor diminta berlaku hingga 2026.

    Sumber lainnya menyebut bahwa Indonesia mungkin perlu menahan sekitar 50 pengiriman LNG untuk memenuhi konsumsi dalam negeri. Adapun, menurut Ship-tracking Data, ekspor LNG Indonesia tahun lalu mencapai 300 kargo.

    Sebagai eksportir LNG terbesar keenam di dunia, Indonesia disebut sebagai pemasok yang masih kesulitan untuk memenuhi kebutuhan domestik sehingga menghambat pasokan LNG di pasar global.

    Pada saat yang sama, Mesir yang juga merupakan eksportir LNG kini mengimpor LNG untuk menutupi produksi yang menurun. Di sisi lain, Malaysia tengah mempertimbangkan untuk menerima lebih banyak pengiriman.

    Saat dikonfirmasi Bisnis terkait kabar tersebut melalui pesan singkat, Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana tak menanggapi hingga berita ini diturunkan.

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi sinyal kemungkinan untuk menutup keran ekspor gas demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

    Opsi tersebut disampaikannya langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat seremoni peresmian proyek strategis ketenagalistrikan di PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). 

    Bahlil menyampaikan bahwa kementeriannya tengah mendorong prioritas penggunaan gas bumi dari blok-blok garapan kontraktor untuk diserap sepenuhnya di dalam negeri. Dia menambahkan, keran ekspor gas dibuka bila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

    “Pak Presiden agar kita tidak defisit terhadap konsumsi kita, saya minta izin dalam perencanaan kami ke depan seluruh konsesi-konsesi gas yang ada di Indonesia kami prioritas kebutuhan dalam negeri,” ujar Bahlil.

    Bahlil menuturkan, alokasi gas domestik itu bakal diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dan program hilirisasi industri. 

    Prioritas alokasi gas untuk dalam negeri ini tak lepas dari meningkatnya kebutuhan gas yang signifikan selama periode 2025-2030. Selama 5 tahun mendatang, kebutuhan gas untuk memenuhi sektor pembangkit mencapai 1.741 billion British thermal unit per day (BBtud). Kebutuhan gas diproyeksikan naik ke level 2.695 BBtud pada 2034 mendatang. 

    “Kalau kita belum cukup, mohon maaf Bapak Presiden, atas arahan Bapak Presiden kami belum mengizinkan untuk ekspor, tapi kalau kebutuhan dalam negeri sudah cukup kita akan melakukan ekspor,” kata dia. 

  • Wamen ESDM sebut tak ada kenaikan royalti nikel jadi 15 persen

    Wamen ESDM sebut tak ada kenaikan royalti nikel jadi 15 persen

    Kayaknya tidak ada kenaikan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan tidak ada kenaikan royalti nikel dari 10 persen menjadi 15 persen, sebagaimana yang dikhawatirkan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).

    “Kayaknya tidak ada kenaikan,” ucap Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

    Selain Yuliot, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq menyampaikan belum mendengar perihal kenaikan royalti nikel dari 10 persen menjadi 15 persen.

    “Saya belum dapat infonya, karena nggak di saya. Saya tidak ikut, jadi belum tau,” ucap Julian ketika ditemui setelah menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Jakarta, Kamis (23/1).

    Pernyataan tersebut disampaikan ketika merespons pernyataan Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey yang mengungkap kabar soal kenaikan royalti nikel dari 10 persen menjadi 15 persen.

    Kabar tersebut disampaikan oleh Meidy dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ketika membahas ihwal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu (22/1).

    “Kemarin kami dapat isu lagi, royalti yang tadi saya sebut 10 persen akan naik 15 persen,” kata Meidy.

    Menurut dia, kenaikan royalti tersebut akan memberatkan para penambang nikel. Selain itu, kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen juga dirasa memberatkan para penambang nikel.

    Meidy menyampaikan, biaya produksi yang semakin tinggi dan harga nikel yang semakin turun menyebabkan penambang nikel tidak mau produksi.

    “Tambang yang dapat RKAB nggak mau produksi. Kenapa? Karena biaya produksi naik, tetapi penjualannya semakin turun,” kata dia.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Royalti Nikel Bakal Naik Jadi 15%? Ini Jawaban ESDM

    Royalti Nikel Bakal Naik Jadi 15%? Ini Jawaban ESDM

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal isu royalti untuk komoditas nikel yang akan naik menjadi 15% dari sebelumnya 10%.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kebenaran isu yang menjadi kekhawatiran para penambang nikel di Indonesia. “Saya cek dulu,” jelas Yuliot saat dikonfirmasi perihal isu kenaikan royalti nikel menjadi 15%, ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (24/1/2025).

    Senada dengan Yuliot, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq menyebutkan pihaknya belum mengetahui isu rencana kenaikan royalti nikel menjadi 15%.

    Julian bilang, ia tidak mengikuti pembahasan tersebut lantaran pembahasan perihal royalti, diakuinya, bukan di ranah kebijakan yang diatur oleh pihaknya.

    “Saya belum dapat infonya karena nggak di saya kebetulan. Saya jadi nggak ikut itu (isu kenaikan royalti nikel). Jadi belum tahu saya,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (24/1/2025).

    Awalnya, isu perihal rencana kenaikan royalti nikel menjadi 15% dibeberkan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan bahwa para penambang nikel di Indonesia mengeluhkan kebijakan baru pemerintah tersebut di awal tahun 2025 ini. Dia menyebutkan rencana naiknya royalti nikel menjadi 15% itu akan mengurangi keuntungan dari penambang.

    “Kemarin kami dapat isu lagi, royalti yang tadi saya sebut 10% akan naik 15%,” katanya usai Rapat Pleno dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (24/1/2025).

    Tidak hanya mengeluhkan perihal rencana kenaikan royalti, Meidy juga mencurahkan keluhannya perihal kebijakan lain di awal tahun seperti penerapan B40, hingga pembaruan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

    (pgr/pgr)

  • RI Butuh Rp17,9 Kuadriliun untuk Tambah Kapasitas Listrik 443 GW hingga 2060

    RI Butuh Rp17,9 Kuadriliun untuk Tambah Kapasitas Listrik 443 GW hingga 2060

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memerlukan investasi sebesar US$1,1 triliun atau setara Rp17,9 kuadriliun (asumsi kurs Rp16.274 per dolar AS) untuk mewujudkan rencana penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 443 gigawatt (GW) dalam rancangan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060.

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung mengatakan, jumlah investasi itu setara US$30 miliar atau Rp488,22 triliun per tahun.

    Dia pun memerinci investasi hingga 2060 itu terdiri atas US$1 triliun untuk kebutuhan pembangkit dan US$104 miliar untuk transmisi.

    “Untuk merealisasikan misi besar RUKN dibutuhkan investasi sebesar US$1,1 triliun hingga tahun 2060,” kata Yuliot dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (23/1/2025).

    Oleh karena itu, Yuliot menyadari bahwa untuk mewujudkan target investasi tersebut, diperlukan dukungan semua pihak. Utamanya dalam upaya bersama menuju transisi energi berkelanjutan dan pencapaian net zero emission.

    Kementerian ESDM menetapkan rencana penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 443 GW dalam rancangan RKUN 2025-2060. Target tersebut ditetapkan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 8% pada 2029.

    Yuliot menyebut, dari kapasitas pembangkit listrik sebesar 443 GW itu, sebanyak 79% berasal dari energi baru terbarukan (EBT).

    Dari jumlah pembangkit EBT itu, sekitar 42% berasal dari variable renewable energy atau VRE seperti tenaga surya dan angin yang didukung oleh teknologi penyimpanan energi.

    Yuliot menyebut, terdapat enam kebijakan yang diambil dalam pengembangan pembangkit listrik. Pertama, pengembangan pembangkit arus laut dimulai pada 2028-2029.

    Kedua, pengembangan pembangkit nuklir diupayakan percepatan 2029-2032. Ketiga, pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung secara masif memanfaatkan area waduk dan pengembangan PLTS atap. Keempat, pengembangan PLTP secara masif, baik offshore maupun onshore.

    “Kelima, pengoperasian PLTU batu bara existing sampai dengan PPA [perjanjian jual beli listrik] berakhir, selanjutnya cofiring dengan biomassa yang dilengkapi dengan CCS [carbon capture and storage],” imbuh Yuliot.

    Lebih lanjut, Yuliot menuturkan, demand listrik pada 2025 mencapai 539 terawatt hour atau bertambah 17% dari RUKN sebelumnya. Demikian juga halnya konsumsi listrik per kapita dalam RUKN 2025-2060 mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

    “Demand listrik dan konsumsi listrik per kapita diproyeksikan naik secara signifikan khususnya pertumbuhan pada periode 5tahun pertama yaitu 2025-2029 diperkirakan konsumsi listrik mencapai rata-rata 6,9% per tahun,” kata Yuliot.

  • Dirjen IKFT Ungkap Program HGBT Berlanjut 5 Tahun, Industri Dapat Kepastian untuk Investasi  – Halaman all

    Dirjen IKFT Ungkap Program HGBT Berlanjut 5 Tahun, Industri Dapat Kepastian untuk Investasi  – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang bersama Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri lainnya membahas keberlanjutan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di Istana Negara pada Selasa (21/1/2025), industri bisa bernapas lega.

    “HGBT dengan beberapa menteri sudah ada kesepakatan, tetapi kami belum bisa jelaskan kesepakatan itu. Tetapi sudah ada kesepakatan dan Insya Allah kesepakatannya baik,” tutur Menperin usai rapat di Istana tersebut.

    Hingga akhir 2024, program HGBT berjalan untuk tujuh sektor industri, diantaranya industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet, dengan harga 6 dolar AS per MMBTU.

    Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier, menyampaikan bahwa program HGBT akan berjalan hingga lima tahun ke depan.

    “HGBT alhamdulillah kita sekarang menindaklanjutin hasil rapat dengan presiden kemarin. Jadi artinya memang di sepakati untuk mendapat harga HGBT yang kemarin untuk tujuh sektor industri antara 6 atau 6,5 dolar, paling tidak 5 tahun,” jelas Taufiek usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Meski mengenai besaran tarif yang akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM belum jelas akan berapa dolar per-MMBTU, Dirjen IKFT cukup puas karena hal tersebut akan memberikan dampak positif bagi industri.

    “Kita apresiasi karena satu ada kepastian dan saya yakin yang menghitung pasti kompetitif, kuncinya di kompetitif. Harga antara 6 dolar sampai 6,5 dolar itu cukup kompetitif,” ucapnya.

    Keberlanjutan program HGBT juga membuka peluang untuk para calon investor mendapatkan kepastian mengenai harga bahan baku.

    Meski saat ini belum ada data mengenai kebutuhan seluruh gas untuk tujuh sektor industri, dipastikan keperluannya untuk bahan baku akan fluktuatif. Apalagi dengan adanya investasi baru.

    Diharapkan suplai dari program HGBT dalam lima tahun ke depan terjamin, sehingga industri dapat memenuhi input untuk produksi.

    “Investor baru seperti yang membangun poli silika, untuk kaca, untuk sel surya, itu juga butuh gas.
    Pabrik kaca butuh gas, itu harus ada spare. Jadi jangan sampai investor baru nyari nggak ada gasnya. Investor baru nyari ada dan harganya tepat, selama 5 tahun dijamin. Artinya secara industri dia sudah ada jaminan, secara input produksi, apalagi yang feedstock untuk chemical, itu juga penting.
    Harapan kami, no one left behind seperti Pak Menteri sampaikan. Nah ini solusinya lagi dibicarakan,” kata Taufiek.

    Kementerian Perindustrian mengapresiasi seluruh kementerian terkait karena sudah memberikan kemudahan industri untuk mendapatkan bahan baku gas.

    “Kita appreciate, yang pertama adalah harga itu sudah cukup murah dan yang kami minta itu adalah sustainability, kecukupan. Karena investor itu mau melihat bahwa ada ketersediaan juga suplai continue yang dibutuhkan mereka, terutama untuk industri-industri seperti industri oleochemical, industri pupuk, industri baja dan keramik. Paling penting sustainability. Jadi mereka merasa safe,” imbuhnya.

  • ESDM: SK izin tambang Muhammadiyah masih dalam kajian

    ESDM: SK izin tambang Muhammadiyah masih dalam kajian

    Muhammadiyah belum sampai sekarang karena masih dalam proses kajian dari kami soal IUPK yang akan diberikan.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menerbitkan surat keputusan (SK) terkait wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK) yang akan dikelola oleh Muhammadiyah, sebab masih dalam kajian.

    “Muhammadiyah belum sampai sekarang karena masih dalam proses kajian dari kami soal IUPK yang akan diberikan,” ujar Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Jakarta, Kamis.

    Julian menyampaikan, Kementerian ESDM masih mendalami berapa besar cadangan batu bara yang tersedia di wilayah tersebut.

    Saat ini, kata Julian, Kementerian ESDM baru mendapatkan indikasi awal perkiraan cadangan, namun belum mengetahui besaran cadangan secara pasti.

    “Untuk itu, penerima IUP itu wajib melakukan eksplorasi dengan jangka waktu paling lama 7 tahun,” kata Julian.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa organisasi keagamaan Muhammadiyah mendapat jatah untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

    Akan tetapi, Perwakilan PP Muhammadiyah Syahrial Suandi menyampaikan bahwa hingga saat ini, organisasinya belum menerima SK soal pemberian bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

    “Sejauh ini kami belum menerima IUP-nya, tapi seperti yang kami ketahui kemarin ini kan informasinya kan bekas PKP2B yang Adaro,” ujar Suandi ketika ditemui setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Minerba, di Jakarta, Rabu (22/1).

    Selain Muhammadiyah, organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) juga sudah menyelesaikan proses perizinan untuk mengelola lahan tambang eks PKP2B.

    NU mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

    Pada Jumat (3/1), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebutkan pihaknya membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola sebanyak 25 ribu hingga 26 ribu hektare tambang di Kalimantan Timur.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • ESDM merekomendasikan IUP eksplorasi untuk perguruan tinggi

    ESDM merekomendasikan IUP eksplorasi untuk perguruan tinggi

    Catatan dari kami, pemberian IUP yang dilakukan untuk ormas maupun nanti kepada perguruan tinggi adalah untuk IUP eksplorasi.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merekomendasikan perguruan tinggi untuk diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi untuk mencari di mana dan berapa besar jumlah cadangan di wilayah tersebut.

    “Catatan dari kami, pemberian IUP yang dilakukan untuk ormas maupun nanti kepada perguruan tinggi adalah untuk IUP eksplorasi,” ujar Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Jakarta, Kamis.

    Julian menjelaskan terdapat dua jenis IUP, yakni IUP eksplorasi dan IUP produksi. IUP eksplorasi ditujukan untuk mencari di mana dan berapa besar jumlah cadangan, serta potensi pasti dari mineral atau batu bara yang terdapat di wilayah tersebut.

    Berdasarkan pengalaman Kementerian ESDM, Julian menjelaskan, eksplorasi paling cepat dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun dengan biaya paling sedikit Rp100 juta per hektare.

    “Karena paling tidak dibutuhkan bor per 4 titik. Itu hanya untuk bor saja, belum biaya kimia dan lain-lainnya,” ujar Julian.

    Julian memperingatkan bahwa mengelola lahan tambang bukanlah sesuatu yang mudah. Mengelola tambang merupakan kegiatan yang memakan biaya besar.

    Oleh karena itu, Julian mengatakan para calon penerima, baik yang berasal dari ormas keagamaan maupun perguruan tinggi, perlu diberikan pemahaman dari awal bahwa tambang bukan barang murah.

    “Walaupun nanti ditawarkan, jangan sampai tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dan uangnya malah hilang,” kata Julian.

    Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.

    Baleg DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025