Kementrian Lembaga: Kementerian ESDM

  • Buaya RI Jadi Sorotan Dunia, Ternyata Paling Banyak Telan Korban

    Buaya RI Jadi Sorotan Dunia, Ternyata Paling Banyak Telan Korban

    Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah serangan buaya terhadap manusia terbanyak di dunia. Adapun, salah satu wilayah dengan insiden serangan yang cukup tinggi adalah Bangka Belitung.

    Bahkan, fenomena buaya RI yang buas disorot media asing. Channel News Asia berdasarkan laporan CrocAttack melaporkan sebuah basis data global mengenai serangan buaya. Dalam 10 tahun terakhir, terdapat lebih dari 1.000 serangan buaya di Indonesia, dengan 486 di antaranya berujung fatal, dikutip Sabtu (1/2/2025).

    Menurut studi yang diterbitkan dalam jurnal Biological Conservation pada April 2023, tiga provinsi dengan kasus serangan tertinggi adalah Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur.

    Langka Sani, seorang aktivis lingkungan yang mendirikan Alobi Foundation, organisasi penyelamatan satwa di Pangkalpinang membeberkan bahwa di Pulau Bangka, jumlah serangan buaya terhadap manusia meningkat dalam enam tahun terakhir.

    “Lebih dari 60 orang meninggal sejak 2016 di Bangka, tetapi jumlahnya meningkat tajam dalam enam tahun terakhir,” kata Langka. Pada 2024, Alobi mencatat 10 kematian hingga November.

    “Dibandingkan dengan 2016, saat kami mulai mengumpulkan data, peningkatannya sangat signifikan,” tambahnya.

    Mengapa Konflik antara Manusia dan Buaya Meningkat?

    Adapun, untuk mengatasi serangan buaya, para ahli menilai perlu memahami dampak aktivitas manusia terhadap lingkungan di Bangka.

    “Konflik (antara manusia dan buaya) meningkat karena habitat buaya semakin rusak. Ini seperti bom waktu,” kata Langka.

    Sebagaimana diketahui, Pulau Bangka kaya akan timah, bahan penting dalam perangkat elektronik seperti ponsel. Perusahaan besar seperti Apple dan Samsung dilaporkan memperoleh timah dari Bangka.

    Menurut data yang dihimpun Statista, pada 2023 Indonesia merupakan produsen timah terbesar ketiga di dunia setelah China dan Myanmar. Berdasarkan data Kementerian ESDM, Bangka sendiri menyumbang 90 persen produksi timah nasional.

    Selama bertahun-tahun, penambangan timah di Bangka dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Timah. Namun, selama lebih dari satu dekade, tambang ilegal marak bermunculan.

    Para penambang kecil sering menambang di wilayah yang diperuntukkan untuk penggunaan lain. Misalnya seperti hutan lindung atau konsesi perusahaan yang sedang dalam proses reklamasi.

    “Kita tahu tambang ilegal ada di mana-mana di belakang sekolah, di dekat kantor pemerintah, hampir di setiap tempat,” ujar Langka.

    Buaya muara (Crocodylus porosus), yang sering menyerang manusia, hidup di sekitar muara sungai bukan di laut atau sungai dalam. Aktivitas tambang ilegal di sekitar muara sering kali membuat mereka terganggu.

    Langka mengatakan buaya muara adalah spesies buaya terbesar, dapat tumbuh hingga 7 meter dengan berat hampir 1.000 kg. Mereka sangat sensitif terhadap suara.

    “Terkadang mereka menyerang para penambang ilegal, atau bermigrasi ke hilir, tetapi ketika mereka sampai di tempat baru, biasanya wilayah itu sudah dihuni buaya lain,” ujarnya.

    Akibatnya, buaya akan bertarung memperebutkan wilayah, dan beberapa di antaranya berakhir di daerah perkotaan. Di Bangka, terdapat sekitar 97 sungai yang banyak melintasi pemukiman, termasuk Pangkalpinang, ibu kota provinsi Bangka Belitung.

    Dengan tubuh yang sebagian besar terendam di air yang keruh akibat aktivitas tambang, buaya sering kali sulit terlihat. Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas penambangan timah juga mulai merambah ke laut, sehingga semakin merusak kondisi sungai di Bangka.

    Setelah terjadi serangan buaya, warga sering berusaha menangkap atau membunuh buaya untuk melindungi diri mereka. Hal ini menyulitkan upaya penyelamatan oleh Alobi Foundation, kata Endi Yusuf, manajer penyelamatan Alobi.

    Jika tim Alobi tiba di lokasi dan menemukan buaya yang terluka, kemungkinannya untuk bertahan hidup sangat kecil,” ujar Endi.

    “Mereka bisa mati saat kami coba selamatkan,” tambahnya.

    Buaya sebenarnya dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh ditangkap, diburu, atau dibunuh, meskipun konflik dengan manusia sangat tinggi di Bangka.

    Namun meski banyak buaya dibunuh dan habitat mereka semakin rusak, populasi buaya di Bangka tampaknya tetap stabil, bahkan mungkin meningkat. Belum ada data pasti mengenai jumlah buaya muara di pulau ini.

    (fab/fab)

  • Sudah Tahu Dilarang Jualan, Pengecer LPG 3 Kg Khawatirkan Hal Ini

    Sudah Tahu Dilarang Jualan, Pengecer LPG 3 Kg Khawatirkan Hal Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah melarang penjualan LPG (elpij)i 3 kg di penjual atau pengecer. Aturan tersebut dimulai hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025. Sebagai gantinya penjualan dilakukan di agen pangkalan resmi.

    Pikiran Rakyat menemui sejumlah pemilik toko kelontong terkait hal tersebut. Tiga pedagang yang ditemui mengaku sudah mengetahui info soal penjualan elpiji tidak diperbolehkan di pengecer dari berita berita yang beredar.

    Salah satu pemilik toko kelontong yang bersedia diwawancara mengaku khawatir kalau penjualan tidak boleh dilakukan di pengecer kemudian akan membuat warga kesulitan terutama mereka yang mesti berdagang keliling.

    “Terkait elpiji saya sudah dengar beritanya jadi apa kalau untuk warung-warung begini kalau untuk pengeceran katanya tidak boleh, saya yang ditakuti apa khawatir sama pedagang keliling gitu, kasihan kalau habis gitu kan kasian susah mau nyarinya gimana,” kata Isnawiyah (21) saat ditemui.

    Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyampaikan bahwa pengecer atau penjual tetap bisa menjual gas elpiji subsidi tersebut. Namun harus terlebih dahulu mendaftarkan sebagai subpenyalur resmi.

    Mengenai hal tersebut, Isnawiyah mengaku belum dapat mempertimbangkan bakalan mendaftar atau tidak walaupun diakuinya akan ada pendapatan yang berkurang karena tidak bisa menjual gas kalau tidak mendaftar. Dia mengharapkan penjualan gas tetap bisa dilakukan seperti sebelumnya.

    Di sisi lain, dia mengaku masih menjual gas pada hari ini meski jumlahnya tidak banyak. Pemilik warung di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan itu menyampaikan bahwa tokonya mendapatkan hanya sebanyak 10 tabung yang disalurkan oleh agen langganannya. Jumlah tabung yang datang diakuinya semakin dikurangi semenjak dua bulan kebelakang.

    “Hari ini masih sempat menjual, tapi tabung berkurang hanya 10 biji saja per harinya,” kata dia.

    “Belum tau ke depannya masih ada lagi atau enggak,” katanya.

    Pemerintah Larang Penjualan LPG di Pengecer

    Pemerintah melarang penjualan gas elpiji di penjual atau pengecer per hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan bahwa pengecer yang tetap ingin menjual harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

    “Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata Yuliot dikutip dari Antara.

    Pendaftaran tersebut dilakukan melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Peralihan pengecer menjadi pangkalan resmi elpiji diberikan jeda waktu selama satu bulan.

    Sementara itu, peralihan penjualan dengan menjadikan pengecer sebagai pangkalan resmi bertujuan untuk memperpendek mata rantai pasok.

    “Kalau pengecer menjadi pangkalan justru mata rantai untuk mereka lebih pendek, layer tambahan itu (pengecer) itu yang kami hindari,” katanya.

    Lebih lanjut, langkah ini untuk mencegah harga jual lebih mahal daripada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing masing Pemda. Pendistribusian menjadi lebih tercatat sehingga kebutuhan masyarakat bisa diketahui.

    “Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat jadi tidak terjadi over supply atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jamin Harga Lebih Murah, Pertamina Imbau Masyarakat Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi

    Jamin Harga Lebih Murah, Pertamina Imbau Masyarakat Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi

    PIKIRAN RAKYAT – Gaduh pernyataan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani yang menyebut harga LPG 3 kg di pangkalan resmi Rp12.750 per tabung, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari pun angkat bicara. Ia mengimbau supaya masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi.

    Ia mengatakan, hal itu karena untuk mendapatkan harga jual LPG 3 kg yang sesuai tertera dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang sebagaimana ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

    Dia menjelaskan, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg pastinya akan lebih murah harganya dibandingkan beli di pengecer atau retail.

    Heppy juga menuturkan bahwa para pengecer juga bisa menjadi pangkalan resmi setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

    Pernyataan tersebut diyakini merespons terkait Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melakukan rencana mengubah pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta supaya para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Adapun tenggat waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi yang disediakan yakni satu bulan lamanya.

    Dengan adanya regulasi tersebut, pada Maret 2025 yang akan datang, tidak ada lagi pengecer LPG 3 kg di lingkungan masyarakat.

    Wamen ESDM menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya guna mencegah adanya harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada HET yang ditetapkan oleh masing-masing Pemda.

    Selain itu juga, distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih mudah tercatat, hal itu membuat pemerintah bisa mengetahui kebutuhan masyarakat.

    “Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg,” kata Heppy, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara, Sabtu, 1 Februari 2025.

    Heppy kemudian menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga sudah menyediakan akses untuk memudahkan masyarakat mencari pangkalan terdekat, yaitu dengan mengakses situs https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.

    Masyarakat juga bisa meminta informasi lebih lengkapnya dengan menghubungi call centre Pertamina Patra Niaga, yakni dengan nomor 135.

    Pada sebelum, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan untuk sekarang tidak ada kenaikan harga LPG kemasan 3 kg atau gas bersubsidi di pangkalan resmi perusahaan seluruh Indonesia.

    Jika nantinya ada harga LPG 3 kg yang mahal, imbuhnya, kemungkinan lantaran masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer.

    Di lain sisi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan untuk sekarang pemerintah sedang menerapkan pembatasan pembelian gas LPG 3 kg. Pembatasan tersebut dalam rangka menata ulang pembelian LPG bersubsidi dengan kemasan 3 kg.

    Dengan itu, pemerintah dapat memastikan untuk distribusi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran. Bahlil pun mengingatkan bahwa LPG 3 kg ini merupakan salah satu bentuk subsidi energi dari pemerintah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pengecer LPG 3 Kg Dihapus, Ini Cara Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi Pertamina

    Pengecer LPG 3 Kg Dihapus, Ini Cara Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi Pertamina

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI resmi menghapus pengecer LPG 3 kg pada 1 Februari 2025. Untuk pembelian gas bersubsidi ini selanjutnya melalui pangkalan resmi Pertamina. Bagaimana cara mendaftar menjadi pangkalan LPG 3 kg?

    Cara Mendaftar Pangkalan LPG 3 Kg

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer gas elpiji (LPG) 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina. Pendaftaran dapat dilakukan mulai 1 Februari 2025.

    “Yang pengecer kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot di Jakarta, seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Menurut Yuliot, cara mendaftar menjadi pangkalan LPG 3 kg pertamina melalui website One Single Submission (OSS). Langkah-langkahnya sebagai berikut:

    Kunjungi situs web OSS di www.oss.go.id, buat akun, dan ikuti proses pendaftaran hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah mendapatkan NIB, siapkan berkas-berkas persyaratan administrasi, antara lain:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Surat Keterangan Usaha (SKU)
    • Bukti Kepemilikan Rekening Bank
    • Surat Pernyataan Kesanggupan Mengajukan permohonan menjadi pangkalan LPG 3 kg ke kantor Pertamina terdekat atau melalui agen LPG resmi dengan memasukkan berkas administrasi sesuai ketentuan.
    Pertamina akan melakukan verifikasi data dan survei lokasi untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan menjadi pangkalan LPG 3 kg yang berlaku. Jika permohonan disetujui, Anda akan diminta untuk menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pertamina sebagai pangkalan LPG 3 kg.

    Biasanya, modal yang diperlukan untuk menjadi agen resmi gas LPG adalah sekira Rp100 jutaan.

    Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan akses untuk memudahkan masyarakat mencari pangkalan LPG 3 kg terdekat, yakni melalui link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.

    Kebijakan ini diharapkan mampu mengontrol harga jual sehingga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menko Airlangga Ingin Percepat Kerja Sama dan Eksplorasi Sektor Strategis Bersama Persatuan Emirat Arab – Page 3

    Menko Airlangga Ingin Percepat Kerja Sama dan Eksplorasi Sektor Strategis Bersama Persatuan Emirat Arab – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengupayakan untuk memangkas perizinan di sektor energi panas bumi (geothermal) yang sebelumnya membutuhkan waktu selama 18 bulan menjadi hanya lima hari.

     “Program panas bumi ini sedang kita upayakan untuk memendekkan proses perizinan. Jadi proses perizinan sedang diupayakan kalau yang tadinya tidak salah 18 bulan, kita kemarin sudah berupaya untuk menjadi lima hari,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dikutip dari Antara, Selasa (19/11/2024).

    Ia menjelaskan, proses yang dipangkas yakni pada pengajuan perizinan di Online Single Submission (OSS) dengan mengurangi pemenuhan izin di awal untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta perizinan amdal.

    “Itu kita hilangkan di awal. Jadi nanti kalau sudah ketemu drilling-nya, lokasinya yang kecil, kan cuma kecil, tidak perlu berhaktare-haktare, baru dibuat izinnya,” ujar dia dikonfirmasi usai acara.

    Lebih lanjut, menurut dia, upaya pemangkasan proses penerbitan izin tersebut akan segera direalisasikan, mengingat sudah membahas perubahan regulasi terkait, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    “Ini saya rasa beberapa bulan lagi,” kata Eniya.

     

  • Pemerintah Larang Gas LPG 3 Kg Dijual Pengecer, Berlaku Mulai Hari Ini!

    Pemerintah Larang Gas LPG 3 Kg Dijual Pengecer, Berlaku Mulai Hari Ini!

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung bakal dilarang mulai 1 Februari 2025.  

    Nantinya, pembelian gas melon itu harus langsung ke pangkalan resmi. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.

    “Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Menurutnya, dengan penataan ini, nantinya tidak ada lagi pengecer penjual LPG 3 kg. Sebab, semua akan diubah menjadi pangkalan yang pasokannya langsung dari Pertamina.

    Oleh karena itu, pemerintah membuka ruang bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi. Adapun, syaratnya hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha.

    “Jadi ini kan seluruh [pengecer] Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” jelas Yuliot.

    Dia menilai penghapusan penjual eceran ini bertujuan untuk memutus mata rantai demi membuat harga LPG 3 kg seragam di seluruh Indonesia. Menurutnya, jika tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah.

    Yuliot mengatakan, pemerintah memberikan waktu 1 bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, dia menyarankan untuk mendaftar dan membuatnya. 

    Adapun, cara pembuatannya dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/ OSS).

    “Jadi kalau ini tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply,” jelas Yuliot.

    Menanggapi wacana tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, pihaknya siap menjalankan arahan dari pemerintah.

    Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat membeli LPG langsung dari pangkalan resmi. Heppy pun membenarkan bahwa pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

    “Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan HET [harga eceran tertinggi] yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” ucap Heppy kepada Bisnis.

  • Terjadi 22 Kali Gempa Vulkanik Dangkal Gunung Awu di Sangihe, Warga Diminta Waspada

    Terjadi 22 Kali Gempa Vulkanik Dangkal Gunung Awu di Sangihe, Warga Diminta Waspada

    Liputan6.com, Sangihe – Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Awu di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut, mencatat sebanyak 22 kali gempa vulkanik dangkal pada periode pengamatan pukul 00.00 – 06.00 Wita, Kamis (30/1/2025).

    “Untuk status Gunung Awu saat ini masih siaga level III. Bila ada aktivitas yang signifikan nanti akan beritahukan,” ungkap Kepala Balai Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Sulawesi dan Maluku Juliana DJ Rumambi pada, Kamis (30/1/2025).

    Dia mengatakan, gempa vulkanik yang terekam tersebut memiliki amplitudo antara 5-36 milimeter dengan durasi 5-16 detik.

    Selain itu, terekam juga gempa vulkanik dalam sebanyak satu kali dengan amplitudo 30 milimeter, S-P : 0.5 detik dengan durasi 22 detik, dan gempa tektonik jauh sebanyak lima kali, amplitudo: 5-12 milimeter, S-P : tidak terbaca, dengan durasi antara 60-85 detik.

    “Pada tingkat aktivitas Gunung Awu Siaga level III, masyarakat tetap mematuhi radius bahaya yang direkomendasikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” ujarnya.

    Dia mengatakan, beberapa rekomendasi harus dipatuhi masyarakat dan pengunjung/wisatawan agar tidak mendekati dan beraktivitas dalam radius empat kilometer dari kawah puncak Gunung Awu.

    Masyarakat di sekitar Gunung Awu diharapkan tetap tenang, tidak terpancing isu-isu mengenai aktivitas Gunung Awu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

    “Masyarakat maupun pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya dapat memantau perkembangan tingkat aktivitas maupun rekomendasi Gunung Awu setiap saat melalui aplikasi MAGMA Indonesia,” ujarnya.

  • Pemerintah Siapkan 50 Proyek Hilirisasi hingga 2040

    Pemerintah Siapkan 50 Proyek Hilirisasi hingga 2040

    Jakarta CNBC Indonesia – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan 50 proyek hilirisasi. Hal tersebut ia sampaikan usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional di Kementerian ESDM. Menurut dia, proyek hilirisasi ini akan menjadi bagian dari peta jalan hilirisasi nasional yang mencakup berbagai sektor strategis.

    “Peta jalan hilirisasi ini kan ada 8 bidang di peta jalan hilirisasi. Ini kita akan tambah lagi. Jadi nanti mungkin itu ada 50 proyek hilirisasi yang kita akan siapkan. Itu yang siap kita tawarkan kepada investor,” kata Yuliot ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).

    Adapun, saat ditanya terkait sektor prioritas yang akan dikembangkan, Yuliot mengindikasikan bahwa proyek-proyek ini masih dalam tahap penyusunan dan akan diumumkan setelah kajian dilakukan. “Ya, ini masih kita mintakan,” tambahnya.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah bakal menggenjot program hilirisasi terhadap 28 komoditas di berbagai sektor.

    Ia pun memproyeksikan, kebutuhan investasi untuk merealisasikan program tersebut hingga tahun 2040 mencapai US$ 618 miliar atau Rp 10.028 triliun (asumsi kurs Rp 16.227 per US$).

    “Kami menghitung dari 28 komoditas itu sebesar US$ 618 miliar sampai dengan 2040,” ujar Bahlil dalam acara Beritasatu Outlook 2025, Kamis (30/1/2025).

    Bahlil memerinci, hilirisasi ini mencakup sektor kehutanan, pertanian, perikanan, minyak dan gas bumi, serta mineral dan batu bara. Menurut dia, hilirisasi menjadi kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga di atas 5 persen, bahkan mencapai 7-8 persen.

    “Banyak orang bertanya kepada saya apa cara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Saya bilang harus ada triggernya. Salah satu trigger pertumbuhan ekonomi kita adalah pohon industri hilirisasi karena itu adalah persoalan penciptaan nilai tambah,” katanya.

    Di samping itu, Bahlil membeberkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ia pun ditunjuk sebagai Ketua Satgas untuk mengarahkan kebijakan hilirisasi ke depan.

    (hsy/hsy)

  • Mulai Tanggal 1 Februari 2025, Penjual Gas Elpiji 3 Kg Harus Memenuhi Syarat Ini

    Mulai Tanggal 1 Februari 2025, Penjual Gas Elpiji 3 Kg Harus Memenuhi Syarat Ini

    Jakarta: Gas elpiji 3 kilogram (kg) sudah tidak lagi dijual melalui pengecer. Kebijakan ini rencananya mulai diberlakukan per tanggal 1 Februari 2025. 

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pihak penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas elpiji subsidi, namun mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

    “Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025. 
     

     

    Pendaftaran via OSS

    Untuk pengecer yang ingin menjadi subpenyalur bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

    Menurut Yuliot, pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan. 

    “Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” lanjutnya. 
    Keputusan kementerian ESDM

    Kebijakan distribusi elpiji 3 kg tanpa lewat pengecer diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. 

    Dalam aturan itu, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

    Jakarta: Gas elpiji 3 kilogram (kg) sudah tidak lagi dijual melalui pengecer. Kebijakan ini rencananya mulai diberlakukan per tanggal 1 Februari 2025. 
     
    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pihak penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas elpiji subsidi, namun mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
     
    “Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025. 
     

     

    Pendaftaran via OSS

    Untuk pengecer yang ingin menjadi subpenyalur bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

    Menurut Yuliot, pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan. 
     
    “Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” lanjutnya. 

    Keputusan kementerian ESDM

    Kebijakan distribusi elpiji 3 kg tanpa lewat pengecer diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. 
     
    Dalam aturan itu, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • 3
                    
                        Warung Dilarang Jual Gas 3 Kg Per 1 Februari, Warga Tasikmalaya Senang
                        Bandung

    3 Warung Dilarang Jual Gas 3 Kg Per 1 Februari, Warga Tasikmalaya Senang Bandung

    Warung Dilarang Jual Gas 3 Kg Per 1 Februari, Warga Tasikmalaya Senang
    Tim Redaksi
    TASIKMALAYA, KOMPAS.com
    – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan larangan
    gas elpiji subsidi
    3 kilogram atau gas melon dijual di pengecer atau warung mulai 1 Februari 2025.
    Upaya ini dilakukan dalam rangka penataan distribusi gas elpiji subsidi kepada masyarakat yang melambung tinggi di pasaran.
    Seperti di wilayah
    Kota Tasikmalaya
    , Jawa Barat, gas melon dihargai Rp 21.000 sampai Rp 24.000 di pengecer warung atau yang tidak terdata oleh Pertamina.
    Sedangkan, distributor akhir, yakni pangkalan yang tercatat di Pertamina, menjual gas melon di Kota Tasikmalaya seharga Rp 16.000 per tabung sejak lama.
    Bahkan, Kementerian ESDM pun melarang setiap agen penyalur hingga pangkalan menjual gas elpiji 3 Kg ke warung atau pengecer.
    “Saya sudah dengar ada larangan itu mulai 1 Februari. Jadi agen dan pangkalan elpiji 3 Kg tidak boleh menjual ke warung atau pengecer. Jadi warung tidak boleh menjual elpiji 3 Kg mulai besok,” jelas Imron, salah satu pegawai pangkalan elpiji 3 Kg di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jumat (31/1/2025).
    Imron menambahkan, pemberlakuan larangan bagi warung atau pengecer ini membuat masyarakat semakin mudah membeli gas elpiji subsidi 3 kilogram.
    Soalnya, harga penyalur resmi Pertamina di tingkat pangkalan hanya Rp 16.000 per tabung di wilayah Tasikmalaya.
    “Kalau pangkalan menjual lebih dari itu dari dulu juga tidak boleh, mesti Rp 16.000 per tabungnya. Memang selama ini yang tidak terikat aturan itu warung, bebas jual berapa saja,” ujar dia.
    Larangan ini disambut baik oleh warga Tasikmalaya karena
    harga gas melon
    akan semakin murah menjadi Rp 16.000 per tabung sesuai harga pangkalan resmi.
    Soalnya, selama ini harga gas melon di warung jauh lebih tinggi setelah dijual dalam jumlah banyak oleh pangkalan ke warung atau pengecer setiap harinya.
    “Jadi yang enak pengecer dan pangkalan karena biasanya suka kerja sama dengan warung, biar jualnya bebas tinggi. Lah, biasa diakal-akalin, jadinya masyarakat yang rugi,” ujar Devi (40), warga Karikil, Tasikmalaya.
    Aturan baru larangan itu diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, bahwa mulai 1 Februari 2025 tidak akan ada lagi penjualan elpiji 3 Kg di pengecer atau warung.
    Penyaluran gas subsidi pemerintah itu paling akhir dijual ke masyarakat di tingkat pangkalan.
    Agen penyalur hingga pangkalan dilarang menjual kepada para pengecer atau warung dengan harga seenaknya tanpa sesuai dengan aturan pemerintah.
    Jika agen dan pangkalan melanggar, Pertamina wajib mencabut izinnya dan tidak bisa lagi menjadi penyalur elpiji subsidi 3 Kg.
    “Ini kan bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga elpiji subsidi sesuai yang telah ditetapkan pemerintah,” jelas Yuliot seperti tayang di
    Kompas.com
    , Jumat (31/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.