Kementrian Lembaga: Kementerian ESDM

  • Mengapa Elpiji 3 Kg Sulit Ditemukan di Pasaran? – Halaman all

    Mengapa Elpiji 3 Kg Sulit Ditemukan di Pasaran? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah wilayah di Indonesia saat ini menghadapi kesulitan dalam menemukan gas elpiji 3 kilogram, yang sering disebut gas melon.

    Lantas, apa penyebab di balik kondisi ini?

    Apa yang Terjadi dengan Distribusi Elpiji 3 Kg?

    Mulai tanggal 1 Februari 2025, pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg.

    Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, pengecer yang ingin tetap berjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

    “Jadi pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ungkap Yuliot di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.

    Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Dengan pendaftaran yang lebih terintegrasi melalui data kependudukan, diharapkan proses ini menjadi lebih mudah.

    Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan?

    Yuliot menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi.

    Melalui pendekatan ini, diharapkan rantai distribusi yang lebih pendek akan berkontribusi pada stabilitas harga elpiji 3 kg.

    “Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” tegas Yuliot.

    Distribusi elpiji 3 kg ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, yang mengharuskan penjualan elpiji hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.

    Pertamina, sebagai badan usaha yang mendistribusikan elpiji, juga diwajibkan untuk melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

    Apa Kata Menteri ESDM Tentang Kelangkaan Elpiji 3 Kg?

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara tegas membantah adanya kelangkaan elpiji 3 kg.

    Dalam sebuah acara di Bogor, ia menyatakan bahwa pemerintah sedang menata pengelolaan elpiji untuk mencegah oknum menaikkan harga.

    “Elpiji itu tetap ada. Sekarang lagi ditata kelolanya agar tidak boleh ada oknum yang menaikkan harga elpiji 3 kg,” kata Bahlil.

    Dia juga menegaskan bahwa stok elpiji 3 kg aman menjelang bulan Ramadhan dan memastikan tidak ada pengurangan kuota subsidi, yang tetap sebesar Rp 87 triliun.

    Apa Penjelasan Pertamina Mengenai Harga Elpiji?

    Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa harga elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi akan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.

    “Kami pastikan harga LPG 3 kg di pangkalan resmi mengikuti HET yang ditetapkan setiap pemda. Jika ada harga LPG 3 kg yang mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer,” jelas Heppy dalam keterangannya.

    Kesimpulan

    Kebijakan terbaru pemerintah dalam pengelolaan distribusi elpiji 3 kg bertujuan untuk meminimalisir penyimpangan dan memastikan harga elpiji tetap terjangkau.

    Meskipun ada keluhan mengenai kesulitan mendapatkan gas melon, baik pemerintah maupun Pertamina memastikan bahwa stok elpiji aman dan harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pengamat Sebut Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Menyusahkan Masyarakat Kecil

    Pengamat Sebut Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Menyusahkan Masyarakat Kecil

    Jakarta

    Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai kebijakan pemerintah yang melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas 3 Kg (LPG 3 Kg) di pengecer berlaku sejak 1 Februari 2025 merupakan kebijakan blunder.

    Menurutnya, kebijakan ini dapat mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil.

    Pasalnya kata Fahmy selama ini banyak masyarakat yang mencari rezeki dari penjualan LPG 3Kg dengan menjadi pengecer.

    “Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka. Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (2/2/2025).

    Fahmy juga mengatakan menyoroti terkait pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, yang diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut.

    Ia menyampaikan bahwa mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar.

    Oleh karena itu, ia meminta agar kebijakan ini dibatalkan, lantaran melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin.

    “Kebjakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan tidak ada lagi pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg per tanggal 1 Februari 2025 mendatang. Ia mengatakan, para pengecer akan didorong untuk menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

    Langkah ini ia lakukan untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Ke depan, para pengecer yang bertransformasi menjadi pangkalan akan mendapat nomor induk usaha.

    “Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecar, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jum’at (31/1/2025).

    Yuliot mengatakan, peralihan pengecer menjadi pangkalan telah diberi jeda waktu selama satu bulan. Adapun para pengecer di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri secara online.

    “Jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk ke sistem OSS. Itu kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

    (kil/kil)

  • Hiswana Migas Sumsel terapkan aturan baru penjualan LPG

    Hiswana Migas Sumsel terapkan aturan baru penjualan LPG

    Petugas yang sedang mengangkat tabung gas LPG 3 Kg. (ANTARA/HO-Pertamina)

    Hiswana Migas Sumsel terapkan aturan baru penjualan LPG
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 02 Februari 2025 – 12:35 WIB

    Elshinta.com – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Sumatera Selatan akan menerapkan aturan baru untuk penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram.

    Ketua Dewan Perwakilan Daerah Hiswana Migas Sumatera Bagian Selatan Didik Cahyono di Palembang, Minggu, mengatakan, aturan baru itu diberlakukan, setelah adanya ketetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai distribusi LPG 3 kilogram

    Ia menjelaskan, tidak diperkenankan lagi ada pengecer dalam rantai pendistribusian LPG 3 kilogram. Sebelum diberlakukannya aturan tersebut, Hiswana Migas telah menyosialisasikan hal itu kepada agen dan pangkalan yang ada di Sumatera Selatan.

    “Sejak 20 Januari 2025, kami melakukan sosialisasi kepada agen dan juga pangkalan,” jelasnya.

    Dengan adanya aturan baru itu diharapkan agar masyarakat dapat membeli LPG subsidi 3 kilogram di pangkalan terdekat masing-masing kecamatannya, agar bisa mendapatkan harga sesuai dengan Harga Ecer Tertinggi (HET).

    “Harapannya masyarakat membeli di pangkalan. Sebab, jika membeli LPG ke pangkalan itu sesuai dengan harga HET,” kata Didik.

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19/KPTS/IV/2025, untuk HET LPG 3 kilogram di Sumsel senilai Rp18.500 per tabung. Elpiji 3 kg di Sumsel saat ini adalah Rp18,500 per tabung. Penetapan harga itu juga baru diberlakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, yang semula adalah Rp15.650. Dimana, harga itu akan berubah setelah sampai ke tangan pengecer dan masyarakat.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari, pengecer LPG 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.

    “Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucapnya.

    Para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.

    Sumber : Antara

  • 8
                    
                        Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Pemilik Warung: Pangkalan Sanggup Buka sampai Malam?
                        Regional

    8 Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Pemilik Warung: Pangkalan Sanggup Buka sampai Malam? Regional

    Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Pemilik Warung: Pangkalan Sanggup Buka sampai Malam?
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Kebijakan pemerintah yang melarang elpiji 3 kilogram dijual eceran atau melalui warung tidak resmi, menuai beragam respons dari pengecer di Kota
    Palangka Raya
    , Provinsi
    Kalimantan Tengah
    (Kalteng).
    Diketahui bahwa kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2025.
    Salah satu
    pengecer elpiji
    bersubsidi di Jalan Rajawali, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Mahlani (50), mengaku kaget dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut.
    Dia ragu apakah kebijakan ini akan berjalan dengan baik nantinya.
    Menurut Mahlani, masyarakat kerap membeli elpiji 3 kilogram dari warungnya lantaran stok elpiji bersubsidi di tingkat pangkalan yang sudah habis.
    Di samping itu, masyarakat juga memilih membeli di pengecer karena jam buka pangkalan yang terbatas.
    “Kalau hanya penjual resmi seperti pangkalan yang boleh menjual elpiji 3 kilogram, memang mereka mampu menjangkau masyarakat? Sudah stoknya terbatas, memang pangkalan bisa buka sampai jam 10-11 malam?” keluh Mahlani saat berbincang-bincang dengan Kompas.com, Minggu (2/2/2025).
    Menurut Mahlani, keberadaan pengecer menjadi penting karena bisa menyediakan gas bersubsidi ketika stok di pangkalan habis atau sedang tutup.
    Dia meragukan kesiapan pangkalan apabila kebijakan ini berlanjut.
    “Kami mengecer ini untuk menyambung kebutuhan masyarakat juga, kami ini mempermudah masyarakat. Kalau misalkan masyarakat malam kehabisan gas, lalu pangkalan tutup, mereka beli dengan kami (pengecer),” ujar Mahlani.
    Menurut Mahlani, di lingkungan tempat dia berjualan, masyarakat seringkali kesulitan mendapatkan gas elpiji dari pangkalan karena stok terbatas.
    Sulitnya mendapatkan gas elpiji begitu mereka rasakan akhir-akhir ini.
    “Akhir-akhir ini banyak pembeli kami mengeluh elpiji 3 kilogram kosong di pangkalan. Kalaupun memang ada, tetapi sedikit, kedatangan elpijinya juga sering diundur,” tuturnya.
    Mahlani mendapat pasokan elpiji bersubsidi dari beberapa orang yang mengantarkan tabung ke warungnya.
    Biasanya, dia harus membeli seharga Rp30-33 ribu.
    “Kami menjual dengan harga Rp35-38 ribu, tergantung modal kami beli. Saya biasanya menjual lima tabung,” ujarnya.
    Meski demikian, pemerintah tetap menyediakan opsi bagi warung yang ingin menjual elpiji bersubsidi agar mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
    Ditanya apakah dirinya akan mengurus izin berusaha tersebut, Mahlani mengaku masih akan memikirkannya.
    “Mudah-mudahan biaya pengurusan izinnya tidak mahal, kalau mahal mungkin sulit juga,” ujarnya.
    Sementara, Kurdi (61), pengecer elpiji bersubsidi di Jalan G Obos XII, Kelurahan Menteng, mengaku dirugikan.
    Sebab, gas elpiji bersubsidi tersebut termasuk barang yang cepat laku di warung kelontongannya.
    “Putarannya cepat (elpiji bersubsidi) ini, yang jelas berkurang penghasilan kami karena tidak bisa menjual barang ini lagi, tetapi kami menerima saja, mengikuti peraturan yang ada,” ujarnya, Minggu.
    Namun, dia akan tetap mematuhi kebijakan yang berlaku.
    Kurdi akan mengurus izin jika memang memungkinkan dan modal pengurusannya tidak mahal.
    “Kalau memang biaya mengurus (izin usahanya) gratis, tidak masalah. Tapi kalau katanya harus bayar sampai belasan juta, mungkin enggak berani juga. Boleh kalau biaya segitu, tapi agen harus menyediakan 100 tabung. Kalau sudah bayar belasan juga tapi tabung tetap beli, enggak sanggup,” ungkap Bapak Kurdi.
    Hal senada juga diungkapkan pemilik warung, M Royan (56). Dia mengaku akan mengurus izin berusaha dalam waktu dekat.
    “Sebelumnya sudah menyiapkan berkas izin usaha, cuman belum mengajukan ke agen karena waktu itu berpikir belum dibutuhkan. Tapi kalau begini nanti akan mengurus, berkasnya sudah siap,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Cek Lokasi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

    Cara Cek Lokasi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan terkait kebijakan distribusi gas Elpiji (LPG) ukuran 3 kilogram (kg) yang kini dilayani hanya di pangkalan resmi Pertamina.

    Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan, sesuai dengan arahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mulai 1 Februari 2025, distribusi gas LPG 3 kg hanya akan dilayani di pangkalan resmi.

    Untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, Pertamina menyediakan akses melalui link yang dapat diakses oleh masyarakat. Masyarakat dapat memperoleh informasi tentang lokasi pangkalan resmi melalui situs web https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi call centre 135.

    “Pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah dibandingkan pengecer karena harga yang dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” kata Heppy Wulansari dalam pernyataan resminya melalui video, Minggu (2/2/2025).

    Heppy menambahkan, pembelian di pangkalan resmi juga menjamin takaran yang tepat, karena pangkalan dilengkapi dengan timbangan untuk memastikan berat LPG 3 kg sesuai standar.

    Selain itu, pengecer yang memenuhi ketentuan yang berlaku juga dapat beralih menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.

  • Cara Beli Gas LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Pertamina

    Cara Beli Gas LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Pertamina

    Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembelian LPG 3 Kilogram (Kg) hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025. Dengan begitu, LPG 3 Kg resmi tidak bisa dibeli di pengecer atau warung-warung kecil.

    Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari melalui keterangan resmi menjelaskan bahwa pemberlakukan pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi akan menguntungkan masyarakat karena harga yang dijual sesuai Harga Eceren Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.

    Kemudian, pengecer resmi juga menyediakan alat timbangan untuk mengukur kepastian volume berat dari gas LPG 3 Kg yang dijual sehingga menjadi nilai jaminan tersendiri.

    Adapun, dasar hukum pembatasan pembelian LPG 3 Kg di pengecer dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Sesuai Sasaran.

    Segmen pengguna LPG 3 Kg

    1. Rumah tangga

    Rumah tangga di dalam aturan ini merupakan pengguna LPG tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

    2. Usaha mikro

    Usaha mikro adalah pengguna LPG tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.

    Konsumen usaha mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diizinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg.

    Rumah/warung makan Kedai makanan Penyedia makan keliling Kedai minuman Rumah/kedai obat tradisional Penyedia minuman keliling/tempat tidak tetap

    3. Petani sasaran

    Petani sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

    4. Nelayan sasaran

    Nelayan sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

    Catatan: Rumah tangga yang berhak membeli LPG 3 Kg harus melakukan verifikasi di pangkalan resmi dengan membawa KTP dan pangkalan ada melakukan transaksi dengan MyPertamina Merchant Apps. Adapun bagi usaha mikro wajib membawa KTP, foto usaha, dan NIB ke pangkalan resmi untuk mendapatkan LPG 3 Kg.

    Cara membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi

    Dengan berlakunya kebijakan ini, maka pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang bekerja sama dengan Pertamina. Lokasi pangkalan resmi yang bekerja sama dengan Pertamina bisa dicek melalui sitsu web Pertamina.

    Cara mencari pangkalan resmi LPG 3 Kg bisa dilakukan melalui situs resmi Pertamina. Berikut langkah-langkahnya:

    Kunjungi situs subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg Gulir ke bawah dan pilih menu “Lokasi Pangkalan Terdekat” untuk menemukan pangkalan LPG 3 kg di sekitar Anda. Aktifkan izin lokasi dengan mengklik “Izinkan Lokasi” agar sistem bisa menampilkan daftar pangkalan terdekat.

    Anda akan langsung menemukan lokasi terdekat pangkalan resmi untuk membeli LPG 3 Kg. Alternatif lainnya, Anda bisa menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk mencari pangkalan resmi.

  • Dampak LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Warung, Bisa Inflasi?

    Dampak LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Warung, Bisa Inflasi?

    Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembelian LPG 3 Kilogram (Kg) hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025. Dengan begitu, LPG 3 Kg tidak lagi bisa dibeli di pengecer atau warung-warung terdekat.

    Alasan pemerintah menerapkan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan distribusi yang lebih tepat sasaran, menekan potensi penyimpangan, dan memastikan pengendalian harga di masyarakat.

    Namun, apakah kebijakan ini benar-benar akan mencapai tujuannya? Atau justru menciptakan tantangan baru bagi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada LPG 3 Kg untuk kebutuhan rumah tangga mereka?

    Dampak kebijakan pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina

    Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Achmad Nur Hidayat menjelaskan bahwa LPG 3 Kg selama ini telah menjadi kebutuhan esensial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Ia menuturkan, masyarakat yang selama ini terbiasa membeli di pengecer karena faktor kedekatan dan fleksibilitas, kini harus menghadapi kenyataan bahwa mereka hanya bisa memperoleh “gas melon” ini melalui pangkalan resmi.

    1. Menyulitkan masyarakat kecil

    Dengan kata lain, ada perubahan sistem distribusi yang signifikan, yang kemungkinan besar akan menyulitkan masyarakat kecil, terutama mereka yang tinggal jauh dari pangkalan resmi.

    “Mereka yang sebelumnya bisa membeli LPG di warung-warung kecil dekat rumah, kini harus menempuh jarak lebih jauh untuk mendapatkannya,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (2/2).

    2. Menambah ongkos logistik masyarakat

    Hal ini disebutkan akan menambah ongkos logistik, baik dalam bentuk biaya transportasi maupun waktu yang lebih lama untuk mendapatkan gas.

    Saat ini, biaya tambahan rerata berkisar antara Rp5.000 hingga Rp15.000 per tabung, sehingga harga LPG 3 Kg yang semula berkisar antara Rp18.500 hingga Rp23.000 per tabung kini menjadi Rp25.000 hingga Rp38.000 per tabung, tergantung pada daerahnya.

    “Bagi masyarakat yang bekerja harian atau memiliki penghasilan pas-pasan, pengeluaran tambahan ini akan semakin membebani kehidupan mereka,” kata dia.

    3. Berpotensi memicu pasar gelap

    Lebih lanjut, kebijakan pembatasan distribusi LPG 3 Kg bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran, namun kenyataannya memungkinkan banyak masyarakat kesulitan mengakses gas dengan harga wajar. Hal ini bisa memicu pasar gelap atau jalur distribusi tidak resmi dengan harga yang lebih tinggi, serta menciptakan monopoli distribusi di tangan pangkalan resmi, merugikan masyarakat kecil.

    4. Mendorong inflasi

    Sementara itu, larangan pengecer mendistribusikan LPG 3 Kg akan membatasi akses masyarakat dan meningkatkan biaya logistik, yang pada gilirannya mendorong inflasi. Biaya tambahan ini akan dibebankan pada harga produk UMKM, mempengaruhi daya beli masyarakat, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.

    Solusi yang lebih adil dan realistis

    Achmad menjelaskan, larangan penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer seharusnya dibatalkan karena menambah beban bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM.

    Sebagai alternatif, pemerintah dapat menerapkan sistem distribusi berbasis subsidi langsung kepada masyarakat yang berhak, sehingga mereka dapat membeli LPG dengan harga bersubsidi tanpa harus bergantung pada jalur distribusi yang kaku dan sulit dijangkau.

    Pemerintah juga dapat mengadopsi mekanisme distribusi digital yang lebih transparan, seperti sistem kartu subsidi berbasis data yang memastikan hanya mereka yang berhak yang dapat membeli LPG 3 Kg dengan harga subsidi. Dengan cara ini, subsidi dapat lebih tepat sasaran tanpa mengorbankan aksesibilitas bagi masyarakat kecil.

    Selain itu, perluasan jangkauan pangkalan resmi juga harus diprioritaskan agar masyarakat tetap dapat membeli LPG dengan harga wajar tanpa mengalami kesulitan akses.

  • LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Pengecer, Mensesneg: Bukan untuk Mempersulit, Agar Tepat Sasaran – Page 3

    LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Pengecer, Mensesneg: Bukan untuk Mempersulit, Agar Tepat Sasaran – Page 3

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan, pengecer agar dapat pasokan dan jual LPG 3 kg wajib mendaftarkan untuk menjadi pangkalan mulai 1 Februari 2025. Namun, pihaknya memberikan waktu satu bulan dari pengecer jadi pangkalan.

    Ia menuturkan, pihaknya sedang menata bagaimana LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarat dapat sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

    “Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu,” kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025, dikutip Sabtu (1/2/2025).

    Seiring hal itu, pengecer LPG 3 kg bukan hilang begitu saja. Pengecer tetap mendapatkan pasokan dan berjualan tabung LPG 3 kg dengan memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).

    “Per 1 Februari, peralihan. Karena itu ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” ujar Yuliot.

    “Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri,” ia menambahkan.

    Yuliot mengatakan, skema pendistribusian baru LPG 3 kg ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran.

    “Kita enggak ada istilah naik kelas. Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” ujar Yuliot.

  • Penyebab Kelangkaan Stok BBM di SPBU Terungkap, Kementerian ESDM Izinkan Impor Shell dan BP

    Penyebab Kelangkaan Stok BBM di SPBU Terungkap, Kementerian ESDM Izinkan Impor Shell dan BP

    PIKIRAN RAKYAT – President Director & Managing Director Mobility Shell Indonesia Ingrid Siburian mengungkap penyeban kelangkaan stok bahan bakar minyak (BBM).

    Menurutnya, kelangkaan stok BBM Shell di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell disebabkan kendala pengadaan dan penyaluran.

    “Shell Indonesia ingin menginformasikan bahwa saat ini terdapat kendala dalam pengadaan dan penyaluran produk BBM,” kata Ingrid di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Kelangkaan Stok BBM

    Shell Indonesia berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait guna memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU Shell secepatnya.

    SPBU Shell tetap beroperasi melayani masyarakat dengan produk layanan lain yang tersedia seperti Shell Select dan bengkel, meskipun terjadi kelangkaan stok BBM.

    Pihaknya juga meminta maaf atas ketidaknyamanan masyarakat akibat kelangkaan stok BBM di SPBU tersebut.

    “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” lanjutnya.

    BBM Impor

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkap akan berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati soal kelangkaan BBM di SPBU swasta.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.

    “Ini akan saya cek dulu bagaimana kendalanya, saya akan koordinasikan dulu dengan Kepala BPH Migas,” kata Yuliot.

    Kementerian ESDM telah memberikan izin impor untuk SPBU swasta, mengingat mereka menjual bbm impor.

    Yuliot mengungkapkan, Kementerian ESDM memberikan izin impor BBM untuk Shell, BP dan lainnya.

    “Ini mereka melakukan impor terhadap BBM yang dijual, dan ESDM sudah memberikan persetujuan impor untuk BP, Shell, dan lain-lain,” lanjutnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pertamina imbau warga beli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi

    Pertamina imbau warga beli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi

    Ilustrasi – LPG 3 kg. (ANTARA/HO-PT Pertamina Patra Niaga JBB)

    Pertamina imbau warga beli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 01 Februari 2025 – 15:57 WIB

    Elshinta.com – PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi untuk mendapatkan harga jual yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

    “Pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan beli di pengecer,” ucap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.

    Selain itu, Heppy juga menyampaikan bahwa para pengecer dapat menjadi pangkalan resmi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut merespons Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berencana mengubah pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan resmi, dimulai pada 1 Februari 2025.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. Adapun waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi yang disediakan adalah satu bulan. Dengan demikian, pada Maret 2025, tidak ada lagi pengecer LPG 3 kg.

    Yuliot menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

    Selain itu, distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.

    “Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg,” kata Heppy.

    Ia juga menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga sudah menyediakan akses untuk memudahkan masyarakat mencari pangkalan terdekat, yakni dengan mengakses link ini https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau klik di sini.

    “Masyarakat juga bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” kata Heppy.

    Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan saat ini tidak ada kenaikan harga LPG kemasan tabung 3 kg atau bersubsidi di pangkalan resmi perusahaan seluruh Indonesia. Jika ada harga LPG 3 kg yang mahal, lanjut Heppy, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer.

    Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan saat ini pemerintah sedang menerapkan pembatasan pembelian gas LPG 3 kg. Pembatasan tersebut dalam rangka menata ulang pembelian gas LPG 3 kg.

    Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran. Bahlil mengingatkan bahwa LPG 3 kg merupakan salah satu bentuk subsidi energi dari pemerintah. 

    Sumber : Antara