Kementrian Lembaga: Kementerian ESDM

  • Elpiji 3 Kg Langka, MPR Desak Kementerian ESDM Beri Penjelasan

    Elpiji 3 Kg Langka, MPR Desak Kementerian ESDM Beri Penjelasan

    loading…

    Sejumlah warga mengantre untuk membeli elpiji 3 Kg di salah satu agen elpiji di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/2/2025). Foto/SindoNews/isra triansyah

    JAKARTA – Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meminta Kementerian ESDM segera memberikan penjelasan ke masyarakat tentang penataan penjualan elpiji 3 Kg . Hal itu menyusul keluhan masyarakat soal kelangkaan elpiji 3 Kg.

    “Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan elpiji 3 Kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan,” kata Eddy, Senin (3/1/2025).

    Anggota Komisi XII DPR ini berpandangan, penataan harus segera dilakukan terhadap para pengecer yang selama ini keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat. “Penataan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual elpiji 3 Kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat,” ujarnya.

    Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, para pengecer adalah ujung tombak penjualan ritel yang langsung dapat diakses masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.

    “Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli elpiji 3 Kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga,” tuturnya.

    Eddy mengungkapkan, pemantauan terhadap pricing policy sering berada di luar jangkauan pemerintah karena harga jual elpiji 3 Kg di pengecer bisa berbeda-beda.

    “Namun jika para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala membeli elpiji 3 Kg di lingkungan tempat tinggalnya,” kata dia.

    “Jika dalam praktiknya diketahui ada pengecer-pengecer yang nakal dan menjual elpiji 3 Kg di luar ketentuan yang telah ditetapkan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi elpiji 3 Kg dan umumkan kepada warga sekitar,” tegasnya.

  • Cara Buka Usaha Pangkalan Gas LPG 3 Kg untuk Warung, Bisa Pakai HP!

    Cara Buka Usaha Pangkalan Gas LPG 3 Kg untuk Warung, Bisa Pakai HP!

    Bisnis.com, JAKARTA – Membuka pangkalan gas LPG 3 Kg bisa menjadi ide bisnis yang menarik buat Anda yang sedang bingung mau usaha apa.

    Sebagaimana diketahui, penjualan gas LPG 3 kg resmi dilarang dilakukan melalui pengecer atau warung per 1 Februari 2025.

    Nantinya, pembelian gas melon harus dilakukan langsung ke pangkalan resmi.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.

    “Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Warung bisa jadi pangkalan resmi gas LPG 3 Kg

    Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi.

    Syaratnya yakni hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha.

    “Jadi ini kan seluruh [pengecer] Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” jelas Yuliot.

    Cara daftar jadi pangkalan resmi gas LPG 3 Kg..

  • Gas LPG 3 Kg Langka, Warga Sleman Keliling 10 Warung Tidak Dapatkan Hasil

    Gas LPG 3 Kg Langka, Warga Sleman Keliling 10 Warung Tidak Dapatkan Hasil

    Sleman, Beritasatu.com – Sejumlah warga di Sleman mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg di pengeceran. Tri, salah seorang warga, mengaku telah berkeliling ke 10 warung, tetapi tidak menemukan gas melon tersebut, padahal ia harus segera memasak.

    “Saya keliling lebih dari 10 warung enggak ada yang punya. Bilangnya nanti siang, ini masih belum nemu,” ujar Tri kepada Beritasatu.com, Senin (3/1/2025).

    Kesulitan ini diduga berkaitan dengan aturan baru yang akan berlaku mulai 1 Februari 2025, di mana LPG 3 kg tidak lagi dijual di warung pengecer dan hanya bisa dibeli di pangkalan resmi. Namun, sebagian pengecer mengaku belum mengetahui aturan tersebut.

    “Saya belum tahu belum ada info, jadi selama ini jualnya yang 5 kilogram dan 12 kilogram. Gas LPG 3 kg kosong sejak 1 Februari 2025 kita enggak punya,” kata Popo seorang pedagang gas eceran.

    Sebagaimana diketahui pemerintah resmi melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli gas melon hanya di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

    Bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg bisa mendaftar menjadi pangkalan resmi dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan mengubah sistem distribusi LPG 3 kg.

  • Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kilogram, Netizen: Kalau Gak Bikin Susah Rakyat, Bukan Pejabat Indonesia Namanya

    Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kilogram, Netizen: Kalau Gak Bikin Susah Rakyat, Bukan Pejabat Indonesia Namanya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan Kementerian ESDM terkait gas LPG 3 kilogram yang dilarang dijual pengecer mendadak menjadi perbincangan publik belakangan ini.

    Bagaimana tidak, kebijakan yang telah ditetapkan sejak 1 Februari kemarin ini dinilai mematikan sumber pendapatan masyarakat.

    Tidak sedikit yang menyemprot si pemangku kebijakan tidak lama setelah penetapan. Khususnya di X, netizen ramai-ramai memberikan respons.

    Seperti seorang netizen yang belakangan ini vokal memberikan kritik, @DavidWijaya82, ia menuding pejabat Indonesia hanya bisa membuat susah masyarakat luas.

    “Kalau gak bikin susah hidup Rakyat, bukan pejabat di Indonesia namanya,” ujar David (2/2/2025).

    David bilang, pangkalan resmi yang dijadikan satu-satunya tempat untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram belum sepenuhnya menjangkau pelosok.

    “Pada gak mikir, dikira pangkalan resmi sudah menjangkau pelosok negeri dengan merata?,” cetusnya.

    Blak-blakan, David meminta Kementerian ESDM untuk tidak menjadikan Jakarta sebagai tolak ukur. Perlu melihat wilayah lain di Indonesia.

    “Makanya otak jangan ngukur Jakarta aja,” tandasnya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi keluhan masyarakat terkait kebijakan larangan penjualan elpiji 3 kilogram di pengecer.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan tersebut jika menimbulkan masalah di masyarakat.

    “Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih, sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak,” ujar Prasetyo di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

  • Pengecer Penting, tapi Harus Didata

    Pengecer Penting, tapi Harus Didata

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mengusulkan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang penataan penjualan LPG 3 kg. Menyusul terjadinya keluhan warga imbas kelangkaan gas LPG 3 kg.

    “Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan LPG 3 kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan,” kata Eddy dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Februari 2025.

    Anggota Komisi XII DPR RI ini juga menegaskan, penataan harus segera dilakukan terhadap para pengecer yang selama ini keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat.

    “Penataan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual LPG 3 kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat,” ujarnya.

    Menurutnya, para pengecer adalah ujung tombak penjualan ritel yang langsung dapat diakses masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.

    “Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli LPG 3 kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga,” ucapnya.

    Eddy mengungkapkan, pemantauan terhadap pricing policy sering berada di luar jangkauan pemerintah karena harga jual LPG 3 kg di pengecer bisa berbeda-beda.

    “Namun jika para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala membeli LPG 3 kg di lingkungan tempat tinggalnya,” tuturnya.

    Di samping itu, Eddy berpandangan bahwa usaha LPG 3 kg ini memang kompleks. Di satu pihak ini adalah usaha retail yang perlu menyentuh masyarakat sampai ke pelosok negeri. Namun, di sisi lain pihak LPG 3 kg adalah produk subsidi yang wajib diawasi distribusinya karena rawan penyalahgunaan dan sering salah sasaran.

    “Dari tahun ke tahun volumenya naik dan sekira 70-75 persen LPG ini kita impor, sehingga menguras devisa,” ujarnya.

    Untuk itu Eddy mengusulkan agar tata cara penjualan LPG 3 kg dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran subsidinya (langsung ke penerima atau tetap seperti yang berlaku saat ini) dan memperketat sistem pengawasannya di lapangan.

    “Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ternyata Gampang, Ini Cara Cek Lokasi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg

    Ternyata Gampang, Ini Cara Cek Lokasi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Pertamina Patra Niaga telah menyediakan akses lokasi pangkalan agen gas untuk pembelian LPG 3 kilogram (kg) yang tidak lagi diperbolehkan dijual oleh pengecer. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyalurkan subsidi secara tepat sasaran.

    Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, menyatakan bahwa berdasarkan arahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mulai 1 Februari 2025, distribusi LPG 3 kg hanya akan dilayani di pangkalan resmi.

    “Pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah dibandingkan pengecer karena harga yang dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” kata Heppy Wulansari, Minggu (3/2/2025).

    Ia juga menambahkan bahwa pembelian di pangkalan resmi memastikan takaran yang sesuai standar karena pangkalan telah dilengkapi dengan timbangan. Untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan gas LPG 3 kg terdekat, Pertamina menyediakan akses informasi melalui tautan yang dapat diakses masyarakat.

    “Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link resmi atau bisa meminta informasi melalui Call Center 135,” ujar Heppy.

    Lantas, bagaimana cara menemukan pangkalan gas LPG 3 kg resmi? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut panduan lengkapnya!

    Langkah-langkah Mencari Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat

    Akses laman informasi pangkalan gas LPG 3 Kg: Buka laman resmi Pertamina melalui tautan berikut: https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kgKlik tanda panah pada kolom “Lokasi Pangkalan Terdekat”: Setelah halaman terbuka, cari kolom dengan tulisan “Lokasi Pangkalan Terdekat” dan klik tanda panah yang tersedia untuk membuka daftar pangkalan terdekat.Cari lokasi berdasarkan lokasi Anda: Sistem akan menampilkan pangkalan terdekat berdasarkan lokasi Anda. Pastikan GPS perangkat Anda aktif untuk hasil yang lebih akurat.Klik “Rute” untuk mengetahui arah: Setelah menemukan pangkalan yang sesuai, klik tombol “Rute” untuk mendapatkan petunjuk arah menuju lokasi pangkalan tersebut.

    Dengan adanya layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi merasa kesulitan dalam mencari pangkalan gas LPG 3 kg. Layanan ini memastikan akses yang lebih mudah dan cepat, serta membantu masyarakat mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

  • Cara Membeli Gas Lewat Aplikasi MyPertamina dan Website

    Cara Membeli Gas Lewat Aplikasi MyPertamina dan Website

    Bisnis.com, JAKARTA —  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang bahwa penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung kelontong mulai 1 Februari 2025. Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir karena masih terdapat gas dengan kapasitas 5,5 Kg dan 12 Kg yang masih dapat dibeli secara mudah lewat aplikasi MyPertamina. 

    Lewat aplikasi tersebut, masyarakat dapat dengan mudah membeli dan memesan gas mulai dari 5,5 Kg sampai 12 Kg.

    Selain itu, masyarakat juga tidak perlu repot untuk datang guna membeli gas. Sebab, melaui webiste MyPertamima pembelian gas bisa dilakukan dari rumah dan gas nantinya akan dikirimkan oleh pihak penjual selama kurir masih tersedia. 

    Sebelum memesan, masyarakat diharuskan untuk membuat akun MyPertamina dengan memasukan data diri seperti alamat email, nomor handphone, hingga nama lengkap.

    Setelah melakukan pendaftaran akun, barulah aplikasi MyPertamina dapat digunakan untuk memesan gas dari rumah.

    Berikut Cara Memesan Gas dari Aplikasi MyPertamina:

    1. Buka website pds.mypertamina.id atau aplikasi MyPertamina
    2. Login dengan akun yang sudah dimiliki
    3. Masukan alamat rumah (bagi pengguna baru)
    4. Pilih gas yang akan dibeli
    5. Setelah dipilih, lanjut melakukan proses pembayaran.
    6. Gas siap diantar kerumah selama kurir pengantar tersedia.

    Syarat & Ketentuan

    1. Konsumen dapat melakukan pembelian tabung perdana atau refill Bright Gas varian 5,5 Kg dan 12 Kg melalui aplikasi MyPertamina fitur PDS dengan memilih pemesanan melalui website atau Pertamina Call Center 135.
    2. Produk Bright Gas varian 5,5 Kg dan 12 Kg akan dikirimkan oleh Agen terdekat dengan lokasi konsumen pada hari yang sama untuk pemesanan hingga pukul 14:00 WIB.
    3. Waktu pengiriman setiap harinya dimulai pukul 08:00 – 20:00 WIB.
    4. Berlaku untuk pemesanan tabung perdana atau refill Bright Gas varian 5,5 Kg dan 12 Kg di seluruh wilayah Indonesia.
    5. PT Pertamina Patra Niaga dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan syarat & ketentuan program tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke konsumen.

  • Cara Mencari Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg terdekat, Ini Aksesnya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Februari 2025

    Cara Mencari Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg terdekat, Ini Aksesnya Regional 3 Februari 2025

    Cara Mencari Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg Terdekat, Ini Aksesnya
    Penulis
    KOMPAS.com – 
    Pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi lebih tepat sasaran mulai Sabtu (1/2/2025).
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kilogram (kg) kepada pengecer.
    PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg langsung ke pangkalan resmi untuk mendapatkan harga jual yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
    “Pembelian di pangkalan resmi elpiji 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan beli di pengecer,” ucap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, seperti dikutip
    Antara
    , Senin (3/2/2025). 
    Selain itu, Heppy juga menyampaikan bahwa para pengecer dapat menjadi pangkalan resmi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
    Pernyataan tersebut merespons Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berencana mengubah pengecer elpiji 3 kg menjadi pangkalan resmi, dimulai pada 1 Februari 2025.
    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. Adapun waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi yang disediakan adalah satu bulan.
    Dengan demikian, pada Maret 2025, tidak ada lagi pengecer elpiji 3 kg.
    Yuliot menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk mencegah harga elpiji 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
    Selain itu, distribusi elpiji 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.
    “Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg,” kata Heppy.
    Ia juga menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga sudah menyediakan akses untuk memudahkan masyarakat mencari pangkalan terdekat, yakni dengan mengakses link ini: 
    https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
     
    “Masyarakat juga bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” kata Heppy.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Kelompok Masyarakat yang Boleh Beli Gas Elpiji 3 Kg
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Februari 2025

    Daftar Kelompok Masyarakat yang Boleh Beli Gas Elpiji 3 Kg Regional 3 Februari 2025

    Daftar Kelompok Masyarakat yang Boleh Beli Elpiji 3 Kg
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi lebih tepat sasaran mulai Sabtu (1/2/2025).
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kilogram (kg) kepada pengecer.
    Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi elpiji  3 kg agar lebih terkontrol dan tepat guna.
    Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan serta mencegah lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.
    Kelompok Pengguna LPG 3 Kg
    Berikut adalah kelompok yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah:
    Memiliki legalitas penduduk.
    Menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.
    Usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk memasak dalam usahanya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi:
    Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap.
    Kedai makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
    Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
    Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
    Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
    Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.
    Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah.
    Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
    Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan subsidi elpiji 3 kg hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga pendistribusiannya lebih tepat sasaran.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Kelompok Masyarakat yang Boleh Beli Gas Elpiji 3 Kg
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Februari 2025

    1 Daftar Kelompok Masyarakat yang Boleh Beli Elpiji 3 Kg Regional

    Daftar Kelompok Masyarakat yang Boleh Beli Elpiji 3 Kg
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi lebih tepat sasaran mulai Sabtu (1/2/2025).
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kilogram (kg) kepada pengecer.
    Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi elpiji  3 kg agar lebih terkontrol dan tepat guna.
    Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan serta mencegah lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.
    Kelompok Pengguna LPG 3 Kg
    Berikut adalah kelompok yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah:
    Memiliki legalitas penduduk.
    Menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.
    Usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk memasak dalam usahanya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi:
    Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap.
    Kedai makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
    Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
    Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
    Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
    Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.
    Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah.
    Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
    Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan subsidi elpiji 3 kg hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga pendistribusiannya lebih tepat sasaran.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.