Kementrian Lembaga: Kementerian ESDM

  • Bea Keluar Batu Bara Berlaku saat Harga Tinggi, Formulasi Masih Disusun

    Bea Keluar Batu Bara Berlaku saat Harga Tinggi, Formulasi Masih Disusun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, pemerintah akan menerapkan bea keluar batu bara dengan melihat kondisi harga komoditas tersebut di pasar global. 

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah memberlakukan bea keluar batu bara dengan melihat kondisi perusahaan batu bara. Bahlil memastikan pengenaan bea keluar hanya berlaku pada perusahaan yang memang layak dikenakan. 

    “Gimana caranya agar layak atau tidak? Kita akan kenakan biaya atau bea ekspor apabila harga pasarnya itu sudah mencapai angka tertentu. Formulasinya kami lagi buat,” kata Bahlil kepada wartawan, Jumat (19/12/2025). 

    Kendati demikian, Bahlil belum dapat memberikan perincian formulasi tarif bea keluar tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih menggodok formulasi yang tepat untuk diterapkan. 

    Dia memastikan jika harga komoditas emas hitam tersebut dalam kondisi melemah maka perusahaan yang mengekspor batu bara tidak dikenakan karena akan merugikan perusahaan tersebut. 

    “Jadi kalau harganya rendah, perusahaan kan profitnya kan kecil. Kalau kita kenakan bea keluar, itu bukan kita membantu dia. Syukur kalau untungnya masih ada. Kalau rugi, apa, kan negara juga harus fair,” jelasnya. 

    Namun, ketika harga batu bara melambung dan nilai jual ekspornya meningkat, maka menurut Bahlil wajar jika pemerintah atau negara memungut bea keluar pada perusahaan tersebut. 

    Dalam hal ini, dia menegaskan bahwa pengenaan bea keluar juga merupakan bagian dari amanah Pasal 33 dalam UUD 1945 tentang penggunaan sumber daya alam untuk kepentingan negara. 

    “Dan kami menteri ini semua harus ikut apa yang diperintahkan. Nah, pasal 33 itu di mana kita harus mampu memanfaatkan semua potensi dan peningkatan pendapatan negara, termasuk dalamnya adalah bea keluar,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengenaan bea keluar batu bara untuk berlaku mulai 1 Januari 2026. 

    Dengan demikian, pemerintah mengupayakan agar pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara sekaligus emas mulai berlaku awal tahun depan. 

    “Kami sedang siapkan. Sesuai dengan DPR juga kan kemarin arahannya demikian,” terang Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025). 

    Namun demikian, Febrio masih belum membeberkan berapa besaran tarif yang akan berlaku untuk bea keluar emas hitam itu. 

    Hal ini berbeda dengan bea keluar komoditas emas yang sudah ditetapkan besaran tarifnya sebesar 7,5% sampai dengan 15% untuk dors, granules, casted bars dan minted bars.

    Aturan terkait dengan kisaran tarif ekspor empat jenis produk emas itu sudah tertuang di PMK No.80/2025 yang mulai berlaku 23 Desember 2025. 

  • Bahlil Ancam SPBU Swasta yang Tak Tertib Soal Kuota Impor Tahun Depan

    Bahlil Ancam SPBU Swasta yang Tak Tertib Soal Kuota Impor Tahun Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pihaknya telah menghitung kuota impor BBM tahun depan untuk SPBU swasta yang terbit dan taat dengan aturan negara. 

    Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tak menyebut rincian angka pasti besaran kuota impor yang diberikan. Untuk diketahui, pemerintah memberikan kenaikan 10% kuota impor dari realisasi tahun sebelumnya. 

    “Swasta yang tertib kepada negara atau swasta yang mau mengatur negara? Kalau yang tertib kepada peraturan negara, saya sudah menghitung,” kata Bahlil kepada wartawan, Jumat (19/12/2025). 

    Sementara itu, Bahlil menerangkan untuk kuota impor untuk SPBU swasta yang tak tertib, pihaknya belum melakukan perhitungan. Namun, Bahlil tak menyebutkan SPBU yang dimaksud. 

    “Pokoknya gini, badan swasta yang mencoba-coba untuk mengatur dan melawan negara, tidak mentaati aturan negara, ya tunggu tanggal mainnya,” tegasnya. 

    Sebelumnya, mengultimatum salah satu badan usaha (BU) SPBU swasta lantaran meminta tambahan impor BBM. Bahlil tak secara spesifik menyebut nama perusahaan yang dimaksud. 

    Namun, dia mengatakan perusahaan itu dinilai keras kepala tetap meminta tambahan impor.  Padahal, kuota impor untuk 2025 sudah diberikan kepada perusahaan bersangkutan 10% lebih besar dibanding 2024. Bahlil pun menegaskan, tidak boleh ada pengusaha yang mengatur negara. 

    “Jadi harus ada pesan tegas gini pada pengusaha. Negara itu mau mengendalikan impor dalam rangka apa? Untuk menjaga neraca dagang, komoditas dan devisa kita,” ucap Bahlil dalam acara 40 BIG Conference 2025 bertajuk Arah Bisnis 2026: Menuju Kedaulatan Ekonomi di Raffles Hotel, Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Bahlil menjelaskan bahwa yang mengatur pengusaha adalah negara. Sebab, pemerintah memiliki regulasi tersendiri. Namun, dia juga sadar betul kalau negara juga tidak boleh sewenang-wenang pada pengusaha. Oleh karena itu diperlukan sinergi antara kedua belah pihak.

    “Tidak boleh ada pengusaha mengendalikan negara. Yang mengatur pengusaha adalah negara, tapi negara gak boleh sewenang-wenang pada pengusaha,” kata Bahlil. 

    Untuk diketahui, permasalahan impor BBM untuk SPBU swasta sempat menjadi polemik. Sebab, pemerintah tak memberikan tambahan kuota impor untuk 2025, meski stok BBM di SPBU swasta telah habis pada akhir Agustus 2025. 

    Sebagai gantinya, pemerintah merekomendasikan SPBU swasta membeli base fuel lewat PT Pertamina Patra Niaga. Pasalnya, perusahaan pelat merah itu masih memiliki jatah impor yang belum digunakan pada tahun ini. Pada pertengahan September 2025, SPBU swasta dan Pertamina disebut telah sepakat membeli BBM murni atau base fuel dari Pertamina.  

    Namun, dalam perjalanannya, kesepakatan itu lama terealisasi lantaran adanya ketidaksesuaian spesifikasi base fuel yang diminta SPBU swasta. 

    Hingga akhirnya, pada Oktober 2025, mekanisme negosiasi diubah dari semula dilakukan bersama-sama menjadi dilakukan antarperusahaan. 

    Alhasil, per Desember 2025 ini SPBU swasta termasuk Shell, BP-AKR, dan Vivo telah sepakat membeli base fuel dari Pertamina Patra Niaga.

  • Kelola Aset Negara secara Optimal, Kementerian ESDM Borong Dua Penghargaan di Anugerah Reksa Bandha 2025

    Kelola Aset Negara secara Optimal, Kementerian ESDM Borong Dua Penghargaan di Anugerah Reksa Bandha 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mengelola aset negara mendapat pengakuan melalui dua penghargaan pada Anugerah Reksa Bandha Tahun 2025 yang diselenggarakan DJKN Kementerian Keuangan.

    Penghargaan diserahkan langsung oleh Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, kepada perwakilan Kementerian dan Lembaga (K/L) terpilih atas capaian terbaik dalam pengelolaan BMN dan pelayanan lelang sepanjang 2024.

    Dalam ajang tersebut, Kementerian ESDM berhasil meraih Juara I Kategori Kualitas Pelaporan BMN Kelompok II serta Juara I Kategori Penjual Lelang Non Eksekusi Wajib Terbaik Kelompok II. Capaian ini menjadi bukti komitmen Kementerian ESDM dalam memperkuat tata kelola aset negara dan pelayanan lelang yang profesional, transparan, serta berkelanjutan.

    Kepala Pusat Pengelolaan BMN (PPBMN) Kementerian ESDM, Sumartono, mengatakan penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian ESDM, serta dukungan dari pimpinan.

    “Penghargaan Anugerah Reksa Bandha ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan BMN serta pelaksanaan lelang non eksekusi secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Sumartono di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Ia menambahkan, keberhasilan meraih dua kategori juara pertama tidak lepas dari arahan dan bimbingan Sekretaris Jenderal serta sinergi yang solid antar unit kerja di lingkungan Kementerian ESDM.

    “Kami menyampaikan terima kasih atas bimbingan Bapak Sekretaris Jenderal dan sinergi seluruh jajaran, sehingga pengelolaan BMN di Kementerian ESDM dapat terus menunjukkan kinerja terbaik,” tutup Sumartono.

    Sebagai informasi, Anugerah Reksa Bandha merupakan bentuk apresiasi dari DJKN kepada Kementerian/Lembaga serta para pemangku kepentingan di bidang lelang atas kinerja unggul dalam pengelolaan aset negara. Penghargaan ini sekaligus menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas tata kelola BMN dan layanan lelang secara konsisten dan berkelanjutan.

     

    (*)

  • Bahlil Sebut Pasokan LNG untuk Domestik Aman sampai Juli 2026

    Bahlil Sebut Pasokan LNG untuk Domestik Aman sampai Juli 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pasokan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair untuk kebutuhan domestik telah diamankan hingga semester I/2026. 

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan untuk memenuhi kebutuhan LNG tahun ini dibutuhkan strategi mendalam agar tidak mengganggu neraca komoditas migas. 

    “Dulu tidak pernah kita menyangka bahwa konsumsi, pertumbuhan konsumsi LNG kita begitu tinggi, sehingga pada saat kita melakukan kontrak dengan KKKS karena mereka butuh off taker yang pasti, maka sebagian kita melakukan ekspor,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Posko Nasional, Jumat (19/12/2025). 

    Untuk itu, pada tahun ini setiap dua bulan sekali, pihaknya melakukan penyesuaian dengan skema pengalihan ekspor LNG untuk kebutuhan domestik. Dia menyebut langkah ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Arahan yang dimaksud mencakup kedaulatan energi yang mengurangi ketergantungan pada impor. Alhasil, hingga saat ini keran impor untuk LNG tidak dibuka. Prabowo juga mengamanahkan untuk memanfaatkan kekayaan Indonesia untuk kepentingan negara. 

    “Belajar dari tahun 2025, untuk 2026 kami sudah exercise, dengan tidak mengurangi rasa hormat kami dengan teman-teman off taker, yang marketnya sudah jelas dan kami sudah bicara, untuk 6 bulan pertama sudah clear,” terangnya. 

    Bahlil memastikan pasokan LNG periode Januari-Juli 2026 aman tidak ada isu kekurangan. Sementara itu, pasokan dan kebutuhan untuk semester II/2026 masih akan dirancang kembali. 

    “Nah Juli ke atas lagi baru kita rancang. Jadi baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, sudah aman, nanti kita akan mengumumkan lagi pada semester kedua,” pungkasnya. 

  • ESDM Optimistis Capai Target PNBP Rp256 Triliun, Realisasi Sudah Menyentuh Rp228 Triliun

    ESDM Optimistis Capai Target PNBP Rp256 Triliun, Realisasi Sudah Menyentuh Rp228 Triliun

    Gita menjelaskan, pencatatan PNBP sektor ESDM dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pada Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan penganggaran dan pencatatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Pada catatan internal Kementerian ESDM, realisasi PNBP yang menjadi tanggung jawab teknis kami telah melampaui target dengan mencapai Rp130,71 triliun atau sekitar 102,57 persen,” jelas Gita.

    Adapun sebagian penerimaan lainnya, termasuk sebagian besar penerimaan migas dan panas bumi, dicatat pada akun Kementerian Keuangan dengan realisasi mencapai Rp97,3 triliun.

    Di tengah sisa waktu tahun anggaran yang ada, Kementerian ESDM menilai peluang pencapaian target PNBP sektor ESDM tahun 2025 masih terbuka dan dapat terus dikejar.

    “Dengan realisasi saat ini sebesar Rp228,05 triliun, insya Allah target PNBP sektor ESDM tahun 2025 sekitar Rp256 triliun dapat tercapai,” tutur Gita.

     

    (*)

  • Stok Pertalite 1,56 Juta Kiloliter, Bahlil Jamin Stok BBM Aman Saat Nataru

    Stok Pertalite 1,56 Juta Kiloliter, Bahlil Jamin Stok BBM Aman Saat Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) dan LPG dalam kondisi aman, melampaui cadangan minimum nasional menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan stok BBM bersubsidi (RON 90) atau Pertalite mencapai 1,56 juta kiloliter atau aman di atas batas cadangan minimum nasional setara 19 hari.

    “Kemudian untuk RON 92 itu di atas 23 hari, dan RON 95 itu di atas 31 hari. Jadi baik minyak bensin subsidi maupun nonsubsidi, alhamdulillah, berada di atas cadangan nasional,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Posko Nasional, Jumat (19/12/2025).

    Dalam catatannya, secara rinci stok bensin RON 92 mencapai 664.108 kiloliter dengan cadangan minimum 23 hari atau di atas batas minimum. Sementara itu, bensin RON 95 mencapai 78.313 kiloliter dengan cadangan minimum 31 hari.

    Secara distribusi, penyaluran gasoline meningkat dibandingkan kondisi normal. Adapun bensin RON 90 naik 4,58%, kemudian bensin RON 92 naik 1,45%, dan RON 95 naik 3,94%.

    “Kita tidak ingin saudara-saudara kita yang menjalankan Natal dan Tahun Baru mempertanyakan apakah ada bensin atau tidak, termasuk dari badan-badan usaha swasta. Jadi tidak ada lagi alasan, semua barang sudah tersedia,” jelasnya.

    Di sisi lain, untuk ketersediaan solar, Bahlil juga memastikan dalam kondisi aman dengan cadangan minimum 18 hari. Untuk solar CN48 (subsidi), stok mencapai 1,54 juta kiloliter, sementara solar CN53 (nonsubsidi) stoknya sebesar 52.665 kiloliter.

    “Kemudian solar CN53 dan solar CN48 ini adalah solar subsidi dan nonsubsidi. Kalau solar CN53 ini nonsubsidi, biasanya dipakai untuk industri dengan peralatan berat,” jelasnya.

    Lebih lanjut, stok avtur dipastikan aman mencapai 426.852 kiloliter. Dengan demikian, stok BBM cadangan nasional untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) dipastikan aman.

    Sementara itu, terkait stok LPG, pemerintah mengklaim ketersediaannya aman dengan stok mencapai 314.394 metrik ton atau setara kebutuhan 12,17 hari.

    “Listrik secara nasional pada umumnya kondisinya normal. Baik dari sisi ketersediaan BBM untuk pembangkit listrik, gas, maupun batu bara. Tidak ada isu. Cadangan kita di atas 10 hari semuanya,” pungkasnya.

  • Realisasi PNBP Sektor ESDM Tembus Rp 228 Triliun Jelang Akhir Tahun

    Realisasi PNBP Sektor ESDM Tembus Rp 228 Triliun Jelang Akhir Tahun

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM mencapai Rp 228,05 triliun per 18 Desember 2025.

    Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Gita Lestari menjelaskan, pencatatan PNBP terbagi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Sesuai dengan mekanisme penganggaran dan pencatatan dalam APBN.

    “Pada catatan internal Kementerian ESDM, realisasi PNBP yang menjadi tanggung jawab teknis kami telah melampaui target dengan mencapai Rp 130,71 triliun atau sekitar 102,57 persen,” terang Gita, Jumat (19/12/2025).

    Sementara itu, sebagian penerimaan mencakup sebagian besar penerimaan migas dan panas bumi dicatat pada akun Kementerian Keuangan. Pada pencatatan tersebut, realisasinya mencapai Rp 97,3 triliun.

    Bila dirinci dari sisi kontribusi subsektor, Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara (Minerba) masih menjadi penyumbang terbesar PNBP ESDM dengan realisasi mencapai Rp 124,63 triliun.

    Posisi berikutnya ditempati sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan kontribusi Rp 91,82 triliun. Sementara itu, sektor Panas Bumi menyumbang Rp 2,45 triliun, serta iuran badan usaha dan layanan jasa teknis lainnya sebesar Rp 9,15 triliun.

    Dengan sisa waktu tahun anggaran yang masih tersedia, Kementerian ESDM optimistis target PNBP 2025 dapat terus dikejar. “Dengan realisasi saat ini sebesar Rp228,05 triliun, insya Allah target PNBP sektor ESDM tahun 2025 sekitar Rp 256 triliun dapat tercapai,” kata Gita.

     

  • Kapolri Kena ‘Skakmat’, Polisi Dilarang Keras Isi Jabatan Sipil di K/L

    Kapolri Kena ‘Skakmat’, Polisi Dilarang Keras Isi Jabatan Sipil di K/L

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan kepolisian bakal patuh pada putusan Mahkamah Konstistusi soal larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga (K/L). 

    Pernyataan tersebut merespons terbitnya Peraturan Kapolri atau Perpol No.10/2025 yang berisi daftar 17 K/L yang jabatannya bisa diisi oleh anggota polisi. 

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, didampingi beberapa anggota tim, langsung menggelar jumpa pers. Dia mengatakan kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat bertemu Tim Reformasi. 

    “Jadi yang jelas, kami sudah bahas ya Polri tadi yang hadir Wakapolri, komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi,” ujar Jimly di posko tim reformasi, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan Perpol No.10/2025 justru mengatur lebih ketat soal anggota yang sudah menduduki jabatan sipil.

    Dengan demikian, lanjutnya, beleid yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu terbit setelah Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

    “Jadi sudah clear gitu ya cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana dan sebagainya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Jimly mengatakan bahwa nantinya Perpol No.10/2025 tentang penugasan anggota Polri bakal diintegrasikan dengan PP sebelum akhirnya menjadi Undang-undang (UU).

    “Dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi, sebelum undang-undang oh ini pas tadi, nah gitu ya biar clear ya biar masyarakat juga bisa lebih terang bahwa ini sudah ada solusinya,” pungkasnya.

    Perpol No. 10/2025 Melawan UU 

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD mengkritisi Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya, peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.

    “Perpol Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya sebagaimana dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, dia menyampaikan peraturan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tiidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri

    “Dengan demikian, perkap [perpol] itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya.

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia mencontohkan seorang sipil saja tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai jotaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Pembelaan Kalpolri Listyo Sigit 

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Meski demikian, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

    Dia menambahkal Perpol 10/2025 mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

    “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi pp dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • ESDM tanda tangani kontrak proyek pipa gas Dumai-Sei Mangkei

    ESDM tanda tangani kontrak proyek pipa gas Dumai-Sei Mangkei

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani kontrak paket pekerjaan Engineering, Procurement, and Construction (EPC) pembangunan proyek strategis nasional Pipa Transmisi Gas Bumi Ruas Dumai—Sei Mangkei (Dusem).

    “Pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Dumai—Sei Mangkei ini bertujuan memberikan akses energi yang lebih luas kepada sektor industri, komersial, dan masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM yang diakses di Jakarta, Kamis.

    Pemerintah terus mendorong program diversifikasi energi dan percepatan pemanfaatan gas bumi domestik guna mendukung ketahanan energi nasional.

    Penandatanganan kontrak ini menandai dimulainya proyek strategis sepanjang kurang lebih 541 km yang diproyeksikan menjadi tulang punggung distribusi energi menghubungkan sumber gas di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera dengan kawasan industri strategis di Aceh, Sumatera Utara, hingga Riau.

    Proyek pipa transmisi gas bumi Dusem yang dibangun menggunakan dana APBN ini terbagi menjadi dua segmen utama.

    Segmen 1 yaitu segmen SKG Belawan sampai dengan Stasiun Labuhan Batu sepanjang kurang lebih 279,8 km dikerjakan oleh KSO PT Wijaya Karya (Persero) Tbk—PT Nindya Karya.

    Segmen 2 yaitu segmen Stasiun Labuhan Batu sampai dengan Fasilitas di Duri sepanjang kurang lebih 262 km dikerjakan oleh KSO PT Remaja Bangun Kencana Kontraktor, PT Brantas Abipraya (Persero), PT Sumber Bangun Sentosa, PT Singgar Mulia.

    Pipa transmisi gas bumi Dusem ini didesain dengan diameter 20 inci dan kapasitas penyaluran sebesar 109,2 MMSCFD.

    Proyek ini diharapkan tidak hanya memperkuat konektivitas gas bumi Pulau Jawa dan Pulau Sumatera, tetapi juga menstimulasi pertumbuhan kawasan industri, sehingga dapat menciptakan multiplier effect bagi perekonomian lokal di sepanjang jalur pipa, mulai dari Belawan hingga Duri.

    Laode menambahkan bahwa pelaksanaan proyek pembangunan pipa gas transmisi Dusem ini dijadwalkan akan rampung pada akhir tahun 2027.

    “Kami berharap pekerjaan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Patuhi Putusan MK, Tim Reformasi Pastikan Polri Tak Lagi Beri Tugas Anggota di Jabatan Sipil

    Patuhi Putusan MK, Tim Reformasi Pastikan Polri Tak Lagi Beri Tugas Anggota di Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan Polri bakal patuh pada putusan MK soal larangan anggota duduki jabatan sipil.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat bertemu tim reformasi.

    “Jadi yang jelas, kami sudah bahas ya polri tadi yang hadir Wakapolri, komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi,” ujar Jimly di posko tim reformasi, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Dia menambahkan, Perpol No.10/2025 justru mengatur lebih ketat soal anggota yang sudah menduduki jabatan sipil.

    Dengan demikian, beleid yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu terbit setelah Polri melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.

    “Jadi sudah clear gitu ya cuma yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana dan sebagainya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Jimly mengemukakan bahwa nantinya Perpol No.10/2025 tentang penugasan anggota Polri bakal diintegrasikan dengan PP sebelum akhirnya menjadi Undang-undang (UU).

    “Dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi, sebelum undang-undang oh ini pas tadi, nah gitu ya biar clear ya biar masyarakat juga bisa lebih terang bahwa ini sudah ada solusinya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 :

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)