Ahok dan Korupsi LNG di Pertamina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (10/1/2025).
Ahok terpantau diperiksa sekitara 1,5 jam, tidak terlalu lama karena ia sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
“Ya kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi (selesai) lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengonfirmasi saja,” kata Ahok usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Lantas, seperti apa kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina yang membuat Ahok diperiksa KPK?
Dilansir dari laman resmi KPK, kasus ini bermula saat PT Pertamina (Persero) memiliki rencana melakukan pengadaan LNG pada tahun 2012.
Pengadaan ini dilakukan untuk mengatasi defisit gas di Indonesia yang diperkirakan terjadi pada kurun waktu 2009-2040.
Ketika itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengeluarkan kebijakan menjalin kerja sama dengan pemasok LNG dari luar negeri, salah satunya Corpus Christi Liquefaction (CCL) asal Amerika Serikat.
KPK mengatakan, pengambilan keputusan tersebut dilakukan sepihak oleh Karen Agustiawan tanpa kajian menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
Selain itu, tidak dilakukan pelaporan untuk menjadi bahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah.
“Sehingga tindakan Karen Agustiawan tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah,” demikian keterangan KPK dalam laman resminya, dikutip Kamis (9/1/2025).
KPK mengatakan, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina (Persero) yang dibeli dari perusahaan CCL itu tidak terserap di pasar domestik, yang berakibat menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Atas kondisi itu, kargo LNG harus dijual oleh PT Pertamina (Persero) dengan merugi di pasar internasional.
Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun.
Ahok dipanggil untuk diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi pengadaan LNG.
Menurut Ahok, kehadirannya dibutuhkan karena kasus korupsi pengadaan LNG terungkap saat dirinya masih menjabat sebagai komisaris utama Pertamina.
“Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu saja sih,” ujar politikus PDI-P itu.
Ia menyebutkan, kasus tersebut sudah terjadi sebelum ia menjabat, meski ada juga temuan saat ia sudah menjabat.
Ahok mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Kementerian BUMN.
“Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya, kita kirim surat ke Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujarnya.
Ahok sebelumnya pernah diperiksa pada November 2023 sebagai saksi untuk perkara eks Dirut Pertamina Karen Agustiawann.
Namun, kala itu, Ahok irit bicara terkait ihwal pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK.
“Ya enggak bisa dibuka. Nanti, di pengadilan bisa kok,” kata Ahok saat itu.
KPK belakangan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini yaitu, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Adapun Karen Agustiawan telah divonis bersalah dan dihukum sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi LNG di PT Pertamina.
Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Karen dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat serta memperkaya Corpus Christi Liquedaction (CCL) sebesar 113,839,186.60 dollar AS.
KPK menyebutkan, Pertamina rugi 124 juta dollar atau setara dengan Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs pada Selasa (7/1/2025) dalam pembelian LNG.
Dugaan kerugian negara tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa eks VP LNGPT Pertamina, Achmad Khoiruddin (AK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual-beli LNG antara Pertamina dan perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL).
“Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
Tessa mengatakan bahwa kerugian pembelian LNG ini disebabkan produk yang tidak dapat diserap di pasar.
“Karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kementerian BUMN
-
/data/photo/2025/01/09/677f8d95e4b77.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Ahok dan Korupsi LNG di Pertamina Nasional
-
/data/photo/2025/01/09/677f8d95e4b77.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
[POPULER NASIONAL] Ahok Diperiksa KPK | 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Akan Diadili di Pengadilan Militer
[POPULER NASIONAL] Ahok Diperiksa KPK | 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Akan Diadili di Pengadilan Militer
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cari atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Pada 2 Juli 2024, KPK telah menetapkan dua pejabat PT Pertamina sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Terbaru, KPK memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok
sebagai saksi kasus korupsi ), Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
“Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok kepada wartawan.
Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat dia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
“Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujar politikus PDI-P tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 1,5 jam, Ahok mengatakan, kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina terjadi sebelum dirinya menjabat.
Meski demikian, Ahok mengatakan, dugaan korupsi tersebut juga ditemukan saat dirinya sudah menjabat.
“Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih,” kata Ahok.
Berita selengkapnya bisa dibaca
di sini
.
Berita populer selanjutnya datang dari kasus penembakan terhadap bos rental mobildi rest area Kilometer (KM) 45 Tol Tangerang-Merak.
Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) tersangka kasus
penembakan bos rental di Tangerang
akan tetap diadili lewat pengadilan militer.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto merespons adanya desakan agar ketiga prajurit TNI itu bisa diadili melalui pengadilan umum.
“Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif,” kata Hariyanto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Kapuspen menjelaskan bahwa anggota TNI aktif yang terlibat kasus hukum akan diadili melalui pengadilan militer sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Sesuai dengan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a. Menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif,” ujarnya.
Adapun ketiga tersangka ini disebut masih aktif sebagai anggota TNI. Sehingga, terhadap permasalahan tiga tersangka dari TNI akan ditangani di pengadilan militer.
“Dengan demikian terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada Justisiabel Pengadilan Militer,” kata Kapuspen.
Berita selengkapnya bisa dibaca
di sini
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Erick Thohir: Bullion Bank Bakal Akselerasi Hilirisasi Emas
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir menuturkan pembentukan bank emas atau bullion bank akan turut mendorong akselerasi hilirisasi emas.
Erick mengatakan, pembentukan bullion bank dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan cadangan emas, meningkatkan hilirisasi sehingga yang terjadi tak hanya transaksi jual beli antara PT Freeport Indonesia dan PT Antam Tbk saja.
“Saya langsung loncat ke bullion bank-nya, karena kenapa? Tadi hilirisasinya harus terjadi, bukan hanya jual-beli transaksi Freeport dan Antamnya,” kata Erick dalam MINDialogue di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Erick juga menerangkan peluang pembentukan bank emas perlu dimanfaatkan mengingat Indonesia yang merupakan negara produsen emas yang cukup besar, sementara tidak memiliki cadangan emas.
Hal ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong percepatan hilirisasi yang memang sesuai tupoksi BUMN. Pihaknya juga akan menciptakan kebijakan-kebijakan lain untuk mendorong hilirisasi.
“Memang tuh kadang-kadang dengan tentu keuangan negara, ya the people kita coba dengan bullion emas ini kita dorong. Supaya megang emasnya masyarakatnya. Nah, hal-hal seperti ini yang saya rasa memang kami di BUMN pasti mendorong upaya Bapak Presiden, Pak Prabowo, sesuai dengan asa citanya,” jelasnya.
Erick bercerita bahwa inisiasi tersebut dimulai ketika merger BSI dilakukan. Ternyata dia juga melihat bahwa Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani atau PNM memiliki potensi mengelola tabungan emas.
Dia melihat keduanya menjadi dua kendaraan besar yang dapat digunakan sebagai tabungan emas di kalangan masyarakat. Untuk itu, dia memastikan bank emas akan mulai dilakukan tahun ini.
“Makanya waktu itu saya bilang untuk mempercepat hilirisasi ya kita dorong bullion bank yang selama ini kita tidak punya, ternyata kita urus, disambut baik dengan OJK dan lainnya. Kemarin sudah ada titik-titik sehingga kita tidak hanya tadi negara yang produksi emas, tapi juga punya reserve emas di masyarakat atau di pemerintah,” pungkasnya.
Dalam perkembangan sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyoroti bahwa emas sedang diminati investor karena dianggap sebagai safe haven, terutama dalam situasi geopolitik yang tidak stabil dan dinilai cukup tangguh menghadapi tekanan inflasi.
“Saya percaya emas ini enggak meredup. Dengan situasi geopolitik yang sekarang semakin tidak terprediksi, dan aset yang juga naik turun harganya, banyak asset management company [dunia] pada investasi lagi ke emas,” ujarnya di Jakarta pada Mei 2024.
Di sisi lain, dia menuturkan seiring prospek komoditas emas, Kementerian BUMN juga berupaya membangun ekosistem emas dalam negeri. Salah satunya melalui smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur, yang ditaksir mampu menghasilkan 50 ton emas batangan per tahun.
Kartika atau akrab disapa Tiko turut mendukung Pegadaian untuk bertransformasi menjadi bullion services atau ekosistem emas. Sebab, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, Pegadaian dinilai siap untuk melakukan layanan transaksi jual beli emas.
-

Fakta-fakta Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
Ahok tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.14 WIB dengan mengenakan kemeja batik. “Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” ujar Ahok kepada wartawan sebelum memasuki gedung KPK, Kamis, 9 Januari 2025.
Ahok menjelaskan bahwa kasus tersebut muncul saat dirinya masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. “Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ungkap Ahok.
Baca juga: Kasus Suap Hasto-Harun, KPK Kembali Panggil Agustiani Tio
Fakta-Fakta yang Terungkap
1. Kerugian Negara
Kasus ini mencatat potensi kerugian negara sebesar 124 juta dolar AS dari pengadaan LNG oleh PT Pertamina. Angka tersebut sebelumnya disampaikan oleh KPK sebagai bagian dari hasil investigasi.2. Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk dua pejabat tinggi PT Pertamina, yakni Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani, serta Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto.3. Vonis Karen Agustiawan
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis sembilan tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan LNG. Karen didenda Rp 500 juta dan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.4. Tanggung Jawab Kerugian
Hakim memutuskan bahwa perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, bertanggung jawab atas uang pengganti kerugian negara senilai 113 juta dolar AS. Perusahaan tersebut dianggap tidak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG ini.5. Peran Ahok dalam Kasus
Ahok dipanggil sebagai saksi karena kasus ini mulai disoroti ketika ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Ia menyatakan telah mengirimkan surat kepada Kementerian BUMN terkait dugaan pelanggaran dalam pengadaan LNG.Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
Ahok tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.14 WIB dengan mengenakan kemeja batik. “Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” ujar Ahok kepada wartawan sebelum memasuki gedung KPK, Kamis, 9 Januari 2025.
Ahok menjelaskan bahwa kasus tersebut muncul saat dirinya masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. “Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ungkap Ahok.Baca juga: Kasus Suap Hasto-Harun, KPK Kembali Panggil Agustiani Tio
Fakta-Fakta yang Terungkap
1. Kerugian Negara
Kasus ini mencatat potensi kerugian negara sebesar 124 juta dolar AS dari pengadaan LNG oleh PT Pertamina. Angka tersebut sebelumnya disampaikan oleh KPK sebagai bagian dari hasil investigasi.
2. Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk dua pejabat tinggi PT Pertamina, yakni Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani, serta Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto.
3. Vonis Karen Agustiawan
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis sembilan tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan LNG. Karen didenda Rp 500 juta dan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Tanggung Jawab Kerugian
Hakim memutuskan bahwa perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, bertanggung jawab atas uang pengganti kerugian negara senilai 113 juta dolar AS. Perusahaan tersebut dianggap tidak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG ini.
5. Peran Ahok dalam Kasus
Ahok dipanggil sebagai saksi karena kasus ini mulai disoroti ketika ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Ia menyatakan telah mengirimkan surat kepada Kementerian BUMN terkait dugaan pelanggaran dalam pengadaan LNG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(DHI)
-
/data/photo/2025/01/09/677f536190aa0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Diperiksa KPK 1,5 Jam di Kasus LNG Pertamina, Ahok: Sudah Pernah Diperiksa, Makanya Selesai Cepat Nasional
Diperiksa KPK 1,5 Jam di Kasus LNG Pertamina, Ahok: Sudah Pernah Diperiksa, Makanya Selesai Cepat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan sudah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahok diperiksa oleh penyidik KPK sekitar 1,5 jam, yaitu mulai pukul 11.22 WIB sampai dengan pukul 12.45 WIB.
Ahok mengatakan, pemeriksaan rampung lebih cepat lantaran dirinya sebelumnya pernah diperiksa penyidik.
“Ya kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi (selesai) lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengonfirmasi saja,” kata Ahok usai diperiksa KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Ahok mengatakan, dalam pemeriksaan, ia menjelaskan terkait awal mula ditemukannya dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau
liquefied natural gas
(LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
Ia mengatakan, kontrak pengadaan LNG di PT Pertamina dilakukan sebelum ia menjabat sebagai komisaris.
Menurut dia, dugaan korupsi mulai terendus pada Januari 2020.
“Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Ahok sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau
liquefied natural gas
(LNG), Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis pukul 11.20 WIB, untuk menjalani pemeriksaan.
“Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok kepada wartawan.
Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
“Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujar politikus PDI-P tersebut.
KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.
Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Adapun Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina.
Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Majelis Hakim menilai perbuatan Karen melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Selain itu, tuntutan Jaksa meminta agar Karen didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas tindakannya, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat.
Selain itu, eks Dirut Pertamina ini diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction (CCL) sebesar 113,839,186.60 dollar AS.
Kerugian negara ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4383486/original/034295100_1680642790-WhatsApp_Image_2023-04-05_at_03.50.00.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Realisasi Penyaluran Pupuk Subsidi Capai 25 Ribu Ton di Awal 2025 – Page 3
Liputan6.com, Jakarta PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat, sejak mulai disalurkan per 1 Januari 2025, realisasi penyaluran pupuk subsidi selama 6 hari pertama hingga 6 Januari 2025 mencapai hampir 25 ribu ton. Dengan rincian, 14.632 ribu ton pupuk urea, 9.960 ton pupuk NPK, 60 ton NPK kakao, dan 130 ton pupuk organik.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi mengatakan, antusiasme petani dalam menebus pupuk subsidi sangat luar biasa. Bahkan ada petani yang sudah melakukan penebusan pupuk pada dini hari pada 1 Januari 2025.
“Pada tanggal 1 Januari, kami mencatat terdapat 6.693 transaksi penebusan pupuk,” terang Rahmad, Kamis (9/1/2025).
Kinerja penyaluran pupuk bersubsidi yang lebih baik juga dapat terlihat dari data realisasi penyaluran dan penebusan pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia hingga 6 Januari 2025.
Jumlah Penebusan Pupuk
Berdasarkan data Pupuk Indonesia, hingga 6 Januari 2025 sudah ada 91.913 transaksi penebusan pupuk bersubsidi di distributor resmi maupun kios di seluruh Indonesia. Jumlah petani yang melakukan penebusan mencapai 80.337 orang.
Untuk itu, Rahmad menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan stakeholder terkait. Lantaran penyaluran pupuk bersubsidi mulai 1 Januari tahun 2025 dapat berjalan tepat waktu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, baik Pak Menko Pangan, Kementerian BUMN, dan khususnya Bapak Mentan Andi Amran Sulaiman yang telah mendukung dari sisi regulasi dalam distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Rahmad.
Proses distribusi pupuk bersubsidi 2025 mencatatkan sejarah baru. Yakni, melalui surat keputusan penyaluran dari seluruh pemerintah daerah sudah selesai ditandatangani sebelum pergantian tahun 2025. Karena surat keputusan yang sudah keluar itu, maka penyaluran pupuk bersubsidi dapat berjalan tepat pada 1 Januari 2025.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pemerintah daerah yang telah ikut mendukung proses penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025. Dengan kinerja penyaluran pupuk bersubsidi yang lebih baik, kami berharap petani bisa mendapatkan pupuk yang cukup untuk kebutuhan musim tanam pertama di tahun 2025,” tuturnya.
-

Sambangi KPK, Ahok Siap Blak-blakan untuk Kasus LNG Pertamina
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada pengembangan kasus korupsi gas alam cair atau LNG di Pertamina 2011-2021.
Berdasarkan catatan Bisnis, Ahok sempat diperiksa dalam kapasitas yang sama dimana dirinya saat itu masih menjabat sebagai salah satu dewan komisaris di Pertamina.
Namun, per awal 2024 lalu, Ahok mengundurkan diri jabatannya karena akan berkampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Hari ini Kamis (9/11) KPK menjadwalkan pemanggilan saksi dugaan TPK Pengadaan Liquified Natural Gas [LNG] di PT Pertamina [Persero] Tahun 2011-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Ahok pun kini sudah tiba di KPK. Dia mengakui kedatangannya di kantor komisi antirasuah atas panggilan penyidik dalam kasus yang sebelumnya menjerat bekas Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
Mantan Gubernur Jakarta itu pun mengakui bahwa kasus yang menjerat Karen hingga dijatuhi vonis sembilan tahun penjara itu merupakan hasil temuannya saat menjabat Komisaris Utama. Kini, KPK juga telah melalukan pengembangan penyidikan pada kasus tersebut dengan tersangka baru.
“Iya [diperiksa dalam kapasitas mantan komisaris utama] karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ungkap politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Kendati demikian, Ahok mengaku tidak mengetahui pemeriksaannya sebagai saksi kali ini untuk tersangka siapa.
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).
-
/data/photo/2025/01/09/677f536190aa0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 KPK Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi LNG PT Pertamina Nasional
KPK Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi LNG PT Pertamina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) memeriksa eks Komisaris Utama PT
Pertamina
Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok
sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG), Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
“Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok kepada wartawan.
Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
“Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujar politikus PDI-P tersebut.
Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.
Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Adapun eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3285859/original/062073000_1604404965-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)