Kementrian Lembaga: Kementerian BUMN

  • Pengamat Minta BPI Danantara Harus Berdiri Independen – Halaman all

    Pengamat Minta BPI Danantara Harus Berdiri Independen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pembentukan BPI Danantara ini diusulkan agar terlepas dari campur tangan birokrasi. 

    BPI Danantara diminta didesain agar bertindak secara independen, seperti Temasek Holdings di Singapura atau Khazanah Nasional di Malaysia.

    “Jika kita melihat draft yang ada, BPI Danantara ini masih sangat kental dengan campur tangan birokrasi. Jalur persetujuan yang panjang, mulai dari direksi, dewan komisaris, Kementerian BUMN, hingga DPR, justru akan menurunkan fleksibilitas badan ini dalam mengeksekusi kebijakan,” ujar  Direktur Eksekutif Center of Energy and Resource Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).  

    Ia menambahkan, panjangnya jalur birokrasi ini berpotensi menghambat respons perusahaan terhadap dinamika pasar.

    “Misalnya, ketika ada peluang investasi yang harus segera diambil oleh direksi BUMN, proses persetujuan yang panjang ini bisa membuat perusahaan kehilangan momentum. Ini jelas bertentangan dengan semangat efisiensi yang diharapkan dari pembentukan BPI Danantara,” tegas Yusri.

    Dalam RUU BUMN, pengawasan terhadap BPI Danantara akan dilakukan oleh Menteri BUMN dan laporan akan diberikan kepada Presiden. Selain itu, Menteri BUMN juga memiliki kewenangan menempatkan perwakilan di badan ini.  

    Yusri menilai, kondisi ini memperlihatkan bahwa BPI Danantara belum benar-benar independen.

    “Kalau masih ada intervensi dari pemerintah, maka ini tidak sesuai dengan konsep superholding seperti Temasek atau Khazanah. Seharusnya, pengelolaan BUMN terpisah dari pengaruh pemerintah, agar fokus pada bisnis dan memberikan hasil maksimal kepada negara,” katanya.  

    Keberadaan payung hukum yang jelas menjadi salah satu elemen penting dalam pembentukan BPI Danantara. Beberapa pihak berharap agar aturan ini bisa segera disahkan, namun dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, dan independensi.  

    Publik berharap pembentukan BPI Danantara tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar menjadi solusi untuk memperkuat perekonomian nasional.  

    “Keberhasilan BPI Danantara tidak hanya bergantung pada dasar hukum yang kuat, tetapi juga pada keberanian pemerintah untuk melepaskan campur tangan birokrasi dalam pengelolaan bisnis BUMN,” pungkas Yusri.

     

  • DPR Bantah Direksi dan Komisaris BUMN Kebal Hukum

    DPR Bantah Direksi dan Komisaris BUMN Kebal Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai undang-undang.

    Sekadar informasi, beleid yang dibahas kilat itu mengatur tentang tata kelola sumber daya manusia di Kementerian BUMN dan BPI Danantara. Salah satunya klausul tentang direksi hingga komisaris BUMN tidak lagi berstatus penyelenggara negara.

    Selain itu, RUU BUMN yang baru saja disahkan juga mengatur tentang prinsip business judgement rule yang memungkinkan keputusan bisnis yang ditempuh oleh direksi BUMN tidak bisa dipidanakan. 

    Adapun, melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menepis anggapan bahwa Direksi dan Komisaris BUMN akan menjadi kebal hukum. Menurutnya, Kementerian BUMN masih dalam rumpun eksekutif dan masih terhitung sebagai penyelenggara negara. 

    “Kan badannya kan tetap. Nggak kebal hukum. Tidak ada di Indonesia kebal hukum,” jelas Herman. 

    Herman menjelaskan bahwa perubahan status pegawai BUMN bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme. Namun, mereka tetap terikat oleh aturan hukum yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka proses hukum tetap dapat dilakukan.

    “Bahkan ada pasal-pasal yang menyebutkan bahwa apabila dia tidak bisa membuktikan ketidaksalahannya atau membuktikan bahwa dia tidak salah, maka dia dapat diproses secara hukum,” tuturnya. 

    Adapun adopsi BJR dimaksudkan supaya seorang pegawai BUMN yang tersangkut kasus hukum dapat membela diri. Misalnya, pejabat atau pegawai tersebut dapat membuktikan bahwa tindakannya tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum.

    “Tapi kalau dia memang korupsi misalkan, terbukti korupsi, ya dia tidak terlepas dari undang-undang lainnya,” pungkasnya. 

  • Anggota DPR: RUU BUMN perkuat peran menteri dalam pengawasan

    Anggota DPR: RUU BUMN perkuat peran menteri dalam pengawasan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Subardi menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mampu memperkuat peran Menteri BUMN dalam pengelolaan dan pengawasan kinerja BUMN.

    Pasalnya, dalam RUU BUMN yang telah disetujui DPR RI menjadi undang-undang tersebut, salah satu mandat yang diberikan kepada Menteri BUMN yang kini dijabat oleh Erick Thohir, adalah sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “BUMN kita dengan aset yang fantastis sebenarnya bisa lebih maju lagi dengan dukungan aturan. Maka revisi ini diharapkan mampu mendorong BUMN lebih leluasa, lebih lincah, dan fokus menjalankan bisnisnya atau penugasan pemerintah,” kata Subardi di Jakarta, Selasa.

    Menurut Subardi, persoalan BUMN yang terjadi selama ini karena gaya bisnis BUMN masih cenderung birokratis dan lamban. Ia menjelaskan hal ini wajar sebab BUMN terikat dengan aturan-aturan, termasuk pertanggungjawaban keuangan negara.

    Dia mengatakan revisi undang-undang ini mencakup penegasan kewenangan Presiden dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN, juga penguatan kewenangan Menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan BUMN.

    “Artinya, desain pengelolaan saham negara akan diserahkan sepenuhnya pada Kementerian BUMN agar pengambilan keputusan bisa lebih efektif,” katanya.

    Dia menjelaskan beberapa poin utama yang diatur dalam RUU tersebut antara lain, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), penyelenggaraan investasi, modernisasi tata kelola perusahaan, percepatan restrukturisasi, privatisasi perusahaan, pembentukan anak perusahaan dan pembubaran BUMN.

    “Desain baru BUMN ini adalah penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Kemudian restrukturisasi yang dipersingkat,” katanya.

    Perlu diketahui, RUU Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini sudah bergulir di DPR sejak 2016 dan ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 3 Oktober 2023.

    Dengan pengesahan RUU BUMN di Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa ini, Subardi berharap BUMN memiliki visi daya saing global.

    “BUMN harus berorientasi global. Bersanding dengan perusahaan plat merah raksasa dunia. Itu tujuan dari revisi ini,” katanya.

    Persetujuan RUU BUMN menjadi undang-undang BUMN juga memberikan mandat kepada Erick menjadi Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Erick memiliki posisi strategis dalam memastikan operasional badan baru tersebut bisa berjalan dengan optimal.

    Pasal 3M Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan bahwa Dewan Pengawas terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; Perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota; dan Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 30 RUU BUMN, tugas pengawasan Dewan Pengawas terhadap Danantara mencakup menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana.

    Dewan Pengawas juga akan melakukan evaluasi pencapaian KPI, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.

    RUU BUMN juga mengatur tugas dan peran Menteri BUMN dalam Pasal 3B. Dalam pasal tersebut, menteri tidak hanya menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN, melainkan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengaturan dan pengawasan terhadap Badan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kementerian BUMN Gelar Pelatihan UMKM Naik Kelas, Dukung Visi Presiden Prabowo untuk Ekonomi Mandiri dan Berkelanjutan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Kementerian BUMN Gelar Pelatihan UMKM Naik Kelas, Dukung Visi Presiden Prabowo untuk Ekonomi Mandiri dan Berkelanjutan Nasional 3 Februari 2025

    Kementerian BUMN Gelar Pelatihan UMKM Naik Kelas, Dukung Visi Presiden Prabowo untuk Ekonomi Mandiri dan Berkelanjutan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong peningkatan kompetensi pelaku usaha mikro kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. 
    Langkah tersebut sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan. 
    Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pentingnya pelatihan dan pengembangan keterampilan sebagai strategi utama untuk memperkuat daya saing UMKM, baik di tingkat nasional maupun global.
    Pelatihan “
    UMKM Naik Kelas
    ” kali ini diselenggarakan di Kota
    Semarang
    sebagai bagian dari upaya
    Kementerian BUMN
    untuk mendorong transformasi UMKM. 
    Program tersebut merupakan tindak lanjut dari peluncuran aplikasi Naksir UMKM, yang telah berhasil mengumpulkan data potensi UMKM secara nasional. Aplikasi ini dirancang untuk membantu pelaku usaha dalam meningkatkan efisiensi bisnis, memperluas jangkauan pasar, serta merespons tren dengan lebih cepat. 
    Selain itu, Naksir UMKM juga memudahkan pemangku kepentingan dalam memantau perkembangan UMKM dan membangun kolaborasi antarpelaku usaha.
    “Selama lima tahun terakhir, kami telah bertemu dengan ribuan UMKM, menyelenggarakan berbagai pameran dan memberikan pelatihan di berbagai daerah. Dari pengalaman tersebut, kami menyadari bahwa langkah pertama dalam membantu
    UMKM naik kelas
    adalah memahami di level mana mereka berada,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (3/2/2025).
    Oleh karena itu, lanjut dia, Kementerian BUMN mengembangkan aplikasi Naksir UMKM untuk mengidentifikasi kekuatan dan aspek yang perlu ditingkatkan.
    Pelatihan yang berlangsung di Grasia Convention Semarang ini diikuti oleh 130 pelaku UMKM binaan Rumah BUMN serta 30 fasilitator dari berbagai daerah di Jawa Tengah. 
    Program tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kementerian BUMN dalam memberikan dukungan konkret bagi UMKM, khususnya di daerah.
    “Saat ini, fokus kami adalah mengembangkan program pelatihan yang dirancang khusus untuk membantu UMKM naik kelas. Pelatihan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari manajemen keuangan, pemasaran digital, hingga strategi ekspansi bisnis,” jelas Arya.
    Materi pelatihan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut mencakup berbagai aspek krusial bagi pengembangan UMKM, di antaranya Pelatihan NIB, PIRT, dan Sertifikasi Halal yang disampaikan oleh Afifah Puji Hastuti dari PT Surveyor Indonesia.
    Kemudian, Optimalisasi Pengelolaan Keuangan UMKM yang disampaikan oleh Muhammad Irvan selaku Analis Deputi Direktur Pengawasan Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah, serta Branding dan Pemanfaatan WhatsApp Business yang dibawakan oleh Agung Pambudi, Ecosystem Manager Impala Network.     
    Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah BUMN terkemuka, seperti PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, PT Pertamina (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 
    Ke depan, Kementerian BUMN berkomitmen untuk terus memberikan dukungan yang lebih komprehensif kepada UMKM melalui program pelatihan, pendampingan, serta fasilitasi akses pasar dan pembiayaan.
    Dengan adanya program tersebut, Kementerian BUMN berharap dapat memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan dan mendorong terwujudnya kemandirian ekonomi nasional, sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nama Raffi Ahmad Ikut Terseret pada Kasus Pagar Laut, Said Didu: Semoga Semua Akan Terbuka

    Nama Raffi Ahmad Ikut Terseret pada Kasus Pagar Laut, Said Didu: Semoga Semua Akan Terbuka

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, turut menanggapi pemberitaan yang mengaitkan nama selebritas Raffi Ahmad dengan kasus pagar laut di Tangerang.

    “Apakah ada kaitan? Semoga semua akan terbuka,” kata Said Didu di X @msaid_didu (2/2/2025).

    Berdasarkan informasi, disebutkan bahwa kasus pemasangan pagar bambu di laut Tangerang menyeret nama Raffi Ahmad.

    Sementara itu, informasi lainnya beredar bahwa pihak kepolisian menduga adanya praktik pemalsuan dan pencucian uang dalam proyek pagar laut tersebut.

    Kasus pagar laut di Tangerang sebelumnya menuai kontroversi setelah mencuat dugaan bahwa pembangunan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang jelas.

    Sebelumnya, keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang terus menjadi perbincangan.

    Kasus ini semakin menarik perhatian setelah seorang nelayan dari Pulau Cangir, Heru, menyebut bahwa pagar tersebut dimiliki oleh seorang selebriti ternama.

    Nama Raffi Ahmad pun ikut terseret dalam isu ini. Sebagai figur publik yang dikenal luas, aktor sekaligus pengusaha ini kerap dikaitkan dengan berbagai spekulasi.

    Termasuk dugaan keterlibatannya dalam proyek pagar laut misterius tersebut.

    Belum lama ini, Raffi juga menjadi sorotan usai beredar video yang memperlihatkan iring-iringan mobilnya dengan pelat RI 36 dikawal oleh patroli pengawal (Patwal) yang dinilai arogan.

    Isu ini semakin memicu perbincangan tentang dirinya, terutama di media sosial.

    Sejumlah warganet di platform X mulai berspekulasi bahwa Raffi Ahmad memiliki keterkaitan dengan pemagaran laut ini.

  • Faizal Assegaf Desak Prabowo Bentuk Satgas Anti-Mafia Tanah, Alasannya Masuk Akal

    Faizal Assegaf Desak Prabowo Bentuk Satgas Anti-Mafia Tanah, Alasannya Masuk Akal

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik Faizal Assegaf mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah jika serius memberantas praktik kejahatan pertanahan di Indonesia. 

    “Jika Prabowo punya nyali dan serius membela aspirasi rakyat untuk berantas kejahatan mafia tanah, segera bentuk Satgas Anti-Mafia Tanah,” ujar Faizal di X @faizalassegaf (2/2/2025).

    Dikatakan Faizal, pembentukan Satgas ini merupakan solusi konkret agar pemerintah dapat bertindak cepat dan tegas dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban. 

    Faizal mengusulkan agar Satgas Anti-Mafia Tanah ini berada langsung di bawah kewenangan Presiden.

    Selain itu, ia menyarankan agar tim ini diisi oleh tokoh-tokoh kritis yang dikenal memiliki rekam jejak dalam penegakan hukum dan advokasi rakyat. 

    Beberapa nama yang disebutnya antara lain mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pakar hukum Refly Harun, akademisi Margarito Kamis, serta advokat senior Todung Mulya Lubis. 

    Selain itu, ia juga menyebut keterlibatan perwakilan akademisi, aktivis, serta figur dari kalangan militer dan kepolisian seperti mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan mantan Wakapolri Oegroseno. 

    “Dengan demikian, ribuan praktik kejahatan mafia tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat dituntaskan melalui sinergi negara dan rakyat,” tegas Faizal. 

    Faizal menegaskan bahwa tanpa langkah konkret dari pemerintah, masyarakat akan terus menjadi korban kehilangan hak atas tanah mereka akibat praktik mafia tanah yang semakin merajalela. 

  • RUU BUMN Segera Disahkan DPR, Danantara Kapan Meluncur?

    RUU BUMN Segera Disahkan DPR, Danantara Kapan Meluncur?

    JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, rencana peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. 

    Badan baru tersebut menunggu Rapat Paripurna DPR untuk pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Ya, (peluncuran Danantara) kami tunggu setelah (RUU BUMN) ini disahkan di paripurna,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari.

    Prasetyo bilang, harapan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR agar bisa menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU BUMN.

    “Ya secepatnya, lah. Kalau memungkinkan minggu depan ada jadwal paripurna, ya, paripurna,” tegasnya.

    Meski begitu, politisi Partai Gerindra ini memohon doa agar BP Danantara bisa segera diluncurkan.

    “Insyaallah, doakan saja (peluncuran pada kuartal I-2025),” imbuhnya.

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku, belum bisa memastikan kapan tepatnya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan diresmikan.

    Erick bilang, pendirian lembaga ini bergantung pada selesainya rancangan undang-undang (RUU) BUMN.

    “Seperti itu, kami tunggu saja,” ucap Erick saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 24 Januari.

  • Komisi VI DPR Setuju RUU BUMN Dilanjutkan ke Rapat Paripurna, Ini Isinya

    Komisi VI DPR Setuju RUU BUMN Dilanjutkan ke Rapat Paripurna, Ini Isinya

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Keputusan ini setelah Komisi VI melakukan rapat kerja tingkat I dengan Kementerian BUMN, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretaris Negara, di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini mengungkapkan, setelah Komisi VI menyetujuinya, draft akan ditindaklanjuti di rapat Paripurna DPR RI.

    “Dari kedelapan Fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” ungkap Anggia di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    “Untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan ke tingkat II dalam rapat Paripurna DPR untuk disetujui sebagai undang-undang,” sambungnya.

    Ia mengungkapkan, upaya ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan transparansi BUMN di tengah dinamika ekonomi global.

    Revisi dalam RUU BUMN, di antaranya meliputi penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan akuntabilitas melalui penguatan pengaturan pengawasan internal dan eksternal, termasuk pemeriksaan oleh auditor independen. Kemudian, penegasan kriteria dan mekanisme privatisasi untuk memastikan langkah ini memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

    Selanjutnya, adanya transparansi dalam aksi korporasi melalui penggabungan, pemisahan, dan restrukturisasi perusahaan agar lebih kompetitif dan profesional.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah mendukung jalannya pembahasan RUU BUMN hingga ke tingkat paripurna.

    Supratman dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, beberapa pokok materi penting dalam RUU Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara antara lain:

    Pertama, pemberian kuasa atau atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah. Kedua, pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.

    Ketiga, penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator pemegang saham dan pengawas BUMN dan penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah menjalankan aksi korporasi.

    “Diharapkan dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai mana yang dicanangkan presiden Indonesia saat ini,” pungkas Supratman dalam menanggapi RUU BUMN.
     

  • Alasan DPR Bahas Revisi UU BUMN Bareng Pemerintah di Hari Sabtu

    Alasan DPR Bahas Revisi UU BUMN Bareng Pemerintah di Hari Sabtu

    Jakarta

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan DPR pemerintah rapat soal Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di akhir pekan.

    Rapat tersebut dilakukan antara Komisi VI DPR RI dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan hingga Kementerian Hukum. Menurut Dasco, RUU BUMN memang sudah dibahas beberapa waktu terakhir dan berharap bisa segera diselesaikan.

    “Sebenarnya nggak ada hal khusus karena teman-teman sudah beberapa hari ini membahas ini. Karena jeda waktunya nggak terlalu lama, minta selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, pemerintahnya bisa, ya kita selesaikan hari ini,” ujar Dasco di Kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025.

    Dasco menargetkan RUU BUMN bakal disahkan di paripurna pada Selasa pekan depan. “Rencana hari Selasa, Selasa pekan depan,” ujar Dasco.

    Adapun Ketua Panja RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo membacakan 12 pokok pikiran dalam draft RUU BUMN. Pada poin ketiga, disebutkan RUU BUMN akan mengatur soal Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan atau pembubaran badan usaha milik negara,” ujar Eko.

    Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengatakan, delapan fraksi di komisi VI DPR RI menyetujui RUU BUMN dibawa ke sidang paripurna. Jika disahkan di Paripurna maka RUU tersebut akan menjadi undang-undang.

    “Dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?” tanya Anggia yang disetujui peserta rapat, di DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

    (ily/hns)

  • Ada Danantara Temasek Versi RI, Revisi UU BUMN Bakal Disahkan DPR Selasa Depan

    Ada Danantara Temasek Versi RI, Revisi UU BUMN Bakal Disahkan DPR Selasa Depan

    Jakarta

    Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dibawa rapat paripurna pekan depan untuk disahkan.

    Keputusan ini disampaikan dalam rapat Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan hingga Kementerian Hukum.

    Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengatakan, delapan fraksi di komisi VI DPR menyetujui RUU BUMN dibawa ke sidang paripurna. Sebagai informasi, salah satu yang diatur dalam RUU BUMN adalah soal Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?” tanya Anggia yang disetujui peserta rapat, di DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

    Ditemui seusai rapat, Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut RUU tersebut selanjutnya akan dibawa dan disahkan pada rapat paripurna. “Paripurna, disahkan di paripurna,” sebut Prasetyo.

    Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang juga mengikuti rapat menargetkan RUU BUMN bakal disahkan di paripurna pada Selasa pekan depan.

    “Rencana hari Selasa, Selasa pekan depan,” ujar Dasco.

    Soal kenapa rapat digelar hari ini, Dasco menjelaskan RUU BUMN sudah dibahas beberapa waktu terakhir. Sehingga baik pemerintah maupun DPR ingin agar RUU BUMN cepat diselesaikan hari ini.

    “Sebenarnya nggak ada hal khusus karena teman-teman sudah beberapa hari ini membahas ini. Karena jeda waktunya nggak terlalu lama, minta selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, pemerintahnya bisa, ya kita selesaikan hari ini,” tambah Dasco.

    Ketua Panja RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo membacakan 12 pokok pikiran dalam draft RUU BUMN. Pada poin ketiga, disebutkan RUU BUMN akan mengatur soal BP Danantara.

    “Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan atau pembubaran badan usaha milik negara,” ujar Eko.

    (ily/hns)