Kementrian Lembaga: Kementerian BUMN

  • Momen Politikus Gerindra Disebut Jadi Kepala Badan Pengaturan BUMN di Rapat Komisi VI DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 September 2025

    Momen Politikus Gerindra Disebut Jadi Kepala Badan Pengaturan BUMN di Rapat Komisi VI DPR Nasional 26 September 2025

    Momen Politikus Gerindra Disebut Jadi Kepala Badan Pengaturan BUMN di Rapat Komisi VI DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rapat Komisi VI DPR RI dan pemerintah soal revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwarnai canda oleh para anggota Dewan.
    Dalam rapat itu, terdengar suara salah seorang anggota Dewan yang menyebut anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kawendra Lukistian, sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN.
    Momen ini terjadi usai politikus Partai Gerindra itu membacakan pandangan fraksinya soal revisi UU BUMN.
    “Baik, terima kasih Pak Kawendra yang sudah pakai jas, pakai pin, dan pembacaannya keren banget, sangat cocok,” kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, yang memimpin rapat.
    Tak lama setelah Kawendra dipuji Ketua Komisi VI, ada anggota lain yang menyebut Kawendra sebagai Kepala BP BUMN.
    “Jadi kepala badan,” celetuk salah satu anggota yang diikuti tawa para anggota Dewan.
    “Bukan saya yang ngomong ya,” ujar Anggia lagi.
    Dalam revisi UU BUMN, DPR menyepakati perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.
    Saat membacakan pandangan fraksinya, Kawendra menegaskan Fraksi Partai Gerindra DPR RI sejak awal sudah memberikan perhatian khusus dan dukungan yang besar terhadap penyusunan revisi UU BUMN ini.
    Dia mengatakan, fraksi partainya menyetujui rancangan Undang-Undang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
    Kawendra mengatakan, revisi ini merupakan bagian penting dan strategis sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan BUMN.
    “Sehingga dapat berkontribusi optimal dalam rangka mendukung kemajuan bangsa dan negara ke depan,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU BUMN dibahas Kilat Hanya 4 Hari, Ini Poin-poin Pentingnya!

    RUU BUMN dibahas Kilat Hanya 4 Hari, Ini Poin-poin Pentingnya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR dikabarkan akan mengambil keputusan tingkat pertama terkait amandemen keempat Undang-undang BUMN. Pembahasan ini super kilat karena baru diusulkan pada tanggal 23 September 2025 dan akan diambil keputusan tingkat pertama pada hari ini, 26 September 2025. 

    Ada sejumlah poin yang akan dibahas di dalam perubahan UU yang hanya bertahan kurang dari setahun dalam proses revisi sebelumnya. 

    Kalau mengacu dokumen hasil rapat yang dihimpun Bisnis, selain rencana perubahan nama kementerian menjadi badan penyelenggara BUMN. Proses pembahasan UU itu juga mencakup pengembalian status petinggi BUMN dari sebelumnya bukan penyelenggara negara menjadi penyelenggara lagi.

    Selain itu, ada juga pembahasan untuk menekankan bahwa keuangan BUMN merupakan keuangan negara. Sebelumnya dalam amandemen ketiga UU BUMN, keuangan BUMN bukanlah keuangan negara yang itu artinya kalau terjadi kerugian atau keuntungan tidak bukanlah kerugian maupun kerugian negara. 

    Tidak hanya itu, dalam rapat-rapat kemarin, ada juga poin yang mempertegas mengenai perubahan nama kemenenterian BUMN dengan adanya pembahasan bahwa mengenai substansi ‘urusan pemerintahan diselenggarakan oleh lembaga setingkat kementerian.’

    Ihwal tentang rencana pengembalian pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara sejatinya pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pada awal pekan ini, politikus Gerindra tersebut menyampaikan sejumlah substansi penting dalam pembahasan UU.

    “Banyak polemik menhenai pejabat BUMN bukan penyelenggara negara, nah itu sedang dibahas, kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula,” ujar Dasco.

    Dasco juga menegaskan alasan perubahan nama BUMN menjadi badan penyelenggara. Menurutnya hal itu dilakukan karena sebagian perannya sudah digantikan oleh Danantara. 

    “Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan.” 25).

    Jumlah BUMN Dipangkas 

    Selain itu, pemerintah akan memangkas jumlah BUMN menjadi sebanyak 200. Pemerintah pun saat ini tengah mengusulkan revisi kembali Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan dengan revisi UU BUMN sebelumnya pada awal tahun ini, telah lahir Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang memberikan tambahan instrumen bagi pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan di BUMN.

    “Namun dalam perjalanannya perlu penguatan perbaikan dari sisi manajemen,” kata Prasetyo dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 Tentang BUMN atau revisi UU BUMN dilansir dari TV Parlemen pada beberapa waktu lalu. 

    Presiden RI Prabowo Subianto pun menurut Prasetyo telah memberikan petunjuk terkait perbaikan-perbaikan BUMN dari sisi manajemen, salah satunya dengan penghilangan tantiem. Kemudian, ada upaya pengurangan jumlah Komisaris di BUMN.

    Selain itu, terdapat rasionalisasi seluruh nominal pendapatan baik Komisaris dan Direksi. Terkait rangkap jabatan di tubuh BUMN pun menjadi pembahasan antara Presiden dengan BPI Danantara. 

    “Kemudian, ada 1.000 BUMN sekarang yang dalam proses dirampingkan, digabungkan, di situ juga banyak ditemukan tidak efektif. Harapan kita menjadi kurang lebih 400-200 BUMN,” ujar Prasetyo.

    Menunggu Pembahasan DPR

    Terkait nomenklatur BUMN, Prasetyo menyampaikan masih menunggu pembahasan di DPR. Sebab masih ada beberapa usulan dari beberapa anggota DPR RI. “Ada banyak masukan juga tadi tadi pasti mengikuti ya. Dari 8 fraksi juga memberikan masukan beberapa hal. Misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara kemudian harapannya bisa masuk BPK, KPK,” tuturnya.

    Adapun proses perubahan Undang-undang No.1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) muncul ketika isu pembubaran atau pelebuhan Kementerian BUMN dan Danantara mencuat. 

    Dalam dokumen yang beredar, amandemen UU BUMN merupakan usulan baru dan masuk longlist Prolegnas. Perubahan UU BUMN yang belum genap berusia 1 tahun itu diusulkan oleh pemerintah. 

    Adapun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah membuka kemungkinan peleburan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

    Saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025), Prasetyo menyebut pemerintah masih mengkaji dan mendiskusikan hal tersebut. Namun, belum ada kepastian terkait dengan wacana peleburan itu.

    “Ada kemungkinan, tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi,” ujarnya kepada wartawan.

    Prasetyo mengakui ada kemungkinan pemerintah untuk mengarah ke peleburan Kementerian BUMN ke Danantara, yang saat ini lebih memiliki wewenang dan kuasa terhadap perusahaan-perusahaan milik negara.

    Salah satu pertimbangannya, ungkap politisi Partai Gerindra itu, karena Danantara kini tengah mendorong proses manajemen perbaikan BUMN. “Kalau pertimbangannya banyak ya, tapi salah satunya kan karena kemudian proses pelaksanaan pembinaan, manajemen perbaikan itu sekarang kan sedang dikerjakan teman-teman di Danantara,” terangnya.

  • Super Cepat! DPR dan Pemerintah Dikabarkan Ambil Keputusan Soal RUU BUMN Hari Ini

    Super Cepat! DPR dan Pemerintah Dikabarkan Ambil Keputusan Soal RUU BUMN Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR akan segera mengambil keputusan terkait pembahasan amandemen Undang-undang BUMN pada hari ini, Jumat (26/9/2025). Jika ini terealisasi maka, pergantian nama kementerian menjadi Badan Penyelenggara BUMN tinggal menunggu pengesahan di Rapat Paripurna DPR.

    Informasi yang dihimpun Bisnis, rencana pengambilan keputusan tingkat 1 akan dilakukan dalam rapat kerja antara Menteri Sekretaris Negara alias Mensesneg Prasetyo Hadi dengan Komisi VI DPR.

    Adapun, agenda raker itu antara lain, laporan panitia kerja alias panja, pembacaan naskah RUU, pendapat akhir mini fraksi, pendapat mini pemerintah, penandatanganan RUU, hingga pengambilan keputusan untuk melanjutkan pembicaraan tingkat II. 

    Sebelum raker pengambilan tingkat 1 dilakukan, Komisi VI dilakukan akan terlebih dahulu menggelar rapat dengan agenda laporan tim perumus atau timus dan tim sonkronisasi atau timsin ke panitia kerja (panja) terkait hasil rumusan dan sinkronisasi RUU BUMN.

    Sekadar informasi, pemerintah dan DPR memastikan tidak akan menghapus Kementerian BUMN. Mereka hanya akan mengubah namanya sebagai Badan Penyelenggara BUMN.

    Wacana ini muncul seiring dengan masuknya amandemen UU BUMN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa nantinya BUMN akan berstatus menjadi badan. Sebab, dia menjelaskan munculnya RUU BUMN karena pemerintah ingin mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan MK terkait dengan BUMN.

    “Enggak, dia sendiri tetap. [Namanya akan diganti] Badan penyelenggara badan usaha milik negara. Badan penyelenggara BUMN,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Selasa (23/9/2025).

    “Terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi itu dimasukkan,” jelasnya 

    Status Pegawai BUMN

    Selain itu, RUU BUMN juga membahas terkait pejabat BUMN yang bukan penyelenggara negara. Sebagian besar peran BUMN sendiri telah dilaksanakan oleh Danantara sehingga nantinya fungsi BUMN sebagai regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP.

    Kendati dia masih menunggu pertimbangan dari para anggota dewan untuk mengetahui hasil akhir nasib kementerian itu.

    “Nah sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan,” ucapnya.

    Hal serupa juga disampaikan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bahwa status Kementerian BUMN akan berganti menjadi badan. Dia menjelaskan saat ini kedudukan BUMN sebagai regulator dan fungsi operasional telah dikerjakan BPI Danantara.

    “Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” katanya di Komplek Parlemen, Selasa (23/9/2025).

    Jumlah BUMN Dipangkas 

    Selain itu, pemerintah akan memangkas jumlah BUMN menjadi sebanyak 200. Pemerintah pun saat ini tengah mengusulkan revisi kembali Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan dengan revisi UU BUMN sebelumnya pada awal tahun ini, telah lahir Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang memberikan tambahan instrumen bagi pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan di BUMN.

    “Namun dalam perjalanannya perlu penguatan perbaikan dari sisi manajemen,” kata Prasetyo dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 Tentang BUMN atau revisi UU BUMN dilansir dari TV Parlemen pada beberapa waktu lalu. 

    Presiden RI Prabowo Subianto pun menurut Prasetyo telah memberikan petunjuk terkait perbaikan-perbaikan BUMN dari sisi manajemen, salah satunya dengan penghilangan tantiem. Kemudian, ada upaya pengurangan jumlah Komisaris di BUMN.

    Selain itu, terdapat rasionalisasi seluruh nominal pendapatan baik Komisaris dan Direksi. Terkait rangkap jabatan di tubuh BUMN pun menjadi pembahasan antara Presiden dengan BPI Danantara. 

    “Kemudian, ada 1.000 BUMN sekarang yang dalam proses dirampingkan, digabungkan, di situ juga banyak ditemukan tidak efektif. Harapan kita menjadi kurang lebih 400-200 BUMN,” ujar Prasetyo.

    Menunggu Pembahasan DPR

    Terkait nomenklatur BUMN, Prasetyo menyampaikan masih menunggu pembahasan di DPR. Sebab masih ada beberapa usulan dari beberapa anggota DPR RI. “Ada banyak masukan juga tadi tadi pasti mengikuti ya. Dari 8 fraksi juga memberikan masukan beberapa hal. Misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara kemudian harapannya bisa masuk BPK, KPK,” tuturnya.

    Adapun proses perubahan Undang-undang No.1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) muncul ketika isu pembubaran atau pelebuhan Kementerian BUMN dan Danantara mencuat. 

    Dalam dokumen yang beredar, amandemen UU BUMN merupakan usulan baru dan masuk longlist Prolegnas. Perubahan UU BUMN yang belum genap berusia 1 tahun itu diusulkan oleh pemerintah. 

    Adapun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah membuka kemungkinan peleburan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

    Saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025), Prasetyo menyebut pemerintah masih mengkaji dan mendiskusikan hal tersebut. Namun, belum ada kepastian terkait dengan wacana peleburan itu.

    “Ada kemungkinan, tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi,” ujarnya kepada wartawan.

    Prasetyo mengakui ada kemungkinan pemerintah untuk mengarah ke peleburan Kementerian BUMN ke Danantara, yang saat ini lebih memiliki wewenang dan kuasa terhadap perusahaan-perusahaan milik negara.

    Salah satu pertimbangannya, ungkap politisi Partai Gerindra itu, karena Danantara kini tengah mendorong proses manajemen perbaikan BUMN. “Kalau pertimbangannya banyak ya, tapi salah satunya kan karena kemudian proses pelaksanaan pembinaan, manajemen perbaikan itu sekarang kan sedang dikerjakan teman-teman di Danantara,” terangnya.

  • Revisi UU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen di Struktur BUMN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 September 2025

    Revisi UU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen di Struktur BUMN Nasional 25 September 2025

    Revisi UU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen di Struktur BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengungkap tidak akan ada lagi rangkap jabatan dalam struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Hal ini akan diatur dalam revisi Undang-Undang BUMN yang tengah dibahas di DPR RI.
    “Rangkap jabatan sudah dibahas tadi bahwa di Undang-Undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap jabatan menteri dan wamen,” kata Andre di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
    Selain soal rangkap jabatan, revisi UU BUMN juga akan mengatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa mengaudit BUMN.
    Hal ini menjadi salah satu poin dalam revisi sekaligus menepis isu yang menyebut BPK tidak bisa melakukan audit di BUMN.
    “Nah sesuai aspirasi yang kita tangkap dari masyarakat untuk itu kita buka, jadi BPK bisa mengaudit sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
    Selain itu, dalam revisi akan menghapus pasal yang menyebut bahwa pejabat BUMN, bukan penyelenggara negara.
    “Jadi tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan,” kata Andre.
    Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN ini juga menjelaskan status Kementerian BUMN akan diubah menjadi lembaga.
    Menurut Andre, lembaga ini nantinya akan ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto melalui peraturan presiden (perpres).
    “Apa namanya mungkin, apakah Badan Penyelenggaran BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden,” lanjutnya.
    Sebelumnya diberitakan, DPR dan pemerintah telah sepakat memasukkan RUU BUMN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, pembahasan revisi UU BUMN ditargetkan rampung sebelum DPR memasuki masa reses.
    “Ya, kami berharap lebih cepat. Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
    Prasetyo menjelaskan, salah satu pokok perubahan dalam revisi UU BUMN adalah penyesuaian nomenklatur kementerian yang saat ini sebagian fungsi operasionalnya telah dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
    “Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” ucap Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terpopuler, Trump puji pidato Prabowo hingga Jakarta masih ibu kota

    Terpopuler, Trump puji pidato Prabowo hingga Jakarta masih ibu kota

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan Kamis untuk disimak, Trump puji pidato Prabowo di PBB hingga Pramono tegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara. Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠Puji pidato Prabowo di PBB, Trump: Anda lakukan pekerjaan luar biasa

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump memuji pidato Presiden RI Prabowo Subianto saat sesi Debat Umum Sidang Majelis Umum Ke-80 PBB di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Selasa (23/9) waktu setempat.

    Hal itu dikatakan Trump kepada Prabowo dalam pertemuan multilateral Timur Tengah, di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB. Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Dasco: Status Kementerian BUMN akan turun jadi Badan Penyelenggara

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠Pakar ingatkan bahaya strobo ilegal terhadap keselamatan berkendara

    Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu menegaskan bahwa penggunaan lampu strobo ilegal pada kendaraan pribadi sangat membahayakan keselamatan lalu lintas.

    “Strobo adalah sinyal visual berkedip yang sengaja dibuat sangat mencolok agar pengguna jalan memberi prioritas pada kendaraan darurat. Jika dipakai sembarangan, efeknya justru bisa membingungkan dan berbahaya,” ujar Yannes. Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠Erick rangkap jabatan, Presiden FIFA: Tidak masalah, dia multitalenta

    Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Gianni Infantino mengatakan rangkap jabatan Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI sekaligus Menteri Pemuda dan Olahraga tidak menjadi masalah.

    Infantino menyebut Erick Thohir sebagai sosok multitalenta yang mampu menjalankan banyak hal dengan baik. Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠Pramono tegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.

    Penetapan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemarin, Pidato Presiden Prabowo hingga status Kementerian BUMN

    Kemarin, Pidato Presiden Prabowo hingga status Kementerian BUMN

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita politik telah diwartakan Kantor Berita Antara pada Rabu (24/9), berikut kami rangkum berita terpopuler yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.

    1. Prabowo bertolak dari New York menuju Ottawa lanjutkan lawatan

    New York, Amerika Serikat (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto bertolak dari New York, Amerika Serikat menuju Ottawa, Kanada melalui Bandara Internasional Jhon F. Kennedy, New York, Amerika Serikat, Rabu (24/9) waktu setempat untuk melanjutkan lawatan kenegaraan.

    Sebagaimana keterangan yang diterima, tampak melepas keberangkatan Presiden Prabowo di bawah tangga pesawat yaitu Duta Besar Designate Republik Indonesia untuk Amerika Serikat Dwisuryo Indroyono Soesilo dan Atase Darat KBRI Washington D.C., Kolonel Arm Tri Arto Subagio.

    Selengkapnya klik di sini.

    2. Dasco: Status Kementerian BUMN akan turun jadi Badan Penyelenggara

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

    Dengan begitu, menurut dia, Kementerian BUMN tidak akan melebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), tetapi tetap sebagai badan tersendiri.

    “Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya klik di sini.

    3. Puji pidato Prabowo di PBB, Trump: Anda lakukan pekerjaan luar biasa

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump memuji pidato Presiden RI Prabowo Subianto saat sesi Debat Umum Sidang Majelis Umum Ke-80 PBB di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Selasa (23/9) waktu setempat.

    Sebagaimana keterangan yang diterima, hal itu dikatakan Trump kepada Prabowo dalam pertemuan multilateral Timur Tengah, di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB.

    “Anda juga, sahabatku. Pidato yang hebat. Anda melakukan pekerjaan yang luar biasa dengan mengetukkan tangan di meja itu. Anda melakukan pekerjaan yang luar biasa. Terima kasih banyak,” ujar Presiden Trump sembari menoleh ke arah Presiden Prabowo.

    Selengkapnya klik di sini.

    4. Prabowo bertemu Presiden FIFA Gianni Infantino di New York

    Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden FIFA Gianni Infantino di New York, Amerika Serikat, Rabu waktu setempat.

    Pewarta ANTARA melaporkan Infantino tiba di tempat Presiden menginap sekitar pukul 09.28 pagi dengan mengenakan setelan jas berwarna hitam dan dasi biru.

    Kehadiran Infantino disambut langsung oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Selengkapnya klik di sini.

    5. DPR terima Surpres tentang RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2025 bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    “Pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden Republik Indonesia,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dasco Minta Kementerian BUMN Segera Tunjuk Direksi Perum Perhutani

    Dasco Minta Kementerian BUMN Segera Tunjuk Direksi Perum Perhutani

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad meminta Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Donny Oskaria untuk segera menunjuk Direktur Utama definitif Perum Perhutani.

    Dasco menyebut, penunjukan pimpinan definitif Perum Perhutani diperlukan dalam rangka menyelesaikan konflik tumpang tindih lahan antara Perhutani dengan masyarakat khususnya petani.

    “Beberapa carut marut ini kan, karena Perhutani. Kami cek tadi, bahwa Direksi Perhutani, sampai dengan sekarang, masih kosong. Kira-kira kapan itu mau diisi supaya masalah-masalah ini bisa cepat tertanggulangi,” jelasnya dalam Rapat Pimpinan DPR RI terkait Strategi Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Rabu (24/9/2025).

    Pasalnya, dalam rapat tersebut DPR RI banyak mendapat laporan dari sejumlah serikat tani mulai dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) hingga Serikat Petani Pasundan.

    Para petani itu mempertanyakan legalitas pengelolaan aset Perhutani yang diklaim tidak diatur secara jelas baik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga Kementerian Perhutanan.

    Menanggapi hal itu, Plt. Menteri BUMN, Donny Oskaria memastikan pihaknya akan segera menyelesaikan susunan direksi Perum Perhutani secepat-cepatnya minggu depan.

    “Minggu depan pak sudah diselesaikan,” jelasnya singkat.

    Lebih lanjut, Donny juga menjelaskan pada dasarnya Kementerian BUMN menghendaki agar aset yang dimilikinya dapat produktif dan mampu bermanfaat bagi masyarakat.

    “Yang pertama adalah BUMN sangat terbuka untuk bekerja sama dalam pemanfaatan aset BUMN. Ini bisa kita lakukan tentu saja dan kami sangat terbuka dan secara pribadi saya sangat concern dalam hal ini karena banyak sekali aset kita yang sebetulnya tidak memberikan nilai tambah,” jelasnya.

    Kedua, Donny juga menawarkan agar para petani nantinya dapat memanfaatkan aset BUMN lewat legalitas Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Perum Perhutani.

    “Jadi kalau kita menerbitkan HGB di atas HPLnya milik kita itu juga bisa dengan jangka waktu tertentu. Tadi disampaikan bisa 30 tahun, kemudian kita bisa perpanjang dan normalnya kami bisa sampai dengan 80 tahun, 2 kali berpanjang plus. Nah ini menurut saya adalah solusi karena bagi kami tanah kalau tidak dimanfaatkan juga percuma,” pungkasnya.

  • Dasco: Status Kementerian BUMN akan turun jadi Badan Penyelenggara

    Dasco: Status Kementerian BUMN akan turun jadi Badan Penyelenggara

    “Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

    Dengan begitu, menurut dia, Kementerian BUMN tidak akan melebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), tetapi tetap sebagai badan tersendiri.

    “Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Selain itu, dia pun menjelaskan bahwa urgensi revisi UU BUMN adalah karena sejauh ini fungsi Kementerian BUMN sudah diambil oleh BPI Danantara. Saat ini, Kementerian BUMN hanya berfungsi untuk adalah regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).

    “Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” katanya.

    Kemudian, dia mengatakan revisi UU BUMN juga untuk mengakomodir atau memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait BUMN. Nantinya, putusan soal wakil menteri yang dilarang untuk menjabat sebagai komisaris BUMN juga bakal dimasukkan ke dalam revisi UU tersebut.

    “Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat undang-undang BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal di situ, yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi,” katanya.

    Menurut dia, DPR RI akan berupaya agar revisi UU BUMN bisa selesai sebelum penutupan masa sidang ini, atau sebelum tanggal 2 Oktober 2025. DPR RI pun, kata dia, menyerap aspirasi yang banyak disampaikan oleh publik selama ini.

    “Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2% Dividen BUMN Bakal Disetor ke Badan Amal Danantara

    2% Dividen BUMN Bakal Disetor ke Badan Amal Danantara

    Jakarta

    CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani mengatakan pihaknya akan mengalokasikan 1-2% dividen BUMN ke badan amal Danantara Trust Fund. Saat ini pihaknya sudah menyuntik dana US$ 100 juta ke badan filantropi miliki Danantara.

    “Jadi dari Danantara Trust Fund sendiri jadi kita di tahun ini akan melakukan penempatan US$ 100 juta di dalam Danantara Trust Fund yang di mana setiap tahunnya nanti kita akan memberikan 1-2% dari total dividen yang ada yang kita terima itu ke Danantara Trust Fund,” ungkap Rosan kepada wartawan di New York, Amerika Serikat, Selasa (23/9/2025) waktu setempat.

    Dalam kunjungannya ke AS, Rosan bertemu perwakilan Gates Foundation, sebagai salah satu lembaga filantropi besar dunia besutan Bill Gates. Dengan lembaga tersebut, Danantara Trust Fund akan bekerja sama untuk melakukan pemberdayaan sosial dalam tiga bidang, yaitu pendidikan, pengembangan sanitasi dan air bersih, serta kesehatan.

    “Dalam tiga itu dan kita akan mengadakan joint session sampai bulan Januari dan setelah itu kita akan mengadakan kerja sama konkretnya. Di Januari kita akan melakukan perjanjian kerja samanya untuk tiga bidang itu,” papar Rosan.

    Danantara Trust Fund ditargetkan menjadi hub lembaga filantropi. Selain Gates Foundation, pihaknya juga akan menjalin kerja sama dengan lembaga filantropi yang lain.

    “Kita juga terbuka untuk kerja sama dengan lembaga yang lain-lain tapi secara prinsip kita juga sudah berbicara dengan banyak filantropi dan kita menginginkan hub dari filantropi ini bisa ada di Indonesia. Jadi kita juga menjalin kerjasama dengan pihak-pihak lain,” papar Rosan.

    Tonton juga video “Pemerintah Buka Peluang Lebur Kementerian BUMN ke Danantara” di sini:

    (hal/ara)

  • Top 3 News: Istri Gus Dur hingga Mantan Menag jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Delpedro Cs – Page 3

    Top 3 News: Istri Gus Dur hingga Mantan Menag jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Delpedro Cs – Page 3

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, revisi UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memungkinkan Kementerian BUMN akan berganti menjadi badan.

    “Karena kan sekarang fungsi Kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” ucap Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 23 September 2025.

    Prasetyo menyatakan, pemerintah pembahasan revisi UU BUMN di DPR RI terkait nomenklatur BUMN. Saat ini, masih ada beberapa masukan terkait RUU BUMN dari DPR RI.

    “Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara, kemudian di situ juga harapannya bisa masuk BPK, KPK,” ujar Prasetyo. 

     

    Selengkapnya…