Kementrian Lembaga: Kementerian BUMN

  • Video: Nasib Pegawai Kementerian BUMN Setelah Jadi BP BUMN

    Video: Nasib Pegawai Kementerian BUMN Setelah Jadi BP BUMN

    Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan bahwa status para pegawai Kementerian BUMN akan menjadi pegawai BP BUMN sesuai perundang-undangan, setelah Kementerian BUMN diubah menjadi Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

    Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 03/10/2025) berikut ini.

  • KPK Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi di BUMN Usai Revisi UU

    KPK Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi di BUMN Usai Revisi UU

    KPK Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi di BUMN Usai Revisi UU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat keleluasaan dan kepastian hukum untuk mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah revisi Undang-Undang BUMN disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
    Revisi UU BUMN ini menghapus ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
    “Maka UU tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN, baik dalam konteks penindakan maupun pencegahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dihubungi, Jumat (3/10/2025).
    Budi mengatakan, sebagai penyelenggara negara, maka atas jabatan tersebut wajib melaporkan kepemilikan aset dan hartanya melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
    Dia berharap, dengan transparansi kepemilikan aset tersebut dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif.
    “Demikian halnya dalam konteks penindakan, di mana salah satu batasan kewenangan KPK adalah terkait status PN (Penyelenggara Negara) nya. Sehingga dengan adanya UU ini menjadi klir,” tutur dia.
    Budi mengatakan, pada prinsipnya, upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut juga untuk mendukung BUMN dalam menciptakan
    good corporate governance
    , dengan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas.
    “KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya,” ucap dia.
    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025) kemarin.
    Dengan disahkannya aturan ini, nomenklatur dan status Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
    Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menuturkan, penyusunan draf revisi UU BUMN telah dilakukan secara intensif melalui pembentukan panitia kerja khusus.
    Hasilnya, terdapat 12 pasal yang direvisi dalam beleid tersebut.
    Dua belas poin revisi itu antara lain:
    1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
    2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
    3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.
    4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
    5. Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
    6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi kalangan profesional.
    7. Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
    8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
    9. Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
    10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
    11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
    12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        UU Terbaru Disahkan DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN
                        Nasional

    5 UU Terbaru Disahkan DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN Nasional

    UU Terbaru Disahkan DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    Dengan disahkannya aturan ini, nomenklatur dan status Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna meminta persetujuan fraksi-fraksi terkait pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tersebut.
    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, kepada peserta rapat.
    “Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.
    Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menuturkan, penyusunan draf revisi UU BUMN telah dilakukan secara intensif melalui pembentukan panitia kerja khusus.
    Proses pembahasannya pun melibatkan partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menghimpun masukan dari akademisi berbagai universitas di Indonesia.
    Beberapa kampus yang dilibatkan antara lain UI, UGM, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, dan Universitas Lampung.
    Hasilnya, terdapat 12 pasal yang direvisi dalam beleid tersebut. 
    Ke-12 poin revisi itu yakni:
    1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
    2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
    3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.
    4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
    5. Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
    6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi kalangan profesional.
    7. Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
    8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
    9. Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
    10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
    11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
    12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini yang mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan empat urgensi pemerintah dalam revisi UU BUMN.
    “Pertama, perlunya penataan kelembagaan untuk memposisikan fungsi regulator dan operator yang lebih tegas, sehingga terdapat sinergisitas fungsi dalam pengelolaan BUMN,” kata Rini.
    Kedua, pemerintah ingin memperkuat tata kelola BUMN yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip
    good corporate governance
    .
    Urgensi ketiga adalah memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggaraan negara.
    “Keempat, yaitu dorongan untuk menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan, bukan hanya sebagai penyumbang dividen, tetapi juga sebagai agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar dia.
    Salah satu poin penting dalam UU BUMN yang baru adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai komisaris di BUMN.
    Ketentuan ini berlaku paling lama dua tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 28 Agustus 2025.
    “Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan,” tegas Rini.
    Rini menambahkan, dengan adanya UU BUMN terbaru, diharapkan BUMN dapat memainkan peran lebih besar dalam pembangunan nasional sekaligus tetap kompetitif di tingkat global.
    “Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Ada Lagi Kementerian BUMN

    Tak Ada Lagi Kementerian BUMN

    Jakarta

    Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Perubahan ini terjadi usai DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

    Mulanya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Setelah mendengarkan laporan, Dasco pun menanyakan persetujuan para peserta rapat.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.

    “Setuju,” jawab peserta rapat.

    Sebelumnya, Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Andre mengatakan poin-poin yang diubah di antaranya status Kementerian BUMN, hingga pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.

    “Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Andre dalam rapat, Jumat (26/9).

    Kemudian, dalam RUU itu juga mengatur pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Andre mengatakan larangan rangkap jabatan itu berlaku sejak putusan MK dibacakan.

    “Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

    Di kesempatan lain, Andre Rosiade mengatakan Kepala BP BUMN pengganti posisi Menteri BUMN akan ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu masih tergantung Presiden siapa yang ditunjuk,” jawab Andre singkat saat ditemui usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Saat diminta penegasan apakah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN jadi badan ini turut mengubah posisi Menteri BUMN yang kini dipegang sementara oleh Dony Oskaria untuk langsung diangkat sebagai Kepala BP BUMN, ia hanya menegaskan hal ini berada di bawah kewenangan Prabowo.

    “Nggak tahu saya, itu kewenangan Presiden. Tunggu saja dari Presiden,” tegasnya.

    Meski Plt Menteri BUMN Dony Oskaria tak langsung beralih jabatan sebagai Kepala Badan, Andre mengatakan seluruh pegawai Kementerian BUMN tetap secara otomatis beralih menjadi pegawai BP BUMN. Untuk proses peralihan jabatan dan posisi ini juga sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah.

    “Tetap ASN dong. Jadi pegawainya Kementerian BUMN ini otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Jadi nggak ada yang berubah kan? Hanya statusnya dari Kementerian berubah jadi badan pengaturan. Di mana lembaga ini juga masih setingkat Kementerian,” kata Andre.

    “Nah itu nanti kita serahkan pemerintah. Karena kan ada Perpres dan PP-nya nanti dibentuk pemerintah,” ucapnya lagi.

    Di luar itu, terkait fungsi dan tugas BP BUMN secara keseluruhan tidak jauh beda dibandingkan saat masih menyandang status Kementerian. Hanya saja yang jadi pembeda adalah fungsi pengawasan BUMN yang dulu dilakukan oleh Kementerian, kini tak lagi dilakukan oleh Badan Pengaturan.

    “Dari Kementerian diturunkan jadi Badan, di mana yang berbeda hanya dulu Kementerian itu ada fungsi pengawasan, sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewas (Dewan Pengawas) Danantara. Oke? Itu doang. Oke ya? Itu doang yang berubah,” tegasnya lagi.

    Halaman 2 dari 3

    (isa/isa)

  • Status Kementerian Resmi Berganti jadi BP BUMN, Siapa Kepalanya?

    Status Kementerian Resmi Berganti jadi BP BUMN, Siapa Kepalanya?

    JAKARTA – Status Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan (BP) sejalan dengan telah diresmikannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Wakil Ketua VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, kepala BP BUMN akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebab, hal itu menjadi hak prerogatif presiden.

    “Itu masih tergantung presiden. Siapa yang ditunjuk,” katanya ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.

    Andre bilang, perbedaan Kementerian BUMN dengan BP BUMN ada pada fungsi pengawasan.

    Fungsi ini awalnya ada di Kementerian BUMN, setelah berganti menjadi badan tidak lagi memiliki fungsi pengawasan.

    “Kan udah jelas bahwa dari Kementerian diturunkan jadi badan. Dimana yang berbedanya hanya dulu Kementerian itu ada fungsi pengawasan. Sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewas Danantara,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemerintah menyetujui RUU BUMN tersebut untuk ditetapkan menjadi undang-undang (UU).

    “Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar Rini saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat Paripurna ke-6, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.

    Rini menjelaskan, perubahan UU BUMN ini lahir dari urgensi menegaskan fungsi regulator dan operator, dan memperkuat tata kelola, serta memberikan kepastian hukum kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara.

    Lebih lanjut, Rini bilang, perubahan juga ditujukan agar BUMN menjadi katalis pembangunan sekaligus agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    “Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bukanlah sekadar revisi administratif menaikkan sebuah langkah strategis untuk meneguhkan posisi BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional sekaligus instrumen kebijakan negara yang berorientasi pada kesejahteraan,” ucapnya.

    Rini mengatakan, materi pokok dalam RUU BUMN yang disahkan meliputi transformasi kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

    “Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” ucapnya.

    Selain itu, RUU BUMN juga mengatur terkait dengan masa transisi rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN paling lama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

    Kemudian, juga mengatur karyawan BUMN berpeluang menduduki posisi direksi, dewan komisaris, maupun jabatan manajerial lain dengan mengedepankan kesetaraan gender.

    Lalu, juga mengatur terkait perpajakan atas transaksi yang melibatkan Danantara Indonesia, holding investasi, holding operasional, entitas BUMN, maupun pihak ketiga akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

    Selanjutnya, sambung Rini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai peraturan perundang-undangan.

    Rini menambahkan, pegawai Kementerian BUMN juga akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.

    “Transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ dan pegawai, pengaturan dividen, perpajakan, serta kewenangan BP BUMN merupakan upaya menciptakan tata kelola yang jelas antara regulator dan operator,” ujarnya.

  • 12 Poin UU BUMN yang Baru, BP BUMN hingga Atur Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    12 Poin UU BUMN yang Baru, BP BUMN hingga Atur Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Nasional 2 Oktober 2025

    12 Poin UU BUMN yang Baru, BP BUMN hingga Atur Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang.
    Pengesahan revisi UU BUMN menjadi undang-undang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, pada Kamis (2/10/2025).
    “Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
    “Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.
    UU BUMN yang baru ini memuat 12 poin utama. Pertama adalah perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
    Kedua, penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN. Ketiga, penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
    Poin keempat adalah larangan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan komisaris BUMN.
    “Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025,” ujar Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini saat membacakan laporannya dalam rapat paripurna.
    Kelima, penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
    Keenam, penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
    Ketujuh, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
    “(Kedelapan) Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN,” ujar Anggia.
    Kesembilan, penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
    “(Ke-10) Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah,” ujar Anggia.
    Ke-11, pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
    Terakhir adalah pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN serta pengaturan substansi lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 12 Poin Penting Revisi UU BUMN: Hapus Kementerian hingga Tak Boleh Rangkap Jabatan – Page 3

    12 Poin Penting Revisi UU BUMN: Hapus Kementerian hingga Tak Boleh Rangkap Jabatan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undan Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN resmi disahkan. Ada 12 penting yang setidaknya ditegaskan dalam beleid baru tersebut.

    Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini mengungkapkan 12 poin tersebut. Pertama, mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Kedua, kepemilikan saham Seri A Dwiwarna 1 persen negara pada BP BUMN.

    Ketiga, penantaan komposisi saham pada Perusahaan Induk Holding Investasi dan Perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Keempat, pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi No. 228/PUU-XXIII/2025,” kata Anggia dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Kelima, UU BUMN terbaru menghapus ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara. Keenam, adanya penataan posisi Dewan Komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional Danantara yang diisi oleh kalangan profesional.

    Ketujuh, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka meningkatkan transparansi dan akutabilitas pengelolaan keuangan BUMN. Kedelapan, penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

     

  • Ketok Palu di DPR, Kementerian BUMN Resmi Jadi Badan Pengaturan BUMN – Page 3

    Ketok Palu di DPR, Kementerian BUMN Resmi Jadi Badan Pengaturan BUMN – Page 3

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menilai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan memperkuat daya saing perusahaan milik negara. Ia menyebut revisi ini akan menjadikan BUMN sebagai kampiun nasional sekaligus pemain global.

    Perubahan utama dalam revisi tersebut adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Menurut Nurdin, langkah ini merupakan koreksi untuk menyederhanakan arsitektur pengelolaan agar lebih profesional, efisien, dan kompetitif.

    “Jika berbentuk lembaga, orientasi BUMN lebih berbasis kontrak kinerja dan indikator objektif seperti dividen, efisiensi holding, serta kualitas pelayanan publik, bukan sekadar mengikuti siklus politik,” kata Nurdin dikutip dari Antara, Jumat (26/9/2025).

     

  • Puan minta BP BUMN berperan sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat

    Puan minta BP BUMN berperan sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) yang terbentuk usai revisi UU BUMN disahkan, untuk berperan sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat.

    Dia menekankan bahwa semangat dari perubahan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni agar BUMN menjalankan perannya secara maksimal untuk kepentingan rakyat, sebagaimana amanat konstitusi.

    “Seperti semangat yang disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa BUMN sebagai badan usaha milik negara, memang harus berfungsi dan berperan harusnya juga sebesar-besarnya sesuai dengan pasal 33 (UUD 1945) adalah untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Puan usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, penataan kelembagaan merupakan hal yang penting agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi regulator dan operator karena hal ini krusial agar BUMN dapat bekerja lebih efektif.

    “Yang mana sekarang sudah ditarik ke Danantara. Jadi jangan sampai kemudian ada tumpang tindih antara regulator dan operator,” katanya.

    Dia pun berharap dengan adanya payung hukum yang baru, maka langkah-langkah implementasi teknis BUMN bisa segera dilakukan. Selain itu, dia meminta agar BUMN memberi dampak nyata bagi masyarakat luas.

    “Setelah ini ada perubahan UU-nya tentunya sudah ada payung hukumnya untuk bisa diimplementasikan atau ditindaklanjuti di lapangan,” kata dia.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengganti Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

    “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kementerian BUMN Resmi jadi BP BUMN, Setelah DPR Setujui Revisi UU BUMN

    Kementerian BUMN Resmi jadi BP BUMN, Setelah DPR Setujui Revisi UU BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang BUMN tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 resmi menjadi undang-undang. Nomenklatur resmi berubah Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN)

    Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna  DPR RI ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025).

    Ketua Komisi VI Anggia Erma Rini dalam pembukaan pidatonya menyampaikan bahwa Komisi VI telah melaksanakan surat keputusan presiden untuk mengurus RUU tersebut. 

    Komisi VI telah membentuk Panitia Kerja untuk membahas RUU BUMN.

    Dalam keputusan tingkat I, katanya, Komisi VI menyetujui bahwa RUU diputuskan dan disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna atau keputusan tingkat ke-II

    “Akhirnya melalui rapat kerja yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2025, fraksi-fraksi di Komisi VI bersama-sama pemerintah menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibahas dalam pembahasan pembicaraan tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI,” ucapnya, Kamis (2/10/2025)

    Setelah itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB), Rini Widyantini naik ke atas podium untuk menyampaikan penjelasan selaku perwakilan pemerintah.  

    Dia mengatakan RUU ini dapat memberikan respons positif terhadap ekonomi negara dan menciptakan tata kelola di lingkungan BUMN menjadi lebih baik untuk kedepannya. 

    “Dengan penguatan kerangka hukum ini BUMN diharapkan mendapat berperan lebih strategis menjadi agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat sekaligus, kompetitif, dan berdaya saing global,” jelasnya.

    Dia menuturkan bahwa pemerintah menyetujui agar RUU BUMN disetujui atau disahkan dalam keputusan tingkat II.

    Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pengambilan keputusan kepada peserta sidang terkait apakah RUU BUMN dapat disahkan menjadi UU.

    “Tibalah kami meminta persetujuan fraksi- fraksi terhadap RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara dapat disetujui, disahkan menjadi Undang-Undang,” tanya Dasco.

    “Setuju,” jawab tamu undangan.