Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara atau BP BUMN untuk mendampingi Dony Oskaria selaku Kepala BP BUMN.
Sebelum penunjukan, Tedi dikenal sebagai pejabat muda berpengalaman di lingkungan Kementerian BUMN. Dia sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN sejak 5 Agustus 2021 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112/TPA Tahun 2021.
Dalam perjalanan kariernya, Tedi pernah menjadi Staf Khusus V Menteri BUMN pada 2021, Vice President Office of The Board MIND ID pada 2019–2020, serta Investment Planning Manager di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016–2019.
Pria kelahiran 31 Mei 1983 ini merupakan lulusan Universitas Pelita Harapan jurusan Komputer dan Sistem Manajemen Informasi (2005) dan meraih gelar Master of Public Administration dari Columbia University, Amerika Serikat, pada 2016.
Sementara itu, mengutip data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik KPK untuk laporan tahun 2024, Tedi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp17,30 miliar hingga Maret 2025.
Jumlah itu terdiri atas aset tanah dan bangunan Rp10 miliar, kendaraan Rp1 miliar, surat berharga Rp 2,22 miliar, kas setara kas Rp 2,47 miliar, harta bergerak lainnya RP 355 juta dan harta lainnya 1,30 miliar. Tedi diketahui memiliki utang Rp 50 juta.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, sebagai Kepala BP BUMN.
BP BUMN lahir setelah pemerintah dan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna, Kamis (2/10/2025).
Beleid itu menjadi payung hukum perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
Sementara itu, berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU, pemerintah dan DPR menyepakati status Kementerian BUMN dihapus dalam RUU BUMN terbaru. Sejalan dengan itu, frasa Menteri BUMN turut diganti menjadi Kepala Lembaga.
“Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN,” tertulis di Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 51.
Selanjutnya, dalam DIM nomor 53 Pasal 3C RUU BUMN disebutkan bahwa Kepala Lembaga memiliki sejumlah wewenang antara lain menetapkan arah kebijakan umum, tata kelola, peta jalan, hingga mengatur penugasan perusahaan pelat merah.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5375153/original/044112100_1759912524-Presiden_Prabowo_Lantik_Kepala_BP_BUMN__Wamendagri__Wamenakes.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5335522/original/032512100_1756796422-1000074947.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)