Kementrian Lembaga: Kementerian BUMN

  • Profil Tedi Bharata, Lulusan Columbia University Kini Jadi Wakil Kepala BP BUMN

    Profil Tedi Bharata, Lulusan Columbia University Kini Jadi Wakil Kepala BP BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara atau BP BUMN untuk mendampingi Dony Oskaria selaku Kepala BP BUMN. 

    Sebelum penunjukan, Tedi dikenal sebagai pejabat muda berpengalaman di lingkungan Kementerian BUMN. Dia sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN sejak 5 Agustus 2021 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112/TPA Tahun 2021.

    Dalam perjalanan kariernya, Tedi pernah menjadi Staf Khusus V Menteri BUMN pada 2021, Vice President Office of The Board MIND ID pada 2019–2020, serta Investment Planning Manager di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016–2019.

    Pria kelahiran 31 Mei 1983 ini merupakan lulusan Universitas Pelita Harapan jurusan Komputer dan Sistem Manajemen Informasi (2005) dan meraih gelar Master of Public Administration dari Columbia University, Amerika Serikat, pada 2016.

    Sementara itu, mengutip data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik KPK untuk laporan tahun 2024, Tedi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp17,30 miliar hingga Maret 2025. 

    Jumlah itu terdiri atas aset tanah dan bangunan Rp10 miliar, kendaraan Rp1 miliar, surat berharga Rp 2,22 miliar, kas setara kas Rp 2,47 miliar, harta bergerak lainnya RP 355 juta dan harta lainnya 1,30 miliar. Tedi diketahui memiliki utang Rp 50 juta.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, sebagai Kepala BP BUMN.

    BP BUMN lahir setelah pemerintah dan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna, Kamis (2/10/2025).

    Beleid itu menjadi payung hukum perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. 

    Sementara itu, berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU, pemerintah dan DPR menyepakati status Kementerian BUMN dihapus dalam RUU BUMN terbaru. Sejalan dengan itu, frasa Menteri BUMN turut diganti menjadi Kepala Lembaga. 

    “Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN,” tertulis di Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 51.

    Selanjutnya, dalam DIM nomor 53 Pasal 3C RUU BUMN disebutkan bahwa Kepala Lembaga memiliki sejumlah wewenang antara lain menetapkan arah kebijakan umum, tata kelola, peta jalan, hingga mengatur penugasan perusahaan pelat merah. 

  • Prabowo Lantik Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN

    Prabowo Lantik Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN

    GELORA.CO -Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upacara yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025. 

    BP BUMN merupakan nomenklatur baru dari Kementerian BUMN. Transformasi kelembagaan ini telah disahkan melalui revisi Undang-Undang BUMN dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 2 Oktober 2025.

    Pelantikan Dony didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN.

    Prabowo juga mengangkat dua Wakil Kepala BP BUMN, yakni Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Baratha.

    Sebelum resmi dilantik sebagai Kepala BP BUMN, Dony menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN menggantikan Erick Thohir yang meninggalkan jabatannya menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga. 

    Di samping itu ia juga menjabat sebagai COO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Mengutip laman resmi Kementerian BUMN, Dony Oskaria lahir di Sumatera Barat pada 26 September 1969. Ia pengalaman panjang di dunia korporasi dan pemerintahan. 

    Dony pernah menjabat sebagai CEO Hospitality & Entertainment CT Corp, serta Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2014-2019.

    Selain itu, Dony juga pernah menjadi Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) dan Wakil Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 

    Namanya semakin dikenal saat memimpin PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney) sebagai Direktur Utama periode 2021-2024

  • Istana : Wamen Kartika Wirjoatmodjo Selesai Tugas Imbas Pembentukan BP BUMN

    Istana : Wamen Kartika Wirjoatmodjo Selesai Tugas Imbas Pembentukan BP BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Kartika Wirjoatmodjo, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, tidak dicopot dari jabatannya, tetapi telah menyelesaikan tugasnya seiring dengan restrukturisasi kelembagaan BUMN.

    Hal itu disampaikan Prasetyo usai menghadiri pelantikan sejumlah pejabat baru oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    “Ya bukan dicopot, sudah berhenti tugas,” kata Prasetyo singkat saat ditanya soal status Kartika Wirjoatmodjo setelah pemerintah membentuk Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo pada hari ini melantik Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN serta Aminuddin Maruf dan Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala BP BUMN. Pembentukan lembaga baru ini sekaligus menandai pergeseran tata kelola BUMN, di mana fungsi pengawasan dan pengaturan akan lebih terpusat di BP BUMN, bukan lagi melalui kementerian.

    Sebelumnya, Kartika Wirjoatmodjo menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN mendampingi Erick Thohir pada periode Kabinet Indonesia Maju di era Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, dan sempat melanjutkan tugasnya di awal Kabinet Merah Putih sebelum peralihan struktur kelembagaan dilakukan.

    Dengan terbentuknya BP BUMN, jabatan wakil menteri yang sebelumnya ada di Kementerian BUMN secara resmi tidak lagi digunakan.

    Melansir laman resmi Kementerian BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN yang dilantik pada 21 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2024. Pria yang akrab disapa Tiko itu melanjutkan jabatan sebelumnya sebagai Wakil Menteri BUMN pada periode 2019-2024.

    Sebelum bergabung dengan Kementerian BUMN, Tiko memimpin beberapa institusi keuangan ternama di Indonesia, yakni sebagai Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. pada 2016-2019, Direktur Finance & Strategy PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. pada 2015-2016, Kepala Eksekutif dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2014-2015, Presiden Direktur & CEO PT Indonesia Infrastructure Finance pada 2011-2013, serta pengalaman profesional lainnya di bidang keuangan.

    Kartika lahir di Surabaya pada 18 Juli 1973 dan menamatkan pendidikan S1 di Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi, Universitas Indonesia pada 1996. Tiko kemudian melanjutkan pendidikannya dengan meraih gelar MBA dari Erasmus University Rotterdam pada 2001.

  • Profil Tedi Bharata, Wakil Kepala BP BUMN yang Baru Dilantik Presiden Prabowo – Page 3

    Profil Tedi Bharata, Wakil Kepala BP BUMN yang Baru Dilantik Presiden Prabowo – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) dalam upacara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10) sore.

    Pelantikan Tedi Bharata bersama Aminuddin Ma’ruf ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 109 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN. Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga melantik Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN.

    “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya…,” demikian potongan sumpah jabatan yang diucapkan di hadapan Presiden Prabowo.

    Transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang BUMN yang telah disetujui DPR pada 2 Oktober lalu. Lembaga baru ini diharapkan menjadi motor pengaturan dan pengawasan BUMN agar lebih efisien, transparan, dan berdaya saing global.

     

  • Prabowo Resmi Lantik Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN – Page 3

    Prabowo Resmi Lantik Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN – Page 3

    Sebagai informasi, Dony Oskaria menjabat COO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan Wakil Menteri BUMN. Usai Erick Thohir dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Dony ditunjuk menjadi Menteri BUMN Ad Interim.

    Sebelumnya, Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membawa perubahan besar. Salah satunya adalah menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

    Menurut Dasco, langkah ini tidak berarti Kementerian BUMN dilebur ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sebaliknya, lembaga tersebut akan tetap berdiri sendiri dengan status baru.

    “Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” ujar Dasco dikutip dari Antara, Rabu (24/9/2025).

     

  • Video: UU BUMN, DPR Jamin Peran Danantara & BP BUMN Tak Tumpang Tindih

    Video: UU BUMN, DPR Jamin Peran Danantara & BP BUMN Tak Tumpang Tindih

    Jakarta, CNBC Indonesia- Status Kementerian BUMN resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) setelah DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) pada Kamis, 2 Oktober 2025.

    Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto mengatakan perubahan ke-4 UU BUMN merupakan proses penyempurnaan UU BUMN melalui 12 poin penting termasuk perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi BP BUMN serta pengelolaan 1% saham seri A BUMN oleh BP BUMN.

    Perubahan UU BUMN juga mengakomodir berbagai masukan salah satunya larangan Menteri dan Wakil Menteri merangkap Jabatan perusahaan BUMN. Di sisi lain DPR menjamin tidak ada tumpang tindih peran BPI Danantara dengan BP BUMN.

    Seperti apa penjelasan DPR terkait perubahan UU BUMN? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Selasa, 07/10/2025)

  • Kaitkan Sejumlah Peristiwa saat Jokowi Menghadap Prabowo, Said Didu Harap Presiden Konsisten Berantas Korupsi

    Kaitkan Sejumlah Peristiwa saat Jokowi Menghadap Prabowo, Said Didu Harap Presiden Konsisten Berantas Korupsi

    Fajar.co.id, Jakarta — Manuver mantan Presiden Jokowi yang tampak masih terus mengurusi persoalan politik dan pemerintahan mendapat sorotan tajam banyak pihak.

    Terlebih, baru-baru ini, ayah dari Wapres Gibran itu menghadap langsung ke Presiden Prabowo.

    Menanggapi hal itu, aktivis sosial yang juga mantan anggota DPR RI, Muhammad Said Didu, menyampaikan sejumlah peristiwa jelang Jokowi menghadap Prabowo.

    Dia mempertanyakan adanya hubungan antara sejumlah peristiwa itu dengan manuver Jokowi.

    “Apakah Jokowi menghadap Presiden @prabowo kemarin karena rangkaian kejadian ini?
    1) pindahnya tokoh Nasdem ke PSI
    2) ketegasan pemberantasan korupsi dan penertiban tambang.
    3) dipanggilnya Menhan dan MenristekDikti menghadap Presiden setelah menerima Jokowi (kedua pejabat tersebut ditugaskan untuk penertiban tambang),” tulis Said Didu, dikutip, Minggu (5/10/2025).

    Mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini juga mempertanyakan kemungkinan “tekanan” dari Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Apakah ada ‘tekanan’ atau permintaan dari Jokowi ke Prabowo terkait pemberantasan korupsi dan penertiban tambang?” tanya Said Didu.

    Menurut pria asal Pinrang Sulawesi Selatan ini, publik tahu bahwa tambang yang sedang ditertibkan sebagian besar diberikan saat Jokowi jadi Presiden.

    “Jika ini yang terjadi, kami berharap Presiden Prabowo tetap konsisten berantas korupsi dan ambil alih tambang – dan jangan ada kompromi dengan siapapun,” pintanya. (sam/fajar)

  • Atur Penyelenggara Negara hingga Larang Rangkap Jabatan

    Atur Penyelenggara Negara hingga Larang Rangkap Jabatan

    Jakarta

    DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Poin-poin perubahan dalam RUU BUMN di antaranya status Kementerian BUMN, hingga larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN.

    Dirangkum detikcom, Sabtu (4/10/2025), pengesahan RUU BUMN dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026, Kamis (2/10). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    Dalam UU BUMN terbaru, ada sejumlah poin-poin perubahan. UU ini mengatur perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

    “Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMM dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermirini saat membacakan hasil rapat tingkat I, dalam rapat paripurna.

    Selain itu, UU BUMN ini juga mengatur terkait larangan menteri dan wakil menteri rangkap jabatan di BUMN. Hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

    Kemudian, perubahan lainnya ialah adanya pengauran terkait kewenangan BPK memeriksa keuangan BUMN. Anggia mengatakan aturan itu dalam rangka meningkatkan transparansi BUMN.

    “Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN,” paparnya.

    Berikut poin-poin perubahan dalam perubahan keempat UU BUMN:

    1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMM dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN;

    2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN;

    3. Penataan komposisi saham pada perurusahan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara;

    4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025;

    5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara;

    6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional;

    7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN;

    8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN;

    9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN;

    10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah;

    11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhdap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal;

    12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepeawaian dari kementeiran bumn kepada BP bumn serta pengaturan subtansi lainnya.

    Halaman 2 dari 2

    (amw/dhn)

  • Jenderal Fachrul Razi Klaim Punya Ratusan Bukti Jokowi Terlibat Korupsi, KPK Berani Usut?

    Jenderal Fachrul Razi Klaim Punya Ratusan Bukti Jokowi Terlibat Korupsi, KPK Berani Usut?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ratusan massa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Lintas Aliansi Adili Koruptor (Gladiator) turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 2 Oktober 2025 untuk mendesak agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditangkap dan diadili atas berbagai tuduhan kasus tindak pidana korupsi.

    Sejumlah tokoh politik nasional ikut dalam aksi geruduk KPK tersebut. Mereka selama ini memang dikenal lantang bertolak belakang dengan Jokowi. Diantaranya, mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara.

    Kemudian hadir pula Kolonel (Purn) Sugeng Waras, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Beathor Suryadi, dan Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte.

    Mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dalam orasinya menyebut hukum di Indonesia benar-benar hancur selama Jokowi berkuasa 10 tahun lamanya.

    Oleh karenanya, ia mendukung pemerintahan Prabowo Subianto untuk melakukan bersih-bersih agar Indonesia segera bangkit.

    “Oleh karena itu kita semua punya tekad yang sama, mendukung Bapak Prabowo untuk membangun pemerintahan yang bersih itu guna Indonesia dapat bangkit kembali setelah betul-betul dihancurkan selama era Bapak Jokowi,” tegas Fachrul Razi.

  • Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN, Begini Nasib Pegawainya – Page 3

    Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN, Begini Nasib Pegawainya – Page 3

    Sebelumnya, status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN. Menyusul diresmikannya Rancangan Undang-Undang terbaru mengenai perusahaan pelat merah.

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    “Kami meminta persetujuan fraksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN apakah disetujui menjadi Undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna.

    “Setuju,” sahut anggota rapat disusul ketukan palu sidang Sufmi Dasco.