Kementrian Lembaga: Kementerian BUMN

  • Luhut Mulai Buang Badan Akui Proyek Kereta Cepat ‘Busuk’ Sejak Awal

    Luhut Mulai Buang Badan Akui Proyek Kereta Cepat ‘Busuk’ Sejak Awal

    GELORA.CO -Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan secara blak-blakan mengakui bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh sudah bermasalah sejak awal pelaksanaannya.

    Dalam pernyataannya yang disampaikan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025, Luhut menggambarkan kondisi proyek yang ia warisi itu sebagai sesuatu yang sudah “busuk” dan harus segera diselamatkan melalui audit menyeluruh.

    “Saya yang dari awal mengerjakan itu, karena saya nerima sudah busuk itu barang. Lalu kita coba perbaiki, kita audit, BPKP ikut, kemudian kita berunding dengan China,” ujar Luhut.

    Pernyataan jujur namun tajam itu sontak memancing berbagai reaksi publik. Salah satunya datang dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, yang menanggapinya dengan sindiran tajam.

    “Hahaha, ada yang mulai buang badan,” tulis Said Didu lewat akun media sosial pribadinya, menanggapi pernyataan Luhut.

    Di sisi lain, analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai pernyataan Luhut justru membuka tabir lama tentang bagaimana proyek strategis nasional itu dikelola di masa pemerintahan sebelumnya.

    “Pernyataan Luhut justru membuka tabir ‘busuk’ pemerintahan sebelumnya,” kata Hensat di akun X.

    Proyek kereta cepat Whoosh sejak awal memang menuai sorotan tajam, mulai dari pembengkakan biaya, skema pinjaman luar negeri, hingga jaminan pemerintah yang sempat memicu perdebatan publik.

    Kini, dengan pengakuan Luhut tersebut, publik menanti langkah konkret pemerintah dalam menuntaskan audit dan memastikan proyek bernilai ratusan triliun itu benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat, bukan sekadar menjadi monumen politik yang sarat masalah. 

  • Konstitusionalisasi dan Profesionalisme BUMN

    Konstitusionalisasi dan Profesionalisme BUMN

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menginginkan BUMN dikelola dengan standar internasional, kalau perlu menarik profesional dari berbagai negara, dari luar Indonesia, untuk memimpin BUMN. Pernyataan yang sama juga diberikan Jokowi saat menjadi Presiden Indonesia, pada tahun 2017. Kedua Presiden nampaknya “gemas” melihat BUMN tidak kunjung jaya. Suka atau tidak, ini adalah sinyal dari CEO Indonesia, bahwa kinerja BUMN masih buruk.

    Memang, kinerja BUMN tidak kunjung cemerlang. Tahun 2024 dividen BUMN tercatat Rp85,5 triliun, naik dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp81,2 triliun. Total aset BUMNpadatahun 2024 Rp10.950 triliun, naik 5,3% yoy dari Rp10.402 triliun pada tahun 2023.

    Artinya, Dividend to Assets Ratio “hanya” 0,78%. Tidak berubah dari tahun sebelumnya, padahal diketahui ada beberapa perusahaan yang bahkan memberikan hampir seluruh labanya menjadi dividen, karena kebutuhan keuangan Pemerintah. Dividend to Assets Ratio atau seberapa besar bagian aset perusahaan yang “dikembalikan” kepada pemegang saham dalam bentuk dividen, yang dapat menunjukkan seberapa agresif perusahaan dalam membagikan dividen dibandingkan mempertahankan aset untuk reinvestasi.

    Rasio yang berguna untuk melihat apakah aset perusahaan benar-benar menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Serta, juga dapat dipakai untuk menunjukkan stabilitas keuangan, karena perusahaan dengan rasio dividen terhadap aset yang konsisten biasanya memiliki arus kas yang stabil dan struktur keuangan yang sehat.

    Ada kemungkinan, terjadi white collar fraud, di mana manajemen mengambil hak lebih dari yang sewajarnya, baik melalui gaji, tunjangan, bonus, hingga tantiem. Presiden memerintahkan untuk menghapus bonus tahunan atau tantiem bagi dewan komisaris BUMN. Penghapusan yang baru saja dilakukan ini diklaim menghemat dana hingga US$500 juta atau sekitar Rp8,31 triliun per tahun.Tentu saja, masalah yang lebih besar dalah BUMN kita secara rerata mengalami undermanaged.

    Dilaporkan, total laba konsolidasi BUMN tahun 2024 tercatat sebesar Rp304 triliun, turun dari tahun 2023 sebesar Rp327 triliun.Artinya, return on asset (ROA) BUMN pada tahun 2024 adalah 2,77%; turun dari 3,14% dari tahun sebelumnya. ROA yang wajar untuk perusahaan di Indonesia umumnya adalahdi atas 5%, dengan nilai di atas 20% dianggap sangat baik.Patokan ideal dapat bervariasi tergantung industrinya, sehingga ROA yang baik juga perlu dibandingkan dengan perusahaan sejenis dalam industri yang sama.
    Panduan umum untuk ROA yang wajar. Namun, secara umum dapat dikatakan nilai di atas 5% dianggap ROA yang sehat dan efisien dalam menggunakan aset.Di atas 20% dianggap sangat baik, menunjukkan profitabilitas yang tinggi dari total aset yang dimiliki.Di bawah 5% dianggap perusahaan dengan intensitas aset yang tinggi atau kurang efisien, namun angka ini bisa berbeda tergantung industri. Jika kita bandingkan keraguan tahun 2024, maka selisih ROA terhadap nilai minimum yang seharusnya dicapai adalah 2,23% terhadap total asset, maka pada tahun 2024 BUMN mengalami value asset destruction lebih kurang Rp 244,18 trilyun, hampir sebesar total aset PT Telkom pada akhir tahun 2024 yangRp 299,67 trilyun.
    Artinya, 44,5% terhadap asset value creation yang Rp 548 trilyun.

    Jumlah BUMN yang tercatat pada tahun 2024 adalah47 BUMN, yang merupakan hasil dari proses konsolidasi dari 114 BUMN sebelumnya.Jumlah ini masih akan terus berkurang karena target Kementerian BUMN adalah merampingkannya menjadi 30 perusahaan yang tergabung dalam 11 klaster (holding) hingga tahun 2034. Secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan -yang sebenarnya sudah tidak dimasukkan pada nomenklatur BUMN-terdapat 1.046 BUMN. Dari seluruh BUMN, sekitar53% (554 perusahaan) mengalami kerugian, sementara 47%, (492) untung .Total keuntungan besar berasal dari sebagian kecil BUMN, di mana 97% dari total dividen BUMN berasal dari hanya 8 perusahaan: BRI, Mandiri, Mind-Id (Pertambangan), Pertamina, Telkom, BNI, PLN, dan Pupuk Indonesia.

    Mengapa, Karena, Bagaimana

    Pertanyaan ini digunakan untuk mencari apa yang salah, dan bukan siapa yang salah, menemukan akar masalah, dan memperoleh solusi yang efektif. Ini adalah inti metode root cause analysis (RCA), untuk menemukan masalah dari masalah mengapa BUMN berkinerja kurang membanggakan -untuk melembutkan istilah “tidak berkinerja”.

    Pertanyaan “mengapa yang pertama” adalah “mengapa BUMN berkinerja buruk”. Jika menggunakan RCA, ternyata akar masalahnya bukanlah tentang kinerjanya sendiri, melainkan alat ukur kinerja. Artinya, kita tidak boleh mengukur kompetensi ikan dengan mengukur kemampuannya memanjat pohon; atau mengukur kompetensi monyet dengan menilai berapa lama dapat menyelam dalam air. Alat ukur kinerja BUMN yang dipergunakan oleh Kementerian BUMN dan para konsultan manajemen bisnis, termasuk dari kampus terkemuka di Indonesia, adalah kriteria kinerja bisnis murni, yaitu laba dan keberlanjutan laba tersebut. Jadi, semua BUMN dianggap sebagai perusahaan pencipta laba saja.

    Tidak salah, karena pasal 33 UUD 1945 ayat (4) menyebutkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi, artinya berbasiskan persaingan pasar, dalam arti semua pelaku bersaing secara bebas, kalau perlu sempurna-bebas. BRI, BNI, Mandiri, Telkom, BUMN kontruksi dan properti, konsultan, berada pada zona ini. Namun, konstitusi menyebutkan tiga pelaku bisnis, terutama BUMN, yang berada pada zona yang berbeda. Adalah BUMN yang berada pada zona ” penting bagi negara” (ayat 2), termasuk di dalamnya industri militer, industri strategis, dan mungkin juga pos, ataupun perkebunan dan kehutanan, karena mengusai lahan yang sangat luas; zona “menguasai hajat hidup orang banyak” (ayat 2), termasuk transportasi massal, kelistrikan, air bersih, hingga limbah; dan zona “kekayaan alam” (ayat 3), termasuk minyak & gas, panas bumi, hingga pertambangan.

    Sesat pikir alat ukur ini adalah jenis hasty generalizationatauovergeneralization logical fallacy. Sama seperti Nasarudin Hoja memelihara burung srigunting. Suatu hari ia menangkap burung dara, dan menganggapnya sebagai srigunting yang cacat. Maka diguntinglah ekor dan sayapnya supaya sama dengan srigunting. Demikian juga Kementerian BUMN dan para cerdik-cendekia melihat BUMN. Jadi, jawabanya “mengapanya” adalah karena Pemerintah menggunakan satu ukuran untuk semua barang. Padahal ada yang perlu diukur dengan meter, kubik, liter, barrel, bahkan gas bumi diukurnya dengan MMBtu (Million British Thermal Units).

    BUMN “demokrasi ekonomi” diukur dengan kriteria bisnis murni. BUMN sumberdaya alam diukur dengan kriteria bisnis ditambah dengan beban biaya untuk generasi masa depan yang tidak lagi menuai kekayaan alam yang sudah diekstraksi hari ini dan kemarin. BUMN penting bagi negara dinilai dari keefektivannya mengungkit (leverage) kekuatan ekonomi nasional dari sektor strategis yang diampunya. BUMN hajat hidup orang banyak dari mutu dan efisiensi layanan. Solusinya, harus ada kebijakan tentang alat ukur kinerja yang asimetrik, berbeda dari satu kluster BUMN ke yang lain.

    Mengapa terjadi demikian, dan ini adalah “mengapa yang ke dua”. Karena pembuat kebijakan tidak mengerti (atau mungkin tidak mau mengerti) Pasal 33 UUD 1945. Baik karena menggampangkan, atau karena pengaruh dari lembaga lain yang lebih kuat, baik lembaga nasional maupun internasional. Solusinya adalah bentuk tim revisi UU BUMN (setelah terakhir dikoreksi dengan UU No. 1/2025) yang mengerti konstitusi dan setiap untuk menjalankan konstitusi, dan perbaiki undang-undang BUMN sesegera mungkin, agar kesalahan tidak semakin membesar.

    Pasalnya, hari ini kesalahannya sudah sangat besar. Holdingisasi BUMN dibuat tanpa mengerti (baca: tanpa peduli) amanat konstitusi. Terlebih semenjak pembuat kebijakannya mempunyai defisit tentang konsep konstitusi dan kebangsaan. Sejak urusannya hanya mengejar keuntungan sebesar-besarnya, dengan cara apa pun. Khas perilaku pemilik bisnis swasta -berbeda jika yang bersangkutan adalah manajer profesional di perusahaan, entah swasta atau BUMN. Tidak salah, jika ia mengurus usahanya sendiri. Namun, tidak pada tempatnya saat mengurus usaha milik rakyat. Benar, BUMN bukan “Badan Usaha Milik Nenek Lu”, tetapi menjadi “Badan Usaha Milik Nenek Gue”.

    “Mengapa ke tiga” adalah tidak adanya good governance di Kementerian BUMN. Pasca reformasi (1999 dan seterusnya), sangat mudah dan sangat sering seorang Dirut diberhentikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Di jaman SMS, ada seorang Dirut BUMN diberhentikan melalui SMS oleh Menterinya. Padahal tidak ada kasus korupsi, kinerja BUMN yang dipimpinnya baik. Kemudian, Menteri mendadak menunjuk staf yang bertugas mencatat notulen rapat suatu BUMN, menjadi Direktur di perusahaan yang sedang dibahas. Ada juga Dirut yang pagi-pagi dirinya tahu kalau diberhentikan dari sebuah berita di media online. Ada juga, dan ini masih “segar”, di mana Direksi yang diundang rapat oleh Kementerian, nampaknya dengan mendadak, dan rapatnya secara daring. Setelah dibuka, disampaikan oleh Kementerian bahwa para Direksi diberhentikan terhitung hari itu. Semua prinsip tata kelola yang baik lenyap, berganti dengan feodalisme yang dibungkus narasi-narasi tentang kemodernan dan keprofesiolan. Mungkin ibarat pemilik toko kelontong yang bisa melakukan sesuka-hatinya. L’état, c’est moi. Negara adalah saya. Aturan adalah saya. Solusinya, jangan hanya BUMN yang harus di-GCG-kan, tetapi Kementerian dan Menterinya juga lebih harus di-G(C)G-kan.

    “Mengapa ke empat” adalah politisasi BUMN. Ada yang mengatakan BUMN rawan korupsi. Mungkin benar. Namun, hemat saya, yang dikorupsi jauh dari sekedar uang, namun profesionalisme. Adalah 165 politisi yangmenjadi komisaris BUMN, yang terdiri dari 104kader partaipolitik dan 61 orang dari kelompokrelawan. Apapun alasannya, termasuk membuat selembar surat keterangan bermaterai, mengaku bukan politisi/relawan, ujungnya tetap sama: partai politik. Apa yang hendak dikatakan lagi. Solusinya, buang jauh-jauh politisasi BUMN, masukkan kembali profesionalisasi. Tiadakan politisi di BUMN. Berikan waktu kepada mereka untuk dikelola oleh para profesional dengan cara profesional. Jika mau hebat, jangan pernah menjadikan BUMN sebagai organisasi partisan. Ini penyakit utama yang menyebabkan BUMN remuk di masa Orde Baru.

    “Mengapa ke lima” adalah birokratisasi BUMN. Disebutkan sebanyak 32wamenyang rangkap jabatan sebagaikomisaris BUMN, dan entah berapa puluh Dirjen, Deputi, dan pejabat Negara lain yang merangkap komisaris BUMN. Kalau perusaaan swasta, tidak mengapa, namun ketika masuk BUMN, maka birokratisasi BUMN terjadi -bahkan setengah politisasi karena para birokrat senior (eselon 1) rerata adalah pejabat semi-politik. Lagi-lagi, ini juga penyakit utama yang menyebabkan BUMN remuk di masa Orde Baru. Solusinya, lakukan debirokratisasi; jangan angkat birokrat dan pejabat ASN dan AMN/APN (Aparatur Militer, Aparatur Kepolisian) yang aktif, menjadi komisaris BUMN, mulai Dirjen, Deputi, hingga Wakil Menteri/Kepala Badan. Para pejabat pemerintahan yang berkualitas tinggi dan berintegritas, setelah pensiun, dapat diangkat menjadi pejabat komisaris BUMN, paling banyak dua kali, termasuk kalau berganti BUMN. Itu adalah “hadiah” untuk pelayanannya yang baik dan bermutu tinggi.

    “Mengapa ke enam” adalah jangan ada KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme di BUMN. Jelas, sudah disepakati, BUMN harus menjadi agen yang corruptive-proof. Tidak mudah, karena ada kondisi di mana transaksi bisnis di BUMN terjadi di luar, bahkan “di atas” BUMN. Tidak bisa, misalnya Danantara atau Kementerian BUMN, bahkan kementerian teknis yang sangat berkuasa, mungkin seperti ESDM, ikut membuat keputusan operasional korporasi di BUMN. Kolusi masih bisa, misalnya mengangkat teman dan kolega menjadi pejabat, padahal tidak kompeten. Juga, termasuk meniadakan nepotisme politik dalam BUMN, misalnya mengangkat keluarga dari pejabat negara/pemerintahan dalam jabatan BUMN, padahal yang bersangkutan tidak kompeten. Bahkan, meskipun kompeten, tetap dilarang, karena pasti ada konflik kepentingan yang merusak profesionalitas pengelolaan BUMN. Tidak ada lagi pemanggilan BUMN oleh lembaga politik seperti DPR, seperti yang lazim dilakukan selama ini. Jika ada masalah, maka yang harus menanggung -untuk dipanggil-adalah “Bapak”nya, yaitu Menteri BUMN, dan/atau Danantara.

    Agenda

    Adalah benar jika Presiden Prabowo menyatakan bahwa untuk membuat BUMN berkinerja, bahkan kalau perlu mempunyai kelas internasional, maka pilihannya adalah mengundang masuk manajer profesional berkewarganegaraan bukan Indonesia menjadi pemimpin BUMN. Garuda sudah merekrut dua manajer dari luar Indonesia. BUMN China juga sudah melakukannya terlebih dahulu. Kita berharap, kebijakan tersebut benar-benar mengatasi masalah BUMN.

    Meski demikian, catatan kita adalah, supaya Pemerintah tidak membiasakan diri membuat kebijakan yang jump to conclusion. Karena, diskusi kita menemukan bahwa ada enam masalah penting di BUMN yang harus diselesaikan dahulu, atau setidaknya bersamaan, namun dalam waktu yang segera, di luar mencari pemimpin BUMN dari negara lain. Pertama, perbaiki, kalau perlu ganti, ukuran kinerja, menjadi ukuran yang sesuai. Kedua, perbaiki kebijakan (UU) BUMN menjadi UU yang konstitusional. Ketiga, pastikan Kementerian BUMN dan Danantara melaksanakan good governance, tanpa ada perkecualian. Keempat, jangan ada lagi politisasi BUMN. Kelima, jangan ada lagi birokratisasi BUMN. Keenam, jadikan BUMN menjadi lembaga yang bebas KKN.

    Pada saat saya membantu Menteri Tanri Abeng pada tahun 1998-1999, kami sangat yakin bahwa hanya menjadikan BUMN sebagai korporasi yang dimanajemeni secara profesional lah yang menjadikannya benar-benar sebagai kekayaan bangsa, dan bukan kekayaan kekuasaan. Dan, kami berhasil.

    Ada Robby Djohan yang menyelamatkan Garuda, dan kemudian memimpin merjer empat bank BUMN yang remuk menjadi satu bank yang sekarang menjadi salah satu Bank Mandiri. Ada Djokosantoso Moeljono yang memimpin pemulihan Bank BRI, yang sekarang menjadi salah satu yang terbesar.

    Ada Eri Riyana yang memimpin Timah. Tidak semuanya berhasil, namun implementasi manajemen profesional yang menjadi kunci keberhasilan revitalisasi BUMN, tanpa kecuali. Resep Inilah yang dipergunakan Singapura dan China, dan mereka berhasil. Hemat saya, pengalaman baik yang sudah pernah dilakukan, dan tetap relevan di negara pembanding terbaik (best practices), nampaknya perlu dijadikan sebagai inti kebijakan BUMN Indonesia sekarang ini.

    (hns/hns)

  • Penjelasan Istana: Di Balik Keputusan Prabowo Bongkar Pasang Menteri dalam Setahun Pemerintahan – Page 3

    Penjelasan Istana: Di Balik Keputusan Prabowo Bongkar Pasang Menteri dalam Setahun Pemerintahan – Page 3

    Dia menuturkan, pemerintah terus melakukan penyempurnaan dan perbaikan agar program kerja berjalan sesuai rencana. Prasetyo lantas mencontohkan soal banyaknya pondok pesantren yang tak memiliki izin bangunan, sehingga pemerintah menambah direktorat khusus untuk menangani masalah tersebut.

    “Contohnya, kita menemukan hampir sebagian besar pondok pesantren tidak memiliki izin bangunan. Kita lalai selama ini. Ya masa kemudian enggak boleh kita menambah satu direktorat khusus menangani masalah pondok pesantren dari sisi keamanan bangunan?” tuturnya.

    Prasetyo mengajak semua pihak untuk berpikir secara substansif. Menurut dia, pemerintah sudah melakukan perencanaan sejak awal, namun ternyata masih ada hal-hal yang harus dibenahi dan diperbaiki seiring berjalannya waktu.

    “Ibarat pemain bola, kita merasa sudah main jago semua. Ya latihan setiap hari belum tentu menang, begitu main ternyata kita harus lakukan perubahan, kita janji,” ujar Prasetyo.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Selain itu, Prabowo juga membentuk Badan Pengaturan BUMN, hasil perubahan dari Kementerian BUMN.

  • Poin Penting Perubahan UU BUMN Terbaru yang Diterbitkan Prabowo

    Poin Penting Perubahan UU BUMN Terbaru yang Diterbitkan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang menandai perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Regulasi baru ini membawa reformasi struktural besar-besaran terhadap sistem pengelolaan dan kepemilikan BUMN di Indonesia.

    UU ini menegaskan komitmen negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan mengembalikan fungsi BUMN sebagai penggerak utama pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Namun di sisi lain, dia juga menandai transformasi paradigma bisnis dengan menciptakan lembaga baru, tata kelola baru, dan mekanisme investasi yang terpusat di bawah presiden.

    Dalam Pasal 3A hingga 3E, presiden diberikan kewenangan langsung dalam pengelolaan BUMN dan membentuk dua institusi penting yakni BP BUMN dan BPI Danantara.

    Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) nantinya menjadi regulator utama BUMN yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Lembaga ini mengatur kebijakan, pengawasan, penugasan, dan arah strategis BUMN nasional.

    Sementara itu, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjadi lembaga hukum baru yang bertugas mengelola investasi dan aset BUMN senilai minimal Rp1.000 triliun, sepenuhnya dimiliki pemerintah Indonesia.

    Kedua lembaga ini menggantikan sebagian peran Kementerian BUMN yang sebelumnya menjadi pusat pengelolaan, menandai pergeseran paradigma dari kementerian ke badan strategis nasional.

    UU 16/2025 juga memperkenalkan dua struktur holding baru yakni Holding Investasi yang bertugas mengelola dividen, pemberdayaan aset, dan investasi BUMN. Lalu, ada Holding Operasional yang bertanggung jawab atas pengawasan kegiatan bisnis dan operasional harian BUMN.

    Keduanya berada di bawah BPI Danantara, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.

    Dengan mekanisme ini, pemerintah menargetkan sinergi dan efisiensi lintas sektor, mempercepat investasi, dan memaksimalkan kontribusi BUMN terhadap penerimaan negara.

    Dalam beleid itu juga termaktub bahwa Negara mempertahankan kendali strategis dengan skema kepemilikan baru yaitu 1% saham seri A Dwiwarna dimiliki negara melalui BP BUMN, dengan hak veto dalam keputusan strategis. Kemudian, 99% saham seri B dikelola oleh Badan Pengelola Investasi.

    Saham Dwiwarna ini memberi negara hak istimewa untuk menyetujui agenda RUPS, mengakses data perusahaan, serta mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris dengan persetujuan presiden.

    UU ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pejabat BP BUMN dan Danantara. Pasal 3Y menyebutkan bahwa mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian investasi bila terbukti bertindak dengan itikad baik, tanpa benturan kepentingan, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

    Perubahan signifikan lainnya meliputi aset BUMN dapat dikerjasamakan atau dijaminkan kepada pihak ketiga, kecuali yang menyangkut cabang produksi strategis dan kekayaan alam.

    Lalu, adanya restrukturisasi dan privatisasi BUMN diatur dengan mekanisme baru melalui BP BUMN dan Badan. Pendirian, penggabungan, atau pembubaran BUMN kini harus melalui Peraturan Pemerintah dengan laporan kepada DPR RI.

    Kemudian, Kepala BP BUMN bertindak sebagai pemegang saham dalam RUPS untuk seluruh Persero.

  • Peran Riza Chalid yang Dicap ‘Trader Migas’ dalam Dakwaan Anaknya

    Peran Riza Chalid yang Dicap ‘Trader Migas’ dalam Dakwaan Anaknya

    Jakarta

    Nama Riza Chalid kembali muncul dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang diprediksi merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Dalam dakwaan tersebut, Riza Chalid dicap sebagai trader migas oleh JPU. Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menilai pemberian label Riza Chalid sebagai trader migas nampaknya tidak berlebihan.

    Menrut Yusri, Riza Chalid memulai bisnis di Petral Energy Service (PES) tahun 2004. Saat itu merupakan titik awal Indonesia menjadi importir minyak, dari sebelumnya eksportir minyak.

    “Biang keroknya lifting migas kita turun terus yang saat ini sekitar 585.000 barel perhari, sementara konsumsi perhari 1,6 juta barel,” katanya saat dihubungi, Senin (13/10/2025).

    “Potensi itu menjadi menarik bagi trader minyak dunia, siapa tokoh yg dekat dgn penguasa lagi memerintah tentu mereka berkiblat kesana, Riza Chalid berkembang besar sejak era SBY dan Jokowi,” tambahnya.

    Bahkan dalam kasus minyak mentah oplosan Zatapi oleh perusahaan Gold Manor, Yusri mengatakan Riza Chalid lolos dari jeratan hukum tersebut.

    Ia mengatakan, hal tersebut menjadi pelajaran penting bagi Riza dalam menjalan bisnisnya. Sehingga tidak ada satupun perusahaan yang berkontrak dengan Pertamina untuk pengadaan minyak mentah dan BBM, LPG dan ekspor produk kilang pertamina yang yidak diserap dalam negeri berupa LSWR ( Low Sulfur Weight Residu) Decant oil serta Greencoke.

    “Jadi sah sah saja Jaksa menyebut sebagai trader migas, bahkan gelar sebagai ” The Godfather of Gasoline” tetapi secara hukum sulit dibuktikan dia bersalah tanpa pengakuan dari elit Pertamina dan Kementerian BUMN,” katanya.

    Yusri mengatakan, penetapan tersangka Riza Chalid sebagai benfecial ownership oleh Penyidik perlu didukung alat bukti yang kuat secara hukum. Terlebih kata Yusri Riza Chalid memiliki jaringan yang kuat selama 20 tahun terakhir.

    “Riza Chalid secara hukum susah tersentuh, karena dia menguasai jaringan sumber pasokan minyak mentah dan BBM di manca negera. Nama dia lebih dipercaya dari pejabat Pertamina, dalam komunitas mereka menjuluki sebagai “mester mester” kata Yusri.

    Bersambung ke halaman berikutnya tentang dakwaan anak Riza Chalid. Langsung klik

    Dikutip dari detiknews, Jaksa mengungkap pengusaha Riza Chalid dicap sebagai trader migas dalam dakwaan anaknya, Muhamad Kerry Adrianto Riza. Kerry sendiri didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

    Berdasarkan berkas dakwaan Kerry yang dilihat detikcom, Senin (13/10/2025), Kerry disebut terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM).

    Dalam dakwaan itu, jaksa mengungkap janji akuisisi sewa TBBM yang disampaikan Kerry dipercaya Dany Subrata selaku Direktur PT Oiltanking Merak karena reputasi Riza Chalid. Jaksa mengatakan Riza Chalid, yang juga tersangka kasus korupsi tata kelola minyak, dicap sebagai trader migas.

    “Terkait akuisisi TBBM Merak Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza menjanjikan Dany Subrata selaku Direktur PT Oiltanking Merak tahun 2006 sampai dengan 2014 yaitu nanti setelah PT Tangki Merak melakukan akuisisi TBBM Merak, akan disewakan kepada PT Pertamina (Persero) dengan jangka panjang dan TBBM akan bisa okupansi penuh, sehingga Dany Subrata percaya karena reputasi ayah terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yaitu Mohammad Riza Chalid sebagai trader migas,” demikian tertulis dalam surat dakwaan Kerry.

    Kerry disebut melakukan negosiasi terkait penyewaan fasilitas TBBM PT Oiltanking Merak sebelum memberikan janji soal akuisisi TBBM Merak. Kontrak negosiasi itu tertulis akan ditandatangani pada 6 Maret 2014.

    Kerry juga disebut telah diperkaya dalam kasus ini. Rinciannya:

    – Memperkaya Kerry dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9.860.514,31 dan Rp 1.073.619.047 dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN.

    – Memperkaya Kerry, Gading Ramadhan Juedo dan Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp 2.905.420.003.854 dalam Kegiatan Sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak.

    Jaksa mendakwa Kerry Adrianto Riza melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Riza Chalid masih menjadi buron Kejagung.

    Halaman 2 dari 2

    (hns/hns)

  • Istana Kaji Perubahan Bulog Jadi Badan Khusus

    Istana Kaji Perubahan Bulog Jadi Badan Khusus

    Jakarta

    Perum Bulog rencananya bakal diubah menjadi sebuah badan khusus di bawah pemerintah. Bulog saat ini berstatus Perusahaan Umum yang menjadikannya sebagai salah satu perusahaan pelat merah atau BUMN di Indonesia.

    Istana menyatakan perubahan status Bulog menjadi sebuah badan khusus sudah mulai dikaji pemerintah. Pada intinya, perbaikan akan dilakukan pada Bulog.

    “Nanti kita kaji ya nanti kita kaji dulu ya. Yang pasti adalah Bulog terus kita perbaiki,” beber Prasetyo usai rapat terbatas dengan di kediaman Presiden Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (13/10/2025) malam kemarin.

    Rencana Bulog diubah jadi badan khusus sudah santer terdengar sejak Prabowo menjabat sebagai presiden akhir tahun 2024 yang lalu.

    Belum lama ini, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani juga buka-bukaan perkembangan Perum Bulog akan menjadi badan di bawah Presiden.

    Menurutnya, pembahasan Perum Bulog menjadi badan masih terus dilakukan antara Bulog dengan pemerintah. Untuk merealisasikan rencana tersebut, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Perum Bulog.

    “Intinya kita akan kan sedang mau direvisi itu Perpres 125. Mungkin ke depan Bulog akan diharapkan jadi badan,” kata dia ditemui di Kementerian Koodinator Bidang Pangan, Jumat (12/9/2025) yang lalu.

    Saat ditanya kapan target realisasi rencana tersebut, Rizal mengatakan perubahan itu harus dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Rizal juga enggan menanggapi terkait Bulog yang akan lepas dari Kementerian BUMN jika sudah menjadi badan sendiri.

    “Kita tergantung anggota dewan (DPR) nanti. Ya kan nanti harus persetujuan di sana. Kita ikuti aturan ada dari hasil itu bagaimana pertunjuknya,” tutur Rizal.

    Ia hanya berharap bahwa rencana tersebut dapat terealisasi secepatnya. “Ya kita harapkan seperti itu. Semuanya berharap as soon as possible. Kami belum berani ngomong (target) karena belum juga disidangkan,” tambahnya.

    Lihat juga Video: Bulog Siapkan Beras Untuk Keperluan MBG

    (hal/kil)

  • Intip Harta Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata, Waka BP BUMN

    Intip Harta Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata, Waka BP BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA  Presiden Prabowo Subianto telah melantik beberapa pejabat baru pada Rabu (8/10/2025) di Istana Negara. Perombakan ini merupakan keempat kalinya, sejak dirinya dilantik pada Oktober 2024.

    Tedi Bharata dan Aminuddin Ma’ruf menjadi pejabat yang menempati posisi strategis, yakni Wakil Kepala BP BUMN. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 109 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN.

    “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden, dikutip Kamis (9/10/2025).

    Harta Kekayaan Tedi Bharata

    Merujuk e-LHKPN KPK tahun 2024, total harta kekayaan Tedi Bharata sebesar Rp17,3 miliar, saat dirinya menjabat sebagai Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi di Kementerian BUMN.

    Dalam laporan tersebut, Tedi mempunyai total aset tanah dan bangunan senilai Rp10 miliar yang diperoleh dari hasil sendiri, yakni:

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/120 m2 di Kab/Kota Kota Depok
    Rp2.500.000.000

    2.Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/229 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan Rp7.500.000.000

    Pada pos transportasi dan mesin, Tedi hanya memiliki satu kendaraan berupa mobil Hyundai Palisade 2024 seharga Rp1 miliar yang diperoleh dari hasil sendiri. Kemudian harta bergerak lainnya Rp335 juta; surat berharga Rp2,224 miliar; Kas dan setara kas Rp2.474.320.000; dan harta lainnya Rp17.353.320.000. Tercatat hutang yang dimilikinya Rp50 juta

    Harta Kekayaan Aminuddin Ma’ruf

    Berdasarkan e-LHKPN KPK tahun 2024, total kekayaan Aminuddin sebesar Rp11,08 miliar, kala dirinya menjabat Wakil Menteri Kementerian BUMN.

    Aminuddin mempunyai aset berupa tanah dan bangunan seluas 11.579 m2 di Kab/Kota Karawang yang diperoleh hasil sendiri sebesar Rp570.240.000; Tanah dan Bangunan seluas 250 m2/240 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri Rp3.877.632.000; dan Tanah Seluas 1.000 m2 di Kab/Kota Karawang, dari hasil sendiri Rp300.000.000. Total kekayaan dalam aset ini sebesar Rp4.747.872.000.

    Kemudian Aminuddin memiliki aset bergerak berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport 2019, hasil sendiri Rp236.196.0002; motor Vespa Primavera 2022, hasil sendiri  Rp25.920.0003; mobil Toyota Minibus 2023, hasil sendiri Rp405.000.000. Total dari aset ini sebesar Rp667.116.000.

    Lalu, harta bergerak lainnya Rp601.500.000; kas dan setara kas Rp3.345.316.013; harta lainnya Rp1.727.950.000. Dia tercatat tidak memiliki surat berharga dan utang.

  • DPR setujui revisi UU BUMN, Kementerian BUMN resmi berubah jadi BP BUMN

    DPR setujui revisi UU BUMN, Kementerian BUMN resmi berubah jadi BP BUMN

    Kamis, 2 Oktober 2025 15:35 WIB

    Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kedua kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menerima berkas pendapat akhir dari Menteri PAN RB Rini Widyantini (kiri) saat rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengganti Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

    Menteri PAN RB Rini Widyantini mewakili Presiden menyampaikan pendapat akhir saat Rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengganti Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 3
                    
                        Siapa Saja Pejabat dan Dubes yang Dilantik Prabowo? Ini Daftarnya Lengkapnya
                        Nasional

    3 Siapa Saja Pejabat dan Dubes yang Dilantik Prabowo? Ini Daftarnya Lengkapnya Nasional

    Siapa Saja Pejabat dan Dubes yang Dilantik Prabowo? Ini Daftarnya Lengkapnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto kembali melantik pejabat di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
    Pelantikan pejabat baru ini untuk mengisi jabatan yang masih kosong, sekaligus mengawal program kerja pemerintah dengan membentuk Komite.
    Adapun para pejabat yang dilantik meliputi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, dua Wakil Menteri, Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI di negara-negara sahabat.
    Mereka dilantik dalam dua sesi, dengan empat sumpah jabatan yang berbeda.
    Secara rinci, berikut ini pejabat dan dubes yang dilantik Prabowo, kemarin:
    Pertama, Kepala Negara melantik Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua masa jabatan tahun 2025-2030.
    Pelantikan ini dapat terlaksana setelah keduanya dinyatakan sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Papua terpilih, usai Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Februari 2025.
    Pelantikan kepala daerah di Papua ini cenderung lebih lambat dibandingkan kepala daerah lain. Pada Februari awal tahun ini, Prabowo telah lebih dulu melantik ratusan kepala daerah di halaman tengah Istana Negara dan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
    Pelantikan didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
    Tak hanya Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Prabowo juga melantik dua Wakil Menteri (Wamen) baru.
    Mereka adalah Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus dan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus yang merupakan dokter spesialis paru.
    Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, Prabowo memiliki alasan untuk menambah Wakil Menteri.
    Penambahan Wakil Menteri Dalam Negeri, salah satunya, ditujukan untuk memastikan agar pembinaan dan pembangunan di setiap daerah berjalan baik. Hal ini mengingat besarnya Indonesia yang terdiri dari 514 kabupaten/kota di 38 provinsi.
    “Memastikan pembangunan di setiap daerah baik provinsi-provinsi kabupaten kita dapat berjalan dengan baik dan lancar, maka Bapak Presiden merasa perlu memberikan tambahan kekuatan di Kementerian Dalam Negeri dengan mengangkat satu Wakil Menteri Dalam Negeri,” ucap dia.
    Sementara penambahan Wamenkes diperlukan mengingat tugas Kemenkes begitu berat. Penambahan juga ditujukan untuk menanggulangi berbagai masalah, tidak terkecuali di Badan Gizi Nasional (BGN).
    “(Alasannya) sama, karena begitu besar dan begitu berat tugas di Kementerian Kesehatan, termasuk juga untuk membantu memastikan beberapa masalah yang terjadi di Badan Gizi Nasional, maka Presiden memutuskan mengangkat dan menambah satu Wakil Menteri di Kementerian Kesehatan,” jelas Prasetyo.
    Kemudian, Presiden Prabowo melantik Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
    Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110/P tahun 2025 tentang Pengangkatan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
    Ada 10 orang yang dilantik dalam komite tersebut, beberapa di antaranya pernah berkiprah di pemerintahan pusat.
    Komite ini dipimpin oleh Velix Vernando Wanggai yang pernah menjadi staf khusus bagi Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan deputi di Sekretariat Wakil Presiden era Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin.
    Berikut ini daftar 10 anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dilantik Prabowo:
    1. Velix Vernando Wanggai (ketua)
    2. John Wempi Wetipo
    3. Ignatius Yogo Triyono
    4. Paulus Waterpauw
    5. Ribka Haluk
    6. Ali Hamdan Bogra
    7. Gracia Josaphat Jobel Mambrasar
    8. Yani
    9. John Gluba Gebze
    10. Johnson Estrella Sihasale atau Ari Sihasale
    Selanjutnya, Prabowo juga melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN.
    Dony Oskaria ditunjuk menjadi Kepala BP Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sementara Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala Badan.
    Diketahui, BP BUMN merupakan nomenklatur baru dari Kementerian BUMN. Perubahan nomenklatur ini sudah disahkan melalui revisi UU BUMN di rapat paripurna DPR RI pada 2 Oktober 2025 lalu.
    Usai pelantikan, Prasetyo juga mengungkapkan nasib Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, menyusul tidak disebutnya nama tersebut saat pelantikan.
    Menurut Prasetyo,Tiko sudah berhenti tugas. Ia pun menolak anggapan bahwa Tiko dicopot.
    “Ya bukan dicopot, sudah berhenti tugas,” jelas Prasetyo.
    Di kesempatan yang sama, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini juga melantik 6 orang anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
    Berbeda dengan pejabat lain, Prabowo hanya menyaksikan pengucapan sumpah jabatan yang dibaca oleh 6 orang tersebut di hadapannya.
    Adapun pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111/P Tahun 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS.
    Berikut ini 6 anggota Dewan Komisioner LPS masa jabatan 2025-2030 yang dilantik:
    Ketua merangkap anggota
    : Anggito Abimanyu
    Wakil Ketua merangkap anggota
    : Farid Azhar Nasution
    Anggota
    Presiden Prabowo juga melantik 10 orang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk sejumlah negara sahabat. Mereka merupakan bagian dari 24 orang duta besar yang sudah menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
    Tak hanya itu, Prabowo juga melantik Irene sebagai Wakil Duta Besar untuk Perwakilan RI di Beijing, China. Irene diketahui sempat maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Selatan dari Partai Gerindra.
    Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia; dan Keppres Nomor 113/P Tahun 2025 tentang Penugasan Wakil Duta besar Republik Indonesia.
    Berikut ini daftar 10 Duta Besar LBBP yang dilantik di Istana Kepresidenan, kemarin:
    1. Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo – Dubes RI untuk Malaysia
    2. Hotmangaradja Pandjaitan – Dubes RI untuk Singapura
    3. Kuncoro Giri Waseso – Dubes RI untuk Mesir
    4. Syahda Guruh Langkah Samudera – Dubes RI untuk Qatar (Doha)
    5. Berlian Helmy, Dubes untuk Azerbaijan
    6. Andy Rachmianto, Dubes RI untuk Belgia (Brussel) merangkap Luksemburg, dan Uni Eropa
    7. Listyowati, Dubes RI untuk Bangladesh dan Nepal
    8. Adam Mulawarman Tugio, Dubes RI untuk Vietnam (Hanoi)
    9. Laurentius Amrih Jinangkung, Dubes RI untuk Belanda (Den Haag)
    10. Lukman Hakim Siregar, Dubes RI untuk Suriah berkedudukan di Damaskus
    Wakil Duta Besar
    1. Irene – Wakil Duta Besar untuk Perwakilan RI di Beijing, China.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Lantik Dony Oskaria jadi Kepala BP BUMN, Aminuddin dan Tedi sebagai Wakil

    Prabowo Lantik Dony Oskaria jadi Kepala BP BUMN, Aminuddin dan Tedi sebagai Wakil

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Pelantikan Dony ini seiring dengan bergantinya status Kementerian BUMN menjadi badan pengaturan.

    Adapun perubahan status tersebut sejalan dengan telah diresmikannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Pelantikan Dony ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nunik Purwanti.

    Selain Dony, Prabowo juga melantik Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala BP BUMN. Adapun sebelumnya Aminuddin merupakan Wakil Menteri BUMN, sedangkan Teddy menjabat sebagai Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN.

    Sekadar informasi, Status Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan (BP) sejalan dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Menteri PANRB Rini Widyantini mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemerintah menyetujui RUU BUMN tersebut untuk ditetapkan menjadi undang-undang (UU).

    “Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar Rini saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat Paripurna ke-6, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.

    Rini menjelaskan perubahan UU BUMN ini lahir dari urgensi menegaskan fungsi regulator dan operator, dan memperkuat tata kelola, serta memberikan kepastian hukum kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara. 

    Lebih lanjut, Rini bilang perubahan juga ditujukan agar BUMN menjadi katalis pembangunan sekaligus agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    “Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bukanlah sekadar revisi administratif menaikkan sebuah langkah strategis untuk meneguhkan posisi BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional sekaligus instrumen kebijakan negara yang berorientasi pada kesejahteraan,” ucapnya.

    Rini mengatakan materi pokok dalam RUU BUMN yang disahkan meliputi transformasi kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

    “Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” ucapnya.

    Selain itu, RUU BUMN juga mengatur terkait dengan masa transisi rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN paling lama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

    Kemudian, juga mengatur karyawan BUMN berpeluang menduduki posisi direksi, dewan komisaris, maupun jabatan manajerial lain dengan mengedepankan kesetaraan gender.

    Lalu, juga mengatur terkait perpajakan atas transaksi yang melibatkan Danantara Indonesia, holding investasi, holding operasional, entitas BUMN, maupun pihak ketiga akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

    Selanjutnya, sambung Rini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai peraturan perundang-undangan.

    Rini menambahkan pegawai Kementerian BUMN juga akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.

    “Transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ dan pegawai, pengaturan dividen, perpajakan, serta kewenangan BP BUMN merupakan upaya menciptakan tata kelola yang jelas antara regulator dan operator,” ujarnya