Kementrian Lembaga: Kementerian BUMN

  • Kementerian ESDM siapkan revisi PP tentang panas bumi

    Kementerian ESDM siapkan revisi PP tentang panas bumi

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang panas bumi, guna mengatasi berbagai tantangan dalam pengembangan energi panas bumi di Indonesia.

    Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi di Jakarta, Kamis, mengatakan revisi PP tersebut akan mencakup beberapa poin penting, mulai dari perubahan skema pelelangan hingga pemberian insentif fiskal dan non-fiskal.

    Menurut Eniya, Kementerian ESDM berencana untuk menerapkan lelang secara online. Skema baru ini diharapkan dapat mempermudah akses bagi calon investor, memungkinkan mereka untuk melihat data dan mengunggah dokumen lelang secara digital.

    “Kami akan memasifkan (lelang) online. Jadi semua bisa akses, semua bisa melihat datanya, bisa melakukan upload dokumen lelang dan seterusnya seperti biasa secara online. Ini akan memudahkan kita semua,” kata Eniya.

    Eniya menjelaskan revisi ini juga akan membahas secara mendalam mengenai insentif fiskal dan non-fiskal untuk mendorong investasi panas bumi.

    Ia melanjutkan bahwa Kementerian ESDM akan berdiskusi intensif dengan Kementerian Keuangan terkait usulan pengurangan pajak. Studi yang sebelumnya dilakukan oleh UGM mengenai penilaian Internal Rate of Return (IRR) juga akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan insentif ini.

    Salah satu poin penting lainnya adalah kewajiban PT PLN (Persero) untuk membeli listrik dari hasil lelang dan penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyesuaian akan dilakukan mengingat telah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

    “Jadi penugasan juga mungkin agak berbeda sekarang. Jadi ada Danantara, ada Kementerian BUMN, ada pelaku teknisnya Kementerian ESDM,” ujar Eniya.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pelindo-ASDP Hadirkan Vending Machine Produk UMK di Pelabuhan Ajibata

    Pelindo-ASDP Hadirkan Vending Machine Produk UMK di Pelabuhan Ajibata

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo bersama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghadirkan vending machine berisi produk usaha mikro dan kecil (UMK) di Pelabuhan Ajibata, Danau Toba, Sumatra Utara.

    Inisiatif tersebut menjadi bagian dari program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) BUMN untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal berbasis digital.

    “Melalui vending machine, kami memadukan pelayanan publik modern di pelabuhan dengan dukungan konkret bagi pelaku usaha lokal,” kata Direktur SDM dan Umum Pelindo Dwi Fatan Lilyana dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

    Dalam program kolaborasi TJSL BUMN itu, Pelindo bersama ASDP secara total menyediakan dua vending machine UMK, satu di Toba dan satu lagi di Meruorah, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Proyek tersebut merupakan percontohan pemanfaatan teknologi otomatis 24 jam untuk memasarkan produk-produk UMKM binaan, yang sebagian besar berasal dari wilayah Toba.

    Lokasi vending machine dipilih di kawasan strategis pariwisata nasional, yakni Pelabuhan Ajibata dan Marina Labuan Bajo untuk menjangkau arus wisatawan yang tinggi.

    Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa seluruh transaksi melalui mesin itu menggunakan sistem pembayaran digital QRIS. Hal tersebut akan memudahkan wisatawan melakukan pembelian tanpa kontak fisik.

    “Kami tidak hanya menyediakan akses pasar, tetapi juga mendampingi peningkatan kualitas produk UMKM dengan memfasilitasi keberadaan vending machine di lokasi strategis,” ujarnya.

    Ia mengatakan melalui Program TJSL yang salah satu fokusnya adalah pemberdayaan ekonomi lokal, Pelindo dan ASDP akan memperluas penggunaan vending machine di pelabuhan-pelabuhan lain, dengan prioritas lokasi strategis sektor pariwisata.

    Sementara, Asisten Deputi Bidang TJSL Kementerian BUMN Edi Eko Cahyono mengatakan program tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial.

    “Vending machine ini tentunya merekam data penjualan dan minat konsumen di tempat tertentu dan dalam kurun waktu tertentu. Data ini akan kami jadikan dasar sebagai strategi pembinaan ke depan. Program ini harus punya dampak nyata,” katanya.

  • Pelindo-ASDP hadirkan vending machine UMK perkuat ekonomi rakyat

    Pelindo-ASDP hadirkan vending machine UMK perkuat ekonomi rakyat

    Jakarta (ANTARA) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo bersama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghadirkan vending machine berisi produk usaha mikro dan kecil (UMK) di Pelabuhan Ajibata, Danau Toba, Sumatera Utara.

    Inisiatif tersebut menjadi bagian dari program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) BUMN untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal berbasis digital.

    “Melalui vending machine, kami memadukan pelayanan publik modern di pelabuhan dengan dukungan konkret bagi pelaku usaha lokal,” kata Direktur SDM dan Umum Pelindo Dwi Fatan Lilyana dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

    Dalam program kolaborasi TJSL BUMN itu, Pelindo bersama ASDP secara total menyediakan dua vending machine UMK, satu di Toba dan satu lagi di Meruorah, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Proyek tersebut merupakan percontohan pemanfaatan teknologi otomatis 24 jam untuk memasarkan produk-produk UMKM binaan, yang sebagian besar berasal dari wilayah Toba.

    Lokasi vending machine dipilih di kawasan strategis pariwisata nasional, yakni Pelabuhan Ajibata dan Marina Labuan Bajo untuk menjangkau arus wisatawan yang tinggi.

    Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa seluruh transaksi melalui mesin itu menggunakan sistem pembayaran digital QRIS. Hal tersebut akan memudahkan wisatawan melakukan pembelian tanpa kontak fisik.

    “Kami tidak hanya menyediakan akses pasar, tetapi juga mendampingi peningkatan kualitas produk UMKM dengan memfasilitasi keberadaan vending machine di lokasi strategis,” ujarnya.

    Ia mengatakan melalui Program TJSL yang salah satu fokusnya adalah pemberdayaan ekonomi lokal, Pelindo dan ASDP akan memperluas penggunaan vending machine di pelabuhan-pelabuhan lain, dengan prioritas lokasi strategis sektor pariwisata.

    Sementara, Asisten Deputi Bidang TJSL Kementerian BUMN Edi Eko Cahyono mengatakan program tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial.

    “Vending machine ini tentunya merekam data penjualan dan minat konsumen di tempat tertentu dan dalam kurun waktu tertentu. Data ini akan kami jadikan dasar sebagai strategi pembinaan ke depan. Program ini harus punya dampak nyata,” katanya.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sederet Mobil Mewah Yovie Widianto yang Kini Menjabat Komisaris BUMN

    Sederet Mobil Mewah Yovie Widianto yang Kini Menjabat Komisaris BUMN

    Jakarta

    Yovie Widianto menjabat komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero). Menilik sisi lain dari Yovie, simak isi garasinya yang dihiasi mobil mewah.

    Stafsus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif ini terakhir kali menyampaikan harta kekayaannya pada 17 Januari 2025. Jumlah kekayaannya Rp 43.276.514.249 (Rp 43,2 miliaran).

    Sebagian besar hartanya merupakan aset tanah dan bangunan Rp 28,5 miliar, harta bergerak lainnya Rp 1.730.500.000, surat berharga Rp 125 juta, kas dan setara kas Rp 12.629.134.810, dan harta lainnya Rp 138.435.358.

    Khusus isi garasinya, Yovie tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.070.000.000 (Rp 2 miliaran). Bila dirinci semuanya merupakan mobil yang berjumlah 5 unit yang terdiri dari empat merek premium Toyota, dan satu unit Mercedes-Benz. Berikut ini daftarnya:

    1. Toyota Camry tahun 2012 senilai Rp 150 juta
    2. Toyota Alphard tahun 2020 senilai Rp 800 juta
    3. Toyota Lexus tahun 2011 (tidak disebutkan modelnya) senilai Rp 250 juta
    4. Toyota Alphard tahun 2014 senilai Rp 200 juta
    5. Mercedes-Benz S400 tahun 2014 senilai Rp 670 juta

    Semua perolehan kendaraan bermotor itu statusnya hasil sendiri.

    Yovie Widianto ditunjuk sebagai Komisaris BUMN

    Yovie mencuri perhatian setelah Kementerian BUMN merombak jajaran komisaris dan direksi PT Pupuk Indonesia (Persero). Yovie lalu ditunjuk sebagai komisaris berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 16 Juni 2025.

    Sebelum didapuk jadi Komisaris BUMN, Yovie Widianto dilantik sebagai Staf Khusus Bidang Ekonomi Kreatif pada 22 Oktober 2024. Tugas Yovie mencakup memberikan masukan dan strategi industri kreatif kepada presiden.

    Sebelum menapaki karier di pemerintahan. Nama Yovie mungkin tak asing bagi para generasi milenial. Hal ini lantaran beberapa lagu pop Indonesia, seperti “Cantik” dan “Andai Dia Tahu”, dinyanyikan oleh Yovie.

    (riar/din)

  • Jasa Raharja Setor Dividen Rp 1,1 Triliun ke Negara   – Page 3

    Jasa Raharja Setor Dividen Rp 1,1 Triliun ke Negara   – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjuk Rivan Achmad Purwantono sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan resmi menggantikan posisi Subakti Syukur.

    Sebelumnya, Rivan merupakan Direktur Utama PT Jasa Raharja. Posisi yang ditempatinya sejak Juni 2021 itu diketahui masih kosong hingga saat Rivan ditunjuk jadi Dirut Jasa Raharja.

    Corporate Secretary PT Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menyampaikan hingga saat ini belum ditetapkan pengganti resmi Direktur Utama PT Jasa Raharja. Posisinya digantikan sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt).

    “Untuk sementara waktu, pengisian jabatan tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan guna menjaga kelangsungan operasional dan tata kelola yang baik, sambil menunggu keputusan resmi dari Kementerian BUMN,” ungkap Dodi dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/5/2025).

    Pergantian Direksi Jasa Marga

    Sebagai informasi, Rivan A Purwantono didapuk menjadi Direktur Utama Jasa Marga sebagai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

    Pemegang saham menyepakati pergantian pada dua posisi Dewan Direksi serta 5 posisi Dewan Komisaris.

     

  • KPPU-FDPU Paramadina Soroti Isu Hak Monopoli BUMN

    KPPU-FDPU Paramadina Soroti Isu Hak Monopoli BUMN

    Jakarta

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) dan Universitas Paramadina menyoroti implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang merevisi UU No. 19 Tahun 2003, khususnya terkait pemberian hak monopoli melalui Pasal 86M.

    Adapun ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP).

    Keduanya, membahas hal tersebut dengan menggelar Simposium Nasional pada Senin (30/6). Ketua KPPU, Fanshurullah Asa menegaskan pentingnya menyeimbangkan kepentingan negara melalui BUMN dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

    Ia mengungkapkan sejak tahun 2020, KPPU telah mengajukan enam saran kebijakan kepada Kementerian BUMN, termasuk mitigasi jabatan rangkap dan penguatan program kepatuhan persaingan.

    “Kami ingin memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional dan berdaya saing, tetapi tetap tunduk pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan adil,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

    Ia juga menekankan perlunya pelibatan aktif KPPU dalam penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang BUMN. Dengan begitu, kebijakan yang diambil tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha.

    “Danantara sebaiknya proaktif berkonsultasi dan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) milik KPPU dalam menyusun kebijakannya. Ini agar sejalan dengan pencapaian visi Presiden dalam menaikkan pertumbuhan ekonomi dari aspek investasi dan pengeluaran pemerintah secara eksponensial menuju angka 8%”, jelasnya.

    Pada kesempatan ini, sejumlah pakar hukum dan ekonomi juga menyampaikan saran dan kritik terhadap potensi dampak yuridis, institusional, dan ekonomi dari beleid tersebut.

    Mereka juga sepakat l peran dan masukan KPPU l diperlukan dalam proses pembahasan regulasi dimaksud.

    Sebagai informasi, simposium turut dihadiri Di antaranya Guru Besar Hukum dari Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait; perwakilan Universitas Indonesia, T.M. Zakir S. Machmud, Ph.D.; serta Pelaksana Tugas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan.

    Hadir pula anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Anggota KPPU Periode 2018-2023 Chandra Setiawan, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Prof. (jur) Udin Silalahi, serta Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina Dr. Handi Risza Idris hadir dalam simposium.

    Hadirnya diskusi ini diharapkan dapat memperkaya perspektif lintas disiplin dan memberikan landasan bagi penyusunan kebijakan lanjutan, yang tidak hanya berpihak pada kepentingan negara, tetapi menjamin iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif.

    (prf/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 4
                    
                        Nyanyian Tom Lembong di Sidang Impor Gula: Sebut Nama Jokowi hingga Penunjukan Importir
                        Nasional

    4 Nyanyian Tom Lembong di Sidang Impor Gula: Sebut Nama Jokowi hingga Penunjukan Importir Nasional

    Nyanyian Tom Lembong di Sidang Impor Gula: Sebut Nama Jokowi hingga Penunjukan Importir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akhirnya bisa “bernyanyi” dalam sidang dugaan
    korupsi
    importasi gula.
    Tom memiliki kesempatan yang cukup leluasa dan panjang untuk memberikan keterangan dari sudut pandangnya sendiri saat diperiksa sebagai saksi mahkota, Senin (30/6/2025).
    Pada kesempatan itu, ia bersaksi untuk eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), terdakwa lain dalam kasus
    impor gula
    .
    Dalam kesaksiannya, Tom mengungkap bagaimana awal mula penugasan pembentukan stok dan pengendalian harga gula nasional.
    Menurut Tom, awal mula pihaknya membuka keran impor dan operasi pasar gula berasal dari perintah Presiden RI Ke-7
    Joko Widodo
    (Jokowi).
    Pada kurun Agustus sampai September 2015, pemerintahan Jokowi dihadapkan pada gejolak harga bahan pangan.
    Jokowi lalu memprioritaskan sektor perdagangan agar harga komoditas bahan pokok itu bisa dikendalikan.
    “Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,” ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Adapun perintah Jokowi disampaikan melalui sidang kabinet maupun pertemuan bilateral.
    Tidak hanya itu, Tom bahkan mengungkapkan ia beberapa kali dihubungi Jokowi melalui sambungan telepon.
    Presiden menanyakan perkembangan upaya mengendalikan harga pangan, termasuk gula pada 2015.
    Menurutnya, Jokowi memang biasa menelepon menteri melalui ajudannya.
    Kadang-kadang telepon dilakukan saat tengah malam.
    “Dan dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan, apakah itu melalui importasi pangan atau melalui kebijakan-kebijakan lainnya,” kata Tom.
    Menurut Tom, Jokowi bahkan beberapa kali memintanya untuk bertemu empat mata guna membicarakan masalah perdagangan.
    Pertemuan biasanya dilakukan di Istana Bogor, Jawa Barat.
    Jika pun pertemuan dihadiri orang lain, paling banyak sekitar empat orang.
    “Saya biasanya berbincang langsung, termasuk empat mata atau hanya bertiga berempat dengan Bapak Presiden saat itu sekali setiap bulan atau sekali setiap dua bulan,” tutur Tom.
    Pada kesempatan yang sama, Tom mengaku tidak cawe-cawe atau ikut campur dalam penunjukan delapan perusahaan swasta yang menjadi importir gula.
    Menurut Tom, kewenangan penunjukan itu berada pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
    Penunjukan delapan importir merupakan aksi korporasi dan bukan wilayah Kementerian Perdagangan.
    Jika terdapat kementerian yang bisa ikut campur, adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Sebab, PT PPI merupakan perusahaan pelat merah yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN.
    “Itu adalah keputusan manajemen dan kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan tidak boleh intervensi ke
    corporate action
    atau keputusan transaksi komersial,” ujar Tom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Sebut Peran PT PPI

    Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Sebut Peran PT PPI

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Thomas Lembong mengungkapkan bahwa PT Perusahaan penunjukan sejumlah perusahaan swasta dalam importasi gula merupakan ranah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Hal tersebut disampaikan Tom Lembong saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menggali terkait dengan pihak bertanggung jawab dalam pemberian penugasan impor gula terhadap sejumlah perusahaan swasta. “Itu siapa yang menentukan akhirnya perusahaan itulah yang bekerjasama dengan PPI?” tanya JPU.

    Kemudian, Tom menjelaskan bahwa penugasan itu merupakan wewenang perusahaan. Dalam hal ini, PT PPI selaku holding BUMN merupakan perusahaan yang berwenang tersebut.

    “Sebagaimana saya sudah sampaikan sebelumnya, itu sepenuhnya ranah, wewenang dan tanggung jawab korporasi dalam hal ini PT PPI,” ujar Tom.

    Dia menambahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak bisa melakukan intervensi untuk menugaskan perusahaan swasta dalam hal transaksi komersial.

    “Kecuali tentunya Kementerian BUMN sebagai regulator harus memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan sesuai norma norma, standar good government ya, dari segi transparansi, laporan berkala dan tidak adanya konflik kepentingan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, sejumlah perusahaan swasta yang terseret dalam perkara ini yaitu PT Angels Products, PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Makassar Tene, PT Duta Sugar Internasional, PT Kebun Tebu Mas, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Permata Dunia Sukses Utama.

    Dalam perkara ini, jaksa menyatakan bahwa Tom diduga telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah, termasuk swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta senilai Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar

  • Soal Peluang KPK Periksa Bobby Nasution, Said Didu: Jokowi Mulai Hilang Kesaktiannya

    Soal Peluang KPK Periksa Bobby Nasution, Said Didu: Jokowi Mulai Hilang Kesaktiannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu kembali memberikan pernyataan menarik terkait presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.

    Pernyataan yang diberikan oleh Said Didu ini berkaitan dengan dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Dimana, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang juga merupakan menantu dari Jokowi Widodo, Bobby Nasution juga diduga ikut terseret.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Said Didu menyebut Jokowi perlawahan sudah kehilangan kekuatannya.

    “Jokowi mulai hilang kesaktiannya,” tulisnya dikutip Senin (30/6/2025).

    Pernyataan ini diberikan oleh Said Didu lantaran sang menantu kabarnya akan diperiksa KPK atas dugaan suap ini.

    “Gubernur Bobby akan diperiksa KPK, Bun…,” tuturnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Hal ini terkait informasi dari masyarakat terkait infrastruktur di Sumut yang tak memadai sejak beberapa bulan lalu.

    “Sehingga diduga ada tindak-tindak korupsi pada saat pembangunannya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK.

    KPK mengisyaratkan kemungkinan memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi tersebut.

  • Momen Berpelukan Hasto Kristiyanto dan Said Didu di PN Tipikor Usai Sidang Diskors

    Momen Berpelukan Hasto Kristiyanto dan Said Didu di PN Tipikor Usai Sidang Diskors

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu terlihat mendatangi persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, Kamis (26/6/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Said terlihat menunggu di luar ruang sidang Hatta Ali sesaat sebelum Hasto memberikan keterangan kepada wartawan. Saat itu, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa diskors selama satu jam oleh Majelis Hakim.

    Saat Hasto masih menunggu kuasa hukumnya untuk mendampingi saat keterangan pers, elite PDIP itu melihat Said berdiri bersama dengan wartawan yang mengerubunginya. 

    Sontak, Hasto langsung tersenyum dan menghampiri Said yang berada di tengah gerombolan wartawan. Keduanya sempat bersalaman dan berpelukan. 

    Said, yang pernah memegang jabatan di Kementerian BUMN era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), menunggu Hasto saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai persidangan yang dijalani olehnya. Dia turut mendengarkan pernyataan Hasto, sekaligus kuasa hukumnya yakni Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.

    Saat dihampiri, Said mengaku hari ini turut datang menyimak dua persidangan yang berbeda. Selain persidangan Hasto, dia turut menyaksikan jalannya persidangan perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    “Kan dua teman saya ini. Hasto sama Lembong. Memang, karena memang saya anggap untuk keadilan ya saya khusus datang,” ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

    Said lalu tidak menampik anggapan bahwa perkara yang menjerat Hasto dan Tom bermuatan politis. Dia menuding bahwa sebagian besar perkara hukum yang ada saat ini berkaitan dengan politik.

    Dia mengaku sempat menghadiri sidang Tom yang juga bergulir di ruangan sebelah tempat persidangan Hasto. 

    “Ya saya yakin sebagian besar perkara sekarang kaitan politik sih. Susah dibantah,” tuturnya.

    Said menilai, anggapan soal muatan politik pada penanganan perkara hukum saat ini tidak lepas dari bekas pengaruh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Untuk diketahui, Said merupakan salah satu tokoh publik yang kerap mengkritik Jokowi. 

    “Penegakan hukum yang pertama dibersihkan dulu deh. Untuk menghindari agar orang-orang menjadi merasa aman kalau menjadi penjilat kekuasaan,” ucapnya.

    Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Saat ini, Harun masih berstatus buron. Dia juga didakwa ikut memberikan suap untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Sementara itu, Tom didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara dalam rangka impor gula. Audit BPKP menunjukkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar.