Kementrian Lembaga: Kementerian BUMN

  • Tak Cuma Himbara, Ara Minta Bank Milik Konglomerat Salurkan KUR Perumahan

    Tak Cuma Himbara, Ara Minta Bank Milik Konglomerat Salurkan KUR Perumahan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengaku tengah menjalin koordinasi dengan manajemen PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) milik James Riady dan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) milik Sugianto Kusuma atau Aguan untuk dapat turut serta menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan.

    Maruar Sirait yang juga akrab disapa Ara tersebut menjelaskan bahwa upaya itu dilakukan untuk mendorong suplai perumahan guna menopang implementasi program 3 Juta Rumah yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami juga sedang membahas untuk melibatkan Nobu Bank, BCA dan Artha Graha sebagai penyalur KUR Perumahan serta melakukan FGD untuk mencari masukan dan saran dari pelaku pembangunan dan asosiasi pengembang perumahan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (20/7/2025).

    Lebih lanjut, Ara menjelaskan bahwa saat ini pihaknya juga tengah membahas skema penyaluran KUR perumahan tersebut. Di mana, saat ini prosesnya berada di tahap penyusunan draf Keputusan Menteri (Kepmen).

    Berdasarkan pembahasan sementara, pemanfaatan dana dari Danantara sebesar Rp130 triliun untuk KUR Perumahan akan dimanfaatkan untuk dua program dalam Kredit Program Perumahan. 

    Pertama yakni alokasi jumbo senilai Rp117 triliun bakal digulirkan untuk menyasar sisi suplai perumahan seperti developer dan ekosistem perumahan guna menghasilkan rumah yang berkualitas serta layak huni. 

    Sementara sisanya yakni Rp13 triliun akan menyasar masyarakat belum miliki rumah maupun mereka yang ingin merenovasi rumah maupun membangun Ruko untuk usaha.

    “Pemanfaatan dana KUR Perumahan yang menjadi bagian dalam subsidi pembiayaan perumahan harus dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel. Selain itu ada sejumlah indikator yang harus di capai yakni tepat sasaran, NPL rendah dan mendorong agar UMKM bisa naik kelas,” tambahnya.

    Sebelumnya, Ara sempat menegaskan bahwa payung hukum mengenai penyaluran KUR Perumahan akan terbit pada akhir Juli 2025. Sesuai dengan arahan stakeholder, aturanitu digulirkan untuk memastikan pencairan KUR sebesar Rp130 triliun dapat segera dieksekusi secara tepat sasaran.

    Meski belum memerinci isi lengkap Kepmen, Ara memastikan aturan tersebut akan mengatur secara rinci mekanisme penyaluran, termasuk besaran plafon yang bisa diterima kreditur.

    “Ya memang sudah diminta diputuskan harus akhir Juli. Kami berusaha untuk bisa akhir Juli ini bisa selesai. Artinya, sudah dikeluarkan peraturannya ya,” ujar Ara saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Senin (14/7/2025) malam.

  • Kalau Begitu Jokowi Juga Bisa Dihukum karena Merugikan Negara

    Kalau Begitu Jokowi Juga Bisa Dihukum karena Merugikan Negara

    GELORA.CO –  Vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

    Salah satu suara kritis datang dari tokoh nasional dan mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, yang mempertanyakan logika putusan Majelis Hakim dalam kasus yang menjerat Tom Lembong terkait kebijakan impor gula.

    Dalam pernyataannya, Said Didu mengaku bingung dengan dasar hukum vonis tersebut.

    Ia menyebut ada tiga kejanggalan besar dalam putusan yang dinilainya berbahaya, tidak hanya bagi Tom Lembong, tapi juga untuk masa depan pengambilan kebijakan di Indonesia.

    Menurut Said, salah satu poin dalam vonis menyebutkan bahwa kerugian negara timbul karena adanya keuntungan bagi pihak swasta yang bekerja sama dengan BUMN.

    Ia mempertanyakan dasar logika ini, dan menyinggung berbagai proyek besar era Presiden Jokowi.

    “Coba bayangkan, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, tol, bandara, semua itu kerja sama BUMN dan swasta. Kalau seperti ini, mantan Presiden Jokowi juga bisa dianggap merugikan negara, karena pihak swasta juga mendapat untung,” ujarnya dengan nada heran.

    Said juga menekankan bahwa kebijakan impor gula, yang menjadi dasar dakwaan, bukan merupakan ranah kewenangan Menteri Perdagangan sepenuhnya.

    Ia menegaskan bahwa kerja sama antara BUMN dan pihak swasta merupakan aksi korporasi yang berada di bawah otoritas Kementerian BUMN, bukan Kementerian Perdagangan.

    “Kebijakan itu bukan wewenang Tom Lembong. Tapi kenapa justru dia yang dihukum? Ini mencederai logika institusi dan tanggung jawab jabatan,” tegasnya.

    Yang paling ditekankan oleh Said Didu adalah tidak adanya niat jahat (mens rea) dan tidak ditemukan bukti adanya kickback atau keuntungan pribadi yang diterima oleh Tom Lembong.

    Ia menyebutkan bahwa dalam banyak kasus korupsi, unsur kickback atau gratifikasi menjadi indikator utama, namun hal itu tidak terbukti dalam kasus ini.

    “Selama saya empat tahun di KPK, saya paling takut kalau ada kerugian negara tapi tidak ada kickback. Karena itu bisa berarti kriminalisasi kebijakan. Tom Lembong tidak menerima apa pun!” ujarnya disambut tepuk tangan para hadirin.

    Tim kuasa hukum Tom Lembong pun angkat suara menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Mereka menilai putusan hakim sepenuhnya mengabaikan fakta-fakta persidangan dan hanya mengcopy-paste tuntutan jaksa.

    “Tidak ada satu pun bukti niat jahat. Bahkan, dalam persidangan, para ahli menyatakan bahwa kebijakan impor gula ini tidak melanggar aturan yang berlaku. Tapi semua itu diabaikan oleh hakim,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

    Disebutkan juga bahwa banyak pernyataan saksi yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga tidak dipertimbangkan.

    Bahkan ada saksi yang dalam BAP menyebut Tom sebagai pimpinan rapat dengan swasta, namun di persidangan justru membantah pernah menyebut hal tersebut.

    Tim hukum juga menyoroti inkonsistensi hakim yang menyebut pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rakortas, padahal Perpres tersebut tidak mencantumkan aturan terkait pokok perkara.

    Baik Said Didu maupun tim kuasa hukum menyuarakan kekhawatiran yang lebih dalam terhadap dampak sistemik dari putusan ini.

    Mereka menilai, jika pejabat negara bisa dihukum karena sebuah kebijakan tanpa bukti keuntungan pribadi, maka akan muncul ketakutan luas di kalangan birokrat.

    “Kalau ini dibiarkan, 5-10 tahun mendatang para menteri dan pejabat akan takut mengambil keputusan. Akibatnya, roda pemerintahan bisa macet. Negara bisa lumpuh,” tegasnya.

    Menurut mereka, tidak ada kejelasan batas antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi.

    Apalagi ketika keuntungan swasta dalam bisnis sah dianggap sebagai kerugian negara.

    Meskipun masih dalam tahap evaluasi, tim hukum Tom Lembong menyatakan kemungkinan besar akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

    “Putusan ini bukan hanya soal Tom Lembong, tapi soal keadilan dan kepastian hukum di negeri ini. Kalau tidak dikoreksi, dampaknya bisa sangat luas bagi siapa pun yang terlibat dalam pengambilan kebijakan,” tegasnya.

    Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan.

    Jaksa menuduh bahwa kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara karena menguntungkan pihak swasta tertentu.

    Namun dalam persidangan, tidak ditemukan adanya aliran dana ke Tom Lembong, maupun niat jahat dalam pengambilan kebijakan tersebut.

  • Menata peran strategis instrumen pangan negara

    Menata peran strategis instrumen pangan negara

    Foto udara petani mengoperasikan mesin potong padi modern saat panen padi di areal persawahan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (10/9/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

    Menata peran strategis instrumen pangan negara
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 19 Juli 2025 – 07:45 WIB

    Elshinta.com – Diskusi mengenai eksistensi Perum Bulog sebagai lembaga parastatal di negara berkembang memunculkan pertanyaan penting tentang bagaimana posisi ideal Bulog dalam ekosistem ketahanan pangan nasional?. Sebagaimana diketahui, lembaga parastatal merupakan institusi yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, beroperasi layaknya perusahaan swasta, namun tetap berada dalam pengawasan negara.

    Maka, pertanyaan mendasarnya adalah model manakah yang paling sesuai untuk Bulog sebagai lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), seperti pada era Orde Baru, atau sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti saat ini?. Perdebatan ini masih terus berlangsung, khususnya di kalangan yang pernah menyaksikan langsung kiprah Bulog dalam dua peran tersebut.

    Sebagian kalangan berpendapat, Bulog idealnya kembali menjadi “instrumen negara” dalam bentuk LPNK. Di sisi lain, ada pula yang menilai status BUMN lebih sesuai untuk menjawab tantangan zaman. Perum Bulog sendiri resmi berdiri pada 21 Januari 2003 melalui PP Nomor 7 Tahun 2003, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 13 Tahun 2016.

    Transformasi ini merupakan bentuk perubahan status hukum dari lembaga pemerintah non-departemen (LPND) menjadi BUMN berbentuk perusahaan umum. Konsekuensinya, koordinasi vertikal Bulog yang sebelumnya langsung kepada Presiden, kini berada di bawah Kementerian BUMN dan kementerian teknis lainnya.

    Seiring dengan itu, kehadiran Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2021 turut memperkaya dinamika ini. Di satu sisi, kedua lembaga memiliki perbedaan struktur dan dasar hukum dengan Bulog berbasis peraturan pemerintah, sementara Bapanas berbasis peraturan presiden.

    Pada sisi yang lain, terdapat irisan tugas yang cukup signifikan, khususnya terkait pengelolaan cadangan pangan dan stabilisasi harga. Sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021 Pasal 29, kewenangan penugasan Perum Bulog dalam pelaksanaan kebijakan pangan nasional, kini berada di tangan kepala Bapanas, atas pelimpahan dari Menteri BUMN.

    Ini menandai pergeseran penting dalam tata kelola pangan nasional yang perlu dijalankan dengan kehati-hatian, konsistensi, dan semangat sinergi antarlembaga. Masa transisi pembentukan Bapanas, sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan perpres tersebut, diberikan waktu maksimal satu tahun. Harapannya, proses ini dapat berjalan tertib dan tepat waktu.

    Semua pihak tentu berharap pengalaman panjang dalam penantian lahirnya Perpres 66/2021 tidak kembali terulang. Bapanas hadir bukan sekadar sebagai struktur baru, tetapi sebagai kebutuhan nyata untuk memperkuat kedaulatan pangan bangsa. Selama Bapanas belum sepenuhnya beroperasi penuh, Bulog diharapkan tetap menjalankan fungsinya dengan optimal.

    Sebagai BUMN, sekaligus pelaksana tugas pelayanan publik (PSO), Bulog memikul amanah ganda yang harus efisien secara korporasi dan tetap berpihak kepada petani dan masyarakat. Menyeimbangkan dua kepentingan ini memang bukan tugas yang ringan, apalagi jika di tengah jalan masih menghadapi tantangan, seperti defisit keuangan akibat penugasan yang belum dibayar pemerintah.

    Stabilitas harga

    Bulog memiliki sejarah panjang sebagai pilar ketahanan pangan nasional. Peranannya dalam menjaga stabilitas harga beras melalui kebijakan harga dasar dan harga atap pernah menjadi simbol keberpihakan negara kepada petani dan konsumen. Saat harga jatuh di bawah harga dasar, Bulog hadir membeli hasil petani. Ketika harga di pasar melambung di atas harga atap, Bulog juga hadir melalui operasi pasar untuk menjaga daya beli masyarakat.

    Namun, sejak kebijakan tersebut diganti dengan harga pembelian pemerintah (HPP), orientasi keberpihakan menjadi kurang terasa. HPP, yang tidak bersifat wajib serap, memang masih mampu menjaga harga gabah relatif stabil, tetapi menimbulkan pertanyaan tentang apakah ini instrumen yang paling tepat untuk menjamin stabilisasi harga dan melindungi produsen sekaligus konsumen?

    Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah apakah status Bulog sebagai BUMN masih memungkinkan untuk menjadi garda terdepan pembela petani dan penjaga stabilitas harga pangan? Bagaimana pula tanggung jawab keuangan ketika Bulog mengalami kerugian akibat pelaksanaan PSO yang belum terbayarkan?

    Contohnya, hingga kini tercatat pemerintah masih memiliki kewajiban kepada Bulog sekitar Rp4 triliun. Ini termasuk biaya akibat disposal beras turun mutu, penyaluran beras untuk bantuan bencana, program PPKM, dan pengadaan gula untuk cadangan stabilisasi harga. Beban ini tentu sangat berat, mengingat bunga pinjaman berjalan dan biaya perawatan beras yang semakin mahal dari waktu ke waktu.

    Dalam situasi seperti ini, para petani sangat berharap Bulog tetap dapat menjadi mitra terbaik mereka. Di masa panen raya, misalnya, Bulog diharapkan hadir menyerap gabah dengan harga layak, memberikan kepastian pasar, dan menjaga semangat petani untuk terus berproduksi.

    Namun, untuk menjalankan peran ini dengan baik, Bulog juga membutuhkan dukungan baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun pembiayaan. Momentum pasca-pandemi menjadi refleksi penting. Ketahanan pangan harus dibangun, bukan hanya melalui produksi, tetapi juga manajemen cadangan dan distribusi yang andal.

    Dalam hal ini, Bulog terbukti memiliki pengalaman dan infrastruktur logistik yang kuat melalui pelaksanaan program Raskin dan Rastra selama bertahun-tahun. Kepercayaan publik terhadap Bulog sebagai operator distribusi pangan strategis masih sangat tinggi, dan ini modal penting untuk peran ke depan.

    Karena itu, keputusan tentang format kelembagaan Bulog ke depan, apakah tetap sebagai BUMN, kembali menjadi LPNK, atau kombinasi keduanya, memerlukan pertimbangan komprehensif. Hal yang terpenting bukan bentuk hukumnya, melainkan kemampuannya untuk tampil lebih tangguh, kredibel, dan siap menjawab kebutuhan pangan nasional dengan lebih efektif.

    Saat Badan Pangan Nasional tengah memperkuat fondasinya, Bulog dituntut untuk tetap gesit dan adaptif. Sinergi kedua lembaga ini, jika dikelola dengan baik, bisa menjadi kekuatan besar dalam mewujudkan sistem pangan nasional yang kokoh, berkeadilan, dan berkelanjutan.

    Bulog, dengan pengalaman dan sejarah panjangnya, tetap memiliki tempat istimewa dalam perjalanan kemandirian pangan Indonesia. Hal yang perlu dijaga, kini adalah kepercayaan, ketulusan, dan keberanian untuk terus berbenah.

    Sumber : Antara

  • Poin Penting Pernyataan Prof Sofian: Jokowi Kuliah di UGM tapi Tak pernah KKN dan Wisuda, Ijazah Adik Ipar yang Diambil Lalu Dipalsukan

    Poin Penting Pernyataan Prof Sofian: Jokowi Kuliah di UGM tapi Tak pernah KKN dan Wisuda, Ijazah Adik Ipar yang Diambil Lalu Dipalsukan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu

    memberikan tanggapannya terkait pernyataan Mantan Rektor UGM, Prof. Sofian Effendi.

    Pernyataan dari Said Didu itu disampaikannya melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya.

    Ia menyebut pernyataan dari Mantan Rektor UGM yang dianulir ini tetap menjadi bukti kebohongan Jokowi.

    “Pernyataan mantan Rektor UGM (2002-2007) Prof. Sofian Effendi (walau sudah dianulir) telah mengungkap seluruh puzzle kebohongan ijazah S1 Joko Widodo, dengan mozaik sbb,” tulisnya dikutip Jumat (18/7/2025).

    Ada enam poin yang dipaparkan oleh Said Didu terkait pernyataan dari Prof. Sofian Effendi. Ada poin terkait pembahasan Indeks Prestasi Sarjana Muda Jokowi yang jadi pembahasan.

    Kemudian ijazah asli mantan Presiden RI itu yang sampai saat ini belum terlihat wujud aslinya. Ada juga kejanggalan dalam pengerjaan skripsi dan beberapa hal lain yang dipaparkan oleh Said Didu.

    Dia membenarkan bahwa Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM tapi hanya sampai Sarjana Muda (B.Sc) karena Indeks Prestasinya (IP)selama 2 tahun pertama kurang dari 2,0 maka sesuai aturan UGM saat itu (sampai dengan tahun 2014) mahasiswa tidak boleh lanjut ke tingkat Sarjana.

    “Ini sesuai dengan fakta Jokowi pernah menyatakan bahwa IP-nya kurang dari 2,” ungkap Jokowi.

    Selanjutnya mengenai transkrip yang dibuka oleh Bareskrim menunjukkan bahwa IP Jokowi kurang dari 2, lalu bukti pembayaran SPP yang ditunjukkan di Bareskrim tertulis untuk mahasiswa sarjana muda.

  • Kopdes Merah Putih yang Kantongi SK Bisa Mendapat Pembiayaan dari Bank Pelat Merah

    Kopdes Merah Putih yang Kantongi SK Bisa Mendapat Pembiayaan dari Bank Pelat Merah

    Kopdes Merah Putih yang Kantongi SK Bisa Mendapat Pembiayaan dari Bank Pelat Merah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Koperasi Desa Merah Putih
    (Kopdes) yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Badan Hukum dapat mengakses pembiayaan dari bank-bank Himbara (Himpunan Bank Negara), seperti BRI, BNI, hingga Mandiri.
    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menyebutkan bahwa
    legalitas badan hukum
    menjadi syarat utama bagi koperasi untuk memperoleh dukungan pembiayaan dari sektor perbankan.
    “Makanya SK AHU itu yang jadi pegangan utama. Kementerian BUMN melalui bank-bank Himbara menyampaikan, kalau tidak ada SK, mereka tidak bisa memberikan pinjaman,” ujar Widodo di kantornya, Jumat (18/7/2025).
    “Takutnya nanti ada yang mengaku-ngaku koperasi Merah Putih,” lanjut Widodo.
    Dia mengatakan, dengan dukungan dokumen legal yang lengkap, koperasi-koperasi ini tidak hanya mendapatkan pembiayaan, tetapi juga akan memperoleh dukungan branding dan
    perlindungan hukum
    dari negara.
    “Kita sudah daftarkan logonya, hak ciptanya juga ada. Bahkan akan kita proses hingga merek kolektif dan hak paten, agar produk-produk yang dihasilkan koperasi bisa mendapat perlindungan hukum,” jelas Widodo.
    Menurut Widodo, pendaftaran merek kolektif juga akan menjadi langkah penting bagi koperasi untuk melindungi produk lokal agar tidak diklaim pihak luar.
    “Daripada produksi sendiri-sendiri, lebih baik dikoordinir koperasi. Misalnya jadi merek kolektif, Emping Banten – Produksi Koperasi Desa Merah Putih. Ini bentuk nyata perlindungan hukum untuk UMKM dan koperasi,” tambahnya.
    Dirjen AHU juga terus mendorong agar koperasi-koperasi ini bisa tumbuh sebagai entitas usaha yang berdaya saing, terlindungi, dan berkelanjutan.
    Selain itu, proses legalisasi juga memastikan akuntabilitas dan kepercayaan dari mitra usaha, termasuk perbankan.
    “Nah ini kan menjadi salah satu gerakan untuk perlindungan hukum bagi usaha mikro, kecil, menengah, khususnya Kopdes ini,” ungkap dia.
    “Sehingga mereka ke depan terus bisa berdaya dan kita dari Kementerian Hukum mempunyai tugas memberikan perlindungan,” pungkas Widodo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Maman soal Nasib Hapus Piutang UMKM: Tunggu Aturan Danantara-BUMN

    Menteri Maman soal Nasib Hapus Piutang UMKM: Tunggu Aturan Danantara-BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan program pemutihan alias hapus tagih piutang macet kredit UMKM masih menunggu harmonisasi dari Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Pasalnya, hingga saat ini pemerintah baru menghapus sekitar 67.000 kredit macet UMKM dari target 1 juta UMKM. Ini artinya, masih ada sekitar 900.000 kredit macet UMKM yang belum diputihkan.

    Diketahui, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah menyiapkan dana senilai Rp15,5 triliun untuk penghapusan utang UMKM.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan program penghapusan kredit macet UMKM akan tetap berjalan.

    “Saya mau sampaikan, nah ini tetap upaya kita untuk hapus tagih itu akan berjalan,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

    Maman menjelaskan lambatnya proses penghapus tagihan kredit UMKM ini lantaran pemerintah harus merestrukturisasi terlebih dahulu utang dengan rata-rata Rp10 juta—Rp20 juta.

    Sayangnya, kata dia, proses restrukturisasi ini membutuhkan biaya lebih mahal dari utang para UMKM. Alhasil, pemerintah baru bisa menghapus 67.000 kredit UMKM setelah 10 tahun lamanya macet di perbankan.

    “Ini kan rata-rata utangnya ada yang cuma Rp10 juta, Rp20 juta. Nah, kalau direstrukturisasi, biaya untuk merestrukturisasinya itu lebih besar dan lebih mahal daripada utangnya,” jelasnya.

    Selanjutnya, untuk menindaklanjuti program pemutihan terhadap 900.000 kredit macet UMKM akan menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN 2025).

    Dia menjelaskan, dalam beleid anyar itu Menteri BUMN akan mengeluarkan Peraturan Menteri BUMN (PermenBUMN) yang disetujui oleh BPI Danantara. Ini artinya, tidak lagi dibutuhkan mekanisme restrukturisasi UMKM.

    “Di dalam Undang-Undang BUMN [yang baru] itu ada pasal yang mengatakan bahwa untuk menghapus tagih atau menghapus bukukan, itu tidak perlu melalui mekanisme restrukturisasi bagi UMKM, itu cukup menerbitkan Permen Menteri BUMN yang disetujui oleh Danantara. Nah, ini yang lagi kami tempuh ke sana,” jelasnya.

    Maman juga mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran pengurus Danantara untuk melanjutkan program pemutihan kredit UMKM.

    Dengan begitu, Kementerian UMKM masih menunggu harmonisasi aturan lanjutan dari Kementerian BUMN, Danantara, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Nah, karena memang ini tentunya perlu menerbitkan Permen BUMN, ya nanti itu tentunya kami akan harmonisasikan juga dengan BUMN, dengan Danantara, dan juga dengan OJK,” tandasnya.

  • Siap-Siap! KUR Perumahan Rp130 Triliun Disalurkan Mulai Bulan Depan

    Siap-Siap! KUR Perumahan Rp130 Triliun Disalurkan Mulai Bulan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) mengungkap aturan mengenai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan bakal terbit pada akhir bulan ini. Dengan demikian, proses penyaluran dapat segera dilaksanakan pada awal bulan depan.

    Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugoroho menjelaskan saat ini pemerintah tengah menggodok payung hukum penyaluran likuiditas jumbo untuk sektor perumahan yang bakal tembus hingga Rp130 triliun.

    “Nah kalau itu aturan sudah terbit ya baru bisa disalurkan,” kata Heru saat ditemui di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

    Pasalnya, tambah Heru, penyaluran KUR Perumahan itu tidak hanya menunggu aturan teknis berupa Kepmen yang bakal diatur oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) saja, tetapi juga masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengaturan subsidi bunga.

    “kapannya on-going process lah secepatnya. Iya, akhir Juli [aturannya terbit],” ujarnya.

    Sementara berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mengebut penyusunan draf Keputusan Menteri (Kepmen) untuk mengatur teknis penyaluran KUR di sektor perumahan. 

    Ara memastikan bahwa payung hukum tersebut akan terbit pada akhir Juli 2025, sesuai dengan arahan pemerintah agar pencairan KUR sebesar Rp130 triliun dapat segera dieksekusi secara tepat sasaran. 

    “Ya memang sudah diminta diputuskan harus akhir Juli. Kami berusaha untuk bisa akhir Juli ini bisa selesai. Artinya, sudah dikeluarkan peraturannya ya,” ujar Ara saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Senin (14/7/2025) malam.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan menyalurkan KUR senilai Rp130 triliun untuk sektor perumahan. Dari total tersebut, sekitar Rp117 triliun dialokasikan sebagai modal kerja untuk pengembang dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah. 

    Sementara sisanya, sebesar Rp13 triliun, diperuntukkan bagi masyarakat perorangan untuk kebutuhan renovasi rumah. 

    “Untuk perumahan [bagi pengembang] tadi tambahan plafon sebanyak Rp117 triliun. Dan oleh karena itu subsidi bunga diberikan untuk sektor konstruksi tadi yang UKM,” jelas Airlangga pada Kamis (3/7/2025).

  • Tiba-tiba Cabut Pernyataan soal Ijazah Jokowi, Mantan Rektor UGM Diduga Diintimidasi?

    Tiba-tiba Cabut Pernyataan soal Ijazah Jokowi, Mantan Rektor UGM Diduga Diintimidasi?

    GELORA.CO –  Plot twist mengejutkan terjadi di tengah panasnya kembali polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang diduga palsu.

    Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada atau UGM periode 2002-2007, Profesor Sofian Effendi, yang sebelumnya secara terbuka membongkar berbagai dugaan kejanggalan, kini berbalik 180 derajat.

    Melalui surat pernyataan bermaterai yang beredar pada Kamis (17/7/2025), Prof Sofian mencabut seluruh ucapannya dan meminta maaf.

    Namun, di saat yang bersamaan, muncul dugaan kuat bahwa langkah tersebut diambil di bawah tekanan.

    Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengklaim ada upaya ‘pembungkaman’ terhadap sang profesor.

    “Baru saja saya dapat info dari Jogya bahwa sedang terjadi upaya ‘pembungkaman’ terhadap Prof. Sofian Effendi karena buka kasus Ijazah Jokowi,” ungkap Said Didu melalui akun X miliknya, Kamis (17/7/2025).

    Said Didu bahkan secara terbuka meminta publik untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada guru besar tersebut.

    “Mohon teman-teman di Jogya menjaga beliau dan kita semua berikan dukungan kepada Prof. Sofian Effendi,” harapnya.

    Kecurigaan adanya intimidasi ini sontak membayangi ketulusan surat klarifikasi Prof. Sofian dan membuat publik bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi di balik layar.

    Pernyataan Mundur dan Permintaan Maaf

    Sebelumnya, pernyataan Prof Sofian dalam sebuah wawancara di kanal YouTube “Langkah Update” pada 16 Juli 2025 menjadi amunisi baru bagi pihak yang meragukan ijazah Jokowi.

    Namun, hanya selang sehari, ia menarik kembali semua ucapannya.

    Dalam suratnya, Prof Sofian menegaskan bahwa pernyataan resmi Rektor UGM saat ini, Prof Dr Ova Emilia, pada 11 Oktober 2022 adalah yang benar dan sesuai bukti.

    “Terkait dengan informasi yang tersebar dari live streaming di kanal YouTube Langkah Update […] saya menyatakan bahwa pernyataan Rektor UGM Prof. Dr. Ova Emilia tertanggal 11 Oktober 2022 memang sesuai dengan bukti-bukti yang tersedia di Universitas,” tulis Prof. Sofian.

    Ia pun secara tegas meminta agar video wawancara kontroversialnya ditarik dari peredaran dan menyampaikan permohonan maaf.

    “Sehubungan dengan itu, saya menarik semua pernyataan saya di dalam video tersebut dan memohon agar wawancara dalam kanal YouTube tersebut ditarik dari peredaran,” lanjutnya. 

  • BP Tapera pastikan KUR perumahan untuk pacu program tiga juta rumah

    BP Tapera pastikan KUR perumahan untuk pacu program tiga juta rumah

    BP Tapera sedang ada proses penjaringan masukan dengan stakeholder, terutama dari pengembang skala kecil, menengah besar…,

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan program kredit usaha rakyat (KUR) perumahan diinisiasi untuk meningkatkan produktivitas dan memacu kemampuan para pengembang untuk mempercepat program tiga juta rumah.

    Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di Jakarta, Kamis menyampaikan, KUR perumahan sudah ditunggu-tunggu oleh para pengusaha di industri perumahan. Hal tersebut dikarenakan program ini dinilai mampu meningkatkan kapasitas produksi karena membantu dari sisi liquiditas pendanaan.

    “Supaya pengembang itu semakin punya kemampuan untuk mempercepat kapasitas produksinya. Ekosistem pendukung perumahan, seperti toko bangunan, industri bahan bangunan, besi, batu bata, genteng, dan sebagainya, itu juga semakin bisa mempunyai kemampuan dari sisi likuiditas untuk mendukung percepatan program tiga juta rumah,” katanya.

    Dikatakan dia, dengan memberikan kemudahan dan biaya produksi yang murah dalam membuat rumah subsidi, ini diyakini dapat meningkatkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian.

    “Kalau dari sisi produksinya bisa diafirmasi dengan pembiayaan yang murah, deliver ke end user-nya, MBR-nya, juga akan bisa menjangkau affordability dari MBR,” kata dia.

    Lebih lanjut, Heru menyampaikan saat ini pihaknya masih berproses melakukan penjaringan masukan dari berbagai pihak terkait KUR perumahan. Hal tersebut dilakukan agar ketika kebijakan itu dijalankan dapat memberikan dampak terhadap ekonomi secara luas.

    “BP Tapera sedang ada proses penjaringan masukan dengan stakeholder, terutama dari pengembang skala kecil, menengah besar. Kira-kira masukanya seperti apa dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan penyerapan nantinya,” ujar Heru.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati menyatakan, pihaknya saat ini tengah mengkaji kriteria pengembang yang bisa memperoleh akses ke program KUR perumahan.

    “Sekarang dengan semua asosiasi stakeholder kita bicarakan, kriteria-kriterianya bagaimana tentu yang sesuai dengan ketentuan,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyatakan, regulasi yang mengatur skema KUR perumahan ditargetkan rampung pada akhir Juli 2025.

    “Kami berusaha untuk bisa akhir Juli ini bisa selesai. Artinya sudah dikeluarkan peraturannya,” kata Menteri Ara ditemui usai melakukan pembahasan dengan Kementerian BUMN di Jakarta, Senin (14/7).

    Disampaikan, dirinya terus menjalin komunikasi dengan pihak terkait dalam implementasi program KUR perumahan, mulai dari pengembang, penjual bahan bangunan, hingga Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Danantara.

    Hal tersebut agar program yang dijalankan memberikan dampak ekonomi berganda yang memacu daya saing skala usaha di sektor infrastruktur.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bos Pertamina Tawarkan 19 Proyek ke Investor, Nilainya Rp 149 T!

    Bos Pertamina Tawarkan 19 Proyek ke Investor, Nilainya Rp 149 T!

    Jakarta

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri menawarkan 19 proyek investasi senilai US$ 9,25 miliar atau setara Rp 149,85. Proyek tersebut berasal dari anak usaha Pertamina yang menggarap berbagai sektor energi.

    Hal itu disampaikan Simon dalam acara Pertamina Investor Day. Pertamina Investor Day merupakan ajang interaksi antara investor dan Pertamina Group.

    “Anda juga akan mendapat kesempatan untuk berinteraksi dengan subholding kami, dan menjajaki kerja sama bisnis dalam 19 proyek dengan total nilai sekitar US$ 9,25 miliar,” katanya di The St. Regis Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Simon menambahkan, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mencapai swasembada energi, sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Tak hanya di sektor energi, swasembada juga menyasar sektor alin seperti pangan, ekonomi kreatif, dan lainnya.

    “Setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato yang menekankan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan kemandirian energi,” sebut Simon.

    Pada kesempatan itu, Simon juga menyebut peran Danantara dalam memperkuat sinergi antar perusahaan pelat merah. Ia menilai Danantara akan berperan dalam membantu Pertamina bergerak lebih maju.

    “Pemerintah juga meluncurkan Danantara yang bertujuan mengoptimalkan aset negara melalui investasi strategis. Saat ini Danantara menjadi pemegang 99% saham seri B, sementara Kementerian BUMN memegang saham Seri A,” tutupnya.

    Tonton juga video “Pertamina Cs Teken MoU dengan AS, Permulus Nego Tarif Trump” di sini:

    (ily/kil)