Kementrian Lembaga: Kementerian BUMN

  • Kementerian BUMN dorong penggunaan AI untuk bantu UMKM naik kelas

    Kementerian BUMN dorong penggunaan AI untuk bantu UMKM naik kelas

    Dengan pemanfaatan teknologi AI, UMKM dapat lebih cepat dalam menganalisa permintaan pasar

    Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendorong penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau “artificial intelligence” (AI) untuk membantu usaha mikro kecil menengah (UMKM) di dalam negeri naik kelas.

    Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian (BUMN) Loto Srinaita Ginting menyebut transformasi digital menjadi kunci penguatan rantai pasok dalam ekosistem industri yang lebih luas.

    “Dengan pemanfaatan teknologi AI, UMKM dapat lebih cepat dalam menganalisa permintaan pasar,” kata Loto dalam sambutannya pada kegiatan PaDi UMKM Hybrid Expo Conference 2025 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

    Selain itu, Loto juga menjelaskan bahwa teknologi AI dapat membantu pelaku UMKM dalam memperkirakan stok bahan baku, serta mengelola proses produksi secara efektif dan adaptif.

    Ia pun menegaskan bahwa AI juga dinilai mampu membuka jalan dalam proses integrasi data antara pembeli dan penjual, sehingga proses bisnis menjadi lebih presisi dan responsif terhadap dinamika pasar.

    “Melalui kegiatan ini Kementerian BUMN ingin memanfaatkan AI untuk menjadi fasilitator yg dapat mendorong UMKM untuk masuk ke dalam rantai industri baik skala nasional maupun global,” kata Loto.

    Loto juga berharap melalui wadah berupa PaDi UMKM yang diinisiasi dan dikembangkan oleh Kementerian BUMN, pelaku usaha dapat membuka akses pasar yang lebih luas sekaligus memperkuat kapabilitas agar mampu memenuhi standar rantai pasok industri, khususnya dalam ekosistem perusahaan-perusahaan BUMN.

    Sementara itu Chief Executive Officer (CEO) PaDi UMKM Jimmy Karisma Ramadhan menjelaskan bahwa saat ini PaDi UMKM telah memiliki 130rb pelaku usaha yang tergabung.

    Dengan nilai transaksi yang telah mencapai Rp18 triliun sejak didirikan, Jimmy menjelaskan bahwa pihaknya sudah bertransformasi menjadi satu ekosistem yang besar berisi pasar digital atau marketplace, pembiayaan, logistik, edukasi hingga analisis data yg bermanfaat.

    Ia menyebut melalui ekosistem PaDi UMKM, para pelaku UMKM dapat meluaskan jaringan penjualan dari ritel hingga mampu menjual kepada pelaku bisnis lain yang lebih besar (business to business atau B2B) khususnya kepada perusahaan-perusahaan BUMN.

    “Kami hadir untuk membantu para pelaku usaha kecil untuk menjangkau pasar yang lebih luas,” kata Jimmy.

    Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Fahmi Alfian
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menko Zulhas Bidik 10.000 Kopdes Merah Putih Beroperasi Agustus 2025

    Menko Zulhas Bidik 10.000 Kopdes Merah Putih Beroperasi Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menargetkan sekitar 10.000 Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih beroperasi pada Agustus 2025.

    Kendati begitu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu meyakini jumlah tersebut dapat melampaui target yang diharapkan pemerintah.

    “Segera Agustus ini, 10.000 Kopdes sudah beroperasi, paling kurang di Agustus,” kata Zulhas usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (29/7/2025).

    Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan kembali melakukan roadshow ke sejumlah provinsi seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan provinsi lainnya di Pulau Jawa.

    Adapun, Zulhas hari ini menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dihadiri oleh sejumlah Menteri seperti Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Rapat ini membahas tindak lanjut peluncuran kelembagaan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih serta implementasi peraturan menteri yang mendukung operasional program tersebut.

    Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa poin yang telah disepakati pemerintah. Pertama, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kopdes/Kel Merah Putih di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

    Kedua, agar Kementerian BUMN dan Danantara menyempurnakan model bisnis petunjuk teknis (juknis) Kopdes/Kel Merah Putih. Ketiga, akses pembiayaan, hingga penyempurnaan Permendes PDT dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dana desa dan kelurahan.

    “Kemudian digitalisasi, nanti di koperasi itu diusahakan cashless, nggak ada uang cashnya,” ujarnya. 

    Terakhir, pelatihan sumber daya manusia. Zulhas menjelaskan, pemerintah dalam melakukan pelatihan sebisa mungkin tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

    “Kita sebisa mungkin tidak mempergunakan APBN, tidak mengurangi anggaran belanjaan APBN kita ke Kopdes ini,” pungkasnya.

  • Sri Mulyani Simpan Dana di Bank BUMN, Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman Bunga 6%

    Sri Mulyani Simpan Dana di Bank BUMN, Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman Bunga 6%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menempatkan dana di empat bank milik negara untuk memperkuat likuiditas perbankan dalam menyalurkan pinjaman berbunga rendah kepada Koperasi Merah Putih.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya akselerasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang tercantum dalam Asta Cita serta Instruksi Presiden Nomor 9/2025. 

    Nantinya, Menteri Keuangan melalui APBN menempatkan dana di BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia, termasuk menggunakan sisa anggaran lebih (SAL) di Bank Indonesia, yang disalurkan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan.

    “Sehingga keempat bank ini memungkinkan untuk memberikan pinjaman kepada koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih dengan suku bunga yang rendah, yaitu 6%,” ujar Sri Mulyani, Senin (28/7/2025).

    Skema ini dirancang agar likuiditas perbankan tetap terjaga dan tidak terjadi crowding out atas kredit sektor produktif lainnya. Menurutnya, penempatan dana pemerintah dilakukan dengan biaya dana (cost of fund) yang relatif murah, sehingga bank bisa menyalurkan kredit tanpa menaikkan risiko keuangan secara signifikan.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembiayaan kepada koperasi tidak serta-merta bersifat jatah. Dia menekankan bahwa setiap permohonan pinjaman harus tetap melalui proses due diligence secara proper oleh bank, termasuk analisis kelayakan usaha.

    Dalam desain skema pinjaman, pemerintah bersama Himbara dan Kementerian BUMN menetapkan beberapa parameter, yaitu: suku bunga tetap 6%, tenor pinjaman hingga 6 tahun, dan grace period atau masa tenggang antara 6—8 bulan yang tergantung kapasitas usaha koperasi.

    Dukungan fiskal, sambung Sri Mulyani, juga disinergikan dengan kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta skema penjaminan simpanan dan kredit.

    Untuk memberikan kepastian hukum, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 yang mengatur tata cara pinjaman daerah untuk mendanai koperasi desa dan kelurahan. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri akan menetapkan regulasi mengenai persetujuan dan penggunaan DAU-DBH oleh bupati, walikota, dan kepala desa untuk mendukung skema pembiayaan ini.

    Adapun, dari sisi kelembagaan, seluruh kepala desa atau lurah akan bertindak sebagai pengawas koperasi. Mereka juga bertanggung jawab dalam pengembangan kapasitas SDM dan tata kelola koperasi.

    Bendahara negara mengklaim asas risiko tetap dikelola dengan baik, bank tetap menjalankan tugas meski pemerintah memberikan afirmasi.

    “Jadi ini semuanya untuk memberikan seluruh kerangka struktur agar tujuan baik untuk meningkatkan kegiatan ekonomi desa melalui pemihakan kebijakan pemerintah tetap berjalan proper,” katanya.

    Pemerintah, kata Sri Mulyani, hanya ingin memberikan suatu kepastian kepada pasar karena ekonomi dirasa tidak akan berjalan di tengah besarnya ketidakpastian dan risiko.

  • Bulog Perumahan Bisa Tekan Harga Rumah Subsidi Lebih Murah – Page 3

    Bulog Perumahan Bisa Tekan Harga Rumah Subsidi Lebih Murah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, mengusulkan pembentukan badan khusus yang menjadi offtaker rumah subsidi, semacam Perum Bulog. Ia mengklaim hitungannya menunjukkan bahwa konsep ini bisa membuat harga jual rumah subsidi jadi lebih murah.

    Fahri menjelaskan, saat ini pengembang kerap kesulitan menjual rumah subsidi. “Bulog Perumahan” digadang-gadang mampu menjadi pemeran kunci untuk menyerap rumah subsidi tersebut, sebelum disalurkan kembali ke masyarakat. Konsepnya serupa dengan Perum Bulog yang menyerap komoditas seperti beras dan jagung.

    “Ya seperti Bulog juga, dia mengambil gabah dari petani, ya sama, ini juga mengambil dari produsen-produsen perumahan, yang membangun rumah sosial atau rumah subsidi di lokasi yang mendapatkan perizinan dari pemerintah,” kata Fahri di Kementerian BUMN, dikutip Sabtu (26/7/2025).

    Harga Lebih Murah 

    Fahri mengungkapkan, unsur subsidi pada rumah yang diserap “Bulog Perumahan” ini berasal dari harga tanah, bukan lagi subsidi berbasis cicilan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saat ini. Fahri menghitung, harga jual rumah subsidi nantinya bisa lebih murah ketimbang harga saat ini.

    “Elemen subsidinya kita pindahkan dari subsidi cicilan kepada subsidi tanah, (harga rumah subsidi) akan jauh lebih murah,” tegasnya.

    Meski demikian, Fahri menyatakan bahwa saat ini disepakati untuk lebih dahulu mendalami usulan tersebut, termasuk mencari contoh terbaik di seluruh dunia.

    “Tadi terus terang kami sepakat bahwa kita akan mendalami dulu. Nanti antara tim kita perkuat dulu untuk mengambil best practice yang ada di seluruh dunia, sehingga kita bisa nanti tentu dengan izin Presiden ini bisa mulai dijalankan,” terangnya.

     

  • Wamen PKP Lapor Erick Thohir, Usul Bentuk Bulog Perumahan – Page 3

    Wamen PKP Lapor Erick Thohir, Usul Bentuk Bulog Perumahan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, mengusulkan pembentukan semacam “Bulog di sektor perumahan”. Usulan ini telah disampaikan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

    Fahri menjelaskan, perlu ada badan khusus atau perusahaan yang bertindak sebagai offtaker (penyerap) dari rumah subsidi yang dibangun pengembang. Konsepnya tidak jauh berbeda seperti Perum Bulog yang menyerap hasil panen petani lokal.

    “Tinggal rumah, nih, rumah ini belum ada Bulog-nya, sehingga saya tadi mengajukan usulan kepada Menteri BUMN Pak Erick untuk memikirkan berdirinya Bulog untuk perumahan ini,” kata Fahri di Kantor Kementerian BUMN, dikutip Sabtu (26/7/2025).

    Fahri menyebut, perusahaan konstruksi kerap kebingungan menjual rumah subsidi. Padahal, angka backlog kepemilikan rumah disebut mencapai 10-15 juta unit. Untuk itu, diperlukan badan khusus yang menyerap langsung sebelum disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan.

    “Karena apa pun harus ada offtaker, supaya perusahaan-perusahaan konstruksi perumahan itu tidak perlu pusing. Katanya backlog ada 10 sampai 15 juta, tapi kok mesti pemasaran, kok mesti jungkir balik menjual, susah segala macam. Ini kan pasti ada masalah,” ucapnya.

    “Nah, masalahnya dalam usulan saya itu adalah hadirnya sebuah Bulog perumahan yang tentu nanti berasal dari BUMN yang ada,” sambungnya.

     

     

  • Istana Bantah Amplop Kondangan Dikenai Pajak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juli 2025

    Istana Bantah Amplop Kondangan Dikenai Pajak Nasional 25 Juli 2025

    Istana Bantah Amplop Kondangan Dikenai Pajak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pihak Istana membantah adanya isu pungutan
    pajak
    dari amplop kondangan atau
    hajatan
    .
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Direktorat Jenderal
    Pajak
    Kementerian Keuangan juga sudah memberikan keterangan.
    “Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, tidak ada itu, belum,” ungkap Prasetyo, di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
    Sebagaimana diketahui, kabar soal pajak untuk amplop kondangan bermula dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI,
    Mufti Anam
    , saat rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
    Dia mengaku mendapatkan informasi bahwa pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan yang didapatkan masyarakat dari acara hajatan.
    “Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” kata Mufti.
    Mufti menilai,
    Direktorat Jenderal Pajak
    (DJP) sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara.
    Pernyataan dari anggota dewan tersebut kemudian menuai beragam kritikan dan komentar dari warganet.
    Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap amplop kondangan.
    “Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli, kepada Kompas.com, Rabu (23/7/2025).
    Menurut dia, pernyataan tersebut muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum.
    Ia menuturkan, tidak semua aktivitas bisa dikenakan pajak.
    Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang diatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang, dapat menjadi obyek pajak.
    Kendati demikian, penerapannya tidak bisa dilakukan secara serta-merta dalam semua situasi.
    “Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” ujar Rosmauli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Corsec Diminta Dirut ASDP Antar Emas ke Pejabat BUMN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juli 2025

    Cerita Corsec Diminta Dirut ASDP Antar Emas ke Pejabat BUMN Nasional 24 Juli 2025

    Cerita Corsec Diminta Dirut ASDP Antar Emas ke Pejabat BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Corporate Secretary (Corsec) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Imelda Aldini Pohan mengaku pernah diminta
    Ira Puspadewi
    mengantarkan emas ke asisten Deputi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Ira merupakan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP 2017-2024 yang menjadi terdakwa dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh perusahaan negara tersebut.
    Pada persidangan perkara itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi, apakah Imelda pernah diminta menyerahkan emas ke pihak BUMN.
    “Apakah saudara pernah mengumpulkan uang untuk pembelian emas yang ditujukan untuk asisten deputi di Kementerian BUMN?” tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
    Imelda membantah mengumpulkan uang dari jajaran direksi untuk membeli emas guna diserahkan pada asisten deputi di Kementerian BUMN.
    Imelda menjelaskan, saat itu ia baru bergabung menjadi Corsec di PT ASDP pada awal 2018. Sebelumnya, ia bekerja di perusahaan swasta.
    Pada satu waktu, kata Imelda, Ira menghubunginya melalui sambungan telepon dan memintanya untuk mengantar bingkisan ke asisten deputi di perusahaan BUMN.
    “Saya diminta untuk mengantar, saya by phone oleh Bu Ira, saya telepon tapi saya tolak karena pada saat itu saya masih baru,” kata Imelda.
    “Mengantar apa?” tanya jaksa KPK.
    “Mengantarkan bingkisan,” jawab Imelda.
    “Bingkisan apa?” timpal jaksa KPK.
    “Emas,” jawab Imelda.
    Menurut Imelda, ia menerima penjelasan bahwa penyerahan bingkisan berisi emas itu merupakan cara PT ASDP untuk menjaga hubungan dengan pihak ketiga.
    Namun, Imelda tetap pada pendiriannya dan menolak melaksanakan perintah tersebut karena takut terjerat korupsi.
    Ia juga menyampaikan penolakannya pada tim Corsec.
    Imelda bahkan menyampaikan pada Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) 2017-2019 yang merekrutnya, Wing Antariksa, ingin mengundurkan diri.
    “Setelah itu, saya, karena Pak Wing yang merekrut saya waktu interview, saya sampaikan saya hampir mau resign pada saat itu,” jelas Imelda.
    Sebelumnya, saat dicecar jaksa KPK, Wing menyebut jajaran direksi dimintai uang Rp 50 juta hingga Rp 100 juta oleh Ira yang baru menjabat Dirut PT ASDP.
    Saat itu disebutkan, uang yang dikumpulkan akan digunakan untuk membeli emas dan diserahkan kepada pihak Kementerian BUMN.
    “Seingat saya itu di awal periode Ibu Ira sebagai direktur utama. Sempat ada diskusi bahwa yang bersangkutan ingin menyampaikan terima kasih kepada kementerian BUMN karena telah diangkat di PT ASDP,” jawab Wing.
    “Saat itu yang bersangkutan menyampaikan akan memberikan emas,” ujar Wing.
    Keterangan ini kemudian dibantah oleh kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo. Menurutnya, tidak ada pungutan uang Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
    Soesilo juga mengeklaim, pemberian itu bukan gratifikasi maupun suap dan tidak terkait KSU PT ASDP dengan PT JN.
    “Fakta yang ada, tidak ada pengumpulan uang sampai Rp 50 juta per orang. Setahu saya seperti itu,” kata Soesilo.
    “Itu bukan bagian dari gratifikasi atau penyuapan, saya kira karena waktu itu empati saja kepada orang yang waktu itu sakit, dan beliau (pejabat deputi BUMN) itu sudah meninggal,” tambahnya.
    Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga mantan direktur PT ASDP melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.
    Mereka adalah eks Direktur Utama PT ASDP Ferry, Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Korupsi dilakukan dengan mengakuisisi PT JN, termasuk kapal-kapal perusahaan itu yang sudah rusak dan karam.
    “Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” ujar jaksa.
    Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 1,25 triliun dan memperkaya pemilik PT JN, Adjie Rp 1,25 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Corsec Diminta Dirut ASDP Antar Emas ke Pejabat BUMN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juli 2025

    1 Saksi Sebut Dirut BUMN Minta Direksi Patungan Beli Emas, Diserahkan ke Kementerian BUMN Nasional

    Saksi Sebut Dirut BUMN Minta Direksi Patungan Beli Emas, Diserahkan ke Kementerian BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jajaran direksi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry disebut diminta patungan membeli
    emas
    dan diserahkan kepada pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Informasi ini disampaikan mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Layanan Korporasi
    PT ASDP
    , Wing Antariksa.
    Ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan
    korupsi
    kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
    “Pernah enggak saudara diminta untuk, direksi itu (diminta) patungan dimintain uang. Itu untuk dibelikan emas, dan itu akan diberikan kepada pejabat di Kementerian BUMN. Pernah enggak seperti itu?” tanya jaksa Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
    Wing lalu menjelaskan, di awal periode
    Ira Puspadewi
    menjabat Direktur Utama PT ASDP pada 2017, jajaran direksi diminta patungan.
    “Seingat saya itu di awal periode Ibu Ira sebagai direktur utama. Sempat ada diskusi bahwa yang bersangkutan ingin menyampaikan terima kasih kepada kementerian BUMN karena telah diangkat di PT ASDP,” jawab Wing.
    Jaksa Wawan pun mendalami motif Ira, terdakwa pertama dalam kasus korupsi ini, ingin menyampaikan ucapan terima kasih dalam bentuk pemberian.
    “Saat itu yang bersangkutan menyampaikan akan memberikan emas,” ujar Wing.
    Jaksa Wawan lalu meminta Wing menjelaskan bagaimana pengumpulan uang tersebut.
    Menurut Wing, pihak yang pertama kali diminta mengumpulkan uang adalah dirinya dan Direktur Keuangan PT ASDP.
    Kemudian, Direktur Komersial dan Direktur Operasi juga diminta patungan.
    “Jadi kami diminta mengumpulkan uang. Seingat saya jumlahnya 50 sampai dengan 100 juta untuk dibelikan emas,” kata Wing.
    Saat itu, Wing mengaku menolak ikut patungan.
    Ia juga meminta direksi lain, Yusuf Hadi, untuk tidak memenuhi permintaan Ira karena merupakan bentuk gratifikasi.
    Akhirnya, terdapat tiga direksi yang menolak ikut patungan, yakni Wing, Yusuf, dan Direktur Perencanaan dan Pembangunan, Christin Hutabarat.
    Meski demikian, Wing mengaku tidak tahu kepada siapa nantinya emas itu akan diberikan di lingkungan Kementerian BUMN.
    “Saya menyampaikan per telepon pada hari libur kepada saudara Yusuf Hadi untuk tidak ikut menyetorkan uang karena itu merupakan gratifikasi,” tutur Wing.
    Menurutnya, saat itu pihak yang aktif bergerak mengumpulkan uang adalah Direktur Keuangan PT ASDP, DS.
    Wing lalu menerima laporan dari Corporate Secretary (Corsec) saat itu bahwa dirinya diminta untuk membeli emas.
    Namun, beberapa waktu kemudian, pemberian emas itu terendus Kementerian BUMN.
    Jajaran direksi dikumpulkan pada suatu hotel setelah buka bersama pada bulan Ramadhan 2018.
    “Dirut menyampaikan bahwa laporan dari Kementerian BUMN terendus ada pemberian emas oleh ASDP kepada Kementerian BUMN. Dan kementerian BUMN meminta kepada, menurut pengakuan Bu Ira, itu untuk bisa merapikan,” tutur Wing.
    Kompas.com telah meminta konfirmasi perihal pungutan pada direksi dan penyerahan emas ini kepada Ira.
    Namun, ia memilih bungkam.
    Kuasa hukum Ira, Seosilo Aribowo, membantah kliennya memungut uang dengan jumlah Rp 50 juta per orang kepada para direksi.
    Selain itu, kata dia, saat itu pungutan dilakukan bukan untuk menyuap atau gratifikasi kepada pihak BUMN, melainkan uang empati.
    “Itu bukan bagian dari gratifikasi atau penyuapan saya kira karena itu empati saja pada orang yang waktu itu sakit, dan sekarang beliaunya meninggal, yang dari BUMN,” kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga mantan direktur PT ASDP melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.
    Mereka adalah eks Direktur Utama PT ASDP Ferry, Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi; dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Korupsi dilakukan dengan mengakuisisi PT JN, termasuk kapal-kapal perusahaan itu yang sudah rusak dan karam.
    “Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” ujar jaksa.
    Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 1,25 triliun dan memperkaya pemilik PT JN, Adjie, Rp 1,25 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR: RKAP Danantara 2025 harus transparan dan akuntabilitas

    Anggota DPR: RKAP Danantara 2025 harus transparan dan akuntabilitas

    Dana ini adalah dana rakyat, maka publik berhak tahu bagaimana dikelola, ke mana diarahkan, dan apa hasilnya

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto menegaskan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas serta keberpihakan terhadap sektor produktif dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Danantara Tahun 2025.

    “RKAP Danantara tidak cukup hanya disampaikan satu kali dalam setahun. Kami mendorong agar laporan dan rencana kerja disampaikan secara berkala agar Komisi VI memiliki pemahaman yang utuh dan dapat menyampaikan kembali kepada masyarakat mengenai arah kebijakan Danantara, termasuk kontribusinya terhadap BUMN ke depan,” kata Firnando dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian BUMN dan jajaran Direksi Danantara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

    Ia mengatakan laporan keuangan Danantara harus disusun secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, masyarakat merasa bahwa dana yang dikelola oleh BUMN, termasuk oleh Danantara, sejatinya adalah milik rakyat karena kontribusi dividen BUMN kembali ke negara untuk membiayai kebutuhan publik.

    “Transparansi dan akuntabilitas landasan utama dalam membangun kepercayaan publik serta memperkuat tata kelola perusahaan yang baik. Dana ini adalah dana rakyat, maka publik berhak tahu bagaimana dikelola, ke mana diarahkan, dan apa hasilnya,” ujar Firnando.

    Lebih lanjut, ia juga menekankan eksistensi Danantara harus terasa langsung oleh masyarakat. Bukan hanya memperbaiki struktur internal perusahaan-perusahaan BUMN, tetapi juga memberi dampak sosial dan ekonomi yang nyata bagi rakyat.

    “Transformasi BUMN bukan hanya soal perusahaannya sehat, tetapi juga harus berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. Inilah yang menjadi harapan publik,” ucapnya.

    Firnando juga menyoroti pentingnya hasil konsolidasi dan rekonsiliasi Danantara dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ambisius tidak akan tercapai tanpa peran aktif dan strategis BUMN sebagai penggerak utama ekonomi nasional.

    Ia pun mengapresiasi penjelasan Chef Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengenai rencana kerja Danantara di 22 sektor bisnis dalam lima bulan ke depan.

    Kendati demikian, Firnando menekankan bahwa rencana tersebut tidak boleh berhenti di atas kertas.

    “Saya apresiasi pemaparan Pak Dony, tetapi saya ingin tekankan, program yang sudah dicanangkan harus dikawal dan dipantau terus progresnya. Jangan sampai hanya bagus di awal, tetapi hilang pengawasan di tengah jalan,” ujar Firnando.

    Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan DPR dalam memastikan program strategis Danantara benar-benar menghasilkan dampak positif dan konkret bagi bangsa dan negara.

    “Kami tahu jajaran Kementerian BUMN dan Danantara adalah orang-orang profesional dan berpengalaman, tetapi keberhasilan bukan hanya ditentukan oleh perencanaan, melainkan juga eksekusi dan pengawasan berkelanjutan. Inilah yang akan menentukan apakah Danantara benar-benar hadir untuk rakyat,” ujar Firnando.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR RI: Evaluasi menyeluruh tata kelola Danantara

    Anggota DPR RI: Evaluasi menyeluruh tata kelola Danantara

    Transformasi tidak bisa dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan evaluasi dan refleksi. Kalau kita abai atas evaluasi ke belakang, yang terjadi hanyalah pengulangan atas kesalahan yang sama

    Kabupaten Bogor (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menyoroti pentingnya evaluasi dan refleksi menyeluruh dalam proses transformasi kelembagaan Danantara untuk memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

    Hal itu disampaikan Asep kepada wartawan di Bogor, Rabu, setelah mengikuti Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian BUMN, BPI Danantara, dan PT Danantara Asset Management (Persero) yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (22/7).

    “Masih terdapat kebingungan publik terkait struktur kelembagaan Danantara, serta menekankan pentingnya kejelasan tugas, fungsi, dan kewenangan antarentitas di dalamnya agar tidak menimbulkan mispersepsi,” kata Legislator asal Daerah Pemilihan Jabar V (Kabupaten Bogor) itu.

    Ia mengapresiasi pemaparan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) oleh Danantara Holding Operasional, namun mempertanyakan belum adanya dokumen strategis serupa dari BPI Danantara sebagai entitas super holding.

    Asep juga menekankan perlunya penyelarasan agenda kerja Danantara dengan dokumen pembangunan nasional, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

    Ia mengingatkan peran aktif Kementerian BUMN sebagai regulator dan pengawas, yang menurutnya harus turut memfasilitasi penyusunan regulasi dan tidak membiarkan Danantara bergerak tanpa landasan hukum dan pengawasan yang memadai.

    Menurut dia, keberhasilan transformasi tidak dapat dicapai tanpa evaluasi mendalam terhadap kinerja masa lalu. Ia menekankan bahwa evaluasi dan refleksi menjadi pijakan untuk menghindari pengulangan kesalahan dalam pengelolaan BUMN ke depan.

    “Transformasi tidak bisa dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan evaluasi dan refleksi. Kalau kita abai atas evaluasi ke belakang, yang terjadi hanyalah pengulangan atas kesalahan yang sama,” ujarnya.

    Asep juga mengingatkan agar transformasi Danantara tidak terjebak dalam praktik patronase, tetapi mengedepankan prinsip meritokrasi. Ia mendorong pimpinan Danantara untuk menjelaskan sejauh mana evaluasi terhadap kinerja BUMN telah dilakukan dan bagaimana hasilnya menjadi dasar kebijakan transformasi.

    Selanjutnya, politisi Partai NasDem itu menyebut penyusunan RKAP harus berbasis pada hasil evaluasi dan regulasi yang jelas, agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan tata kelola yang konsisten dan berkelanjutan.

    “Menurut hemat saya, ini bukan soal teknis, melainkan soal mendasar tentang bagaimana kebijakan pengelolaan Danantara dibangun di atas pondasi tata kelola yang ajeg dan berkesinambungan,” kata Asep.

    Ia menegaskan bahwa ekspektasi publik terhadap Danantara sangat tinggi. Sebagai entitas yang diberi mandat untuk mentransformasi BUMN, Danantara harus mampu menjadi lokomotif perubahan menuju efisiensi dan dampak ekonomi yang lebih luas.

    “Tugas kita adalah memastikan harapan besar ini tidak meleset. Evaluasi, refleksi, dan tata kelola yang baik adalah kuncinya,” pungkasnya.(KR-MFS)

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.