Kementrian Lembaga: Kementan

  • Tak Ada Sangkut Paut dengan Partai

    Tak Ada Sangkut Paut dengan Partai

    JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir menegaskan penggeledahan rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil oleh KPK, tidak ada hubungannya dengan partai berlambang beringin. 

    Adies mengatakan, pihaknya belum mengetahui apa hubungan penggeledahan rumah Ridwan Kamil dengan dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJBR). 

    “Ya kita kan belum tau ya terkait dengan apa, kemarin hanya BJB. Tapi BJB ini kasusnya kasus yang mana kita tidak tahu. Kami nanti coba berkoordinasi akan menanyakan kepada yang bersangkutan terkait dengan apa yang menjadi penggeledahan di rumah beliau,” ujar Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Maret. 

    Terlebih, lanjut Adies, Ridwan Kamil baru bergabung dengan Partai Golkar pada 2024. Sementara kasus dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB) yang diduga terkait make-up dana iklan mencapai Rp200 miliar terjadi selama periode 2021-2023. 

    “Tapi secara prinsip, Golkar kan tidak terlalu tahu juga apa yang beliau lakukan pada saat beliau menjadi gubernur Jawa Barat periode yang lalu. Pada saat itu beliau kan belum di Golkar, memang waktu itu ingin dimasukkan di wakil ketua umum tetapi kan belum terdaftar juga, belum sempat didaftarkan ke kementerian hukum saat itu. Baru periode ini beliau masuk di salah satu wakil ketua,” jelas Adies. 

    “Jadi memang koordinasi-koordinasi kita belum begitu intens, karena beliau adalah itungannya masih kader baru gitu,” sambungnya. 

    Kendati demikian, Adies mengatakan dirinya akan meminta kepada Bakumham Partai Golkar untuk memberikan bantuan hukum terhadap Ridwan Kamil yang saat ini berstatus sebagai saksi. 

    “Untuk mungkin sempat komunikasi kira-kira masalah apa. Tapi yang pasti ini kan masalah pribadi yang bersangkutan, tidak ada sangkut pautnya dengan Partai Golkar,” pungkas Wakil Ketua DPR itu. 

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJBR).

    Kepastian ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat disinggung soal penggeledahan di rumah Ketua DPP Partai Golkar tersebut pada Senin, 10 Maret lalu. Dari upaya paksa tersebut penyidik disebut menemukan dokumen hingga barang terkait perkara rasuah yang sedang ditangani.

    “(Status Ridwan Kamil dalam kasus ini, red) saksi,” kata Setyo kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Maret.

    Ke depan, KPK berpeluang memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan. Tapi, Setyo bilang waktu pastinya akan diatur oleh tim satuan tugas (satgas) yang menangani dugaan korupsi ini.

    “Saya kembalikan kepada penyidik. Itu urusan teknis penyidik, direktur penyidik, kasatgas yang akan menentukan sesuai dengan kebutuhan mereka,” tegas mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.

  • Ekonom: Penyerapan gabah petani oleh Bulog dapat kurangi impor beras

    Ekonom: Penyerapan gabah petani oleh Bulog dapat kurangi impor beras

    Dengan adanya kebijakan pembelian Rp6.500 oleh Bulog setidaknya ini dapat menjadi opsi bagi petani yang memiliki keterbatasan informasi menjual dan ketergantungan tinggi kepada bandar sehingga mereka bisa dapat harga di atas biaya produksinya

    Jakarta (ANTARA) – Peneliti Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Eliza Mardian menilai kebijakan pemerintah terkait penyerapan gabah petani seharga Rp6.500 per kg oleh Bulog adalah langkah positif untuk mengurangi impor beras.

    Menurut dia, kebijakan ini dapat menjadi opsi bagi petani yang memiliki keterbatasan informasi penjualan dan membuat petani menjual dengan harga di atas biaya produksi.

    “Dengan adanya kebijakan pembelian Rp6.500 oleh Bulog setidaknya ini dapat menjadi opsi bagi petani yang memiliki keterbatasan informasi menjual dan ketergantungan tinggi kepada bandar sehingga mereka bisa dapat harga di atas biaya produksinya,” kata Eliza dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

    “Impor beras selama ini karena untuk mengisi cadangan pangan pemerintah. ketika ada kebijakan ingin menyerap gabah petani maka ini perlu didukung agar kita perlahan mengurangi ketergantungan impor,” imbuhnya.

    Ia menyampaikan, selama ini harga pembelian gabah di petani berbeda-beda di setiap daerah. Ada beberapa petani di daerah yang dibeli di bawah Rp6.500 per kilogram, ada yang masih berada di rentang Rp5.900-Rp6.200.

    “Ini semua tergantung daya tawar petani. Ketika petani butuh cepat terjual kadang tengkulak membeli di bawah harga HPP, yang penting laku,” kata Eliza.

    “Apalagi jika panen raya, akan jatuh sekali karena tengkulak pun menerima beras dari berbagai petani sehingga tengkulak atau bandar ini menekan harga,” imbuhnya.

    Eliza melanjutkan, Bulog harus bisa menyerap gabah petani sehingga cadangan pangan pemerintah sebagian besar berasal dari penyerapan dalam negeri.

    “Rp6.500 itu tipis sekali marginnya. Tapi setidaknya itu tidak merugikan petani. Ada juga daerah yang dibeli di atas Rp6.500. Jadi memang ini bagaimana kondisi tata niaga pangan di setiap daerahnya,” kata Eliza.

    Menurut dia, Bulog dan Kementerian Pertanian harus bekerja sama untuk mendata daerah-daerah yang harga gabahnya masih rendah.

    “Pembelian oleh Bulog ini bisa memberikan kepastian pasar bagi para petani, maka dari itu perlu kerjasama antara Bulog, Kementan untuk menentukan titik titik mana yang harga gabahnya rendah, disitu bulog serap gabah, jemput bola,” kata Eliza.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pada ratas awal tahun Prabowo menginstruksikan ketersediaan pangan yang cukup menjelang Idul Fitri.

    Dengan demikian Kemenkeu telah menerbitkan PMK No.19/2025 dengan menunjuk Bulog sebagai pengelola Cadangan Beras Pemerintah (СВР).

    Ia mengatakan Rp16,6 triliun dari APBN dalam bentuk investasi ke Bulog untuk membeli beras/gabah dari petani dalam negeri pada tingkat harga yang telah ditetapkan sekaligus untuk menjaga CBP.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kementan siapkan pompanisasi, strategi pertanian untuk musim kemarau

    Kementan siapkan pompanisasi, strategi pertanian untuk musim kemarau

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan bahwa kementeriannya menyiapkan langkah pompanisasi sebagai strategi pertanian untuk para petani menghadapi musim kemarau di 2025.

    Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, Sudaryono mengatakan hal itu menjadi salah satu permintaan Presiden RI Prabowo Subianto agar Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan rencana untuk pertanian menjelang musim kemarau sehingga tetap bisa menjaga stok kebutuhan pangan nasional.

    “Tadi Presiden menyampaikan bahwa harus ada solusi bagaimana petani yang tadinya di musim kemarau nggak bisa nanam karena nggak ada air. Bagaimana supaya ada air? Kalau perlu ada pompa, nah ini pompanisasi tetap kami laksanakan lagi di tahun 2025,” kata Sudaryono.

    Meski saat ini beberapa wilayah Indonesia masih mengalami kondisi hujan, namun ke depannya perlu dilakukan antisipasi apabila musim kemarau telah tiba.

    Maka dari itu, pompanisasi yang merupakan proses mengalirkan air menggunakan pompa untuk irigasi, disiapkan untuk mengatasi masalah pertanian di musim kemarau.

    Program pompanisasi sebelumnya telah dilakukan Kementerian Pertanian pada 2024 sebagai solusi tercepat untuk mengatasi dampak kekeringan terhadap sektor pertanian.

    Mengutip informasi dari situs website Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Bioteknologi dan sumber Daya Genetik Pertanian Kementan, pompanisasi pada lahan pertanian disebut dapat meningkatkan indeks pertanaman dari satu kali menjadi tiga kali per tahun.

    Program pompanisasi ini mencakup pemasangan pompa air di berbagai sentra produksi padi sehingga produksi bahan pangan tetap berjalan meski mengalami cuaca kemarau.

    Pada pompanisasi 2024, Kementan diketahui telah mengalokasikan 62.378 unit pompa alsintan (alat mesin pertanian) dan 9.904 unit irigasi perpompaan.

    Untuk 2025, Sudaryono menyebut pompanisasi akan ditingkatkan sehingga produksi pertanian bisa lebih banyak jumlahnya meski menghadapi musim yang kering di masa mendatang.

    “Sehingga keberhasilan pompanisasi di tahun lalu bisa kita duplikasi. Jadi pompa yang lama tetap didayagunakan, ditambah kita pengadaan pompa baru,” kata Sudaryono.

    Pewarta: Livia Kristianti dan Genta Tenri Mawangi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Setelah LPG 3 Kg, BBM Oplosan, Kini MinyaKita Jadi Mainan

    Setelah LPG 3 Kg, BBM Oplosan, Kini MinyaKita Jadi Mainan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ada banyak kejadian menarik selama sepekan terakhir. Skandal korupsi masih menjadi perhatian publik. Tidak berhenti sampai di situ. Skandal-skandal baru terus terjadi. Konsumen yang paling banyak dirugikan.

    Publik tentu masih sangat lekat dengan kasus BBM oplosan atau kelangkaan LPG 3 KG. Kedua kasus itu sempat bikin geger seantero negeri. Konsumen atau rakyat jelata menjadi korban. Tidak hanya korban karena biaya dengan produk yang tidak sepadan, tetapi juga korban tenaga bahkan jiwa.

    Setelah BBM dan LPG, kasus terbaru adalah aksi pangkas takaran MinyaKita. Aksi akal-akalan itu terjadi sangat massif. Di Depok, Bogor, Tangerang, bahkan hingga Banyumas, Jawa Tengah. Polisi sudah mengantongi nama tersangka. Sayangnya, polisi masih ragu-ragu untuk mengatakan para pelaku adalah satu sindikat. Padahal, modus dan motifnya sama. Pangkas takaran kemasan.

    “Iya [bukan dari satu sindikat yang sama],” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus alias Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Selasa kemarin.

    Ilustrasi MinyaKitaPerbesar

    MinyaKita adalah program pemerintah. Artinya ada uang negara di dalam setiap takarannya. Pemangkasan takaran, berarti memangkas alokasi subsidi kepada masyarakat. Kalau pelakunya adalah penyelengara negara, aksi akal-akalan takaran MinyaKita, sudah pasti merugikan negara. Ada indikasi korupsi di situ. Itu kalau pelakunya penyelenggara negara.

    Program MinyaKita muncul ketika fenomena kelangkaan minyak goreng. Sekitar tahun 2022 lalu. Penggagasnya adalah Zulkifli Hasan. Politikus Partai Amanat Nasional alias PAN, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kini Zulkifli menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan. 

    Sejak awal pelaksanaannya, program ini banyak bermasalah. Di pasar, harganya terus melambung. Harga eceran tertinggi alias HET MinyaKita juga tidak pernah stabil. Awalnya, HET MinyaKita dipatok seharga 14.000 per liter. Angka itu bertahan sampai Pemilu 2024. Setelah pemilu atau pada Agustus 2024, HET MinyaKita naik menjadi Rp15.700 per liter. 

    Namun HET hanyalah HET. Harga di pasar tidak Rp15.700, bahkan ada yang bisa mencapai Rp18.000 per liter di tingkat konsumen. Celakanya, selain harga yang di atas HET, takaran MinyaKita ternyata juga disunat. Yang seharusnya 1 liter, yang diterima konsumen hanya 750 mili liter. 

    Polisi telah mengungkap praktik haram tersebut. Ada seorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Fakta lain yang mencengangkan adalah keberadaan produsen minyak goreng yang tidak tercantum di Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum. 

    Duduk Perkara MinyaKita

    Terungkapnya praktik lancung pemangkasan takaran MinyaKita bermula saat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan Polri meninjau Pasar Lenteng Agung Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidak itu ditemukan bahwa ada produk MinyaKita dijual dengan harga di atas HET. Produk tersebut kemudian dilakukan uji takaran baik itu minyak goreng kemasan maupun bentuk pouch.

    Hasilnya, isi minyak dalam dua kemasan itu tidak sesuai dengan label atau takarannya banyak mencapai 700 ml hingga 800 ml. Adapun, produk yang diuji itu diperoleh dari tiga produsen mulai dari PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Depok; Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), Kudus; dan PT Tunasagro Indolestari (TI), Tangerang.

    Berangkat dari temuan itu, tim Satgas Pangan menuju ke tempat produksi MinyaKita milik PT AEGA di Jalan  Tole Iskandar No.75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

    Perbesar

    Namun, usut punya usut lokasi tersebut tidak lagi dikelola oleh PT AEGA. Pasalnya, pengelola tempat tersebut sudah digantikan oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN).

    Dari rumah produksi itu, penyidik kemudian berhasil menemukan sejumlah barang bukti mulai dari produk MinyaKita siap edar, alat produksi seperti mesin pengisi dan mesin sealer di lokasi.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyatakan bahwa pabrik tersebut dikendalikan oleh pemilik sekaligus penanggungjawab berinisial AWI. AWI ditunjuk oleh PT ARN dan PT MSI untuk menjadi kepala cabang pabrik dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk MinyaKita.

    Kemudian, AWI yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini memiliki modus memproduksi MinyaKita dengan menggunakan mesin takaran. Mesin pengisi itu sudah diatur secara manual untuk menuangkan minyak kurang dari 1 liter.

    “Jadi dia manual di-setting berapa yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut,” ujar Helfi di Bareskrim, Selasa (12/3/2025).

    Selanjutnya, penyidik menguji sampel produk MinyaKita yang diproduksi oleh AWI. Hasilnya, produk MinyaKita baik itu dalam kemasan botol maupun pouch tidak memiliki isi yang sesuai label 1 liter.

    Di lain sisi, AWI juga mengaku bahwa dirinya memperoleh barang baku minyak goreng curah dari perusahaan yang berlokasi di Bekasi, PT ISJ. Pembelian itu dilakukan melalui trader berinisial D dengan harga Rp18.100 per kilo.

    Sementara itu, kemasan MinyaKita hasil produksi AWI diperoleh dari PT MGS dengan varian harga mulai dari kemasan botol Rp930 pcs dan kemasan pouch Rp680 per pcs dan Rp870 per pcs.

    Adapun, AWI menjalankan usaha itu sejak Februari 2025. Kinerja produksi gudang minyak itu tercatat bisa membuat 400-800 karton minyak kemasan botol atau pouch dalam sehari. MinyaKita hasil produksi AWI kemudian telah tersebar di Jabodetabek.

    “Yang jelas cukup banyak di Jabodetabek nah nanti yang di luar masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” tambahnya.

    Di samping itu, Helfi menyatakan bahwa pihaknya telah menyita sekitar 10.560 liter dari pabrik yang dikelola PT ARN tersebut.

    Nasib Pengusutan KTN dan PT TI

    Kemudian, untuk perusahaan lainnya seperti PT Tunas Agro Indolestari, penyidik mengaku sudah sudah melakukan klarifikasi. Hasilnya, pada perusahaan itu hanya menyoal terkait dengan harga eceran tertinggi (HET). 

    Dengan demikian, terkait persoalan perusahaan di Tangerang itu akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
    “Yang di Tangerang sudah kita klarifikasi, tidak ada masalah, mereka hanya HET yang dijual di atas HET, artinya melanggar permendag,” tutur Helfi.

    Sementara itu, untuk produsen Koperasi UMKM di Kudus, Helfi menyatakan bahwa produsen tersebut telah tutup pada 2023. Namun, dalam penyelidikan di Kudus telah ditemukan soal produk MinyaKita dengan logo yang berbeda.

    “Logo yang asli itu gambarnya udang, logo yang kemarin gambarnya adalah pohon sawit, jadi ada perbedaan, kita sudah klarifikasi, tapi kita tetap cari yang satu tadi produsennya sampai sekarang.”

    Temuan Kementan

    Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan praktik kecurangan minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita tak akan lagi terjadi [ada masa mendatang.

    Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menindak tegas pihak-pihak yang merugikan rakyat, termasuk pengurangan takaran Minyakita.

    “Kalau yang lalu-lalu [kecurangan Minyakita] barangkali lolos. Insya Allah, orang-orang yang menari-nari di atas penderitaan rakyat, nggak ada lagi [kecurangan Minyakita] di era sekarang di era yang akan datang,” kata Sudaryono saat ditemui di Kompleks Senayan DPR, Selasa (11/3/2025).

    Sudaryono mengungkap hingga saat ini terdapat lima produsen Minyakita yang terbukti melakukan kecurangan berupa pengurangan takaran atau volume Minyakita.

    Dia menjelaskan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti ke Kapolri dan Bareskrim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Menurutnya, kecurangan pengurangan takaran Minyakita ini terjadi lantaran tingginya permintaan saat puasa dan menjelang Lebaran. “Dia kurang-kurangi, kurangi takaran, kurangi kualitas. Tentu saja itu harus kita tindak dengan tegas,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Sudaryono juga menyampaikan bahwa jika terbukti terjadinya permainan di lingkup kementerian, termasuk Kementan, pihaknya tak segan-segan akan melakukan penindakan tegas.

    “Kalau memang di Kementan ada yang main-main, mau di Kementan, mau di kementerian lain, siapapun itu, bagian dari rantai itu ya kita harus ciduk semuanya,” tuturnya.

  • Ketua KPK: Ridwan Kamil Tak Termasuk 5 Tersangka Kasus BJB (BJBR)

    Ketua KPK: Ridwan Kamil Tak Termasuk 5 Tersangka Kasus BJB (BJBR)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak termasuk dari lima orang yang telah ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Hal itu kendati tim penyidik telah menggeledah rumah Ridwan di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Alasan Gubernur Jawa Barat 2018–2023 itu bukan termasuk lima orang tersangka lantaran saat ini masih berstatus saksi.

    “[Statusnya Ridwan Kamil] Saksi,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu (12/3/2025). 

    Setyo pun menyampaikan bahwa penyidiknya yang akan menentukan kapan Ridwan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Dia menyebut hal itu sudah masuk ranah teknis Direktorat hingga level Satgas Penyidikan KPK. 

    Meski demikian, mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu masih enggan memerinci soal peran Ridwan dalam kasus tersebut. Sebagaimana diketahui, pengadaan iklan BJB yang tengah diusut KPK saat ini adalah periode 2021–2023, atau saat Ridwan masih menjabat gubernur. 

    Kepemilikan saham pemerintah daerah di BJB keseluruhan mencapai 75,55%, oleh pemerintah provinsi hingga kota di Jawa Barat dan Banten. Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kepemilikan saham di BJB mencapai 38,52% atau tertinggi. 

    “Nah, itu [pengetahuan Ridwan di kasus BJB] nanti spesifik dari penyidikan. Nanti pasti akan didalami ada keterlibatan atau tidak, atau hanya saksi, atau hanya internal BJB sendiri yang melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan, tapi kepada yang lain mereka menutupi dengan berbagai macam alasan,” ungkap Setyo. 

    Lembaga antirasuah menyebut akan segera menggelar konferensi pers soal kasus BJB pada pekan ini. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara serta swasta. Terdapat dugaan bahwa kasus pengadaan iklan itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

    “[Kerugian negara, red] ratusan miliar, angka persis saya lupa,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). 

    Fitroh enggan memerinci lebih lanjut soal penyidikan yang saat ini tengah berjalan. Dia menyebut hanya penyidik yang memahami secara teknis dugaan korupsi yang disangkakan. 

    Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa pengadaan iklan BJB yang diduga dikorupsi berbentuk iklan media cetak maupun elektronik. Dia menyebut pengadaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2021-2023. 

    “Pengadaan barang dan jasa berupa iklan BJB di media cetak maupun elektronik. [Periode] 2021 sampai dengan 2023,” ungkapnya.

    Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

  • 10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI

    10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI

    10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Markas Besar (Mabes)
    TNI
    mengungkapkan 10 jabatan sipil yang boleh ditempati prajurit aktif sesuai Undang-Undang (UU) TNI yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto menyebutkan bahwa jabatan sipil itu diatur pada Pasal 47.
    “Sesuai Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit
    TNI aktif
    dapat menduduki jabatan di instansi pemerintahan tertentu,” kata Kapuspen kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/3/2025).
    “Yaitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung,” ujarnya melanjutkan.
    Karena sudah diatur UU, menurut dia, siapa pun prajurit yang menempati jabatan sipil di luar ketentuan yang berlaku harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.
    “Penempatan
    prajurit TNI aktif
    di luar instansi yang disebutkan dalam UU 34 (
    UU TNI
    ) harus mengikuti mekanisme yang berlaku, yaitu pensiun dini atau mengundurkan diri,” kata Hariyanto menegaskan.
    Pada akhir pernyataannya, Kapuspen menegaskan komitmen TNI mematuhi segala aturan yang ada.
    Komitmen itu, menurut dia, wujud nyata profesionalisme dan kepatuhan TNI terhadap konstitusi.
    “TNI tetap berpegang teguh pada profesionalisme dan patuh terhadap konstitusi,” ujar Kapuspen.
    “Jika ada perkembangan kebijakan atau revisi terkait aturan ini, tentu akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR,” katanya lagi.
    Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif.
    “Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.
    Agus menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
    Dalam ayat (1) disebutkan bahwa “
    Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan
    ”.
    Tapi, dalam ayat (2) disebutkan, “
    Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung
    ”.
    Diketahui, pernyataan itu disampaikan Panglima Agus di saat DPR tengah membahas
    revisi UU TNI
    .
    Sementara itu, menurut catatan
    Kompas.com
    , masih banyak perwira aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI.
    Mereka antara lain, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang baru naik pangkat sebagai Letnan Kolonel.
    Kemudian, Mayjen TNI Maryono yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
    Lalu, ada Mayjen TNI Irham Waroihan yang diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan).
    Ada pula Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan yang menempati posisi di Badan Penyelenggara Haji.
    Terkini, ada Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Novi Helmy masih tercatat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mentan Amran Lobi Prabowo Agar Tak Kena Efisiensi Rp10,28 Triliun

    Mentan Amran Lobi Prabowo Agar Tak Kena Efisiensi Rp10,28 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) tengah melobi Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati agar tidak terkena efisiensi anggaran senilai Rp10,28 triliun.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengaku pihaknya telah mengirimkan surat langsung kepada orang nomor satu di RI agar Kementan tidak dibebani efisiensi anggaran. Bahkan, Amran juga menyebut Bendahara Negara RI telah menyetujui Kementan bebas dari efisiensi anggaran ini.

    “Kami sudah menyurat langsung ke bapak Presiden [Prabowo Subianto] dan Menteri Keuangan [Sri Mulyani Indrawati] agar Kementerian Pertanian tidak dibebani efisiensi Rp10,28 triliun, pada dasarnya dari Kementerian Keuangan disetujui untuk tidak dibebani Rp10,28 triliun,” kata Amran dalam Rapat Kerja Komisi IV di DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Amran juga mengaku dirinya telah melakukan pertemuan secara langsung dengan Menkeu Sri Mulyani pukul 20.00 WIB dengan agenda untuk meminta agar efisiensi anggaran ditiadakan.

    “Kami juga pernah menelepon langsung ada 6 orang dari Komisi IV mendengar langsung bahwa itu beliau sudah setujui. Mudah-mudahan 1-2 hari terbit, itu kami terima tadi malam,” bebernya.

    Dia mengungkap efisiensi belanja di lingkup Kementan tahun anggaran 2025 senilai Rp10,28 triliun dari pagu sebelumnya Rp29,37 triliun. Ini artinya, anggaran tersisa Kementan pasca efisiensi anggaran adalah Rp19,09 triluhn.

    Jika dirinci, efisiensi belanja per unit eselon I di lingkup Kementan terdiri dari Sekretariat Jenderal senilai Rp159,01 miliar, Inspektorat Jenderal dipangkas Rp49,41 miliar, dan Ditjen Tanaman Pangan dipangkas Rp889,21 miliar.

    Kemudian, Ditjen Hortikultura juga terkena efisiensi senilai Rp19,89 miliar, Ditjen Perkebunan senilai Rp31,71 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp98,7 miliar, dan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Rp8,75 triliun. Serta, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian senilai Rp119,03 miliar dan Badan PPSDM Pertanian juga dipangkas Rp166,77 miliar.

    Amran mengaku pengenaan efisiensi belanja di lingkup Kementan bisa mengganggu swasembada pangan yang dicita-citakan Presiden Prabowo.

    “Adanya pembebanan efisien anggaran ini tentu menyebabkan terganggunya upaya mewujudkan swasembada pangan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, sebagaimana diharapkan bapak Presiden RI [Prabowo Subianto],” tuturnya.

    Untuk itu, sambung Amran, Kementan meminta dukungan Komisi IV agar Kementerian Pertanian tidak dibebani efisien anggaran senilai Rp10,28 triliun.

    “Dengan demikian anggaran efisiensi ini masih dibintang bisa segera dibuka, sehingga semua kegiatan sudah dirancang dapat dilakukan dengan baik,” pungkasnya.

  • Kementan Temukan 5 Produsen Terlibat Praktik Curang Minyakita, Jamin Tak Terulang

    Kementan Temukan 5 Produsen Terlibat Praktik Curang Minyakita, Jamin Tak Terulang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan praktik kecurangan minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita tak akan lagi terjadi [ada masa mendatang.

    Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menindak tegas pihak-pihak yang merugikan rakyat, termasuk pengurangan takaran Minyakita.

    “Kalau yang lalu-lalu [kecurangan Minyakita] barangkali lolos. Insya Allah, orang-orang yang menari-nari di atas penderitaan rakyat, nggak ada lagi [kecurangan Minyakita] di era sekarang di era yang akan datang,” kata Sudaryono saat ditemui di Kompleks Senayan DPR, Selasa (11/3/2025).

    Sudaryono mengungkap hingga saat ini terdapat lima produsen Minyakita yang terbukti melakukan kecurangan berupa pengurangan takaran atau volume Minyakita.

    Dia menjelaskan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti ke Kapolri dan Bareskrim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Menurutnya, kecurangan pengurangan takaran Minyakita ini terjadi lantaran tingginya permintaan saat puasa dan menjelang Lebaran. “Dia kurang-kurangi, kurangi takaran, kurangi kualitas. Tentu saja itu harus kita tindak dengan tegas,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Sudaryono juga menyampaikan bahwa jika terbukti terjadinya permainan di lingkup kementerian, termasuk Kementan, pihaknya tak segan-segan akan melakukan penindakan tegas.

    “Kalau memang di Kementan ada yang main-main, mau di Kementan, mau di kementerian lain, siapapun itu, bagian dari rantai itu ya kita harus ciduk semuanya,” tuturnya.

    Dia pun berharap dengan adanya penindakan tegas ini akan membuat efek jera, sehingga pengurangan takaran Minyakita tidak terjadi di masa yang akan datang.

    “Itu insya Allah bisa membuat efek jera supaya tidak terjadi lagi di waktu yang akan datang,” pungkasnya.

    Teranyar, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) kembali menemukan takaran isi Minyakita dalam kemasan yang masih belum sesuai dan harganya yang masih melambung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

    Amran membongkar dua produsen yang mengurangi volume Minyakita diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja yang hanya berisi 900 mililiter, atau berkurang 100 mililiter. Sementara Minyakita produksi PT Salim Ivomas Pratama volumenya hanya kurang 50 mililiter dari seharusnya.

    Hal itu terungkap saat dirinya turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo.

  • Kecurangan Produsen Minyakita Terbongkar, Zulhas: Penjarakan!

    Kecurangan Produsen Minyakita Terbongkar, Zulhas: Penjarakan!

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan angkat bicara mengenai penyelewengan penjualan minyak goreng bersubsidi Minyakita. Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan bahwa Minyakita yang dijual di pasaran tidak sesuai takaran satu liter, melainkan hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

    Pria yang akrab disapa Zulhas itu menegaskan bahwa segala bentuk kecurangan dalam bisnis harus segera ditindak secara hukum. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa hukuman yang pantas bagi pelaku penyelewengan Minyakita adalah hukuman penjara.

    “Kalau ada yang curang, penjarakan!” tegas Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Selasa (11/3/2025).

    Sehari sebelumnya, Senin (10/3/2025), Mentan Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan terkait minyak goreng Minyakita yang volumenya disunat di pasaran. Selain itu, ia juga menyoroti praktik penjualan Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.

    Amran menyebut, pemerintah akan menindak tegas tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam pengurangan volume minyak goreng bersubsidi ini. Ketiga perusahaan tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Minyak goreng merek Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

    “Begitu terbukti bersalah dalam pengecekan, langsung tindak tegas,” ujar Amran saat ditemui di kantor Kementan, Senin (10/3/2025).

    Amran menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang memproduksi Minyakita telah terbukti menyalahi aturan. Karena itu, ia memastikan bahwa tindakan hukum akan segera dilakukan.

    “Jika sudah terbukti bersalah, langsung tindak tegas. Kalau bisa diproses pidana, kenakan pasal pidana. Perdata, pidana, dua-duanya!” tegasnya.

    Sebelumnya, dalam sidaknya di Pasar Lenteng Agung, Amran menemukan berbagai pelanggaran dalam penjualan Minyakita, baik dari segi harga maupun kualitas produk.

    Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses hukum dan ditutup.

    “Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, termasuk minyak goreng bagi masyarakat. Namun, justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000,” ungkap Amran dalam keterangan persnya.

    Tak hanya itu, ia juga menemukan bahwa Minyakita yang beredar tidak sesuai standar mutu dan kemasannya.

    “Volumenya Minyakita tidak sesuai. Seharusnya 1 liter, tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” pungkas Amran.

  • DPR Sebut Terjadi Sunatan Massal Minyakita, Produsen Ngaku Pengurangan Batas Wajar Dibolehkan – Halaman all

    DPR Sebut Terjadi Sunatan Massal Minyakita, Produsen Ngaku Pengurangan Batas Wajar Dibolehkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Indonesia kembali ditipu oknum yang mencari keuntungan sepihak dengan melakukan tindakan melawan hukum.

    Saat ini, masyarakat ditipu Minyakita kemasan 1 liter tetapi isinya hanya 750 mililiter. 

    Padahal sebelumnya, masyarakat sudah tertipu Pertamax oplosan imbas kasus korupsi impor minya mentah di tubuh Pertamina.

    Anggota Komisi VI DPR Sadarestuwati mengatakan, kasus Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran merupakan tanda masyarakat kembali dibohongi untuk kesekian kalinya. 

    “Kami bertanya kepada Kementan, Kemendag, dan Polri yang terlibat langsung dalam proses itu, ada berapa botol Minyakita yang dicurangi? Berapa jumlah literan yang membuat rakyat dibohongi lagi dan lagi?” kata Sadarestuwati dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/3/2025). 

    “Jelaskan itu dulu. Ini seperti sunatan massal minyak goreng. Prihatin sekali rasanya,” lanjutnya.

    Ia meminta pemerintah untuk menghitung kerugian negara dalam kasus pengurangan takaran Minyakita kemasan 1 liter ini. 

    Penghitungan tersebut dianggap mendesak, mengingat berkaitan erat dengan proses hukum yang harus dihadapi para produsen nakal. 

    Apalagi, seluruh proses perencanaan hingga distribusi MinyaKita ke pasar menggunakan uang subsidi yang bersumber dari pajak rakyat. 

    Sadarestuwati menegaskan, rakyat berhak tahu atas gagalnya proses produksi yang jujur, adil, dan transparan dari para produsen. 

    “Presiden Prabowo perlu memberi arahan khusus kepada para pembantunya. Soalnya, ini berujung petaka buat rakyat. Sudah pakai duit subsidi, takarannya dicurangi, harga ecerannya naik tinggi. Betul-betul celaka tiga belas ini bagi rakyat,” kata Sadarestuwati. 

    “Jangan main-main. Apalagi main mata dan main saweran. Itu duit subsidi, asalnya dari duit pajak, itu duit rakyat,” ujar dia. 

    Sadarestuwati menilai, temuan ini menjadi ironi karena sebelumnya publik telah dihebohkan dengan kasus bahan bakar minyak jenis Pertamax yang diduga hasil oplosan. 

    “Sungguh ironis negara kita ini, membuat kebijakan yang seolah-olah berpihak kepada rakyat, tapi ujungnya justru membuat rakyat semakin susah dan menderita. Maka kasus-kasus di atas harus segera ditangani dan dituntaskan secara serius tanpa pandang bulu,” katanya.

    Bantah Kurangi Takaran

    Kepala Pabrik PT Tunasagro Indolestari, Julianto, membantah tuduhan bahwa perusahaannya terlibat dalam praktik curang dengan mengurangi volume minyak goreng MinyaKita. 

    Ia menjelaskan bahwa pabriknya sudah mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak ada pengurangan isi seperti yang diberitakan.

    “Kami di sini timbangan ikuti prosedur. Kami tidak mungkin pakai timbangan 750 ml atau 700 ml seperti yang di berita-berita itu. Kami enggak seperti itu,” kata Julianto di pabrik PT Tunasagro Indolestari, Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/3/2025).

    Menurut Julianto, dalam regulasi yang ada, isi minyak goreng tidak selalu sama seperti air. Untuk takaran 1 liter, ia mengatakan, isi minyak goreng biasanya hanya mencapai sekitar 900 ml. 

    Demikian juga dengan ukuran 2 liter, di mana pengurangan takaran tetap berada dalam batas yang diperbolehkan, meskipun tidak sesuai dengan angka yang tercantum di label.

    Meski demikian, Julianto tidak membantah bahwa tim Bareskrim Polri sempat mendatangi pabrik mereka untuk mengambil sampel dan melakukan klarifikasi.

    Ia mengklaim bahwa pihak kepolisian hanya melakukan pengecekan terkait pengukuran takaran dan memastikan apakah ada pengurangan atau tidak.

    “Kalau kemarin benar penyidik ke sini. Mereka ambil sampel. Mereka hanya klarifikasi saja, kalau bener enggak timbangan di sini ada pengurangan atau tidak,” ucapnya.

    Sebelumnya Tim Satgas Pangan Polri menyita sejumlah produk MinyaKita dari tiga produsen berbeda.

    Salah satunya adalah PT Tunasagro Indolestari, yang diduga memproduksi minyak goreng dengan ukuran 2 liter yang tidak sesuai dengan label kemasan. 

    Satgas Pangan Polri telah mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian antara ukuran yang tercantum pada kemasan dengan isi yang sebenarnya, yakni hanya berkisar antara 700 hingga 900 ml.

    Brigjen Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan Polri, mengatakan penyelidikan ini tengah dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut praktik kecurangan yang mungkin terjadi.

    “Langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan,” ujarnya.