Kementrian Lembaga: Kementan

  • Terungkap! Ini 7 Perusahaan yang Kurangi Isi Minyakita

    Terungkap! Ini 7 Perusahaan yang Kurangi Isi Minyakita

    Jakarta

    Pemerintah kembali menemukan praktik kecurangan mengurangi isi Minyakita. Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan setidaknya ada 7 perusahaan yang mengurangi isi Minyakita.

    Hal tersebut ditemukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (14/3) lalu. Amran menemukan adanya kecurangan dalam pengemasan minyak goreng, yaitu menyunat takaran minyak goreng Minyakita. Sebanyak tujuh perusahaan ketahuan sunat takaran minyak goreng dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.

    “Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 ml. Ini merugikan masyarakat,” kata Amran dalam keterangan, dikutip Minggu (16/3/2025).

    Sebanyak tujuh perusahaan yang diduga melakukan praktik kecurangan tersebut, yakni CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).

    Amran juga sebelumnya telah melakukan sidak di Jakarta dan Solo. Ditemukan praktik penyunatan takaran di Jakarta oleh 3 perusahaan dan di Solo oleh 2 perusahaan.

    Selain itu, Amran menyebut beberapa produsen mengurangi isi tanpa menyesuaikan harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700/liter. Ia meminta Satgas Pangan segera mengambil tindakan tegas.

    “Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” tambah Amran.

    (kil/kil)

  • Bulog Buka Suara Soal Temuan Beras Impor Kutuan

    Bulog Buka Suara Soal Temuan Beras Impor Kutuan

    Bisnis.com, JAKARTA — Perum Bulog bukan suara terkait temuan beras sisa impor tahun lalu di gudang Bulog yang terkena serangan hama alias kutu.

    Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto menjelaskan bahwa beras memiliki potensi untuk diserang hama selama proses penyimpanan, terutama beras merupakan cadangan pangan pemerintah (CPP) yang disimpan dalam jangka waktu yang lama.

    “Beras sebagai komoditas pangan berpotensi terkena serangan hama selama penyimpanan. Apalagi beras ini sebagai cadangan pangan pemerintah yang disimpan dalam waktu yang relatif lama,” kata Suyamto kepada Bisnis, Minggu (16/3/2025).

    Kendati demikian, Suyamto menyatakan bahwa Bulog sudah menerapkan konsep Pengelolaan Hama Gudang Terpadu (PHGT) untuk mengatasi serangan hama, termasuk kutu.

    Di samping itu, Bulog juga melakukan monitoring kualitas gudang dan serangan hama secara rutin. Selain itu, lanjutnya, Bulog juga melakukan perawatan kualitas dan fumigasi.

    “Tindakan perawatan kualitas juga kita lakukan apabila terjadi serangan hama dengan spraying [penyemprotan] dan fumigasi untuk memastikan beras yang dikeluarkan dari gudang bebas dari hama [kutu],” tuturnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto mengaku menemukan beras sisa impor tahun lalu di dalam gudang Bulog di Yogyakarta yang sudah terserang kutu.

    “Kami meninjau gudang Bulog, di situ kami menemukan masih banyak beras-beras sisa impor yang lalu di dalam gudang bulog itu yang sudah banyak kutunya,” kata Titiek dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV dengan Menteri Pertanian di DPR, Selasa (11/3/2025).

    Titek menilai kondisi beras impor yang terserang kutu itu sudah tidak layak dikonsumsi masyarakat. Dia pun meminta agar Kementan untuk menindak lebih lanjut temuan beras yang berkutu itu.

    “Beras sisa impor kemarin itu, kan ada di dalam gudang Bulog, itu diapain? Kalau ditunggu lagi takut nanti, kalau dilepas ke pasar nggak untuk dijual, sudah nggak bisa dijual lagi, orang saya ke sana sudah ada kutunya kok,” tuturnya.

    Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengakui bahwa Perum Bulog telah melaporkan ada sebanyak 100.000–300.000 ton beras sisa impor di gudang Bulog yang sudah tak layak konsumsi.

    “Memang Bulog sudah melaporkan juga ada 100.000—300.000 [ton] seluruh Indonesia dari 2 juta [ton], ini sudah masuk dalam list, termasuk Yogya. tetapi nanti kami tanya lagi, kalau bisa dipercepat yang di Yogya,” terang Amran.

    Namun, Amran menegaskan bahwa Kementan sudah sepakat beras yang terserang kutu itu tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat. Selain itu, beras tersebut juga tidak boleh diperuntukkan menjadi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

    “Kami sudah sepakat tidak boleh untuk masyarakat. tidak boleh untuk SPHP, tidak boleh untuk bantuan, itu dikeluarin, nanti itu diperhitungkan karena tidak serta merta busuk langsung kita keluarin,” pungkasnya.

  • Mentan Amran Ungkap 7 Perusahaan Nakal Sunat Takaran Minyakita

    Mentan Amran Ungkap 7 Perusahaan Nakal Sunat Takaran Minyakita

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menemukan tujuh perusahaan yang melakukan kecurangan dalam pengemasan minyak goreng alias praktik penyunatan takaran minyak goreng sederhana merek Minyakita.

    Adapun, tujuh perusahaan yang diduga memproduksi dan mengemas Minyakita kurang dari 1 liter itu adalah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, dan KP Nusantara (Kudus).

    Kemudian, UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan semestinya tujuh perusahaan tersebut mengemas Minyakita dengan takaran 1 liter.

    “Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 ml. Ini merugikan masyarakat,” kata Amran dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (16/3/2025).

    Amran sebelumnya juga telah melakukan inspeksi mendadak sidak di Jakarta dan Solo. Dia menemukan praktik penyunatan takaran sebanyak 3 perusahaan di Jakarta dan di Solo oleh 2 perusahaan. 

    Dia juga menyebut ada beberapa produsen mengurangi isi tanpa menyesuaikan harga atau tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Untuk itu, Amran meminta perusahaan yang mengurangi takaran Minyakita agar dikenakan sanksi yang berat.

    “Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” tuturnya.

    Teranyar, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyegel Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang terbukti telah melakukan penyunatan takaran dari yang seharusnya 1 liter menjadi 750 mililiter (ml).

    Kemendag berhasil menyegel dan menyita 140 karton Minyakita yang berisikan 12 botol per karton dari PT AEGA dan 32.284 botol yang belum terisi minyak goreng.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa PT AEGA merupakan pengemas ulang (repacker) Minyakita dan terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai distributor lini 1 (D1).

    Budi mengungkap bahwa PT AEGA menjual dan memproduksi Minyakita yang berasal dari minyak komersial alias bukan minyak dari domestic market obligation (non-DMO).

  • Pemberantasan Korupsi Bak Sandiwara, Sudah Waktunya Indonesia Hukum Berat Koruptor – Halaman all

    Pemberantasan Korupsi Bak Sandiwara, Sudah Waktunya Indonesia Hukum Berat Koruptor – Halaman all

    Pieter C Zulkifli
    Pengamat Hukum dan Politik, mantan Ketua Komisi III DPR RI

    TRIBUNNEWS.COM – Pemberantasan korupsi di Indonesia disebut tak lebih dari sandiwara untuk menipu publik. Uang rakyat bahkan terus dijarah oleh para ‘penyamun’ berseragam.

    Praktik culas di Tanah Air bukan lagi sekadar penyakit, tetapi telah menjadi sistem yang dilanggengkan oleh para penegak hukum itu sendiri.

    Sebab, bagaimana mungkin rakyat diminta percaya pada institusi penegak hukum, baik Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mahkamah Agung (MA), ketika pejabat puncaknya justru meloloskan koruptor dengan kerugian negara triliunan rupiah.

    Dan masih banyak kasus-kasus besar lainnya kemudian menguap dan hilang tanpa bekas.

    Para elite bersandiwara dengan seolah-olah berjuang untuk rakyat. Padahal, justru menjadi aktor besar lalu merampok dan menjarah uang negara.

    Korupsi di Indonesia telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Ironi terbesar terjadi ketika mereka yang seharusnya memberantas korupsi justru terjerat dalam pusaran korupsi itu sendiri. Meski terasa getir, namun fenomena memberantas sambil korupsi bukan lagi kasus yang mengejutkan.

    KPK yang dulu dianggap sebagai benteng terakhir pemberantasan praktik rasuah, kini mengalami kemunduran besar. Salah satu bukti nyatanya ialah, mantan ketua KPK Firli Bahuri yang terlibat dalam skandal korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus ini menunjukkan bahwa KPK sudah tidak lagi steril dari praktik korupsi yang selama ini mereka perangi.

    Tak hanya KPK, Polri pun tercoreng oleh berbagai skandal. Misalnya, kasus Ferdy Sambo yang membunuh ajudannya sendiri demi menutupi kejahatan yang lebih besar. Serta Irjen Teddy Minahasa yang seharusnya memberantas narkoba, tetapi justru terlibat dalam jual beli barang haram, semakin memperjelas betapa bobroknya sistem penegakan hukum di negeri ini.

    Sementara itu, lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan malah menjadi sarang mafia hukum. Baru-baru ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap karena menerima suap untuk memberikan vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

    Penyidik bahkan menemukan uang suap sebesar Rp20 miliar yang tersebar di enam lokasi berbeda. Kasus ini semakin menegaskan bahwa hukum di Indonesia bukan lagi soal keadilan, tetapi soal rendahnya moral dan siapa yang memiliki modal banyak dapat mempengaruhi berbagai kebijakan.

    Yang lebih mengejutkan lagi, uang dalam jumlah besar bisa membeli jabatan dan kekuasaan. Ketika keadilan dapat diperjualbelikan, maka rakyat kecil hanya bisa pasrah memikul berbagai macam penderitaan dengan kenyataan bahwa selama ini hukum memang tidak pernah berpihak kepada mereka.

    Di samping dari itu, korupsi yang melibatkan hampir semua institusi penting di negeri ini membuktikan bahwa Indonesia kini dikuasai oleh para penyamun yang menjarah uang rakyat tanpa rasa malu.

    Korupsi di kalangan elite politik dan penegak hukum tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.

    Rendahnya moral dan buruknya sistem menjadi faktor utama mengapa korupsi terus mengakar. Hingga kini, belum ada komitmen serius dari pimpinan partai politik untuk menciptakan sistem yang kuat dan bersih dari korupsi.

    Bahkan, dari tahun ke tahun, data menunjukkan tren peningkatan kasus korupsi yang melibatkan elite partai politik dan aparat penegak hukum.

    Meski telah ada undang-undang yang mengatur pemberantasan korupsi, namun implementasi payung hukum tersebut justru masih lemah. Ambiguitas regulasi, rendahnya sanksi hukum, serta kurangnya transparansi dalam pengawasan internal menjadi kendala utama dalam upaya menciptakan sistem hukum yang bersih.

    Tak hanya itu, dari rezim ke rezim badai korupsi terus menghantam berbagai lembaga negara dan BUMN. Kasus-kasus seperti dugaan rekening gendut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp349 triliun yang pernah disampaikan oleh Mahfud MD.

    Lalu, skandal Asabri, Jiwasraya, Bumiputera, PLN, PT Timah, emas palsu Antam 109 ton, Pertamina, penjarahan yang mengakibatkan kerusakan hutan, kegiatan pertambangan ilegal menjadi bukti nyata betapa parahnya korupsi di negeri ini.

    Pertanyaannya, apakah penegak hukum benar-benar serius menangkap, menghukum, dan merampas harta para pelaku kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara? Ataukah semua ini hanya drama yang dimainkan untuk sekadar menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih berjalan?.

    Syarat menjadi negara maju bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita, tetapi juga tentang kepastian hukum, kualitas sumber daya manusia, kejujuran, serta profesionalisme dalam mengelola lembaga negara. Sayangnya, Indonesia masih terjebak dalam berbagai macam opini dan terminologi ‘middle income trap’ akibat korupsi yang merajalela.

    Untuk itu, ada empat catatan agar Indonesia keluar dari belenggu tersebut, yakni investasi dalam sumber daya manusia, dan pembangunan infrastruktur yang efisien dan tidak membebani keuangan negara.

    Lalu, transformasi ekonomi melalui kebijakan hilirisasi. Terakhir, membangun institusi dengan tata kelola yang bersih dan transparan.

    Namun, semua itu tidak akan terwujud tanpa adanya pemimpin yang berani mengambil tindakan tegas.

    Reformasi politik, hukum, dan anggaran negara harus menjadi agenda utama dalam membangun Indonesia yang lebih bermartabat. Di tengah kompleksitas geopolitik dunia, Indonesia membutuhkan pemimpin yang berani membuat gebrakan besar dalam pemberantasan korupsi.

    Hukuman bagi para koruptor selama ini masih terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera. Sehingga, sudah saatnya Indonesia meniru negara-negara yang menerapkan hukuman paling keras bagi koruptor.

    Antara lain Tiongkok yang menghukum mati koruptor dengan skala besar. Ada juga, Arab Saudi yang menjatuhkan hukuman berat bagi pejabat yang terbukti korupsi tanpa pandang bulu. Di Singapura, harta pelaku korupsi disita, keluarga mereka diperiksa, dan mereka dibuat miskin. Bahkan paspor, SIM, serta akses ke rekening bank mereka dicabut.

    Indonesia tidak akan pernah bebas dari korupsi jika terus dipimpin oleh orang-orang yang korup dan takut mengambil tindakan tegas. Kita membutuhkan pemimpin yang berani membersihkan negeri ini dari para penjarah uang rakyat, menindak tegas para pelaku korupsi, dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap hukum.

    Bila korupsi bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga menjadi persoalan moral, etika, dan kepemimpinan yang jujur. Jika rakyat ingin melihat perubahan nyata, maka sudah saatnya menuntut pemimpin yang bersih, berani, dan tidak kompromi dengan koruptor.

    Sebab, selama para pengkhianat rakyat masih bercokol di kursi kekuasaan, selama itu pula mimpi tentang Indonesia yang adil dan makmur akan tetap menjadi ilusi belaka.

  • Mendag Minta Kementan Serahkan Temuan 7 Perusahaan Curangi Kemasan Minyakita – Halaman all

    Mendag Minta Kementan Serahkan Temuan 7 Perusahaan Curangi Kemasan Minyakita – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso meminta Kementerian Pertanian membagikan data temuan 7 produsen Minyakita mencurangi volume Minyakita yang dijual ke masyarakat.

    Budi menjelaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas terkait di semua daerah dan juga dengan Satgas Pangan Polri di seluruh Indonesia.

    “Kami bergerak terus, jangan sampai itu terulang kembali,” kata Budi ketika ditemui di Pasar Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/3/2025).

    Budi juga meminta agar masyarakat yang menemukan kemasan Minyakita yang volumenya tidak sesuai dengan yang tertera, untuk segera melapor ke Kemendag.

    “Jadi kita kerja sama. Temen-temen juga media juga ya, minta tolong kalau ada kecurangan, disampaikan ke kami biar kami segera tindaklanjuti,” ujar Budi.

    Adapun ketika meninjau harga bahan pokok pada Sabtu ini di Pasar Ciracas, Budi turut mengukur langsung Minyakita yang dijual oleh salah seorang pedagang.

    Budi sempat berdialog secara singkat dengan si pedagang. Ia menanyakan harga satu liternya dibanderol berapa rupiah.

    Minyakita yang dijual pedagang dibanderol Rp 16 ribu per liter atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.

    Menurut pengakuan si pedagang ke Budi, Rp 300 yang dibebankan ke harga Minyakita seliter ini untuk biaya kantong belanja.

    “HET-nya Rp 15.700. Rp 300 buat kantong. Naik sedikit enggak masalah. Kalau kemarin kan ada yang sampai Rp 17 ribu,” kata Budi kepada awak media di sela-sela dialognya bersama si pedagang.

    Saat sidak Budi membuka satu botol Minyakita dengan kemasan seliter itu dan mengukurnya dengan alat ukur dari lapak pedagang.

    Usai menuangkan keseluruhan isi Minyakita tersebut ke dalam alat ukur yang diklaim sudah sesuai standar, Budi memperlihatkannya kepada awak media.

    “Kami coba cek pakai alat ukur sesuai standar, isinya sesuai dengan ketentuan 1000 mililiter atau seliter. Harganya hari ini Rp 16 ribu, jadi murah karena HET-nya Rp 15.700,” ujar Budi.

    Sebelumnya, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (14/3/2025), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menemukan adanya kecurangan dalam pengemasan minyak goreng, yaitu sunat takaran minyak goreng Minyakita.

    Sebanyak tujuh perusahaan kedapatan sunat takaran minyak goreng dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.

    “Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 ml. Ini merugikan masyarakat,” kata Amran usai sidak.

    Sebanyak tujuh perusahaan yang diduga memproduksi dan mengemas minyak goreng Minyakita kurang dari 1 liter itu adalah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya). 

    Amran juga sempat melakukan sidak di Jakarta dan Solo. Ditemukan praktik penyunatan takaran di Jakarta oleh 3 perusahaan dan di Solo oleh 2 perusahaan.

    “Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” ujar Amran.

     

  • Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

    Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel.

    Firli adalah tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Kasus ini telah menyeret nama eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL. Adapun, gugatan itu didaftarkan pada Rabu (12/3/2025).

    “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dalam SIPP PN Jaksel dikutip Jumat (14/3/2025).

    Di situs yang sama, Firli menggugat langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit casu quo (Cq) Kapolda Metro Jaya Metro Jaya Irjen Karyoto.

    Adapun, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar membenarkan gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, gugatan merupakan wujud dari memperjuangkan keadilan terkait persoalan yang ada. 

    “Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tsknya selama 1 tahun 4 bulan lebih,” tutur Ian.

    Di lain sisi, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan bahwa persidangan praperadilan itu bakal dipimpin langsung oleh Hakim Parulian Manik.

    “Parulian Manik hakimnya,” kata Djuyamto saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Firli sejatinya telah mengajukan praperadilan di PN Jaksel. Namun, Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli lantaran permohonan dianggap kabur atau tidak jelas pada (14/11/2023).

    Kemudian, Firli juga sempat mengajukan kembali gugatan praperadilan. Hanya saja, gugatan itu dicabut dengan pertimbangan untuk memenuhi aspek materi hukum hingga beberapa alasan teknis lainnya pada (30/1/2025).

  • Harga pangan Jumat, cabai rawit Rp92.500/kg dan telur ayam Rp30.000/kg

    Harga pangan Jumat, cabai rawit Rp92.500/kg dan telur ayam Rp30.000/kg

    Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono melakukan sidak di Pasar Johar Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (10/3/2025). ANTARA/HO-Humas Kementan

    Harga pangan Jumat, cabai rawit Rp92.500/kg dan telur ayam Rp30.000/kg
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 14 Maret 2025 – 13:35 WIB

    Elshinta.com – Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat sejumlah komoditas pangan secara umum, cabai rawit merah di harga Rp92.500 per kilogram dan harga telur ayam ras Rp30.000/kg pada Jumat pagi. Berdasarkan data dari PIHPS, dilansir di Jakarta, Jumat pukul 09.30 WIB, harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional lainnya, yakni bawang merah di harga Rp44.050 per kg dan bawang putih di harga Rp45.050 per kg.

    Selain itu, beras kualitas bawah I di harga Rp13.300 per kg, beras kualitas bawah II Rp13.550 per kg, dan beras kualitas medium I Rp15.000 per kg. Begitupun beras kualitas medium II di harga Rp14.500 per kg. Lalu, beras kualitas super I di harga Rp15.700 per kg dan beras kualitas super II Rp15.350 per kg.

    Selanjutnya, PIHPS mencatat harga cabai merah besar mencapai Rp45.750 per kg, cabai merah keriting Rp51.600 per kg, dan cabai rawit hijau Rp65.800 per kg. Kemudian, daging ayam ras di harga Rp34.900 per kg, daging sapi kualitas I Rp136.050 per kg, dan daging sapi kualitas II di harga Rp132.900 per kg.

    Harga komoditas berikutnya yakni gula pasir kualitas premium tercatat Rp18.800 per kg dan gula pasir lokal Rp18.450 per kg. Sementara itu, minyak goreng curah di harga Rp19.500 per liter, minyak goreng kemasan bermerek I di harga Rp23.350 per liter, serta minyak goreng kemasan bermerek II di harga Rp21.650 per liter.

    Sumber : Antara

  • Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Rabu Pekan Depan

    Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Rabu Pekan Depan

    loading…

    Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang praperadilan akan digelar Rabu (19/3/2025) pekan depan.

    Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli telah mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu, 12 Maret 2025 dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Permohonan praperadilan Firli selaku pemohon melawan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya selaku termohon ini teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

    Meski begitu, bunyi petitum dalam permohonan praperadilan ini belum muncul.

    Pejabat Humas PN Jakarta selatan Djuyamto menyebutkan sidang perdana akan digelar pada Rabu (19/3/2025) mendatang dengan Hakim Parulian Manik. “(Sidang perdana) Rabu 19 Maret 2025, Pak Parulian Manik hakimnya,” kata Djuyamto saat dihubungi wartawan Jumat (14/3/2025).

    Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023 yang lalu. Artinya, 23 November 2024 status tersangka tersebut genap setahun disandang oleh Firli. Mengulas balik perjalanan kasus, dugaan tindak pidana tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan mendalam dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

    Firli ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

    Polda Metro Jaya sejauh ini belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

    Firli Bahuri dijerat dengan tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri juga dilaporkan terkait perkara lainnya, yakni terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara.

    (abd)

  • Dirut Bulog dan Irjen Kementan Dipastikan Mundur dari Keanggotaan TNI

    Dirut Bulog dan Irjen Kementan Dipastikan Mundur dari Keanggotaan TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Mayjen Novi Helmy, serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian, Mayjen TNI Irham Waroihan, akan mundur dari keanggotaan TNI aktif. Saat ini, keduanya masih bertugas di militer meski telah menjabat di posisi sipil.

    “Ya, mereka akan mengundurkan diri dari kedinasan aktif,” ujar Jenderal Agus di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Agus menjelaskan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam aturan tersebut, hanya ada 10 jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif, sementara Bulog dan Kementerian Pertanian tidak termasuk di dalamnya.

    “Jika ada prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga non-militer, maka mereka harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari kedinasan,” tegas Agus.

    10 jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif, yaitu kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, aearch and rescue (SAR) nasional, Narkotika nasional dan Mahkamah Agung.

    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan nasib Mayjen Novi Helmy dan Mayjen Irham Waroihan masih bergantung pada revisi UU TNI yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.

    “Kalau revisi UU TNI mengharuskan mereka pensiun, maka mereka akan pensiun,” ungkap Maruli.

    Ia juga menegaskan pengaturan posisi militer di kementerian dan lembaga menjadi salah satu poin utama dalam revisi UU TNI. Oleh karena itu, keputusan akhir mengenai status Novi dan Irham akan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam revisi tersebut.

    “Kita tunggu hasil revisinya. Kalau aturannya mengharuskan keluar, ya harus keluar,” pungkas Kasad TNI AD Maruli Simanjuntak.

  • Panglima TNI Soal Nasib Irjen Kementan-Dirut Perum Bulog: Ya Nanti Mundur

    Panglima TNI Soal Nasib Irjen Kementan-Dirut Perum Bulog: Ya Nanti Mundur

    Bisnis.com, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap status TNI Mayjen Irham Waroihan selaku Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) dan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

    Agus menyebut apabila TNI aktif menduduki kementerian dan lembaga di luar 15 kementerian/lembaga (K/L) yang diusulkan dalam revisi UU TNI, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

    “Ya mundur. Nanti akan mundur,” tegasnya seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

    Dia melanjutkan sebenarnya ada juga K/L yang posisi jabatannya bisa diduduki oleh TNI aktif dan ini dipertegas melalui Undang-Undang yang ada di setiap K/L yang dimaksud.

    “Ada seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam. Itu dia punya Undang-Undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut kepastian mundur atau tidaknya Mayjen Irham Waroihan dan Mayjen Novi Helmy Prasetya dari TNI, perlu melihat revisi UU TNI.

    “Nah itu nanti kita lihat makanya peraturannya revisinya segera keluar nanti. Kalau harus keluar ya keluar. Ikutin revisi, kalau nanti revisinya harus pensiun, ya pensiun,” tekannya dalam kesempatan yang sama.

    Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, menggantikan Wahyu Suparyono pada Jumat (7/2/2025). 

    Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya mengakui, dirinya hingga saat ini masih aktif sebagai prajurit. Sejak Februari 2024 hingga saat ini, Novi menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. 

    “Ya masih aktivitas [sebagai prajurit TNI],” kata Novi kepada awak media di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Minggu (9/2/2025).

    Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi oleh prajurit TNI aktif 

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan *

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung) *

    15. Mahkamah Agung (MA)