Kementrian Lembaga: Kementan

  • KPK Temukan Bukti Penyidikan Kasus Eks Mentan SYL di Kantor Visi Law Office

    KPK Temukan Bukti Penyidikan Kasus Eks Mentan SYL di Kantor Visi Law Office

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah Kantor Firma Hukum Visi Law Office, Jakarta, Rabu (19/3/2025) pada kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

    Kantor firma hukum itu digeledah terkait dengan dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Visi Law Office diketahui pernah memberikan bantuan hukum ke SYL saat kasusnya masih dalah tahap penyelidikan. 

    “Hasil Geledah Kantor Visi Law, dokumen & barang bukti elektronik,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025). 

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Visi Law Office didirikan oleh Donal Fariz dan Febri Diansyah, yang merupakan mantan juru bicara KPK. Kemudian, bekas pegawai KPK lainnya seperti Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai partner. 

    Dilansir dari situs resmi Visi Law Office, kantor hukum itu didirikan pertama kali pada Oktober 2020 oleh Donal dan Febri. Kemudian, Rasamala bergabung pada Januari 2022. Namun, kini diketahui Febri tidak lagi bekerja di bawah naungan kantor firma hukum tersebut. 

    Untuk diketahui, KPK turut memeriksa Rasamala sebagai saksi pada hari yang sama kantornya digeledah, Rabu (19/3/2025). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencucian uang SYL. 

    Melalui keterangan terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi kehadiran Rasamala pada pemeriksaan. Dia juga disebut hadir di kantornya saat ini saat penggeledahan oleh KPK masih berlangsung. 

    “Infonya ikut [penggeledahan di lokasi],” ungkap Tessa. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Rasamala sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk kasus SYL terkait dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pada Oktober 2023 lalu, Rasamala turut diperiksa bersama dengan rekan advokatnya yang juga bekas pegawai KPK, Febri Diansyah. 

    Untuk diketahui, Rasamala, Febri dan Donal Fariz juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dengan kasus tersebut. Febri khusunya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL sebelumnya. 

    Ketiganya disebut merupakan kuasa hukum SYL saat kasusnya tengah dibidik KPK. Namun, pada persidangan SYL Juni 2024 lalu, Febri menyebut bahwa hanya dia dan Rasamala yang terlibat sebagai tim penasihat hukum SYL di tingkat penyelidikan. 

    Kemudian, saat tahap penyidikan dan selanjutnya, keduanya dipastikan tidak terlibat sebagai penasihat hukum. 

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan kasasi yang diajukan SYL ditolak dengan perbaikan pada redaksi pembebanan uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita pada perkara tersebut.

    Selanjutnya, uang tersebut dirampas untuk negara subsidair lima tahun penjara.  

    Meski sudah menjadi terpidana, kasus dugaan pencucian uang yang menjerat SYL sebagai tersangka kini masih bergulir di KPK dalam tahap penyidikan. 

  • KPK Geledah Kantor Visi Law yang Didirikan Eks Jubir Febri Diansyah, Terkait Kasus TPPU SYL

    KPK Geledah Kantor Visi Law yang Didirikan Eks Jubir Febri Diansyah, Terkait Kasus TPPU SYL

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor hukum Visi Law yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025. Penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perlu diketahui, Visi Law didirikan oleh mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.

    “Benar (penyidik menggeledah kantor Visi Law). Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.

    Tessa mengatakan, mantan tim kuasa hukum SYL, Rasamala Aritonang ikut menyaksikan proses penggeledahan. Akan tetapi, belum diketahui barang bukti yang disita dari lokasi tersebut. Pada hari ini, Rasamala juga diperiksa sebagai saksi untuk perkara TPPU SYL.

    Daftar Aset SYL yang Disita KPK

    KPK melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka SYL. Penyidikan ini hasil pengembangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang lebih awal menjerat politikus Partai Nasdem tersebut.

    Sebagaimana diketahui penggunaan Undang-Undang (UU) pencucian uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melalui pasal ini, KPK dapat menerapkan strategi follow the money, dan sangat mungkin merampas aset-aset milik SYL. Pasal TPPU yang diterapkan lembaga antirasuah terhadap SYL adalah upaya konkret memiskinkan koruptor.

    Sejalan dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL, tim penyidik menyita sejumlah aset berupa kendaraan hingga rumah yang berada di beberapa wilayah di Indonesia. Bahkan, salah satu rumah ada yang seharga Rp4,5 miliar.

    Daftar Aset SYL yang Disita KPK

    1. Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar

    Tim Penyidik menyita 1 unit mobil Merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna Putih beserta 1 buah kunci remote mobil pada Rabu, 22 Mei 2024. Mobil tersebut ditemukan di lahan kosong Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.

     Mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang dekat SYL untuk menghindari pencarian tim penyidik KPK.

    2. Mobil Mercedes Benz

    Tim penyidik KPK menyita satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu kunci remote. Mobil tersebut sempat disembunyikan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penyidik juga menemukan fakta bahwa mobil Mercedes Benz itu penguasaan orang terdekat SYL.

    3. Rumah di Makassar Seharga Rp4,5 Miliar

    Penyidik menyita satu rumah milik SYL yang berada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Rumah itu ditaksir seharga Rp4,5 miliar. SYL membeli rumah senilai miliaran rupiah menggunakan uang yang bersumber dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH).

    4. Rumah di Parepare

    KPK menyita satu rumah di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Pembelian rumah tersebut dilakukan oleh Muhammad Hatta (MH). Dia diduga membeli rumah itu untuk SYL menggunakan uang hasil memeras pejabatan Kementerian Pertanian (Kementan).

    5. Mercedes Benz, New Jimny dan Honda Adv

    Lembaga antirasuah menyita mobil Mercedes-Benz Sprinter dan New Jimny yang diduga sengaja disembunyikan SYL di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Selain itu, penyidik juga menyita 1 unit motor Honda X-ADV 750.

    6. Sita Rumah di Jaksel

    Selain di Parepare dan Makassar, KPK lebih dulu menyita rumah SYL yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Februari 2024. Penyidik bersama Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih terus melacak aset-aset SYL.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mentan kecewa karena Bulog Kalsel tidak maksimal serap gabah petani

    Mentan kecewa karena Bulog Kalsel tidak maksimal serap gabah petani

    Menteri Pertanian (Mentan) RI Amdi Amran Sulaiman (kiri) berdialog dengan petani di sela-sela panen padi di lokasi Optimasi Lahan (OPLAH) di Desa Maluka Baulin, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Selasa (18/3/2025). (ANTARA/HO-Kementan)

    Mentan kecewa karena Bulog Kalsel tidak maksimal serap gabah petani
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 19 Maret 2025 – 10:08 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kecewa atas kinerja Pimpinan Wilayah (Pimwil) Bulog Kalimantan Selatan (Kalsel) karena tidak bekerja maksimal menyerap gabah yang mengakibatkan petani menjualnya di bawah harga pembelian pemerintah (HPP).

    Berdasarkan keterangan tertulis dari Kementerian Pertanian (Kementan) diterima di Banjarmasin, Rabu, Mentan Amran menerima keluhan para petani karena Bulog Kalsel tidak maksimal menyerap gabah petani saat panen raya.

    “Saya kecewa dengan Bulog Kalsel, petani menunggu kepastian harga di sawah, tapi Bulog malah menunggu di gudang. Ini tidak bisa dibiarkan, harus ada perbaikan sistem. Kalau ada yang tidak mau bekerja untuk rakyat, lebih baik minggir,” kata Amran.

    Diketahui, Amran saat kunjungan kerja menghadiri panen raya petani di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalsel pada Selasa (18/3).

    Amran menyoroti keluhan petani di Tanah Laut yang mengungkapkan saat ini gabah petani terpaksa dijual ke tengkulak dengan harga di bawah HPP, yaitu Rp5.300 hingga Rp5.600 per kilogram. Padahal, seharusnya HPP Rp6.500 per kilogram.

    Hal ini terjadi karena Bulog Kalsel dinilai kurang responsif dan sulit dihubungi ketika petani membutuhkan kepastian penyerapan.

    Petani menyebutkan Bulog susah sekali dihubungi dan jarang turun ke lapangan. Keluhan serupa juga datang dari petani lain di Tanah Laut dan sekitarnya. Ada petani yang mengaku memiliki 151 karung gabah, tetapi belum ada kepastian kapan Bulog akan membelinya sehingga menyimpan gabah di rumahnya.

    Selain itu, sejumlah petani mengeluhkan Bulog Kalsel memberikan persyaratan yang terlalu ketat, seperti mewajibkan menjual gabah harus dalam kondisi kering, sehingga makin menyulitkan petani​.

    Bahkan, petani juga mengeluhkan pembayaran dari Bulog Kalsel yang sering terlambat hingga satu minggu, menyebabkan petani kesulitan memutarkan modal.

    Situasi ini membuat banyak petani memilih menjual gabah ke tengkulak meskipun dengan harga lebih rendah, daripada harus berhadapan dengan ketidakpastian dari Bulog Kalsel.

    Hal ini menjadi pukulan bagi para petani yang seharusnya bisa mendapatkan harga lebih baik sesuai dengan kebijakan pemerintah.

    Karena keluhan sejumlah petani tersebut, Amran memastikan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam ketika petani dirugikan akibat kinerja Bulog yang lamban.

    “Kita tidak bisa membiarkan petani terus dirugikan, harus ada perbaikan nyata, Bulog harus turun ke lapangan, bukan sekedar menunggu di gudang. Ke depan, kita akan terus pantau agar penyerapan gabah berjalan optimal,” tegas Amran.

    Mentan Amran berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi petani, memastikan harga gabah tetap stabil, serta menjamin tidak ada lagi petani yang merasa diabaikan saat panen raya.

    Amran juga memastikan pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal kesejahteraan petani dan memastikan kebijakan yang berpihak pada petani terlaksana di lapangan.

    Sumber : Antara

  • Kementan Targetkan 75.000 Hektare Sawah Baru di Kalteng

    Kementan Targetkan 75.000 Hektare Sawah Baru di Kalteng

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan sebanyak 75.000 hektare sawah baru yang berada di Kalimantan Tengah (Kalteng), sehingga bisa menghasilkan produksi beras dalam jumlah besar.

    Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan kunjungan kerja ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah untuk mengikuti Rapat Koordinasi Luas Tambah Tanam dan Sosialisasi Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian di Provinsi Kalteng.

    Dalam kesempatan tersebut, Amran menyampaikan, Provinsi Kalteng memiliki potensi besar untuk memaksimalkan program cetak sawah dan optimasi lahan (Oplah) guna mempercepat tercapainya swasembada pangan nasional.

    “Kalimantan Tengah di tahun 2025 ini kita berharap dapat mencetak sawah hingga mencapai target 75.000 hektare, dengan demikian Kalteng nantinya dapat memproduksi 1 juta ton beras dan memberikan suplai ke provinsi lain,” ujar Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

    Ada pun wilayah yang menjadi lokasi perluasan cetak sawah di Kalteng meliputi enam kabupaten, yaitu: Kabupaten Kapuas dengan 40.779 hektare, Pulang Pisau 10.931 hektare, Kotawaringin Timur 4.261 hektare, Barito Utara 4.148 hektare, Seruyan 2.791 hektare, dan Lamandau 311 hektare.

    Berdasarkan data sementara dari Kementerian Pertanian (Kementan), total lahan yang sudah menandatangani kontrak di Kalimantan Tengah mencapai 63.222 hektare, dengan 7.541 hektare dalam proses kontrak dan 4.273 hektare dalam persiapan kontrak.

    Amran berharap, dengan adanya program perluasan cetak sawah di Kalimantan Tengah ini, perekonomian masyarakat, khususnya para petani, dapat meningkat secara signifikan.

    “Saya berharap program ini benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik, karena jika tidak, kami akan mengevaluasi dan memindahkannya ke daerah atau kabupaten lain. Jika Kalimantan Tengah tidak mampu, maka program ini akan diserahkan ke provinsi lain,” tegasnya.

    Melalui rapat koordinasi luas tambah tanam dan sosialisasi Inpres Nomor 3 Tahun 2025, yang digelar di Aula Kayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Amran berpesan agar petugas penyuluhan pertanian dapat meningkatkan kinerjanya.

    Hal ini penting agar mereka dapat menjadi garda terdepan dalam memenuhi target Kementan yang telah ditetapkan, sehingga swasembada pangan nasional dapat terwujud dan Indonesia menjadi kekuatan pangan dunia.

  • KPK Geledah Kantor Hukum Visi Law Office Terkait Pencucian Uang SYL

    KPK Geledah Kantor Hukum Visi Law Office Terkait Pencucian Uang SYL

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Firma Hukum Visi Law Office terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Rabu (19/3/2025). 

    Kantor firma hukum itu diketahui memberikan bantuan hukum kepada SYL saat kasusnya masih diusut dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Kini, tim penyidik tengah menggelar penggeledahan di kantor hukum tersebut guna mencari bukti kasus dugaan pencucian uang uang menjerat SYL. 

    “Benar. Terkait sprindik [surat perintah penyidikan, red] TPPU tersangka SYL,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (19/3/2025). 

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Visi Law Office didirikan oleh Donal Fariz dan Febri Diansyah, yang merupakan mantan juru bicara KPK. Kemudian, bekas pegawai KPK lainnya seperti Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai partner. 

    Dilansir dari situs resmi Visi Law Office, kantor hukum itu didirikan pertama kali pada Oktober 2020 oleh Donal dan Febri. Kemudian, Rasamala bergabung pada Januari 2022. Namun, kini diketahui Febri tidak lagi bekerja di bawah naungan kantor firma hukum tersebut. 

    Untuk diketahui, pada hari ini juga tim penyidik KPK memeriksa Rasamala sebagai saksi dalam kasus pencucian uang SYL. 

    Melalui keterangan terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi kehadiran Rasamala pada pemeriksaan. Dia juga disebut hadir di kantornya saat ini saat penggeledahan oleh KPK masih berlangsung. 

    “Infonya ikut [penggeledahan di lokasi, red,” ungkap Tessa. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Rasamala sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk kasus SYL terkait dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pada Oktober 2023 lalu, Rasamala turut diperiksa bersama dengan rekan advokatnya yang juga bekas pegawai KPK, Febri Diansyah. 

    Untuk diketahui, Rasamala, Febri dan Donal Fariz juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dengan kasus tersebut. Febri khusunya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL sebelumnya. 

    Ketiganya disebut merupakan kuasa hukum SYL saat kasusnya tengah dibidik KPK. Namun, pada persidangan SYL Juni 2024 lalu, Febri menyebut bahwa hanya dia dan Rasamala yang terlibat sebagai tim penasihat hukum SYL di tingkat penyelidikan. 

    Kemudian, saat tahap penyidikan dan selanjutnya, keduanya dipastikan tidak terlibat sebagai penasihat hukum. 

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan kasasi yang diajukan SYL ditolak dengan perbaikan pada redaksi pembebanan uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita pada perkara tersebut.

  • KPK Periksa Rasamala Aritonang di Kasus Pencucian Uang Eks Mentan SYL

    KPK Periksa Rasamala Aritonang di Kasus Pencucian Uang Eks Mentan SYL

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat sekaligus mantan pegawainya, Rasamala Aritonang (RA) sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto mengonfirmasi bahwa Rasamala telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK hari ini, Rabu (19/3/2025). 

    “Hari ini Rabu (19/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RA Karyawan Swasta,” ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (19/3/2025). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Rasamala sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk kasus SYL terkait dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pada Oktober 2023 lalu, Rasamala turut diperiksa bersama dengan rekan advokatnya yang juga bekas pegawai KPK, Febri Diansyah. 

    Untuk diketahui, Rasamala, Febri dan Donal Fariz juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dengan kasus tersebut. Febri khusunya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL sebelumnya. 

    Ketiganya disebut merupakan kuasa hukum SYL saat kasusnya tengah dibidik KPK. Namun, pada persidangan SYL Juni 2024 lalu, Febri menyebut bahwa hanya dia dan Rasamala yang terlibat sebagai tim penasihat hukum SYL di tingkat penyelidikan. 

    Kemudian, saat tahap penyidikan dan selanjutnya, keduanya dipastikan tidak terlibat sebagai penasihat hukum. 

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan kasasi yang diajukan SYL ditolak dengan perbaikan pada redaksi pembebanan uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita pada perkara tersebut.

    Selanjutnya, uang tersebut dirampas untuk negara subsidair lima tahun penjara.  

    Meski sudah menjadi terpidana, kasus dugaan pencucian uang yang menjerat SYL sebagai tersangka kini masih bergulir di KPK dalam tahap penyidikan. 

  • KPK Panggil Rasamala Aritonang Terkait Kasus SYL

    KPK Panggil Rasamala Aritonang Terkait Kasus SYL

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap karyawan swasta Rasamala Aritonang (RA), Rabu (19/3/2025). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (19/3/2025).

    KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami melakukan pemeriksaan saksi tersebut. Hasilnya dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Rasamala Aritonang bersama Febri Diansyah diketahui sempat menjadi pengacara SYL. Keduanya menjadi pengacara SYL saat kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) masih dalam tahap penyelidikan KPK.

    “Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan. Jadi kami mendampingi salah satunya pak menteri pertanian dalam proses penyelidikan tersebut,” kata Febri seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023) malam.

    Keduanya juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus SYL, Senin (2/10/2023). Saat pemeriksaan, keduanya dicecar soal temuan dokumen saat tim penyidik KPK menggeledah rumah para tersangka dalam kasus Kementan.

    Dokumen yang ditemukan tersebut diduga berisi tentang perkara yang tengah diusut KPK. Untuk itu, tim penyidik KPK membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari Febri dan Rasamala Aritonang.

    Seusai diperiksa, Febri mengaku dirinya dan Rasamala Aritonang dicecar tim penyidik KPK terkait dokumen draf pendapat hukum terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

    Febri memastikan pihaknya melaksanakan tugas melakukan pendampingan sebagai pengacara sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya selaku pengacara juga mendapatkan sejumlah informasi dan dokumen, kemudian disusun sedemikian rupa menjadi suatu pendapat hukum.

    “Jadi ada legal opinion yang kami susun, dan itulah tadi yang dikonfirmasi oleh penyidik. Kenapa itu dikonfirmasi? Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah,” tutur Febri.

    Dalam draf itu, mantan Jubir KPK ini menjelaskan pihaknya memetakan sejumlah potensi masalah hukum. Berangkat dari hal itu, pihaknya menyusun sembilan rekomendasi yang disampaikan kepada kliennya.

    “Sembilan rekomendasi itu poin utamanya adalah bagaimana memperkuat sistem pengendalian internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian. Itulah yang diklarifikasi tadi oleh penyidik kepada kami, kepada saya dan Rasamala,” ucap Febri.

    “Jadi yang dikonfirmasi adalah draf pendapat hukum,” imbuhnya.

    TPPU yang menjerat SYL diketahui masih dalam penyidikan KPK. Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Syahrul Yasin Limpo.

    Ketua majelis hakim Yohanes Priyana didampingi dua anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono memutuskan hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.

    MA juga menghukum SYL wajib membayar uang pengganti senilai Rp 44,2 miliar ditambah US$ 30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini. Jika tidak mampu maka diganti dengan kurungan 5 tahun penjara.

    Rasamala Aritonang, yang dipanggil KPK hari ini, diketahui sempat menjadi pengacara SYL.

  • Lagi, Eks Ketua KPK Firli Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

    Lagi, Eks Ketua KPK Firli Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mencabut gugatan praperadilan soal kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian alias Kementan.

    Penasihat Hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan pencabutan gugatan praperadilan itu sudah dilakukan dalam persidangan perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan.

    “Dalam persidangan tadi kami sudah menyatakan mencabut permohonan praperadilan,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

    Dia menambahkan, alasan pencabutan gugatan itu lantaran pihaknya masih perlu melakukan perbaikan dan penyempurnaan materi gugatan.

    “Poin nya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan dan materi permohonan. Itu aja. Saya kira tidak ada yang lain ya,” imbuhnya.

    Ian juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk kembali mengajukan praperadilan apabila sudah memperbaiki materi gugatan.

    “Tentatif semuanya ya, waktunya tentatif, bisa lebih cepat bisa lebih lama,” pungkasnya.

    Di samping itu, Hakim Tunggal Parulian Manik telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari kubu Firli. Putusan itu dibacakan di ruang sidang PN Jaksel hari ini, Rabu (19/3/2025).

    “Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut,” tutur Parulian.

    Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini merupakan yang ketiga diajukan oleh Firli Bahuri. Pertama, gugatan praperadilan itu diajukan sekitar 2023.

    Namun, Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli lantaran permohonan dianggap kabur atau tidak jelas pada (14/11/2023).

    Kemudian, Firli juga sempat mengajukan kembali gugatan praperadilan. Hanya saja, gugatan itu dicabut dengan pertimbangan untuk memenuhi aspek materi hukum hingga beberapa alasan teknis lainnya pada (30/1/2025).

  • Harga Kelapa dan Santan Naik, Kementan Ungkap Alasannya

    Harga Kelapa dan Santan Naik, Kementan Ungkap Alasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menanggapi kenaikan harga kelapa dan santan di pasar. Menurutnya, kenaikan harga tersebut diakibatkan oleh melonjaknya permintaan domestik dan ekspor ke luar negeri.

    Menurut Sudaryono, selain faktor iklim, kenaikan harga kelapa dan santan juga terjadi karena usia pohon di Indonesia yang sudah terlampau tua.

    “Saya kira penurunannya tuh bukan hanya karena iklim ya. Kalaupun ada penurunan, karena memang banyak kelapa kita yang memang masih usianya sudah terlampau tua. Nah, ini sedang kita meremajakan semua,” kata Sudaryono seusai menghadiri Rakor di kantor Kemenko Pangan, Senin (17/3/2025).

    Untuk mengatasi hal ini, ia mengaku telah menerima mandat Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan peremajaan pohon guna meningkatkan produksi kelapa.

    Lebih lanjut, Sudaryono menyebut komoditas kelapa menjadi perhatian utama Presiden. Pasalnya, kelapa menjadi komoditas utama dalam program hilirisasi pertanian.

    “Karena turunan kelapa ini besar, bukan hanya santan yang kita bisa pakai, tapi ada kosmetik, ada macam-macam lain. Termasuk kelapa adalah satu komoditas yang dibahas di hilirisasi pertanian,” tegas Sudaryono.

    Sebelumnya, harga santan kelapa di Kota Tanjungpinang mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Santan yang sebelumnya dijual sekitar Rp 25.000 per kilogram, kini melonjak menjadi Rp 40.000 per kilogram sejak seminggu jelang Ramadan.

    Menurut pedagang santan, Bambang Triyono, kenaikan harga santan kelapa ini terjadi secara bertahap. Pada November 2024, harga santan naik dari Rp 22.000 menjadi Rp 25.000 per kilogram.

    Kemudian, pada Februari 2025, harga santan kembali mengalami kenaikan yang signifikan, mencapai Rp 40.000 per kilogram.

    Bambang menyebutkan, faktor utama penyebab kenaikan harga santan kelapa adalah adanya keterbatasan pasokan buah kelapa. Hal ini mengakibatkan harga buah kelapa melonjak dan memengaruhi harga santan kelapa di pasaran.

  • Zulhas Ungkap Aturan Ketahanan Pangan Mandek 2 Tahun, Ini Alasannya

    Zulhas Ungkap Aturan Ketahanan Pangan Mandek 2 Tahun, Ini Alasannya

    Jakarta

    Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP No 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan tak kunjung selesai dibahas hingga dua tahun lamanya. Peyebabnya, ada perdebatan soal bagian penjelasan.

    “Ini kita ada revisi PP Nomor 86 tahun 2019 mengenai keamanan pangan. Sudah dua tahun tidak selesai-selesai. Perdebatannya itu ada di penjelasan. Oleh karena itu, penjelasannya tadi kita hilangkan kembali ke pokok ya,” kata Zulhas usai rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian di Kantor Kemenko Pangan, Jakara Pusat, Senin (17/3/2025).

    Zulhas menerangkan pengawasan terhadap keamanan pangan olahan yang melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), KKP, Kemenperin, dan Kementan, sekarang dapat dilakukan sesuai dengan kementerian teknisnya. Sebelumnya, pengawasan terhadap keamanan pangan olahan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan BPOM.

    “Itu bunyinya kira-kira begini Pasal 47 ayat 2a, dalam hal pangan olahan asal ikan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan dilaksanakan oleh Kepala BPOM dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan sesuai dengan kewenangannya, baik secara sendiri atau bersama-sama. Jadi kalau ikan, ya (Kementerian) Kelautan dan Perikanan,” terang Zulhas.

    Hal serupa juga diterapkan ke Kementerian lain, seperti Kementerian Pertanian hingga Kementerian Perindustrian. Zulhas juga menyebutkan dengan revisi terbaru ini, kementerian dapat membuat aturan sendiri tanpa bergantung pada BPOM.

    “Jadi dikembalikan ke situ nanti kalau teknisi masing-masing dan kewenang kementerian itu kan besar ya kewenangannya. Jadi, Menteri bisa bikin Peraturan Menteri itu urusan masing-masing kementerian, tidak bisa kementerian tergantung kepada BPOM. Akhirnya selesai yang 2 tahun. Tadi prinsipnya yang 2 tahun tadi ini bisa kita selesaikan dalam tempo 1 jam, tadi mulai jam 11.10 WIB selesai jam 1.10 WIB,” jelas Zulhas.

    (hns/hns)