Kementrian Lembaga: Kementan

  • Sinergi Kementan-BPOM Dorong Hilirisasi Obat Herbal Nasional

    Sinergi Kementan-BPOM Dorong Hilirisasi Obat Herbal Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pertanian menjajaki sinergisitas dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna mendukung hilirisasi industri obat herbal di Indonesia.

    Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, kerja sama ini digerakkan karena Indonesia memiliki potensi obat herbal melalui sektor pertanian sebesar 30.000 spesies tanaman. Dari 30.000 spesies tanaman, lanjut Ikrar, telah diperoleh 17.264 obat herbal khas Indonesia.

    “Namun sampai sekarang jumlahnya sekarang baru baru 78 jenis yang telah naik status menjadi obat herbal terstandar (OHT) dan hanya 21 yang mencapai tingkat fitofarmaka,” kata Ikrar saat konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian, Rabu (26/3/2025).

    Ikrar melanjutkan, potensi hilirisasi industri obat herbal ini dapat berpotensi menyumbangkan Rp 300 triliun bagi potensi ekonomi Indonesia.

    “Karena ternyata khusus yang berhubungan dengan obat herbal ini sangat besar mencapai Rp 300 triliun. Jadi besar sekali potensi ekonominya,” jelas Ikrar.

    Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan kerja sama pengembangan obat herbal ini diarahkan menjadi apotek desa. Pengembangan apotek desa tersebut merupakan bagian dari gagasan besar Presiden Prabowo Subianto, yakni koperasi desa.

    “Kita akan membangun koperasi desa, 70.000 seluruh Indonesia, nanti di dalamnya ada apotek desa,” terang Amran.

    Lebih lanjut, Amran mengatakan sinergisitas Kementan dengan BPOM tersebut diharapkan memberikan sumbangsih obat-obatan herbal khas Indonesia. Hal ini ditengarai Amran sebagai upaya alternatif pengobatan yang efisien dan ekonomis.

    “Nanti dengan BPOM, kita kolaborasi, syukur-syukur kita menghasilkan obat dari herbal. Itu pasti lebih murah dan aman. Jika sudah ditemukan oleh BPOM produksi obatnya, kami (Kementan) akan mengembangkan komoditasnya,” kata Amran.

    Diketahui, Kementan dan BPOM menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding  (MoU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan dalam Rangka Peningkatan Keamanan, Mutu, Gizi, dan Daya Saing Produk Pertanian. Proses penandatanganan MoU tersebut dilakukan di kantor Kementan pada Rabu (26/3/2025).

    Kerja sama Kementan dan BPOM terkait hilirisasi obat herbal ini bertujuan mengembangkan seluruh potensi bidang pangan khususnya yang berkaitan dengan obat dan makanan dari tumbuhan asli Indonesia, sekaligus membuka peluang bagi industri obat herbal nasional.

  • Kepala BPOM Ungkap Potensi Ekonomi dari Obat Herbal Rp 300 T/Tahun

    Kepala BPOM Ungkap Potensi Ekonomi dari Obat Herbal Rp 300 T/Tahun

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap pentingnya mendorong produksi obat dalam negeri, salah satunya obat herbal. Kepala BPOM Taruna Ikrar, mengatakan potensi ekonomi dari obat herbal mencapai Rp 300 triliun/tahun.

    Hal ini dikatakan usai melakukan penandatanganan kerja sama nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait peningkatan produksi obat asli Indonesia.

    “Khusus untuk ini saja (terkait produksi obat dalam negeri) ada sekitar Rp 300 triliun, jadi besar sekali potensi ekonominya,” kata dia di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).

    Taruna mengatakan, terdapat tiga poin dalam kerja sama dengan Kementan, pertama hilirisasi produk obat herbal yang berhubungan dengan pertanian. Kedua, berhubungan dengan riset dan pengembangan, ketiga kesediaan pangan yang aman.

    Ia menyebut, potensi Indonesia bisa menambah produksi obat dalam negeri cukup besar. Taruna menyebut, dari pertanian di Indonesia terdapat 30.000 spesies yang dapat diproduksi menjadi obat herbal.

    “Dari 30.000 spesies itu sudah di-combine menjadi 17.264 obat asli Indonesia. Dari situ kita ingin bersama nanti Kementerian Pertanian akan mengembangkan menjadi obat herbal terstandar bahkan setingkat obat yang disebut dengan fitofarmaka,” tuturnya.

    Taruna mengatakan, saat ini jumlah obat herbal di Indonesia hanya 21 jenis. Dengan kerja sama ini, pihaknya berharap dapat berkolaborasi meningkatkan produksi obat herbal untuk berbagai penyakit.

    “Misalnya penyakit yang berhubungan dengan diabetes, penyakit yang berhubungan dengan tekanan darah tinggi dan ada beberapa aspek lagi yang merupakan keunggulan-keunggulan lokal kita. Kita akan kembangkan ke sana, kita komit tadi,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan kerja sama ini memang diperlukan agar produksi obat dalam negeri dapat digenjot. Menurutnya obat yang diproduksi sendiri akan lebih murah dan aman.

    “Syukur-syukur kita menghasilkan obat-obat dari herbal nanti itu pasti lebih murah dan lebih aman. Nah kalau beliau sudah temukan, nanti kami akan mengembangkan, itu seperti apa, komoditas apa. Nanti kita kembangkan, setelah diteliti, kalau perlu herbal terbaik di Indonesia,” ucap Amran.

    Lihat juga Video: BPOM Sidak Obat Herbal Berbahaya yang Picu Liver, Ini Daftarnya

    (ada/ara)

  • Mentan Amran Sebut Stok Beras Jelang Lebaran Sebanyak 2,2 Juta Ton:Tertinggi dalam 7 Tahun Terakhir – Halaman all

    Mentan Amran Sebut Stok Beras Jelang Lebaran Sebanyak 2,2 Juta Ton:Tertinggi dalam 7 Tahun Terakhir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan bahwa stok beras nasional dalam kondisi aman menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.

    Amran menyampaikan bahwa stok beras di Perum Bulog saat ini mencapai 2,2 juta ton, jumlah tertinggi dalam tujuh tahun terakhir. Selain itu, harga bahan pokok di bulan suci Ramadan relatif stabil.

    “Stok beras di Bulog saat ini mencapai 2,2 juta ton, tertinggi dalam tujuh tahun terakhir. Produksi padi juga mencatat rekor tertinggi,” ujar Amran di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Presiden Prabowo Subianto, kata Mentan Amran, telah memberikan arahan untuk memastikan berbagai program pertanian, seperti cetak sawah baru dan peningkatan produktivitas melalui optimalisasi lahan (Oplah), berjalan dengan baik demi mendukung swasembada pangan.

    Dalam hal penyerapan gabah, pemerintah juga mencatat lonjakan signifikan. Jika pada Januari-Maret 2024 Bulog hanya mampu menyerap 35 ribu ton gabah, maka dalam tiga bulan pertama tahun ini angka penyerapan diproyeksikan bisa mencapai 700 ribu ton. 

    Tahun lalu, total serapan selama setahun hanya sekitar 1 juta ton, sementara tahun ini pemerintah menargetkan 3 juta ton gabah terserap pada bulan April atau Mei nantinya. 

    Jikapun realisasi penyerapan gabah bisa mencapai lebih dari 2 juta ton dalam periode tersebut, maka stok beras nasional di Bulog akan sangat mencukupi.

    “Ini adalah lompatan eksponensial. Ini kerja keras kita semua, sesuai arahan Bapak Presiden, dan saya berterima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian Pertanian, TNI, Polri, serta semua pihak yang telah berkontribusi,” Amran.

    Amran menekankan bahwa pemerintah akan terus mengantisipasi dampak musim kemarau tahun ini dengan menggencarkan program pompanisasi.

    Kebijakan ini terbukti berhasil meningkatkan produksi padi lebih dari 2 juta ton pada periode Agustus-Desember 2024. Dengan strategi yang sama, diharapkan produksi padi pada tahun ini tetap terjaga, sehingga ketersediaan beras nasional semakin kuat.

  • Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Tak Hadir Pemeriksaan Kasus SYL, Ikut Rapat soal Hasto – Halaman all

    Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Tak Hadir Pemeriksaan Kasus SYL, Ikut Rapat soal Hasto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Adik mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, tak menghadiri panggilan lembaga anti-rasuah terkait pemeriksaan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Menurut Febri, surat panggilan dari KPK, diterima mendadak sehari sebelum pemeriksaan, Minggu (23/3/2025), oleh Fathroni.

    Sementara, kata Febri, Fathroni sudah memiliki agenda lain, yakni rapat terkait kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Fathroni diketahui tergabung dalam jajaran tim kuasa hukum Hasto, bersama sang kakak.

    “Surat baru diterima H-1 pada hari Minggu dan ada beberapa kegiatan lain hari ini (Senin)” ungkap Febri dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

    “Salah satu kegiatan hari ini adalah meeting bersama tim analis dan tim supporting pendampingan hukum perkara Pak Hasto Kristiyanto, karena Fathroni Diansyah juga masuk dalam tim tersebut,” jelasnya.

    Atas hal itu, Fathroni telah mengirim surat ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus SYL.

    “Tadi pagi (Senin) ia sudah kirim surat ke KPK, yang intinya menghormati panggilan sebagai saksi, namun meminta penjadwalan ulang,” ujar Febri.

    Terkait hubungan sang adik dengan kasus SYL, Febri menjelaskan, saat ia melakukan pendampingan hukum untuk mantan Mentan itu, Fathroni sedang magang di Visi Law Office.

    “Saat pendampingan hukum kasus SYL dia sedang menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan pihaknya memeriksa adik Fathroni Diansyah, Senin, terkait kasus SYL.

    Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 atas nama Fathroni Diansyah, seorang karyawan swasta,” jelas Tessa, Senin.

    Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Visi Law Office, Rabu (19/3/2025).

    Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penggeledahan kantor Visi Law Office terkait kasus TPPU SYL.

    “Benar (digeledah), terkait sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka SYL,” kata dia, Rabu.

    Dalam penggeledahan kantor Visi Law Office, penyidik KPK menyita dua koper.

    Dua koper berukuran sedang itu masing-masing berwarna cokelat dan abu-abu.

    Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada 13 Oktober 2023.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh SYL saat menjabat sebagai Menteri.

    SYL diduga melakukan pencucian uang terkait kasus korupsi di Kementan.

    Dalam kasus TPPU itu, KPK hingga saat ini telah menyita sejumlah rumah hingga mobil milik SYL, termasuk Mercedes-Benz Sprinter di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar, Sulawesi Selatan dan New Jimny.

    Terkait kasus korupsi di Kementan, SYL telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara.

    Ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan pemungutan kepada pejabat di Kementan dengan total hingga Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.

    Uang hasil pungutan itu digunakan SYL untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya, serta ke Partai NasDem.

    SYL diketahui mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya, tapi ditolak oleh Mahkamah AGung (MA).

    Vonisnya pun tak berkurang ataupun bertambah, alias tetap 12 tahun penjara.

    Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti/Ilham Rian Pratama)

  • 8
                    
                        Leganya Tom Lembong Usai Dengar Kesaksian Saksi Kasus Impor Gula yang Dihadirkan Jaksa
                        Nasional

    8 Leganya Tom Lembong Usai Dengar Kesaksian Saksi Kasus Impor Gula yang Dihadirkan Jaksa Nasional

    Leganya Tom Lembong Usai Dengar Kesaksian Saksi Kasus Impor Gula yang Dihadirkan Jaksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Kementerian Perdagangan pada periode Menteri Thomas Trikasih Lembong (
    Tom Lembong
    ) bergulir pada tahap mendengarkan keterangan saksi.
    Lumrahnya, saksi yang dipanggil pada saat pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah saksi yang akan memberatkan terdakwa eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
    Namun sebaliknya, enam saksi yang diperdengarkan kesaksiannya pada Kamis (20/3/2025) dan Senin (24/3/2025) itu justru membuat Tom Lembong lega.
    “Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap,” kata Tom, Senin sore selepas sidang.
    Enam saksi yang dihadirkan JPU berasal dari para pejabat di dua kementerian, yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
    Dari Kementerian Perindustrian ada Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Cecep Saepulah Rahman, dan Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Edy Endar Sirono.
    Sedangkan dari Kemendag, terdapat Direktur Impor Kemendag; mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag (2014-2016) Muhammad Yany, Atase Perdagangan RI di Seoul, Eko Aprilianto Sudrajat, Direktur Bahan Pokok Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Robert J. Bintaryo, dan Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan (September 2016-Januari 2018) Susy Herawati.
    Tom Lembong menilai, keterangan para saksi itu memperkuat argumen bahwa kebijakan importasi gula ini diperlukan dan tidak melanggar aturan apapun.
    Salah satu dinamika sidang yang terekam adalah ketika saksi Robert J Bintaryo yang membenarkan kebijakan importasi gula oleh Tom Lembong tidak merugikan para petani tebu.
    Tom awalnya menanyakan, apakah benar ada kesulitan pemenuhan stok gula sebesar 200.000 ton oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk pasokan dalam negeri.
    Dia menanyakan, target pengadaan gula untuk kebutuhan dalam negeri sulit didapat karena barangnya telah habis dijual petani secara langsung di pasaran dengan harga di atas Harga Pembelian Petani (HPP) yang ditetapkan pemerintah Rp 8.900 per kilogram.
    Petani, kata Tom, lebih banyak memilih menjual langsung ke pasaran karena saat itu harga gula jauh lebih tinggi dibandingkan dengan HPP yang ditetapkan pemerintah untuk menyerap hasil panen petani.
    “Berarti bahwa petani puas dengan harga yang mereka peroleh di pasaran ya, sehingga mereka tidak lagi perlu menjual kepada PPI ya? Jadi, berarti PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin, menjamin bahwa harga tebu, harga gula tidak jatuh di bawah harga yang dipatok dalam hal ini Rp 8.900 ya?” tanya Tom.
    “Iya, benar,” jawab Robert.
    “Berarti petani sudah puas dengan asas
    willing buyer willing seller
    , mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula, tebu mereka di harga yang di atas harga yang dipatok, betul?” tanya Tom lagi.
    “Iya,” jawab Robert lagi.
    Setelah mendapat jawaban Robert, Tom mengatakan hal ini harus ditegaskan karena salah satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah kebijakan impor gula di era Tom Lembong merugikan petani karena gula diimpor saat petani sedang panen.
    “Kenapa ini relevan? Karena saya dituduh melanggar UU Perlindungan Petani. Berarti kalau petani dengan sukarela, tanpa keluhan, melepas tebu mereka ke pasar dengan harga di atas, berarti kan tidak merugikan petani?” tanya Tom lagi.
    “Iya,” ujar Robert.
    Dalam sidang tersebut juga dijelaskan, impor gula Kementerian Perdagangan juga tak hanya dilakukan di era Tom Lembong.
    Dalam sidang bahkan dijelaskan, menteri perdagangan setelah Tom, Engartiasto Lukita, melakukan impor tanpa adanya rapat koordinasi terbatas (Rakortas) antar kementerian.
    Hal ini diungkap saksi Susy yang menyebut adanya “perintah pimpinan” agar impor gula dilakukan tanpa harus melalui prosedur rakortas.
    “Berjenjang, saya perintah dari direktur, tapi saya sudah sampaikan dari kondisi ketidakadaan rakortas tadi,” kata Susy.
    “Karena di sini saudara menjawab, namun pada saat itu direktur impor menyampaikan kepada saya, agar permohonan persetujuan tersebut tetap mesti diproses karena hal tersebut menurut direktur impor merupakan instruksi dari menteri bapak Engartiasto Lukita, dengan alasan kewenangan tersebut adalah diskresi dan kewenangan menteri,” kata kuasa hukum Tom Lembong.
    “Pada saat itu, seperti itu,” jawab Susy.
    “Apa yang saksi maksudkan diskresi dan kewenangan menteri?” tanya kuasa hukum Tom.
    “Saya sampaikan kepada pimpinan saya bahwa ini tidak memenuhi, kemudian bapak direktur mengatakan ini perintah bapak menteri,” imbuh Susy.
    Selain itu, saksi Eko membenarkan adanya dokumen surat-menyurat terkait kebijakan impor gula dari Tom sebagai Mendag 2015-2016 kepada Presiden Joko Widodo saat itu.
    Tembusan untuk kebijakan importasi gula ini telah diketahui, dan diberikan tembusan kepada kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator Perekonomian hingga presiden.
    Awalnya, Tom Lembong menanyakan surat-surat terkait persetujuan impor apakah telah diketahui oleh para menteri kabinet dan atasan menteri, dalam hal ini presiden.
    “Ya,” jawab Eko.
    Eko kemudian ditanya kembali oleh Tom Lembong apakah termasuk ke eselon 1 kementerian lain, seperti Kementerian Koordinator Perekonomian.
    “Ada (juga) tembusan ke Presiden, Kapolri, KSAD?” tanya Tom.
    “Iya,” jawab Eko lagi.
    Tom Lembong kembali menanyakan, apakah Kementan saat dia menjabat telah melakukan importasi gula dengan transparan.
    Eko menjawab bahwa setiap ada rapat koordinasi terkait importasi selalu ada media massa dan pemberitaan, termasuk siaran pers yang akan dibagikan kepada media massa untuk ditayangkan sebagai pemberitaan.
    Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar saat melaksanakan kebijakan importasi gula untuk pemenuhan kebutuhan pangan nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bantah Kubu Hasto Soal Penggeledahan Visi Law Office Ganggu Febri Diansyah

    KPK Bantah Kubu Hasto Soal Penggeledahan Visi Law Office Ganggu Febri Diansyah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penilaian tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto soal penggeledahan kantor firma hukum Visi Law Office dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

    Sebagaimana diketahui, Visi Law Office adalah kantor firma hukum yang dulu didirikan oleh Febri Diansyah. Kini, Febri adalah salah satu anggota tim penasihat hukum Hasto dalam persidangan perkara obstruction of justice kasus Harun Masiku. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pihaknya heran atas pernyataan yang mengaitkan antara penggeledahan Visi Law Office pada kasus SYL dengan perkara Hasto. 

    “Saya kurang paham mengapa tim Hukum Saudara HK merasa penggeledahan tersebut ada kaitannya dengan perkara yang bersangkutan yang sedang disidangkan. Karena perkaranya sendiri berbeda,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/3/2025). 

    Menurutnya, penggeledahan kantor Visi Law merupakan kepentingan penyidikan kasus pencucian uang eks Mentan SYL. 

    Sebelumnya, tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail menuding penggeledahan kantor Visi Law sengaja dilakukan penyidik KPK untuk mengganggu tim hukum Hasto. 

    Maqdir menyebut penggeledahan Visi Law yang merupakan kantor lama Febri seolah-olah membuat framing buruk terhadap pihak penasihat hukum Hasto. 

    “Ini yang saya kira yang harus saya cermati. Kami terus terang kalau dengan cara-caranya KPK seperti ini, ini kan sebenarnya hendak menggangu kami memberikan pembelaan terhadap Pak Hasto,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). 

    Adapun KPK menduga terdapat aliran dana uang korupsi eks Menyal SYL yang digunakan untuk membayar jasa pendampingan hukum dari Visi Law Office. Kantor yang kini sudah tak lagi menaungi Febri itu pernah memberikan pendampingan hukum ke SYL pada tahap penyelidikan. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan penggeledahan yang dilakukan di kantor Visi, Rabu (19/3/2025), berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang. KPK menetapkan SYL sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

    Asep menyebut, penyidiknya tengah mendalami dugaan apabila uang kasus korupsi SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) turut mengalir ke kantor firma hukum tersebut. 

    “Di perkara TPPU [tindak pidana pencucian uang, red] itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir. Nah salah satunya karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya, nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar,” terangnya. 

    Lembaga antirasuah turut mendalami keabsahan dalam proses kontrak pendampingan hukum antara keduanya. 

    “Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Jadi sedang didalami,” ucapnya. 

    Sebelumnya, KPK menyebut penyidiknya telah menyita barang bukti berupa dokumen dan elektronik saat menggeledah kantor Visi Law Office. 

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Visi Law Office didirikan oleh Donal Fariz dan Febri Diansyah, yang merupakan mantan juru bicara KPK. Kemudian, bekas pegawai KPK lainnya seperti Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai partner. Namun, kini diketahui Febri tidak lagi bekerja di bawah naungan kantor firma hukum tersebut. 

    Untuk diketahui, Rasamala, Febri dan Donal Fariz juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dengan kasus SYL. Febri khusunya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL sebelumnya. 

    Pada sidang Senin (3/6/2024), Febri yang saat itu masih bekerja di Visi Law Office mengungkap firma hukum tersebut mendapatkan fee sebesar Rp3,1 miliar untuk memberikan pendampingan hukum ke SYL pada tahap penyidikan.

    “Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp3,1 miliar untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai menteri pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya,” ujar pria yang pernah menjadi juru bicara KPK itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). 

  • Pengamat Wanti-Wanti Proyek Agrinas Gagal Seperti Food Estate

    Pengamat Wanti-Wanti Proyek Agrinas Gagal Seperti Food Estate

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat mewanti-wanti pengelolaan proyek BUMN Agrinas agar dilakukan secara transparan sehingga tak kembali terulang kejadian lampau, seperti gagalnya proyek food estate.

    Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Eliza Mardian menilai peranan Agrinas sebaiknya ditempatkan di hilir untuk meningkatkan nilai tambah produk dan memberikan kepastian pasar bagi petani untuk mengolah hasil panen.

    “Perlu adanya transparansi dalam pengelolaan proyek, seperti food estate agar tidak lagi mengulang kegagalan yang sama,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (24/3/2025).

    Menurutnya, pengelolaan Agrinas juga harus berhati-hati mengingat perusahaan merupakan pelat merah.

    “Dalam hal ini pun harus berhati-hati, ya, sebab Agrinas ini kan BUMN, harus ada profit. Jadi perlu model bisnis dan operasional yang seimbang antara orientasi profit dan misi sosial atau swasembada pangan,” katanya. 

    Dia menilai keberhasilan Agrinas bergantung pada kemampuan mengatasi tantangan, mulai dari konversi lahan pertanian, perubahan iklim, hingga pelibatan petani.

    Terlebih, swasembada pangan akan lebih banyak digerakkan oleh petani bukan korporasi. Terlebih, selama ini produksi pangan diproduksi dan ditopang oleh petani bukan korporasi.

    Jika memang ingin mencapai swasembada, maka pendekatan yang dilakukan dengan mensejahterakan petani. Namun, untuk bisa mensejahterakan para petani dibutuhkan sejumlah prasyarat.

    Salah satunya, perlu adanya jaminan harga yang berkeadilan bagi petani. Sebab, dengan adanya jaminan harga, para petani termotivasi untuk terus menanam dan melakukan ekspansi.

    “ketika tingkat kesejahteraan para petani ini membaik, mereka akan berinvestasi di teknologi dan menambah pengetahuan untuk meningkatkan produktivitasnya,” katanya. 

    Selain itu, dia memandang perlu adanya kerja sama antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam melindungi lahan pertanian berkelanjutan.

    Menurutnya, perlu ada kesamaan pemerintah daerah untuk menjaga lahan pertanian, sehingga ketika akan dibangun irigasi, maka petani tidak akan khawatir jika lahannya akan dikonversi.

    “Selama ini irigasi di bbrapa daerah di jawa barat tidak dibangun dan tidak direvitalisasi karena khawatir akan dikonversi lahannya,” ucap Eliza. 

    Di samping itu, perlu didorong inovasi dimulai dari tingkat petani, akademisi, serta swasta untuk menghasilkan teknologi yang dapat menigkatkan produktivtas dan lebih efisien.

  • Target 3 Juta Ton Stok Beras, Mentan Amran: Serapan Harian 30.000 Ton

    Target 3 Juta Ton Stok Beras, Mentan Amran: Serapan Harian 30.000 Ton

    Jakarta, Beritasatu.com – Mentan Andi Amran Sulaiman optimis Indonesia mampu mencapai stok beras tiga juta ton pada Mei 2025, didasarkan pada serapan harian 30.000 ton.

    Amran menyebut stok beras yang diserap sejak Januari hingga Maret 2025 telah mencapai 700.000 ton. Jika mengikuti data BPS dengan serapan harian 30.000 ton, total stok bisa mencapai 1,8 juta ton.

    “Kan serapan sekarang kurang lebih 30.000 per hari. Hitungan kasarnya, kalau dia 30.000 saja, kalau masih ada dua bulan ya, April-Mei ya, dua bulan kan, 60 hari. Kalau kali 30 saja, itu 1,8 (juta) tambah 700 ribu, 2,5 (juta) lah,” jelas Amran saat sesi jumpa pers di kantor Kementan, Senin (24/3/2025).

    Amran menambahkan, meskipun estimasi belum mencapai 3 juta ton, capaian lebih dari 2 juta ton tetap menjadi yang tertinggi dalam tujuh tahun terakhir. Ia bahkan memperkirakan stok beras yang terserap hingga Mei bisa mencapai 4 juta ton.

    “2 (juta) lebih saja itu sudah hebat. Kenapa? Tambah 2 juta (ton) di gudang, 4 juta kan? Itu tinggi banget,” terang Amran.

    Lebih lanjut, Mentan Amran juga memastikan stok beras nasional di Perum Bulog saat ini mencapai 2,2 juta ton. Jumlah ini menjadi yang tertinggi dalam tujuh tahun terakhir.

    “Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pencapaian swasembada pangan. Kita syukuri, harga-harga pada bulan suci Ramadan relatif stabil dan stok beras di Bulog saat ini mencapai 2,2 juta ton, tertinggi dalam tujuh tahun terakhir. Produksi padi juga mencatat rekor tertinggi,” ujar Mentan Amran.

  • Serapan Pupuk Bersubsidi Naik 33% Kuartal I/2025 Tembus 1,6 Juta Ton

    Serapan Pupuk Bersubsidi Naik 33% Kuartal I/2025 Tembus 1,6 Juta Ton

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat peningkatan penyaluran pupuk bersubsidi menjadi 1,6 juta ton pada kuartal I/2025 atau naik 33% menjadi 1,2 juta ton pada periode yang sama tahun lalu. 

    Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan dengan capaian periode pertama tahun ini, optimistis ketersediaan dan keterjangkauan pupuk bersubsidi terjamin dan menjadi prioritas perusahaan.

    “Kalau kita lihat year-on-year (yoy) sampai dengan tanggal 22 Maret 2025 ini peningkatan serapan atau penyaluran Pupuk Bersubsidi ini meningkat sebesar 33% dari tahun 2024 1,2 juta ton dan di tahun 2025 ini sebesar 1,6 juta ton,” ujarnya dalam RDP Komisi IV, Senin (24/3/2025).  

    Secara rinci, ketersediaan pupuk mencapai 1,63 juta ton per 20 Maret 2025 yang terdiri dari 1,19 juta ton pupuk bersubsidi dan 445.000 ton pupuk non-subsidi. 

    Stok pupuk subsidi sebesar 1,19 juta ton tersebut terdiri dari 581.000 ton urea, 552.000 ton NPK, 22.000 ton NPK Formula Khusus dan 33.000 ton organik. Lalu stok pupuk non-subsidi sebesar 445.000 ton terdiri dari 361.000 ton pupuk urea dan 84.000 ton NPK.

    “Jika ini dibandingkan dengan persyaratan yang diwajibkan maka rata-rata ini sudah di atas 300% dibandingkan dengan yang dibutuhkan sehingga dapat kami sampaikan bahwa stok pupuk aman,” katanya. 

    Pupuk Indonesia juga menerapkan sistem monitoring secara real time sehingga dapat dipastikan tidak ada lagi petani yang gagal tanam lantaran tidak mendapatkan stok pupuk bersubsidi. 

    “Kalau swasembada pangan menjadi sasaran tentu tidak bisa dilepaskan dari pupuk karena pupuk berkontribusi 62% dari produktivitas pertanian, dan pupuk subsidi menurunkan biaya produksi dari 23% menjadi 9% tentu ini menjadi sangat penting terkait ketersediaan dan keterjangkauan pupuk,” ucapnya. 

    Sebagai informasi, perusahaan plat merah ini juga tengah menantikan petunjuk teknis atau mekanisme baru dari perubahan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi. Adapun revisi aturan tata kelola telah diterbitkan melalui Perpres 6/2025. 

    Kebijakan tersebut akan mempermudah atau menyederhanakan tata kelola agar petani lebih mudah menebus pupuk. Mekanisme baru ini juga memasukkan rekomendari dari asosiasi distributor pupuk jateng jadi.

    “Namun secara sekilas dapat kami sampaikan bahwa distributor tetap akan memiliki peran dalam penyaluran pupuk bersubsidi, mekanisme nya bagaimana distributor itu perannya seperti apa sedang di definisikan di juknis yang akan segera diterbitkan oleh Kementan,” tutur Rahmad. 

  • Pemerintah Didorong Berlakukan Proses Seleksi yang Sama untuk Birokrat dan TNI di Instansi Sipil – Halaman all

    Pemerintah Didorong Berlakukan Proses Seleksi yang Sama untuk Birokrat dan TNI di Instansi Sipil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandez mendorong diberlakukannya proses seleksi yang sama untuk birokrat dan perwira TNI di kementerian atau lembaga sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif sesuai UU TNI.

    Hal tersebut menyusul disahkannya UU TNI yang baru di mana aturan tersebut memuat penambahan empat kantor kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif.

    Arya menyampaikan hal itu dalam Media Briefing CSIS bertajuk Catatan Pasca-Pengesahan Revisi UU TNI: Aspek Legislasi dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan di Auditorium CSIS Tanah Abang Jakarta Pusat pada Senin (24/3/2025).

    “Nominasinya harus jelas. Bagaimana proses nominasi, terkait di dalamnya adalah persyaratan-persyaratan yang dia juga harus sama persyaratannya dengan persyaratan yang sudah ada,” ungkap Arya.

    “Tentu dalam hal ini kalau dia jabatan pimpinan utama yang sekelas Dirjen saya kira dia harus melibatkan pansel yang biasanya kita lakukan di kementerian-kementerian. Nama panselnya harus diumumkan. Proses penyaringannya harus dilakukan secara terbuka. Sehingga pejabat karir maupun yang berasal dari TNI punya kesempatan yang sama,” ucap dia.

    Selain itu, ia juga proses seleksi dalam penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil harus dipastikan.

    Sehingga, yang terjadi bukanlah penunjukkan atau penugasan dari Mabes TNI. 

    “Jadi harus dilakukan seleksi yang sama prosedurnya dengan yang sudah ada,” ungkap dia.

    Ketiga, ia juga mendorong keterbukaan dalam proses penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil tersebut.

    “Misalnya kalau ada tim pansel, siapa saja panselnya. Kalau ada nominatornya siapa saja yang masuk mencalonkan (dibuka). Dan bagaimana tahapan-tahapan prosesnya itu,” kata dia.

    4.472 Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga Sipil

    Diberitakan sebelumnya, Markas Besar TNI mengungkap data terbaru jumlah prajurit TNI aktif yang berada di kementerian atau lembaga sipil.

    Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi menyampaikan hal tersebut meluruskan dua data beredar soal jumlah prajurit aktif yang ada di instansi sipil.

    Data pertama diungkap pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, yang mengungkapkan berdasarkan data tahun 2024 yang diperolehnya terdapat 4.473 prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga.

    Sedangkan prajurit TNI aktif di BUMN terdapat 101 orang.

    Selamat mengatakan data tersebut merupakan bagian dari hasil penelitiannya yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Hal itu disampaikan Selamat saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (18/3/2025).

    Data kedua mengungkapkan sedikitnya 2.500 prajurit TNI aktif menduduki sejumlah jabatan sipil pada tahun 2023.

    Dilansir dari Kompas.id, data jumlah prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil itu diungkap peneliti senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf.

    Al Araf mengatakan data tersebut diungkap Babinkum TNI dalam sebuah diskusi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 2023.

    Data tersebut diungkapnya saat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung Nusantara II, Jakarta pada Selasa (4/3/2025).

    Kristomei mengatakan data-data tersebut kurang tepat.

    “Data-data ini kurang tepat, sebenarnya saat ini jumlah penempatan prajurit TNI di Kementerian atau Lembaga sebanyak 4.472 orang, per Februari 2025,” kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (21/3/2025).

    Ia juga merinci penempatan dari 4.472 orang tersebut.

    Berikut ini rinciannya:

    1. Kemenko Polkam:  74

    2. Kemhan: 2.534

    3. Wantannas: 57

    4. BIN: 656

    5. BNPP: 12

    6. BNN: 2

    7. BSSN (Lemsaneg): 11

    8. Lemhannas: 223

    9. Setmilpres: 211

    10. Mahkamah Agung: 524

    11. BNPT: 18

    12. Bakamla: 129

    13. BNPB: 2

    14. Kejaksaan Agung: 19

    Kristomei mengatakan berdasarkan data tersebut sepintas tampak banyak prajurit yang ada di kementerian atau lembaga sipil.

    “Tapi mari lihat di kementerian atau lembaga mana para prajurit itu berada. Mereka berada di kementerian atau lembaga yang memang boleh ditempati prajurit aktif sesuai UU Nomor 34 tahun 2004,” kata Kristomei.

    “Dan itupun sesuai permintaan dari kementerian atau lembaga terkait berdasarkan kompetensi atau spesialisasi prajurit tersebut yang memang dibutuhkan keberadaannya oleh kementerian atau lembaga. Paling banyak di kementerian pertahanan,” ungkap dia.

    Kristomei juga merespons desakan anggota Komisi I DPR RI agar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik mundur atau pensiun dinikan prajurit TNI aktif yang saat ini ada di 14 Kementerian atau Lembaga sipil yang diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI baru.

    Menjawab hal tersebut, ia mengatakan Panglima TNI telah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil yang diatur dalam UU TNI haeus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.

    “Untuk hal ini kan sudah jelas, Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU Nomor 34 tahun 2004 (10 Kementerian atau Lembaga dan 14 Kementerian atau Lembaga dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” kata Kristomei.

    Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil di 10 kantor kementerian atau lembaga sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menempati jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga sipil, yaitu:

    1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
    2. ⁠Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
    3. ⁠Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
    4. Intelijen negara
    5. ⁠Siber dan/atau sandi negara
    6. ⁠Lembaga ketahanan nasional
    7. ⁠Pencarian dan pertolongan
    8. Narkotika nasional
    9.Pengelola perbatasan
    10. ⁠Penanggulangan bencana
    11. ⁠Penanggulangan terorisme
    12. Keamanan laut
    13. ⁠Kejaksaan Republik Indonesia
    14. Mahkamah Agung

    Desakan Anggota DPR

    Juga diberitakan sebelumnya Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan seluruh pihak harus patuh terhadap Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025). 

    Untuk itu, ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik mundur semua prajurit dari instansi di luar ketentuan UU TNI yang baru tersebut.

    Sebagaimana diketahui salah satu ketentuan yang menjadi sorotan dalam UU TNI tersebut adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga (K/L).

    “Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi pada Jumat (21/3/2025).

    Ia memperkirakan jumlah prajurit yang terdampak perubahan tersebut bisa mencapai ribuan.

    Mereka, kata TB Hasanuddin, termasuk yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

    Oleh karena itu, menurut dia, kebijakan transisi tersebut perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    Dia juga menekankan aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

    Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru, ia berharap seluruh prajurit aktif di luar 14 Kementerian atau Lembaga yang diperbolehkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata TB Hasanuddin.