Kementrian Lembaga: Kementan

  • Kementan Ancam Blacklist hingga Cabut Izin Peternak yang Monopoli Harga Ayam

    Kementan Ancam Blacklist hingga Cabut Izin Peternak yang Monopoli Harga Ayam

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) akan mencabut izin usaha hingga memasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) peternak nakal yang melakukan monopoli harga ayam hidup broiler (livebird).

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda menegaskan pihaknya akan mengenakan sanksi administratif jika peternak melakukan monopoli harga.

    Sanksi ini mencakup pencabutan izin hingga penahanan rekomendasi impor bahan baku, baik pakan, grand parent stock (GPS) atau bibit induk ayam broiler atau day old chick (DOC) alias anak ayam yang baru menetas, maupun kebutuhan lainnya.

    “Untuk jangka pendeknya, kami awasi, kami datangi, kalau ada yang melanggar berdasarkan laporan, paling cepatnya adalah kami pastikan peternak yang [nakal]—kalau perusahaan besar gampang kami setop untuk rekomendasi impor GPS dan pakannya—kami setop semua,” kata Agung saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Namun, jika peternak nakal memang tidak melakukan importasi, maka Kementan akan menarik supplier agar tidak memasok bahan baku.

    “Karena ini ada patut dugaan untuk melakukan monopoli yang merugikan pihak lain. Jadi blacklist,” imbuhnya.

    Namun, jika ditemukan peternak nakal yang masih mendapatkan pasokan bahan baku, maka tak segan-segan Kementan tak akan memberikan rekomendasi izin impor kepada pemasok.

    “Kami ancam semua. Kalau masih ada supply, nanti si [perusahaan] yang besarnya itu, kami tidak kasih rekomendasi impornya. Ini pemerintah harus hadir, dan pemerintah harus bisa mengatur ini,” sambungnya.

    Adapun, terhitung per 19 Juni 2025, pemerintah resmi menetapkan harga pokok produksi (HPP) ayam hidup (livebird) di tingkat peternak di level Rp18.000 per kilogram dari semula Rp17.500 per kilogram.

    Dia menyebut, jika ditemukan peternak menjual ayam hidup di bawah HPP maka ada dugaan upaya instabilitas perunggasan nasional.

    “Produsen kalau harganya di atas HPP atau minimal di atas HPP, seharusnya lebih senang dong. Masa dia jualan di bawahnya? Masa dia jualan rugi? Kalau dia jualan rugi, berarti ada something wrong dengan itu,” pungkasnya.

  • HPP Ayam Hidup Naik jadi Rp18.000 per Kg Mulai Besok

    HPP Ayam Hidup Naik jadi Rp18.000 per Kg Mulai Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga pokok produksi (HPP) ayam hidup (livebird) di tingkat peternak di level Rp18.000 per kilogram untuk semua ukuran mulai berlaku besok, Kamis (19/6/2025).

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan, keputusan ini diambil seiring dengan harga ayam hidup di tingkat peternak yang jauh di bawah HPP, yakni rata-ratanya dijual di level Rp14.500 per kilogram.

    Untuk diketahui, HPP ayam hidup di tingkat peternak sebelumnya dibanderol di level Rp17.500 per kilogram.

    Padahal, Agung mengungkap harga ayam hidup bertahan di level Rp17.500 per kilogram atau sesuai HPP dalam beberapa dua pekan terakhir. Namun, kini harganya jatuh di level Rp14.500 per kilogram.

    “Tadi sudah disepakati [HPP ayam hidup di tingkat peternak] dari mulai integrator besar, kemudian pelaku usaha menengah dan kecil di angka Rp18.000 [per kilogram] dan ini berlaku mulai besok [Kamis, 19 Juni 2025],” kata Agung saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Di samping itu, penetapan HPP ini dilakukan untuk menjaga stabilisasi harga dan keberlangsungan usaha ayam ras broiler, terutama di Pulau Jawa.

    Pasalnya, saat ini harga ayam hidup yang jatuh di tingkat peternak mayoritas berada di Pulau Jawa, terutama di Jawa Tengah yang merupakan sentra broiler. Begitu pula dengan ayam hidup di Jawa Barat dan Banten juga berada di bawah HPP.

    “Sehingga yang kami fokus tadi diskusikan adalah harga ayam hidup di tingkat peternak di Pulau Jawa. Kalau di luar Pulau Jawa ya masih di atas HPP, mendekati HPP,” ujarnya.

    Untuk itu, pemerintah bersama dengan stakeholders resmi menetapkan HPP ayam hidup di tingkat peternak di level Rp18.000 per kilogram

    “Harga Rp18.000 [per kilogram] ini adalah harga HPP atau harga minimal. Jadi kalau dijual di atas itu lebih bagus,” imbuhnya.

    Dia menjelaskan, penetapan HPP ayam hidup menjadi Rp18.000 per kilogram ini berasal dari perhitungan rata-rata antara HPP PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPI) dengan HPP peternak mandiri.

    Adapun, ke depan, HPP di level Rp18.000 per kilogram ini akan secara bertahap mendekati harga acuan pembelian (HAP) di tingkat peternak seharga Rp25.000 per kilogram. Hal ini sejalan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 6 Tahun 2024.

    “Ada Peraturan Kepala Badan Nomor 6 Tahun 2024, di mana harga acuan penjualan ayam hidup di tingkat produsen itu Rp25.000 per kilogram. Ini Rp18.000 [per kilogram], itu masih jauh dari Rp25.000 [per kilogram], masih [ada gap] Rp7.000 lagi,” terangnya.

    Lebih lanjut, Agung menjelaskan Kementan bersama dengan stakeholder akan melakukan pengawasan terkait dengan harga ayam hidup di tingkat peternak.

    Bahkan, Kementan juga bakal memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti mengganggu stabilisasi harga ayam ras atau ayam broiler, salah satunya dengan mencabut izin usaha hingga penahanan rekomendasi.

    “… maka akan dilakukan sanksi administratif, baik itu pencabutan izin, maupun juga penahanan terkait dengan rekomendasi bahan bakunya, baik pakan, kemudian GPS [grand parent stock] atau DOC [day old chick] maupun juga kebutuhan-kebutuhan yang lain,” tandasnya.

  • Kementan fasilitasi kredit alsintan untuk petani di Ngawi

    Kementan fasilitasi kredit alsintan untuk petani di Ngawi

    ANTARA – Wakil Menteri Pertanian Sudaryono saat kunjungan kerja di Ngawi, Jawa Timur, Rabu (18/6) mengimbau para petani yang belum mendapatkan bantuan untuk memanfaatkan program kredit alat mesin pertanian (alsintan). Program subsidi kredit alsintan bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, sehingga petani bisa panen tiga kali dalam satu tahun. (Rindhu Dwi Kartiko/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kementan: Gapoktan tak gantikan kios pengecer salurkan pupuk subsidi

    Kementan: Gapoktan tak gantikan kios pengecer salurkan pupuk subsidi

    Yang kami lakukan adalah memperluas titik serah distribusi pupuk subsidi dengan menambahkan aktor-aktor seperti gapoktan, koperasi, dan pokdakan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan pelibatan gabungan kelompok tani (gapoktan) dalam skema penyaluran pupuk bersubsidi tidak untuk menggantikan peran kios pengecer yang sudah ada selama ini.

    Kepala Kelompok Kerja (Pokja) Pupuk Bersubsidi Kementan Sri Pujiati menyatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025, pemerintah menambah titik serah atau distributor pupuk bersubsidi yakni dengan melibatkan gapoktan dan koperasi.

    “Kios pengecer tetap eksis. Tidak ada penghapusan. Yang kami lakukan adalah memperluas titik serah distribusi pupuk subsidi dengan menambahkan aktor-aktor seperti gapoktan, koperasi, dan pokdakan (kelompok pembudi daya ikan), yang tentu dengan seleksi dan verifikasi ketat,” ujarnya di Bogor, Jabar, Rabu.

    Hal itu dikatakannya menanggapi keresahan kalangan kios pengecer yang khawatir keberadaan mereka dihapuskan dari skema penyaluran pupuk bersubsidi dengan terbitnya Permentan No 15 Tahun 2025 sebagai peraturan pelaksana Perpres No 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

    Saat ini, lanjutnya, lebih dari 27.000 kios pengecer masih aktif di seluruh Indonesia. Mereka memiliki surat perjanjian jual beli (SPJB) dengan produsen pupuk dan itu tidak serta-merta batal hanya karena adanya permentan baru.

    “Kios tetap jalan. SPJB tetap berlaku. Penambahan titik serah ini adalah opsi, bukan pengganti,” katanya dalam focus group discussion (FGD) bertajuk “Tantangan dan Peluang Kebijakan Subsidi Pupuk pada Sektor Pertanian Pasca Terbitnya Permentan 15 Tahun 2025.”

    Menurut Sri Pujiati, maksud dari kebijakan ini bukan untuk menggeser siapa pun, melainkan untuk memperbaiki sistem agar distribusi pupuk semakin merata, cepat, dan tepat sasaran mengacu pada amanat Perpres Nomor 6 Tahun 2025, yang kemudian diturunkan dalam Permentan 15/2025.

    Bila sebelumnya titik serah pupuk hanya berada di kios pengecer (KPL), kini pelaku tambahan seperti gapoktan, koperasi, dan pokdakan juga bisa menjadi titik distribusi resmi.

    Namun, Sri menekankan bahwa tambahan ini tidak serta-merta menggantikan peran kios, sistem baru ini adalah bentuk penguatan rantai distribusi untuk mempercepat dan memperluas jangkauan pupuk, terutama di wilayah yang belum optimal pelayanannya.

    Meski titik serah ditambah, lanjutnya, bukan berarti semua gapoktan dan koperasi bisa langsung menyalurkan pupuk subsidi, mereka harus melalui proses verifikasi kelayakan oleh penyuluh dan dinas pertanian setempat.

    Untuk mencegah kebocoran dan praktik penyelewengan, pengawasan distribusi pupuk juga ditingkatkan.

    Melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), Kementan akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, hingga kejaksaan.

    “KP3 sekarang semakin solid. Kita berharap ini bisa jadi tembok pengaman agar distribusi benar-benar sampai ke tangan petani,” ujarnya dalam FGD yang digelar Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MMPD) Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University itu.

    Sementara itu, Ketua Kelompok Penyelenggara Penyuluhan Kementan Acep Hariri menuturkan gapoktan sebagai lembaga ekonomi petani mulai disiapkan menjadi titik serah pupuk bersubsidi.

    Meski keuntungan yang diperoleh relatif kecil, menurut dia, peran gapoktan sangat strategis dalam membantu petani memperoleh akses pupuk.

    Dari jumlah gapotkan yang mencapai 64 ribu, tambahnya, baru 502 atau 0,7 persen yang dinilai mampu menyalurkan pupuk bersubsidi.

    Hal itu karena regulasi yang menaungi baru berjalan lebih kurang 5 bulan.

    “Kita akan dorong jumlahnya tembus ribuan agar semakin merata distribusinya,” ujar Acep.

    Menurut dia, lima kendala yang dihadapi gapoktan menjadi penyalur pupuk bersubsidi yakni aspek permodalan yang belum memadai, keterbatasan gudang dan SDM manajerial, persyaratan yang belum lengkap dan keraguan atas banyak kios yang lokasinya berdekatan.

    “Kami meminta penyuluh mendampingi agar bisa meningkatkan kompetensi para gapoktan,” ujar Acep.

    Pewarta: Subagyo
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • INDEF dan Guru Besar IPB Kasih Masukan ke Kementan Soal Pupuk Subsidi

    INDEF dan Guru Besar IPB Kasih Masukan ke Kementan Soal Pupuk Subsidi

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti kebijakan pemberian pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025. INDEF memberikan masukan terkait beberapa pasal yang dinilai masih kurang efektif.

    Pertama, dalam pasal 15 Permentan tersebut, INDEF memberikan catatan prosedur yang diatur terlalu kompleks, sehingga banyak pihak yang harus dilapori dan dapat berujung terhadap kesulitan para petani.

    “Kalau kita lihat, kalau untuk mendapatkan subsidi pupuk, kok harus wajib lapor ke sana, kemari, jadi itu menurut saya terlalu kompleks,” ungkap Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti saat memberikan paparannya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh IPB University, Selasa (17/6/2025).

    Kedua, dalam pasal 16, pemerintah seharusnya mendorong produksi pupuk dalam negeri dengan memberikan insentif, bukan mendorong impor pupuk.

    “Dalam pasal 16, catatannya yakni mendorong impor pupuk. Seharusnya produksi pupuk di dalam negeri lebih digenjot dan juga ada pemberian insentif oleh pemerintah,” tambah Esther.

    Selain itu, INDEF juga meminta kepada pemerintah untuk menaikkan produksi pupuk dalam negeri sesuai dengan target dalam rencana pengembangan strategis untuk menjaga pertumbuhan pupuk.

    Berikutnya, INDEF juga menyoroti masih banyaknya petani yang tidak menjadi anggota Kelompok Tani (Poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), di mana ada 42% petani di Indonesia yang belum masuk ke Gapoktan, sehingga cukup menyulitkan verifikasi kebutuhan dan alokasi subsidi pupuk.

    INDEF juga menyoroti adanya potensi pupuk bersubsidi yang rawan diperjualbelikan kembali di luar peruntukannya.

    Sementara itu, Guru Besar IPB University menyoroti masih adanya kendala dalam penerapan kebijakan pupuk bersubsidi di sektor pertanian kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Ketua Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Faroby Falatehan sejatinya menyambut baik dari terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

    Namun, Faroby menyampaikan masih banyak yang perlu dievaluasi terkait aturan ini, terutama terkait penunjukkan pihak penyalur pupuk bersubsidi.

    “Kami menyambut baik akan terbitnya Permentan 15 Tahun 2025. Namun, standarisasi penunjukkan pihak penyalur pupuk bersubsidi perlu diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian,” kata Faroby di tempat yang sama.

    Hal ini menurutnya dapat mengantisipasi hal negatif yang berpotensi terjadi seperti konflik antar penyalur pupuk bersubsidi, mundurnya para kios pengecer eksisting akibat penghasilan yang tidak lagi menguntungkan, belum profesionalnya penyalur pupuk bersubsidi yang baru ditunjuk, dan tingginya koreksi penyaluran yang dapat menjadi disinsentif bagi penyalur dapat diminimalisir.

    Dengan begitu, petani penerima manfaat program pupuk bersubsidi tetap terlayani dengan baik dan misi Asta Cita pemerintah dalam swasembada pangan dapat terwujud.

    Terkait penyiapan dan pembinaan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan koperasi sebagai penyalur pupuk bersubsidi, Faroby menyebut masih ada 79,6% Gapoktan yang belum siap menjadi penyalur pupuk bersubsidi dan 20,4% Gapoktan sudah siap dengan catatan perlu pendampingan.

    Menurutnya, ketidaksiapan Gapoktan ini karena tidak memenuhi hampir seluruh indikator kesiapan yang dipersyaratkan

    Foto: Penyaluran pupuk bersubsidi. (Dok. Kementan)
    Penyaluran pupuk bersubsidi. (Dok. Kementan)

    “Ketidaksiapan ini mencakup aspek modal, legalitas, sumber daya manusia (SDM), administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan, distribusi pupuk, dan sarana-prasarana teknologi informasi,” ujar Faroby.

    Hingga saat ini, sudah ada 26.576 koperasi yang bergerak di bidang pupuk, di mana sebagian besar sudah berstatus menjadi Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri, sehingga masih membutuhkan sosialisasi dan pendampingan terhadap regulasi, mekanisme, dan pemenuhan sarana-prasarana usaha penyaluran pupuk bersubsidi.

    Selain itu, ada potensi mundurnya beberapa kios pengecer yang sudah ada saat ini akibat penurunan pendapatan kios yang disebabkan pengurangan alokasi karena adanya penambahan pihak penyalur pupuk subsidi, sehingga alokasi harus dibagi dengan pihak penyalur pupuk subsidi lainnya seperti Gapoktan, Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), dan Koperasi.

    “Ada potensi penurunan pendapatan dari pengecer karena alokasi harus dibagi ke Gapoktan, Pokdakan, dan Koperasi, ditambah juga ada potensi konflik antar keempatnya apabila tidak ada aturan mengenai kriteria dan mekanisme penunjukan pihak penyalur pupuk subsidi,” ujar Faroby.

    Oleh karena itu, Berdasarkan hasil dari FGD tersebut, Faroby memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pihak terkait yang relevan dengan program pupuk bersubsidi, terutama berkaitan dengan kesiapan dan pembinaan Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi.

    Berikut rekomendasi dari hasil FGD tersebut:

    A. Penyiapan dan Pembinaan Gapoktan dan Koperasi sebagai Penyalur Pupuk Bersubsidi

    Perlu adanya pembinaan secara berkelanjutan dalam aspek modal, legalitas, sumber daya manusia, administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan, distribusi pupuk, serta sarana prasarana dan teknologi informasi;
    Perlu adanya pembentukan satuan tugas yang bertanggung jawab terhadap pembinaan penyalur pupuk bersubsidi pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing pihak yang tergabung dalam satuan tugas tersebut.
    Dalam rangka mendukung kelancaran proses distribusi pupuk bersubsidi, maka perlu ditetapkan mekanisme yang paling memungkinkan yaitu menggunakan mekanisme penyaluran melalui Pelaku Usaha Distribusi (PUD).

    B. Pemilihan Gapoktan dan Koperasi dan Pembagian Wilayah Tanggung Jawab Penyaluran Pupuk Bersubsidi

    Perlu adanya persyaratan standarisasi kelayakan dan kesiapan yang harus dipenuhi oleh penyalur/titik serah pupuk bersubsidi, diantaranya indikator teknis, pemodalan, legalitas usaha, sarana dan prasarana, volume penyaluran, hasil pemetaan ketersediaan penyalur pupuk bersubsidi eksisting di suatu wilayah, dan pengalaman sebagai penyalur pupuk bersubsidi.
    Perlu adanya petunjuk teknis dan sosialisasi yang mengatur kelembagaan yang akan menjadi penyalur pupuk subsidi/titik serah (Kios pengecer, koperasi merah putih, Gapoktan, dan Pokdakan).

    C. Kesiapan Permodalan Gapoktan dan Koperasi sebagai penyalur pupuk subsidi

    Perlu adanya integrasi dan kemudahan penyaluran fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap penyalur pupuk bersubsidi yang baru menjadi penyalur pupuk bersubsidi (Kios pengecer, Gapoktan, Pokdakan dan Koperasi) pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025;
    Perlu adanya mekanisme penerbitan bank garansi yang dananya ditanggung oleh pemerintah sebagai bentuk afirmasi pemerintah terhadap permodalan penyalur pupuk bersubsidi yang baru menjadi penyalur pupuk bersubsidi (Kios pengecer, Gapoktan, Pokdakan dan Koperasi) pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025

    D. Verifikasi, Validasi, dan Pengawasan Laporan Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Gapoktan dan Koperasi

    Perlu adanya uji surveilans terhadap kinerja dan administratif penyalur pupuk bersubsidi yang baru menjadi penyalur pupuk bersubsidi (Kios pengecer, Gapoktan, Pokdakan dan Koperasi) pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025;
    Perlu adanya afirmasi terhadap penyalur pupuk bersubsidi yang baru menjadi penyalur pupuk bersubsidi (Kios pengecer, Gapoktan, Pokdakan dan Koperasi) pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, dalam bentuk penyederhanaan pelaporan, verifikasi, dan validasi.

    (chd/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ada Sinyal Fee Distributor-Pengecer Pupuk Bersubsidi Bakal Naik Segini

    Ada Sinyal Fee Distributor-Pengecer Pupuk Bersubsidi Bakal Naik Segini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Pertanian (Kementan) akan menyesuaikan besaran margin fee untuk penyalur pupuk bersubsidi (distributor dan pengecer) seiring telah terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

    Kepala Kelompok Kerja (Pokja) Pupuk Bersubsidi Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sri Pujiastuti mengatakan telah selesai membuat kajian terkait kewajaran margin fee tersebut. Namun, pihaknya masih akan mereview dan mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

    “Kami baru selesai membuat kajian berapa margin fee yang wajar. Kami akan sesuaikan dengan penilaian kewajaran. Tapi, kami terlebih dahulu mereview dan juga akan koordinasikan dengan Kemenkeu karena ini ada hubungannya dengan harga pokok penjualan (HPP) pupuk bersubsidi,” kata Sri saat ditemui wartawan setelah Forum Group Discussion (FGD) yang digelar oleh IPB University, Selasa (17/6/2025).

    Sri menambahkan margin fee yang layak dan wajar tentu harus dengan mempertimbangkan berbagai komponen dalam HPP pupuk bersubsidi yang diatur dalam Permentan Nomor 28 Tahun 2020.

    Foto: Ilustrasi petani memupuk. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)
    Ilustrasi petani memupuk. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

    “Nah, kita melihat dulu dari komponen-komponen tersebut, baru bisa tahu kewajarannya berapa. Mungkin bisa jadi kisaran kenaikannya di atas Rp 50 per kg atau sampai Rp 100 per kg, kita review dulu. Bisa jadi nanti Rp 145 per kg, Rp 150 per kg. Karena ini semua terkait dengan anggaran,” ujar Sri.

    “Kenaikan margin fee Rp 1 per kg tentu akan berdampak ke anggaran nantinya karena dikalikan dengan alokasi pupuk tahun ini sebesar 9,5 juta ton,” tambah Sri.

    Adapun penyesuaian margin fee ini terjadi seiring hadirnya Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025 memberi konsekuensi pada tata kelola pupuk bersubsidi, seperti pelibatan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), dan koperasi sebagai titik serah selain kios pengecer eksisting.

    Standar margin fee biasanya mencapai 15-20% dari nilai atau harga barang. Dengan margin fee yang layak da wajar tentu para penyalur di titik serah ini nantinya jadi lebih bersemangat dan tentu bisa menghindarkan praktik-praktik tidak terpuji karena sudah mempunyai keuntungan yang memadai.

    (chd/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kementan RI dukung pengembangan komoditas kopi di Sleman Senin, 16 Juni 2025 – 16:06 WIB

    Kementan RI dukung pengembangan komoditas kopi di Sleman
    Senin, 16 Juni 2025 – 16:06 WIB

  • Kementan Salurkan Bantuan Bibit untuk Dukung Kopi Merapi di Sleman

    Kementan Salurkan Bantuan Bibit untuk Dukung Kopi Merapi di Sleman

    Sleman, Beritasatu.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung pengembangan budi daya kopi di wilayah lereng Merapi, Sleman. Dukungan ini ditunjukkan melalui pemberian bantuan puluhan ribu bibit kopi kepada masyarakat Kelurahan Umbulharjo dan Glagaharjo, Kapanewon Cangkringan.

    “Selain dikenal kota pelajar, Sleman dikenal juga dengan potensi pariwisatanya. Kopi dan pariwisata memiliki keterkaitan. Kopi menjadi tren yang banyak terdapat di tempat-tempat wisata. Kami berkomitmen memberikan dukungan untuk dikembangkan lagi (sektor kopi),” ungkap Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto saat menghadiri panen perdana kopi robusta di kawasan Ploso Kerep, Umbulharjo, Minggu (15/6/2025).

    Menurutnya, pengembangan kopi di kawasan lereng Merapi merupakan langkah strategis yang tidak hanya mendukung konservasi alam, tetapi juga berpotensi besar dalam meningkatkan daya tarik wisata serta memperkuat ekonomi masyarakat setempat.

    Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut. Ia menilai, panen perdana ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan dan semangat baru dalam pengembangan komoditas kopi di Sleman.

    “Panen perdana ini menjadi simbol kebangkitan dan semangat baru bagi petani dan masyarakat Sleman dalam mengembangkan komoditas kopi,” kata Harda.

    Dikatakannya kopi Merapi, baik jenis robusta maupun arabika, merupakan salah satu produk unggulan daerah. Budi daya kopi tersebut sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat di atas lahan milik warga.

    Dalam proses pengembangannya, Pemerintah Kabupaten Sleman juga mendapatkan dukungan dana keistimewaan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dana tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas kopi lokal, khususnya robusta yang banyak ditanam di lereng Gunung Merapi.

    Lebih jauh, bupati Sleman menyatakan komitmennya untuk terus mempertahankan dan mengembangkan budi daya kopi Merapi sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi kerakyatan.

    Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, kopi Merapi diharapkan dapat tumbuh menjadi komoditas unggulan yang tak hanya berdaya saing tinggi, tetapi juga mampu mendongkrak potensi wisata alam di kawasan Sleman.

  • Impor beras versus pengadaan domestik

    Impor beras versus pengadaan domestik

    Petani memasukkan gabah ke dalam karung usai panen di Kota Bengkulu, Bengkulu, Kamis (5/6/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/bar

    Impor beras versus pengadaan domestik
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 15 Juni 2025 – 15:29 WIB

    Elshinta.com – Jika mau jujur, baru di zaman pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, para menteri atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap produksi, pengadaan dan distribusi pangan utamanya beras, bisa bergerak satu irama dan tujuan yang sama dalam memenuhi kebutuhan beras dari dalam negeri.

    Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional dan Badan Urusan Logistik, BPS satu kata, tidak ada impor beras tahun 2025 dan pengadaan beras bulog hanya dilakukan melalui penyerapan hasil panen petani.

    Menteri Pertanian dan Dirut Bulog beserta jajaran all out menyukseskan serapan gabah saat puncak panen 2025. Pemerintah melalui Keputusan Kepala Bapanas No 14/2025, memberlakukan harga pembelian pemerintah (HPP) Rp 6.500/kg tanpa syarat kualitas dan rafraksi.

    Inilah salah satu bentuk konkret kehadiran dan keberpihakan pemerintah terhadap petani di lapangan. Selama 20 tahun terakhir ini, pemerintah lebih banyak berbisnis dengan petani, melalui importasi beras dan menjualnya di dalam negeri.

    Paling tidak dalam dua puluh tahun ini dalam hal ini 10 tahun pemerintahan SBY dan 10 tahun pemerintahan Jokowi, pemerintah berbisnis dengan rakyatnya.

    Berbagai argumen dikemukakan antara lain produksi beras dalam negeri tidak mencukupi, cadangan beras untuk operasi pasar sangat terbatas, gejolak harga beras medium di pasaran, antisipasi terjadinya bencana, dengan berbagai data dan informasi pendukungnya.

    Data BPS, data dan informasi harga beras medium di pasaran, prediksi musim kemarau akan berdampak terhadap penurunan produksi padi.

    Pemerintah perlu stok beras untuk mitigasi kalau terjadi bencana. Opini media cetak maupun elektronik serta diskursus untuk membangun ketakutan akan pasokan beras dalam negeri terus didengungkan.

    Patut diduga selama dua puluh tahun tersebut, ada aktor intelektual dan para pemburu rente yang bermain dalam impor beras. Penggiringan opini tentang perlunya impor beras inilah yang akhirnya digunakan sebagai salah satu argumen pemerintah untuk melakukan impor beras.

    Kementerian yang bertanggung jawab terhadap monitoring harga dan cadangan beras bukannya meyakinkan pemerintah, tetapi cenderung tidak melakukan penguatan bahwa produksi padi dalam negeri mencukupi. Ultimate goalnya adalah impor beras. Pertanyaan fundamentalnya, mengapa ini terus terjadi dalam waktu lama dan rakyat utamanya petani terus dikorbankan?

     

    Politik dan bisnis

    Mengapa impor beras berlangsung lebih dari 20 tahun? Patut diduga banyaknya kepentingan yang bermain merupakan jawaban konkretnya.

    Negara produsen beras tentu menjadi magnet bagi para pemburu rente untuk mengeruk keuntungan yang sangat dahsyat.

    Sebagai ilustrasi, harga beras medium poles per 18 Mei 2025 mencapai Rp 62 500 per 5 kilogram (Rp12500/kg), sementara harga beras 5 persen broken bervariasi antara 500-550 dolar AS per ton di pasar internasional (dengan kurs 18 Mei 2025 Rp16488,59/dolar AS), maka harga beras impor per kilogram antara Rp8244-Rp9068.

    Terdapat selisih harga antara Rp3432-Rp4256 per kg dibandingkan harga beras medium domestik.

    Jika impor dilakukan sebanyak 2,25 juta ton, maka terdapat selisih harga antara Rp7699-Rp9576 triliun, suatu angka yang menggiurkan bagi banyak orang, tanpa berfikir dampak buruknya bagi petani dan ketahanan produksi nasional.

    Perbandingan tersebut makin lebih dahsyat, karena beras pecah 5 persen termasuk beras premium. Tentu harganya lebih tinggi dan menguntungkan bagi importir.

    Bukti bahwa kebijakan impor beras sarat dengan muatan kepentingan terlihat dari harga beras yang turun saat Indonesia tidak mengimpor beras pada 2025. Patut diduga, ada konspirasi antara pemburu rente dan pedagang beras di Vietnam atau Thailand.

    Fenomena ini menunjukkan kepada semua, bahwa impor beras lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya. Manfaat itu lebih dinikmati para pemburu rente yang tega mengorbankan petani sebagai pilar penyedia pangan negara.

    Keuntungan yang sangat dahsyat tersebut menjadikan banyak pihak berminat untuk melanggengkan impor beras.

    Itulah sebabnya, ketika jelang musim kemarau diskursus tentang kekeringan, el nino, gagal panen, puso dan harga beras medium naik menjadi topik aktual yang mengemuka di media masa.

     

    Importasi beras

    Kebijakan yang kurang berpihak pada petani mengutamakan importasi beras dibandingkan memprioritaskan penyerapan produksi dalam negeri secara kasat mata dan apriori merupakan bentuk konkretnya.

    Sebagai contoh kasus, bangsa ini mungkin bisa belajar dari situasi yang terjadi pada tahun 2018 dimana pemerintah melakukan impor beras sebanyak 2,25 juta ton di luar beras khusus.

    Padahal pada tahun tersebut, produksi padi Indonesia mencapai angka tertinggi dalam sejarah. FAO melaporkan Indonesia memproduksi 56,54 Juta ton GKG (setara 33,94 juta ton).

    Tahun 2018 merupakan puncak produksi karena kinerja Upaya Khusus (UPSUS) bekerja sama dengan MABES Angkatan Darat dan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota mencapai titik kulminasinya.

    Semua bergerak dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota. Saat itu salah satu Penulis menjabat sebagai Direktur Jenderal Tanaman Pangan melihat dari citra satelit SPOT 5 maupun LANDSAT tutupan lahan didominasi oleh padi.

    Data dan Informasi ini tervalidasi di lapangan, sehingga saat itu penulis dengan percaya diri menjelaskan di depan DPR dalam hal ini Komisi IV sebagai mitra kerja.

    Sayang, meskipun DPR sudah yakin, tetapi Pemerintah tetap mengimpor beras medium 2,25 juta ton. Ironis memang, tetapi itulah realitanya yang harus dihadapi.

    Sebagai insan yang berkecimpung dengan petani untuk berproduksi, sakit rasanya dan sesak dada ini. Tapi apalah daya, pengambil kebijakan memutuskan untuk mengimpor beras. Importasi saat itu diputuskan sepihak, karena Menteri Pertanian saat itu tidak setuju.

    Dari situasi ini, paling tidak ada tiga implikasi yang harus diderita petani Indonesia yakni (i) harga gabah di tingkat petani anjlok saat panen raya; (ii) volume pembelian gabah petani oleh Bulog rendah; (iii) stok beras dalam negeri berlebih, sehingga beras Bulog yang disimpan terlalu lama mengalami penurunan mutu dan tidak layak dikonsumsi.

    Untuk memperkuat argumen impor beras, sejak awal dilakukan koreksi luas baku lahan sawah. Meskipun di lapangan banyak ditemukan ketidakakuratannya, tetapi luas baku lahan sawah BPN (2018) yang dipakai pemerintah saat itu untuk menentukan produksi, kecukupan beras, dan impor.

    Ada Kabupaten di Sumatra Selatan areal sawahnya hilang 6000 hektare lebih. Bahkan Jawa Timur waktu itu data luas sawahnya meningkat 300.000 hektare, suatu hal yang tidak masuk logika akal sehat. Selain tidak ada cetak sawah baru, juga alih fungsi lahan sawah untuk non sawah terus meningkat.

    Pemerintah saat Itu, melalui BPN dan atas masukan data dari BIG, Lapan, BPS, dan Bappenas memutuskan angka 7.105.145 hektare dari semula angka BPN (2013) 7.750.999 hektare.

    Provinsi dan Kabupaten/Kota saat itu mengajukan protes karena tidak sesuai kondisi lapangan. Akhirnya pada 2019 luas baku sawah yang tervalidasi oleh BPN menjadi 7,46 juta hektare.

    Fenomena ini menunjukkan bahwa data luas sawah baku rawan “digoreng” demi kepentingan pihak tertentu utamanya yang menginginkan impor beras secara berkelanjutan.

    Bukti lain bahwa kebijakan impor beras sarat dengan muatan kepentingan terlihat dari harga beras yang turun saat Indonesia tidak mengimpor beras tahun 2025.

    Walaupun, situasi dibuat heboh dengan data keluar masuk beras di Pasar Tjipinang yang diungkapkan oleh Mentan yang menyebabkan harga beras ada kenaikan walaupun Mentan juga mengumumkan bahwa stok beras 4 juta ton. Disinyalir ada permainan mafia beras.

    Pertanyaannya, bagaimana memutus jalur dan mafia lingkaran setan impor beras yang selama ini terus terjadi dan bahkan semakin merajalela?

    Diperlukan satu komando dalam pengadaan gabah dalam negeri dengan segala risikonya merupakan solusi mendasarnya.

    Serap gabah petani

    Keputusan fundamental untuk menyerap gabah petani at all cost merupakan keputusan satu komando yang perlu diapresiasi, karena tingkat ketidakpastian iklim sangat tinggi sebagai dampak perubahan iklim.

    Tentu ada risiko yang harus diambil pemerintah. Itu sangat wajar, begitulah bentuk konkret di lapangan bahwa Pemerintah hadir dan tidak membiarkan petani berjuang sendiri dipermainkan tengkulak.

    Faktanya, pemerintah mampu menyerap gabah secara maksimal, dan hampir tidak terdengar harga gabah anjlok di lapangan.

    Kalaupun Pemerintah dalam hal ini Bulog merugi sedikit, itu sangat wajar, karena selama 20 tahun lebih pemerintah menikmati keuntungan dari impor beras yang menyengsarakan petani.

    Mitigasi risiko Bulog harus dilakukan agar tidak mengalami kerugian lebih besar. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain, Bulog membeli gabah kering panen atau gabah kering giling dan dikeringkan sampai kadar air kering simpan, sehingga mutunya tidak akan turun sekalipun disimpan dalam waktu satu tahun.

    Bulog harus memaksimalkan silo silo yang dimiliki, sehingga kapasitas simpan gabah Bulog lebih besar. Secara bertahap Bulog harus menyerap langsung dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau kelompok tani (Poktan) agar harga beli Bulog dinikmati langsung petani bukan oleh pihak ketiga.

    Pengadaan penggilingan padi moderen yang mampu menghasilkan 6 derivat gabah, memungkinkan nilai tambah yang diperoleh Bulog lebih baik.

    Mengapa selama ini Bulog hanya menghasilkan beras, padahal Wilmar Padi Nusantara mampu menghasilkan menir, bekatul, sekam, oil rice brand dan masih banyak lagi, sehingga pendapatannya lebih baik dan bisa di share ke petani.

    Ingat rata rata lahan garapan petani hanya 0,3 hektare, sehingga tanpa ada tambahan pendapatan lain dari harga gabah, maka dipastikan petani akan sulit mencapai kesejahteraan hidup.

    *) Gatot Irianto adalah Analis Kebijakan Ahli Utama, Kementan; Muhrizal Sarwani adalah Peneliti/Analis Asosiasi Peneliti Pertanian Indonesia (APPERTANI); dan Destika Cahyana adalah Peneliti BRIN.

    Sumber : Antara

  • Panen Jagung Melimpah, Kementan Tegaskan Tak Perlu Impor

    Panen Jagung Melimpah, Kementan Tegaskan Tak Perlu Impor

    Bantul, Beritasatu.com – Pemerintah optimistis tidak akan lagi mengimpor jagung untuk pakan, seusai menyaksikan hasil panen jagung yang melimpah di Kabupaten Bantul, DIY. Panen raya yang digelar Sabtu (14/6/2025) di Bulak Balong Opak, Klaras, Dusun Canden, Kapanewon Jetis menorehkan hasil ubinan hingga 9,11 ton per hektare, jauh di atas rata-rata nasional 4-5 ton per hektare.

    Kegiatan ini dihadiri Dirjen Tanaman Pangan Kementan Yudi Sastro, bersama Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, jajaran TNI-Polri, serta perwakilan BBWSO dan Dinas Pertanian DIY.

    “Kebutuhan jagung pakan nasional sekitar 15 juta ton. Melihat hasil seperti ini, kami pastikan tak perlu lagi impor jagung pakan. Untuk pangan, yang diimpor pun nantinya akan diekspor kembali dalam bentuk olahan,” tegas Yudi Sastro.

    Ia menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Pertanian, TNI, Polri, dan pemda sebagai pilar utama ketahanan pangan. Ia juga menyoroti keberhasilan ekspor jagung dari berbagai wilayah, seperti Kalimantan Barat, Surabaya, Gorontalo, dan NTB.

    “TNI dengan padinya, Polri dengan jagungnya, pemda dengan dukungan infrastrukturnya. Apabila satu visi dan satu langkah, swasembada pangan bukan sekadar harapan,” ujar Yudi.

    Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyebut skema pertanian saat ini, termasuk jaminan harga dan infrastruktur produksi, membuat petani semakin sejahtera. Bantul bahkan mencatat surplus beras dan jagung pada tahun ini.

    “Dengan jaminan harga jagung Rp 5.500 per kilogram (kg) dan padi Rp 6.500 per kg, serta dukungan irigasi dan prasarana, tata kelola pertanian dari hulu ke hilir kini semakin kuat,” ujarnya.

    Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari mengungkap, lokasi panen raya dahulunya adalah lahan tidur seluas 3 hektare. Namun kini, berkat inisiatif Polri, lahan tersebut sukses ditanami jagung dengan hasil tinggi.

    “Target nasional 1 juta hektar lahan jagung tahun ini akan terus kami dukung. Ini bukti lahan tidur pun bisa disulap jadi sumber ketahanan pangan,” tutupnya.